Kementrian Lembaga: ASN

  • Menkeu jamin APBN tetap dalam kendali meski defisit Rp104 Triliun

    Menkeu jamin APBN tetap dalam kendali meski defisit Rp104 Triliun

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkeu jamin APBN tetap dalam kendali meski defisit Rp104 Triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 April 2025 – 18:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dalam kendali meski mencetak defisit Rp104,2 triliun pada Maret 2025.

    “Jangan khawatir, tidak jebol APBN-nya,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Bila dibandingkan dengan kinerja APBN tahun lalu, kas negara masih mencatatkan surplus pada Maret, yakni sebesar Rp8,07 triliun atau 0,04 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, desain defisit APBN 2024 juga lebih rendah dari tahun ini, yaitu Rp522,83 triliun atau 2,29 persen terhadap PDB.

    Sementara realisasi defisit APBN per Maret 2025 setara 0,43 persen PDB, masih jauh dari desain yang ditargetkan sebesar 2,53 persen PDB atau Rp616,2 triliun.

    Nilai defisit diperoleh dari pendapatan negara yang tercatat sebesar Rp516,1 triliun (17,2 persen dari target Rp3.005,1 triliun) dan belanja negara sebesar Rp620,3 triliun (17,1 persen dari target Rp3.621,3 triliun).

    Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp400,1 triliun (Rp322,6 triliun dari penerimaan pajak serta Rp77,5 triliun dari kepabeanan dan cukai) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun.

    Bendahara Negara menyatakan kinerja penerimaan pajak telah berbalik arah (turn around) setelah sempat melambat pada awal tahun.

    Secara bruto, penerimaan pajak pada Januari 2025 tercatat sebesar Rp159,1 triliun, kemudian melambat pada Februari dengan catatan Rp140,1 triliun. Akan tetapi, kinerja penerimaan berjalan lebih cepat pada Maret dengan capaian bruto sebesar Rp170,7 triliun.

    Di sisi lain, belanja negara telah disalurkan melalui belanja pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp413,2 triliun serta transfer ke daerah Rp207,1 triliun.

    Untuk BPP, sebesar Rp196,1 triliun (16,9 persen dari pagu) disalurkan melalui belanja kementerian/lembaga (K/L), termasuk untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dari pos belanja pegawai serta berbagai bantuan sosial.

    Adapun realisasi melalui belanja non-K/L tercatat sebesar Rp217,1 triliun (14,1 persen dari pagu), yang di antaranya disalurkan untuk manfaat pensiun, subsidi, dan kompensasi.

    Secara keseluruhan, meski APBN mencatatkan defisit, keseimbangan primer masih terjaga surplus dengan nilai Rp17,5 triliun. Keseimbangan primer mencerminkan kemampuan negara mengelola utang. Dengan surplus keseimbangan primer, maka kondisi fiskal dapat dikatakan masih cukup memadai untuk mengelola pendapatan, belanja, dan utang.

    “Dalam sebulan terakhir, dibuat headline seolah APBN tidak berkelanjutan, tidak prudent, dan akan menjadi berantakan. Tidak. Presiden memang punya banyak program, tapi itu semua didesain dalam APBN yang tetap prudent dan berkelanjutan,” jelas Sri Mulyani.

    Sumber : Antara

  • KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Total Senilai Rp 341 Juta, Ada Tiket Mudik & Voucher – Halaman all

    KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Total Senilai Rp 341 Juta, Ada Tiket Mudik & Voucher – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga 10 April 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. 

    “Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

    Adapun rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.

    Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. 

    Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta.

    Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta. 

    Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu. 

    Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta.

    Budi berujar, terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini,” ujarnya.

    Budi mengatakan, KPK masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

    KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. 

    “Namun apabila telanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” katanya.

  • Dedi Mulyadi Luncurkan Jabar Nyaah Ka Indung

    Dedi Mulyadi Luncurkan Jabar Nyaah Ka Indung

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kembali membuat terobosan program baru. Kali ini pihaknya bakal meluncurkan Program Jabar Nyaah Ka Indung. Atau bisa dimaknai Jabar sayang ibu.

    Program itu bakal dicanangkan hari ini (Jumat.red). Pria yang akrab disapa KDM akan menghadiri peluncuran program tersebut di Pendapa Kabupaten Cianjur.

    KDM menuturkan, memuliakan ibu adalah sebuah kebahagiaan dalam hidup. Karena itulah, ia meluncurkan program tersebut.

    Ia menguraikan, program itu merupakan bentuk aktivitas sosial. Yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar termasuk karywan BUMD bakal memiliki satu orang ibu asuh.

    “Mudah – mudahan juga diikuti karyawan BUMN di Jabar juga,” ungkapnya dalam video yang dibagikan dalam akun medsosnya itu, Jumat (11/4).

    KDM melanjutkan, para ibu asuh itu akan dibiayai dan diperhatikan oleh para ASN itu. “Ini salah satu upaya untuk meningkatan kebahagiaan dan kesejahteraan kaum ibu. Terutama ibu-ibu yang mengalami nasib kurang beruntung. Hidup miskin ditinggal suami,” cetusnya.

    Nantinya para ASN bakal memegang data ibu asuh masing-masing. Sehingga bisa juga dalam satu waktu menengok perkembangan ibu asuh itu.

    Program lain yang juga dicanangkan dalam pekan ini adalah menggelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga. Pelaksanaan edisi pertama akan digelar pada Sabtu (12/4) di  halaman Bale Pakuan/ Gedung Pakuan, Kota Bandung, mulai pukul 08.30.

    Itu adalah kegiatan yang digagas oleh KDM yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. (son)

  • Link dan Panduan Lengkap Aktivasi MFA di ASNdigital BKN go id

    Link dan Panduan Lengkap Aktivasi MFA di ASNdigital BKN go id

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan sistem ASN Digital terpadu untuk memudahkan para ASN. 

    Di dalamnya telah terintegrasi berbagai layanan manajemen ASN, seperti SIASN, MyASN, MOLA, Helpdesk BKN, e-Kinerja, dan Simpegnas.

    Supaya bisa mengakses semua layanan terpadu tersebut, PNS dan PPPK perlu memahami langkah-langkah mengaktifkan multi-factor authentication (MFA) di asndigital.bkn.go.id. 

    Panduan Lengkap Aktivasi MFA ASN DIgital

    Berikut cara mengaktifkan MFA ASN Digital:

    1. Pertama, unduh dan pasang aplikasi Google Authenticator di ponsel.

    2. Buka website resmi melalui browser di komputer atau laptop: KLIK DI SINI. 

    3. Klik logo BKN dan pilih opsi Login.

    4. Masukkan username dan password akun MyASN.

    5. Pilih pop-up “Aktifkan MFA (OTP)” untuk melanjutkan ke laman SIASN.

    6. Masukkan username dan password akun SSO ASN.

    7. Laman aktivasi MFA akan muncul.

    8. Buka aplikasi Google Authenticator di ponsel dan klik ikon tambah.

    9. Kamera pemindai akan muncul, pindai kode QR untuk aktivasi MFA yang muncul di layar komputer dengan menggunakan Google Authenticator di ponsel.

    10. Kode verifikasi atau OTP akan muncul di Google Authenticator.

    11. Masukkan kode OTP pada kolom “One-time code” di laman aktivasi MFA.

    12. Beri nama pada kolom Device name, lalu klik Submit. MFA ASN Digital akan berhasil diaktifkan.

    13. Untuk mengaktifkan MFA, kunjungi LAMAN INI dan login menggunakan kode verifikasi dari Google Authenticator.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, sistem MFA ASN Digital akan siap digunakan. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dedi Mulyadi Canangkan "Jabar Nyaah ka Indung" demi Memuliakan Para Ibu
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 April 2025

    Dedi Mulyadi Canangkan "Jabar Nyaah ka Indung" demi Memuliakan Para Ibu Bandung 11 April 2025

    Dedi Mulyadi Canangkan “Jabar Nyaah ka Indung” demi Memuliakan Para Ibu
    Editor
    KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , mencanangkan program bertajuk ”
    Jabar Nyaah ka Indung
    “, sebuah gerakan sosial yang melibatkan para aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai BUMD di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
    Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum ibu, khususnya mereka yang hidup dalam kondisi kurang beruntung.
    Dalam program ini, setiap pegawai akan memiliki satu orang ibu asuh yang akan mereka perhatikan dan biayai dalam kehidupan sehari-hari.
     
    “Semoga kegiatan massal ini di seluruh Provinsi Jawa Barat — dan nanti setiap pegawai punya data ibu yang harus diurusnya — menjadi jalan untuk memuliakan seluruh kaum ibu di Provinsi Jabar,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
    Menurut Dedi, sasaran utama program ini adalah ibu-ibu yang hidup dalam kemiskinan, ditinggalkan suaminya, atau harus menanggung beban hidup berat di usia senja.
    “Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan kaum ibu, terutama ibu-ibu yang mengalami nasib kurang beruntung dibanding yang lain,” katanya.
    Dedi juga berharap agar program ini tidak hanya diikuti oleh ASN dan pegawai BUMD, tetapi juga dapat diadopsi oleh pegawai BUMN.
    Ia menambahkan bahwa sore ini dirinya akan menghadiri pencanangan kegiatan serupa di Kabupaten Cianjur.
     
    “Saya sore hari ini akan menghadiri pencanangan kegiatan Cianjur Nyaah ka Indung, Jumat, 11 April 2025 di Bale Pancaniti Pemda Kab Cianjur,” ungkapnya.
    Dengan adanya gerakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap seluruh elemen masyarakat turut serta dalam upaya memuliakan para ibu, yang selama ini menjadi pilar keluarga dan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siti Fauziah bangkitkan kembali Korpri Setjen MPR yang sempat vakum

    Siti Fauziah bangkitkan kembali Korpri Setjen MPR yang sempat vakum

    “Sekitar 5-6 tahun sudah vakum. Jadi alhamdulillah ini merupakan start dari kami untuk memulai membangkitkan kembali Korpri yang ada di MPR ini untuk mendukung kegiatan Korpri pusat dan memperkuat bangsa dan negara kita,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI masa bakti 2025–2030 Siti Fauziah menyebut akan membangkitkan kembali organisasi Korpri Setjen MPR RI yang sempat vakum selama sekian tahun.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR RI masa bakti 2025–2030 di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4).

    “Sekitar 5-6 tahun sudah vakum. Jadi alhamdulillah ini merupakan start dari kami untuk memulai membangkitkan kembali Korpri yang ada di MPR ini untuk mendukung kegiatan Korpri pusat dan memperkuat bangsa dan negara kita,” kata Siti Fauziah yang akrab disapa Titi itu.

    Dia pun menegaskan komitmen Korpri Setjen MPR RI untuk menjadi satu tim yang solid guna memperkuat Korpri Nasional serta bangsa dan negara.

    “Karena biar gimana ASN (aparatur sipil negara) ini adalah yang memperkuat negara dan bangsa kita. Jadi kami pengurus berkomitmen, bersemangat bahwa kami akan menjadi satu tim dari MPR dan tim untuk menjadi Korpri pusat dan tim yang akan mendukung kita semua memperkuat negara,” tuturnya.

    Di samping hal di atas, dia berharap dapat berkolaborasi dengan Korpri Nasional untuk memperkuat Korpri Setjen MPR RI yang baru saja aktif kembali.

    “Yang utama itu dulu, karena istirahat vakumnya sudah cukup lama Pak, jadi saya memulai dari awal,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh yang memimpin jalannya proses pengukuhan itu menyambut baik Korpri Setjen MPR RI yang aktif kembali.

