Kementrian Lembaga: ASN

  • Wamendagri: 493 Daerah Masih Bergantung ke Pendanaan Pusat, APBD Belum Mandiri

    Wamendagri: 493 Daerah Masih Bergantung ke Pendanaan Pusat, APBD Belum Mandiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa sebanyak 493 daerah masih bergantung kepada pendanaan pemerintah pusat berupa Transfer ke Daerah atau TKD. 

    Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) Komisi II DPR dengan Sejumlah Gubernur, Bupati, dan Walikota, Ribka menyampaikan bahwa 493 daerah tersebut tergolong memiliki kategori fiskal rendah. 

    “[Sebanyak] 493 daerah, 15 provinsi, 402 kabupaten, dan 70 kota masuk dalam kategori fiskal lemah,” ujarnya, Selasa (29/4/2025). 

    Dalam hal ini, daerah dengan kategori fiskal rendah memiliki kemampuan yang terbatas untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik secara mandiri. Untuk itu, daerah kategori tersebut lebih mengandalkan dana dari Bendahara Negara alias Kementerian Keuangan. 

    Ribka menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, terdapat 546 daerah dengan 26 daerah, 11 provindi, 4 kabupaten, dan 11 kota yang termasuk kategori fiskal kuat. 

    Artinya, daerah tersebut memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan dana TKD sehingga lebih mandiri membiayai program pembangunan daerahnya. 

    Sementara itu, sebanyak 27 daerah, 12 provinsi dan 4 kabupaten dan 12 kota masuk pada kategori fiskal sedang yang ditandai dengan PAD dan TKD yang seimbang. 

    Ribka menegaskan bahwa pada dasarnya TKD bertujuan untuk mengurangi ketimpangan serta mendorong peningkatan kualitas belanja daerah yang efisien dan efektif. 

    “Penyaluran dana itu untuk memberikan support kepada daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih pro kepada rakyat,” ungkapnya. 

    Salah satu cara membuat daerah lebih mandiri dan dapat meningkatkan pelayanan publik, yakni melalui keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

    Dirinya menyampaikan bahwa tujuan pendirian BUMD adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu sesuai dengan potensi daerah masing-masing. 

    Dalam APBN 2025, pemerintah telah menganggarkan TKD senilai Rp919,9 triliun. Hingga 31 Maret 2025, telah terealisasi Rp207,1 triliun atau 22,5% dari pagu. 

    Tercatat penyaluran TKD dioptimalkan untuk mendukung layanan publik daerah seperti sekolah dan puskesmas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) NF BOS dan BOK. 

    Selain itu, juga mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khususnya untuk mendukung pembayaran THR ASN daerah. 

  • Gubernur Kaltim Kasih Julukan, Dedi Mulyadi Pamer Hasil Konten Capai Puluhan Miliar: Alhamdulillah

    Gubernur Kaltim Kasih Julukan, Dedi Mulyadi Pamer Hasil Konten Capai Puluhan Miliar: Alhamdulillah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memamerkan penghasilan konten di media sosial saat rapat bersama Komisi II DPR dan Kemendagri pada Selasa (29/4/2025).

    Dedi Mulyadi menyampaikan hal tersebut setelah disinggung Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud pada kegiatan yang sama.

    Awalnya, Rudy Mas’ud menyampaikan ucapan kepada sejumlah pejabat saat mengikuti rapat di Komisi II DPR RI.

    “Ketua Komisi II dan seluruh pimpinan Komisi II beserta dengan seluruh anggota Komisi II yang kami banggakan rasalah kami pulang kampung masuk ruangan ini,” kata Rudy.

    Rudy lalu melihat ke arah Dedi Mulyadi. Ia pun menyampaikan salam kepada politikus Gerindra itu.

    “Seluruh gubernur yang hadir hari ini, Kang Dedi, gubernur konten, ah mantam ini Kang Dedi nih,” ujarnya.

    Kemudian, Dedi menyampaikan rasa terimakasih atas ucapan dari Gubernur Kalimantan Timur tersebut. 

    Ia menyebutkan konten yang diproduksinya dapat menurunkan belanjar rutin iklan Pemprov Jawa Barat.

    Ia menyebutkan anggaran iklan di media mencapai Rp 50 miliar. “Sekarang cukup Rp 3 miliar tapi viral terus, terima kasih,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Dedi mengeluhkan pengurunan dana alokasi. Bahkan, kata Dedi, terdapat beberapa daerah yang nyaris tidak lagi memiliki kemampuan untuk kebutuhan pembangunan. 

