Kementrian Lembaga: ASN

  • Gibran Akan Sholat Idul Fitri di Jakarta, Sungkem ke Prabowo Lalu Pulang Kampung – Page 3

    Gibran Akan Sholat Idul Fitri di Jakarta, Sungkem ke Prabowo Lalu Pulang Kampung – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pusat maupun daerah. Prabowo mengatakan THR untuk para aparatur negara akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun bagi seluruh aparatur negara yang diteken Prabowo. Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan.

    “THR akan dibayar dua minggu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Prabowo mengatakan total aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 9,4 juta orang. Adapun gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

    Prabowo menekankan tunjangan kinerja diberikan 100 persen. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.

    “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu, pada bulan Juni tahun 2025,” ucap Prabowo.

     

     

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Celios: Pemberian THR kepada ASN beri efek positif ke ekonomi daerah

    Celios: Pemberian THR kepada ASN beri efek positif ke ekonomi daerah

    Bagaimanapun ASN juga melakukan konsumsi yang memiliki dampak ‘multiplier’ ke sektor lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan pemberian tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja 100 persen dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan memberikan efek positif kepada perekonomian daerah.

    “Terlebih di daerah yang banyak menjadi daerah tujuan mudik ASN yang pasti akan terganggu perekonomiannya ketika ASN berkurang kemampuannya dalam berbelanja. Pada akhirnya, efek positif yang selama ini didapatkan dari adanya gaji ke-13 ASN akan hilang. Multiplier effect ke ekonomi juga berkurang. Saya rasa semua pekerja, baik ASN dan swasta, berhak mendapatkan THR sebagai hak sebagai pekerja,” ujar Nailul Huda saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Sama seperti tenaga kerja pada umumnya, pegawai pemerintah juga mempunyai pengaruh terhadap permintaan secara agregat. Tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan THR dan gaji ke-13, permintaan barang secara umum meningkat.

    Dampaknya di triwulan yang terdapat bulan Ramadhan dan lebaran, pasti lebih tinggi dibandingkan triwulan lainnya. Jika tidak diberikan maka akan berpengaruh sebaliknya.

    “Walaupun memang tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan, tapi pertumbuhan konsumsi bisa lebih lambat. Bagaimanapun ASN juga melakukan konsumsi yang memiliki dampak ‘multiplier’ ke sektor lainnya,” kata Nailul Huda.

    Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

    THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima.

    Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja.

    Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

    Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025.

    Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekonom Indef sebut THR ASN jadi bantalan hadapi lonjakan harga

    Ekonom Indef sebut THR ASN jadi bantalan hadapi lonjakan harga

    Cara mencegah inflasi itu tidak tinggi, pertama supply-nya itu diperbanyak karena adanya kenaikan permintaan, kedua, alur distribusinya lancar

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bermanfaat menjadi bantalan ekonomi dalam menghadapi lonjakan harga barang dan jasa khususnya menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Esther dihubungi di Jakarta, Rabu, menyatakan apabila melihat dari rekam jejak sebelumnya, saat Ramadhan maupun menjelang Idul Fitri, harga bahan pokok dan tarif jasa cenderung naik, sehingga dengan diberikannya THR bagi ASN bisa menjadi bantalan untuk menghadapi kenaikan harga.

    “Karena inflasi itu pasti terjadi pada saat lebaran, mulai dari bulan Ramadhan, karena kecenderungan masyarakat kita itu kalau lebaran pasti akan meningkatkan konsumsi. Sehingga itu yang meningkatkan permintaan terhadap satu barang, itu akan mendorong kenaikan harga-harga barang,” katanya.

    Meski demikian disampaikannya, bantalan tersebut hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, guna menjaga dampak positif THR agar menjaga daya beli masyarakat dalam waktu lama, pemerintah perlu menjaga alur distribusi kebutuhan, serta memperbanyak suplai produk.

    Hal ini supaya tingkat inflasi menjelang Idul Fitri maupun setelahnya dapat ditekan seminimal mungkin.

    “Itu sudah hukum ekonomi, jadi tidak mungkin tidak terjadi inflasi. Cara mencegah inflasi itu tidak tinggi, yang pertama supply-nya itu diperbanyak karena adanya kenaikan permintaan, yang kedua, alur distribusinya lancar,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima.

    Prabowo memerinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja. Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

    ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Pengunduran Pelantikan CPNS, Gubernur Sumsel: Tenang-tenang Saja, Ini bukan Dibatalkan, tapi Diundur saja

    Soal Pengunduran Pelantikan CPNS, Gubernur Sumsel: Tenang-tenang Saja, Ini bukan Dibatalkan, tapi Diundur saja

    FAJAR.CO.ID, SUMATERA SELATAN– Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di wilayah itu untuk tetap tenang meskipun pengangkatannya diundur.

    Ia juga memberikan pandangan terkait pengangkatan CASN yang diundur, yakni kemungkinan karena terdapat banyak hal yang mesti disesuaikan.

    Hal yang dimaksud ialah, mulai dari penyelesaian masalah administrasi, pembayaran gaji dan sebagainya.

    Dengan demikian, Herman meminta seluruh CASN yang telah lulus tetap berbesar hati untuk menunggu jadwal dan kepastian pengangkatan.

    Sebab, ia menilai mundurnya jadwal pengangkatan bukan berarti pembatalan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara.

    “Tenang-tenang saja, ini bukan dibatalkan, tapi diundur saja. Saya kemarin dilantik juga diundur-undur (pelantikan kepala daerah menang Pilkada Serentak 2024),” katanya, dikutip Rabu, (12/3/2025).

    Sebagai Gubernur, ia berharap mereka yang lulus tidak patah semangat. Meskipun beredar informasi ada yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena diterima sebagai CASN.

    “Kalau sekedar mundur, leluhur kita dulu pakai bambu runcing melawan penjajah lagi tidak apa-apa. Sekali-sekali mengabdi untuk negara,” lanjutnya.

    Sementara, Plt Kepala Kantor Regional VII BKN, Prima Sepriza mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari kementerian PAN-RB dan kepala BKN.

    Untuk wilayah Sumsel, jumlah formasi dalam penerimaan CPNS hampir mencapai 5 ribu formasi.

    “Kalau jumlah formasi CPNS se-Sumsel ada 4.564. Data rinciannya ada di masing-masing kebupaten/kota, apakah terisi semua atau tidak (formasinya),”ujar Prima.

  • Capai Ratusan Juta, Ini PNS dengan THR Terbesar se-Indonesia

    Capai Ratusan Juta, Ini PNS dengan THR Terbesar se-Indonesia

    Jakarta

    Menjelang hari raya Idul Fitri, para aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya THR ini mulai dicairkan mulai Senin (17/3) depan.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Lebih lanjut Prabowo memaparkan komponen perhitungan THR Lebaran 2025 yang nantinya diterima PNS mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja secara 100%. Mengacu pada komponen di atas, besaran THR sangat bergantung dari golongan serta nilai tunjangan kinerja yang diterima. Jadi masing-masing abdi negara akan menerima jumlah THR yang berbeda.

    Perlu diketahui, besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

    Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Di mana berdasarkan aturan itu PNS dengan gaji terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

    Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah. Sehingga tidak ada perbedaan besaran THR Lebaran 2025 yang diterima semua PNS dari komponen gaji pokok.

    Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat diterima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang sangat bergantung pada jabatan dan instansi.

    Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Artinya besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

    Dalam catatan detikcom, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki gaji yang paling tinggi dibanding pegawai pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Bahkan untuk salah satu jabatan PNS Pemda ini ada yang mendapat gaji hingga ratusan juta.

    Di sisi lain untuk pemerintah pusat, PNS dengan gaji tertinggi berasal dari Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kemenkeu. Sehingga pegawai pajak juga dikenal sebagai PNS dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan pegawai di kementerian lain.

    Untuk besar tunjangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam aturan itu dijelaskan terdapat 2 jenis TPP, yakni TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.

    Karena itu besaran TPP yang bisa dibawa pulang oleh PNS setiap bulan berbeda-beda. Di mana untuk jabatan dengan nilai TPP tertinggi didapatkan oleh PNS dengan kelas jabatan 17, yakni Sekretaris Daerah dengan besaran Rp 127.710.000/bulan.

    Baru setelah itu gaji tertinggi diterima PNS kelas jabatan 15 seperti asisten Sekda Kepala biro, Inspektur dan kepala badan yang ada di Pemprov Jakarta dengan besaran Rp 63.900.000-57.870.000/bulan.

    Dengan asumsi tersebut, besaran THR yang dapat diterima Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta sebesar Rp 127.710.000 belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

    Sedangkan diposisi kedua PNS dengan THR terbesar dimiliki Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Sebab jabatan ini tercatat menjadi satu-satunya PNS yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar di atas Rp 100 juta dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

    Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

    Sehingga dengan asumsi tersebut, besaran THR yang dapat diterima Dirjen Pajak Kemenkeu sebesar Rp 117.375.000 belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

    Melihat dari besar tunjangannya saja, posisi Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta sekitar Rp 10 juta lebih besar daripada Dirjen Pajak. Sehingga PNS Pemprov Jakarta mendapat total THR terbesar se-Indonesia, dan pegawai pajak di posisi kedua.

    (fdl/fdl)

  • IHSG Menguat ke Zona Hijau setelah Prabowo Pastikan THR Cair

    IHSG Menguat ke Zona Hijau setelah Prabowo Pastikan THR Cair

    Jakarta, Beritasatu.com  – Indeks harga saham gabungan (IHSG) melesat pada perdagangan Rabu (12/3/2025). Perdagangan sesi I yang berakhir pada pukul 12.00 WIB, IHSG menguat 1,55% ke level 6.647,45.

    Nilai transaksi siang ini tercatat Rp 4,56 triliun, dengan 280 saham mengalami kenaikan, 310 melemah, dan 367 stagnan. Sebelumnya, indeks sempat melemah dalam dua hari berturut-turut.

    Namun, berdasarkan data RTI pada Rabu pukul 09.15 WIB, IHSG langsung menguat setelah pembukaan perdagangan, menyentuh level 6.597,17.

    Lonjakan IHSG terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan diberikan penuh 100%.

    “Tukin itu 100%, pemberiannya diingatkan menteri keuangan 100%,” ujar Prabowo saat memberikan pernyataan di Istana Negara pada Selasa (11/3/2025).

    Ia menjelaskan, THR bagi ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. 
    Sementara ASN daerah akan menerima THR dengan skema yang sama, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Adapun bagi para pensiunan, THR diberikan sesuai jumlah pensiun bulanan.

    THR dan gaji ke-13 tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.

    THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

    Total penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

    Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.

    Untuk mendukung kelancaran mobilitas selama periode ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan tambahan, seperti menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama masa liburan Idulfitri, memberikan diskon tarif tol dan transportasi umum saat arus mudik dan bali.

    Kemudian, pemerintah juga memastikan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, pemerintah juga memberikan bonus Hari Raya bagi pengemudi serta kurir online guna meningkatkan kesejahteraan mereka selama musim liburan.

    Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan memberikan efek positif pada perekonomian nasional, termasuk IHSG yang menguat dan terus menunjukkan tren positif.
     

  • THR ASN dan PPPK Palopo Cair 20 Maret 2025, Sekian Anggarannya
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        12 Maret 2025

    THR ASN dan PPPK Palopo Cair 20 Maret 2025, Sekian Anggarannya Makassar 12 Maret 2025

    THR ASN dan PPPK Palopo Cair 20 Maret 2025, Sekian Anggarannya
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo Raodatul Jannah menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan, Pemerintah Kota Palopo sudah menyiapkan hal tersebut.
    “Ini baru PP yang turun, nanti akan ada Juknisnya turun dari Kemenkeu dan Kemendagri, tapi kami rencananya cairkan pada hari Kamis (20/3/2025) sebelum kita cuti bersama,” kata Raodatul saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (12/3/2025).
    Lanjut Raodatul, tak hanya ASN yang akan menerima THR, tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan menerimanya.
    “Juga pegawai PPPK yang sudah terdaftar, jadi dalam hal ini adalah PPPK yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo. Ada sekitar 160 orang guru yang terangkat 2022,” ucapnya.
    Menurut Raodatul, besarnya anggaran THR Kota Palopo sama besarannya dengan gaji yang setiap bulan dikeluarkan.
    “Gaji ASN setiap bulan itu kurang lebih Rp 22 miliar, jadi THR dan Gaji ke-13 otomatis hampir sama,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
    “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakin, serta para pensiunan,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
    Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
    Dengan kata lain, THR PNS 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau awal pekan depan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • THR 2025 Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan ASN, Swasta, dan Pensiunan! – Page 3

    THR 2025 Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan ASN, Swasta, dan Pensiunan! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. THR ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pensiunan, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

    Pencairannya sendiri akan dilakukan beberapa waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

    Untuk ASN, TNI dan Polri termasuk juga pensiunan, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah tengah melakuan finalisasi aturannya. “Itu (THR ASN) sedang diatur,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Namun ia memastikan bwha aturan pencairan THR akan diumumkan dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. 

    Sedangkan untuk pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), Prabowo telah mengumumkan THR wajib cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    “Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujug hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan secara rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

    “Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran,” ujarnya.

     

  • Pemprov DKI berikan sanksi bagi ASN yang mudik pakai kendaraan dinas

    Pemprov DKI berikan sanksi bagi ASN yang mudik pakai kendaraan dinas

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO).

    “Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Dia mengatakan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Idul Fitri dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

    “Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” kata dia.

    Adapun sanksi yang nantinya diberikan, kata Pramono, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.

    “Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujar dia.

    Pramono pun mengingatkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk operasional kedinasan, di mana telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.

    Pada Pasal 2 Ayat 4 tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

    Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3 tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.

    Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

    Sementara itu, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • ASN apresiasi hadirnya PP 11/2025 jamin gaji ke-13

    ASN apresiasi hadirnya PP 11/2025 jamin gaji ke-13

    Alhamdulillah pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk para ASN, terlebih Presiden Prabowo sendiri yang akhirnya mengumumkan secara resmi terkait THR 2025

    Jakarta (ANTARA) – Aparatur sipil negara (ASN) mengapresiasi hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

    “Alhamdulillah pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk para ASN, terlebih Presiden Prabowo sendiri yang akhirnya mengumumkan secara resmi terkait THR 2025,” kata Doro, PNS di salah satu kementerian di Jakarta, Rabu.

    Doro mengatakan, kepastian terkait gaji ke-13 dan THR Idul Fitri tahun ini merupakan salah satu bentuk rezeki Ramadhan, dan diharapkan mampu mendorong perekonomian saat ini.

    “Rezeki THR ini juga akan bisa memutar roda perekonomian selama Ramadhan dan Idul Fitri bagi masyarakat luas juga,” kata dia.

    Hal senada juga diutarakan oleh Dewi, seorang PNS di Jakarta. Ia bersyukur karena gaji ke-13 tetap diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi atas pengabdian bagi ASN.

    “Tentunya sangat bersyukur dengan gaji ke-13 ini, kami merasa dihargai pengabdiannya,” ujar Dewi.

    Doro dan Dewi pun berharap pemerintah bisa terus membuat kebijakan yang mementingkan kesejahteraan rakyat, serta dibuat dengan pertimbangan yang matang serta hati-hati.

    “Masih banyak masyarakat luas yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan dari pemerintah, minimal dengan berbagai kebijakan pro rakyat yang selalu digaungkan dalam Asta Cita,” kata Doro.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

    “THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

    Prabowo memerinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.

    Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen

    ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

    “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

    Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025