Kementrian Lembaga: ASN

  • Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

    Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

    Jakarta

    Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

    Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Menurut Rini, pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.

    “Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,”ungkap Rini, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

    Hal tersebut disampaikan Rini dalam konferensi pers bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4). Rini menjelaskan tunjangan kinerja bagi dosen dibawah naungan Kemendiktisaintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan.

    Kelas jabatan bagi jabatan fungsional dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PAN-RB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Mendiktisaintek.

    Ada tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN khususnya juga dosen. Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap instansi pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi.

    “Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Rini.

    Kepada para dosen, Rini mengungkapkan pemerintah menaruh harapan besar bagi dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

    Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Rini menegaskan, sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.

    Sementara Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut. Brian berharap dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.

    Dengan meningkatnya hal tersebut diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kemenkeu, KemenPAN-RB dan Kementerian Hukum RI.

    Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini. Brian mengatakan pihaknya tengah melakukan langkah percepatan implementasi sedang dilakukan.

    “Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian.

    Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.

    Dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendiktisaintek yang akan menerima tunjangan kinerja. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

    “Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025,” imbuh Sri Mulyani.

    “Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” pungkasnya.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Camat Kasiman Bojonegoro Disanksi Buntut Viral Mudik Pakai Mobil Dinas – Halaman all

    Camat Kasiman Bojonegoro Disanksi Buntut Viral Mudik Pakai Mobil Dinas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

    Kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan mobil dinas tersebut viral di media sosial.

    ASN yang terlibat dalam penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah Camat Kasiman, Novita Sari.

    Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Novita berupa teguran dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama tiga bulan.

    Nurul Azizah menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas ASN.

    “Berdasarkan hasil rapat. Diberikan sanksi teguran lisan dan pemotongan TPP 25 persen selama 3 bulan,” tegas Nurul, Senin (15/4/2025).

    Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro yang menemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar wilayah tugas.

    Nurul Azizah juga menambahkan, pemberian sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara.

    Camat Kasiman, Novita Sari, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

    Dia menyatakan siap menerima apapun hukuman atau sanksi yang diberikan.

    Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

    “Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yanh dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya.

    Sebelumnya, sebuah video berdurasi 17 detik memperlihatkan mobil dinas berplat merah S 1228 BP melaju di jalan Tol Sumatra, wilayah Lampung, saat momen mudik Lebaran Idul Fitri pada Minggu (6/4/2025).

    Mobil dinas tersebut merupakan kendaraan operasional untuk pemerintahan di tingkat kecamatan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Apa Itu PPDS? Ini Syarat untuk Mengikutinya

    Apa Itu PPDS? Ini Syarat untuk Mengikutinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjadi sorotan setelah sejumlah universitas besar di Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini. Evaluasi dilakukan menyusul berbagai isu yang muncul, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

    Namun, apa itu PPDS itu dan apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPDS?

    Apa Itu PPDS?

    PPDS merupakan program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk melatih dokter umum menjadi dokter spesialis di bidang tertentu.

    Program ini ditempuh setelah seorang dokter untuk menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran (S-Ked) dan pendidikan profesi dokter (dr). Dokter yang sedang menjalani PPDS disebut sebagai residen.

    PPDS biasanya berlangsung selama 8 semester atau sekitar 4 tahun, tergantung pada bidang spesialisasi yang diambil. Selama masa pendidikan, residen akan mendapatkan pelatihan intensif di rumah sakit pendidikan, baik dalam bentuk praktik klinis hingga penelitian.

    Beberapa bidang spesialisasi yang tersedia di Indonesia, antara lain ilmu bedah, ilmu penyakit dalam, ilmu kesehatan anak, ilmu kesehatan mata, psikiatri, radiologi, urologi, dan gizi klinik.

    Syarat Mengikuti PPDS

    Untuk mengikuti PPDS, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang cukup ketat. Berikut ini syarat umum yang berlaku di berbagai institusi pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

    Syarat Umum

    Lulusan sarjana kedokteran (S-Ked) dan telah menyelesaikan pendidikan profesi dokter (dr).Memiliki pengalaman kerja klinis minimal 1 tahun di luar masa magang.Memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.Memiliki surat izin praktik (SIP) aktif minimal 1 tahun, tidak termasuk masa magang.Usia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.Memiliki akun SATUSEHAT SDMK untuk pendaftaran di bawah Kemenkes.Bersedia ditempatkan di daerah sesuai kebutuhan setelah lulus, terutama bagi peserta non-ASN yang akan ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

    Syarat Akademik dan Administratif

    Indeks prestasi kumulatif (IPK) profesi dokter minimal 3.00.Akreditasi program studi minimal B saat lulus sebagai dokter umum.Peserta PPDS harus memiliki sertifikat TOEFL minimal 450, tetapi beberapa prodi mensyaratkan nilai lebih tinggi.Lulus ujian kompetensi dokter Indonesia (UKDI) atau UKMPPD.Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Surat keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah.Pas foto berwarna, daftar riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan institusi.

    Syarat Khusus untuk PNS/ASN dan Non-ASN

    PNS/ASN harus mendapatkan surat izin dari atasan dan bersedia kembali ke daerah tugas asal setelah lulus.Non-ASN harus bersedia ditempatkan di daerah prioritas sesuai penetapan Kemenkes.Proses Pendaftaran

    Pendaftaran PPDS dilakukan secara online melalui portal resmi, seperti SIBK Kemenkes atau sistem seleksi universitas terkait. Calon peserta PPDS kemudian harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi administrasi, wawancara, hingga pengumuman hasil seleksi.

  • Rusun Wisma Atlet untuk ASN-MBR Siap Diresmikan Prabowo April

    Rusun Wisma Atlet untuk ASN-MBR Siap Diresmikan Prabowo April

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan renovasi tiga tower Wisma Atlet yang bakal dialihfungsikan menjadi rumah susun (Rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung akhir April 2025.

    Prasetyo Hadi menjelaskan, 3 tower Wisma Atlet yang telah rampung direnovasi itu nantinya bakal kembali dikelola oleh Sekretariat Negara (Setneg). 

    “Sebagian sudah [selesai direnovasi], tiga tower sudah, sudah selesai. Sisanya belum,” kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Senin (15/4/2025). 

    Dia menjelaskan, nantinya proses serah terima itu direncanakan bakal dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Akan tetapi, hal itu masih menunggu kesesuaian jadwal orang nomor 1 di Indonesia tersebut. Apabila tidak memungkinkan, maka seremoni serah terima baru akan dilakukan ketika renovasi seluruh tower rampung dilakukan. 

    “Kami mengajukan supaya Presiden berkenan [melakukan serah terima], tapi kita inginnya setelah sepuluh-sepuluhnya selesai,” ujarnya singkat.

    Untuk diketahui, revitalisasi Wisma Atlet dimulai sejak 26 Agustus 2024 dan ditargetkan rampung pada April 2025. Di mana, kontrak revitalisasi Wisma Atlet dianggarkan sebesar Rp357 miliar.

    Berdasarkan catatan Bisnis, revitalisasi Wisma Atlet ini dilaksanakan oleh kontraktor Abipraya-Wika, KSO.

    Adapun, 3 tower yang telah rampung itu berada di Blok C2 Wisma Atlet Kemayoran yang berada di daerah Pademangan dekat gerbang tol dan dibangun sebanyak 3 tower dengan 2 tipologi unit hunian yakni 24 lantai sebanyak 1 tower dan 18 lantai sebanyak 2 tower.  

    Secara keseluruhan, revitalisasi Wisma Atlet dilakukan pada 10 tower. Perinciannya, Blok D10 Kemayoran di 7 tower sebanyak 5.494 unit dan Blok C2 Pademangan sebanyak 3 tower berkapasitas 1.932 unit.  

    Dari total 7.426 unit yang direvitalisasi sebanyak 1.932 unit dari Blok C2 tower 8 dan Blok D10 tower 1,2,3,4,6 dan 7 rencananya akan dimanfaatkan sebagai hunian bagi ASN dan MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. 

  • Geramnya Dedi Mulyadi soal Kasus Dokter Iril Syafril Lecehkan Pasien di Garut: Cabut Izin Praktik!

    Geramnya Dedi Mulyadi soal Kasus Dokter Iril Syafril Lecehkan Pasien di Garut: Cabut Izin Praktik!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram adanya kasus dokter spesialis kandungan, M Syafril Firdaus yang melecehkan sejumlah pasien di Garut, Jawa Barat. 

    Ia meminta agar izin praktik dokter spesialis kandungan tersebut segera dicabut. 

    Selain itu, Dedi juga meminta agar universitas yang meluluskan pelaku untuk mencabut gelar dokternya demi memberikan efek jera. 

    “Gini saja, kalau dokter pelecehan pasien di Garut kan dokter ada komite etiknya, ya berhentikan saja cabut izin dokternya. Kenapa harus susah, ya cabut izin praktik dokternya,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/4/2025). 

    Hal ini, kata Dedi Mulyadi, sebagai bentuk sanksi tegas dan efek jera.

    Dedi juga mendukung proses hukum terkait kasus ini, agar terduga pelaku mendapat sanksi setimpal.

    “Dan bila perlu perguruan tingginya yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter karena dokter itu profesi yang ketika dilantik itu diambil sumpah,” katanya. 

    Sebelumnya diberitakan, Publik dihebohkan dengan terkuaknya seorang dokter spesialis kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu hamil saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi atau USG di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat. 

    rekaman perbuatan mesum si dokter pertama kali dibagikan oleh akun drg Mirza Mangku Anom, seorang dokter spesialis konservasi gigi. 

    Melalui Instagram pribadinya, ia mengatakan telah menyimpan banyak bukti terkait ulah mesum si dokter. 

    “Ini semua bukti aku punya lengkap, lho. Rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngelihat yang begini-begini,” tulis drg Mirza. 

    Sementara itu, Polres Garut telah mengetahui kejadian viral tersebut dan tengah melakukan penyelidikan. 

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris, Joko Prihatin pada Selasa (15/4/2025). 

    “Kami telah menangani kasus ini dan masih dalam penyelidikan. Kami dapatkan infonya sejak Senin malam,” ujarnya. 

    Tim penyidik Polres Garut telah turun langsung untuk mencari tempat praktik dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual. 

    Namun, saat ini korban belum melaporkan kasus ini. 

    “Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terus berjalan meskipun korban belum membuat laporan di Polres Garut,” ujarnya.

    Setelah kasus pelecehan seksual oleh dokter Iril Syafril diungkap oleh drg Mirza, pasien-pasien yang dulu pernah menjadi ‘mangsa’ mulai berani bersuara.

    drg Mirza mengunggah suara-suara korban di instastory-nya. 

    “Dok, saya salah satu korbannya. Aku juga ada bukti SS (screen shot) dia bilang suka ke aku dok setelah melecehkan aku. Dok, aku ada SS chat dia, kalau mau aku kirim,” tulis salah satu korban. 

    “Aku kan orangnya takutan gitu ya, padahal si bayi sehat-sehat aja tapi harus kontrol sama dari ini, yang lebih geli lagi suka komentar story gue, ngomongin tentang S*ks gitu kan ilfeel. Apalagi suka ucapkan selamat pagi, jaga kesehatan cenah. Ngeri kan,” tulis korban lainnya.

    Ada lagi korban yang mengalami pelecehan seksual di tahu 2023. 

    “Iya dok, 2023 kejadian saya waktu itu ke bidan kebetulan ada dr spog-nya dia, dari awal udah aneh mungkin karena saya sendiri ya gak di samping suami. Dia minta WA bla-bla ngajakin jalan ini itu, terus saya emang sendiri ditinggal suami dia terus ngomong “Udah kamu cek ke klinik saya gak usah bayar kliniknya di deket alun-alun aku tiap bulan sama ibu cek, tapid (di sana) dilecehin saya, pakai tangan dokter Iril.”

    “Dari situ saya stop enggak mau lagi datang meskipun gratis,” tulisnya. 

    Mirza mengakui dikirimi banyak cerita dari para korban lewat direct message di Instagram-nya. 

    Sebagian besar korban juga mengirimkan bukti chat mereka dengan pelaku. 

    “Setelah aku baca beberapa bukti chat-nya, ini memang sudah keterlaluan sekali sih. Semoga ada sanksi hukum yang tegas dan juga sanksi profesi, karena oknum dokter ini telah melanggar etika profesi.”

    “Menggunakan profesi untuk melecehkan banyak pasien-pasien secara se*ual,” tulis si dokter.

    Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, mengungkapkan bahwa insiden tersebut pernah terjadi pada tahun 2024 di sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Menurut Leli, saat ini dokter terduga pelaku tidak lagi memiliki izin praktik di wilayah Kabupaten Garut. Hal itu diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia milik Dinas Kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktik satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli dalam keterangannya kepada media pada Selasa (15/4/2025).

    Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya memang sempat ada laporan ke Dinas Kesehatan terkait kasus ini.

    Namun, penyelesaian kala itu dilakukan secara kekeluargaan antara pihak yang terlibat. Leli menjelaskan bahwa pihaknya belum sempat melakukan pemeriksaan mental maupun psikologis terhadap terduga pelaku karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di Kabupaten Garut.

    Selain itu, dokter tersebut juga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut), dan dari riwayat prakteknya, diketahui pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RS Malangbong serta beberapa klinik dan rumah sakit lainnya di Garut,” jelas Leli.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 3 Fakta Baru Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil: Karier Terancam Melayang, Tim Khusus – Halaman all

    3 Fakta Baru Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil: Karier Terancam Melayang, Tim Khusus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar terkini menyangkut dokter kandungan di Garut melakukan pelecehan terhadap pasiennya yang merupakan ibu hamil menjadi atensi berbagai pihak.

    Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Garut masih memburu dokter terduga pelaku bernama M Syafril Firdaus (MSF).

    Satreskrim Polres Garut pun telah membentuk tim khusus untuk mengejar dokter tersebut. 

    Sementara, karier dokter kandungan MSF terancam melayang.

    Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi(STR) dokter spesialis obgyn di Garut itu.

    Jika nanti STR dicabut, yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan praktik sebagai dokter seumur hidup.

    Berikut fakta-fakta baru tentang kasus dokter kandungan di Garut diduga lecehkan pasien hamil:

    1. Tim Khusus

    Adapun Unit Reserse Kriminal Polres Garut telah membentuk sebuah tim khusus untuk memburu dokter kandungan berinisial MSF, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

    Tim tersebut diketahui mulai melakukan pergerakan sejak malam kemarin untuk melacak keberadaan M Syafril Firdaus, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

    “Posisi tim sudah dalam perjalanan, kita sudah lakukan pengejaran terhadap MSF,” ujar AKP Joko Prihatin, Kepala Satreskrim Polres Garut, kepada wartawan pada Selasa (15/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

    AKP Joko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara cepat dan menyeluruh.

    Di samping upaya pengejaran, polisi juga mulai mendekati para korban yang disebut mengalami pelecehan oleh tersangka.

    “Ada beberapa tim yang sudah terbagi, satu tim untuk mengejar terduga pelaku, satu tim lain menjemput bola terhadap korban,” paparnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus viral dokter tersebut.

    “Kita sudah minta keterangan pemilik klinik, dan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    AKP Joko mengatakan, dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.

    Meski demikian, keberadaan dari terduga pelaku belum diketahui pasti.

    “Untuk saat ini kita masih mencari identitas pelaku sudah kita kantongi,” ujarnya.

    Pihak kepolisian pun mengimbau kepada korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut. 

    Hal itu guna memudahkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

    “Karena sampai saat ini belum ada laporan tapi kita tidak fokus kesitu, karena ini sudah menjadi berita nasional,” tambahnya.

    2. Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

    Kemenkes akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi(STR) dokter spesialis obgyn di Garut tersebut.

    “Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun, Selasa.

    DOKTER KANDUNGAN CABUL – Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan, foto kolase video viral dan unggahan mantan istrinya di media sosial @thianandita, dua bulan lalu, Februari 2025. Kini keduanya sudah bercerai (tribunnews.com)

    Namun, Aji tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan STR tersebut dinonaktifkan. 

    “Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi,” kata Aji.

    Menurut hukum tepatnya yang tertulis pada Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup. 

    STR merupakan syarat mutlak dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

    Lantas apabila STR dicabut, SIP juga turut tak berlaku.

    Si pemegang surat izin tersebut lantas tak bisa melakukan praktik kedokteran di bidang kesehatan.

    3. Gubernur Dedi Tegas

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan terhadap pasien saat pemeriksaan USG di salah satu klinik di Garut.

    Dedi menekankan bahwa profesi dokter memiliki standar etika yang ketat, dan pelanggaran terhadap etika itu harus disikapi dengan tegas. Ia mendorong agar izin praktik sang dokter dicabut apabila terbukti bersalah.

    “Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter,” tegasnya saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

    KEPALA DESA THR – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Tak hanya soal izin praktik, Dedi juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ia mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi dunia medis.

    “Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum,” tambahnya.

    Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya rekaman CCTV dari sebuah klinik di Garut yang menunjukkan dugaan perilaku tidak pantas oleh dokter spesialis kandungan saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien.

    Peristiwa itu terjadi di Klinik Karya Harsa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Garut. Video rekaman tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik serta desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

    Dokter yang bersangkutan terekam kamera sedang melakukan gerakan mencurigakan saat menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa USG.

    Rekaman tersebut pertama kali dibagikan oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang dokter spesialis konservasi gigi, melalui akun Instagram pribadinya.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis drg. Mirza dalam unggahannya.

    Keterangan Dinkes

    Dinas Kesehatan Kabupaten Garut buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.

    Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Kepala Dinas Kesehatan Garut dr. Leli Yuliani mengatakan, terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut.

    Hal itu diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Leli mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

    Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

    Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.

    Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

    Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkap Leli.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terjadi di 2024, Dinkes Klaim Selesai secara Kekeluargaan, Soroti Kasus Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi Tegas: Cabut Izinnya!

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Rifqah, Williem Jonata) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Muhamad Nandri, Nazmi Abdurrahman)

  • Segini Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

    Segini Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

    Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.

    Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap. Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin.

    Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia. 

    Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.

    “Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” lanjutnya.

    Dilansir dari Antara, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain sebagai berikut yang efektif sejak 1 Januari 2025.

    kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000
    kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.500
    kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
    kelas jabatan 14 sebesar Rp17.064.000
    kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000
    kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000
    kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.600
    kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.200
    kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.000.
    kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.150
    kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950
    kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.400
    kelas jabatan 5 sebesar Rp3.134.250
    kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000
    kelas jabatan 3 sebesar Rp2.898.000
    kelas jabatan 2 sebesar Rp2.708.250
    kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250

  • 4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

    Selain para hakim, kasus ini juga menyeret tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Berikut profil keempat hakim yang menjadi tersangka:

    Hakim Tersangka Kasus Korupsi CPO

    1. Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dengan pangkat pembina utama muda golongan IV/C. Berdasarkan informasi dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, Arif saat ini menjabat sebagai ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak dilantik pada 6 November 2024.

    Arif dikenal memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia peradilan. Ia pernah dipercaya sebagai ketua PN Bangkinang pada 2016, lalu melanjutkan kiprahnya sebagai hakim di PN Banjarbaru, ketua PN Tebing Tinggi.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat ketua PN Purwokerto, hakim PN Jakarta Selatan, ketua PN Pekanbaru, hingga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya menjadi ketua PN Jakarta Selatan.

    2. Djuyamto

    Djuyamto saat ini bertugas sebagai hakim tingkat pertama di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 dan merupakan lulusan ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 1992.

    Gelar magister diperolehnya pada 2020, dan pada tahun-tahun berikutnya ia meraih gelar doktor dari fakultas hukum di kampus yang sama.

    Djuyamto mengawali kariernya sebagai hakim di PN Tanjungpandan tahun 2002. Ia juga pernah bertugas di PN Temanggung dan pengadilan negeri Karawang.

    Tahun 2013, ia menjabat sebagai hakim yustisial dan panitera pengganti di Mahkamah Agung. Kariernya berlanjut sebagai ketua PN Dompu di NTB, lalu pindah ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak 2019 menjadi hakim di PN Jakarta.

    3. Agam Syarief Baharuddin

    Agam merupakan salah satu hakim dalam perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala ini meraih gelar magister hukum dari Universitas Sebelas Maret pada 2009.

    Ia memulai karier sebagai hakim di PN Sukoharjo pada 2009. Pada 2017, Agam diangkat menjadi ketua PN Demak dan menjabat selama lima tahun. Pada 2021, ia dimutasi ke PN Jakarta Timur sebagai hakim.

    4. Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia lahir pada 35 Agustus 1972 dan memulai kariernya sebagai hakim adhoc di PN Kupang pada 2017. Pada 2020, ia dipindahkan ke PN Jakarta Pusat dan bertugas hingga saat ini.

    Namanya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait perkara korupsi minyak goreng yang tengah bergulir.

    Jerat Hukum

    Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin, dan Djuyamto dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, kasus korupsi Arif Nuryanta dijerat dengan pasal yang lebih kompleks, yakni Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden Nasional 15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
    Zulfikar Arse Sadikin
    , mengatakan bahwa Undang-Undang ASN akan kembali direvisi pada tahun 2025 ini, sesuai dengan program legislasi nasional.
    Zulfikar mengaku heran mengapa
    UU ASN
    kembali direvisi, padahal UU tersebut baru saja direvisi pada tahun 2023 lalu. 
    “Saya nggak tahu kenapa itu harus dirubah lagi padahal belum lama kita rubah undang-undang (ASN menjadi UU) 20/2023,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, hanya ada satu pasal yang bakal diubah lewat
    revisi UU ASN
    .
    Zulfikar menuturkan, revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
    “Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu: pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi Bang Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri) itu mau ditarik ke Presiden,” ucap Zulfikar.
    Namun, secara pribadi, Zulfikar mengkritik wacana tersebut karena menurutnya bakal mengembalikan sentralisasi.
    Padahal, era Reformasi membawa semangat desentralisasi adn otonomi.
    “Termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju dan berusaha untuk itu tidak terjadi,” ucapnya.
    Sambil berkelakar, Zulfikar mengatakan bahwa jika pendapatnya ini dihadirkan di forum pimpinan dewan, mungkin dia akan ditegur.
    “Jadi mohon maaf ya, ini kalau ada pimpinan DPR mungkin saya diketok. Apalagi kita umum partai gitu kan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tukin Dosen Cair Pertengahan 2025, Rp 2,66 Triliun!

    Tukin Dosen Cair Pertengahan 2025, Rp 2,66 Triliun!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dirinya hampir setiap hari menerima aspirasi terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin dosen), terutama dari para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

    Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh dosen aparatur sipil negara (ASN) di sekitar Istana Kepresidenan pada Senin (3/2/2025), yang menuntut percepatan pembayaran tukin dosen.

    Bahkan, media sosial Sri Mulyani pun menjadi wadah bagi para dosen untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan mengenai kapan tukin dosen akan dicairkan.

    “Banyak dosen yang kemarin menyampaikan aspirasinya, bahkan di media sosial saya hampir setiap hari, (bertanya) kapan dibayar,” ungkap Sri Mulyani saat menghadiri Taklimat Media mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, Selasa (15/4/2025).

    Sebagai respons atas tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025.

    Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan segera menyalurkan tukin dosen kepada 31.066 dosen yang memenuhi syarat.

    Tukin dosen ini merupakan penggantian tunjangan profesi bagi dosen ASN. Rinciannya, 8.725 dosen ASN yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (satker), 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti.

    Besaran tukin dosen akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing, sama seperti dosen lainnya yang telah menerima tunjangan kinerja.

    “Perpres 19/2025 dilahirkan atas instruksi Bapak Presiden Prabowo. Isinya menyangkut tukin Kemendiktisaintek yang berhubungan dengan tukin dosen,” jelas Sri Mulyani.

    Pemerintah, melalui Kemendiktisaintek, akan segera menyelesaikan aturan teknis terkait pencairan tukin dosen. Diperkirakan, pembayaran tukin dosen ASN ini baru dapat dimulai pada pertengahan tahun 2025, setelah aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) diterbitkan.

    Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk memenuhi kebutuhan tukin bagi 31.066 dosen tersebut. Pembayaran tukin dosen akan dilakukan setelah Permen diterbitkan.