Kementrian Lembaga: ASN

  • Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku

    Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Pasca diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, muncul beragam tafsir dan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait keberlakuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan demokrasi, serta dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

    Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan hukum yang utuh dan berbasis norma. Berdasarkan analisis yang disampaikan Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara normatif sah berlaku dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Menilai Keabsahan Peraturan: Aspek Formiel dan Materiel

    Dalam hukum tata negara, keabsahan suatu produk hukum dinilai dari dua aspek, yakni formiel dan materiel. Secara formiel, suatu peraturan dinilai sah apabila dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan melalui mekanisme yang benar. Sementara secara materiel, isi peraturan tersebut harus sesuai dengan jenis, hierarki, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pasal 5 UU tersebut menegaskan tujuh asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat, hingga keterbukaan. Sepanjang tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek-aspek tersebut, maka secara hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah.

    Apabila terdapat pihak yang berpendapat sebaliknya, mekanisme pengujiannya telah diatur secara tegas. Peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perpol, diuji melalui Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada putusan pembatalan dari pengadilan yang berwenang, maka berlaku asas Presumption of Legality (Asas Dugaan Keabsahan), yang menyatakan bahwa suatu produk hukum tetap sah dan mengikat.

    Makna Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas hanya membatalkan satu frasa, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Di luar frasa tersebut, norma lainnya tetap berlaku. Artinya, pengertian jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian masih sah dan memiliki daya ikat hukum.

    Dengan demikian, Putusan MK ini tidak menghapus hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

    Tidak Ada Pertentangan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

    Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum MK, tidak terdapat dasar normatif yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar struktur kepolisian selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Bahkan, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melainkan justru berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengisi kekosongan norma sebelum pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

    Kesimpulan

    Berdasarkan analisis normatif yang disampaikan, dapat ditegaskan bahwa:

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sah berlaku sepanjang tidak ditemukan cacat formiel dan materiel serta belum dibatalkan oleh pengadilan berwenang.
    Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maupun UU Kepolisian.
    Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

    Dengan pemahaman yang utuh ini, diharapkan masyarakat tidak lagi melihat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan sebagai bagian dari tertib hukum yang berjalan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

     

     

  • Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA untuk Keamanan Akun ASN

    Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA untuk Keamanan Akun ASN

    Bisnis.com, JAKARTA – Transformasi digital di lingkungan Aparatur Sipil (ASN) terus diperkuat melalui kehadiran ASN Digital sebagai layanan kepegawaian yang terintegrasi. Platform ini berperan sebagai sistem terpadu yang memudahkan ASN mengakses berbagai layanan kepegawaian dengan aman.

    Sejalan dengan penerapannya, pemahaman mengenai cara login ASN Digital serta langkah aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) menjadi hal penting guna menjaga keamanan akun dan memastikan seluruh layanan dapat digunakan tanpa kendala.

    platform layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengintegrasikan pengelolaan dan akses data serta layanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu sistem terpusat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi, dan menjaga keamanan data ASN.

    Syarat Login ASN Digital

    Sebelum melakukan login ASN Digital, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip ketentuan dari BKN, ASN wajib memiliki akun terdaftar yang terhubung dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), alamat email aktif, serta nomor ponsel yang valid. Data tersebut digunakan sebagai sarana verifikasi dan pemulihan akun.

    Selain itu, ASN disarankan menggunakan perangkat pribadi dan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat proses login maupun aktivasi MFA.

    Cara Login ASN Digital

    Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk login ASN Digital:

    Akses laman resmi layanan ASN Digital di https://asndigital.bkn.go.id/
    Masukkan “Username” yang terdaftar, atau menggunakan “Username” yang sama dengan akun SSO ASN dan MyASN.
    Masukkan “Password”, lalu klik “Sign In”.
    Buka aplikasi Google Authenticator dan masukkan kode OTP yang diberikan.
    Jika data sesuai, pengguna akan diarahkan ke dashboard My ASN Digital.

    Penerapan MFA dan Cara Aktivasi MFA ASN Digital

    Seiring meningkatnya risiko kebocoran data, ASN Digital menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai langkah pengamanan tambahan. Melalui mekanisme ini, pengguna tidak hanya mengandalkan kata sandi, tetapi juga harus melewati tahapan verifikasi lain saat masuk ke akun.

    Mengacu pada penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keamanan layanan, penerapan MFA ditujukan untuk memastikan akses data kepegawaian hanya dilakukan oleh pemilik akun yang berwenang, dengan penggunaan kode verifikasi tambahan. Berikut langkah-langkah aktivasi MFA:

    Unduh aplikasi Google Authenticator di Playstore atau App Store.
    Login ke MyASN dengan mengakses laman https://asndigital.bkn.go.id/.
    Pilih opsi “Aktifkan MFA”.
    Sistem otomatis mengarahkan ke laman SIASN untuk proses verifikasi dan login SSO ASN.
    Nantinya akan muncul kode QR, kemudian pindai kode QR menggunakan Google Authenticator.
    Masukkan kode OTP pada kolom verifikasi, lalu klik Submit.

    Jika kode OTP sesuai, sistem akan mengonfirmasi bahwa MFA telah aktif. Sejak tahap ini, setiap login ASN Digital akan memerlukan verifikasi tambahan melalui kode OTP.

    Dalam proses aktivasi MFA, ASN perlu memastikan aplikasi autentikator telah terpasang dan berfungsi dengan baik. Selain itu, pengaturan waktu pada ponsel harus sinkron dengan waktu sistem, karena perbedaan waktu dapat menyebabkan kode OTP yang dihasilkan tidak valid.

    Cara Login My ASN Digital Setelah Aktivasi MFA

    Setelah MFA aktif, cara login My ASN Digital setelah aktivasi MFA mengalami sedikit perubahan. Pengguna tetap memasukkan NIP dan kata sandi seperti biasa. Namun, sistem akan menambahkan tahap verifikasi berupa permintaan kode OTP.

    Kode OTP diambil dari aplikasi autentikator yang telah disinkronkan sebelumnya. Setelah kode dimasukkan dan diverifikasi, pengguna dapat mengakses dashboard My ASN Digital. 

    Kode OTP ini bersifat sementara dan hanya berlaku dalam waktu singkat, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.

    Kendala Umum Aktivasi dan Login MFA ASN Digital

    Dalam situasi tertentu, ASN dapat menghadapi kendala akses, seperti lupa kata sandi, kode OTP tidak muncul, atau aplikasi autentikator gagal melakukan sinkronisasi. Berdasarkan panduan resmi BKN, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan reset MFA melalui menu pemulihan akun atau mengajukan permohonan bantuan kepada unit kepegawaian di instansi masing-masing.

    Penerapan MFA di ASN Digital merupakan bagian dari kebijakan perlindungan data ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah, menyebutkan bahwa data ASN memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan wajib dilindungi dari akses tidak sah.

    Dengan MFA, risiko pembobolan akun akibat kebocoran kata sandi dapat terhindar. Sistem ini juga mendukung prinsip tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan akuntabel.

  • Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

    Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

    Lumajang (beritajatim.com) – Oknum guru drumband, DCJ, yang didakwa melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini.

    Sebelumnya, DCJ yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar (SD) sekaligus guru ekstrakurikuler drumband SMP, dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan tindakan asusila. Seluruh korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih langsung oleh pelaku.

    Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Ariz Rizky Ramadhon, membenarkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Jaksa menuntut hukuman 8 tahun, namun oleh majelis dikenakan putusan 5 tahun penjara,” terang Risky, Selasa (16/12/2025).

    Selain hukuman pokok penjara, JPU sebelumnya juga menuntut agar pelaku dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan.

    Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku sempat melakukan upaya damai dengan memberikan uang kepada keluarga korban senilai Rp55 juta. Namun, uang tersebut dicatat sebagai restitusi atau uang ganti rugi dalam berkas tuntutan.

    “Jadi, uang Rp55 juta itu kita jelaskan melalui tuntutan sebagai restitusi atau uang ganti rugi. Sisanya kita kembalikan ke keluarga korban setelah sidang selesai,” ungkap Rizky, sembari menyebut bahwa sebagian uang tersebut sudah terpakai oleh keluarga korban dan tersisa sekitar Rp24 juta. [has/beq]

  • Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi hal yang ditunggu menjelang Lebaran. Tak hanya buruh pabrik atau pegawai kantor, para pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mulai bertanya-tanya soal hak tersebut untuk Lebaran 2026.

    Program Makan Bergizi Gratis dijalankan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam operasionalnya, dapur MBG merekrut banyak tenaga, mulai dari juru masak, petugas kebersihan, hingga tenaga ahli gizi. Status para pekerja yang beragam inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah mereka juga berhak menerima THR?

    Jawabannya bergantung pada status kepegawaian masing-masing.

    Bagi karyawan dapur MBG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, dan PPPK, hak atas THR sudah jelas. Pemerintah wajib memberikannya sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

    Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Meski PP khusus untuk 2026 belum terbit, regulasi tahun sebelumnya kerap dijadikan gambaran awal untuk kebijakan di tahun berikutnya.

    Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja dapur MBG yang direkrut sebagai pegawai non-ASN atau swasta. Untuk kelompok ini, pemberian THR mengikuti aturan ketenagakerjaan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak pekerja. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja.

  • 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Diangkat, Sekda: Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK

    1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Diangkat, Sekda: Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK yang berlangsung khidmat di Alun-alun Magetan, Selasa (16/12/2025), menjadi penanda dimulainya pengabdian para ASN baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan melaporkan, dari total 1.119 PPPK yang menerima SK, terdapat dua formasi utama. Rinciannya meliputi 38 orang dari formasi guru dan mayoritas sebanyak 1.081 orang dari formasi tenaga teknis. Seluruh PPPK ini akan segera ditempatkan pada perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.

    Sambutan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristianto, menekankan bahwa pengangkatan ini harus dimaknai sebagai bentuk rasa syukur. Rasa syukur tersebut harus diimplementasikan melalui kinerja dan pengabdian yang profesional.

    “Sebagai implementasi rasa syukur itu, sebagai ASN saudara dapat mewujudkannya dengan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK,” ujar Sekda Welly Kristianto.

    Sekda Welly menambahkan, PPPK yang baru dilantik mengemban peran strategis sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi total pada kepentingan masyarakat.

    “Sebagai pelayan publik, saudara dituntut memberikan pelayanan terbaik yang akurat, tepat, mudah, murah, dan sederhana kepada masyarakat yang dilayani,” tegasnya.

    Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Magetan beserta anggota Komisi A, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Momen ini diharapkan menjadi penguatan komitmen seluruh ASN dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Magetan. [fiq/beq]

  • Siasat Dinkes Pangkep Rayu Warga Ikut CKG, Tak Melulu Harus di Puskesmas

    Siasat Dinkes Pangkep Rayu Warga Ikut CKG, Tak Melulu Harus di Puskesmas

    Jakarta

    Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tantangan geografis dan sosial, terutama mindset takut jika penyakitnya ketahuan, membuat masyarakat enggan mendatangi fasilitas kesehatan. Untuk menyukseskan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangkep menerapkan strategi “jemput bola” dengan siasat persuasif.

    Kepala Dinkes Pangkep, Herlina, S.Kep., M.Kes., mengungkapkan bahwa jika hanya menunggu di Puskesmas, jumlah orang yang datang tidak sampai 10 orang per hari. Padahal target pemeriksaan CKG jauh dari angka tersebut.

    Kabupaten Pangkep dengan jumlah penduduk sekitar 359.943 jiwa berhasil melaksanakan cek kesehatan gratis untuk 300.946 atau 84 persen dari total penduduknya. Herlina menyebut angka ini tidak akan tercapai jika hanya menunggu warga datang ke Puskesmas.

    “Kami memanfaatkan setiap kesempatan yang ada,” ucap Herlina saat dijumpai detikcom di Makassar, Senin (15/12/2025).

    Cek kesehatan tak selalu di faskes

    Kegiatan CKG lebih banyak dilakukan di luar gedung karena masyarakat tidak mau ke layanan kesehatan. Misalnya ketika apel pagi ASN, Herlina akan mendatangkan petugas kesehatan ke gedung-gedung pemerintahan agar pekerja bisa sekaligus cek kesehatan.

    Petugas Puskesmas juga membawa peralatan untuk cek tekanan darah pada saat salat berjamaah di masjid. Bahkan, skrining TBC (pengambilan sputum) dioptimalkan pada saat salat Subuh.

    Siasat ini juga membawa layanan spesialistik ke pulau-pulau.

    “Daerah kepulauan itu kan tidak pernah terjamah dokter spesialis, jadi kita menerima layanan dokter spesialis seperti anak, obgyn, gigi, interna, di Puskesmas Sabutung,” jelas Herlina.

    Manfaat CKG juga dirasakan oleh warga Desa Mattirouleng, Pulau kulambing, Pangkep. Pemeriksaan kesehatan rutin diadakan di rumah Kepala Desa dan menjadi pusat kesehatan sederhana di sana.

    Rahman (72), penduduk Desa Mattirouleng mengatakan sangat terbantu dengan hadirnya pemeriksaan kesehatan di desanya sehingga dia tak perlu jauh-jauh ke kota karena puskesmas terdekat dari wilayahnya pun berjarak 20 menit dan berada di pulau seberang.

    “Tadi cek asam urat, dikasih beberapa obat ada juga obat flu sama vitamin karena kebetulan lagi pilek ini,” tuturnya saat dijumpai detikcom di Pulau Kulambing, Selasa (16/12).

    Efektivitas siasat ini tecermin dari data temuan penyakit. Data CKG menunjukkan Karies (53.915), Hipertensi (27.724), dan Merokok (24.047) adalah kasus terbanyak. CKG Anak Sekolah bahkan menemukan total 1.547 kasus Hipertensi pada pelajar.

    Mengatasi Ketakutan Rujukan dengan Jaminan Sosial

    Meskipun layanan CKG sudah didekatkan, Kadinkes menyoroti tantangan sosial terberat yakni warga terkadang takut dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan jika ketahuan mengalami kondisi kesehatan berat.

    Penolakan ini dipicu ketakutan akan biaya hidup di kota, meskipun pasien memiliki BPJS. Dinkes Pangkep menjawab ketakutan ini dengan kolaborasi lintas sektor seperti menyediakan rumah tunggu untuk keluarga pasien yang mengantar.

    Selain itu jika BPJS pasien tidak aktif, bantuan finansial didapatkan dari BAZNAS.

    “Karena di Pangkep semua ASN bayar zakat melalui Baznas, jadi kalau Dinkes membutuhkan bantuan kesehatan, mereka bantu,” ungkapnya.

    Herlina berharap ada dukungan lebih lanjut dari kementerian berupa EKG mobile, untuk menyempurnakan layanan jemput bola yang sudah berjalan masif tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/naf)

  • Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    Sebagai informasi,
    Perpol 10/2025
    mengatur soal polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak bisa hanya diatur lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Menurutnya, anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.
    “Ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin (15/12/2025).
    Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur soal jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri.
    Namun, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil yang boleh ditempati harus sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.
    Mahfud melanjutkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
    Sedangkan dalam UU Polri, belum mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.
    “Nah oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak
    Kapolri
    ,” ujar Mahfud.
    Selain itu, Perpol 10/2025 itu sendiri dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan MK tersebut mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Pemprov Lampung jadi Bandar Sabu di Pringsewu, Kasus Terungkap usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap

    ASN Pemprov Lampung jadi Bandar Sabu di Pringsewu, Kasus Terungkap usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dan diduga berperan sebagai pemasok sabu di Pringsewu. Dua pelaku lain diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari.

    Ketiga terduga pelaku bernama Muhammad Syah alias Mamek (41), ASN UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Dua pelaku lainnya yakni M. Nur Imam (29) dan Andi Kurniawan (29), keduanya karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu.

    “Ketika didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” ujar Yunnus, Selasa (16/12).

    Kecurigaan tersebut terbukti setelah polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dari Andi Kurniawan. Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku baru mendapatkan barang haram tersebut dari M. Nur Imam.

    Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah M Nur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai.

    Ia kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Syah, yang diketahui merupakan ASN aktif. Sekitar empat jam setelah penggerebekan, polisi berhasil mengamankan Muhammad Syah di kediamannya.

  • 3 Jalur Resmi Jadi ASN, Mana yang Paling Tepat?

    3 Jalur Resmi Jadi ASN, Mana yang Paling Tepat?

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi salah satu pilihan profesi yang paling diminati. ASN mencakup dua status kepegawaian utama, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Keduanya berada di bawah naungan pemerintah dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Daya tarik profesi ASN tidak terlepas dari janji stabilitas kerja, jaminan kesejahteraan, serta kesempatan untuk mengabdi langsung kepada negara.

    Namun, masih banyak calon pelamar yang merasa bingung dalam menentukan jalur yang paling tepat. Apakah harus menempuh sekolah kedinasan, bersaing dalam seleksi CPNS yang dikenal ketat, atau memanfaatkan peluang melalui formasi PPPK?

    Untuk menjadi ASN, terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan tujuan karier masing-masing. Setiap jalur memiliki karakteristik, keunggulan, serta tantangan yang berbeda.

    Jalur Sekolah Kedinasan sebagai Pintu Masuk ASN

    Jalur sekolah kedinasan atau sekdin menjadi salah satu jalur favorit untuk menjadi ASN, terutama bagi lulusan SMA atau SMK. Sekolah kedinasan merupakan institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah, seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

    Kurikulum sekolah kedinasan dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah sejak awal masa pendidikan. Keunggulan utama jalur ini terletak pada biaya pendidikan yang relatif murah bahkan gratis, serta adanya ikatan dinas.

    Beberapa sekolah kedinasan bahkan memberikan uang saku kepada peserta didik selama masa pendidikan. Setelah lulus dan dinyatakan memenuhi syarat, alumni sekolah kedinasan umumnya langsung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi yang menaungi sekolah tersebut.

    Dengan demikian, lulusan sekdin tidak perlu lagi mengikuti seleksi CPNS umum. Status ini memberikan kepastian karier yang kuat, termasuk hak atas gaji tetap, jenjang kepangkatan, serta jaminan pensiun sebagai PNS.

    Namun, kepastian tersebut sebanding dengan tingkat persaingan yang sangat ketat. Seleksi masuk sekolah kedinasan dilakukan secara berlapis dan kompetitif.

    Calon peserta harus memenuhi persyaratan nilai akademik, batas usia, serta mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang cukup kompleks. Tahapan seleksi sekolah kedinasan umumnya meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT), tes akademik lanjutan, tes kesehatan, tes kesamaptaan atau fisik, hingga wawancara.

    Seluruh proses ini bertujuan menyaring calon ASN terbaik yang siap ditempa menjadi PNS profesional di instansi strategis negara.

    Jalur Seleksi CPNS

    Jalur CPNS merupakan mekanisme rekrutmen ASN yang paling dikenal masyarakat karena terbuka luas bagi lulusan D-3, S-1, hingga S-2 dari berbagai disiplin ilmu. Jalur ini ditujukan bagi pelamar yang ingin berstatus sebagai PNS di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Peserta yang berhasil lolos seleksi CPNS akan diangkat sebagai PNS dengan status kepegawaian penuh. Hak yang diperoleh mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan, jenjang karier yang jelas, serta jaminan pensiun.

    Berbeda dengan sekolah kedinasan, jalur CPNS tidak menyediakan pendidikan khusus, sehingga pelamar diharapkan telah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

    Seleksi CPNS dikenal sangat kompetitif dan diselenggarakan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses seleksinya terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama adalah SKD, yang menguji kemampuan peserta dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) menggunakan sistem CAT.

    Peserta yang berhasil melewati nilai ambang batas SKD akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Pada tahap ini, peserta diuji kemampuan teknis sesuai dengan jabatan dan instansi yang dilamar.

    Keberhasilan melalui jalur CPNS sangat bergantung pada persiapan yang matang serta pemahaman materi ujian yang menyeluruh.

    Jalur PPPK

    PPPK merupakan jalur yang relatif lebih baru dalam sistem rekrutmen ASN. Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki perbedaan mendasar dibandingkan PNS yang direkrut melalui sekolah kedinasan atau seleksi CPNS.

    Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian. PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, umumnya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap dan tidak memperoleh jaminan pensiun.

    Meski demikian, PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang hampir setara dengan PNS pada jabatan yang sama. Selain itu, PPPK juga diikutsertakan dalam program jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan.

    Saat ini, rekrutmen PPPK difokuskan untuk mengisi formasi yang membutuhkan keahlian dan pengalaman kerja tertentu. Formasi PPPK banyak didominasi oleh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Jalur ini sering menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

    Proses seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menguji kemampuan manajerial, sosial kultural, serta kemampuan teknis sesuai dengan bidang yang dilamar.

    Keunggulan jalur PPPK terletak pada peluang yang lebih besar bagi pelamar berpengalaman untuk memperoleh status ASN dengan penghasilan yang stabil.

    Ketentuan Pemilihan Jalur ASN

    Dalam praktiknya, pelamar tidak diperbolehkan mengikuti seluruh jalur ASN secara bersamaan dalam satu tahun rekrutmen. Pada periode yang sama, BKN biasanya menetapkan aturan ketat yang mewajibkan pelamar hanya memilih satu jenis seleksi, baik sekolah kedinasan, CPNS, maupun PPPK.

    Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan proses seleksi berjalan secara adil. Meskipun demikian, pelamar tetap memiliki kesempatan untuk mencoba jalur ASN lainnya pada tahun berikutnya apabila belum berhasil.

    Oleh karena itu, sebelum mendaftar, calon pelamar ASN disarankan untuk mempertimbangkan secara matang jalur yang paling sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta rencana karier jangka panjang.

  • 2.595 PPPK Paruh Waktu Kota Kediri Terima SK, Mbak Wali Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Berkualitas

    2.595 PPPK Paruh Waktu Kota Kediri Terima SK, Mbak Wali Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Berkualitas

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 2.595 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Selasa (16/12/2025).

    Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut berlangsung di GOR Jayabaya Kota Kediri dan dihadiri jajaran pimpinan Pemerintah Kota Kediri.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu yang telah resmi bergabung sebagai aparatur sipil negara.

    Ia menegaskan bahwa sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu dituntut memiliki integritas, semangat melayani, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. “Sebagai ASN, juga dituntut untuk memiliki integritas, semangat melayani, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Mbak Wali menekankan bahwa hakikat seorang ASN adalah melayani, bukan dilayani. Oleh karena itu, seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kediri diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan berkualitas kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, wali kota termuda ini mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri, baik melalui pelatihan mandiri maupun pengalaman kerja sehari-hari.

    Menurutnya, kemampuan beradaptasi dengan cepat menjadi keharusan di tengah berbagai tantangan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, hingga percepatan pembangunan daerah.

    “Ini merupakan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus belajar, bersinergi, dan berkolaborasi,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Mbak Wali juga menitipkan pesan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada PPPK Paruh Waktu.

    Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta berorientasi pada kinerja dan kepuasan masyarakat. “Jika masyarakat merasa puas, berarti kinerja kita baik. Sebaliknya, jika belum, maka perlu dilakukan evaluasi,” jelasnya.

    Di akhir arahannya, Mbak Wali mengingatkan bahwa SK yang diterima bukan sekadar secarik kertas, melainkan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap PPPK Paruh Waktu.

    “Semangat untuk terus mengabdi kepada Kota Kediri. Saya yakin bapak ibu semua adalah orang-orang yang berkualitas,” tutupnya.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta para penerima SK PPPK Paruh Waktu. [nm/beq]