Kementrian Lembaga: ASN

  • Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    Dulu Kenapa Diganti RUU ASN?

    GELORA.CO – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Komisi II DPR yang meributkan soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

    Hal itu merespons sikap Komisi II DPR yang ingin mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

    “Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia mengatakan, RUU Pemilu tak serta merta diambil alih oleh Baleg. Ada hal yang melatar belakanginya.

    Pada DPR Periode 2019-2024, Doli mengaku menjadikan RUU Pemilu sebagai usulan Komisi II. Saat itu, dia menjabat sebagai ketua Komisi II.

    Memasuki periode 2024-2029, Komisi II DPR yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda , juga masih memasukan RUU Pemilu sebagai usulan. Namun, menjelang Baleg menetapkan daftar Prolegnas Prioritas dan Prolegnas jangka panjang, Komisi II justru menggantinya dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

    “Di awal periode (DPR 2024-2029), Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi mana (RUU) prioritas. Pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan apa yang saya kirim di akhir periode (DPR 2019-2024),” kata Doli.

    “Tapi, pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka (Komisi II) drop (RUU Pemilu). Mereka drop, ganti UU ASN,” sambungnya.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, RUU Pemilu mendesak untuk segera dibahas. Oleh karena itu, dia berinisiatif tetap memasukannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, namun diambil alih oleh Baleg.

    “Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg, supaya enggak hilang,” ucap Doli.

    Baleg Tak Masalah RUU Pemilu Diambil Komisi II

    Prihal tarik menarik pembahasan RUU Pemilu, Doli menegaskan tak masalah jika tak lagi jadi usulan Baleg, dan dikembalikan ke Komisi II. Asalkan revisi segera dilakukan.

    “Buat saya enggak ada soal. Mau Komisi II, toh saya juga (anggota) Komisi II, mau di Baleg, mau di Pansus (Panitia Khusus), enggak ada soal. Yang penting buat saya ini udang-undang segera dibahas,” katanya.

    Namun, apabila ingin menyerahkan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II, ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebab, RUU Pemilu sudah terlanjur tercatat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Baleg.

    Proses pergantiannya pun harus melalui rapat antara Baleg DPR dengan pemerintah untuk mengubah daftar prolegnas.

    “Kalaupun nanti misalnya mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah perubahanan prolegnas. Karena di dalam prolegnas sekarang kecantumnya di Baleg,” kata Doli.

    “Kenapa di Baleg? Karena tadi Komisi II nge-drop, (RUU) ASN yang dimasukan. Makanya saya heran, kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” sambungnya.

    RUU Pemilu Mendesak Segera Dibahas

    RUU Pemilu dinilai mendesak untuk segera dibahas, terlepas siapa nantinya yang ditugaskan untuk membahas. Salah satu alasannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Doli mengatakan, MK mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah sejumlah substansi dalam UU Pemilu.

    “Yang penting segera dibahas. Karena apa? Putusan MK banyak sekali yang menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang,” ucapnya.

    Dia membeberkan salah satu putusan MK yang mempengaruhi adanya RUU Pemilu yaitu syarat ambang batas parlemen atau parlementary threshold, dan ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    Selain itu, putusan MK juga meminta agar Pilkada dijadikan satu dengan pemilu. Karena itu tengah digodok rencana RUU Omnibus Law Poitik yang menggabungkan UU Pemilu, UU Plkada, dan UU Partai Politik

    “Artinya undang-undangnya harus satu, enggak boleh dua lagi,” kata Doli.

    Di sisi lain, tahapan pemilu selanjutnya akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya, satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai proses pemilihan, penetapaan penyelenggaran pemilu.

    “Jadi kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” ucap Doli.

    Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo untuk perbaikan sistem politik. Hal itu juga menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

    Doli berharap pemerintah bisa menyampaikan komitmen Prabowo kepada pimpinan partai-partai politik.

    “Pak Prabowo yang selama ini sering menyampaikan bahwa kita perlu perbaikan sistem politik, ya kan. Nah, pemerintah harus mendorong ini,” pungkasnya. 

  • Pemkab Sleman raih predikat WTP 14 kali berturut-turut

    Pemkab Sleman raih predikat WTP 14 kali berturut-turut

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com

    Pemkab Sleman raih predikat WTP 14 kali berturut-turut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 April 2025 – 22:44 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Sleman meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten/Kota TA 2024 di Wilayah DIY, di Kantor BPK Perwakilan DIY, pada Kamis, (17/4). Bupati Sleman, Harda Kiswaya bersama dengan Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda menerima secara langsung LHP yang diserahkan Kepala BPK DIY, Agustin Sugihartatik sekaligus melakukan penandatanganan berita acara.

    Bupati Sleman Harda Kiswaya mengungkapkan terimakasih kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sleman yang telah bekerja dengan cepat dan baik. Sehingga dengan kerja keras, Kabupaten Sleman mampu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian ke 14 kalinya oleh BPK DIY.

    “Saya berharap dengan pemeriksaan ini menjadi evaluasi berkaitan dengan pelayanan kami kepada masyarakat. Tentu catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK harus kita perbaiki dan dilaporkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. 

    Sementara itu, Kepala BPK DIY, Agustin Suhartatik menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD dari kota/kabupaten ini diperlukan oleh BPK untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan pemeriksaan dilakukan sebagai dasar BPK memberikan opini WTP kepada Pemerintah Daerah. 

    “Pemeriksaan LKPD merupakan tugas konstitusional BPK dan menjadi dasar pemberian predikat opini WTP kepada Pemerintah Daerah. Adapun aspek yang diperiksa yakni kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektifitas pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup,” jelas Agustin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Kamis (17/4). 

    Lebih lanjut, Agustin menyampaikan sejak tahun 2005, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman sebanyak 1088 rekomendasi dan yang telah ditindaklanjuti yakni sebanyak 1023 rekomendasi atau capaian nya sebesar 94,2 persen sehingga meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025

    Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
    Komisi II DPR
    dan Badan
    Legislasi
    (Baleg)
    DPR
    sama-sama ingin membahas
    Revisi UU Pemilu
    . Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
    revisi UU Pemilu
    dari daftar prioritas kerjanya.
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
    Prolegnas
    ) 2025 atas inisiatif Baleg.
    Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
    “Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
    Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
    “Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” ungkap Doli.
    Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
    Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
    Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.

    “Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi,” tutur Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
    “Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
    prolegnas
    sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
    “Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
    Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
    “Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
    RUU Pemilu
    , Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu,” pungkasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU! Nasional 17 April 2025

    Pimpinan Komisi II DPR Tolak Lepaskan RUU Pemilu: Baleg Bukan Pabrik UU!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II
    DPR
    RI
    Aria Bima
    seolah memegang erat
    RUU Pemilu
    yang berpotensi lepas dari tangan komisinya. Dia tak mau menyerahkan pembahasan RUU itu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
    Dia mengatakan, komisinya akan tetap memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu.
    Hal itu disampaikan Aria Bima saat merespons kabar
    Komisi II DPR RI
    ditugaskan membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara paket UU Politik dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    “Prioritas kami
    UU Pemilu
    , karena kita sudah menjalankan, mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat-pengamat mengenai masalah politik, di dalam dan luar kampus,” ujar Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (17/4/2025).
    “Serta beberapa NGO yang sudah kita undang beberapa kali untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu, baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” sambungnya.
     
    Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa sudah sepatutnya revisi paket UU Politik dibahas oleh Komisi II yang memang membidanginya.
    Dia pun menilai
    Baleg DPR
    RI bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menyusun UU, tetapi lebih berfungsi sebagai tempat sinkronisasi.
    “Alangkah tepatnya, baiknya, kalau UU Pemilu itu ya di
    leading sector
    , mitra kerja, di Komisi II. Apa sih fungsi Baleg itu? Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang,” kata Aria Bima.
    “Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik. Ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat UU,” sambungnya.
    Aria Bima menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan Komisi II akan bersurat ke pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan revisi paket UU Politik tak ditugaskan ke AKD lain.
    “Saya akan mengirim surat, baik itu Komisi II maupun pimpinan komisi, dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu selama sejarah Republik ini ada, itu dibahas di Komisi II,” ungkap Aria Bima.
    “Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg? Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyebutkan bahwa revisi UU Pemilu bakal dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II.
    “Yang menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu Baleg,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (15/4) lalu.
    Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, Komisi II tidak ditugaskan merevisi UU Pemilu karena sudah ditugaskan untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
    Meski demikian, Komisi II berusaha agar revisi UU Pemilu tersebut bisa kembali ke ruang pembahasan mereka.
    Zulfikar mengatakan, pimpinan Komisi II sedang melakukan negosiasi agar pimpinan DPR RI bisa menyerahkan kembali kewenangan revisi UU Pemilu. “Kita udah lobi kepada pimpinan, dan terakhir saya bincang-bincang sama Wakil Ketua DPR dari Golkar, sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II Undang-Undang Pemilih tersebut,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Rini Puji Astuti, ASN Yang Korupsi 13 Tahun Bebas Berkeliaran dan Masih Terima Gaji

    Sosok Rini Puji Astuti, ASN Yang Korupsi 13 Tahun Bebas Berkeliaran dan Masih Terima Gaji

    TRIBUNJATENG.COM, MALANG – Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang yang masih terima gaji selama 13 tahun dan tidak ditahan padahal sudah terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.

    Padahal atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.

    Kasus Rini tersebut bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang  akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

    “Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif,” ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025). 

    Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

    Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

    “Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010,” ucap dia.  

    Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.

    Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

    Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

    Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta,” ujarnya.  Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

    Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

    “Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

    Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    “Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

    Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

    Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang. (*)

     

  • Bisa Total 4 hingga 6 Hari Setelahnya

    Bisa Total 4 hingga 6 Hari Setelahnya

    PIKIRAN RAKYAT – Peringatan Hari Paskah tahun 2025 ditetapkan pemerintah jatuh pada hari Minggu, 20 April 2025. Tanggal ini termasuk dalam daftar hari libur nasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Agar waktu libur semakin optimal, tersedia rekomendasi cuti di sekitar Paskah yang bisa dimanfaatkan untuk liburan lebih panjang. Simak selengkapnya!

    Libur Paskah 2025 Sampai Tanggal Berapa?

    Meskipun Paskah jatuh pada hari Minggu, masyarakat sebenarnya sudah bisa menikmati waktu libur sejak Jumat, 18 April 2025, karena bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih (Jumat Agung). Berikut rincian masa libur Paskah:

    Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)

    Jadi, meskipun libur nasional Paskah hanya ditetapkan satu hari (20 April), total masa libur bisa berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

    Rekomendasi Cuti Perayaan Paskah 2025

    Berikut adalah rekomendasi cuti yang bisa diambil untuk memaksimalkan waktu libur di sekitar Hari Paskah 2025:

    (a) Rangkaian Libur Panjang Paskah 2025 + Cuti

    – Periode: 18–21 April 2025

    – Total libur: 4 hari

    – Cuti yang diambil: 1 hari (Senin, 21 April)

    Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah Senin, 21 April 2025: Ajukan cuti untuk memperpanjang libur

    (b) Alternatif Rangkaian Cuti Tambahan Setelah Paskah

    – Periode: 29 April – 4 Mei 2025

    – Total libur maksimal: 6 hari

    – Cuti yang diambil: 2 sampai 3 hari

    Selasa dan Rabu, 29–30 April 2025: Ajukan cuti Kamis, 1 Mei 2025: Libur nasional Hari Buruh Jumat, 2 Mei 2025: Tambah cuti (opsional) Sabtu dan Minggu, 3–4 Mei 2025: Libur akhir pekan Aturan Cuti bersama ASN dan Pegawai/Karyawan

    Terdapat perbedaan aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Berikut selengkapnya:

    – Untuk ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan

    – Untuk pegawai/karyawan swasta: Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan

    Tanggal merah setelah libur Paskah 2025

    Setelah Paskah, masih ada 9 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Berikut daftar lengkapnya:

    Libur nasional:

    Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H Minggu, 17 Agustus 2025: HUT Kemerdekaan RI Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal

    Cuti bersama:

    Selasa, 13 Mei 2025: Waisak Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha Jumat, 26 Desember 2025: Natal

    Mengetahui jadwal di atas, dapat membantu Sobat PR untuk merencanakan liburan atau waktu rehat secara lebih efisien sepanjang tahun 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tampang Zeki Yamani, ASN Yang Pakai 3 Rekeningnya Buat Tampung Uang Hasil Korupsi Rp 15,4 Miliar

    Tampang Zeki Yamani, ASN Yang Pakai 3 Rekeningnya Buat Tampung Uang Hasil Korupsi Rp 15,4 Miliar

    TRIBUNJATENG.COM, SERANG – Inilah tampang Zeki Yamani alias ZY, mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, yang rekeningnya dipakai untuk mengumpulkan uang hasil korupsi.

    Dari tiga rekening bank milik aparatur sipil negara (ASN) tersebut, dia bisa mengumpulkan uang korupsi hingga Rp 15,4 miliar.

    Zeki Yamani pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

    Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nur Himawan, mengatakan ZY menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi pemenang proyek tersebut.

    “Jadi memang ada terjadi 5 kali termin pembayaran kepada PT EPP, selama 5 kali pembayaran itu, ada yang di transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka,” kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/4/2025).

    Uang tersebut dikirim ke tiga rekening pribadi milik ZY, masing-masing di BCA, BJB, dan BRI.

    Menurut Himawan, penyidik masih mendalami peran ZY sebagai penampung uang korupsi.

    Namun, ZY yang saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah mengakui menerima dana tersebut.

    “Tapi yang jelas ada fakta sejumlah aliran uang masuk ke rekening si ZY,” ujar Himawan.

    Himawan juga mengungkapkan ZY bertindak atas arahan atau sepengetahuan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penyidik menduga terjadi persengkongkolan antara ZY dan WL.

    “Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Jadi bisa dipandang bahwa si ZY ini dan si WL ini bekerjasama,” ungkapnya. 

    Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel berinisial WL, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP, dan ZY selaku mantan staf DLH Tangsel. (*)

  • Masuk Masa Pensiun, Pangkoarmada 1 Terima Manfaat Tabungan Hari Tua dari ASABRI – Halaman all

    Masuk Masa Pensiun, Pangkoarmada 1 Terima Manfaat Tabungan Hari Tua dari ASABRI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASABRI (Persero) melalui Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta menyerahkan Manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Yoos Suryono Hadi.

    Penyerahaan Manfaat ASABRI dilakukan langsung oleh Kepala KCU ASABRI Kolonel Laut (Purn) Aris Karyawan yang juga turut dihadiri oleh Kasubdis Sahguna Disminpersal Kolonel Laut Dian Wahyudi dan Kasubdis Sahguna Disminpersal Letkol Eko Budi pada Jumat(11/4/2025).

    “Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola manfaat asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan dan ASN Polri, pada momen berharga untuk memberikan layanan secara langsung kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Yoos Suryono Hadi, Tim KCU ASABRI Jakarta juga memberikan penjelasan terkait manfaat, hak, dan kewajiban setiap peserta ASABRI yang memasuki masa pensiun,” ujar Kolonel Laut (Purn) Aris Karyawan dalam pernyataannya, Kamis(17/4/2025).

    Tabungan Hari Tua (THT) adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran Pemerintah beserta pengembangannya, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

    Setiap tetes keringat yang tercurah selama masa dinas adalah bentuk pengabdian tanpa pamrih kepada bangsa dan negara.

    Melalui THT, ASABRI hadir bukan sekadar sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai penjaga harapan. THT menjadi wujud nyata penghargaan atas dedikasi Peserta ASABRI, dan keluarganya.

    Dengan sistem pengelolaan yang profesional dan transparan, ASABRI memastikan bahwa hak peserta akan diterima penuh dan layak, sebagai bekal untuk menjalani masa purna tugas dengan tenang dan bermartabat. Ini bukan sekadar tabungan ini adalah bentuk penghormatan terhadap setiap langkah pengabdian.

    Dengan sistem yang semakin modern dan mudah diakses, ASABRI terus berinovasi agar para pensiunan dapat menjalani masa tua dengan tenang, aktif, dan tetap produktif. Karena setiap pengabdian layak mendapatkan akhir yang sejahtera.

    ASABRI juga hadir dengan teknologi yang memudahkan Peserta ASABRI yaitu ASABRI Mobile. Melalui aplikasi ini Peserta ASABRI dapat mengakses seluruh informasi terkait ASABRI dan juga berbagai fitur penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Peserta ASABRI.

    Seperti untuk Peserta Pensiun, bahwa setiap Peserta Pensiun diwajibkan untuk melakukan lapor Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB). Sebelumnya, proses lapor SPTB dilaksanakan secara offline atau datang langsung ke Kantor Cabang ASABRI atau Mitra Kerja Pembayaran (Bank dan Pos). Kini Peserta Pensiun ASABRI dapat lapor SPTB secara digital melalui Aplikasi ASABRI Mobile.

    “Ini adalah salah satu kemudahan, untuk memastikan setiap layanan makin berkualitas, dan makin berdampak,”ujar Kolonel Laut (Purn) Aris Karyawan.

    Terkait hal tersebut Laksamana Muda TNI (Purn) Yoos Suryono Hadi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada ASABRI atas pelayanan prima yang sudah diberikan kepada dirinya.“Saya memberikan apresiasi, dan terima kasih atas pelayanan prima dan luar biasa yang diberikan oleh KCU ASABRI Jakarta,” ujar Laksamana Muda TNI (Purn) Yoos Suryono Hadi.

    Lebih lanjut, ASABRI juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu, dan memberikan penghormatan atas pengabdian Laksamana Muda TNI (Purn) Yoos Suryono Hadi kepada Indonesia.

    “Keluarga besar PT ASABRI (Persero) mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti kepada Laksamana Muda TNI (Purn) Yoos Suryono Hadi. Kami juga mengucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan, sehingga ASABRI bisa hadir dan memberikan layanannya, Ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan layanan yang berkualitas, akses yang mudah, dan manfaat yang berdampak kepada seluruh Peserta ASABRI,” ujar Kepala KCU ASABRI Kolonel Laut (Purn) Aris Karyawan.

  • 21 Tahun Mengabdi, Empop Hasbulloh Akhirnya Dilantik Jadi PPPK

    21 Tahun Mengabdi, Empop Hasbulloh Akhirnya Dilantik Jadi PPPK

    JABAR EKSPRES -Honorer Kecamatan Klapanunggal, Empop Hasbulloh (50) akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Empop mengawali kariernya sebagai tenaga sukarelawan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada tahun 2004 silam.

    Lalu, ia menjadi tenaga outsourcing, perjalanan karier nya pun menghadapi banyak tantangan termasuk penghasilan yang sangat minim.

    “Kalau itu relatif, kita tidak bisa menyebutkan kalau masalah honorer,” ujarnya saat ditemui di Lapangan Tegar Beriman usai pelantikan PPPK dan CPSN, Kamis (17/4).

    BACA JUGA: Terungkap! Polisi sebut Oknum Dokter Kandungan di Garut Tidak hanya Sekali Melakukan Aksinya!

    Kini, setelah penantian panjang, pengangkatannya sebagai ASN PPPK akhirnya terwujud.

    Setelah dilantik, dirinya akan bertugas kembali di Kecamatan Klapanunggal bagiam seksi ekonomi dan pembangunan.

    Empop berjanji akan lebih meningkatkan kedisiplinan dan kinerja selama menjadi PPPK di Kecamatan Klapanunggal.

    Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, DPRD , dan BPKSDM Kabupaten Bogor atas perjuangan mereka dalam memperjuangkan nasib para honorer.

    BACA JUGA: Lakukan Pencarian Sejak Sabtu, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

    “Syukur Alhamdulillah dengan adanya bantuan pemerintah daerah terutama BPKSDM kita jadi tepat waktu diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya.

  • BLT BBM 2025 Kapan Cair? Segera Cair Tahap Pertama Simak Golongan Penerimanya

    BLT BBM 2025 Kapan Cair? Segera Cair Tahap Pertama Simak Golongan Penerimanya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM 2025 tahap pertama sebesar Rp600.000.

    Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu mereka yang terdampak kenaikan harga bahan bakar dan tekanan inflasi global. 

    BLT BBM termasuk dalam program perlindungan sosial nasional, bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Indonesia Pintar Terintegrasi (PBINTI).

    Kapan BLT BBM Cair?

    Meskipun belum ada jadwal resmi, pencairan bantuan ini diperkirakan akan dimulai pada April 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah agar proses distribusi berjalan lancar dan merata.

    Bantuan ini akan disalurkan melalui beberapa jalur, seperti:

    Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih PT Pos Indonesia Rekening bank milik penerima Siapa yang Berhak Menerima?

    Tidak semua orang bisa menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BLT BBM 2025, yaitu:

    Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin Terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Memiliki rekening bank aktif Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

    Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria diimbau untuk memastikan data mereka di DTKS sudah benar dan aktif.

    Untuk mendukung proses penyaluran, pemerintah menggunakan sistem verifikasi dengan barcode digital. Inovasi ini bertujuan agar bantuan dapat:

    Disalurkan lebih cepat Menghindari penyalahgunaan Menjamin keakuratan data penerima

    Beberapa penerima telah mulai mengecek saldo rekening mereka, namun sebagian masih melihat saldo Rp0 karena dana disalurkan secara bertahap.

    Apa yang Harus Dipersiapkan Penerima?

    Pemerintah menyarankan masyarakat untuk:

    Rutin mengecek saldo rekening Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga Memastikan nomor rekening aktif dan terdaftar Tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya Komitmen Pemerintah Melindungi Warga Rentan

    Melalui program BLT BBM ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan senilai Rp600.000 ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga yang terdampak kondisi ekonomi global.

    Penting untuk diketahui, bantuan ini diberikan berdasarkan validasi data, bukan melalui pendaftaran baru.

    Untuk diingat, belakangan, banyak beredar kabar palsu terkait jadwal pencairan BLT BBM. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi seperti Kemensos, situs DTKS, dan dinas sosial setempat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News