Kementrian Lembaga: ASN

  • Pemprov DKI pastikan pemudik bebas dari aksi pungutan liar

    Pemprov DKI pastikan pemudik bebas dari aksi pungutan liar

    untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik

    Jakarta (ANTARA) – Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemudik terbebas dari aksi pungutan liar pada Lebaran 2025 dengan menyediakan Posko Pengaduan Pencegahan Pungutan Liar (Posko Saber Pungli).

    “Pembentukan posko ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik khususnya dari tindakan pungli,” kata Tim Saber Pungli, Dasuki di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

    Pos pengaduan yang disediakan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta ini bekerja sama dengan Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) menyediakan layanan pada 21-30 Maret 2025.

    Dasuki menyebut posko saber pungli ini merupakan tahun kedua dibuka di beberapa titik ramai pemudik, seperti terminal, stasiun, dan pelabuhan.

    Lokasi tersebut dipilih karena memiliki daya tampung pemudik yang besar sehingga cocok menjadi lokasi edukasi.

    “Untuk 2025 ini ada di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Sedangkan stasiun ada di Stasiun Gambir dan Senen. Kalau pelabuhan ada di Tanjung Priok dan Muara Angke,” ucap Dasuki.

    Dasuki menyebut hingga saat ini belum ada laporan atau aduan dari masyarakat terkait pengguna jasa angkutan yang melakukan pungutan liar.

    Pihak Inspektorat DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemudik untuk berani melaporkan jika terjadi pungli di lingkungan setempat.

    “Petugas yang berjaga di posko bisa 10 orang per hari yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), inspektorat, dari Kodim, kepolisian, Polres, kejaksaan,” kata Dasuki.

    Sebelumnya, Pengawas Operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang Mujib Tambrin mengimbau kepada masyarakat yang ingin mudik untuk membeli tiket bus secara daring (online) untuk menghindari praktik calo.

    “Tentunya masyarakat juga harus pintar-pintar juga membeli tiket bus untuk mudik. Apalagi, sekarang sudah ada yang namanya media sosial (medsos) itu kan,” kata Mujib ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).

    Masyarakat bisa membeli tiket bus melalui situs web atau aplikasi agen resmi perjalanan. Pembelian tiket tersebut mencakup tempat berangkat, tujuan, tanggal perjalanan, jumlah kursi, dan kebutuhan lainnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bingkisan Lebaran ASN Pemkot Tangerang Dialihkan Jadi Bansos

    Bingkisan Lebaran ASN Pemkot Tangerang Dialihkan Jadi Bansos

    Jakarta, Beritasatu.com – Bingkisan Lebaran ASN (aparatur sipil negara) yang biasanya diterima oleh pegawai Pemkot Tangerang tahun ini akan dialihkan menjadi bantuan sosial bagi panti asuhan dan masyarakat yang membutuhkan. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.

    “Kepada para ASN, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, dikutip Antara, Rabu (26/3/2025).

    Pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momentum perayaan Idulfitri. 

    Melalui surat edaran ini, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang diinstruksikan untuk tidak menerima atau memberikan bingkisan Lebaran ASN yang berpotensi menjadi gratifikasi. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen Kota Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

    “Jangan sampai momentum perayaan dimanfaatkan untuk kepentingan lain. ASN harus menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan Lebaran ASN,” tegas Sachrudin.

    Lebih lanjut, wali kota juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi atau korupsi di lingkungan pemerintahan.

    “Masyarakat bisa membantu dengan melaporkan jika ada indikasi gratifikasi atau korupsi. Dengan pengawasan bersama, kita bisa menciptakan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

    Bagi ASN yang menerima atau menolak bingkisan Lebaran ASN, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau dengan menghubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang. 

    Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat diakses melalui situs https://jaga.id atau layanan konsultasi WhatsApp di +6281-114-5575.  Dengan kebijakan bingkisan Lebaran ASN ini, Pemkot Tangerang berharap dapat membangun budaya pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepedulian sosial ASN terhadap masyarakat yang lebih membutuhkan.

  • Antisipasi Kebutuhan Nasabah Momen Ramadan & Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Net Rp 31,6 T

    Antisipasi Kebutuhan Nasabah Momen Ramadan & Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Net Rp 31,6 T

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai di masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2025, Bank Mandiri menyiapkan net kebutuhan uang tunai di masyarakat selama 30 hari ke depan, yaitu pada 10 Maret – 8 April 2025.

    Disiapkan, uang tunai disiapkan tersebut sekitar Rp 31,6 triliun. Jumlah net kebutuhan uang tunai tersebut naik sebesar 5,9 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah dan DIY, kebutuhan uang tunai sebesar Rp4,6 triliun.
     
    Regional CEO Bank Mandiri Kanwil VII/ Jawa 2, Iwan Tri Imawan mengatakan Inisiatif ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang, terutama pada masa pembayaran gaji dan THR ASN.

    Sebagian besar dari alokasi kebutuhan uang tunai tersebut, kata dia, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengisian ATM Bank Mandiri yang diprediksi mencapai Rp 3,6 triliun selama periode tersebut. 
     
    “Guna mendukung penyaluran uang tunai ke masyarakat, kami juga telah mengoptimalisasi pengisian 12.905 unit ATM/CRM (ATM setor tarik) Bank Mandiri yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus di seluruh Indonesia dan 1.202 mesin ATM/CRM di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sejak awal bulan ini hingga saat libur Lebaran,” kata Iwan dalam keterangannya.
     
    Selain mesin ATM, dia melanjutkan, Bank Mandiri juga mengoptimalkan channel-channel pembayaran online untuk membantu nasabah bertransaksi dengan cepat, antara lain dengan 264.000 mesin EDC, dan aplikasi Livin’ by Mandiri.
     
    “Sejalan dengan tema program Ramadan tahun ini, yakni Raih Ketenangan, Banyak Kemenangan dan mengingat banyaknya pengguna Livin’ by Mandiri, kami akan mengoptimalisasi kapasitas superapp ini agar tetap dapat memberikan layanan prima saat puncak transaksi, sehingga nasabah dapat beribadah dan berlibur dengan tenang,” jelasnya.

    Dia menambahkan, untuk memastikan kelancaran transaksi BI FAST nasabah, pihaknya akan menyediakan likuiditas yang memadai pada Rekening Settlement Dana (RSD) untuk mengantisipasi lonjakan transaksi BI FAST pada periode Ramadhan dan Idul Fitri.
     
    Sedangkan langkah preventive maintenance akan dilakukan pada 1.202 ATM/CRM yang tersebar di seluruh Jateng – DIY, khususnya di lokasi strategis seperti rest area, bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, pusat perbelanjaan, hotel, SPBU dan tempat wisata.
     
    Nasabah juga dapat menggunakan Livin’ by Mandiri untuk berbagai kebutuhan seperti cek saldo, transfer, pembayaran tagihan bulanan & e-commerce, top up e-money maupun e-wallet, serta pembayaran dengan QRIS. Nasabah juga dapat melakukan pemesanan tiket kereta, pesawat, sampai tempat wisata melalui fitur Sukha

    “Dengan fitur top up Mandiri e-money pada Livin’ by Mandiri, nasabah yang melakukan perjalanan lewat tol akan sangat dimudahkan karena top up dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja,” imbuh Iwan.
     
    Sedangkan bagi pengguna jalan tol yang belum memiliki kartu mandiri e-money, Iwan menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan stok kartu hingga 1,02 juta kartu yang dapat diperoleh di cabang, Fitur Sukha di Livin by Mandiri, toko retail (Indomaret, Alfamart, dan lain-lain), outlet resmi Bank Mandiri di e-commerce (Tokopedia, Blibli, Shopee), serta vending machine di lokasi transportasi dan stasiun.
     
    Iwan menjelaskan, pihaknya juga akan memastikan kesiapan jaringan IT secara optimal untuk mengantisipasi kenaikan transaksi yang dilakukan nasabah pada seluruh channel pembayaran elektronik, dengan membentuk tim monitoring IT yang selalu siaga.

    Sediakan Layanan Penukaran Uang Tunai

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Bank Mandiri turut mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam penyediaan layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) bagi masyarakat.

    Penukaran tahun ini dapat dilakukan melalui dua skema utama, yakni layanan penukaran terpadu dan layanan penukaran di loket cabang perbankan. Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum, baik nasabah maupun non-nasabah, dan dapat dilakukan selama stok masih tersedia.  

    Iwan menjelaskan, sesuai ketentuan pemesanan hanya dapat dilakukan melalui situs BI Pintar (https://pintar.bi.go.id/), masyarakat dapat memilih lokasi bank dan nominal uang yang diinginkan. Setelah mendaftar, masyarakat datang ke lokasi penukaran yang dipilih dan tidak dapat diwakilkan serta wajib membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang akan diverifikasi oleh teller bank sesuai data pemesanan. (*)

  • Apresiasi Kakorlantas pada Kebijakan WFA ASN pada Masa Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Apresiasi Kakorlantas pada Kebijakan WFA ASN pada Masa Mudik Lebaran 2025 – Page 3

    Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

    SE tersebut juga menyebutkan pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

    Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

    Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

    Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.

    “Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB.

    Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

    Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

    Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

    Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  • Bimbingan Rohani di Bapperida Blora, Prof. Abdul Mufid Beri Pesan Cara Sukses Dunia Akhirat

    Bimbingan Rohani di Bapperida Blora, Prof. Abdul Mufid Beri Pesan Cara Sukses Dunia Akhirat

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kabupaten Blora menggelar bimbingan rohani yang dirangkaikan santunan anak yatim dan buka puasa bersama, di Kantor Bapperida Blora, Selasa (25/3/2025) sore.

    Kegiatan itu dihadiri oleh para ASN di lingkungan Bapperida, dan sejumlah anak yatim.

    Dekan Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora, Prof. Dr. H. Abdul Mufid Lc., M.S.I. menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut.

    Dalam penyampaian materinya, Abdul Mufid, menyampaikan bahwa sesungguhnya manusia dalam keadaan merugi, kecuali 4 golongan.

    “Sebagaimana tertuang dalam surat al-Ashr, yaitu pertama orang-orang yang beriman, kedua orang-orang yang beramal salih, ketiga orang-orang yang saling menasehati dalam kebaikan, keempat orang-orang yang saling menasehati dalam kesabaran,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Abdul Mufid juga menerangkan cara menjadi orang yang sukses di dunia dan akhirat.

    “Kalau merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas RA, dari Rasulullah bahwa beliau bersabda, manfaatkanlah 5 hal sebelum datangnya 5 hal.”

    “Pertama, masa mudamu sebelum masa tuamu. Maksudnya, gunakanlah masa muda mu untuk hal-hal yang berguna, hindari dan tinggalkan yang tidak bermanfaat,” terangnya.

    Selanjutnya, yang Kedua, syukuri masa sehat sebelum tiba masa sakit. Maksudnya jagalah pola kehidupan yang baik agar di saat sehat, manusia bisa berbuat kebajikan. 

    “Jadi ketika kita sehat, janganlah aji mumpung atau sembrono,” ujarnya.

    Adapun yang Ketiga, kayamu sebelum miskinmu. Penjelasannya, disaat masih kaya, segeralah bersedekah, jangan ditunda-tunda.

    Keempat, waktu luangmu sebelum sibukmu. Penjelasannya, ketika masih punya waktu yg luang, maka janganlah menunda-nunda berbuat baik dan bijak.

    Kelima, hidupmu sebelum matimu. Artinya, gunakan waktu hidup untuk beribadah, baik ibadah mahdah (salat, zakat, haji) maupun ibadah sosial.