    Pasalnya, dana yang ada dihabiskan untuk belanja pegawai dan pengangkatan PPPK. Hal itu berimplikasi terkurasnya Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga terjadi penurunan di bidang infrastruktur.

    “Nah seluruh problem itu menurut saya harus segera diselesaikan dalam kerangka kerja dalam rekrutmen kepegawaian PPPK yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh daerah,” katanya.

    Menurutnya, tidak seluruh seleksi PPP3K dan ASN harus melalui pendekatan digital. Ia mencontohkan sopir truk sampah, tukang sapu, tukang taman dan office boy serta tenaga pengamanan yang tidak memerlukan seleksi digital.

    Selain itu, Dedi Mulyadi juga menyampaikan persoalan BUMD yang banyak diisi oleh tim sukses.

    “Itu problemnya sehingga profesionalismenya dikesampingkan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Menteri PANRB: Seleksi PPPK jaring aparatur negara berintegritas

    Menteri PANRB: Seleksi PPPK jaring aparatur negara berintegritas

    Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghadirkan aparatur sipil negara yang kompeten, berintegritas, dan melayani masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berguna untuk menjaring aparatur negara yang kompeten dan berintegritas, serta mengajak peserta untuk berkompetisi secara sehat.

    “Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghadirkan aparatur sipil negara yang kompeten, berintegritas, dan melayani masyarakat,” kata Rini Widyantini saat meninjau seleksi kompetensi PPPK di Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, Selasa, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta.

    Melalui seleksi PPPK ini, kata dia, Pemerintah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN untuk mengabdi di birokrasi

    Kanreg I BKN Yogyakarta menyelenggarakan rangkaian seleksi PPPK pada tanggal 22 April hingga 10 Mei 2025. Sebanyak 7.886 peserta mengikuti rangkaian seleksi ini.

    Untuk menghasilkan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten, menurut dia, tahap seleksi adalah momen yang menentukan.

    Menteri PANRB lantas mengajak peserta seleksi untuk percaya pada kemampuan sendiri, berkompetensi secara sehat, serta menjaga kejujuran dalam tiap tahap seleksi.

    Bagi Rini, keberhasilan peserta bukan hanya tentang nilai di atas kertas, tetapi tentang sikap, semangat, dan integritas yang ditunjukkan peserta hari ini. Seleksi ini adalah sebagai cermin komitmen untuk mengabdi pada bangsa dan negara.

    Kepada peserta, Menteri PANRB menyampaikan bahwa yang terpenting adalah menunjukkan dedikasi, kejujuran, dan semangat pantang menyerah.

    “Semoga dari tempat ini lahir aparatur-aparatur yang siap membawa perubahan positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia tercinta,” ujarnya.

    Peserta seleksi PPPK Tahap II ini tetap menggunakan computer assisted test (CAT) seperti rekrutmen CASN sebelumnya. CAT menutup segala celah yang memungkinkan adanya kecurangan dengan nilai yang bisa dilihat secara real-time.

    Rini mengapresiasi kepada panitia dan seluruh jajaran BKN karena telah mempersiapkan seleksi ini dengan baik.

    “Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh panitia dan jajaran BKN yang telah bekerja keras mempersiapkan seleksi ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    Dengan adanya seleksi ini, dia berharap mampu memenuhi kuota formasi. Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan pengangkatan CASN pada tahun anggaran 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK: Gaji Besar atau Kecil Bukan Jaminan, Kalau Hati dan Pikiran Rakus Korupsi Tetap Terjadi – Page 3

    KPK: Gaji Besar atau Kecil Bukan Jaminan, Kalau Hati dan Pikiran Rakus Korupsi Tetap Terjadi – Page 3

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo beranggapan pola terjadinya tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda seperti sebelum-sebelumnya. Oleh sebab itu ia menyebut Pemda dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam-putih tata kelola daerah.

    Menurutnya kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” ujar Agung.

    Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02. Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah, yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya—penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak—berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Namun, berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara yang ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024.

    Dari jumlah tersebut diketahui terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti 44% terkait penyalahgunaan anggaran, 42% terkait pengadaan barang dan jasa, 7% terkait sektor perbankan, 3% terkait pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan sisanya 4 persen mencakup modus lainnya.

    “Potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang sarat kecurangan, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit,” beber dia.

    KPK mendorong Pemda dan DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.

    “Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” pungkas Agung.

  • Beri Contoh ASN Jakarta, Pramono Janji Berangkat Kerja Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu 

    Beri Contoh ASN Jakarta, Pramono Janji Berangkat Kerja Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji bakal memulai naik angkutan umum setiap Rabu, sesuai instruksinya yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Adapun perintah bagi ASN DKI Jakarta untuk naik angkutan umum setiap Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Pramono menyebut, hal ini dilakukannya untuk memberikan contoh kepada para ASN DKI Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.

    Hal ini pun disebut Pramono juga akan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno alias Si Doel.

    Untuk itu ia berharap, perintahnya dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    “Jadi intinya sekalipun kebijakan itu dibuat, kalau tidak dijalankan percuma, dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma,” ujarnya.

    “Maka saya besok akan memulai, saya dan bang Doel juha akan memulai dari tempat masing-masing, kami akan pagi mengawal itu,” sambungnya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Hari Rabu.

    Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 April 2025 itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum.

    Antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuteline), kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antarjemput karyawan.

    Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

    Dalam instruksi tersebut, Pramono menekankan peran para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi setiap hari Rabu.

    Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

    Foto tersebut kemudian dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.

    Kemudian, admin tersebut bakal menyusun laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban, jumlah pegawai yang mendapatkan diskresi, jumlah pegawai yang melaksanakan Ingub sesuai klasifikasi moda transportasi yang dipakai, serta jumlah pegawai yang tidak melaksanakan instruksi gubernur.

    Selanjutnya, rekapitulasi tersebut dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • 10
                    
                        Sultan Hamengku Buwono X Mengeluh ke DPR karena ASN di Pemda DIY Kurang, Tak Ada Pelamar
                        Nasional

    10 Sultan Hamengku Buwono X Mengeluh ke DPR karena ASN di Pemda DIY Kurang, Tak Ada Pelamar Nasional

    Sultan Hamengku Buwono X Mengeluh ke DPR karena ASN di Pemda DIY Kurang, Tak Ada Pelamar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluhkan jumlah ASN di Pemda DIY yang masih kurang.
    Hal tersebut disampaikan Sultan saat rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    “Jumlah total ASN Pemda DIY sebanyak 9.153 orang. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan ASN di DIY. Oleh karena itu, tahun 2024 DIY mengajukan kebutuhan PNS dan PPPK,” ujar Sultan.
    Sultan mengungkapkan, Pemda DIY mengajukan formasi CPNS sebanyak 378 orang, sedangkan PPPK 2.617 orang.
    Dia mengatakan, semua tenaga honorer yang tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah disetujui 100 persen.
    “Keputusan pengangkatan CPNS sebanyak 318 orang ditetapkan pada 30 April 2025, dan telah disetujui oleh MenPAN-RB. Pada tahun 2024, telah dilaksanakan proses rekrutmen ASN CPNS dan PPPK,” ujar dia.
    Hanya saja, kata Sultan, sebanyak 60 formasi CPNS dinyatakan kosong karena tidak ada pelamar.
    Selain itu, formasi tersebut juga kosong karena pelamar tidak memenuhi
    passing grade
    atau mengundurkan diri saat pemberkasan.
    “Sebanyak 60 formasi CPNS kosong. Karena terdapat formasi yang tidak dilamar, tidak memenuhi
    passing grade
    , atau mengundurkan diri saat pemberkasan,” imbuh Sultan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemda dan DPRD Diminta Benahi Integritas

    Pemda dan DPRD Diminta Benahi Integritas

    PIKIRAN RAKYAT – Korupsi di daerah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar, termasuk di Sumatra Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2023 hingga Desember 2024, sudah ada 170 perkara korupsi di Sumut yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Yang cukup mengejutkan, dari total kasus itu, 44 persen melibatkan penyalahgunaan anggaran, 42 persen terkait pengadaan barang dan jasa, 7 persen sektor perbankan, 3 persen pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan 4 persen modus lainnya. Artinya, sebagian besar korupsi di daerah ini masih berkutat di area klasik: uang rakyat yang dipakai bukan untuk rakyat.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menuturkan potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit.

    Oleh karena itu, KPK mendorong Pemda dan DPRD untuk bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.

    “Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

    KPK memastikan bahwa kehadirannya di daerah bukan untuk menghakimi, melainkan untuk membantu daerah menemukan jalan terbaik membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

    “Untuk itu, Pemda-DPRD harus melibatkan dan memanfaatkan KPK untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan daerah,” ucap Agung.

