Kementrian Lembaga: ASN

  • Margasatwa Ragunan dipadati ribuan pengunjung di H+1 Lebaran

    Margasatwa Ragunan dipadati ribuan pengunjung di H+1 Lebaran

    Suasana di kandang gorila Taman Margasatwa Ragunan saat momen libur Lebaran, pada Selasa (1/4/2025) (ANTARA, Sri Dewi Larasati)

    Margasatwa Ragunan dipadati ribuan pengunjung di H+1 Lebaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Selasa, 01 April 2025 – 20:21 WIB

    Elshinta.com – Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan mencatat 9.000 pengunjung mulai memadati di hari pertama buka momen libur H+1 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pada Selasa.

    “Antusiasnya lumayan tinggi ya, jam 9 udah nyampe 9.000 pengunjung dan ini kelihatannya masih terus berdatangan pengunjung kita,” kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat ditemui di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

    Pelayanan untuk pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dilaksanakan pada hari ke 2 Idul Fitri ( H+1). Sedangkan hari pertama (Hari H) Idul Fitri, Ragunan ditutup untuk pengunjung, sesuai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018.

    Ia mengatakan pada hari pertama buka ini kemungkinan diprediksi akan mencapai 80 ribu pengunjung.

    “Untuk hari ini kemungkinan bisa sampai 80 ribu ya pengunjungnya. Karena ini masih hari pertama, belum terjadi puncak. Ada kemungkinan di hari kedua, kemudian di Sabtu, minggu hari terakhir liburan ini,” ujarnya.

    Dalam menarik pengunjung di momen libur Lebaran kali ini, Ragunan menyediakan berbagai kegiatan mulai dari keeper talk yaitu edukasi langsung yang dilakukan oleh perawat satwa kepada pengunjung.

    Kemudian, ada juga kegiatan atraksi feeding time atau waktu pemberian makan ke sejumlah satwa, seperti orangutan, komodo, burung pelikan, gajah Sumatera, buaya muara, ular sanca, jerapah, harimau Benggala.

    “Saat ini jerapah lagi favorit karena memang pertama ada anaknya yang baru usianya 3 bulanan, kemudian gajah dan gorila juga ramai,” ucapnya.

    Ia juga mengatakan dalam mengantisipasi mengurai kepadatan pengunjung dengan menyediakan 20 titik kantong parkir, yang dapat menampung sekitar 5 ribu mobil dan 20 ribu motor.

    Selain itu, diarahkan sekitar 863 personil sumber daya manusia yang terdiri dari ASN 123, PJLP 567 dan tenaga tambahan (insidentil) sebanyak 173, serta untuk pengamanan diperkuat dengan bantuan dari TNI, POLRI, dan unsur terkait lainnya.

    “Nanti akan melakukan langkah-langkah upaya ,misalnya terjadi stagnasi, pak polisi akan membuat rekayasa lalu lintas, mungkin buka tutup, bisa jadi dialihkan jalurnya,” katanya.

    Pengelola Taman Margasatwa Ragunan berkomitmen dalam menjaga ramah lingkungan dengan mengimbau pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan, tidak merokok di tempat wisata tersebut.

    “Etika ketika berada di kebun binatang, jangan kasih makan satwa secara sembarangan karena bisa membuat satwa jadi sakit, tidak boleh mengganggu satwa seperti melempar benda dalam kandang dan berteriak atau membunyikan suara yang kencang, tidak membahayakan diri sendiri dengan melewati batas kandang,” jelasnya.

    Adapun, Taman Margasatwa Ragunan siap menyambut pengunjung di momen libur Lebaran tahun ini pada 1 – 13 April mulai buka pukul 06:00-16:00 tanpa libur, seperti biasanya di hari Senin.

    Untuk harga tiket masuk terjangkau sebesar Rp4 ribu untuk orang dewasa dan Rp3 ribu untuk anak-anak (belum termasuk biaya parkir kendaraan).

    Sumber : Antara

  • Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungannya untuk menggunakan
    mobil dinas
    saat
    mudik Lebaran
    Idul Fitri menuai polemik.
    Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hal yang berbeda.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
    Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.
    “Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ucap Bima, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Menurut Bima Arya, Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut.
    Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.
    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
     
    Merespons kebijakan di Depok ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok.
    Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan.
    Ia meminta Supian agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai,” ujar Dedi, usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin.
    Dedi menambahkan, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
    Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.
    “Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
    Polemik ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.
    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
    Budi mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan
    korupsi
    , terutama pada momen hari raya.
     
    Dia juga mengingatkan kepala daerah dan inspektoratnya seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif.
    Selain itu, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Wali Kota Depok Supian Suri beralasan kebijakan memberikan izin bagi ASN untuk mudik dengan mobil dinas di lingkungan Pemkot Depok saat mudik sebagai bentuk apresiasi.
     
    Menurut Supian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apresiasi kepada pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
    Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar dia.
    Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
    Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
    Meski diperbolehkan menggunakan
    mobil dinas untuk mudik
    , ia menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, baik itu kerusakan atau kehilangan.
    “Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta – Halaman all

    Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran merupakan momen yang dinanti oleh banyak orang, termasuk pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan swasta.

    Di tahun 2025, pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.

    Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi instansi pemerintah dan pegawai swasta dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.

    Kapan Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2025 bagi ASN dan Pegawai Swasta

    Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Lebaran tahun 2025 dimulai pada tanggal 28 Maret, lalu.

    Libur Lebaran di tahun 2025 cukup panjang, berkat penempatan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan.

    Dengan demikian, pegawai ASN dan pegawai swasta akan menikmati liburan yang lebih panjang.

    Kapan Liburan Berakhir?

    Libur dan cuti bersama untuk Lebaran tahun ini diperkirakan akan berakhir pada tanggal 7 April 2025.

    Ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk merayakan momen berharga dengan keluarga dan kerabat.

    Keputusan mengenai libur dan cuti bersama ini berlaku untuk semua pegawai ASN, termasuk CPNS dan PPPK, serta pegawai swasta.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi untuk memperhatikan SKB ini dalam perencanaan kegiatan selama periode libur.

    Jadwal libur Lebaran dan cuti bersama di tahun 2025 menjadi informasi yang penting bagi pegawai ASN dan swasta.

    Dengan SKB tiga menteri yang jelas, diharapkan semua pihak dapat merencanakan kegiatan liburan dengan baik, serta memanfaatkan waktu bersama keluarga dengan optimal.

    Pastikan untuk mencatat tanggal-tanggal penting tersebut agar tidak terlewat.

    Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (1 Syawal 1446 H)
    Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2 Syawal 1446 H)
    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

    Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret (Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    1 April (Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2 April (Rabu) Idul Fitri 1446 Hijriah
    3 April (Kamis) Idul Fitri 1446 Hijriah
    4 April (Jumat) Idul Fitri 1446 Hijriah
    7 April (Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Kena Sanksi

    Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Kena Sanksi

    Pelanggaran aturan penggunaan mobil dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga pemecatan. Beberapa peraturan terkait meliputi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

    Keppres No 68 Tahun 1995 tentang hari kerja juga menjadi acuan. ASN di Kota Bandung juga diingatkan akan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan.

    Ingat, informasi ini valid per 1 April 2025. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan detail, selalu merujuk pada peraturan resmi pemerintah yang berlaku.

    Kesimpulannya, penggunaan mobil dinas di Indonesia diatur secara ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ditegaskan oleh berbagai pemerintah daerah, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Selalu patuhi aturan yang berlaku dan gunakan mobil dinas sesuai peruntukannya.

     

    Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

  • KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik Nasional 1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa
    kendaraan dinas
    tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (
    ASN
    ).
    Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk
    mudik Lebaran
    .

    Kendaraan dinas
    seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025).
    KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
    KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
    “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
    Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan
    mobil dinas untuk mudik Lebaran
    .
    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
    Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok Supian Suri siap-siap kena sanksi buntut kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik Lebaran 2025.

    Supian Suri mengizinkan ASN Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

    Kebijakan itu pun menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai hal tersebut.

    Bahkan KPK mengungkit potensi korupsi.

    TribunJakarta.com merangkum pernyataan para pejabat terkait kebijakan Supian Suri.

    Dedi Mulyadi Semprot

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Supian Suri.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengingatkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti ga boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).

    Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.  Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Pernyataan Bima Arya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.

    Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025), 

    Ia juga menekankan  risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

    Wamendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian. 

    “Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya. 

    Pernyataan KPK

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

    Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

    “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

    “Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

    Kebijakan Supian Suri

    Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Peraturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DKI sepekan, Pergub soal PPSU hingga evaluasi saber pungli

    DKI sepekan, Pergub soal PPSU hingga evaluasi saber pungli

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta selama sepekan terakhir di antaranya Gubernur DKI Jakarta menandatangani Pergub terkait syarat kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

    Selain itu Pemprov DKI Jakarta evaluasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) guna menjamin kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2025.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

    Pramono sudah tandatangani Pergub soal syarat PPSU di Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

    “Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” ujar Pramono saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    WFA dinilai berhasil cegah penumpukan pemudik

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan strategi pemerintah menerapkan kebijakan bekerja darimana saja (work from anywhere/WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025 berhasil mencegah penumpukan pemudik di satu waktu.

    “Upaya pemerintah untuk melakukan penyebaran para pemudik ini berhasil. Keseluruhan pergerakan itu terpusat, biasanya H-4, H-3 (Lebaran),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    DKI siap koordinasi dengan wilayah penyangga untuk atasi banjir

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan wilayah penyangga, seperti Jawa Barat dan Banten untuk mengatasi persoalan banjir.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Kamis, mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sudah membentuk tim khusus pengendalian banjir antar daerah.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Foto udara sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu (30/3/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

    Ketua DPRD DKI ajak pengusaha berbagi kepada orang tak mampu

    Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengajak para pengusaha untuk berbagi kepada orang yang membutuhkan apalagi pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.

    “Ini langkah positif yang perlu dicontoh, menginspirasi orang-orang yang punya kemampuan, para pengusaha khususnya, untuk berbagi kepada orang-orang yang tidak mampu,” kata Khoirudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    DKI evaluasi saber pungli dan rampcheck untuk kelancaran mudik

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta pelaksanaan uji kelayakan kendaraan (rampcheck) guna menjamin kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2025.

    “Kita akan evaluasi. Misalnya tadi Saber Pungli, kita bertanya bagaimana sejak pertama beroperasi, dan Alhamdulillah tidak ada laporan,” kata Wakil Gubernur DKI Rano Karno saat meninjau Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Akan diberi sanksi Kemendagri

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

    Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

    Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

    Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

    Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

    “Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Aturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Penulis: Junianto Hamonangan

  • VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

    KPK mengingatkan kembali terkait imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.

    Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi

    KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya.”

    “Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,”,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

    “Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.”

    “Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya.”

    Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Wali Kota Depok: Ini Bentuk Apresiasi

    Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

    “Kami mengizinkan ASN yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk menggunakannya saat mudik),” ujarnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

    Menurutnya, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

    “Tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu mereka. Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan,” jelasnya.(*)

     

  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Usai Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Usai Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1446 H. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan keperluan pribadi.

    “Tadi malam saya sudah memberikan teguran. Tidak boleh ada pernyataan yang membolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik. Kendaraan dinas itu hanya untuk kepentingan dinas, tidak untuk hal lain,” ujar Dedi dikutip Senin (31/3/2025).

    Menurut Dedi, kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok bertentangan dengan instruksi gubernur yang secara tegas melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

    “Iya, ini jelas mengabaikan aturan. Jika kebijakan seperti itu dibiarkan, maka akan membuka peluang bagi pelanggaran lain,” ujarnya.

    Ia juga menanggapi pernyataan Supian Suri yang menyebut tidak semua ASN memiliki kendaraan dinas.

    Menurutnya, kendaraan dinas umumnya diberikan kepada pejabat eselon II dan III, bukan seluruh ASN.

    “Pak Wali Kota mengatakan tidak semua ASN punya mobil dinas, tapi yang diberikan kendaraan dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan III. Eselon IV tidak mendapatkannya, kecuali di beberapa unit tertentu, seperti UPTD di kabupaten/kota yang menangani pekerjaan umum,” jelas Dedi.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tunjangan bagi pejabat eselon II dan III sebenarnya cukup untuk membeli kendaraan pribadi. Jika ada pejabat di level tersebut yang tidak memiliki mobil, Dedi menilai ada masalah dalam pengelolaan keuangan mereka.