Kementrian Lembaga: ASN

  • Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Rincian Gaji ASN

    Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Rincian Gaji ASN

    Liputan6.com, Jakarta – Seberapa besar gaji ASN di Indonesia? Pertanyaan itu kerap muncul di benak banyak orang yang mulai mencari pekerjaan.  Jika ditelisik,ternyata, penghasilan ASN bukan cuma sekadar gaji pokok. Ada banyak komponen yang membentuk total penghasilan mereka, dan jumlahnya bisa sangat bervariasi tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

    Komponen utama gaji ASN meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan (I hingga IV, dengan sub-golongan Ia, Ib, Ic, Id) dan masa kerja. Besarannya sama di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Tunjangan kinerja, di sisi lain, sangat bervariatif, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk jabatan tertentu, bergantung pada kelas jabatan dan instansi. Tunjangan kemahalan bertujuan meringankan beban ASN akibat kenaikan harga barang dan jasa, dan besarannya berbeda antara instansi pusat dan daerah.

    Selain tiga komponen utama tersebut, ada beberapa komponen tambahan yang mungkin diterima ASN, tergantung pada jabatan dan kebijakan instansi. Komponen ini antara lain tunjangan suami/istri (biasanya 10% dari gaji pokok), tunjangan anak (biasanya 2% dari gaji pokok), tunjangan jabatan (untuk ASN struktural), tunjangan makan, tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus ASN di pemerintahan daerah. Jangan lupa, ASN juga berhak atas gaji ke-13 dan ke-14 (THR) yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau TPP.

  • Begini Identitas Xpander Berpelat Merah yang Digunakan ASN saat Libur Lebaran

    Begini Identitas Xpander Berpelat Merah yang Digunakan ASN saat Libur Lebaran

    Jakarta

    Xpander berpelat merah jadi perbincangan karena dipakai mudik. Begini identitas Xpander tersebut.

    Beredar di media sosial video yang menayangkan Mitsubishi Xpander berpelat merah melintas di ruas Tol Cipali saat mudik Lebaran 2025. Xpander berpelat B 1600 KQN itu disebut digunakan untuk mudik karena melintas bertepatan dengan hari Lebaran. Dikutip detikNews, belakangan diketahui mobil itu benar kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi.

    Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Kepala BKPSDM Hudi Wijayanto mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan selaku pemegang kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

    “Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri,” ujar Hudi.

    Dari hasil pemeriksaan, mobil itu digunakan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Setelahnya, mobil disimpan di rumah pribadinya. Namun pada 1 April 2025, Xpander tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang Jawa Barat.

    “Dan langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi,” sambung Hudi.

    Berdasarkan pemeriksaan, staf itu diberi sanksi dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

    Identitas Xpander Berpelat Merah yang Dipakai Mudik

    Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, mobil berpelat merah itu merupakan Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate tahun pembuatan 2021. Kendaraan itu terdaftar sebagai kendaraan milik pertama di wilayah Bekasi dengan masa pajak aktif hingga 28 Desember 2026.

    Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

    Adapun secara umum, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

    Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk digunakan mudik ke kampung halaman.

    (dry/din)

  • Simak! Cara Aktivasi MFA ASN Digital hingga Manfaatnya

    Simak! Cara Aktivasi MFA ASN Digital hingga Manfaatnya

    Jakarta

    Seluruh akses layanan kepegawaian BKN akan memberlakukan Multi-Factor Authentication (MFA) dengan login lewat satu akses, yakni melalui ASN Digital. Ini membuat ASN tidak perlu repot harus mengingat dan mengakses ke setiap tautan layanan BKN.

    Aktivasi MFA perlu dilakukan sebelum akses langsung ke tautan setiap layanan BKN ditutup dan dialihkan melalui ASN Digital ini. Akses langsung ke tautan setiap layanan akan ditutup dan dialihkan ke ASN Digital mulai tanggal 13 April 2025

    Berikut ini cara aktivasi MFA untuk ASN Digital.

    Apa itu MFA?

    Berdasarkan informasi resmi dari BKN, MFA adalah metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN mengakses layanan digital BKN. Jadi, seluruh layanan BKN akan menerapkan single access login untuk memudahkan para ASN mengakses seluruh layanan manajemen ASN dengan satu login tanpa perlu membuka banyak tautan.

    Hal ini sebagai bentuk mitigasi siber terhadap potensi serangan pada keamanan digital, seperti pencurian identitas, peretasan akun, dan kebocoran data yang bisa berdampak luas kepada masyarakat, khususnya dalam hal keamanan data di instansi pemerintah.

    Berikut ini langkah-langkah aktivasi MFA ASN Digital.

    Login melalui platform ASN Digital pada tautan https://asndigital.bkn.go.idUsername dengan menggunakan NIP dan password yang digunakan pada akun MyASN sebelumnyaLalu klik masuk dan aktivasi MFA, di mana akan tampil Mobile Authentication SetupPilih antara Free OTP atau Google Authenticator untuk diunduhScan Qr-code atau pindai barcode pada Mobile Authentication Setup melalui aplikasi Free OTP atau Google AuthenticatorTinggal input angka OTP yang muncul dan lengkapi nama device yang digunakanSelesai.

    (kny/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dipicu Perselisihan dan Zina, 14 ASN Blitar Ajukan Cerai

    Dipicu Perselisihan dan Zina, 14 ASN Blitar Ajukan Cerai

    Blitar (beritajatim.com) – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengajukan izin cerai. Diketahui belasan ASN tersebut mengajukan cerai karena faktor perselisihan keluarga dan perzinahan.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Budi Hartawan menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2025 sudah ada 14 ASN yang mengajukan perceraian. Keempat belas ASN itu mengajukan izin cerai kepada Bupati Blitar, Rijanto.

    “Penyebab utamanya perselisihan keluarga,” ungkap Budi Hartawan, BKPSDM Kabupaten Blitar, Kamis (10/4/2025).

    Dari hasil interogasi BKPSDM Kabupaten Blitar diketahui penyebab utama perceraian di lingkup ASN tersebut perselisihan atau pertengkaran. Namun ada pula satu kasus perceraian ASN di lingkup Pemkab Blitar yang dipicu karena faktor perselingkuhan.

    Selain itu ada pula faktor ekonomi. Dimana dalam beberapa kasus terdapat ASN yang mengajukan izin cerai karena tidak dinafkahi secara lahir dan batin.

    “Iya ada satu kasus yang dipicu oleh dugaan perzinahan jadi tidak semua kasus terjadi kerana faktor perzinahan,” tegasnya.

    Dari 14 pengajuan izin perceraian, sebanyak 6 diantaranya telah diproses. Sementara sisanya masih dalam tahap klarifikasi dan pemanggilan.

    Proses cerai ASN sendiri memang sedikit panjang dan ribet. Pasalnya sebelum mendapatkan mengajukan gugatan di pengadilan agama, para ASN yang ingin bercerai harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala daerah atau Bupati. (owi/but)

  • Pakai BMW X5, Eks Kepala BP Batam Diperiksa Dugaan Korupsi Pelabuhan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 April 2025

    Pakai BMW X5, Eks Kepala BP Batam Diperiksa Dugaan Korupsi Pelabuhan Regional 10 April 2025

    Pakai BMW X5, Eks Kepala BP Batam Diperiksa Dugaan Korupsi Pelabuhan
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melanjutkan pemeriksaan dugaan
    korupsi

    revitalisasi dermaga
    utara Pelabuhan Batuampar.
    Saat ini, pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam,
    Muhammad Rudi
    .
    Pantauan di lokasi, Rudi diketahui datang memenuhi panggilan sejak Kamis (10/4/2025) pagi dengan mengendarai BMW X5 bernopol BP 9 RVR.
    Direktur Reserse Kriminal Khusus
    Polda Kepri
    , Kombes Pol Silvester Simamora, menyebut pemanggilan terhadap Muhammad Rudi masih sebatas saksi.
    Penyidik hanya akan meminta keterangan terkait pengetahuannya mengenai proyek tersebut.
    “Pak Rudi tupoksi-nya hanya seberapa besar dia tahu informasi mengenai proyek tersebut,” jelasnya saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (10/4/2025) siang.
    Silvester juga belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan, maupun potensi kerugian negara dalam kasus ini.
    Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan awal yang sedang berjalan.
    “Ini panggilan pertama terhadap yang bersangkutan, kerugian negara masih kita dalami,” jelasnya.
    Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri hingga saat ini telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dalam penyidikan, yang diawali dari laporan informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri.
    Pernyataan ini dilontarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (27/3/2025) lalu.
    Proses penyidikan sendiri saat ini telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dengan tujuh terlapor.
    “Saat ini masih tahap pemeriksaan terhadap para saksi. Untuk mengarah ke eks pejabat BP Batam, kami harus menyelesaikan tahapan ini terlebih dahulu,” ujarnya.
    Dalam laporan yang masuk, proyek revitalisasi di dermaga Batu Ampar, terutama dalam aspek pengerukan, diduga tidak sesuai dengan perencanaan atau tidak dikerjakan.
    Guna memperkuat penyidikan, Kepolisian juga telah menunjuk ahli guna melakukan audit teknis setelah Hari Raya Idul Fitri.
    “Kami menemukan indikasi bahwa pengerukan dalam proyek ini tidak sesuai dengan rencana awal. Oleh karena itu, kami sudah menunjuk ahli untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” jelasnya.
    Sementara itu, perhitungan pasti terkait total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
    Dalam SPDP yang diterima, penyidik Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang sebagai terlapor.
    Mereka adalah AM, salah satu ASN di BP Batam, IAM, IMS, ASA, dan NVU yang merupakan wiraswasta, AH seorang pengusaha, dan IS, salah satu karyawan BUMN.
    Tidak hanya itu, guna mendalami penyelidikan terkait dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar, penyidik Polda Kepri juga melakukan penggeledahan di Pusat Perencanaan Strategis BP Batam pada Rabu (19/3/2025) dan mengamankan sejumlah dokumen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penempatan Perwira Polri di Kementerian Dianggap Sudah Sesuai Aturan

    Penempatan Perwira Polri di Kementerian Dianggap Sudah Sesuai Aturan

    loading…

    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengatakan, penempatan perwira Polri di Kementerian sudah sesuai aturan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Penempatan perwira Polri pada sejumlah jabatan di kementerian dan lembaga dianggap sudah sesuai undang-undang berlaku. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi berpendapat, penempatan itu tidak melanggar aturan.

    “Tidak ada yang dilanggar. Semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik UU Polri, UU ASN maupun PP manajemen ASN,” kata R Haidar Alwi, Kamis (10/4/2025).

    Dia mengingatkan, Berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian berdasarkan penugasan dari Kapolri serta sesuai dengan tugas dan fungsi Polri.

    “Kalau dibaca sekilas memang syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Tapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu tidak berlaku jika berdasarkan penugasan dari Kapolri serta sesuai dengan tugas dan fungsi Polri,” ungkap Haidar.

    Dia melanjutkan, lagipula penugasan anggota Polri di luar instansi kepolisian dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Bahwa Polri dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan instansi lain di dalam maupun di luar negeri dengan salah satu syaratnya untuk kepentingan umum. “Tujuannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan sehingga Kementerian/Lembaga tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Selain itu, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu dan sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri.

    “Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat berdasarkan UU Polri dan Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

    Sementara berdasarkan Pasal 147, Pasal 148 dan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi dan UU Polri serta ditetapkab oleh PPK dengan persetujuan Menteri.

    “Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya. Bukan ujug-ujug maunya Polri,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang mengaitkan penempatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga dengan Dwifungsi militer. “Polri bukan militer. Berbeda dengan TNI. Dan UU Polri yang berlaku saat ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Jadi jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menjegal Revisi UU Polri,” pungkasnya.

    (cip)

  • Wakil Bupati Bangka Selatan sidak sejumlah OPD

    Wakil Bupati Bangka Selatan sidak sejumlah OPD

    Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi melakukan sidak ke sejumlah OPD pasca libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Rabu (9/4) (ANTARA/Ahmadi)

    Wakil Bupati Bangka Selatan sidak sejumlah OPD
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 April 2025 – 06:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Debby Vita Dewi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pasca libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Sidak kita lakukan untuk memastikan pelayanan publik di sejumlah OPD sudah berjalan secara maksimal dalam melayani masyarakat dan tidak ada yang menambah hari libur,” ujar Debby di Toboali, Rabu.

    Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya dan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ditunjang dengan kedisiplinan para aparatur negara.

    “Saya memberikan apresiasi kepada ASN yang telah berkomitmen melayani masyarakat. Mari terus berbenah dan bekerja sepenuh hati untuk kemajuan daerah,” ujarnya.

    Debby mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dimaksimalkan terutama jajaran OPD yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

    “Kita memberikan apresiasi kepada pegawai, khususnya yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

    Debby mengatakan, teguran dan bahkan sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan dan tidak disiplin dalam bekerja.

    “Kunci keberhasilan dalam membangun daerah itu harus dimulai dari kedisiplinan dan taat aturan, kita sama-sama berkomitmen menjalankan itu,” ujarnya.

    Ia mengatakan, ada sanksi tentu ada juga apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada ASN yang taat aturan, disiplin dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.

    “Tentu harus berbanding lurus, jika ada sanksi maka ada juga apresiasi dan penghargaan yang mesti diberikan kepada ASN yang memiliki dedikasi dan prestasi kerja,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Simak, Panduan Cara Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK

    Simak, Panduan Cara Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK

    Liputan6.com, Bandung – Ancaman terhadap keamanan data digital saat ini semakin jadi perhatian dan tidak jarang terus meningkat. Mulai dari berbagai sektor terus mengembangkan perlindungan digital termasuk untuk di lingkungan pemerintahan.

    Salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan sistem baru yang memiliki tujuan dalam meningkatkan perlindungan terhadap data para Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Sistem tersebut diperkenalkan pada April 2025 dengan nama fitur Multi-Factor Authentication (MFA). Fiturnya wajib untuk diaktifkan bagi seluruh PNS dan PPPK ketika mengakses layanan digital ASN.

    Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh menuturkan fitur MFA ASN merupakan sistem keamanan yang mensyaratkan lebih dari satu bentuk verifikasi saat pengguna mengakses layanan digital BKN.

    Penambahan sistem verifikasinya mempunyai tujuan untuk melindungi data strategis yang dikelola oleh BKN dan instansi pemerintah terkait. Kemudian penting menjaga integritas dan kerahasiaan data kepegawaian negara.

    “Saat ini, data menjadi aset berharga yang mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor. Data bukan sekadar angka dan statistik, tetapi aset strategis yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” katanya mengutip dari situs BKN.

    Setelah diperkenalkan para PNS dan PPPK yang belum mengaktifkan MFA dianjurkan untuk segera mengikuti prosedur yang ditetapkan agar memastikan akun mereka terlindungi dengan baik.

  • Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 April 2025

    Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat Nasional 10 April 2025

    Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Pemerintah semakin mematangkan rencana penyelenggaraan
    Sekolah Rakyat
    , yang dijadwalkan mulai pada tahun ajaran 2025-2026.
    Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membahas percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem di seluruh daerah di Indonesia.
    “Kami mendukung
    akselerasi Sekolah Rakyat
    dari sisi penyediaan guru, tenaga pendidik dan penguatan kelembagaan Sekolah Rakyat,” ungkap Menteri Rini dalam siaran persnya, Kamis (10/4/2025).
    Menteri Rini menjelaskan, dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian PANRB diberikan mandat untuk menyiapkan formasi jabatan guru dan tenaga pendidik serta kelembagaan dalam program Sekolah Rakyat.
    Menurut Menteri Rini, Kementerian PANRB mendukung Sekolah Rakyat dari aspek sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan.
    Dalam aspek SDM, lanjutnya, Kementerian PANRB memiliki tugas terkait mobilitas aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenuhan guru dan tenaga pendidik yang dibutuhkan.
    Sementara itu, dalam dukungan kelembagaan, Kementerian PANRB akan menguatkan kelembagaan Sekolah Rakyat yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.
    Pada kesempatan itu, Mensos Gus Ipul menyampaikan, hingga saat ini sudah terdapat 53 lokasi yang siap menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
    Gus Ipul menyebutkan bahwa program Sekolah Rakyat akan mulai berjalan paling cepat pada Juli 2025 di daerah yang sudah siap infrastruktur dan penunjangnya.
    “Saya terima kasih Ibu Menteri, Bapak Wakil Menteri dan juga tim yang merespon dengan cepat apa yang harus kami kerjakan. Salah satu diantaranya adalah tentang kelembagaan Sekolah Rakyat ini,” kata Gus Ipul.
    “Kami tentu akan menindaklanjuti saran-saran semua ketentuan yang ada dalam rangka memantapkan kelembagaan ini,” ungkapnya.
    Menurut Gus lpul, Presiden Prabowo meminta agar program Sekolah Rakyati terus dimatangkan dan bisa mencakup sebanyak mungkin daerah.
    Gus Ipul juga menekankan, Sekolah Rakyat merupakan sekolah gratis dan seluruh kebutuhan siswa akan dipenuhi dalam pelaksanaannya.
    “Kami tadi dapat banyak masukan bagaimana tata kelola yang harus kita bangun sejak awal sehingga pelaksanaan penyelenggaraan itu bisa diukur dengan baik, bisa diawasi dengan baik,” kata Gus Ipul
    “Lalu, disamping tata kelola kami berdiskusi tentang sumber daya manusia yang kita butuhkan, baik untuk guru maupun juga tenaga kependidikan yang lain,” tambahnya.
    Sekolah Rakyat diharapkan menjadi model pendidikan inklusif yang mampu mengangkat anak-anak dari keluarga miskin keluar dari lingkaran kemiskinan.
    Program tersebut juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos: Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Telah Terbit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 April 2025

    Mensos: Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Telah Terbit Nasional 10 April 2025

    Mensos: Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Telah Terbit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos)
    Saifullah Yusuf
    menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait Optimalisasi
    Pengentasan Kemiskinan
    Ekstrem telah diterbitkan.
    Dalam Inpres tersebut, Kementerian Sosial bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama untuk program
    Sekolah Rakyat
    yang menjadi instrumen penting dalam
    pengentasan kemiskinan
    .
    “Inpres Nomor 8 tahun 2025 sudah keluar, yang menjadi pedoman kita. Di dalamnya tugas-tugas dari Kemendikdasmen maupun Kemensos juga sudah jelas,” kata Saifullah Yusuf, yang karib dikenal Gus Ipul, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (10/4/2025).
    Gus Ipul menuturkan, Inpres tersebut mengatur tugas Kemensos dan Kemendikdasmen, termasuk dalam proses rekrutmen guru, kurikulum, dan peserta didik.
    “Dalam proses rekrutmen guru akan melalui kontrak kerja individu,” kata Gus Ipul.
    Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, guru yang nantinya mengajar di Sekolah Rakyat tidak terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
    “Guru yang dikontrak tidak terikat ASN, dan memang dikontrak untuk mengajar di situ (Sekolah Rakyat),” ucap Mu’ti.
    Mu’ti menambahkan, kualifikasi guru yang telah lulus PPG akan dimintakan kualifikasi agar bisa mengajar
    full-time
    di Sekolah Rakyat.
    “Yang pertama ia harus full-time, harus, dan harus disampaikan di awal. Guru-guru ini juga nantinya akan bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran,” imbuhnya.
    Sementara itu, kata Mu’ti, jumlah kepala sekolah tergantung jumlah muridnya.
    Satu kepala sekolah bisa mengisi tiga jenjang sekolah. “Bisa di satu lokasi hanya memiliki satu kepala sekolah yang diisi dengan tiga jenjang SD, SMP, SMA. Untuk BNBA dari guru yang akan menjadi tenaga pendidik, akan diserahkan pada 24 April,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.