Kementrian Lembaga: ASN

  • Ketua Bawaslu RI: PSU Pilkada Pasaman tidak ditemukan politik uang

    Ketua Bawaslu RI: PSU Pilkada Pasaman tidak ditemukan politik uang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan tidak menemukan praktik politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

    “Serangan fajar, serangan yang tidak fajar tidak ada. Serangan isya juga tidak ada, serangan menjelang penutupan TPS sampai sekarang belum terdeteksi ada,” kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 003 Nagari Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sabtu.

    Ia menyampaikan patroli pengawasan oleh Bawaslu dilakukan intensif menjelang hari pemungutan suara. Meski begitu, tidak ditemukan indikasi pelanggaran berupa pemberian uang atau materi kepada pemilih.

    “Tidak ada mendapatkan adanya laporan ataupun temuan tentang politik uang,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini hanya mendapatkan laporan terkait netralitas ASN.

    Bagja pun mendorong masyarakat dan peserta pemilu untuk tetap menjaga integritas proses demokrasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

    “Kami tetap membuka ruang untuk laporan masyarakat. Silakan tanya ke Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk info lebih lanjut di lapangan,” tegas Bagja.

    Kabupaten Pasaman telah melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 19 April 2025, di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Cimahi Gelar Retret ASN Pertama di Jawa Barat

    Pemkot Cimahi Gelar Retret ASN Pertama di Jawa Barat

    JABAR EKSPRES – Sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2 dan 3 Pemkot Cimahi mengikuti jurit malam di tengah rintik hujan, Jumat (18/4) malam.

    Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian retret selama tiga hari ini berlangsung di Dodik Bela Negara, Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

    Para ASN mulai memadati area jurit malam sejak pukul 20.00 WIB. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, bersama wakilnya Adhitia Yudisthira, turut hadir dan memantau langsung kegiatan di lapangan.

    Jurit malam dipandu langsung oleh Pelda Iwan Kartiwa dari Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi. Dalam pembekalannya, Iwan menjelaskan bahwa jurit malam ini dirancang layaknya misi seorang prajurit Caraka Malam, lengkap dengan tantangan dan kode sandi.

    “Jadi yang laki-laki sendiri, yang ibu-ibu berdua. Bapak ibu akan menerima berita (informasi) berisi 10 baris beritanya, yang dibikin oleh Wali Kota, dibaca dan dihafalkan. Yang sudah hafal distartkan,” ujar Iwan pada awak media.

    BACA JUGA:Retret Kades Belum Jadi Prioritas, Bupati Rudy Susmanto Fokus Perbaiki Jalan Rusak

    Selama perjalanan menuju garis akhir, peserta diminta menjaga kerahasiaan informasi yang dihafalkan. Mereka dibekali sandi malam berupa kode suara dan angka.

    “Di perjalanan tidak boleh bocor beritanya. Sandi malam ini ada sandi suara ‘Bela Nusa’, dan sandi angka jumlah angkanya lima,” jelasnya.

    Rute jurit malam ditempuh sekitar 50 menit. Meski tergolong singkat, Iwan mengingatkan bahwa suasana gelap dan medan tak terduga jadi bagian dari ujian.

    “Normalnya satu jam kurang 10 menit. Tapi di perjalanan tidak ada yang tahu, apalagi gelap. Ikuti aja rutenya, ada tali putih yang telah dipasang, ikuti aturan,” tandas Iwan.

    Kegiatan retret ASN ini digelar oleh Pemkot Cimahi dari tanggal 18 hingga 20 April 2025. Pesertanya merupakan para pejabat eselon 2 dan 3, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, hingga kepala badan.

    BACA JUGA:Jadwalkan Retret ASN pada April 2025, Pemkot Cimahi Sebut Ini Tujuannya!

    Kegiatan ini meliputi pembekalan materi dari Lemhanas, Kemendagri, hingga IPDN, serta aktivitas fisik dan mental yang langsung dilatih oleh anggota TNI.

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal-Syaratnya

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal-Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal seleksi kompetensi tahapan seleksi PPPK CASN 2025, Rabu (16/4/2025). Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025.

    Dalam pengumuman itu, BKN menegaskan bahwa pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test. Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian pun telah dilampirkan dengan waktu 22 April 2025 hingga 10 Mei 2025.

    Adapun persyaratan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 sebagai berikut:

    a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

    b. Peserta wajib membawa:

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
    yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
    dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

    – Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna
    (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman
    https://sscasn.bkn.go.id.

    c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

    d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

    e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

    g. Peserta dilarang:

    1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

    2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

    3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

    4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

    5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.

    6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.

    7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

    8) Merokok dalam ruangan seleksi.

    9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

    10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

    h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

    i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

    j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

    k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

    l. Sanksi bagi peserta:

    1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

    4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

    5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi

    Persyaratan lain-lain

    a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

    b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

    c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.

    d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

    e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

    f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya.

    g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

    h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.

    (tps/tps)

  • 9
                    
                        Ibu yang Rekayasa Pembuangan Bayi di Kebumen Ternyata ASN Kepala Sekolah, Tutupi Hubungan Gelap
                        Regional

    9 Ibu yang Rekayasa Pembuangan Bayi di Kebumen Ternyata ASN Kepala Sekolah, Tutupi Hubungan Gelap Regional

    Ibu yang Rekayasa Pembuangan Bayi di Kebumen Ternyata ASN Kepala Sekolah, Tutupi Hubungan Gelap
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com

    Polres Kebumen
    mengungkap kasus dugaan pembuangan atau
    penelantaran bayi
    baru lahir di Kabupaten
    Kebumen
    , Jawa Tengah.
    Ibu bayi yang menelantarkan bayi tersebut ternyata merupakan
    oknum kepala sekolah
    di daerah tersebut.
    Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, menjelaskan bahwa kedua orang tua bayi tersebut menelantarkan anaknya karena merasa malu kepada keluarga, mengingat mereka tidak terikat dalam hubungan pernikahan yang sah.
    “Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah,” ungkap Kapolres saat konferensi pers pada Jumat (18/4/2025).
    Sementara itu, ayah bayi, yang berinisial S (44), merupakan seorang buruh harian lepas.
    Awalnya, S mengaku menemukan bayi laki-laki itu pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.
    Ia kemudian membawa bayi tersebut ke rumah adiknya untuk mendapatkan pertolongan.
    Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bayi tersebut tidak ditemukan, melainkan dibawa oleh S, yang merupakan ayah biologis bayi tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, ternyata bayi tersebut bukan ditemukan, melainkan dibawa oleh S,” kata Kapolres.
    Dalam konferensi pers, S mengungkapkan bahwa ia dan oknum kepala sekolah tersebut telah menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2023.
    “Kami berhubungan sejak tahun 2023, dulu teman SMA,” kata S.
    Sebelumnya, menurut keterangan polisi, C melahirkan bayi itu dalam kondisi panik dan takut.
    Setelah melahirkan, bayi yang masih memiliki ari-ari tersebut dibalut dengan handuk dan dimasukkan ke dalam tas belanja.
    S kemudian memutuskan untuk menyerahkan bayi itu kepada orang lain.
    Untuk menutupi aib, mereka menciptakan cerita palsu bahwa bayi tersebut ditemukan di rumah kosong di wilayah Kecamatan Petanahan.
    Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Aksi Premanisme ke Nomor Ini

    Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Aksi Premanisme ke Nomor Ini

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satgas Anti Premanisme tingkat kecamatan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, satgas itu dibentuk untuk memberantas premainsme, yang dinilainya adalah musuh bersama.

    Adapun pembentukan Satgas Anti Premanisme ini melibatkan unsur TNI, Polri, ASN, serta kepala UPT wilayah seperti pemakaman, terminal, dan pasar. Farhan meresmikan satgas tersebut di halaman Kantor Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada Senin, 14 April 2025.

    “Premanisme bukan soal organisasi, bukan soal kelompok tertentu. Premanisme adalah perilaku intimidasi, ancaman, pemaksaan demi keuntungan pribadi. Itu bisa dilakukan siapa saja. Maka kita tidak boleh ragu untuk menindak,” ucap Farhan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 15 April 2025.

    Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa pembentukan satgas tersebut bukan untuk mendiskreditkan siapa pun, melainkan untuk menegakkan ketertiban dan perlindungan warga.

    “Ini bukan tindakan represif, tapi edukatif, agar warga Bandung hidup lebih tertib, lebih manusiawi,” katanya.

    Di sisi lain, dia juga menyinggung terkait persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap menjadi sorotan. Farhan mengeklaim, dirinya tidak melarang warga untuk berdagang, tapi ada aturan yang perlu ditaati.

    “Sing demi Allah, abi moal ngalarang milari nafkah. Tapi kudu ngikuti aturan. Kota ieu lain milik pemerintah, TNI atau Polri tapi milik sadayana warga Kota Bandung. Maka urang atur bareng-bareng,” tandasnya.

    Farhan pun mengapresiasi langkah Kecamatan Astanaanyar yang telah memulai program Kamis dan Jumat Bebas PKL sebagai bagian dari pengendalian aktivitas di ruang publik. Konsistensi program itu, kata Farhan, diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kota Bandung.

    Selain itu, Farhan juga menyoroti area pemakaman dan pasar yang rawan praktek premanisme. PD Pasar akan dilibatkan dalam satgas karena lokasi pasar sering menjadi tempat terjadinya pungli dan intimidasi terselubung.

    “Saya akan cek langsung kecamatan mana lagi yang sudah siap. Setiap minggu kita luncurkan satgas berikutnya. Tujuannya satu, menjadikan Bandung kota yang aman, tertib, dan menyenangkan,” ujar Farhan.

  • Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian, Bisa Tanpa Jaminan?

    Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian, Bisa Tanpa Jaminan?

    PIKIRAN RAKYAT – Menghadapi kebutuhan finansial mendesak bukanlah hal yang jarang terjadi. Saat tabungan belum mencukupi atau dana darurat belum tersedia, kamu tentu membutuhkan solusi cepat dan aman. Salah satu pilihan yang bisa kamu pertimbangkan adalah layanan pinjaman dari Pegadaian, yang telah lama dikenal sebagai lembaga terpercaya untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dana secara instan.

    Namun, sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian, penting untuk mengetahui bahwa ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Prosesnya memang relatif mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, tapi tetap ada syarat administratif dan teknis yang wajib kamu lengkapi.

    Selain syarat, tata cara pengajuan juga menjadi hal penting yang tak boleh diabaikan. Meskipun mekanismenya terbilang praktis, tetap ada alur tertentu yang harus kamu ikuti agar pengajuan pinjaman di Pegadaian bisa diproses dengan lancar. 

    Di bawah ini, kamu bisa cek tentang syarat dan cara mengajukan pinjaman Pegadaian yang sesuai dengan produknya.

    Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian sesuai Jenis Produknya

    Ada 4 produk Pegadaian yang bisa kamu coba untuk ajukan pinjamannya. Berikut rinciannya di bawah ini.

    Pinjaman Serbaguna

    Pinjaman Serbaguna Pegadaian merupakan layanan pembiayaan berlandaskan prinsip syariah yang bisa kamu manfaatkan untuk berbagai keperluan, baik bersifat konsumtif seperti biaya liburan dan pendidikan, maupun produktif seperti renovasi rumah atau modal usaha. Fasilitas ini diberikan dengan jaminan berupa emas atau BPKB kendaraan, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sebelum mengajukan, pastikan kamu sudah menyiapkan:

    Kartu identitas resmi yang masih berlaku (seperti KTP) Agunan berupa BPKB atau emas, sesuai kebijakan Pegadaian

    Bagaimana cara mengajukannya? Apa dua metode yang bisa kamu tuju untuk mengajukan Pinjaman Serbaguna Pegadaian.

    Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:

    Unduh dan daftar di aplikasi Pegadaian Digital Akses menu Pembiayaan Pilih Pembiayaan Multiguna Tekan opsi Ajukan Pinjaman Lengkapi data pribadi yang diminta Lakukan konfirmasi pengajuan Setelah selesai, kamu akan menerima notifikasi bahwa pengajuan berhasil dikirim

    Lewat Kantor Pegadaian (Outlet):

    Datang langsung ke outlet Pegadaian dan ajukan permohonan Petugas akan melakukan verifikasi data dan survei jaminan Tim yang berwenang akan menentukan besaran pinjaman berdasarkan hasil analisis Jika disetujui, dana pinjaman akan segera dicairkan

    Kamu dapat mengajukan Pinjaman Serbaguna Pegadaian melalui outlet Pegadaian terdekat, aplikasi resmi Pegadaian Digital, serta agen Pegadaian yang telah ditunjuk secara resmi.

    Pinjaman Usaha

    Pegadaian Pinjaman Usaha merupakan salah satu layanan pembiayaan dari Pegadaian yang ditujukan bagi kamu yang ingin mengembangkan kegiatan usaha. Fasilitas ini memberikan solusi pendanaan berbasis jaminan BPKB kendaraan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan modal usaha atau ekspansi bisnis.

    Sebelum mengajukan pembiayaan ini, kamu perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) Lokasi usaha berada di area layanan outlet tempat pengajuan Memiliki KTP yang masih berlaku Usaha sudah berjalan minimal satu tahun dan dimiliki secara mandiri Berlaku untuk usaha individu maupun yang berbadan hukum Menyediakan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku di Pegadaian

    Untuk mengajukan Pegadaian Pinjaman Usaha, berikut gambaran prosesnya:

    Kamu menyampaikan permohonan pembiayaan kepada Pegadaian Petugas akan melakukan proses verifikasi data dan survei ke lokasi usaha Tim analis dari Pegadaian akan mengevaluasi dan memberikan persetujuan terhadap jumlah pinjaman Setelah disetujui, dana pinjaman akan disalurkan kepada kamu Selama periode pinjaman berjalan, kamu juga akan mendapatkan pendampingan usaha dari tim Pegadaian

    Pengajuan Pegadaian Pinjaman Usaha dapat dilakukan melalui beberapa jalur berikut:

    Datang langsung ke outlet resmi Pegadaian Menggunakan aplikasi Pegadaian Digital Melalui agen resmi Pegadaian yang telah ditunjuk

    KUR Syariah

    Pegadaian KUR Syariah merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung permodalan pelaku usaha. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan bisnis seperti pembelian stok barang, alat usaha, maupun perlengkapan lain, tanpa memerlukan jaminan fisik sebagai syarat pengajuan.

    Untuk bisa mengakses layanan ini, kamu perlu melengkapi beberapa berkas berikut:

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Akta Nikah bagi yang sudah menikah Surat Keterangan Domisili apabila alamat tinggal berbeda dari yang tertera di KTP Bukti kepemilikan rumah tetap, seperti PBB, SHM, atau SHGB Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas usaha seperti IUMK atau SIUP yang sah Salinan tagihan listrik, air, atau telepon Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

    Bagaimana proses pengajuannya? Ikuti langkah-langkah berikut ini:

    Kamu mengajukan permohonan pembiayaan KUR Syariah ke Pegadaian Seluruh dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas Pegadaian melakukan pemeriksaan dan validasi data Tim akan melakukan survei langsung ke lokasi usaha Jumlah pembiayaan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi Jika disetujui, kamu akan diminta menandatangani akad pembiayaan Dana dicairkan setelah akad selesai Angsuran dibayarkan secara berkala sesuai jadwal jatuh tempo

    Untuk menjadi calon penerima KUR Syariah, kamu perlu memperhatikan hal-hal berikut:

    Usia minimum 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat masa akhir pembiayaan Memiliki penghasilan tetap, baik harian, mingguan, maupun bulanan Menjalankan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku Harus menjalani pemeriksaan pada sistem SLIK/SID dan SIKP Tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan lain dari program pemerintah atau lembaga keuangan produktif lainnya Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun POLRI Lokasi usahamu harus berada dalam radius maksimal 5 kilometer dari outlet mikro Pegadaian tempat pengajuan.

    Gadai Sertifikat

    Layanan Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat merupakan bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan kepada individu dengan penghasilan tetap, pelaku usaha mikro dan kecil, serta petani. Dana ini diberikan dengan jaminan berupa sertifikat tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Agar pengajuan kamu dapat diproses, siapkan dokumen berikut:

    KTP asli milik calon nasabah dan pasangan (jika sudah menikah) Kartu Keluarga (KK) Fotokopi akta nikah atau surat cerai Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila mengajukan pembiayaan di atas Rp100 juta Sertifikat tanah asli yang akan dijaminkan Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha mikro atau kecil Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pembiayaan Bukti penghasilan tetap, seperti slip gaji dua bulan terakhir

    Berikut langkah-langkah pengajuan yang harus kamu ikuti:

    Datangi cabang Pegadaian dengan membawa dokumen dan sertifikat sebagai agunan (marhun) Tim pembiayaan mikro akan mengecek kelengkapan berkas dan melakukan survei ke lokasi properti Setelah proses evaluasi, tim menentukan nilai taksiran (marhun bih) Dana pinjaman dicairkan kepada kamu secara tunai atau ditransfer ke rekening bank

    Pengajuan Gadai Sertifikat Syariah dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor cabang Pegadaian yang melayani pembiayaan berbasis syariah.

    Layanan-layanan tersebut menjadi salah satu solusi aman dan transparan bagi kamu yang membutuhkan dana atau kebutuhan mendesak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gus Ipul Berharap Banyuwangi Bisa Jadi Pelopor Sekolah Rakyat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 April 2025

    Gus Ipul Berharap Banyuwangi Bisa Jadi Pelopor Sekolah Rakyat Surabaya 18 April 2025

    Gus Ipul Berharap Banyuwangi Bisa Jadi Pelopor Sekolah Rakyat
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Kabupaten
    Banyuwangi
    , Jawa Timur, diharapkan dapat menjadi pelopor beroperasinya program
    sekolah rakyat
    yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
    Hal tersebut diungkapkan Menteri Sosial
    Saifullah Yusuf
    saat kunjungan kerja di
    Banyuwangi
    untuk mensosialisasikan sekolah rakyat yang rencananya akan mulai dioperasikan pada tahun ajaran 2025.
    “Diharapkan Banyuwangi bisa menjadi pelopor (beroperasinya sekolah rakyat) dan kami berharap ini bisa signifikan dalam mendorong penurunan
    kemiskinan
    ,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu di Pendopo Sabha Swasta Blambangan, Jumat (18/4/2025).
    Bukan tanpa alasan, Kabupaten Banyuwangi disebutnya memiliki rekam jejak yang baik dalam penurunan angka kemiskinan, yang diharapkan dapat terus ditekan dengan beroperasinya sekolah rakyat.
    Gus Ipul menjelaskan, Banyuwangi menjadi satu dari 200 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi target pengalokasian sekolah rakyat, dan saat ini telah memasuki tahap verifikasi.
    Pemerintah daerah mendapatkan bagian untuk menyediakan tanah yang akan menjadi tempat berdirinya sekolah rakyat.
    Dari syarat minimum tanah 6 hektar, Banyuwangi telah mengusulkan lahan seluas lebih dari 7 hektar.
    “Ini berarti Banyuwangi sudah mencukupi (syarat), nantinya di sana ada tiga jenjang yaitu SD, SMP, SMA, termasuk perumahan guru, fasilitas lengkap. Sekarang sudah diverifikasi tim dari berbagai kementerian,” tambahnya.
    Selain tanah, rekrutmen guru nantinya juga akan dilakukan pemerintah daerah bersama Kemensos.
    Spesifikasinya adalah ASN, PPPK penuh. Apabila tidak ada, akan merekrut PPPK paruh waktu, dan jika seluruhnya tidak ada, maka jalan terakhir adalah mempertimbangkan rekrutmen PPG.
    Sementara untuk kriteria murid adalah siswa yang masuk desil 1, atau kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen terendah secara nasional.
    Kelompok ini biasanya dianggap sebagai rumah tangga miskin.
    “Desil 1 ada 9 juta KPM (keluarga penerima manfaat) di seluruh Indonesia,” tuturnya.
    Apabila memenuhi syarat secara keseluruhan, Banyuwangi dapat memulai pembelajaran pada tahun 2025 ini dengan kuota yang menyesuaikan.
    Untuk mengawali, dapat dimulai dengan dua rombongan belajar (rombel), masing-masing rombel terdiri dari 25 siswa.
    Dan apabila fasilitas memenuhi, bisa mencapai empat rombel atau 100 siswa.
    “Yang jelas alokasi 1.000 siswa untuk SD, SMP, SMA,” tambahnya.
    Nantinya, seluruh biaya sekolah, makan minum, hingga alat belajar, seluruhnya akan ditanggung pemerintah.
    Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipul Fiestiandani mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan dua lokasi beroperasinya sekolah rakyat.
    Yaitu di rusunawa Klatak, Kalipuro, dan balai diklat di Kecamatan Licin, dan dia menyerahkan sepenuhnya pilihan yang tepat menurut Kemensos.
    “Saat ini masih tahap awal, perlu diverifikasi layak tidaknya. Semoga tempat menjadi tempat yang layak,” tandasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2025 ini, sudah ada tiga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter.

    Aksi bejat para dokter tersebut dilakukan di tempat yang semestinya aman bagi para pasien untuk mendapatkan penyembuhan.

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para dokter itu terungkap di media sosial.

    Berikut telah dirangkum Tribunnews empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini.

    1. Dokter Anestesi Priguna Anugerah Pratama

    Pertama adalah kasus dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025 lalu.

    Dokter tersebut diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Adapun, korban yang menjadi korban rudapaksa pelaku tersebut diketahui berinisial FH (21).

    Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.

    Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Dokter residen itu kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

    Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB.”

    “Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

    Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.

    Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.

    Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

    Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

    Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Selain FH, diketahui ada dua orang lainnya yang menjadi korban rudapaksa Priguna, mereka merupakan pasien RSHS.

    Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.

    Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Tak hanya itu saja, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.

    Untuk informasi, Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa tersebut dan terbukti memiliki kelainan seksual.

    2. Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus

    DOKTER KANDUNGAN GARUT – Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan. Beredar CCTV saat dokter tersebut diduga melecehkan pasien ketika USG kehamilan. Berikut telah dirangkum empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini, dari dokter anestesi hingga spesialis kandungan. (ist/Instagram drg Mirza)

    Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.

    Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.’

    Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.

    Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.

    Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya di Instagram.

    Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

    Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

    Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.

    Leli juga mengatakan bahwa terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut, dilihat dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

    Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkap Leli.

    Sementara itu, Polres Garut mengetahui kejadian viral tersebut pada Senin (14/4/2025) malam. 

    “Kami telah menangani kasus ini dan masih dalam penyelidikan. Kami dapatkan infonya sejak Senin malam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris, Joko Prihatin, Selasa (15/4/2025). 

    Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Garut kemudian memeriksa tempat praktik dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu.

    Kin, pelaku diketahui sudah diamankan. 

    “Jadi perlu saya informasikan bahwasanya untuk update terkini dari peristiwa di Garut, untuk dokter pelaku sudah diamankan,” ujarnya seperti dikutip dari Catatan Demokrasi yang tayang di TV One, Selasa.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Hendra Rochmawan mengatakan sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunPriangan.com.

    Hukuman itu bisa menjadi lebih berat jika semakin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi. 

    Menurut Hendra, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.

    “Maka kami membuka layanan aduan, keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang resmi melapor.

    Korban merupakan seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED 

    3. Dokter Persada Hospital Malang Berinisial AY

    Setelah dua kasus dokter di Bandung dan Garut tersebut, muncul lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter di Kota Malang, Jawa Timur.

    Adapun, informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).

    QAR menyatakan kejadian yang dialaminya itu terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

    Setelah itu, QAR mencari informasi secara online tentang rumah sakit terbaik di Malang dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lalu, disitu saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” terangnya.

    Dalam pemeriksaan itu, pasien QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen, tapi hasilnya tidak langsung keluar.

    AY pun mengarahkan QAR ke bagian meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor kontak WhatsApp, kemudian diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak WhatsApp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” jelasnya.

    Namun, ternyata kondisinya tak membaik, dan di hari yang sama pada malam harinya, QAR kembali lagi ke rumah sakit tersebut lalu untuk diobservasi, kemudian dipindahkan ke ruangan kamar VIP.

    Lalu, pada keesokan harinya atau di tanggal 27 September 2022, hasil rontgennya telah keluar.

    Namun, QAR dibuat terkejut karena yang memberitahu lewat WhatsApp tentang hasil rontgen itu bukanlah nomor rumah sakit, melainkan nomor dari dokter AY tersebut.

    Awalnya, QAR berpikiran positif karena hanya sekedar mengabarkan hasil rontgen, tapi ternyata dokter AY justru semakin intens melakukan chat dan mengarah ke hal pribadi.

    “Di dalam chatnya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” ucapnya.

    Ketika menjalani rawat inap tersebut, tiba-tiba dokter AY melakukan kunjungan ke kamar sambil membawa stetoskop.

    Padahal di saat itu, QAR sedang dijenguk oleh temannya, lalu temannya itu berpamitan pulang.

    Di saat itulah, gelagat aneh itu mulai terlihat, diawali ketika dokter AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,”

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” bebernya.

    Selanjutnya, ia melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.

    Lalu tidak lama kemudian, si AY mengeluarkan handphone-nya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,”

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” bebernya.

    Setelah itu, AY menghentikan perbuatannya dan langsung keluar kamar.

    Kemudian, keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.

    Atas kejadian tersebut, QAR pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025).

    “Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota,” jelas Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, dikutip dari SuryaMalang.com.

    Untuk diketahui, QAR bukanlah warga Malang, ia menyempatkan diri datang ke Malang dari Jawa Barat untuk membuat laporan polisi tersebut.

    Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, setelah laporan diterima, akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.

    “Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

    Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit pun telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.

    4. Dokter PPDS UI Berinisial 

    Terbaru, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAES (39).

    MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), inisial SSS, pada Selasa (15/4/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pihaknya menerima laporan korban terkait kasus tersebut. 

    Menurutnya, status kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

    “Saat ini dalam penyelidikan, empat saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

    Namun, Susatyo belum mengungkapkan saksi-saksi yang telah diperiksa. 

    Dari informasi yang beredar, pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

    Saat itu, korban melihat ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

    Sebelum berteriak, mahasiswi itu sempat memegang tangan pelaku yang sedang mengabadikan momen di kamar mandi itu, hingga membuat situasi di kamar kos mendadak geger. 

    Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak indekos melaporkannya ke pihak berwajib. 

    Sekarang ini, pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Jumat.

    Firdaus mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

    “Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi.

    MAES pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

    Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

    “Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Terkait dengan kasus ini, Susatyo mengungkapkan, pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

    “Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Dokter Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lakukan Tindakan Cabul ke Pasien

    (Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Yohanes Listyo) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan) (TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com)

  • Satpol PP Jaksel dukung pengamanan Jumat Agung di Mampang Prapatan

    Satpol PP Jaksel dukung pengamanan Jumat Agung di Mampang Prapatan

    bertujuan untuk mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum, maupun gangguan lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan dukungan kepada TNI/Polri untuk pengamanan ibadah Jumat Agung di Gereja Bethel Indonesia, Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Mampang Prapatan.

    “Kegiatan gabungan bersama TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Mampang Prapatan dan pengurus keamanan lingkungan setempat ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum, maupun gangguan lainnya,” kata Kepala Satpol PP ‎Kelurahan Mampang Prapatan, Setowardoyo di Jakarta, Jumat.

    Setowardoyo mengatakan jajarannya bersiaga sejak Kamis (17/4) malam kemarin hingga nantinya Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani pada Minggu (20/4).

    Dia menjelaskan, untuk pagi ini, Jumat Agung dengan tema pujian dan penyembahan (Praise and Worship) yang dipimpin Pendeta Rhea Arella dan diikuti 150 orang berjalan dengan lancar.

    Ia berharap, dengan pengamanan dan monitoring yang dilakukan puluhan personel secara bergantian atau menggunakan sistem sif ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang merayakan, sehingga ibadah yang dilaksanakan berlangsung dengan khusyuk.

    “Mudah-mudahan sampai nanti hari rayanya situasi tetap kondusif, tidak ada gangguan yang berarti. Kami juga mengantisipasi secara dini jika ada potensi kemacetan ruas jalan di sekitar gereja,” ucapnya.

    Sementara itu, salah seorang jemaat Gereja Bethel Indonesia, Tomy Andrianus (31) mengapresiasi puluhan petugas yang sudah menjaga dan membantu kelancaran ibadah Jumat Agung pada hari ini.

    “Terima kasih sudah membantu memberikan rasa aman bagi jemaat yang datang. Semoga semua diberikan keberkahan,” ucap Tomy.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terancam Penjara Seumur Hidup, Eks Bupati Lampung Timur Pilih Diam

    Terancam Penjara Seumur Hidup, Eks Bupati Lampung Timur Pilih Diam

    Tanpa memberikan pernyataan, Dawam digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Way Huwi, Bandar Lampung, bersama tiga tersangka lainnya.

    Ketiga tersangka tersebut adalah AC alias AGS, direktur perusahaan penyedia jasa dalam proyek tersebut; SS alias SPM, direktur perusahaan konsultan pengawas; dan MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. 

    Armen menambahkan, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.