Kementrian Lembaga: ASN

  • THR ASN Kalteng Segera Cair Jelang Lebaran 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Maret 2025

    THR ASN Kalteng Segera Cair Jelang Lebaran 2025 Regional 17 Maret 2025

    THR ASN Kalteng Segera Cair Jelang Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Hingga saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang
    Lebaran 2025
    .
    Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng,
    Katma F Dirun
    , memastikan bahwa THR ASN akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
    “Mudah-mudahan dalam minggu-minggu terakhir jelang Lebaran sudah dicairkan,” ujar Katma kepada wartawan di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (17/3/2025).
    Katma menambahkan bahwa THR ASN Pemprov Kalteng akan dibayarkan setidaknya satu minggu sebelum hari raya.
    “Selambat-lambatnya seminggu terakhir,” ucapnya.
    Mengenai nominal THR, Katma mengaku tidak mengetahui secara perinci dan mempersilakan awak media untuk menanyakan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng.
    Kepala BKAD Kalteng, Syahfiri, menjelaskan bahwa THR ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dicairkan dengan nominal satu kali gaji.
    “Nominalnya untuk pemberian THR satu kali gaji,” ujarnya melalui sambungan telepon.
    Syahfiri juga menambahkan bahwa ia belum dapat memastikan nominal pasti karena masih dalam proses penghitungan oleh BKAD Kalteng.
    “Masih dihitung oleh tim, nanti akan dikabarkan lagi kepada rekan-rekan,” pungkasnya.
    Dengan instruksi dari pemerintah pusat, THR ASN diharapkan dapat dicairkan paling lambat seminggu sebelum hari raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Mensesneg: Pemerintah Komitmen Penuhi Hak Semuanya

    Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Mensesneg: Pemerintah Komitmen Penuhi Hak Semuanya

    Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Mensesneg: Pemerintah Komitmen Penuhi Hak Semuanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan memenuhi hak-hak calon aparatur sipil negara (
    CASN
    ) dengan mempercepat pengangkatannya.
    “Untuk itu, kami minta seluruh calon ASN tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak saudara sekalian,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (17/3/2025).
    Menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo mengatakan bahwa menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat.
    “Bapak presiden mengingatkan kita semua bahwa menjadi ASN itu pengabdian dalam melayani masyarakat. Kami ucapkan selamat kepada saudara-saudara calon ASN yang akan diangkat,” katanya.
    Dia mengatakan, proses rekrutmen dan pengangkatan ASN bukan sekadar upaya membuka lapangan pekerjaan tetapi untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
    “Pengangkatan ASN dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujar Prasetyo.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan bahwa
    pengangkatan CASN
    bakal dipercepat.
    Bagi CASN, mereka akan diangkat paling lama Juni 2025. Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
    “Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait,” kata Prasetyo.
    Namun, diketahui bahwa sebelumnya pengangkatan CASN sempat diputuskan diundur hingga Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MenPANRB sebut pimpinan K/L/pemda yang rekrut honorer diberi sanksi

    MenPANRB sebut pimpinan K/L/pemda yang rekrut honorer diberi sanksi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan kepala daerah yang melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di instansinya akan dikenakan sanksi.

    “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah atau menteri atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi,” kata Rini dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.

    Adapun kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB yang bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.

    Kemudian, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan bahwa, “pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.

    Selain itu, dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau PPK atau pejabat lainnya yang masih tetap melakukan perekrutan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

    Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjaga meritokrasi dalam manajemen ASN. Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan proses afirmasi terakhir.

    Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah hanya diperbolehkan untuk merekrut pegawai non-ASN jika telah diangkat 3 kategori kepegawaian, yaitu: pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai outsourcing atau yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah seperti pengemudi, satpam, cleaning service dan tenaga alih daya lainnya.

    Rekrutmen CASN 2024 adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan pegawai non-ASN. Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – 192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025, dan koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mewakil tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat Tap MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik Dwifungsi TNI,” ujar Isnur.

    Tertibkan UU TNI

    Lebih lanjut, koalisi mendesak berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Selain itu, anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

    Menurut koalisi, selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, misalnya Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo.

    Tak hanya itu, pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Koalisi menekankan, tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

    “Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang,” ujar Isnur.

    Koalisi menilai pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan war model. Selama ini, model penegakkan hukum saja sering kali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba, apalagi jika menggunakan war model dengan melibatkan militer.

    “Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC,” kata Isnur.

    Lebih berbahaya lagi, koalisi menyebut RUU TNI juga ingin merevisi klausul pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR, yang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004).

    “RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” ucap Isnur.

    Koalisi menduga, revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan pengelolaan ibadah haji.

