Bandung Kekurangan 14.000 Guru, Pemkab Minta Rekrutmen ASN Dibuka Lagi
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
— Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih memerlukan sekitar 14.000 guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai rasio guru terhadap sekolah yang ideal.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten
Bandung
berharap pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk formasi guru dan tenaga kependidikan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan, terdapat 1.660 sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah di
Kabupaten Bandung
.
Saat ini, ketersediaan tenaga guru terdiri dari 5.600 yang berstatus PNS, 7.100 PPPK, dan 5.000 guru paruh waktu.
“Jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan ideal. Kabupaten Bandung masih memerlukan sekitar 14.000 tenaga pendidik lagi,” kata Dadang kepada awak media pada Kamis (27/11/2025).
Dia menambahkan, sebanyak 4.897 ASN guru diperkirakan akan pensiun dalam rentang waktu 2021-2025. Selama periode tersebut, terdapat penangkatan 7.968 guru.
Namun, pada kurun 2026-2030, diperkirakan 3.047 guru akan pensiun.
Kondisi ini, menurut Dadang, memerlukan langkah strategis agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar, termasuk pada jabatan kepala sekolah.
“Seumpama tidak ada rekrutmen PNS guru sepanjang lima tahun ke depan, jumlah guru, terutama yang berstatus PNS, bisa menjadi minim,” tutur dia.
Dadang juga mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan penegasan dalam regulasi ASN sehingga PPPK dapat menduduki jabatan kepala sekolah sesuai kompetensi masing-masing.
Selain itu, dia berharap adanya pembukaan rekrutmen CPNS guru untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik dan menjaga kesinambungan pelayanan pendidikan.
“Kami berkomitmen memastikan penguatan tenaga pendidik sejalan dengan peningkatan mutu pembelajaran. Kualitas guru merupakan faktor utama dalam keberhasilan pendidikan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya telah mengonsultasikan hal ini ke Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kemendikdasmen pada Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan itu, bupati turut berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai penggajian PPPK guru dan tenaga kependidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-

Upaya Revisi UU Pemda Jadi Daya Ungkit Otonomi Daerah
Jakarta: Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan, revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dewan (DPR RI) bertujuan mensinkronisasikan UU Pemda dengan UU lainnya seperti UU Minerba, UU Ciptaker dan UU lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.
“Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, Competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Cheka Virgowansyah, Rabu, 26 November 2025.
Cheka mengungkapkan, pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah.
“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” kata Cheka.
Ia mengatakan, saat ini Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan (over structure), adanya tumpeng tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.
“Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” sambung Cheka.
Menurutnya, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan.
Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B. Dengan membentuk sebuah lembaga berarti butuh anggaran yang cukup besar mulai dari anggaran kepala dinas, sekretaris dinasnya sampai dengan bidang-bidangnya hingga operasional kantornya.
Jadi apabila ditetapkan lembaga tipe A maka pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, jadi mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel.
“Nah dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya,” kata Cheka.
Sebab, kata Cheka, berdasarkan temuan Kemendagri, data kelembagaan ini perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, ternyata tidak berkorelasi positif.
Cheka mengatakan, fleksiblilitas pembiayaan ini penting sebab tiap daerah masing-masing itulah yang paling tahu bagaimana mensejahterakan masyarakat-masyaratnya. Jadi kalau lembaga daerah ini bisa dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya maka itu akan jauh lebih cepat mengakselsrasi pertumbuhan.
“Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cheka.
Jadi, kata Cheka, yang dikunci bukan kegiatannya tapi yang dikunci adalah outcome-nya. Sehingga outcome dinas tenaga kerja ini selama 1 tahun apakah sudah memberikan manfaat atau berkontribusi terhadap jumlah orang bekerja di satu daerah.
“Jadi fokusnya OPD yang terkait dengan ketenagakerjaan adalah bagaimana kegiatan lembaga itu bisa bermanfaat yang tadinya nganggur jadi bisa bekerja. Sebab yang terjadi sekarang adalah ketika ditanya, apa yang sudah dilakukan dinas tenaga kerja maka dijawabnya kami sudah melakukan rapat, kami sudah melakukan job fair, padahal bukan itu tapi seberapa jauh outcomenya,” kata Cheka.
Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Grafik perbaikan yang dirasakan dari pelaksanaan otonomi daerah selain tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, juga terkandung adanya peningkatan angka harapan hidup.
“Angka harapan hidup meningkat dari semula pada tahun 2000 hanya 66 tahun, sekarang jadi 72,26 tahun. Artinya semakin baik. Lalu angka rata-rata lamanya sekolah dari tadinya 7 tahun sekarang jadi 8,8 tahun,” ungkap Cheka.
Dari aspek kelembagaan, kata Cheka, untuk mempercepat tren-tren perbaikan ini agar menjadi jauh semakin baik, maka karena otonomi sudah berjalan 25 tahun sudah seharusnya menjadi semakin cepat lebih baik lagi.
“Jadi dari pengalaman yang 25 tahun ini, kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depannya, harapannya begitu,” kata Cheka.
Cheka menjelaskan, salah satu dari 3 tujuan utama otonomi daerah adalah pelayanan publik yaitu bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, responsnya lebih baik, yang tadinya 30 menit jadi 10 menit. Kemudian juga kemudahan-kemudahan perizinan, jadi seberapa besar perizinan semakin membaik. Untuk itu dibangun mal-mal pelayanan publik di setiap daerah.
“Soal perizinan kita juga getting better, Indonesia menempati peringkat 41 dari 185 negara. Artinya pelayanan publik kita semakin membaik,” ungkap Cheka.
Intinya, kata Cheka, pemerintah pusat dan daerah harus punya satu konsep yaitu melayani. Karena masyarakat tidak mau tahu berapa banyak organisasai perangkat daerah (OPD) yang ada, seberapa besar tipe lembaganya apakah tipe A, tipe B atau tipe C. Terpenting adalah apakah kepala warganya bisa pintar, perutnya kenyang dan tuntutanya terpenuhi. Sepanjang itu terpenuhi maka masyarakat tidak akan mempermasalahkan berapa banyak OPDnya.
“Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyakarat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” pungkasnya.
Jakarta: Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan, revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dewan (DPR RI) bertujuan mensinkronisasikan UU Pemda dengan UU lainnya seperti UU Minerba, UU Ciptaker dan UU lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.
“Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, Competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Cheka Virgowansyah, Rabu, 26 November 2025.
Cheka mengungkapkan, pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah.“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” kata Cheka.
Ia mengatakan, saat ini Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan (over structure), adanya tumpeng tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.
“Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” sambung Cheka.
Menurutnya, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan.
Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B. Dengan membentuk sebuah lembaga berarti butuh anggaran yang cukup besar mulai dari anggaran kepala dinas, sekretaris dinasnya sampai dengan bidang-bidangnya hingga operasional kantornya.
Jadi apabila ditetapkan lembaga tipe A maka pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, jadi mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel.
“Nah dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya,” kata Cheka.
Sebab, kata Cheka, berdasarkan temuan Kemendagri, data kelembagaan ini perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, ternyata tidak berkorelasi positif.
Cheka mengatakan, fleksiblilitas pembiayaan ini penting sebab tiap daerah masing-masing itulah yang paling tahu bagaimana mensejahterakan masyarakat-masyaratnya. Jadi kalau lembaga daerah ini bisa dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya maka itu akan jauh lebih cepat mengakselsrasi pertumbuhan.
“Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cheka.
Jadi, kata Cheka, yang dikunci bukan kegiatannya tapi yang dikunci adalah outcome-nya. Sehingga outcome dinas tenaga kerja ini selama 1 tahun apakah sudah memberikan manfaat atau berkontribusi terhadap jumlah orang bekerja di satu daerah.
“Jadi fokusnya OPD yang terkait dengan ketenagakerjaan adalah bagaimana kegiatan lembaga itu bisa bermanfaat yang tadinya nganggur jadi bisa bekerja. Sebab yang terjadi sekarang adalah ketika ditanya, apa yang sudah dilakukan dinas tenaga kerja maka dijawabnya kami sudah melakukan rapat, kami sudah melakukan job fair, padahal bukan itu tapi seberapa jauh outcomenya,” kata Cheka.
Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Grafik perbaikan yang dirasakan dari pelaksanaan otonomi daerah selain tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, juga terkandung adanya peningkatan angka harapan hidup.
“Angka harapan hidup meningkat dari semula pada tahun 2000 hanya 66 tahun, sekarang jadi 72,26 tahun. Artinya semakin baik. Lalu angka rata-rata lamanya sekolah dari tadinya 7 tahun sekarang jadi 8,8 tahun,” ungkap Cheka.
Dari aspek kelembagaan, kata Cheka, untuk mempercepat tren-tren perbaikan ini agar menjadi jauh semakin baik, maka karena otonomi sudah berjalan 25 tahun sudah seharusnya menjadi semakin cepat lebih baik lagi.
“Jadi dari pengalaman yang 25 tahun ini, kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depannya, harapannya begitu,” kata Cheka.
Cheka menjelaskan, salah satu dari 3 tujuan utama otonomi daerah adalah pelayanan publik yaitu bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, responsnya lebih baik, yang tadinya 30 menit jadi 10 menit. Kemudian juga kemudahan-kemudahan perizinan, jadi seberapa besar perizinan semakin membaik. Untuk itu dibangun mal-mal pelayanan publik di setiap daerah.
“Soal perizinan kita juga getting better, Indonesia menempati peringkat 41 dari 185 negara. Artinya pelayanan publik kita semakin membaik,” ungkap Cheka.
Intinya, kata Cheka, pemerintah pusat dan daerah harus punya satu konsep yaitu melayani. Karena masyarakat tidak mau tahu berapa banyak organisasai perangkat daerah (OPD) yang ada, seberapa besar tipe lembaganya apakah tipe A, tipe B atau tipe C. Terpenting adalah apakah kepala warganya bisa pintar, perutnya kenyang dan tuntutanya terpenuhi. Sepanjang itu terpenuhi maka masyarakat tidak akan mempermasalahkan berapa banyak OPDnya.
“Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyakarat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)
-
/data/photo/2025/11/26/692718ddf19b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelajaran Hidup Sriati, 31 Tahun Mengabdi sebagai Guru SLB di Surabaya Surabaya 26 November 2025
Pelajaran Hidup Sriati, 31 Tahun Mengabdi sebagai Guru SLB di Surabaya
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Sudah 31 tahun lamanya, Sriati (54) mengabdi sebagai guru bagi anak-anak disabilitas di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Surabaya, Jawa Timur.
Sriati
, berpakaian serba hitam nampak akrab berbincang riang dengan mantan muridnya saat bertemu di Job Fair Disabilitas Pemkot Surabaya, Rabu (26/11/2025).
Jari-jemari dan telapak tangannya memutar berulang menggerakkan abjad demi abjad dalam bahasa isyarat. Sudah puluhan tahun ia menjadi guru SLB Tunarungu dan juru bahasa isyarat.
“Saya senang ketemu banyak murid saya di sini. Mereka sudah besar-besar, dulu sama saya sejak kecil,” kata Sriati kepada Kompas.com dengan antusias.
Menjadi seorang guru SLB bukanlah cita-cita yang ia idamkan sejak remaja.
“Saya dulu penginnya jadi perawat, sekolah jurusan Biologi tapi kata keluarga terlalu tinggi (perawat), guru saja,” jawabnya singkat.
Ia pun kuliah D2 dengan jurusan Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB) dan melamar di SLB Karya Mulia.
Namun, suasana berbeda dirasakan oleh Sriati hingga membuatnya ingin menyelam lebih dalam.
Sekolah luar biasa berhasil membuatnya penasaran. Lalu berkuliah kembali dengan jurusan Tunarungu untuk bisa mengajar di SLB.
“Karena di kampungku ada anak tunarungu, terus saya ngambil jurusan tunarungu,” imbuhnya.
Tak mudah bagi Sriati selama puluhan tahun merawat, mendidik dan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada tunarungu.
Ia harus memahami berbagai jenis komunikasi yang dimiliki setiap disabilitas tunarungu.
“Anak-anak miskin kosakata. Jadi banyak yang harus dipelajari, face card, video pembelajaran, gambar-gambar, terus benda asli,” terangnya.
Banyak momen kesedihan dan kesenangan yang ia rasakan. Namun, satu momen yang membuatnya tak pernah lupa ketika mengantarkan anak didiknya lomba di sekolah reguler mendapat perlakuan diskriminatif.
“Dulu ada lomba cheerleader SLB di salah satu sekolah. Terus murid lain bilang ‘itu dance apa senam?’,” terang Sriati.
Perkataan tersebut membuatnya terluka. Ia pun menegur beberapa siswa tersebut untuk menghargai semua ciptaan Tuhan, bagaimanapun bentuknya.
“Mereka tuh sama-sama punya hak seperti kalian. Itu momen yang paling tidak bisa saya lupakan selama saya ngajar,” tuturnya.
Namun, setiap kali melihat semangat dari anak didiknya, bukanlah raut wajah kasihan atau kesedihan yang ia ungkapkan, melainkan kebanggaan.
Perempuan asal Jombang tersebut, menemukan keistimewaan pada anak-anak didiknya.
“Mereka itu selalu pengin mandiri. Saya pengin banyak perusahaan yang inklusif terbuka untuk para disabilitas. Saya senang sekali kalau mereka lulus dari sekolah kemudian mendapat pekerjaan seperti anak reguler,” ungkapnya.
Ada pelajaran hidup yang selalu ia pegang ketika melihat sorot mata anak didiknya.
Sriati selalu merasa tidak pernah kekurangan dalam hal materi dan ia bersyukur kini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Pelajaran yang tidak tertandingi, karena selalu diberi kesehatan selalu diberi rezeki. Saya merasa segalanya selalu dimudahkan. Saya seorang anak petani dan kini bisa bekerja seperti sekarang, alhamdulillah banget,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi IX DPR Minta 4 RS Tolak Ibu Hamil sampai Meninggal di Papua Disanksi
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi pada ibu hamil, Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya meninggal usai ditolak 4 rumah sakit (RS) di Jayapura, Papua. Charles meminta 4 RS tersebut untuk diberi sanksi.
Hal itu disampaikan Charles dalam rapat panja bersama Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Direktur Pelayanan BPJS, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Charles mengatakan peristiwa yang terjadi pada Irene dan bayinya merupakan gambaran layanan kesehatan yang masih tidak merata.
“Kalau kita melihat kejadian yang menimpa ibu Irene Sokoy di Papua yang meninggal dalam kondisi hamil ditolak untuk bisa berobat di 4 RS, ini adalah gambaran yang sangat akurat menurut saya, gambaran yang akurat betapa layanan kesehatan untuk rakyat masih jauh dari kata merata masih ada ketimpangan khususnya di wilayah-wilayah 3T,” kata Charles.
Dia mengaku miris isu tersebut muncul usai ramai di media sosial. Dia lantas menyinggung kebijakan pemerintah kerap reaktif terhadap isu yang viral di media sosial.
“Harapan saya tentunya dengan kejadian yang menimpa Ibu Irene dan anaknya yang masih dalam kandungan, kebijakan yang akan dijalankan bukan hanya sekedar kebijakan reaktif, tetapi termasuk kehadiran kita di sini, kita ingin membangun atau mendorong kebijakan komprehensif, yang tujuannya telah membangun sistem, sehingga kedepan tidak ada lagi kejadian-kejadian Ibu Irene di kemudian hari,” paparnya.
Charles lantas mempertanyakan kebijakan yang akan dilakukan Kemenkes dalam waktu dekat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) agar kasus serupa tak terulang kembali. Khususnya, kata dia, dalam ketersediaan tenaga kesehatan untuk membantu persalinan.
“Kita gak usah lagi bicara rasio, karena kalau bicara rasio kita taulah, rasio dokter spesialis itu jauh dari cukup, tetapi anak atau ibu hamil yang mau melahirkan itu tidak bisa menunggu,” ujarnya.
“Mencetak dokter spesialis mungkin butuh 3 tahun, tapi ibu yang mengandung dan mau melahirkan itu setiap hari pasti ada, setiap beberapa menit mungkin ada, jadi apa nih dalam waktu dekat yang dilakukan Kemenkes untuk bisa mencarikan solusi agar ibu-ibu hamil atau pasien yang membutuhkan layanan spesialis khususnya di wilayah 3T bisa ditangani dengan baik,” sambung dia.
Charles menekankan kebijakan yang dikeluarkan bukan hanya solusi sementara, namun harus bersifat jangka panjang dan adanya perbaikan sistemik.
“Undang-undangnya kan jelas kita bahas di sini, kita yang buat, rumah sakit, faskes tidak boleh menolak pasien apabila dalam keadaan emergency, jadi ke depan seperti apa sanksinya, ada nggak untuk empat rumah sakit tersebut?” ujar Charles.
Lebih lanjut, Charles juga mempertanyakan layanan BPJS dalam kasus Irene tersebut. Dia mengatakan BPJS harus melakukan evaluasi pelayanan agar kejadian serupa tak terulang.
“Informasinya pasien Irene ditolak karena ada status kepesertaan juga, bagaimana BPJS memastikan status peserta tidak lagi menjadi penghalang akses layanan, termasuk dari evaluasi BPJS, kasus ini seperti apa? Apa yang terjadi? Dan apa yang akan dilakukan di kemudian hari?” tanya Charles.
“Jadi sekali lagi menurut saya kejadian Ibu Irene ini menggambarkan bahwa masih ada kelalaian, negara lalai. Jadi ke depan harapan saya, apalagi adanya panja ini kita bisa menghadirkan solusi yang komprehensif,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, saat ini tenaga kesehatan di rumah sakit memang masih mengalami kekurangan. Yuli mengatakan pihaknya, telah mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB terkait penerimaan ASN.
“Barang kali ini pak Charles, gak mungkin dalam waktu 10 menit kita bisa mencari solusi yang terbaik, saya sebenarnya sudah ada beberapa rekomendasi, apa yang perlu kita ke BKN, MenPAN-RB,” ujarnya.
Yuli mengatakan ASN di rumah sakit saat ini masih cukup minim. Dia mengatakan banyak dokter yang gagal lolos saat mengikuti ujian calon ASN.
“Mohon maaf bapak, saat ini yang diterima ASN itu cuma 2,6% yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan kita yang lainnya,” jelas Yuli.
“Sorry banyak dokter spesialis yang sudah maju menjadi calon PNS, pada saat tes TKD atau kompetensi dasar tidak ada yang lulus bahkan ada yang melamar itu nol, itu adalah hal-hal yang memang ini juga saya sedang jajaki bersama,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya, permasalahan utama yang terjadi pada kasus Irene ialah tidak tersedianya dokter serta keterbatasan ruangan perawatan, termasuk fasilitas penting seperti Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Dia menjelaskan sejak terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme evaluasi berbasis kelas terhadap rumah sakit.
“Kalau rumah sakit tidak menyediakan fasilitas yang sesuai, kita berdasarkan review kelas pak, bisa kita bayar satu tingkat lebih rendah,” ujarnya.
Sedangkan, kata dia, persoalan pada rumah sakit terakhir ialah ruangan kelas yang penuh. Dia mengatakan dalam aturan yang ada, seharusnya jika ruangan kelas penuh maka pasien dapat dititip pada kelas di atasnya.
“Kemudian RS terakhir, kan seharusnya dia PBI (penerima bantuan iuran) kelas 3, di dalam regulasi yang ada, sebetulnya kalau kelas sesuai kelasnya penuh, peserta dapat dititipkan di kelas atasnya tanpa dipungut biaya, harusnya seperti itu, itu sudah ada aturannya,” tuturnya.
“Maka kami yang mendorong masyarakat juga memperkuat untuk mengadukan, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai tadi untuk segera diadukan kepada kami agar segera ditindaklanjuti,” imbuh dia.
Halaman 2 dari 2
(amw/wnv)
-

Kabar Baik! SK 1.818 PPPK Ponorogo Siap Ditandatangani Desember Ini
Ponorogo (beritajatim.com) – Harapan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Ponorogo akhirnya mengerucut pada satu kepastian. Yakni, surat keputusan pengangkatan mereka akan segera ditandatangani Plt Bupati Ponorogo pada Desember ini. Seluruh proses administrasi yang selama ini berjalan panjang, mulai pendataan, verifikasi-validasi (verval), hingga sinkronisasi, kini memasuki tahap akhir.
“PPPK paruh waktu yang kita usulkan dan sudah disetujui BKN totalnya 1.818. Saat ini sedang pemberkasan,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Ahmad Zamroni, Rabu (26/11/2025).
Menurut Zamroni, sapaan akrabnya, tahap final yang kini ditunggu seluruh pegawai adalah penandatanganan SK. Proses itu akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo sebagai pejabat yang memiliki kewenangan legal-formal. Dengan demikian, tidak ada hambatan administratif meski terdapat dinamika politik menyusul kasus OTT yang menjerat bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Zamroni menegaskan bahwa seluruh layanan pemerintahan tetap berjalan normal. Ada instruksi dari Kemendagri dan Pemprov Jawa Timur agar roda birokrasi tidak boleh tersendat, termasuk di antaranya proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Untuk kebutuhan legal-formal, penandatanganan SK akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo. Sehingga tidak ada kekosongan kewenangan dalam proses pengangkatan,” jelasnya.
Pemkab Ponorogo menargetkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) seluruh PPPK paruh waktu rampung pada Desember. Dengan begitu, 1.818 pegawai tersebut bisa langsung menjalankan tugas mulai Januari 2026.
“InsyaAllah lancar di bulan Desember TMT, bekerja di Januari. Untuk teman-teman ditunggu, kami sedang berproses, jangan ada gelisah,” tambah Zamroni.
Mengenai masa kerja, kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan berlaku satu tahun. Sementara untuk penempatan, Zamroni menegaskan tidak ada aturan relokasi setelah lokasi kerja ditetapkan.
Dengan langkah final berupa penandatanganan SK oleh Plt Bupati, proses panjang yang dinanti ribuan PPPK paruh waktu di Ponorogo kini tinggal selangkah lagi menuju kepastian. Mereka bersiap memasuki tahun baru dengan status kerja yang lebih jelas dan legal. (end/kun)
-

Pemkab Pacitan Serahkan SK kepada 2.307 PPPK Paruh Waktu
Pacitan (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Sekretariat Daerah, Rabu (26/11).
Acara berlangsung di Gedung Karya Darma dan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho. Selanjutnya, SK untuk masing-masing pegawai diserahkan langsung oleh kepala bagian terkait.
Meski pengangkatan tersebut belum berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan, Bupati berharap seluruh PPPK paruh waktu tetap bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.
“Kita tidak akan tahu kebijakan pusat di masa mendatang. Siapa tahu, yang sekarang menyandang status P3K suatu saat bisa menjadi PNS, atau yang paruh waktu naik menjadi P3K bahkan PNS,” ujar Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji yang juga memimpin apel kerja gabungan di lingkungan Pendopo Kabupaten.
Pada kesempatan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir, meliputi PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Bupati dalam arahannya menekankan pentingnya rasa syukur atas status baru yang kini disandang para pegawai.
Total sebanyak 2.307 pegawai menerima SK PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Pacitan. Dengan diterbitkannya SK ini, seluruh pegawai diminta segera melaksanakan tugas pada unit penempatan masing-masing. (tri/kun)
-

BKN Beber Jumlah ASN 5,88 Juta Saat Ini Bakal Bertambah di 1 Desember 2025, Bagaimana Seleksi CPNS 2026?
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakhrulloh menungkapkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini 5,58 juta. Bertambah 1,4 juta dibanding Januari 2025.
Itu diungkapkan Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR RI. Berlangsung Selasa, (25/11/2025) di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta.
“Kita saat ini ada penambahan 1,4 juta ASN baru. Di bulan Januari 2025, jumlah ASN kita 4,2. Sekarang 5,58 juta,” kata Zudan dikutip dari TV Parlemen.
Jumlah tersebut, kata dia, akan terus bertambah. Seiring penetapan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Insya allah di 1 Desember akan tambah lagi, karena proses penetapan SK PPPK Penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu terus berjalan,” ujarnya.
Jumlah 5,88 juta ASN itu, paling banyak berada di di daerah. Yakni 4,2 juta orang.
“Perlu kita sampaikan juga, ASN kita 76 persen ada di daerah. 4,2 juta, dan ada di pusat 24 persen atau 1,3 juta,” ucapnya.
Jumlah itu, didominasi perempuan 56 persen atau 3,1 juta orang. Kemudian 44 pria atau 2,4 juta orang.
“PNS kita 64 persen, dan PPPK kita bertambah sangat tinggi 36 persen. PNS kita 3,6 juta, dan PPPK kita 1,88 juta,” imbuhnya.
Jika ditilik dari kelompok jabatan, ASN tersebut enam persen di jabatan struktural. Kemudian 63 persen di fungsional, dan 31 persen pelaksana.
“Di sini yang perlu kita proyeksikan lagi, pelaksana ini akan kita proyeksikan berapa persen lagi yang masuk ke fungsional untuk menjawab tuntutan asta cita. Karena terbanyak itu di sektor pendidikan dan kesehatan, hampir 60 persen, jadi kelompok teknis hanya 40 persen,” jelasnya.
/data/photo/2025/11/27/6927f43915aae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


