Kementrian Lembaga: ASN

  • Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

    Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan peraturan
    Polri
    ,
    “Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.
    “Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri ‘tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3’. Jadi diminta dari luar,” ujar Jimly.
    “Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol,” sambungnya menegaskan.
    Jimly menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut,
    Perpol 10/2025
    akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    KOMPAS.com/Rahel Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Inkonsistensi yang Dilegalkan

    Inkonsistensi yang Dilegalkan

    OLEH: AHMADIE THAHA

       

    ADA masa ketika hukum di negeri ini berdiri tegak seperti tiang bendera setiap Senin pagi: lurus, kaku, dan sedikit menegangkan. Tetapi belakangan, hukum kita tampaknya lebih mirip karet gelang — bisa ditarik ke mana saja, dipelintir secukupnya, lalu diklaim tetap utuh.

    Tidak putus meski ditarik ke mana saja, kata mereka. Hanya lentur. Dan dalam kelenturan itulah, kita menyaksikan satu demi satu putusan konstitusi diuji bukan oleh pengadilan, melainkan oleh kreativitas birokrasi.

    Yusril Ihza Mahendra, dengan ketenangan seorang profesor yang sudah kenyang debat konstitusi, belum lama ini menyimpulkan sesuatu yang pahit tapi jujur yakni hukum Indonesia sering inkonsisten.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut Undang-Undang bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya kerap diperlakukan seperti rekomendasi seminar — boleh diikuti, boleh juga tidak, tergantung suasana batin dan kepentingan.

    Pernyataan itu belum sempat menjadi kutipan tetap di slide kuliah hukum tata negara, tiba-tiba pihak Kepolisian RI (Polri) datang membawa contoh empirisnya dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

    Jika ini film, kita akan menyebutnya plot twist. Jika ini sinetron, penonton akan berteriak, “Lho, kok bisa?” Tetapi karena ini negara hukum, para pakar ramai-ramai mendiskusikannya, sementara publik hanya bisa menghela napas panjang.

    Yang membuat cerita ini semakin ironis adalah konteks waktunya. Presiden Prabowo Subianto belum lama ini membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie — nama yang bagi mahasiswa hukum lebih sakral daripada daftar pustaka skripsi.

    Komisi ini dibentuk untuk membenahi Polri: dari regulasi, kelembagaan, hingga kultur. Singkatnya, Polri sedang masuk bengkel besar nasional. Namun, sebelum mesin Polri dibongkar dan onderdilnya diperiksa, dari dalam bengkel justru keluar suara mesin yang dipaksa ngebut.

    Kapolri menandatangani Perpol 10/2025, sebuah peraturan yang oleh Harian Kompas disebut secara lugas dan tanpa basa-basi sebagai “pembangkangan konstitusional.” Ini bukan istilah sembarangan. Ini tudingan serius: bahwa sebuah peraturan internal lembaga negara bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Masalahnya bukan sepele. Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah menyatakan bahwa frasa di Pasal 28 ayat (3) UU Polri — yang bunyinya: “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” — bertentangan dengan UUD 1945.

    Frasa itu dipangkas oleh MK dalam putusannya terbaru, dicoret, dan secara hukum dinyatakan mati. Artinya, pasal itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam istilah medis, death certificate-nya sudah keluar.

    Tetapi di republik yang penuh kejutan ini, kematian hukum sering kali bersifat administratif, bukan eksistensial. Frasa yang sudah mati itu justru dijadikan fondasi hidup Perpol 10/2025. Seolah-olah MK hanya memberikan cuti sakit, bukan vonis akhir.

    Maka, berbekal SK tersebut, anggota Polri aktif tetap atau kembali diberi jalan untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, di 17 kementerian dan lembaga negara, baik jabatan manajerial maupun non manajerial.

    Tujuh belas! Angka yang mengesankan. Hampir seperti daftar fakultas di universitas besar. Dari urusan politik-keamanan, energi, hukum, kehutanan, kelautan, perhubungan, hingga lembaga-lembaga super strategis seperti OJK, PPATK, BIN, BSSN, bahkan KPK.

    Negara mendadak terasa seperti papan catur raksasa, dan perwira Polri bisa melangkah ke banyak petak. Sementara bidak lain — ASN karier —  hanya bisa menonton dari garis start. Tak ayal, dari Jimly hingga Mahfud MD gerah dengan Perpol itu.

    Bahkan, Zennis Helen, dosen hukum tata negara tak setenar Yusril, masuk membawa pisau analisis yang tajam tapi dingin. Ia mengingatkan sesuatu yang seharusnya menjadi pelajaran dasar: asas penjenjangan norma.

    Ia mengutip Hans Kelsen yang sudah mengajarkannya hampir seabad lalu melalui Stufenbau Theorie. Bahwa norma hukum itu bertingkat. Yang rendah tidak boleh melawan yang tinggi. Jika melawan, ia gugur dengan sendirinya.

    Dalam bahasa Latin yang sering membuat mahasiswa mengangguk sambil pura-pura paham, lex superior derogat legi inferiori. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Ini bukan sekadar etika hukum. Ini struktur logika negara hukum.

    Memang benar, Perpol yang diterbitkan Kapolri tidak masuk dalam hierarki utama Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tetapi ia tetap peraturan. Ia tetap regeling. Ia tetap tunduk pada asas penjenjangan norma.

    Perpol tersebut tidak hidup di alam bebas, apalagi di luar konstitusi. Maka ketika Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, yang terjadi bukan perbedaan tafsir biasa, melainkan anomali hukum.

    Anomali ini terasa semakin ganjil karena, pasca putusan MK, pihak Polri sempat menarik satu perwira tingginya dari jabatan sipil. Publik melihat ini sebuah isyarat kepatuhan yang tampak manis di awal.

    Tetapi nyatanya, itu pemanis saja. Dengan Perpol tadi, anggota Polri aktif justeru merasa punya hak untuk bercokol dengan nyaman di berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan posisi mereka kini dilegitimasi ulang lewat Perpol baru.

    Maka, penarikan itu pun terlihat seperti formalitas: cukup untuk disebut patuh, tapi tidak cukup untuk benar-benar taat.

    Dampaknya tidak berhenti pada soal legalitas. Ia merembet ke jantung tata kelola negara. Sistem meritokrasi ASN — yang selama ini didorong habis-habisan agar birokrasi diisi oleh kompetensi, bukan koneksi — terancam menjadi jargon kosong.

    ASN yang puluhan tahun meniti karier, mengikuti pelatihan, menunggu promosi, bisa tersalip oleh jalur penugasan berseragam cokelat. Meritokrasi pun berubah menjadi dekorasi, indah di dokumen, rapuh di praktik.

    Dalam perspektif sosiologi birokrasi, ini berbahaya. Ia merusak kultur kerja, mematahkan motivasi, dan menciptakan kasta implisit di tubuh birokrasi.

    Negara-negara demokrasi mapan sangat hati-hati dalam urusan ini. Inggris memisahkan polisi dari jabatan birokrasi sipil strategis. Amerika Serikat, dengan segala kekuatannya, tetap menjaga jarak institusional agar aparat penegak hukum tidak menjadi perpanjangan tangan kekuasaan administratif.

    Pihak Kepolisian Indonesia tampaknya memilih jalur berbeda yaitu memperluas ruang, lalu berharap konflik kepentingan bisa dikelola dengan surat mutasi.

    Padahal, jalan keluar konstitusional tersedia. Zennis Helen menyebut dua jalur. Pertama, dialog administratif melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini justru punya legitimasi moral dan politik untuk mengingatkan pimpinan Polri bahwa reformasi bukan sekadar slogan.

    Kedua, uji legalitas Perpol ke Mahkamah Agung. Karena Perpol adalah peraturan, maka MA menjadi rumah pengujiannya.

    Dua jalan ini memang tidak instan. Ia butuh waktu, energi, dan kesabaran. Tetapi negara hukum memang tidak dibangun dengan jalan pintas. Ia dibangun dengan kepatuhan pada prosedur, bahkan ketika prosedur itu tidak nyaman.

    Di titik inilah, pernyataan Yusril Ihza Mahendra menemukan wajahnya yang paling terang. Inkonsistensi hukum bukan lagi diskursus akademik, melainkan pengalaman sehari-hari warga negara.