    “Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ujar koalisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Instruksikan Pengangkatan CPNS pada Juni, PPPK Oktober 2025 – Page 3

    Prabowo Instruksikan Pengangkatan CPNS pada Juni, PPPK Oktober 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seperti CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. 

    Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal serta memenuhi hak-hak para calon ASN.

    “Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

    Ia menekankan setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti arahan ini sesuai kesiapan masing-masing. Menurutnya, keputusan percepatan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan melakukan analisis serta simulasi lebih lanjut. 

    Presiden RI, Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar seluruh instansi melakukan persiapan yang matang agar pengangkatan dapat berjalan sesuai jadwal.

    “Kami menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah mengabaikan aspirasi masyarakat. Kami terus mempertimbangkan masukan-masukan tersebut dan melakukan simulasi untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

    Prasetyo mengungkapkan, Presiden meminta dalam seluruh proses ini, prinsip meritokrasi tetap menjadi prioritas utama. 

    “Presiden menegaskan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN kita,” tegasnya.

  • PANRB: K/L dan pemda segera tindak lanjut percepatan pengangkatan CASN

    PANRB: K/L dan pemda segera tindak lanjut percepatan pengangkatan CASN

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindaklanjuti kebijakan percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

    Hal tersebut sesuai disampaikan Rini, usai Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar calon pegawai negeri sipil (CPNS) diangkat paling lama Juni 2025, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

    “Sesuai arahan bapak Presiden, K/L/Pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi/analisis yang mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pengangkatan CASN,” kata Rini dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.

    Kementerian PANRB dan BKN juga mempersilahkan pengangkatan sesuai proses yang ada, selama K/L/pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.

    Menurutnya, langkah besar ini merupakan kebijakan nasional yang sudah sangat optimal dan akomodatif sehingga saat ini K/L/pemda lah yang perlu berperan aktif dalam penyelesaian pengangkatan CASN ini.

    Selain itu, Rini juga menjelaskan bahwa sedari awal pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.

    Penataan yang lebih komprehensif ini ditujukan agar pengangkatan CASN berjalan secara lebih optimal dan dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

    Oleh karena itu, pada awalnya, analisis dan koordinasi awal menunjukkan bahwa seluruh K/L/pemda bisa siap di waktu yang telah disepakati yang lalu, CPNS di Oktober 2025, dan PPPK di Maret 2026.

    “Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan,” ujarnya.

    Namun demikian, mencermati dinamika yang ada, dalam dua minggu terakhir Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait terus melakukan simulasi, analisis dan formulasi untuk menghitung dan mempercepat pengangkatan CASN dengan tetap seoptimal mungkin melindungi hak-hak CASN.

    “Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” ungkap Rini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • THR PNS 2025 Cair Hari Ini, Tak Ada Potongan Pajak – Page 3

    THR PNS 2025 Cair Hari Ini, Tak Ada Potongan Pajak – Page 3

    Kapan THR 2025 cair? Pertanyaan ini banyak diajukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan THR 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai , pensiunan, dan karyawan swasta.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker), serta mempertimbangkan prediksi Lebaran  yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR telah dijadwalkan.

    Pencairan THR untuk aparatur negara juga seiring Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini untuk seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah.

    “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.

    Presiden Prabowo menuturkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.

    Selain itu, Presiden juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.

  • Menteri PANRB persilakan instansi yang siap bisa angkat CASN pada April 2025

    Menteri PANRB persilakan instansi yang siap bisa angkat CASN pada April 2025

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mempersilakan instansi yang siap untuk mengangkat calon aparatur negeri sipil atau CASN tahun 2024 bisa mulai dilakukan pada April 2025.

    “Biasanya dalam penyelesaian CASN memang ada waktu menunggu dan ini kita sudah percepat. Jadi, mungkin nanti instansi masing-masing kan juga akan melakukan pemanggilan kepada calon-calon ASN,” kata Rini dalam konferensi pers “Pengangkatan CASN 2024” di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.

    “Kalau mereka bisa, sudah siap untuk mengangkat pada bulan April, misalnya, kalau memang mereka betul-betul sudah siap, tidak ada persoalan begitu ya,” sambungnya.

    Apabila instansi pemerintah belum siap melakukan pengangkatan CASN lebih cepat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, instansi itu dapat melakukan pemanggilan untuk memberikan orientasi.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024.

    Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

    Beberapa waktu sebelumnya, Kementerian PANRB mengumumkan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dilaksanakan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II dilaksanakan serentak pada Maret 2026.

    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pengangkatan secara serentak ini bertujuan agar seluruh CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa mulai bekerja pada waktu yang sama.

    “Jadi, mereka teman-teman nanti akan bekerja pada waktu yang sama. Jadi, serentak,” ucap Aba.

    Kendati demikian, kebijakan ini diprotes oleh para CASN 2024 yang telah lolos karena sebagian dari mereka telah mengundurkan diri dari tempat kerja yang lama.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Minta Pengangakatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025!

    Prabowo Minta Pengangakatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025!

    JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan agar pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024 dipercepat, dengan target pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat Juni 2025.

    Sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

    Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bertajuk “Pengangkatan CASN 2024” di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Senin (17/3).

    Prasetyo menekankan pentingnya pengangkatan CASN dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

    Lebih lanjut, Presiden Prabowo memberikan arahan untuk melakukan analisis dan simulasi terkait proses pengangkatan CASN agar berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan kesiapan setiap pihak dalam memenuhi persyaratan yang berlaku.

    BACA JUGA: Penundaan Pengangkatan PPPK dan CPNS Tuai Polemik, Calon ASN Ciamis Kecewa!

    Dalam hal ini, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga prinsip meritokrasi dalam proses seleksi, terutama dalam penerimaan PPPK 2024.

    “Kebijakan ini menjadi langkah afirmasi terakhir dalam penerimaan PPPK 2024, dan ke depan, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi.

    Presiden juga menegaskan bahwa pengangkatan ASN ini bukan semata-mata untuk membuka lapangan pekerjaan, tetapi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang maksimal.

    Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pengangkatan CASN 2024 membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus dilakukan dengan cermat.

    Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat pada 5 Maret 2025.

    BACA JUGA: Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Catat Tanggalnya

    Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan peta jalan untuk pengangkatan serentak CASN 2024, dengan harapan bahwa CPNS dapat diangkat pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.

    Pemerintah juga memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tetap tersedia tanpa ada pengurangan, termasuk bagi pegawai non-ASN yang terdata di basis data BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.

  • Gubernur Jakarta Pramono Bakal Lantik Kadis Definitif Setelah Lebaran

    Gubernur Jakarta Pramono Bakal Lantik Kadis Definitif Setelah Lebaran

    Jakarta

    Gubernur Jakarta Pramono Anung bakal melantik seluruh pejabat definitif di lingkungan Pemprov Jakarta. Pelantikan itu akan dilaksanakan usai Lebaran Idul Fitri 2025.

    “Jadi tadi saya sudah melaporkan kepada Kepala BKN, setelah lebaran semua Plt-Plt yang ada di Jakarta akan saya definitifkan,” kata Pramono usai menghadiri acara Peluncuran Pelaksanaan Manajemen Talenta di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Seperti diketahui, sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Jakarta masih kosong. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih diisi oleh Plt.

    Pramono belum bisa mengungkap siapa yang bakal dilantik menjadi pejabat definitif. Dia menyebut hal itu merupakan kewenangan Gubernur.

    “Tentunya siapanya nanti menjadi kewenangan sebetulnya Gubernur bersama dengan tim yang akan saya buat untuk itu,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pramono meluncurkan penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Program itu diharapkan dapat mengumpulkan minat bakat ASN.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif juga mengatakan dengan adanya peluncuran manajemen talenta, penataan ASN secara nasional untuk duduk dalam jabatan jauh lebih mudah. Dia berharap, pengisian jabatan definitif menjadi lebih mudah dan cepat.

    “Dengan manajemen talenta ini, saya berharap pengisian jabatan bisa dilakukan cepat dan ke depan tidak ada lagi namanya Plt-Plt dalam jangka waktu yang lama. Ini sekarang ada trend, beberapa daerah mengisi Plt dipanjang-panjangkan, 3 bulan, perpanjang 6 bulan, besok lagi di Plh 2 minggu, setelah kosong 2 minggu, Plt-nya balik lagi,” lanjutnya.

    – Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air,Ika Agustin
    – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaludin
    – Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko
    – Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Imam Hadi Purnomo
    – Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satriadi
    – Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah
    – Plt Sekretaris DPRD Jakarta, Augustinus
    – Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, Lusiana Herawati
    – Plt Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan.

    Pelaksanaan Manajemen Talenta di lingkungan Pemprov Jakarta merupakan terobosan yang diadopsi dari sektor privat dalam rangka memperbaiki pengelolaan sumber daya aparatur pemerintah.

    Dalam pasal 2 Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2020, manajemen talenta ASN bertujuan mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit pada instansi pemerintah.

    Implementasi manajemen talenta ASN terdiri dari lima tahap: akuisisi talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, pemantauan dan evaluasi. Dalam sistem manajemen talenta ASN, para pegawai nantinya akan diklasifikasi dalam sembilan kotak manajemen talenta berdasarkan kinerja dan potensi pegawai.

    (bel/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu