Kementrian Lembaga: ASN

  • SSCASN 2025: Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS, Simak Syaratnya! – Page 3

    SSCASN 2025: Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS, Simak Syaratnya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2025. Pendaftaran akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Prosesnya meliputi pembuatan akun, pengisian data diri, dan seleksi administrasi hingga ujian kompetensi. Informasi lengkapnya bisa Anda simak di sini!

    Bagi Anda yang bercita-cita mengabdi kepada negara sebagai ASN, SSCASN 2025 menjadi kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Pastikan Anda telah mempersiapkan diri dengan matang, mulai dari memahami persyaratan hingga strategi menghadapi ujian. Informasi akurat dan terpercaya sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Artikel ini akan membahas secara detail mengenai SSCASN 2025, mulai dari jadwal pendaftaran yang diperkirakan, persyaratan umum yang perlu dipenuhi, hingga proses pendaftaran dan tips sukses agar lolos seleksi. Simak informasi selengkapnya berikut ini!

  • Hari Transportasi Nasional, Pramono Paksa ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu – Page 3

    Hari Transportasi Nasional, Pramono Paksa ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu – Page 3

    Peringatan Hari Angkutan Nasional telah dimulai sejak tahun 1977. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran transportasi umum dalam pembangunan nasional.

    Sejak tahun 1977, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan transportasi umum. Hal ini dilakukan untuk memberikan pilihan transportasi yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.

    Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan pribadi, kemacetan dan polusi udara menjadi masalah yang serius. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum sebagai solusi yang lebih berkelanjutan.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui kebijakan Gubernur Pramono, berharap dapat mengubah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan transportasi. Dengan memberikan contoh langsung melalui ASN, diharapkan masyarakat luas akan termotivasi untuk turut serta mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.

  • ASN Pemprov DKI dipaksa naik angkutan umum setiap Rabu

    ASN Pemprov DKI dipaksa naik angkutan umum setiap Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memaksa para para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta agar menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

    Bahkan, Pramono sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) untuk hal tersebut.

    “Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis.

    Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat.

    Sebab, kata Pramono, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Dinas Perhubungan maupun dari Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza bahwa saat ini fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91 persen terkoneksi.

    Namun masalahnya, lanjut Pramono, belum banyak masyarakat yang mau memanfaatkan fasilitas tersebut.

    Untuk itu, Pramono pun memutuskan setiap hari Rabu, fasilitas (transportasi) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jakarta tidak disiapkan.

    “Supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • ASN Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Kalbar, Begini Kronologinya

    ASN Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Kalbar, Begini Kronologinya

    Singkawang, Beritasatu.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Achmad menjadi korban penyiraman air keras di Kalimantan Barat (Kalbar). 

    Ia diketahui menjabat sebagai kepala bidang keperawatan di RSJ Provinsi Kalbar.

    Achmad mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya dalam perjalanan pulang seusai kerja.

    “Dari perjalanan pulang dari kantor pukul 16.00 WIB. Di tengah perjalanan, saya disiram air keras,” kata Achmad, Rabu (23/4/2025).

    Achmad mengungkapkan, pelaku penyiraman air keras itu berjumlah empat orang yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

    Sayangnya, ia tidak sempat melihat wajah pelaku penyiraman air keras lantaran saat itu keempatnya mengendarai sepeda motor dan insiden tersebut berlangsung sangat cepat.

    Achmad menuturkan, kala itu arus lalu lintas sedang ramai, tetapi tidak ada seorang pun yang sempat menghentikan pelaku.

    “Tiba-tiba saya disiram. Saya bahkan tak sempat melihat wajah mereka. Setelah menyerang, mereka langsung kabur,” paparnya.

    Akibat aksi penyiraman air keras tersebut, Achmad kini menderita luka bakar serius di bagian wajah. Kini, mata kanannya lebam dan kelopak matanya rusak.

    “Alhamdulillah, mata kanan saya masih bisa melihat,” ucapnya.

    Menanggapi hal ini, Gubernur Kalbar Ria Norsan pun mendesak agar kepolisian segera menangkap pelaku penyiraman air keras.

    Norsan juga mengunjungi korban yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Azis Singkawang dan memberikannya santunan.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Dedi Sitepu mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyiraman air keras di Kalbar ini.

    “Kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian juga telah melakukan olah TKP,” katanya.

    Kendati demikian, polisi belum menemukan titik terang akibat minimnya saksi dan alat bukti di lapangan. Dedi  pun meminta kerja sama semua pihak dalam mengungkap kasus tersebut.

    “Kami mohon bantuan masyarakat dan media jika mendapat informasi terkait dugaan kekerasan ini untuk memberitahukan kepada kami,” ujarnya.

    Dedi menuturkan, saat ini pihaknya juga telah mengumpulkan data dan informasi dari pihak RSJ Kalbar, tempat korban bekerja.

    Dedi pun berharap agar pelaku penyiraman air keras terhadap seorang ASN di Kalbar itu segera terungkap.

  • ASN Disiram Air Keras, Gubernur Kalbar Desak Pelaku Ditangkap

    ASN Disiram Air Keras, Gubernur Kalbar Desak Pelaku Ditangkap

    Singkawang, Beritasatu.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RSJ Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kota Singkawang, Achmad menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, Senin (21/4/2025).

    Akibat insiden mengenaskan tersebut, Achmad yang menjabat sebagai kepala bidang keperawatan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Aziz Singkawang karena cedera yang cukup serius di wajah.

    Gubernur Kalbar Ria Norsan pun mengunjungi korban yang tengah dirawat di RSUD Abdul Azis. Dalam kesempatan itu, Norsan mendesak kepolisian segera mengutus tuntas tindak kekerasan yang menimpa Achmad.

    “Saya minta kepada aparat penegak hukum di Singkawang, dalam hal ini polres supaya dapat menangkap dan menindak pelaku kekerasan ini,” kata Norsan, Rabu (23/4/2025).

    Norsan juga sempat berbincang bersama ASN korban penyiraman air keras itu.

    Dengan tegas, Gubernur Kalbar itu meminta pelaku penyiraman air keras dihukum setimpal untuk memberikan efek jera.

    “Tentu kita ingin Kota Singkawang aman, damai karena Singkawang ini terkenal dengan kota toleransi,” pungkasnya.

    Selain menjenguk, Gubernur Kalbar itu juga diketahui memberikan santunan kepada ASN korban penyiraman air keras.

  • 3
                    
                        Komjak Peringatkan Jaksa: Jangan Petantang-Petenteng Pakai Seragam dan Mobil Dinas
                        Nasional

    3 Komjak Peringatkan Jaksa: Jangan Petantang-Petenteng Pakai Seragam dan Mobil Dinas Nasional

    Komjak Peringatkan Jaksa: Jangan Petantang-Petenteng Pakai Seragam dan Mobil Dinas
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak)
    Pujiyono Suwadi
    mengingatkan para
    jaksa
    dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
    Kejaksaan
    supaya menjaga sikap dan perilaku, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
    “Ketika Bapak Ibu memakai seragam, jangan merasa gagah. Pakai mobil dinas, pelat Kejaksaan, jangan petantang-petenteng juga karena yang diawasi publik itu bukan hanya kinerja, tapi juga perilaku kita sehari-hari,” kata Pujiyono saat memberi arahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Selasa (22/4/2025).
    Pujiyono menyatakan, para jaksa dan ASN di lingkungan
    kejaksaan
    wajib menjaga perilaku mereka demi menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang saat ini berada dalam posisi baik.
    Ia pun menyinggung hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik, berada di posisi ketiga secara nasional setelah TNI dan Presiden.

    Public trust
    itu terbentuk karena dua hal, yakni profesionalisme dan perilaku. Profesionalisme jelas ada aturannya, ada SOP, ada arahan pimpinan. Tapi sikap dan perilaku, itu tergambar dari keseharian,” ucap Pujiyono.
    Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini lantas mengingatkan bahwa di era media sosial, kesalahan sekecil apapun bisa dengan cepat diviralkan dan merusak citra institusi.
    “Kalau ada 99 persen kebenaran dan hanya 1 persen kesalahan, yang diviralkan di media sosial justru satu persen itu. Maka menjaga sikap dan perilaku itu tidak mudah,” kata dia.
    Pujiyono menambahkan bahwa integritas dan sikap profesional tidak bisa diajarkan sepenuhnya di bangku kuliah.
    Menurut dia, keteladanan pimpinan, baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) dan Wakilnya ataupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), merupakan kunci utama pembentukan karakter aparat penegak hukum.
    “Integritas tidak bisa diwariskan dari dosen. Tapi bisa diteladani dari pimpinan. Maka para Kajati, Wakajati, Kajari, harus sadar bahwa mereka sedang ditiru oleh anak buahnya,” kata Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah dan DPR Evaluasi Mudik Lebaran, Warga Masih Mengeluh soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat – Halaman all

    Pemerintah dan DPR Evaluasi Mudik Lebaran, Warga Masih Mengeluh soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai pelaksanaan mudik Lebaran 2025 masih perlu ditingkatkan lagi. Menurutnya, masyarakat masih mengeluh soal kenaikan harga tiket pesawat.

    “Dan keterlambatan atau delay penerbangan,” kata Lasarus dalam rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, hingga Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Lasarus menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penerbangan untuk memastikan pelayanan yang lebih baik.

    Hal lain yang perlu perhatian dan peningkatan adalah kewaspadaan melalui kegiatan pemeriksaan sarana dan prasarana jalan dan angkutan, termasuk ketersediaan perlengkapan jalan. 

    “Terus meningkatkan kampanye keselamatan berlalu lintas pengguna sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia. 

    Namun, Lasarus berpendapat kebijakan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) sangat membantu mengurangi beban arus mudik dan arus balik saat libur Lebaran.

    “WFA saya lihat ini membantu. Pak, saya tanya ini dari Kepolisian cukup membantu. Kemudian juga, rekayasa lalu lintas kapan rekayasa lalu lintas dimulai, itu biasanya pemudik itu rupanya mengintip. Ini mungkin nanti dipertajam ya dari Korlantas,” ujar Lasarus. 

    Sebelumnya, Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025. 

    Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat guna meringankan beban masyarakat, serta bertujuan untuk mendukung kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Angkutan Lebaran.

    Pengumuman penurunan tiket ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025) dengan dihadiri oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Menhub Dudy menjelaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. 

    Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.

    “Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.

    Menhub juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

    Selain menurunkan harga tiket, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025. Kementerian Perhubungan akan memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.

    “Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” kata Menhub.

    Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan kebijakan penurunan harga tiket selama masa Lebaran, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan. Semua pihak berkolaborasi demi memastikan penurunan harga ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara. Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ucap Menko AHY.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

    “Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah. Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani

  • Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 untuk tahun 2025 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan termasuk mantan PNS dan pejabat negara.

    Hal ini tertuang dalam aturan resmi yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Kapan Gaji ke-13 2025 Cair?

    Jadwal pencairan dimulai pada 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh PT Taspen (Persero).

    Jadwal bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi dan daerah. Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu kebutuhan para penerima, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

    Namun, tidak semua pegawai berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

    Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat lain Berapa Besaran Gaji ke-13 2025?

    Besarnya gaji ke-13 setara dengan penghasilan bulan Mei 2025, yaitu:

    Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan lainnya (sesuai ketentuan)

    Jumlah yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung:

    Pangkat atau golongan terakhir Lama masa kerja Kebijakan masing-masing instansi
    Cara Menghitung Gaji ke-13 untuk Pensiunan

    Gaji ke-13 dihitung dari total penghasilan yang biasanya diterima setiap bulan, dengan komponen berikut:

    Gaji Pokok Pensiun Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak, jika ada) Tunjangan Pangan Tambahan Penghasilan (jika ada)

    Contoh Simulasi Perhitungan Gaji ke-13:

    Misalnya, seorang pensiunan PNS Golongan III memiliki penghasilan seperti berikut:

    Gaji Pokok Pensiun: Rp3.500.000 Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok): Rp350.000 Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok): Rp70.000 Tunjangan Pangan: Rp200.000 Tambahan Penghasilan: Rp100.000

    Maka total gaji ke-13 yang diterima adalah:

    Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000

    Pemerintah memastikan bahwa proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan secara adil, transparan, dan akurat, sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

    Bagi para pensiunan atau keluarga yang mengurusi, pastikan rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan kabar terbaru soal pencairan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Fakta Konsulen ‘Killer’ Tendang Alat Vital Dokter PPDS Unsri Palembang, Banyak yang Takut Bertemu – Halaman all

    5 Fakta Konsulen ‘Killer’ Tendang Alat Vital Dokter PPDS Unsri Palembang, Banyak yang Takut Bertemu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap sejumlah fakta dalam kasus kekerasan fisik yang menimpa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial S di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH), Palembang, Sumatera Selatan.

    Pelaku kekerasan fisik tersebut adalah dokter konsulen KSM Anestesiologi dan terapi intensif berinisial YS.

    Dokter YS adalah pembimbing dari S.

    YS diketahui sudah bertugas di RSMH sejak tahun 2001. 

    Peristiwa kekerasan yang dialami dokter PPDS Unsri tersebut diketahui terjadi di ruang ICU RSMH pada Minggu (20/4/2025).

    Buntut kasus kekerasan fisik tersebut kini dokter YS dinonaktifkan dari tugasnya dan pihak rumah sakit pun mengembalikan yang bersangkutan ke Kementerian Kesehatan.

    Berikut 5 fakta kasus kekerasan yang menimpa dokter PPDS Unsri berdasarkan hasil investigasi pihak RSMH, Palembang.

    1. Alat Vital Dokter PPDS Alami Hematom

    Dirut Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin, dr Siti Khalimah mengatakan dokter YS diketahui menendang selangkangan korban.

    “Insiden kekerasan fisik di ruang ICU ini dilakukan Konsulen berinisial dr YS diduga melakukan kekerasan terhadap seorang peserta PPDS dengan menendang ke arah selangkangan,” ujar Siti Khalimah, Rabu (23/4/2025).

    Akibat kekerasan tersebut area vital korban mengalami hematom (penumpukan darah) hingga memar. 

    “Korban mengalami hematom pada testis kiri, yang dikonfirmasi melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG). Kejadian ini terekam dalam rekaman CCTV dan menjadi bukti penting dalam proses investigasi,” katanya.

    Korban saat ini dalam kondisi stabil dan telah kembali mengikuti kegiatan kuliah dan praktik sejak Senin, 21 April 2025.

    2. Alasan YS Aniaya Dokter PPDS

    Direktur Utama RSMH, dr Siti Khalimah mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal, penganiayaan terjadi karena dokter YS tak puas dengan kinerja dokter PPDS.

    “Dari hasil investigasi yang kami dapat tindakan kekerasan itu dilakukan karena tidak puas dengan kinerja PPDS-nya,” ujar Siti Khalimah.

    Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan memanggil saksi-saksi, pihaknya memanggil YS dan membuat beberapa keputusan salah satunya menonaktifkan YS sebagai dokter konsulen RSMH.

    “Sekarang dia kami serahkan ke Kementerian Kesehatan, karena dia ASN Kemenkes,” katanya.

    3. Dokter YS sosok Emosional

    Direktur Utama RSMH, dr Siti Khalimah mengakui kalau YS adalah seorang yang emosional dan tidak sabaran.

    Sehingga, kalau ada PPDS yang menjalankan tugas tidak sesuai kriterianya ia tak segan-segan melakukan tindakan bullying ataupun kekerasan.

    Baik kekerasan secara verbal maupun kekerasan fisik.

    “Sehingga banyak PPDS maupun perawat yang takut bertemu dengan yang bersangkutan ini. Tetapi terlepas dari orangnya yang emosional, YS ini kinerjanya sangat baik dan perfeksionis dalam menjalankan pekerjaan,” katanya.

    4. Dokter YS Pernah 2 Kali Diberi Sanksi

    Direktur Utama RSMH dr Siti Khalimah pun mengungkap sejumlah catatan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya.

    Tercatat Dokter YS pernah melakukan kekerasan pada tahun 2019 dan tahun 2023.

    “Saya jelaskan ada beberapa kejadian pernah dilakukan dr Ys, di tahun 2019 oknum konsulen ini melakukan pelanggaran kode etik akademik kepada PPDS. Adapun sanksi yang diberikan kala itu yakni beliau dilarang mengajar selama 2 tahun,” ujar dr Siti Khalimah.

    Kemudian setelah kembali aktif mengajar, di tahun 2023 dr Ys juga pernah menerima sanksi disiplin dari RSMH.

    Dari hasil penelusuran oknum konsulen tersebut melakukan perundungan secara fisik dan verbal.

    “Tahun 2023 kami sendiri pernah berikan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan. Hasil penelusuran konsulen tersebut melakukan 3 jenis perundungan yakni secara verbal dengan berkata kasar, fisik, melempar, dan tempeleng sampai PPDS tidak mau bertemu,” katanya.

    Siti Khalimah juga menegaskan kalau tindakan perundungan tersebut bukan mencerminkan pengajaran di RSMH.

    “Tindakan perundungan yang terjadi bersifat personal, bukan merupakan cerminan budaya pengajaran di Program PPDS Anestesi FK UNSRI RSMH Palembang,” katanya.

    5. Tujuh Korban Dokter YS Buka Suara

    Kepala Satuan Pengawas Internal RSMH Palembang, Wijaya mengungkapkan, perundungan ataupun kekerasan yang dilakukan dokter YS meliputi tiga macam yakni verbal, nonverbal, dan fisik.

    Tim investigasi yang dibentuk mendapat keterangan dari 6 hingga 7 PPDS dan perawat yang pernah menerima perundungan.

    “Dokter YS ini sering marah-marah. Tapi dengan kejadian ini akhirnya ada yang buka suara 6-7 orang,” kata Wijaya, Rabu (23/4/2025).

    Peserta PPDS dan perawat yang mendapatkan perundungan ini banyak yang tidak mau buka suara sehingga sedikit kesulitan untuk menggali informasi. 

    “Selama ini belum pernah ada yang melapor. Kebanyakan peserta PPDS dan perawat yang menerima tindak kekerasan dan perundungan ini tidak mau buka suara,” katanya.

    Wijaya menyebut kenapa para korban tidak mau buka suara karena sehari-hari peserta PPDS dan perawat bekerja dengan beliau. 

    “Jika dr YS dilaporkan dia akan marah dengan korban, jadi para korban ini takut,” ucapnya. 

    (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

  • Komisi II DPR Sebut Revisi RUU ASN Bertentangan dengan UUD 1945

    Komisi II DPR Sebut Revisi RUU ASN Bertentangan dengan UUD 1945

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menilai revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN bertentangan dengan UUD 1945.

    “Itulah yang kita nilai tadi yang saya bilang itu oleh Komisi II, apakah itu tidak bertentangan dengan UUD tahun 1945?,” kata Zulfikar di DPR RI, Selasa 22 April 2025.

    “Karena kita negara kesatuan yang disentralisasikan, kita menjunjung tinggi semangat otonomi daerah, dan dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 itu dinyatakan pelaksanaan otonomi itu seluas-luasnya,” lanjut ujarnya.

    Untuk itu dia menyarankan agar Badan Keahlian DPR (BKD) untuk mendalami ulang, berdiskusi dengan banyak stakeholder, praktisi, akademisi, lalu profesional.

    “(Diskusi) untuk mendapatkan pijakan yang kuat baik dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait kenapa UU ASN harus dirubah kembali,” ujarnya.

    Lebih lanjut Zulfikar menyebutkan ada beberapa poin yang mungkin akan ada perubahan di dalam UU ASN terkait dengan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ASN.

    “Dalam hal ini ASN yang menduduki jabatan struktural ya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terutama, selain Jabatan Pimpinan Tinggi madya, boleh atau bisa dilakukan oleh Presiden,” tuturnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News