Kementrian Lembaga: ASN

  • Dorong ASN Investasi Saham, Bobby: Daripada Main Judi Online
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        22 November 2025

    Dorong ASN Investasi Saham, Bobby: Daripada Main Judi Online Medan 22 November 2025

    Dorong ASN Investasi Saham, Bobby: Daripada Main Judi Online
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut untuk terlibat menjadi investor pasar modal.
    Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (
    OJK
    ) dan PT Bursa Efek Indonesia (
    BEI
    ) memberikan literasi agar
    ASN
    memahami investasi yang aman dan produktif.
    “Saya minta dalam kesempatan ini kalau boleh para ASN kami bisa diajari atau diberi literasi tentang
    pasar modal
    sehingga bisa membuka peluang ASN juga bisa terlibat atau menjadi bagian investor pasar modal di
    Sumut
    ,” ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).
    Bobby menyampaikan itu saat memberi sambutan pada acara
    Medan
    Sharia Investor City di Hotel JW Marriott Medan, Jumat (21/11/2025).
    Menurut dia, pemahaman pasar modal dapat membantu ASN meningkatkan kondisi ekonomi sekaligus mencegah tindakan negatif seperti judi online dan korupsi.
    “Yang main pasar modal ini tadi saya lihat ada yang dari Ojol, pedagang dan ASN. Daripada main Judol (judi online), bagus belajar pasar modal,” ujarnya.
    Bobby juga menyoroti potensi
    industri halal
    di Indonesia, termasuk di Sumut, yang menurutnya belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebut meskipun Indonesia memiliki jumlah konsumen produk halal terbesar, mayoritas produk justru berasal dari negara Tiongkok dan Australia.
    “Produk halal kita yang dikonsumsi masyarakat Indonesia kebanyakan diproduksi bukan dari Indonesia,” kata Bobby.
    Sementara itu, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien menyampaikan bahwa jumlah investor pasar modal di Sumut merupakan salah satu yang terbesar di luar Pulau Jawa. Ada sekitar 736 ribu investor dengan nilai transaksi mencapai Rp 21,7 triliun.
    Ia menyebut pertumbuhan tersebut tidak hanya berasal dari pembukaan rekening baru, tetapi juga dari aktivitas pengelolaan portofolio yang cukup tinggi.
    “(Sementara itu) Untuk pasar modal syariah, pertumbuhan investor secara nasional mencapai 142 persen, sedangkan di Sumut meningkat hingga 270 persen dalam lima tahun terakhir,” ujar Khoirul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab & BAZNAS Bergerak: Fasilitas Al-Khoziny Dipulihkan, Santri Diminta Tetap Semangat

    Pemkab & BAZNAS Bergerak: Fasilitas Al-Khoziny Dipulihkan, Santri Diminta Tetap Semangat

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepedulian organisasi, lembaga dan lainnya terhadap musibah robohnya bangunan tiga lantai Lembaga Pesantren Al-Khoziny Buduran terus mengalir.

    Sabtu (21/11/2025), Bupati Sidoarjo H. Subandi menyerahkan bantuan kepada Lembaga Pesantren Al-Khoziny sebesar Rp 1,385 miliar. Itu merupakan donasi dari para ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

    Bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa donasi ini sebagai wujud prihatin melihat dampak yang dirasakan oleh pengasuh, tenaga pendidik, santri, serta keluarga di sekitar akibat peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.

    “Di masa seperti ini, hal terpenting adalah bergerak bersama untuk meringankan beban dan memulihkan kembali kehidupan pesantren,” ucap Subandi.

    Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BAZNAS Kabupaten Sidoarjo juga menyerahkan bantuan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama. Bantuan ini merupakan dukungan nyata dari pemerintah daerah dan amanah masyarakat yang dihimpun oleh BAZNAS.

    “Tujuan kami adalah membantu pemulihan fasilitas, mendukung kebutuhan dasar santri, serta mempercepat proses belajar mengajar agar kegiatan pendidikan kembali berjalan dengan layak dan aman,” terang bupati.

    Dalam kesempatan itu, H. Subandi juga menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kabupaten Sidoarjo atas kolaborasi dan respons cepat yang telah diberikan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, donatur, dan relawan atas dukungan yang telah disalurkan.

    “Sinergi ini merupakan manifestasi nyata bahwa solidaritas itu jauh lebih kuat dibandingkan tantangan yang kita hadapi,” lanjutnya.

    Saat bertemu para pengasuh dan pengurus pesantren, bupati juga menyampaikan beberapa pesan. Di antaranya, pesan agar bantuan ini bisa dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, dengan memprioritaskan perbaikan yang paling mendesak demi keselamatan dan keberlangsungan pendidikan di pesantren.

    “Kami juga berpesan kepada para santri untuk tetap tenang dan terus bersemangat belajar serta menimba ilmu di pondok pesantren,” imbuhnya. (isa/kun)

  • Mulai 2026, Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru

    Mulai 2026, Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tukin atau tunjangan kinerja PNS bakal berubah total. Itu setelah Menkeu Purbaya resmi mendorong sistem baru yang seragam dan berbasis kinerja murni.

    Mulai 2026, nilai Tukin ditentukan capaian individu, bukan instansi, bukan lokasi, bukan sekadar hadir.

    Reformasi ini dipakai untuk menutup gap Tukin antar-K/L yang selama ini timpang. ASN dengan kinerja kuat bisa naik pendapatan, yang lemah bisa turun.

    Sertifikasi digital juga mulai jadi syarat untuk akses Tukin tinggi.

    Reformasi ini diprediksi mengubah kultur kerja ASN jadi lebih kompetitif dan meritokratis.

    Alasan perombakan skema pembayaran Tukin PNS oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sederhana.

    Terpisah, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan target tahun 2026, Tukin akan lebih ditentukan oleh capaian individu, bukan lokasi ataupun “privilege” instansi.

    Merit system bakal ditegakkan lebih murni yang dampaknya jelas terkait kultur kinerja ASN bakal berubah.

    Termasuk motivasi, mobilitas antar-instansi, hingga distribusi talenta ikut terdorong.

    Tukin nanti dihitung pakai indikator ketat dan terpusat, kinerja nyata akhirnya jadi penentu utama. (bs-sam/fajar)

  • ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.

    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.

    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  
    b. Syarat Khusus
    A. PPIH Kloter

    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

    2) Pelaksana Siskohat:

    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter

    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    3) Pelaksana Siskohat:

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
     
    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.
     
    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

    b. Syarat Khusus

    A. PPIH Kloter
     
    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
     
    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
     
    2) Pelaksana Siskohat:
     
    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter
     
    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
     
    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    3) Pelaksana Siskohat:
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, per 16 November baru ada sebanyak 3,18 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Coretax sendiri rencananya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan sebanyak 599 ribu dan 2,6 juta WP pribadi. Angka ini sekitar 21,6% dari target DJP.

    “Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92% dari total WP terdaftar,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Untuk mempercepat registrasi Coretax, Bimo mengatakan, pihaknya terus mendorong kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini selaras dengan rencana penggunaan sistem perpajakan terbaru ini untuk pelaporan SPT Tahunan mulai 2026.

    “Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025,” katanya.

    Di samping itu, Bimo juga mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela.

    “Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax,” kata Bimo.

    “Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing,” sambungnya.

    Untuk aktivasi akun Coretax caranya cukup mudah. Dikutip dari laman DJP Kementerian Keuangan, berikut tahapannya.

    Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

    Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

    1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

    2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

    3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

    4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

    5. Lakukan verifikasi identitas.

    6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

    7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

    8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

    Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

    KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

    1. Login di Coretax DJP.

    2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

    3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

    4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

    5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

    6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

    7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

    Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

    1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

    2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

    3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

    4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

    5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, akun Coretax wajib pajak dipastikan telah aktif dan tervalidasi. Wajib pajak pun kini dapat mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.

    (shc/eds)

  • Bobby Nasution Gandeng OJK Dorong ASN Pemprov Sumut Jadi Investor Pasar Modal untuk Cegah Korupsi

    Bobby Nasution Gandeng OJK Dorong ASN Pemprov Sumut Jadi Investor Pasar Modal untuk Cegah Korupsi

    Sementara itu, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien menyampaikan bahwa jumlah investor pasar modal di Sumut merupakan salah satu yang terbesar di luar Pulau Jawa, dengan sekitar 736 ribu investor dan nilai transaksi mencapai Rp21,7 triliun.

    Ia menyebut pertumbuhan tersebut tidak hanya dari sisi pembukaan rekening, tetapi juga aktivitas pengelolaan portofolio yang cukup tinggi. Untuk pasar modal syariah, pertumbuhan investor secara nasional mencapai 142%, sedangkan di Sumut meningkat hingga 270% dalam lima tahun terakhir.

    Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Dikky Anugerah, Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap.

     

    (*)

  • OJK catat deposit judi online di Sumatera Utara capai Rp1,7 triliun

    OJK catat deposit judi online di Sumatera Utara capai Rp1,7 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyoroti maraknya kegiatan keuangan ilegal di provinsi tersebut, salah satunya judi daring yang mencatatkan nilai deposit mencapai Rp1,7 triliun.

    Kepala Kantor Wilayah OJK Sumut Khoirul Muttaqien menyampaikan angka tersebut berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal 2025.

    “Pemainnya (ada) 460 ribu orang, terbesar adalah (dari kalangan) pelajar dan mahasiswa,” ucap dia alam Medan Sharia Investor City (MAIN STORY) 2025 di Medan, Sumatera Utara, yang disaksikan secara daring dari Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan meskipun jumlah pemain didominasi pelajar dan mahasiswa, nilai deposit tertinggi justru berasal dari kalangan karyawan swasta.

    Tidak hanya pegawai swasta, ia juga menyatakan bahwa terdapat sekitar seribu aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara turut terlibat judi daring.

    Pihaknya juga menghadapi tantangan serius terkait dengan entitas keuangan ilegal lainnya, termasuk gadai ilegal.

    Pihaknya mencatat provinsi tersebut memiliki jumlah gadai ilegal terbesar dibandingkan dengan wilayah lain di luar Pulau Jawa.

    Ia mengatakan saat ini baru terdapat 27 usaha gadai yang telah memiliki izin resmi dari OJK di wilayah tersebut, sedangkan sisanya masih akan terus ditertibkan.

    Terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, OJK menerima 15 ribu pengaduan secara nasional sejak awal tahun ini, dengan 573 pengaduan di antaranya berasal dari Sumatera Utara.

    Selain itu, terdapat 176 laporan masyarakat Sumatera Utara mengenai kegiatan investasi ilegal dari total 3.786 aduan secara nasional.

    Menyikapi maraknya penawaran investasi ilegal, Khoirul mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “2L” sebelum bertransaksi, yaitu “Legal dan Logis”.

    “Cek dia (lembaga investasi tersebut) legal tidak ke kontak OJK 157. Dan yang kedua logis tidak, kok berani-beraninya menyampaikan fixed return (imbal hasil tetap) sekian persen melebihi nilai wajar,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan meminjamkan atau menjual rekening bank kepada pihak lain, yang sering kali disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

    Untuk menghindari kerugian akibat investasi ilegal, ia meminta masyarakat untuk beralih ke instrumen keuangan memiliki legalitas yang jelas, salah satunya pasar modal syariah.

    “Hati-hati dalam berinvestasi. Tetap semangat berinvestasi, ingat prinsip legal dan logis. Selalu pahami apa yang kita investasikan,” kata Khoirul.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadwal Rekrutmen CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN dan SMA

    Jadwal Rekrutmen CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN dan SMA

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada tahun 2026. Rekrutmen ini terbuka untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan sekolah menengah atas (SMA).

    Melansir Antara, Purbaya mengemukakan bahwa seleksi CPNS pada tahun depan difokuskan pada sekolah kedinasan lantaran Kemenkeu sebelumnya telah membuka jalur umum.

    Pada rekrutmen jalur umum kemarin, Kemenkeu membuka lowongan untuk 1.113 pekerja. Sementara pada pembukaan CPNS nanti, Kemenkeu berencana menyerap 279 pekerja lulusan STAN.

    Adapun untuk lulusan SMA, Kemenkeu bakal membuka lowongan untuk 300 pekerja. Serapan tenaga kerja lulusan SMA ini nantinya bakal ditugaskan untuk menjadi petugas lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” ujar Purbaya.

    Dengan begitu, kata Purbaya, rekrutmen CPNS pada tahun depan akan dilakukan secara hibrida. “Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” tuturnya.

    Renstra Kemenkeu

    Rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam beleid itu, Kemenkeu membuka peluang penambahan pegawai baru dari rekrutmen CPNS, baik jalur umum maupun sekolah kedinasan, dan PPPK dengan mengkaji kemungkinan penerapan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) fleksibel.

    Berdasarkan perhitungan atas data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, Kemenkeu memperoleh proyeksi pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun mencapai 5.738 orang dalam kurun tahun 2025-2029.

    Sementara itu, berdasarkan tren turn over rate selama tiga tahun terakhir, jumlah pegawai keluar selain karena pensiun diproyeksikan mencapai 2.010 orang dalam lima tahun mendatang.

    Dengan demikian, pada tahun 2025-2029, jumlah sumber daya manusia (SDM) Kemenkeu diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 0,01 persen sampai 0,50 persen per tahun yang akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan organisasi.

  • Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim Megapolitan 21 November 2025

    Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim
    Editor

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pria lanjut usia berinisial PS (68) menjadi korban penipuan usai ditelepon pria yang mengaku sebagai petugas Sudin Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur.
    Wali Kota Jakarta Timur
    Munjirin menegaskan bahwa pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jaktim.

    Sudin Dukcapil Jakarta Timur
    tidak pernah menelpon warga untuk melakukan pelayanan via telpon atau video call,” kata Munjirin dikutip
    Antara
    , Jumat (21/11/2025).
    Peristiwa bermula PS ditelepon oleh seseorang bernama Daniel Syahputra yang mengenakan seragam coklat dan peci hitam.
    Tak hanya itu, PS juga ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pria lain yang menggunakan kemeja batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bernama Benny Heryanto.
    Awalnya, korban mengurus pindah domisili dari Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ke Tangerang Kota.
    Setelah urusan itu selesai, tiba-tiba ada orang yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Dukcapil Jakarta Timur.
    Tanpa rasa curiga, korban mengikuti arahan dari pelaku untuk mengirimkan data diri, termasuk identitas (ID) perbankan.
    Pelaku sempat mengatakan kepada korban jika ada data diri yang belum lengkap dan berkedok membantu prosesnya secara daring (online).
    Setelah itu, korban baru menyadari ada email (surat elektronik) yang masuk terkait transfer uang sebesar Rp231 ribu ke rekening atas nama Edi Jhon.
    Munjirin mengaku sudah mengecek nama kedua orang yang mengaku ASN dari Disdukcapil DKI itu.
    Berdasarkan penelusurannya, diketahui tidak ada petugas Sudin Dukcapil Jaktim atas nama Daniel Syahputra dan Benny Heryanto, seperti yang diceritakan korban.
    Munjirin menerangkan pihak Sudin Dukcapil Jaktim juga sudah melakukan sosialisasi sebagai antisipasi
    penipuan
    di media sosial.
    Edukasi melalui media sosial itu diharapkan menambah wawasan masyarakat, bahwa petugas Sudin Dukcapil Jaktim tidak pernah melakukan pelayanan via telepon.
    “Kami imbau warga tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil melalui sambungan telepon,” ujar Munjirin.
    Selain itu, dia juga memberikan tips untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil DKI maupun suku dinas lainnya.
    Pertama, ketika ditelepon oleh orang yang mengaku petugas Dukcapil, jangan panik dan jangan sesekali mengikuti instruksinya.
    “Jangan pernah mau disuruh (menyiarkan/membagikan layar) share screen lewat telepon,” ucap Munjirin.
    Lalu, dia menegaskan jangan pernah memberikan data pribadi maupun kode OTP (On Time Password) kepada penipu.
    Dia juga menyarankan agar korban segera memutus sambungan telepon penipu demi keamanan data pribadi dan lainnya.
    “Lapor polisi jika ada yang melakukan penipuan. Terakhir, bisa cek media sosial Dukcapil Jakarta Timur,” tutur Munjirin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Nasution Dorong ASN Pemprov Sumut Menjadi Investor Pasar Modal

    Bobby Nasution Dorong ASN Pemprov Sumut Menjadi Investor Pasar Modal

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk terlibat menjadi investor pasar modal. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan literasi agar ASN memahami investasi yang aman dan produktif.

    “Saya minta dalam kesempatan ini kalau boleh para ASN kami bisa diajari atau diberi literasi tentang pasar modal sehingga bisa membuka peluang ASN juga bisa terlibat atau menjadi bagian investor pasar modal di Sumut,” kata Bobby, pada acara Medan Sharia Investor City di Hotel JW Marriott Medan, Jumat (21/11/2025).

    Bobby menilai pemahaman pasar modal akan membantu ASN meningkatkan kondisi ekonomi sekaligus mencegah tindakan negatif seperti judi online dan korupsi.

    “Yang main pasar modal ini tadi saya lihat ada yang dari Ojol, pedagang dan ASN. Daripada main Judol, bagus belajar pasar modal,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyoroti potensi besar industri halal di Indonesia, termasuk Sumut, yang menurutnya belum dimanfaatkan secara optimal. Meski Indonesia menjadi negara dengan jumlah konsumen produk halal terbesar, mayoritas produk yang dikonsumsi masih berasal dari negara lain seperti Tiongkok dan Australia.

    “Produk halal kita yang dikonsumsi masyarakat Indonesia kebanyakan diproduksi bukan dari Indonesia,” kata Bobby.

    Sementara itu, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien menyampaikan bahwa jumlah investor pasar modal di Sumut merupakan salah satu yang terbesar di luar Pulau Jawa, dengan sekitar 736 ribu investor dan nilai transaksi mencapai Rp21,7 triliun. Ia menyebut pertumbuhan tersebut tidak hanya dari sisi pembukaan rekening, tetapi juga aktivitas pengelolaan portofolio yang cukup tinggi.

    Untuk pasar modal syariah, pertumbuhan investor secara nasional mencapai 142%, sedangkan di Sumut meningkat hingga 270% dalam lima tahun terakhir.

    Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Dikky Anugerah, Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap.