Kementrian Lembaga: ASN

  • Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang

    Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang

    Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keberadaan polisi di kementeriannya penting untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Kementerian P2MI
    membutuhkan penegakan hukum (Polri). Pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Dzulfikar dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, dilansir
    ANTARA
    , Jumat (21/11/2025).
    Pihaknya dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO guna mempercepat proses penanganan melalui koordinasi langsung.
    “Dengan polisi aktif di struktur Kemen-P2MI, penegakan hukum TPPO dapat lebih cepat dan efisien serta memperkuat pencegahan pengiriman PMI ilegal,” katanya.
    Dzulfikar menilai pengalaman polisi dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan permasalahan migran ilegal dan eksploitasi.
    Sementara itu, Kemen-P2MI memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
    Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di Kemen-P2MI saat ini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu direktur siber, yang telah menunjukkan hasil jelas dan konkret.
    “Sejauh ini sudah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
    MK telah mengetok putusan melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri.
    MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Anak Buah Purbaya Beri Kepastian

    Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Anak Buah Purbaya Beri Kepastian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini memuat program kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.

    Kini pemerintah sedang mengkaji kemungkinan kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.

    Bocoran ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Luky Alfirman. Ia mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

    “Kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun,” ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya untuk menerapkan kebijakan ini perlu kajian mendalam yang tentu tidak sesederhana seperti yang dibayangkan masyarakat. Salah satunya pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal.

    “Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” jelasnya.

    “Faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple simply kita naikin, apa naikin gaji gitu, tidak seperti itu,” sambung Luky.

    Ia lalu menggarisbawahi, berdasarkan aturan yang ada, tanggung jawab terkait gaji PNS pusat ada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penggajian PNS daerah.

  • Jurus Bobby Nasution Agar ASN Dapat Uang Tambahan Secara Legal bukan dengan Judi Online

    Jurus Bobby Nasution Agar ASN Dapat Uang Tambahan Secara Legal bukan dengan Judi Online

    Liputan6.com, Jakarta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melatih Aparatur Sipil Negara (ASN) terjun ke pasar modal. Strategi ini menjadi salah satu cara agar ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhindar dari judi online dan kegiatan ilegal lainnya.

    Bobby mengatakan hal itu saat menerima Audiensi Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, langkah ini bisa menjadi alternatif bagi ASN untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara legal.

    “Saya harap OJK bisa mengajak ASN kami ke pasar modal, melatih mereka agar mahir ketimbang main judi online atau yang tidak legal. Mohon diarahkan, misalnya dibuatkan kelas atau yang lain,” kata Bobby Nasution.

    Pasar modal Sumut menurut OJK merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Bukan hanya itu, pasar modal syariah Sumut juga salah satu yang terbaik secara nasional, dan dinobatkan lima kali sebagai Pasar Modal Syariah terbaik.

    “Dari yang saya perhatikan, banyak masyarakat Sumut yang memang terjun ke pasar modal, tetapi belum begitu paham akan ilmunya, dan ketika gagal kata mereka itu ‘uang sekolah’, jadi mereka-mereka ini main dulu sambil belajar, mudah-mudahan dengan komitmen OJK ilmu masyarakat kita bertambah untuk pasar modal,” beber Bobby Nasution.

    Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengaku siap untuk membantu Pemprov Sumut meningkatkan pengetahuan ASN di Pasar Modal.

    Diharapkan lebih pertumbuhan pasar modal Sumut bisa terus meningkat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Kita siap dan memang selalu terus berkoordinasi dengan Bu Poppy (Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut), apalagi pasar modal syariah Sumut salah satu yang paling tinggi pertumbuhannya, kita berharap ini terus meningkat,” kata Khoirul Muttaqien.

  • Merombak Gaji ASN: Apakah Single Salary Jalan Keluar dari Kesenjangan?

    Merombak Gaji ASN: Apakah Single Salary Jalan Keluar dari Kesenjangan?

    Merombak Gaji ASN: Apakah Single Salary Jalan Keluar dari Kesenjangan?
    ASN Kementerian Komunikasi dan DigitalMahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
    ISU
    penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk ke ruang percakapan publik. Perdebatan tentang kesenjangan tunjangan kinerja antar-instansi, keberlanjutan fiskal negara, dan rencana penerapan
    single salary
    atau sistem gaji tunggal muncul bergantian dalam pemberitaan.
    Tidak sedikit
    ASN
    yang mengunggah keluhan di media sosial mengenai perbedaan
    take home pay
    yang ekstrem, ada yang hanya beberapa juta rupiah, namun ada pula yang mencapai puluhan juta untuk jabatan dan golongan yang hampir sama. Ketika publik mempertanyakan efektivitas dan profesionalisme birokrasi, kebingungan soal struktur gaji yang ruwet dan tidak transparan ikut memperkeruh persepsi.
    Di tengah riuh rendah itu, pemerintah dan DPR memperkenalkan kembali rencana
    single salary
    , model
    gaji tunggal
    yang menggabungkan berbagai komponen tunjangan ke dalam satu struktur yang lebih jelas dan terukur. Wacananya sederhana, tetapi implikasinya sangat besar: bukan sekadar menaikkan atau menurunkan nilai gaji, melainkan menata ulang hubungan antara negara dan ASN sebagai pelayan publik.
    Sistem penggajian ASN saat ini mengandung banyak elemen, mulai dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya dapat berbeda drastis antar-instansi.
    Kompleksitas ini menciptakan beberapa masalah utama. Pertama, struktur penghasilan ASN menjadi sulit dipahami oleh publik maupun ASN itu sendiri. Kedua, kesenjangan antarlembaga semakin terasa, sehingga menimbulkan persepsi ketidakadilan dan menurunkan motivasi di instansi yang dianggap “kering”. Ketiga, sebagian besar tunjangan tidak dihitung sebagai basis pensiun, sehingga saat memasuki masa purnabakti, terjadi penurunan pendapatan yang drastis.
    Di banyak negara, sistem
    single salary
    diterapkan untuk menstandarkan dan menyederhanakan penggajian sektor publik. OECD (2012) menekankan bahwa kerangka kompensasi yang seragam adalah kunci transparansi dan akuntabilitas. Indonesia pun mencoba mengarah ke sana, terutama untuk meredam kesenjangan dan menyiapkan struktur gaji yang lebih mudah diawasi publik.
    Dari perspektif teori kompensasi, ada sejumlah prinsip yang menjelaskan mengapa reformasi ini penting. Michael Armstrong dan Helen Murlis (2003) dalam
    Reward Management: A Handbook of Remuneration Strategy and Practice
    menyebutkan bahwa sistem imbalan adalah “nilai organisasi yang diterjemahkan ke dalam angka”. Artinya, bagaimana ASN dibayar mencerminkan apa yang negara hargai: kompetensi, kinerja, atau senioritas.
    Konsep Total Reward menegaskan bahwa kompensasi mencakup bukan hanya gaji, tetapi juga kesempatan berkembang, keamanan kerja, hingga jaminan masa depan.
    Konsep
    Internal Equity
    dan
    External Equity
    yang dikemukakan Mackenzie (1997), menekankan bahwa sistem penggajian harus adil antar-jabatan di dalam organisasi dan kompetitif di luar organisasi. Ketika satu instansi memperoleh tunjangan kinerja yang jauh lebih tinggi daripada instansi lain, padahal beban kerjanya tidak selalu lebih berat, maka rasa ketidakadilan dengan sendirinya akan mengemuka.
    Gagasan
    Pay-for-Performance
    atau insentif berbasis kinerja yang banyak dipromosikan selama era reformasi birokrasi ternyata tidak selalu efektif di sektor publik. Weibel, Rost & Osterloh (2009) menunjukkan bahwa insentif kinerja seringkali menciptakan efek samping, yaitu indikator kinerja menjadi terlalu “diakali”, motivasi intrinsik menurun, dan pegawai cenderung mengejar angka daripada makna pelayanan.
    Karena itu,
    single salary
    dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada tunjangan berbasis kinerja yang tidak dirancang secara matang. Lalu ada faktor keberlanjutan fiskal. Thom Reilly (2012) mengingatkan bahwa ketika pengeluaran kompensasi tumbuh tak terkendali, negara bisa kehilangan kemampuan untuk mendanai layanan publik dan membebani generasi berikutnya.
    Bagi Indonesia yang sedang mendorong transformasi digital, reformasi birokrasi, dan pembangunan SDM, struktur gaji yang tidak berkelanjutan berpotensi menjadi beban jangka panjang.
    Jika dipersiapkan matang,
    single salary
    menawarkan sederet manfaat. Transparansi meningkat karena publik dapat melihat dengan jelas struktur gaji setiap jabatan. Kesenjangan antar-instansi dapat ditekan, membuat motivasi pegawai lebih merata. Bahkan kesejahteraan pensiunan ASN berpeluang membaik bila komponen gaji tunggal dijadikan dasar perhitungan pensiun.
    Namun peluang tersebut datang bersama risiko yang tidak bisa diabaikan. Salah satu kekhawatiran adalah hilangnya fleksibilitas untuk memberikan penghargaan lebih bagi profesi tertentu yang kompetitif di pasar kerja. Dokter spesialis, jaksa yang menangani kasus berat, analis data, atau pakar keamanan siber misalnya, jika gaji mereka distandarkan tanpa ruang diferensiasi, migrasi ke sektor swasta atau luar negeri sangat mungkin terjadi.
    Selain itu, peleburan penuh tunjangan berbasis kinerja bisa membuat ruang apresiasi terhadap kinerja nyata semakin sempit. Meski problematis, insentif kinerja masih dibutuhkan untuk mendorong akuntabilitas. Karena itu, skema gaji tunggal perlu menyisakan ruang variabel yang benar-benar berbasis capaian, bukan sekadar formalitas administrasi.
    Risiko lain adalah kegagalan sejak desain. Banyak negara tersandung karena terlalu fokus pada nominal, bukan pada arsitektur sistem: evaluasi jabatan, pemetaan kompetensi, sistem kinerja, dan kesiapan institusional. Jika fondasi ini lemah,
    single salary
    hanya akan mengganti bentuk ketidakadilan tanpa menghilangkannya.
    Pada akhirnya, reformasi pengupahan ASN bukan soal angka, tetapi soal arah.
    Single salary
    membuka kesempatan untuk menata ulang kontrak antara negara dan aparatur: negara menjamin penghasilan yang adil, jelas, dan layak serta ASN membalasnya dengan kinerja yang terukur, profesionalisme, dan integritas.
    Jika dirancang serius, sistem ini dapat menjadi tonggak besar menuju birokrasi yang lebih responsif dan dipercaya publik. Namun jika hanya menjadi respon sesaat terhadap tekanan opini tanpa perbaikan fondasi manajemen SDM, reformasi ini berisiko berakhir sebagai slogan yang meriah di awal tetapi hambar dalam implementasi.
    Tantangan sesungguhnya terletak pada keberanian politik dan konsistensi teknokratik. Apakah kita siap menata ulang sistem yang selama puluhan tahun berjalan tambal-sulam? Apakah negara siap membuat kompensasi ASN bukan hanya layak bagi pegawainya, tetapi juga wajar dan adil bagi rakyat pembayar pajak?
    Jika iya, maka untuk pertama kalinya dalam sejarah pengelolaan SDM aparatur, reformasi penggajian menjadi bukan sekadar wacana dan “ruang keluhan”, akan tetapi fondasi bagi pelayanan publik yang lebih efektif, lebih manusiawi, dan lebih dipercaya masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.

    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.

    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.

    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
     
    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.
     
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
     
    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.
     
    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.

    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.

    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.

    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Penyerahan Secara Simbolis 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.

    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.
     
    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     
    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.
     
    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”
     
    Penyerahan Secara Simbolis 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.

    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.

     

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
     
    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
     
    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
     
    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.
     
    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Diduga Selingkuh, ASN Dispendukcapil Gresik Dilaporkan

    Diduga Selingkuh, ASN Dispendukcapil Gresik Dilaporkan

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan perselingkuhan terjadi di lingkup Pemkab Gresik. Kali ini seorang pria berinisial A, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil, dilaporkan istrinya yang juga ASN karena diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial U yang merupakan rekan kerjanya.

    Terkait dengan kasus ini, Kepala Dispendukcapil Gresik, M. Hari Syawaludin, membenarkan adanya aduan dugaan perselingkuhan tersebut.

    “Iya benar, ada seorang perempuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gresik mengadu ke kami mengenai suaminya yang bekerja di Dispendukcapil,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

    Hari Syawaludin menuturkan, yang mengadu dari pihak istri laki-laki melalui surat tertulis, dan juga secara pribadi menghadap langsung ke Sekdin (Sekretaris Dinas).

    “Kedua ASN yang diduga berselingkuh sama-sama bekerja di sini. Saya juga sangat prihatin, apalagi keduanya sudah berkeluarga dan memiliki anak,” tuturnya.

    Kasus ini sudah ditindaklanjuti secara internal oleh Dispendukcapil Gresik. Kedua terduga sudah dipanggil dan saat ini dalam tahap pemeriksaan internal. “Kasusnya masih kami dalami secara internal. Belum diteruskan ke Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Hari Syawaludin menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk langkah-langkah penanganan perkara ini.

    “Sudah berkoordinasi dan konsultasi tentang langkah-langkah penanganan permasalahan ini. Nanti setelah kami secara internal mengadakan pemeriksaan, kami laporkan lebih lanjut ke pimpinan, serta Inspektorat dan BKPSDM,” urainya.

    Pasca kasus ini, laki-laki yang diadukan istrinya tidak masuk kerja selama dua minggu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari pihak laki-laki berinisial A maupun pihak perempuannya berinisial U. [dny/kun]

  • KPK Akhirnya Bongkar Alasan Pamer Tembok Uang Rp 300 M di Podium

    KPK Akhirnya Bongkar Alasan Pamer Tembok Uang Rp 300 M di Podium

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemandangan tidak biasa muncul di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). Ruang konferensi pers dipenuhi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang disusun menyerupai tembok bata setinggi 1,5 meter. Totalnya mencapai Rp 300 miliar, bagian dari Rp 883 miliar uang hasil korupsi investasi fiktif PT Taspen.

    Untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga antirasuah, KPK secara terang-terangan memamerkan uang rampasan dari koruptor di hadapan publik. Mengapa?

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah ini dilakukan agar publik dapat melihat langsung uang rampasan tersebut benar-benar diserahkan ke pihak yang berhak, yaitu PT Taspen.

    “Ini biar kelihatan. Takutnya kan masyarakat bertanya, bener enggak diserahkan? Jangan-jangan cuma sebagian,” ujarnya.

    Asep menegaskan, transparansi adalah kunci, sekaligus bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    Asep juga menyinggung pentingnya dana Taspen bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN). Sebagai anak dari pensiunan pegawai negeri, ia mengaku merasakan langsung betapa pentingnya dana tersebut. “Dana Taspen inilah yang menolong keberlanjutan hidup keluarga kami,” ungkapnya.

    KPK ingin memastikan para pensiunan dan pegawai negeri mengetahui uang yang dikorupsi akhirnya kembali. Nilai kerugian Rp 1 triliun dalam kasus ini setara dengan gaji pokok 400.000 ASN.

    Uang Rp 300 miliar dipajang dalam bal-bal plastik putih, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Tumpukan itu memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers, dengan papan kecil bertuliskan nilai rampasan yang berhasil diamankan.

    Uang tersebut bersumber dari korupsi investasi fiktif PT Taspen, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto dan eks Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM) yang sudah inkrah setelah tidak mengajukan banding.

    Selain itu, Antonius Kosasih, mantan Dirut PT Taspen, juga divonis namun masih mengajukan banding. KPK juga masih menyidik PT IIM sebagai tersangka korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 883 miliar.

    Asep berharap uang rampasan yang dikembalikan ke Taspen dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4,8 juta ASN dan pensiunan. “Mudah-mudahan dana ini tumbuh dan kebermanfaatannya dirasakan para ASN dan pensiunan,” kata Asep.

  • KPK Serahkan Rp 883 M dari Kasus Taspen ke Negara: Korupsi Dana Pensiun Miris

    KPK Serahkan Rp 883 M dari Kasus Taspen ke Negara: Korupsi Dana Pensiun Miris

    Jakarta

    KPK telah mengembalikan uang Rp 883 miliar yang diperoleh hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen ke negara. KPK menyebut korupsi dana pensiun menjadi salah satu kasus paling miris.

    “KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Asep bercerita bahwa orang tuanya merupakan pensiunan pegawai negeri. Dia menyebut dana pensiun merupakan salah satu pemasukan bagi pensiunan pegawai negeri dalam menghidupi keluarganya.

    “Ketika orang tua saya pensiun dan orang tua saya bekerja di kecamatan nun jauh di sana, di pedalaman, uang ini sangat berharga sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha dan ini sangat menolong. Dan ketika terjadi dikorupsi tentu sangat miris,” ujar Asep.

    KPK meminta adanya perbaikan pengelolaan dana pensiun yang dilakukan PT Taspen usai kasus investasi fiktif itu terungkap. Menurut Asep, tiap rupiah yang dikorupsi berdampak pada masa tua hidup pegawai negeri.

    “Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” sambung Asep.

    Uang Rampasan Kasus Taspen Foto: (Rachma/detikcom)

    Uang rampasan itu dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tumpukan uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

    Kasus investasi fiktif PT Taspen telah bergulir penyidikannya di KPK. Awalnya dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.

    Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

    Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

    (ygs/dhn)