Kementrian Lembaga: ASN

  • 8 Pejabat Terjaring OTT KPK di OKU Sumsel Dibawa ke Jakarta Pagi Ini

    8 Pejabat Terjaring OTT KPK di OKU Sumsel Dibawa ke Jakarta Pagi Ini

    Jakarta

    KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogam Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kedelapan orang itu akan dibawa ke Jakarta pagi ini.

    “Ya, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB mereka langsung dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).

    Total delapan orang yang diamankan dalam OTT KPK di OKU Sumsel pada Sabtu (15/3) mulai dari Kepala Dinas PUPR OKU inisial Nov dan tiga orang anggota DPRD OKU inisial FE, FA, dan UM. KPK juga mengamankan tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat serta satu orang kontraktor.

    Setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK di Mapolres OKU, tujuh unit mobil yang telah disiapkan membawa ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

    “Rombongan KPK ini langsung ke Palembang dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Jakarta,” ungkap Imam.

    Informasi dari KPK mengatakan kedelapan pejabat itu akan tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers kasus tersebut pada sore ini pukul 15.00 WIB.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Sabtu (15/3). Fitroh menjawab pertanyaan soal Kepala PUPR OKU hingga Anggota DPRD OKU ditangkap dari OTT KPK di OKU, Sumsel.

    Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya penyelenggara negara yang ditangkap dalam OTT KPK di OKU, Sumsel. KPK belum memerinci para identitas pihak yang diamankan.

    (ygs/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 5
                    
                        "DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?"
                        Nasional

    5 "DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?" Nasional

    “DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Mereka tiba pukul 17.50 WIB, aksi tiga orang yang dipimpin anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie itu mencoba masuk ke ruang rapat.
    Namun Andrie dan dua aktivis lainnya terjungkal, didorong oleh seorang penjaga berseragam batik. Namun mereka kembali berdiri dan mengangkat poster yang menjadi aspirasi mereka.
    “DPR dan Pemerintah Bahas
    RUU TNI
    di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?” tulis poster yang diangkat tinggi-tinggi oleh Andrie.
    Poster lainnya bertuliskan “kayak kurang kerjaan aja, ngambil double job” yang menyindir potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi UU yang sedang dibahas.
    Ada juga poster yang bertuliskan “Gantian aja gimana, TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata” sebagai sindiran beberapa jabatan sipil di dalam
    revisi UU TNI
    diperbolehkan untuk diduduki oleh TNI.
    Tiga aktivis ini juga meneriakkan tuntutan mereka agar pembahasan revisi UU TNI ini dihentikan karena terkesan tertutup dan tidak memberikan ruang pada partisipasi publik.
    “Hentikan bapak ibu. Prosesnya sangat tertutup. Tidak ada pelibatan rakyat di sini,” katanya.
    Keprihatinan Koalisi Masyarakat Sipil ini juga disampaikan melalui keterangan tertulis menyoroti sikap Panja revisi UU TNI yang menggelar rapat mewah di tengah efisiensi.
    Mereka menyebut, di tengah pemotongan dan efisiensi anggaran besar-besaran, bahkan harus menunda pelantikan ASN, DPR justru membahas RUU TNI yang dilakukan di hotel Hotel Fairmont.
    Hal ini dinilai menunjukkan bahwa retorika pemotongan anggaran hanyalah omong kosong belaka dan tidak memiliki kepekaan ditengah sulitnya ekonomi masyarakat.
    Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil dari 30 NGO mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel berbintang lima karena minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
    “Apalagi pelaksanaan pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan alam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR. Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia,” ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya yang juga anggota koalisi.
    Adapun koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari mparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
    Ada juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.
    Sebagai informasi, rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
    DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat selama dua hari di hotel bintang lima Fairmont, yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Dukung Wacana Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor, Singgung Ide ‘Kebun Koruptor’ – Halaman all

    Mahfud MD Dukung Wacana Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor, Singgung Ide ‘Kebun Koruptor’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.

    Sikap dukungan disampaikan Mahfud MD melalui unggahan X miliknya @mohmahfudmd, Jumat (14/3/2025).