    “Alhamdulillah hari ini saya senang sekali, saya berbahagia, Korpri Setjen MPR aktif kembali, setelah beberapa tahun yang lalu saya melantik, kemudian ketuanya wafat (atau) meninggal dunia, kosong cukup lama,” ujar Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.

    Dia lantas berkata, “Sangat senang kalau Korpri di kementerian, lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota semuanya bisa aktif.”

    Dia mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan konsolidasi organisasi Korpri di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan sekitar 90-an kementerian, lembaga, dan instansi.

    Menurut dia, keanggotaan Korpri secara nasional yang mencapai 4,7 juta aparatur sipil negara (ASN) dan berpotensi masih akan bertambah sebagai kekuatan besar untuk mendukung suksesnya program pemerintah.

    Sebab, kata dia, tugas dari anggota Korpri ialah menjaga ideologi negara, Pancasila, serta menjaga NKRI agar tetap utuh dan bersatu.

    “Programnya Korpri mensukseskan Astacita, serta untuk mewujudkan Indonesia Emas di 2045, tinggal 20 tahun lagi, maka saya gencar melakukan konsolidasi organisasi agar semua Korpri-nya aktif, solid, dan tetap menjaga NKRI,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penempatan anggota Polri di K/L dinilai tak bertentangan dengan UU

    Penempatan anggota Polri di K/L dinilai tak bertentangan dengan UU

    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. (ANTARA/HO)

    Penempatan anggota Polri di K/L dinilai tak bertentangan dengan UU
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 April 2025 – 15:29 WIB

    Elshinta.com – Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi menilai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    “Tidak ada yang dilanggar, semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN maupun PP Manajemen ASN,” kata Haidar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis

    Berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian asal berdasarkan penugasan dari Kapolri serta sesuai dengan tugas dan fungsi Polri.

    “Kalau dibaca sekilas memang syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, tetapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu tidak berlaku jika berdasarkan penugasan dari Kapolri serta sesuai dengan tugas dan fungsi Polri,” jelasnya.

    Lagi pula, kata dia, penugasan anggota Polri di luar instansi kepolisian dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.

    Hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Polri dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan instansi lain di dalam maupun luar negeri dengan salah satu syaratnya untuk kepentingan umum.

    “Tujuannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan sehingga kementerian/lembaga tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Haidar.

    Selain itu, Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu dan sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri.

    “Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat berdasarkan Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah,” tuturnya.

    Sementara berdasarkan Pasal 147, Pasal 148 dan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai dengan kompetensi dan UU Polri serta ditetapkan oleh PPK dengan persetujuan menteri.

    “Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya, bukan ujug-ujug maunya Polri,” ucap Haidar.

    Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang mengaitkan penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga dengan dwifungsi militer.

    “Polri bukan militer. Berbeda dengan TNI dan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Jadi, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menjegal revisi Undang-Undang Polri,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Rincian Gaji ASN

    Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Rincian Gaji ASN

    Liputan6.com, Jakarta – Seberapa besar gaji ASN di Indonesia? Pertanyaan itu kerap muncul di benak banyak orang yang mulai mencari pekerjaan.  Jika ditelisik,ternyata, penghasilan ASN bukan cuma sekadar gaji pokok. Ada banyak komponen yang membentuk total penghasilan mereka, dan jumlahnya bisa sangat bervariasi tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

    Komponen utama gaji ASN meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan (I hingga IV, dengan sub-golongan Ia, Ib, Ic, Id) dan masa kerja. Besarannya sama di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Tunjangan kinerja, di sisi lain, sangat bervariatif, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk jabatan tertentu, bergantung pada kelas jabatan dan instansi. Tunjangan kemahalan bertujuan meringankan beban ASN akibat kenaikan harga barang dan jasa, dan besarannya berbeda antara instansi pusat dan daerah.

    Selain tiga komponen utama tersebut, ada beberapa komponen tambahan yang mungkin diterima ASN, tergantung pada jabatan dan kebijakan instansi. Komponen ini antara lain tunjangan suami/istri (biasanya 10% dari gaji pokok), tunjangan anak (biasanya 2% dari gaji pokok), tunjangan jabatan (untuk ASN struktural), tunjangan makan, tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus ASN di pemerintahan daerah. Jangan lupa, ASN juga berhak atas gaji ke-13 dan ke-14 (THR) yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau TPP.

  • Begini Identitas Xpander Berpelat Merah yang Digunakan ASN saat Libur Lebaran

    Begini Identitas Xpander Berpelat Merah yang Digunakan ASN saat Libur Lebaran

    Jakarta

    Xpander berpelat merah jadi perbincangan karena dipakai mudik. Begini identitas Xpander tersebut.

    Beredar di media sosial video yang menayangkan Mitsubishi Xpander berpelat merah melintas di ruas Tol Cipali saat mudik Lebaran 2025. Xpander berpelat B 1600 KQN itu disebut digunakan untuk mudik karena melintas bertepatan dengan hari Lebaran. Dikutip detikNews, belakangan diketahui mobil itu benar kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi.

    Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Kepala BKPSDM Hudi Wijayanto mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan selaku pemegang kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

    “Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri,” ujar Hudi.

    Dari hasil pemeriksaan, mobil itu digunakan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Setelahnya, mobil disimpan di rumah pribadinya. Namun pada 1 April 2025, Xpander tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang Jawa Barat.

    “Dan langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi,” sambung Hudi.

    Berdasarkan pemeriksaan, staf itu diberi sanksi dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

    Identitas Xpander Berpelat Merah yang Dipakai Mudik

    Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, mobil berpelat merah itu merupakan Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate tahun pembuatan 2021. Kendaraan itu terdaftar sebagai kendaraan milik pertama di wilayah Bekasi dengan masa pajak aktif hingga 28 Desember 2026.

    Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik

    Adapun secara umum, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

    Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk digunakan mudik ke kampung halaman.

    (dry/din)

  • Simak! Cara Aktivasi MFA ASN Digital hingga Manfaatnya

    Simak! Cara Aktivasi MFA ASN Digital hingga Manfaatnya

    Jakarta

    Seluruh akses layanan kepegawaian BKN akan memberlakukan Multi-Factor Authentication (MFA) dengan login lewat satu akses, yakni melalui ASN Digital. Ini membuat ASN tidak perlu repot harus mengingat dan mengakses ke setiap tautan layanan BKN.

    Aktivasi MFA perlu dilakukan sebelum akses langsung ke tautan setiap layanan BKN ditutup dan dialihkan melalui ASN Digital ini. Akses langsung ke tautan setiap layanan akan ditutup dan dialihkan ke ASN Digital mulai tanggal 13 April 2025

    Berikut ini cara aktivasi MFA untuk ASN Digital.

    Apa itu MFA?

    Berdasarkan informasi resmi dari BKN, MFA adalah metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN mengakses layanan digital BKN. Jadi, seluruh layanan BKN akan menerapkan single access login untuk memudahkan para ASN mengakses seluruh layanan manajemen ASN dengan satu login tanpa perlu membuka banyak tautan.

    Hal ini sebagai bentuk mitigasi siber terhadap potensi serangan pada keamanan digital, seperti pencurian identitas, peretasan akun, dan kebocoran data yang bisa berdampak luas kepada masyarakat, khususnya dalam hal keamanan data di instansi pemerintah.

    Berikut ini langkah-langkah aktivasi MFA ASN Digital.

    Login melalui platform ASN Digital pada tautan https://asndigital.bkn.go.idUsername dengan menggunakan NIP dan password yang digunakan pada akun MyASN sebelumnyaLalu klik masuk dan aktivasi MFA, di mana akan tampil Mobile Authentication SetupPilih antara Free OTP atau Google Authenticator untuk diunduhScan Qr-code atau pindai barcode pada Mobile Authentication Setup melalui aplikasi Free OTP atau Google AuthenticatorTinggal input angka OTP yang muncul dan lengkapi nama device yang digunakanSelesai.

    (kny/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini