Jumat, 21 Maret 2025 11:00 WIB
Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Percepatan itu berlaku baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jumat, 21 Maret 2025 11:00 WIB
Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Percepatan itu berlaku baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar gembira untuk para calon abdi negara. Badan Kepegawaian Negara atau BKN, akan mempercepat pembentukan Nomor Induk Pegawai, atau NIP Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2024. usul penetapan NIP CASN akan dilakukan paling lambat 10 Mei 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 21/03/2025) berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara daftar KJMU 2025 bagi mahasiswa di DKI Jakarta, lengkap dengan syarat dan jadwal seleksi pendaftarannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) kembali membuka pendaftaran KJMU 2025 (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Pendaftaran KJMU 2025 terbuka bagi mahasiswa di DKI Jakarta yang lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS) jalur reguler dari keluarga yang tidak mampu.
Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), terkait program KJMU 2025, Pemprov DKI Jakarta akan menambah kuota mahasiswa penerima dari 15 ribu menjadi 20 ribu mahasiswa.
Baik calon mahasiswa maupun yang telah berstatus mahasiswa di PTN atau PTS semua berhak mendaftar KJMU 2025.
Lantas, apa saja syarat daftar KJMU 2025?
Selengkapnya, simak syarat, cara daftar dan jadwal seleksi KJMU 2025, merujuk Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, berikut ini.
Syarat Penerima KJMU 2025
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Daftar KJMU 2025
1. Calon Mahasiswa Penerima KJMU 2025:
Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
2. Mahasiswa Penerima KJMU 2025:
Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
Pengajuan paling lama pada semester 4
Cara Daftar KJMU 2025
Merujuk pada tahapan pendaftaran KJMU yang telah dibuka sebelumnya, berikut langkah-langkahnya:
1. Isi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal
2. Buka laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu
3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:
Surat permohonan kepada Gubernur
Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
Scan KK Scan KTP
Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
ASN (PNS/PPPK)
TNI/Polri
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI Anggota DPD RI
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pegawai tetap BUMN
Pegawai tetap BUMD
5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orangtua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.
Jadwal Seleksi Pendaftaran KJMU 2025
17 s.d. 27 Maret 2025: Pendaftaran Online Melalui Laman p4op.jakarta.go.id/kjmu, menggunakan akun mahasiswa
17 Maret s.d. 9 April 2025: Verifikasi Sekolah
17 Maret s.d. 15 April 2025: Verifikasi Perguruan Tinggi
16 s.d. 17 April 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
21 April s.d. Mei 2025: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bagi PNS, tanggal pencairan THR menjadi hal yang dinanti-nantikan setiap tahunnya.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kapan THR PNS 2025 cair dan hal-hal penting lainnya:
Dasar Hukum THR PNS
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
– UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.
Besaran THR PNS 2025
Nantinya, PNS akan menerima THR berdasarkan beberapa komponen, seperti:
– Gaji pokok.
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan).
– Tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2024:
Ilustrasi PNS.
– Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
– Tunjangan pangan.
– Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Kapan THR PNS 2025 Cair?
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR untuk ASN (termasuk PNS) akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, THR diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Itu artinya, THR PNS mungkin cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.
PNS diharapkan untuk memahami hak dan kewajibannya terkait THR. Pemerintah diharapkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pembayaran THR.
Disclaimer: Tanggal pencairan THR dapat berubah-beda tergantung kebijakan pemerintah. Informasi mengenai besaran gaji pokok untuk golongan I masih belum tersedia. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Bisnis.com, JAKARTA — Tak hanya melalui aksi demonstrasi, penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) juga dilakukan secara daring. Petisi yang diinisiasi oleh Imparsial Indonesia telah ditandatangani oleh 41.287 orang per Jumat pagi (21/3/2025) pukul 07.34 WIB.
Mengutip laman change.org pada Jumat (21/3), inisiatif ini muncul karena revisi undang-undang tersebut dinilai tidak memiliki urgensi untuk mendorong transformasi TNI ke arah yang lebih profesional. Sebaliknya, revisi ini justru dianggap melemahkan profesionalisme militer.
“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” tulisnya.
Imparsial menilai bahwa semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, agenda revisi UU tersebut lebih penting dibandingkan RUU TNI.
Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa RUU TNI dapat mengembalikan dwifungsi TNI. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah
“Seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis,” ungkap mereka.
Lebih mengkhawatirkan lagi, mereka menuturkan bahwa RUU TNI hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. Pasalnya, jika TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta tumpang tindih dengan lembaga lain dalam menyelesaikan permasalahan dalam negeri.
“Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil,” ujarnya.

Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto ingin membuat penjara di pulau terpencil khusus koruptor. Ketua KPK Setyo Budiyanto mendukung usulan itu dan mendorong pengelolaan lapas untuk diperbaiki.
“Mendukung. Tapi sebelum ada pembangunan, pengelolaan lapas napi tipikor yang sudah ada, pengelolaannya diperbaiki sesuai aturan,” kata Setyo kepada detikcom, Kamis (20/3/2025).
Setyo menyebut perihal ini adalah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sudah ada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai bidang tugasnya,” katanya.
Sebelumnya, rencana Prabowo itu disampaikan saat meluncurkan tunjangan guru ASN daerah di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2035). Prabowo mengatakan koruptor membuat para guru menjadi susah.
“Saudara-saudara, koruptor-koruptor itulah yang buat guru-guru susah, dokter-dokter susah, perawat-perawat susah, petani susah. Karena itu, terima kasih dukungan Saudara-saudara,” kata Prabowo.
Untuk itu, Prabowo berencana membangun penjara untuk koruptor. Penjara ini didesain secara khusus agar para koruptor tidak bisa leluasa keluar, apa lagi kabur.
“Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh, di suatu tempat, yang terpencil, mereka nggak bisa keluar malam hari. Kita akan cari pulau, kalau mereka mau keluar, biar ketemu sama hiu,” imbuhnya.
(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu