Kementrian Lembaga: ASN

  • Otorita IKN Ungkap Rencana Bangun 30 Tower Baru buat Hunian PNS

    Otorita IKN Ungkap Rencana Bangun 30 Tower Baru buat Hunian PNS

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana membangun 30 tower baru untuk hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN. Untuk tiap towernya diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 200 miliar.

    Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, DPR telah menyetujui anggaran Otorita IKN pada tahun 2025 sebesar Rp 14,4 triliun. Dana ini akan dipergunakan salah satunya untuk membangun 30 tower hunian ASN baru.

    Ia memperkirakan, pembangunan tower hunian baru ini membutuhkan anggaran berkisar antara Rp 150 miliar sampai Rp 200 miliar.

    “Mungkin antara Rp 150 (miliar) sampai Rp 200 (miliar) mungkin ya dengan lingkungannya, tergantung luasannya,” kata Danis, ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Pembangunan 30 tower hunian baru ini masuk ke dalam pekerjaan yang mendukung pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di IKN. Anggaran Rp 14,4 triliun itu juga akan dipergunakan untuk pembangunan kawasan ini.

    Danis menjelaskan, pekerjaan 30 tower hunian baru tersebut akan dimulai seiring dengan lelang kawasan yudikatif dan legislatif ini. Lelang diperkirakan akan dimulai akhir Mei atau awal Juni 2025.

    “Bukan hanya untuk eksekutif aja, ASN saja. Tapi juga untuk pegawai-pegawai yang lain, untuk yudikatif, legislatif, sedang kita susun. Di antaranya kurang lebih ada 30 tower tambahan,” terang Danis.

    Sedangkan untuk lokasinya, ia memperkirakan akan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A. Tidak menutup kemungkinan pula sebagiannya akan mulai merambah ke kawasan 1B, 1C, bahkan di Wilayah Perencanaan 2 (WP2).

    Di IKN sendiri, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mengebut penyelesaian pembangun 47 tower Hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan-Keamanan (Hankam). Apabila telah rampung, diperkirakan hunian ini dapat menampung 8.410 pegawai.

    Sedangkan untuk 30 tower baru yang bakal dibangun Otoritas IKN, diperkirakan kapasitas tampungnya mencapai 5.400. Dengan demikian, totalnya hunian-hunian ini bisa menampung hingga 13.810 pegawai.

    Lihat juga Video MenPAN RB soal Pemindahan ASN ke IKN: Belum Ada Arahan Presiden

    (acd/acd)

  • Heboh Kabar Gaji PNS Naik 16%, Menteri PANRB Buka Suara

    Heboh Kabar Gaji PNS Naik 16%, Menteri PANRB Buka Suara

    Jakarta

    Heboh di media sosial dan situs pencarian Google isu tentang wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, naik di tahun ini. Salah satu hal yang membuatnya semakin ramai diperbincangkan, persentase kenaikan gaji yang disebut-sebut mencapai 16%.

    Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini menampik kabar tersebut. Rini mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melangsungkan diskusi menyangkut kenaikan gaji ASN.

    “Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan kementerian keuangan. Jadi nggak bisa langsung nampak besarannya,” kata Rini ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Rini sendiri mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun demikian, Rini menekankan bahwa di dalam dokumen itu tidak disebutkan berapa persentase kenaikannya.

    Menurut Rini, Kementerian PANRB bersama Kementerian keuangan harus duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan itu. Oleh karena itu, ia juga belum dapat memastikan apakah besaran kenaikannya akan mencapai 16%.

    “Saya juga belum tahu ini apakah memang 16%, karena memang Kementerian PANRB dengan Kementerian Keuangan tentunya harus duduk bersama untuk membahas itu,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

    Sedangkan untuk wacana kenaikan gaji ASN di 2025, tercantum dalam KEM-PPKF 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut arah kebijakan belanja pegawai pada tahun depan akan difokuskan kepada empat aspek, salah satu di antaranya adalah gaji PNS.

    Suharso Monoarfa yang dulu menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pernah menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

    “Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri akan dilakukan secara bertahap,” ujar Suharso dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/8).

    Di kesempatan berbeda, saat masih di Kabinet Indonesia Maju, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan, gaji PNS akan naik atau tidak akan diumumkan langsung oleh Prabowo yang nantinya akan menjalankan pemerintahan berikutnya.

    “Nanti Presiden terpilih akan menyampaikan ya,” beber Sri Mulyani ketika dikonfirmasi langsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024) silam.

    Lihat juga video: Daftar Presiden yang Menaikan Gaji PNS Paling Banyak

    (acd/acd)

  • Hendrar Prihadi Bantah Tuduhan 'Wariskan' Potongan Insentif Pemkot Semarang di Kasus Korupsi Mbak Ita Regional 22 April 2025

    Hendrar Prihadi Bantah Tuduhan Wariskan Potongan Insentif Pemkot Semarang di Kasus Korupsi Mbak Ita
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com — Eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi, membantah tuduhan bahwa dirinya mewariskan praktik pemotongan insentif pajak pegawai yang kini menyeret penerusnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, ke meja hijau.  
     
    Hendi menegaskan bahwa dirinya tak pernah membuat kebijakan seperti yang disangkakan oleh kuasa hukum Mbak Ita. 
    “Nggaklah, saya enggak pernah buat kebijakan seperti itu,” kata Hendi yang pernah menjabat Wali Kota Semarang periode 2016-2022, Selasa (22/4/2025). 
    Hendi yang menjabat Wali Kota Semarang periode 2016-2022 membantah tudingan tersebut.
    Meski demikian, dia tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Hendi juga siap ketika sewaktu-waktu diminta keterangannya oleh pengadilan. 
    “Belum tahu, kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan, nggih,” ujar Hendi saat ditanya apakah siap hadir di persidangan.
    Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025), kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratnaningsih, menyebut bahwa praktik pemotongan insentif pajak itu bukanlah inisiatif baru dari kliennya.  
     
    Menurut Erna, kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak era kepemimpinan wali kota sebelumnya. 
    “Bu Ita sebagai Plt Wali Kota itu hanya meneruskan kebijakan dari wali kota lama,” kata Erna kepada wartawan usai sidang.
    Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mbak Ita dan Alwin diduga memotong pembayaran insentif yang seharusnya diterima ASN Pemkot Semarang, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 3 miliar.  
    Erna menambahkan bahwa dana yang disebut sebagai “iuran kebersamaan” itu sebenarnya sudah dikembalikan jauh sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juli 2024.  
     
    “Uang itu sudah dikembalikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Bu Iin (Kepala Bapenda) sejak Desember 2022,” terang Erna.  
     
    Bahkan, menurut informasi yang dia peroleh, dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan rekreasi ke Bali. 
    “Informasinya, uang yang dikembalikan itu sudah dipakai untuk plesir ke Bali,” tambahnya.
    Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan Mbak Ita dan Alwin Basri menghadapi tiga dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai total Rp 9 miliar.
    Eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi saat ditemui di UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR ke Menpan RB Soal ASN Pindah ke IKN: Jangan dari Jawa Semua – Page 3

    DPR ke Menpan RB Soal ASN Pindah ke IKN: Jangan dari Jawa Semua – Page 3

    Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mundur jauh dari target awal. Lantaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menyesuaikan kebutuhan PNS di IKN, menyusul adanya restrukturisasi pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih. 

    Untuk itu, Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025, terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN. 

    Inti surat tersebut adalah pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan. Mengingat terjadinya penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Dan, kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, Rini melanjutkan, IKN hingga akhir 2025 juga masih melakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN. Seiring adanya perubahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.  

    “Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak Presiden,” imbuh Rini. 

    Seiring berlangsungnya proses penataan organisasi dan tata kerja dari sejumlah kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih, tentunya jumlah ASN yang akan hijrah ke ibu kota baru bakal turut dilakukan penyesuaian. 

    Rini mengutarakan, proses penyesuaian itu pastinya akan diikuti dengan penyelarasan dari sisi sumber daya manusia aparatur (SDMA), juga penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih. 

    “Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini jadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” ungkapnya. 

  • Pemindahan PNS ke IKN Belum Dapat Izin Prabowo

    Pemindahan PNS ke IKN Belum Dapat Izin Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) mengemukakan perihal alasan penundaaan mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Semula, ASN akan mulai pindah pada Oktober 2024.

    Menteri PANRB Rini Widyasanti mengatakan rencana pemindahan pada 2024 tersebut tidak bisa dijalankan karena adanya pergantian pemerintahan sehingga terdapat penyesuaian gedung kantor dan unit hunian ASN setelah adanya perubahan jumlah kementerian dan lembaga.

    “Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat juga Pepres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Rini di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2025).

    Rencananya, kata Rini, pemerintah juga akan melakukan penapisan ulang ASN yang akan pindah ke IKN pada 2026. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru. Langkah ini, lanjut Rini, harus diambil agar proses pemindahan ASN menjadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas nasional.

    “Untuk itu, karena kami sudah menyampaikan surat ke K/L, kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pegawai ASN yang akan mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025,” katanya.

    Menurut Rini, inti surat tersebut menegaskan bahwa pemindahan Kementerian, Lembaga, dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian Kementerian dan Lembaga pada Kabinet Merah Putih dan Kementerian, Lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya.

    (haa/haa)

  • DKI peringati Hari Kartini dengan buka layanan perpanjangan SIM gratis

    DKI peringati Hari Kartini dengan buka layanan perpanjangan SIM gratis

    Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan pakaian kebaya saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor di SPBU di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.

    DKI peringati Hari Kartini dengan buka layanan perpanjangan SIM gratis
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 21 April 2025 – 21:13 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperingati Hari Kartini melalui berbagai pemberian layanan publik gratis termasuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP).

    “Merayakan Hari Kartini tidak harus dalam kondisi berkebaya. Ini adalah salah satu bentuk apresiasi dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

    Suharini juga berharap kolaborasi dengan DWP terus berlanjut dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat di masa mendatang. “Kami menyelenggarakan layanan perpanjangan SIM gratis untuk anggota DWP dan ASN perempuan,” katanya.

    Adapun dalam kegiatan perpanjangan SIM gratis, diikuti sebanyak 60 orang ASN dan anggota DWP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kuota program ini sebenarnya untuk 100 peserta.

    Ketua DWP Provinsi DKI Jakarta, Komariah Marullah berharap agar para istri ASN yang telah memperpanjang masa berlaku SIM dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas.

    “Kami mengumpulkan sebanyak 60 peserta, namun yang gagal memenuhi syarat ada beberapa, jadi yang ikut sebanyak 50 peserta” ujar dia.

    Layanan perpanjangan SIM gratis mendapat sambutan positif dari para peserta. Salah satu anggota DWP DKI Jakarta, Eka Herawati berharap pelayanan jemput bola seperti ini bisa terus dilaksanakan di kesempatan-kesempatan lain demi mempermudah kebutuhan administrasi warga.

    “Perpanjangan SIM ini adalah apresiasi dari Bapak Gubernur kepada istri-istri ASN atau Dharma Wanita Persatuan DKI Jakarta,” katanya.

    Layanan ini pun sangat cepat. “Dipanggil, difoto, langsung dicetak. Saya hanya butuh 15 menit untuk perpanjangan dua SIM,” ungkapnya.

    Selain perpanjangan masa berlaku SIM gratis, Pemprov DKI juga menggratiskan layanan transportasi umum, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dan lintas raya terpadu (LRT) Jakarta khusus Hari Kartini pada 21 April ini.

    Sumber : Antara

  • DPR Prihatin Kesejahteraan Guru PAUD, Dorong Peluang Jadi ASN Melalui Jalur PPPK

    DPR Prihatin Kesejahteraan Guru PAUD, Dorong Peluang Jadi ASN Melalui Jalur PPPK

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Jawa Barat I Fathi menyampaikan keprihatinannya atas kondisi para Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), khususnya guru-guru nonformal yang hingga kini masih menghadapi tantangan kesejahteraan dan pengakuan.

    “Bayangkan, mereka mengajar dari pagi hingga siang, setiap hari membimbing anak-anak di usia emas masa paling penting dalam tumbuh kembang anak tapi hanya menerima honor Rp500 ribu per bulan. Itu pun tidak semua mendapatkan,” kata Fathi kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

    Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, peran guru PAUD tak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah garda terdepan dalam membentuk karakter dan fondasi awal kecerdasan anak. Oleh karena itu, ia menyebut ada ada beberapa hal penting yang menjadi fokus terkait kesejahteraan yang layak.

    Dia berpandangan pemerintah, baik pusat maupun daerah perlu bergotong royong menaikkan honorarium guru PAUD.

    “Minimal setara UMR. Jangan sampai mereka yang berjasa mencerdaskan anak-anak kita justru hidup dalam keterbatasan,” katanya.

    Menurutnya pentingnya pengakuan formal terhadap guru PAUD nonformal juga diperlukan. Oleh karena itu, Fathi mendorong agar guru PAUD bisa mengakses sertifikasi dan jabatan fungsional.

    “Mereka bukan sekadar relawan. Mereka pendidik sejati. Bangsa ini butuh pengakuan terhadap jerih payah mereka. Ini penting untuk meningkatkan kualitas sekaligus memberikan ruang berkembang bagi mereka sebagai profesional,” ujarnya.

    Selain itu Fathi menyoroti akses peluang guru PAUD untuk menjadi ASN melalui Jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai perlu ada afirmasi dalam seleksi PPPK bagi guru PAUD.

    Bahkan perlindungan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi guru PAUD nonformal juga berhak diberikan, karena tidak semua guru PAUD juga yang jarak ke tempat mengajar berdekatan dan perlindungan dalam bekerja di lingkungan sebagai guru.

    “Kalau kita sungguh-sungguh ingin anak-anak kita tumbuh menjadi generasi hebat, maka kita harus mulai dengan memastikan gurunya diperlakukan secara adil dan manusiawi. Karena pendidikan yang berkualitas dimulai dari guru yang dihargai,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mbak Ita Didakwa Minta Rp 300 Juta dari Iuran ASN, Kuasa Hukum: Kebijakan Wali Kota Sebelumnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 April 2025

    Mbak Ita Didakwa Minta Rp 300 Juta dari Iuran ASN, Kuasa Hukum: Kebijakan Wali Kota Sebelumnya Regional 21 April 2025

    Mbak Ita Didakwa Minta Rp 300 Juta dari Iuran ASN, Kuasa Hukum: Kebijakan Wali Kota Sebelumnya
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita didakwa menerima setoran uang dari iuran ASN yang dinamakan “iuran kebersamaan”. 
    Nilai uang setoran yang diberikan kepada Mbak Ita tersebut mencapai Rp 300 juta. 
    Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
    Kuasa hukum terdakwa, Erna Ratnaningsih mengatakan, soal tuduhan pemerasan yang berkaitan dengan iuran insentif bukanlah kebijakan kliennya. 
    “Kebijakan dari wali kota sebelumnya,” kata Erna saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). 
    Menurutnya, Mbak Ita hanya meneruskan kebijakan dari wali kota sebelumnya. Apalagi, saat itu kliennya juga menjadi Plt Wali Kota Semarang. 
    “Jadi iuran kebersamaan inilah yang apa tadi kita dengar diterima,” sebutnya. 
    Diberitakan sebelumnya, Mbak Ita disebut minta jatah Rp 300 juta dari uang iuran ASN yang dinamakan “iuran kebersamaan”. 
    Uang iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi bersama, bingkisan hari raya, membeli batik dan sejumlah kebutuhan lainnya. 
    Besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan oleh pegawai Bapenda Kota Semarang sudah diatur oleh Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang. 
    Kemudian iuran tersebut disetorkan kepada Sarifah, selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Kota Semarang. 
    Pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draf Surat Keputusan Wali Kota Semarang tentang alokasi besaran insentif pemungutan pajak atau tambahan penghasilan bagi pegawai ASN di Pemerintah Kota Semarang. 
    Atas pengajuan tersebut, Endang Sri Rejeki, selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Produk Hukum Penetapan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang menyerahkan draf tersebut kepada terdakwa I atau Mbak Ita. 
    “Selanjutnya terdakwa I memanggil Endang Sri Rejeki dengan menyampaikan mengapa dalam hitungan nilai penerimaan insentif bagian terdakwa I lebih kecil dibandingkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang dan menolak menandatangani surat keputusan itu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang.
    Setelah Mbak Ita menolak untuk berta tangan, kemudian Endang Sri Rejeki menyampaikan permasalahan tersebut kepada Indriyasari. 
    “Selanjutnya Indriyasari menghadapi terdakwa I (Mbak Ita) dengan menyampaikan dasar hukum pengajuan surat keputusan tambahan penghasilan pegawai Bapenda,” ucap dia. 
    Namun, Mbak Ita tetap menolak memberikan tanda tanan meski sudah dijelaskan soal dasar hukumnya. 
    Kemudian pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita di kantornya.
    Dalam pertemuan tersebut, Indriyasari menyampaikan bahwa tambahan penghasilan pegawai Bapenda nilainya di bawah terdakwa. 
    “Atas penyampaian Indriyasari tersebut, terdakwa I (Mbak Ita) menyampaikan kalimat ‘kok sak mono’,” ungkap Wawan. 
    Kemudian Indriyasari menyampaikan kepada terdakwa I bahwa pegawai Bapenda mengumpulkan uang “iuran kebersamaan”. 
    Indriyasari kemudian menyampaikan bahwa uang yang terkumpul mencapai Rp 900 juta yang ditulis di kertas. 
    “Selanjutnya terdakwa I menyampaikan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan di kertas tersebut dan terdakwa I menuliskan angka 300. Yang dimaksud adalah terdakwa I meminta uang Rp 300 juta dari iuran kebersamaan,” tambah dia. 
    Setelah adanya kesepakatan antara terdakwa I bersama dengan Indriyasari mengenai tambahan uang insentif, kemudian pencairan diserahkan ke terdakwa I pada 29 Desember 2022. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM Nasional 21 April 2025

    Tom Lembong: Menteri Pertanian Sebut Industri Gula Nasional Lebih Untung jika Impor GKM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyebut, Menteri Pertanian pada 2015 pernah menyatakan bahwa
    impor gula
    kristal mentah (GKM) lebih menguntungkan
    industri gula
    nasional.
    Informasi itu ia sampaikan saat mendapat giliran untuk bertanya kepada saksi dalam persidangan dugaan
    korupsi
    importasi gula pada 2015-2016.
    Mulanya, Tom bertanya kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Investasi, Roro Reni Fitriani, yang dihadirkan sebagai saksi.
    Tom mengonfirmasi, apakah untuk memberikan insentif kepada investor dan merangsang penanaman modal, Kementerian Investasi memberikan fasilitas bebas bea masuk (impor) bahan baku dan mesin.
    “Berarti BKPM menganggap bahwa investasi untuk mengolah bahan baku menjadi barang jadi memberikan nilai tambah bagi ekonominya? Betul? Baik,” ujar Tom, di ruang sidang, Senin (21/4/2025).
    Reni pun membenarkan pertanyaan Tom Lembong.
    Mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu kemudian menyebut, dalam risalah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Pertanian menyebut
    industri gula nasional
    lebih untung jika terdapat impor GKM.
    Sebab, impor tersebut akan memberikan nilai tambah kepada industri gula nasional.
    “Jadi betul ya BKPM (Kementerian Investasi) setuju dengan pernyataan itu?” tanya Tom.
    “Ya, setuju Pak,” jawab Reni.
    Ditemui usai sidang, Tom mengatakan, pernyataan Menteri Pertanian itu tercatat dalam risalah rapat tertanggal 28 Desember 2015.
    Ia juga menyebut, kegiatan impor GKM menjadi pekerjaan di industri pengolahan gula.
    GKM kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dikonsumsi masyarakat.
    “Biar industri kita bekerja biar ada pekerjaan, dapat penegasan, dan dapat pekerjaan untuk mengolah serta memberikan nilai tambah pada produk tersebut,” tutur Tom.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
    Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • “Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta

    “Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta

    TRIBUNJATENG.COM –  Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

    Dalam sidang itu, Mbak Ita disebut meminta jatah sebesar Rp 300 juta dari dana “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. 

    Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

    SIDANG DAKWAAN – Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri disidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik.

    Pengumpulan iuran ini diatur oleh Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, dan disetorkan kepada Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi.

    Menurut jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draft Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN.

    Draft tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.

    “Terdakwa I (Mbak Ita) memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” jelas Wawan.

    Setelah itu, Indriyasari menjelaskan dasar hukum pengajuan insentif kepada Mbak Ita, namun tetap ditolak.

    Pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa.

    Dalam momen itu, Mbak Ita disebut menanggapi dengan kalimat, “kok sak mono”.

    “Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 900 juta,” ungkap jaksa.

     “Terdakwa I lalu mengatakan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300, yang dimaksud adalah permintaan jatah Rp 300 juta,” lanjutnya.

    Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.

    Bagian dari Kasus Korupsi Pemkot Semarang

    Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.

     Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan.

    Hevearita dan suaminya, Alwin Basri (mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), berada dalam satu berkas perkara.

    Dua berkas lainnya masing-masing atas nama Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

    Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di Pemkot Semarang pada periode 2023–2024.

    Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pemberi. (*)