    Mahfud MD mengunggah potongan video Prabowo berpidato dalam acara peluncuran mekanisme baru pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Setuju, Pak Presiden. Jangan mundur menghadapi koruptor. Sikat. Tinggal implementasinya,” tulis Mahfud MD.

    Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyinggung ide “Kebun Koruptor” yang pernah mencuat.

    “Dulu pernah ada ide pembuatan ‘Kebun Koruptor’. Koruptor diletakkan di sebuah taman rekreasi, lalu di hari libur anak-anak sekolah diajak menonton dan melempari koruptor dengan pisang dan kacang,” lanjutnya.

    DUKUNG WACANA PRABOWO – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Sikap dukungan disampaikan Mahfud MD melalui unggahan X miliknya @mohmahfudmd, Jumat (14/3/2025). (X/mohmahfudmd)

    Berdasar penelusuran Tribunnews, ide pembuatan “Kebun Koruptor” dicetuskan oleh Mahfud MD pada 2011 silam.

    Saat itu, Mahfud MD menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ide ini bertujuan mempermalukan para koruptor, dipertontonkan kepada publik, mirip kebun binatang.

    Mahfud MD kala itu mengusulkan “Kebun Koruptor” dibangun di seluruh provinsi.

    Pernyataan Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto berencana membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil.

    Menurut Prabowo, lokasi tersebut akan dipilih agar narapidana kasus korupsi tidak dapat melarikan diri. 

    “Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari,” ujar Prabowo dalam pidatonya, Kamis (13/3/2025). 

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa korupsi hanya akan membawa kehancuran bagi suatu negara. 

    Ia menilai bahwa tidak ada negara yang bisa mencapai kemakmuran jika korupsi masih merajalela. 

    Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi tanpa rasa takut. 

    “Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Glery Lazuardi)

  • Ada Kebijakan WFA, Kakorlantas Prediksi Arus Mudik Dimulai Pekan Depan

    Ada Kebijakan WFA, Kakorlantas Prediksi Arus Mudik Dimulai Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menjelaskan skema alur arus mudik 2025 yang berkaitan dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

    Dia mengatakan, operasi ketupat dilakukan serentak di Jawa, Lampung hingga Bali bakal dimulai pada Minggu (23/3/2025). Dengan begitu, perkiraan arus mudik bakal berlangsung pekan depan menyusul adanya kebijakan WFA.

    “Dimungkinkan tanggal 22, 21 tanggal 20 dan 19 ini sudah mulai masyarakat bergerak mengawali untuk berangkat mudik,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025). 

    Perlu diketahui, kebijakan WFA itu merupakan strategi dari pemerintah dalam mengurai kepadatan lalu lintas saat periode mudik Lebaran 2025.

    Adapun, kebijakan WFA ini telah diumumkan pemerintah untuk ASN bisa dilakukan sejak 24-27 Maret 2025.

    “Karena ada kebijakan pemerintah yang mengawali lebih awal sudah membuat kebijakan tentang WFA di timeline, maka dari itu diperkirakan nanti para pemudik itu akan terurai dari awal,” tambahnya.

    Melalui kebijakan itu, Agus juga memastikan masih belum bisa memastikan dapat mendorong masyarakat yang memiliki kebiasaan mudik pada H-3 Lebaran. Pasalnya, hal itu akan dipastikan melalui traffic counting.

    “Apakah nanti pada saat arus mudiknya itu H-3 sesuai dengan kebiasaan, ini belum tentu, nanti kita akan lihat traffic counting ketika kita lihat baik itu di jalan nasional maupun jalan tol,” pungkasnya.

  • Pengangkatan CPNS dan PPPK Batal Diundur? Begini Kata Pemerintah

    Pengangkatan CPNS dan PPPK Batal Diundur? Begini Kata Pemerintah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akhirnya buka suara soal isu penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kabar ini memicu beragam respons dari masyarakat, terutama para peserta seleksi yang sudah menunggu kepastian.

    Lantas, apakah pengangkatan CPNS dan PPPK benar-benar diundur? Berikut penjelasan lengkap dari pemerintah.

    Keputusan Resmi Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan keputusan resmi mengenai percepatan atau penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK paling lambat pekan depan.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan,” ucapnya saat kunjungan kerja di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

    Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa DPR sudah memberi masukan kepada pemerintah agar pengangkatan dipercepat dan seluruh formasi dapat terisi pada tahun 2025.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sedang dalam proses finalisasi.

    “Ya, lagi diurus semuanya,” ujarnya sambil memberikan gestur jempol, menandakan bahwa proses tersebut terus berjalan.

    Namun kenyataannya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK. Awalnya dijadwalkan pertengahan 2025, kini mundur menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

    Kenapa Pengangkatan Diundur?

    Penundaan ini bukan tanpa alasan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal bertujuan untuk mengoptimalkan pengisian formasi yang masih jauh dari target.

    “Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini,” katanya.

    Zudan Arif merinci bahwa formasi CPNS Tahun Anggaran 2024 seharusnya mencapai 246.390 orang, namun baru terisi 179.090 orang atau 72,69 persen. Sementara formasi PPPK dari target 1.006.153 orang, baru terisi 677.638 orang atau 67,3 persen.

    Selain optimalisasi formasi, ada beberapa alasan lain yang membuat pemerintah memutuskan menunda pengangkatan:

    Banyaknya Permintaan Penundaan dari Instansi

    Zudan mengungkapkan bahwa 207 instansi — sekitar 34,38 persen dari total 602 instansi — mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran pengangkatan. Permintaan ini terkait dengan pengunduran tes serta perpanjangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Penataan Tenaga Non-ASN Secara Menyeluruh

    Penundaan juga bertujuan untuk menata ulang tenaga non-ASN, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Zudan menegaskan bahwa jumlah tenaga non-ASN sangat besar sehingga perlu penataan serentak agar tidak tumpang tindih.

    “Ini mengingat jumlahnya sangat besar sehingga harus kami tata secara bersama-sama,” ucapnya.

    Penyesuaian Penempatan ASN

    Penundaan ini juga bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan ASN yang diangkat nantinya bisa ditempatkan sesuai kebutuhan program prioritas pembangunan.

    Apa Dampaknya bagi Calon ASN?

    Dengan penundaan ini, calon ASN harus bersabar lebih lama. Meski begitu, ada sisi positif dari kebijakan ini. Penundaan memungkinkan pemerintah merapikan pendataan dan memastikan formasi benar-benar terisi optimal.

    Bagi sektor pendidikan dan kesehatan yang paling banyak membutuhkan tenaga baru, penataan ini diharapkan membuat distribusi pegawai lebih merata dan sesuai kebutuhan di tiap daerah.

    Pemerintah juga menjanjikan pengangkatan akan dilakukan serentak setelah semua formasi terisi. Ini diharapkan menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta yang sudah lolos seleksi.

    ‘Sabar dan Tetap Siap!’

    Meskipun pengangkatan mundur, Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR terus mengawal percepatan pengangkatan. Dia berharap hasil rapat dengan pemerintah pekan depan bisa memberikan kabar baik.

    “Kami ingin seluruh formasi CPNS dan PPPK ini bisa terisi penuh di 2025. Kita akan terus dorong itu,” katanya.

    Bagi para peserta yang sudah lolos seleksi, penundaan ini memang mengecewakan. Namun, dengan formasi yang lebih rapi dan pengangkatan serentak, peluang penempatan yang lebih adil dan sesuai kebutuhan di lapangan juga semakin besar.

    Kini tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah — apakah ada kemungkinan percepatan atau tetap mengikuti jadwal baru yang sudah ditetapkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini

    KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak grarifikasi menjelang Idulfitri 144 H. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak gratifikasi menjelang Idulfitri 1446 H. Lembaga antirasuah itu meminta para abdi negara melapor jika tidak dapat menolak gratifikasi Lebaran.

    Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

    “Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2025).

    Budi mengingatkan, penerimaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang. Perbuatan itu dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.

    “KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Budi.

    “Di sisi lain, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” imbuhnya.

    Budi menyampaikan, ASN bisa melapor ke KPK bila tidak dapat menolak pemberian gratifikasi tersebut. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].

    (abd)

  • Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya! – Page 3

    Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Apa itu THR? Siapa yang berhak menerimanya? Kapan diberikan? Mengapa penting? Bagaimana cara menghitungnya?

    Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sering muncul menjelang hari raya. Kepanjangan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, adalah hak normatif pekerja di Indonesia yang wajib diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur pemerintah, bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya.

    Aturan pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.

     “THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Sedangkan untuk karyawan swasta, aturannya dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam bantu Surat Edaran. 

    THR diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara detail mengenai THR.

    Namun, mendapatkan THR tak selalu mulus. Ada kalanya THR cepat habis! Untuk itu, artikel ini juga menyajikan kumpulan kata-kata lucu sebagai hiburan bagi Anda yang mengalaminya. Jangan berkecil hati, banyak yang merasakan hal serupa!

  • Update Kejelasan Pengangkatan PPPK dan CPNS, DPR Pastikan Digelar Pekan Depan?

    Update Kejelasan Pengangkatan PPPK dan CPNS, DPR Pastikan Digelar Pekan Depan?

    IKIRAN RAKYAT – Pemerintah dikabarkan akan mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Sudah adakah kepastian tanggal?

    Terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan jawaban terkait isu percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Ia mengatakan, paling lambat keputusan tentang percepatan akan diumumkan pekan depan.

    Hal ini diungkapkan Dasco setelah kunjungan kerja ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan,” kata dia, dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

    Beberapa hari lalu, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR.

    Mereka meminta agar pemerintah melaksanakan simulasi untuk mempercepat proses pendataan dan merapikan sistem pendataan yang ada.

    Dia juga menjelaskan bahwa DPR menginginkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dipercepat dan dilaksanakan sepenuhnya pada tahun 2025.

    Kata Prabowo Soal Nasib CPNS dan PPPK 2024

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk tahun 2024 sedang ditangani oleh pemerintahannya.

    “Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo ditemui di Plaza Insan Berprestasi di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis.

    Presiden selanjutnya memberikan isyarat dengan gestur jempol, yang menegaskan bahwa ketentuan mengenai pengangkatan CASN 2024 memang sedang dalam proses penyusunan.

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan atau menunda pengangkatan CPNS, yang awalnya direncanakan pada pertengahan 2025, kini dijadwalkan pada Oktober 2025.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN dan untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap ASN nasional. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    loading…

    Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) pada Jumat (14/3/2025). Rapat digelar bukan di Kompleks Parlemen, melainkan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.

    Dalam forum itu, Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan, pihaknya tengah membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ada tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI.

    “Pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan. Kemudian soal penambahan usia, dan yang terakhir nanti kemana saja TNI boleh bertugas yang tanpa harus meninggalkan jabatan atau karir militer. Itu tiga yang kita bahas,” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Kendati demikian, legislator PDIP ini mengungkapkan bahwa debat krusial terjadi saat membahas penamnahan usia masa pensiun prajurit TNI. Pasalnya, kata dia, penambahan masa usia pensiun berkaitan dengan anggaran.

    “Debat-debat yang paling krusial kan masih sedang berlangsung soal usia. Usia ini kan juga kaitannya dengan keuangan negara. Intinya begitu,” ucap Utut.

    Kendati demikian, Utut menyampaikan, masa pensiun prajurit TNI lebih singkat dibanding ASN lainnya. “Kalau dosen boleh sampai 60, hakim agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu,” tutur Utut.

    Meski begitu, Utut menginginkan agar penambahan masa usia pensiun TNI tak membebankan keuangan negara. Apalagi, kata dia, saat ini ada lebih 460.000 prajurit TNI di berbagai matra.

    “Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara. Apakah akan terbebani? TNI itu dari angkatan darat, laut, dan udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” ucap Utut.

    “Jadi tadi kita simulasi, itu sebabnya (rapat ini) ada Sekjen Kemenkeu, namanya Heru Pambudi hadir di sini. Dan kemarin Anggito Abimanyu Wamenkeu juga sudah memberikan simulasi,” tutur Utut.

    (abd)

  • Pengangkatan Pejabat di Buton Salahi Aturan, BKN Minta Dibatalkan – Page 3

    Pengangkatan Pejabat di Buton Salahi Aturan, BKN Minta Dibatalkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.

    Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala BKN.

    Kepala BKN Zudan menjelaskan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

    “Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu lima hari,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    “Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut,” tambah dia. 

    Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

    Kepala BKN Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi.

    Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.