    Selain itu, Abdul Mufid juga menyemangati anak yatim yang hadir. Sekaligus mengajak para ASN di Bapperida agar selalu memberikan perhatian terhadap anak-anak yatim.

    “Anak-anak yatim jangan berkecil hati, melainkan harus bangkit dan meneladani kisah hidup Rasulullah. Sebab Rasulullah terlahir sudah dalam keadaan yatim piatu,” paparnya.(Iqs)

  • Top 3 News: Bikin Geleng-Geleng, ART Ini Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Dijual Rp550 Juta – Page 3

    Top 3 News: Bikin Geleng-Geleng, ART Ini Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Dijual Rp550 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR (31) mencuri jam tangan milik majikannya sendiri di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Itulah top 3 news hari ini.

    Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, jam tangan yang dicurinya tersebut merupakan merk Patek Philipe yang harganya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    Igo menyebut pelaku sudah merencanakan aksinya setelah mencuri jam tangan majikan. Ia membeli jam tangan palsu yang serupa di online shop untuk mengelabui bosnya.

    Sementara itu, polisi mengamankan dua pria berinisial SI (30) dan SL (48), yang melakukan pemalakan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menciduk pelaku usai aksi pemalakan tersebut viral di media sosial.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan para pelaku beraksi dengan mengenakan seragam dinas ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka mengaku sebagai pegawai UPTD Pasar Cibitung dan meminta paksa uang retribusi sebesar Rp200 ribu kepada sejumlah pedagang.

    Mustofa menyebut, para pelaku bertindak atas inisiatif pribadi dan bukan mengatasnamakan Pemkab Bekasi. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana dan kaus yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi undang-undang Polri (RUU Polri).

    Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di masyarakat tidak resmi, di mana, DPR memang belum menerima Supres tersebut.

    Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU Polri tidak akan dibahas dalam waktu dekat. Diketahui, revisi UU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR RI sejak 2024.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 25 Maret 2025:

    Simak informasi dalam Fokus Pagi edisi (20/3) dengan beberapa topik pilihan di antaranya, Puting Beliung Terjang Permukiman, Tembok Longsor Menimpa Rumah, Mobil Menkum Supratman Diadang Mahasiswa, Ambisi Garuda Curi Poin di Kandang Tim Kanguru.

  • Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo, Bendahara Lama Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Pemborong
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Maret 2025

    Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo, Bendahara Lama Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Pemborong Regional 26 Maret 2025

    Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo, Bendahara Lama Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Pemborong
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com –
    Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BOS di SMK Negeri 3
    Purworejo
    , diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum pemborong.
    Oknum tersebut meminta uang dengan janji akan membantu menghentikan dugaan kasus korupsi yang menjerat KA di
    SMKN 3 Purworejo
    .
    Dalam kondisi tertekan, KA menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
    Menurut tim hukum KA dari AKSIN Law Firm, Fani, dugaan pemerasan ini terjadi setelah kasus penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut mencuat pada awal 2024.
    Kasus bermula saat bendahara baru berencana mencairkan dana BOS senilai Rp 840 juta di sebuah bank.
    Namun, setibanya di bank, dana tersebut ternyata sudah diambil oleh KA yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS.
    Dalam perkembangannya, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan bantuan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Namun, bantuan itu disertai tuntutan pembayaran uang dalam jumlah besar.
    “Klien kami dipaksa menyerahkan uang Rp 100 juta oleh oknum pemborong dengan dalih agar kasus tidak berlanjut,” ujar Fani dalam keterangan resminya yang diterima kompas.com pada Rabu (26/3/2025).
    Fani menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan menunjukkan adanya upaya tekanan dan dugaan pemerasan yang berpotensi mengintervensi proses hukum kliennya.
    “Permintaan uang tersebut adalah bentuk paksaan yang mengarah pada pemerasan, dengan janji atau iming-imingi agar kasus tidak diteruskan,” tegasnya.
    Tim hukum AKSIN Law Firm berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengungkap aliran dana Rp100 juta yang diberikan oleh KA.
    “Kami memastikan klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Kami juga akan menelusuri ke mana saja aliran dana ini mengalir,” tutup Fani.
    Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMKN 3 Purworejo Jawa Tengah kini sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, pihak kepolisian kini akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan.
    “Kasus dugaan
    korupsi Dana BOS
    di SMKN 3 sudah gelar, hasilnya diantaranya adalah terhadap penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dihubungi pada Jumat (14/3/2025)
    Meski demikian, Kata AKP Catur sampai saat ini hasil audit belum keluar. Jadi untuk total kerugian negara belum bisa ditentukan.
    “Audit belum mas, baru dimintakan penghitungan PKKN, jadi klo ditanya kerugian, ya belum diketahui karena belum ada hasil PKKN dari BPKP,” kata Kasatreskrim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan THR Lebaran ASN dan Gaji ke-13

    Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan THR Lebaran ASN dan Gaji ke-13

    Liputan6.com, Pekanbaru – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru mendapatkan kabar gembira menjelang Lebaran Idul Fitri. Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka segera dibayarkan.

    Hal ini berdasarkan instruksi dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP). Tidak sebagian, Ketua Demokrat Riau itu memberikan perintah mencairkan THR Lebaran dan Gaji ke-13100 persen.

    “Segera dibayarkan 100 persen,” kata Agung yang saat ini tengah menjalankan ibadah umrah, Selasa malam, 25 Maret 2025.

    Agung menjelaskan, perintah pelunasan terhitung 25 Maret itu setelah dia mendapatkan masukan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keputusannya juga diambil setelah Agung situasi saat ini.

    “Meski berada di Mekkah, saya memikirkan dan mengambil keputusan agar TPP dan THR ASN dibayarkan,” ucap Agung.

    Agung menjelaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru menyadari bahwa mobilitas dan konsumsi masyarakat meningkat tajam selama Ramadan dan liburan lebaran nanti.

    Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar TPP dan THR ASN di seluruh daerah bisa dicairkan. 

    Ia berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

    “Mudah-mudahan menguatkan perekonomian Kota Pekanbaru, bagi yang beragama Islam, ingat jangan lupa bayar zakat Fitrah,” pesan Agung.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN; PNS dan PPPK) dan pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi, khususnya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara harus menjadi contoh yang baik dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

    “Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    KPK juga menekankan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi penerimaan THR secara pribadi, tetapi juga untuk permintaan dana atau hadiah lainnya, baik secara langsung maupun atas nama institusi.

    Tessa juga mengingatkan para pimpinan institusi untuk mengawasi dengan ketat agar tidak ada gratifikasi atau suap yang terjadi di lingkungan mereka.

    “Pimpinan, inspektorat, atau satuan pengawas internal di setiap institusi diminta untuk memperketat pengawasan,” tambahnya.

    KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk memastikan integritas para penyelenggara negara tetap terjaga, terutama saat menjelang libur lebaran.

    Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa meski dalam suasana hari raya, prinsip transparansi dan antikorupsi tetap harus diutamakan di seluruh lapisan pemerintahan.

  • ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat yang minta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat sama saja melakukan pungutan liar (pungli). Sebab, mereka sudah mendapat haknya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    “Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pemerintah sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikyanmas) KPK Wawan Wardiana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret.

    “Kalau ada itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar atau pungli,” sambung dia.

    Pungli ini disebut Wawan tak boleh dibiarkan. Karena ke depannya, mereka yang melakukan bisa memeras.

    “Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan di lingkungan setempat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, masyarakat diharap berani melapor jika ada ASN maupun aparat yang minta uang dengan dalih THR. Langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak inspektorat pemda setempat maupun aparat penegak hukum terdekat.

    “Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Di dalamnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi.

    Mereka harus menolak dalam kesempatan pertama atau melaporkan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. “Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Maret.