    Ketika putusan MK bisa “diakali” lewat peraturan internal, maka istilah “final dan mengikat” berubah dari norma menjadi retorika. Dan ketika itu terjadi berulang-ulang, kepercayaan publik pelan-pelan terkikis — bukan oleh satu skandal besar, melainkan oleh kebiasaan kecil yang dianggap wajar.

    Negara tidak selalu runtuh oleh kudeta berdarah. Kadang ia melemah karena terlalu sering menoleransi penyimpangan kecil. Putusan yang dibelokkan. Norma yang dinegosiasikan. Konstitusi yang diperlakukan seperti saran, bukan perintah.

    Mungkin inilah paradoks terbesar kita hari ini. Reformasi Polri ingin memperbaiki institusi, tetapi justru diuji oleh regulasi dari dalam. Seperti seseorang yang ingin diet serius, tetapi lemari esnya penuh kue tart ulang tahun.

    Dan publik, yang menyaksikan semua ini, hanya bisa bertanya dengan logika paling sederhana — logika yang bahkan tidak butuh gelar profesor: jika putusan Mahkamah Konstitusi saja bisa diperlakukan seperti ini, lalu apa sebenarnya yang benar-benar final di negeri ini?

  • BPIP Tekankan Pentingnya Penguatan Ideologi Pancasila

    BPIP Tekankan Pentingnya Penguatan Ideologi Pancasila

    Jakarta: Di era disrupsi yang menantang jati diri bangsa, Pancasila tidak lagi boleh dipandang sekadar sebagai teks sejarah yang statis. Ia harus menjadi energi hidup dan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi saat meresmikan Prasasti Pancasila di Menara 165, Jakarta Selatan.

    Menara 165 yang didirikan oleh Ary Ginanjar melalui PT Grha Satu Enam Lima Tbk sejak 1 Juni 2005 itu, sejak awal dirancang sebagai pusat pengembangan karakter, kepemimpinan, dan ideologi kebangsaan.

    Pancasila diposisikan bukan hanya sebagai identitas politik, melainkan sebagai kompas moral dalam kepemimpinan dan kehidupan berbangsa.

    Peresmian Prasasti Pancasila ini menjadi peneguhan atas visi ESQ dalam menjadikan Pancasila sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

    Yudian menekankan pentingnya penguatan ideologi ini di lingkungan birokrasi. Sinergi antara pemahaman ideologi dan praktik profesionalisme diharapkan mampu mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga memiliki jiwa patriotisme yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

    Fokus utama dalam transformasi SDM yang diusung oleh ESQ adalah bagaimana menginternalisasi setiap sila ke dalam perilaku sehari-hari.

    Pancasila harus menjadi landasan bagi setiap pemimpin dan aparatur negara dalam mengambil keputusan. Sinergi ini terlihat jelas dalam kolaborasi antara ESQ dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    “Pancasila adalah nilai dasar kehidupan berbangsa. Menjaga dan menginternalisasi ideologi negara ini adalah tantangan jangka panjang yang harus dijawab dengan langkah nyata,” kata Ary Ginanjar.

    Baginya, pembangunan karakter yang kokoh mustahil tercapai tanpa ada penyelarasan antara nilai-nilai agama, moralitas, dan ideologi kebangsaan yang terkandung dalam lima sila.

    Upaya memperkuat ideologi ini juga diimplementasikan melalui program konkret bagi para abdi negara. Melalui ACT Consulting International, dilakukan penyelarasan antara Core Values ASN BerAKHLAK dengan Ideologi Pancasila.

    Program ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai seperti ‘Keadilan Sosial’ dan ‘Persatuan’ dapat diterjemahkan ke dalam perilaku kerja yang adaptif, kompeten, dan kolaboratif.

    Jakarta: Di era disrupsi yang menantang jati diri bangsa, Pancasila tidak lagi boleh dipandang sekadar sebagai teks sejarah yang statis. Ia harus menjadi energi hidup dan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
     
    Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi saat meresmikan Prasasti Pancasila di Menara 165, Jakarta Selatan.
     
    Menara 165 yang didirikan oleh Ary Ginanjar melalui PT Grha Satu Enam Lima Tbk sejak 1 Juni 2005 itu, sejak awal dirancang sebagai pusat pengembangan karakter, kepemimpinan, dan ideologi kebangsaan.

    Pancasila diposisikan bukan hanya sebagai identitas politik, melainkan sebagai kompas moral dalam kepemimpinan dan kehidupan berbangsa.
     
    Peresmian Prasasti Pancasila ini menjadi peneguhan atas visi ESQ dalam menjadikan Pancasila sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
     
    Yudian menekankan pentingnya penguatan ideologi ini di lingkungan birokrasi. Sinergi antara pemahaman ideologi dan praktik profesionalisme diharapkan mampu mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga memiliki jiwa patriotisme yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
     
    Fokus utama dalam transformasi SDM yang diusung oleh ESQ adalah bagaimana menginternalisasi setiap sila ke dalam perilaku sehari-hari.
     
    Pancasila harus menjadi landasan bagi setiap pemimpin dan aparatur negara dalam mengambil keputusan. Sinergi ini terlihat jelas dalam kolaborasi antara ESQ dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
     
    “Pancasila adalah nilai dasar kehidupan berbangsa. Menjaga dan menginternalisasi ideologi negara ini adalah tantangan jangka panjang yang harus dijawab dengan langkah nyata,” kata Ary Ginanjar.
     
    Baginya, pembangunan karakter yang kokoh mustahil tercapai tanpa ada penyelarasan antara nilai-nilai agama, moralitas, dan ideologi kebangsaan yang terkandung dalam lima sila.
     
    Upaya memperkuat ideologi ini juga diimplementasikan melalui program konkret bagi para abdi negara. Melalui ACT Consulting International, dilakukan penyelarasan antara Core Values ASN BerAKHLAK dengan Ideologi Pancasila.
     
    Program ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai seperti ‘Keadilan Sosial’ dan ‘Persatuan’ dapat diterjemahkan ke dalam perilaku kerja yang adaptif, kompeten, dan kolaboratif.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi Regional 17 Desember 2025

    ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan cuti aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tetap mengacu pada ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
    Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur panjang akhir tahun.
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota
    Palopo
    , Irfan Dahri, mengatakan cuti bersama pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
    “Untuk libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Palopo tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal tersebut,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
    Irfan menjelaskan, di luar jadwal cuti bersama, ASN tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap ASN memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun.
    “Cuti tahunan itu merupakan hak pegawai negeri sipil. Sepanjang mendapat persetujuan atau izin dari atasan langsung, tentu bisa digunakan,” ucapnya.
    Ia mengakui, pada momentum hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, tidak jarang ASN mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama agar masa libur menjadi lebih panjang.
    Meski demikian, Irfan menegaskan ASN dilarang menambah hari libur secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
    Penambahan libur tanpa izin cuti tahunan yang sah dinilai sebagai pelanggaran disiplin.
    “Kalau ada ASN yang menambah libur di luar cuti bersama, yakni 25 dan 26 Desember serta 1 Januari, tanpa izin cuti tahunan yang resmi, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama periode libur Nataru, BKPSDM Kota Palopo akan melakukan pengawasan kehadiran pegawai di masing-masing perangkat daerah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
    Selain itu, setiap OPD diminta mengatur jadwal cuti pegawai secara proporsional agar tidak seluruh ASN mengambil cuti pada waktu yang bersamaan. Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor pelayanan dasar.
    “Kami berharap ASN tetap disiplin dan bertanggung jawab. Libur adalah hak pegawai, tetapi kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” pungkas Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Otorita Sindir PNS Ogah Pindah ke IKN

    Bos Otorita Sindir PNS Ogah Pindah ke IKN

    Jakarta

    Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyindir para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai Kementerian/Lembaga lainnya yang menolak pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Sebab menurutnya kawasan ibu kota itu secara khusus dibangun untuk generasi mendatang.

    “Karena IKN adalah kota bagi mereka, bukan buat saya, generasi saya, bukan buat generasi Menteri Bappenas, itu buat generasi muda ke depan. Itulah IKN,” ujar Basuki dalam acara Diseminasi Hasil dan Penyampaian Dokumen Publikasi Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) 2025 di kantor BPS, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Sebagai contoh, ia mengatakan setiap PNS yang pindah ke IKN akan mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang menurutnya sudah sangat lengkap.

    Semisal area tempat tinggal yang diberikan memiliki luas 98 m2 dengan tiga kamar tidur, dua kamar mandi, ruang tamu, ruang makan dan dapur.

    “Namanya rusun karena saya khawatir kalau kita bilang apartemen, dikira ASN itu sombong tapi jelas itu kayak apartemen, airnya tap water langsung diminum, hot and cold,” terang Basuki.

    “Jauh lebih baik daripada CPNS yang di sini kos-kosannya di Tambun, atau Pamulang,” sindirnya.

    Dalam kesempatan itu, Basuki turut memastikan tinggal di IKN sangatlah nyaman. Sebab ia sendiri bersama jajaran OIKN sudah membuktikan.

    “Jangan khawatir, kami semua sekarang sudah di IKN. Saya sendiri bersama seluruh 1.100 aparat optorita berada di IKN,” tegas Basuki.

    Tonton juga video “Nusron Wahid Soal Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN Batal”

    (igo/hns)

  • Pelantikan 11 Pejabat DKI Catat 2 Sejarah: Wali Kota Jakbar-Kepala BKD Dipimpin Perempuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Pelantikan 11 Pejabat DKI Catat 2 Sejarah: Wali Kota Jakbar-Kepala BKD Dipimpin Perempuan Megapolitan 17 Desember 2025

    Pelantikan 11 Pejabat DKI Catat 2 Sejarah: Wali Kota Jakbar-Kepala BKD Dipimpin Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pelantikan 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu (17/12/2025) mencatat dua momen penting dalam sejarah birokrasi Ibu Kota.
    Setelah 17 tahun, wali kota di wilayah Jakarta kembali dipimpin oleh seorang perempuan. Selain itu, untuk pertama kalinya sepanjang sejarah, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta diisi oleh perempuan.
    Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    melantik
    Iin Mutmainnah
    sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.
    Pelantikan ini menandai kembalinya perempuan menduduki posisi wali kota setelah terakhir kali terjadi pada 1 April 2008.
    “Saya senang, saya gembira adalah, setelah tanggal 1 April tahun 2008, hari ini kita punya kembali Wali Kota perempuan yang ada di Jakarta. Maka dari itu, kenapa saya sengaja mengundang Ibu Profesor Sylviana, supaya menjadi pengingat bahwa beliau pada waktu itu, pada tanggal 1 April tahun 2008, dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Pusat,” ucap Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu.
    Selain itu, Pramono juga melantik Premi Lasari sebagai Kepala BKD DKI Jakarta.
    Selama ini, kata Pramono, jabatan strategis yang mengelola manajemen aparatur sipil negara tersebut selalu dipegang oleh laki-laki.
    “Kepala BKD, yang selama ini selalu laki-laki, kali ini saya juga pilih perempuan, yaitu Ibu Premi,” kata dia.
    Pramono menilai penunjukan perempuan dalam dua jabatan penting tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menerapkan sistem merit.
    Hal itu juga membuka kesempatan yang setara bagi semua aparatur tanpa memandang gender.
    “Itulah cermin bahwa di Jakarta ini itu tidak pernah menjadi isu. Bahkan untuk jabatan-jabatan strategis, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya,” kata Pramono.
    Pramono optimistis kepemimpinan Iin Mutmainnah dapat membawa perubahan positif bagi Jakarta Barat.
    Dukungan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto, yang pernah bertugas di wilayah tersebut, diharapkan dapat mempercepat pembenahan.
    “Saya yakin di bawah kepemimpinan Ibu Iin, Jakarta Barat bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.
    Sementara itu, penunjukan Premi Lasari sebagai Kepala BKD DKI Jakarta diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih fleksibel dan pelayanan yang lebih sederhana.
    “Mudah-mudahan dalam komposisi ini, Jakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih fleksibel, lebih gampang, lebih mudah, karena itulah yang memang menjadi keinginan saya untuk membuat birokrasi di Jakarta tidak berbelit-belit,” ungkap Pramono.
    Adapun 11 pejabat yang dilantik Pramono hari ini adalah sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Kediri Lantik 44 ASN Jabatan Fungsional, Perkuat Cita Keenam Pemerintahan Cepat Tepat

    Wali Kota Kediri Lantik 44 ASN Jabatan Fungsional, Perkuat Cita Keenam Pemerintahan Cepat Tepat

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengambil sumpah dan melantik 44 ASN pada Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Acara berlangsung di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (17/12/2025). Bertindak sebagai saksi Wakil Wali Kota Qowimuddin dan Pj Sekda M.Ferry Djatmiko.

    “Saya ucapkan selamat dan sukses pada 44 ASN yang telah dilantik pada hari ini. Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif kita untuk mewujudkan visi besar Pemerintah Kota Kediri,” ujarnya.

    Mbak Wali mengungkapkan Kota Kediri memiliki arah pembangunan yang jelas, terangkum dalam Sapta Cita. Salah satu pilar utamanya adalah Cita Keenam yaitu Pemerintahan Cepat Tepat. Dimana cepat berarti responsif.

    Sebagai ASN harus mampu bertindak tangkas, memangkas birokrasi yang berbelit, dan memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Tapat berarti akurat.

    Setiap kebijakan yang diambil, setiap keputusan yang dibuat, dan setiap layanan yang diberikan harus didasari oleh data yang valid, regulasi yang benar, dan menyasar langsung kebutuhan masyarakat. “Adanya pelantikan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen kita mewujudkan Cita Keenam tersebut,” ungkapnya.

    Wali kota termuda ini menjelaskan pengangkatan jabatan ini tidak semata sebagai penghargaan atas dedikasi dan inovasi yang diberikan. Melainkan ada amanah dan tanggung jawab baru yang menyertai.

    Pejabat yang dilantik hari ini dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang dinilai mampu mengakselerasi roda pemerintahan. Figur-figur terbaik ditempatkan di posisi yang strategis guna memastikan delivery layanan publik berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

    “Kami berharap, Bapak Ibu yang dilantik dapat menjadi agen perubahan yang mengedepankan inovasi dan solusi, bukan sekadar menjalankan rutinitas sebagai ASN. Setelah ini saya menunggu kinerja optimal dan inovasi nyata bagaimana cepat tepat diimplementasikan di lapangan, mempermudah urusan warga, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kita,” jelasnya.

    Terakhir, Mbak Wali menambahkan dalam mewujudkan pemerintahan cepat tepat bukanlah tugas satu orang atau satu dinas saja. Ini adalah gerakan bersama. Transformasi digital yang digalakkan, penyederhanaan birokrasi, hingga peningkatan kapasitas SDM, semuanya bermuara pada satu tujuan. Yakni, menghadirkan negara di tengah masyarakat dengan cara yang paling efektif.

    “Mari kita jadikan momen hari ini sebagai pemantik semangat baru menuju tahun yang baru. Tunjukkan bahwa ASN Kota Kediri adalah birokrat yang lincah, adaptif, dan berorientasi pada hasil nyata. Mari kita buktikan Cita Keenam bukan sekadar slogan melainkan budaya kerja kita sehari-hari,” imbuhnya.

    Turut hadir, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. [nm/suf]

  • Menteri Agus Andrianto Luncurkan 15 Program Aksi Kemenimipas untuk Perkuat Kinerja 2026

    Menteri Agus Andrianto Luncurkan 15 Program Aksi Kemenimipas untuk Perkuat Kinerja 2026

    Rincian 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026

    1. Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital

    2. Penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    3. Penyederhanaan regulasi visa bisnis, golden visa, dan izin tinggal investor untuk mendukung peningkatan investasi

    4. Penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM)

    5. Pemenuhan sarana dan prasarana pos lintas batas tradisional dan pos imigrasi lainnya serta penambahan autogate di TPI bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara

    6. Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan

    7. Mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif

    8. Kemandirian pangan melalui program pertanian, perikanan, dan peternakan di lapas dan rutan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur (IDLE)

    9. Pembangunan dapur sehat di lapas dan/atau rutan dengan memberdayakan warga binaan yang tersertifikasi untuk mendukung program makan bergizi gratis

    10. Pemasaran produk hasil karya warga binaan pemasyarakatan melalui koperasi dan UMKM.

    11. Pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan

    12. Efisiensi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), dengan penggunaan solar cell dan biogas, khususnya untuk daerah 3T dan perbatasan

    13. Layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi dan pemasyarakatan

    14. Fasilitasi rumah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

    15. Peningkatan kompetensi SDM melalui penyelenggaraan massive open online course serta pendidikan vokasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan

     

    (*)

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
    Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam
    RAPBN 2026
    , bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.
    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, sistem
    gaji tunggal ASN
    merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.
    “Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto, di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
    Hal ini juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menyebut kebijakan ini masih jauh panggang dari api.
    Sebab, wacana gaji tunggal ASN sudah lama menggaung, tapi wujudnya tak kunjung tampak dari tahun ke tahun.
    Belum lagi soal menyusun teknis yang rumit terkait
    sistem penggajian
    ASN pada tiap instansi.
    “Dan itu masih
    long way to go
    ya kalau menurut saya,” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Istilah
    single salary
    untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
    Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga: gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
    Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
    Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
    Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
    Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, penerapan
    single salary
    sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
    Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
    Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
    “Kalau dengan
    single salary system
    ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
    Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
    Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
    Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
    Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
    Single salary
    yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
    Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
    “Misalnya di setiap tanggal 1 lah, 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” kata dia.
    Namun, menurut Lina, pembuat kebijakan juga harus memberikan sosialisasi yang masif jika sistem ini segera diterapkan.
    Karena tidak bisa dipungkiri, polemik terkait gaji tunggal akan merambah pada ranah personal ASN yang biasanya tidak terbuka pada pasangannya terkait penghasilannya di kantor.
    “Yang misalnya kalau ASN-nya laki-laki, dia mungkin menyimpan uang (agar) tidak diketahui istrinya. Nah, itu kan menjadi tantangan,” kata Lina, sambil berkelakar.
    Namun, kata Lina, contoh yang ia sebutkan adalah konflik riil yang sering terjadi pada sumber daya manusia di Indonesia.
    Seorang ASN yang berstatus sebagai seorang suami yang ATM-nya dipegang istri, misalnya.
    ASN ini tidak bisa lagi beralasan gajinya kecil, padahal tunjangan dan penghasilan kegiatan di kantor juga berisi honor dan tunjangan.
    Pada akhirnya, uang yang dikeluarkan negara melalui pajak rakyat untuk menggaji para abdi negara ini haruslah berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
    Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi menilai, kebijakan
    single salary
    tentu akan memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan publik.
    Karena sistem penggajian dengan kepastian yang lebih baik akan memberikan stabilitas kesejahteraan para ASN.
    Single salary
    juga memberikan penilaian lebih kepada orientasi proses dan hasil, tidak seperti saat ini yang berpaku pada tataran administrasi dan proses, sedangkan hasil sering tidak jelas.
    “Ini kan kalau sekarang masih basisnya kan dia harus ngisi absen, jadi aktivitas dia difoto kerjanya gitu kan. Nah, ke depan itu sudah enggak boleh lagi kayak gitu, tapi
    output
    ,” tutur dia.
    Single salary
    ini akan memberikan dorongan kepada ASN untuk berorientasi pada hasil pelayanan publik yang lebih baik agar gaji yang mereka dapat di awal bulan bisa memenuhi kebutuhan mereka.
    Di sisi lain, penggajian tunggal juga disebut bisa memberikan fleksibilitas pada ASN untuk menerapkan kerja di mana saja atau
    work from anywhere
    .
    Karena sistem penggajian tunggal, kata Yogi, tidak menuntut ASN untuk berpaku pada administrasi, tetapi pada hasil yang telah mereka kerjakan untuk memberikan pelayanan publik.
    “Karena bentuknya (hasil akhirnya) kan
    output
    . Jadi, kan enggak perlu tadi absen dan sebagainya. Kalau misalnya harus ngabsen dan sebagainya tapi
    output
    enggak ada, ya keukur kan kinerjanya. Tapi, kalau misalnya sekarang absen ada, apa misalnya datang ada gitu kan, tapi enggak ada kinerjanya, nah itu kan kadang-kadang bermasalah juga di kita kan?” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.