    Lebih lanjut, Agung menjelaskan, Pemda dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam atau putih tata kelola daerah, apakah bebas dari korupsi atau justru terjerumus dalam praktik koruptif.

    “Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu,” tuturnya.

    Agung menegaskan, KPK akan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan KPK tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” ujar Agung.

    Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatra Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02. Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah, yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Respons Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, mengapresiasi kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi ini. Ia menilai, ruang dialog yang diberikan menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing,” ucapnya.

    Kendati demikian, Bobby menuturkan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, tetapi juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah. Selama hampir dua bulan menjadi gubernur, ia menyebut ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa.

    “Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” tuturnya.

    Bobby meminta KPK memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih,” kata Bobby.

    “Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Respons Dokter Piprim saat Ramai Soal Mutasi Dadakan Ketum IDAI: Menyalahi Prosedural, Diskriminatif – Halaman all

    Respons Dokter Piprim saat Ramai Soal Mutasi Dadakan Ketum IDAI: Menyalahi Prosedural, Diskriminatif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini ramai soal mutasi dr Piprim B Yanuarso, yang juga dikenal Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 

    Pemindahan ketuan umum dr Piprim Yanuarso ini dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF). 

    Kebijakan tersebut tercantum dalam edaran yang diteken Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Lanjutan Azhar Jaya.

    Terkait hal ini, dr Piprim pun memberikan responsnya. Ia mengungkapkan bahwa mutasi   ini dianggap menyalahi prosedural, tidak adil dan diskriminatif. 

    Pada keterangannya, dr Piprim menyebut jika ia belum menerima secara fisik surat mutasi tersebut. 

    “Jadi kronologinya pada hari Jumat sekitar jam 10-an saya ditelepon oleh salah seorang teman sejawat yang ada melihat potongan foto yang memuat ada nama saya dimutasi dokter. Bukan hanya saya, ada beberapa dokter. Dan saya dimutasikan dari rumah sakit rscm ke RS Fatmawati,” kata dr Piprim lewat keterangan resmi, Selasa (29/4/2025). 

    “Itu tanggal 25 April. Sampai dengan kemarin 28 April saya sendiri belum menerima fisik surat mutasi tersebut. Sehingga saya juga tidak tahu ini beneran atau hoax.  Tapi sepertinya beneran ya. Surat mutasi yang ditandatangani oleh dirjen Azhar Jaya itu sampai sekarang belum saya terima,” sambungnya. 

    Ia pun menyampaikan alasan kenapa mutasi tersebut menurutnya menyalahi aturan. 

    Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi aparatus sipil negara (ASN), disebutkan bahwa prinsip mutasi harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian kompetensi. 

    Syarat mutasi adalah adanya permohonan mutasi, dalam hal ini seharusnya dilakukan oleh orang yang ingin mutasi. 

    Atau, ada usulan resmi dari instansi. Kemudian ada persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal dan instansi tujuan. 

    Lalu ada evaluasi kerja, prestasi kerja, minimal dua tahun terakhir. ASN juga tidak boleh dalam hukuman disiplin. Mutasi juga tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa ada klarifikasi ke pegawai. 

    “Dalam kasus saya, tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada dialog, tidak ada klarifikasi atau persetujuan dari saya. Bahkan saya mengetahui mutasi dari teman, bukan dari jalur resmi. Saya kira ini ada pelanggaran prosedural mutasi,” imbuhnya. 

    Kemudian, berdasarkan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi ASN.

    Disebutkan dalam aturan ini bahwa mutasi ASN harus disertai alasan tertulis yang resmi. Ada prosedur administratif, pemberitahuan, klarifikasi jabatan, dan penilaian kebutuhan organisasi. 

    Mutasi yang mendadak tanpa alasan dikomunikasikan ini bertentangan dengan prinsip manajemen ASN. 

    “Dalam kasus saya, tidak ada alasan mutasi yang dikomunikasikan. Tidak ada pemberitahuan transparan sebelumnya,” tegasnya. 

    Kemudian peraturan ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang manajamen ASN. 

    Aturan tersebut menyatakan mutasi ada pengembangan karir ASN, harus didasarkan pada uji kompetensi dan masa jabatan. Dan harus menghormati hak ASN atas kejelasan karir. 

    “Dalam kasus saya tidak ada uji kompetensi dan tidak mempertimbangkan masa jabatan atau hak karir,” lanjutnya. 

    Kemudian peraturan keempat, peraturan prinsip dasar mutasi ASN dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Mutasi harus menjunjung sistem merit atau berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi. 

    “Dalam kasus saya sistim merit tidak dihormati. Saya dalam catatan prestasi kinerja dalam 2 tahun berturut-turut termasuk yang berprestasi sangat baik, tapi kemudian dimutasi mendadak tanpa dasar yang sah.

    Saya kira proses ini tidak adil dan diskriminatif,” kata dr Piprim lagi. 

    Lebih lanjut dr Piprim mengatakan jika dirinya tidak menolah mutasi dan tempat penugasanya.

    Namun, prosedur mutasi yang saat ini tengah dibicarakan dinilai bermasalah. 

    Di sisi lain dirinya juga tengah menjadi tenaga pendidik calon sub spesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran RSCM. 

    Nantinya, calon sub spesialis kardiologi anak ini nantinya diharapkan menjadi konsultan jantung anak. 

    Menurut dr Piprim, Indonesia saat masih sangat kekurangan konsultan jantung anak. 

    Disebutkan baru ada sekitar 70-an konsultan jantung di seluruh Indonesia. 

    Setidaknya, Indonesia butuh minimal 500 untuk konsultan jantung anak.

    “Bagaimana nasib murid saya kalau tiba-tiba saya di mutasi secara paksa ke RS Fatmawati yang notabene bukan RS pendidikan. Kalau mutasi tetap dilakukan Kemenkes, saya kira kontra produktif (dengan) pencetakan konsultan jantung anak di seluruh Indonesia yang juga akan bekerja di RS vertikal,” tutupnya. 

     

  • Syarat Masuk Sekolah Rakyat yang Dibangun untuk Keluarga Kurang Mampu

    Syarat Masuk Sekolah Rakyat yang Dibangun untuk Keluarga Kurang Mampu

    Bisnis.com, PADANG – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menyatakan siswa yang akan ikut dalam program sekolah rakyat merupakan dari kondisi keluarga kurang mampu karena dalam proses administrasi dilakukan secara teliti dan sesuai fakta.

    Dia menyebutkan di dalam proses mendirikan sekolah, menentukan tenaga pendidik, hingga anak-anak yang dinilai layak menjadi siswa di sekolah rakyat, dilakukan melalui sejumlah tahapan. Sehingga nantinya di dalam pelaksanaan, kualitas pendidikan di sekolah rakyat setara dengan sekolah pada umumnya.

    “Sekolah rakyat ini bentuk komitmen pemerintah memberikan hak kepada anak-anak di negeri ini mendapatkan pendidikan. Makanya dalam menjalankan program ini kami benar-benar validasi datanya dari usulan yang ada, dengan cara melihat fakta kondisi keluarga dari siswa itu. Jika sesuai syarat, semuanya sesuai prosedur, maka berhak untuk jadi siswa sekolah rakyat,” katanya di Padang, Selasa (29/4/2025).

    Dia menjelaskan adapun proses yang dilakukan itu mulai dari administrasi yang kemudian mengacu kepada Data tunggal sosial ekonomi (DTSEN), serta adanya kunjungan ke rumah calon siswa sekolah rakyat, untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.

    “Nanti ada tes kesehatan juga. Bila seluruh tahapan sudah dilakukan, dan dinilai memenuhi syarat, dan Wali Kota atau Bupati setuju, bismilah sekolah rakyat pun dimulai,” ujarnya.

    Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menyampaikan mengingat besar harapan Presiden Prabowo agar sekolah rakyat berjalan sesuai harapan, maka perlu bagi pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta turut membangun kemitraan dengan pihak perguruan tinggi, agar visi dan misi adanya sekolah rakyat tersebut bisa satu persepsi.

    “Makanya kami datang ke sini (Padang) untuk koordinasi dengan kepala daerah, dan jangan sampai melanggar prosedur, atau KKN,” tegasnya.

    Gus Ipul juga menjelaskan terkait progres sekolah rakyat yang kini tengah terus dimatangkan kesiapannya untuk dimulai di tahun 2025 ini, telah ada 500 kepala sekolah yang layak untuk menjadi kelapa sekolah rakyat, yang nantinya ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.

    Tidak hanya kepala sekolah, dalam penempatan tenaga pendidik, juga akan memilih guru yang berstatus ASN hingga PPPK paruh dan penuh waktu, dan mereka merupakan SDM yang berdomisili di sesuai wilayah keberadaan sekolah rakyat.

    Selain itu syarat lainnya, kata Gus Ipul, untuk mendirikan sekolah rakyat ini minimal ada lahan 7-8 hektare lebih yang bertujuan untuk pembangunan sekolah rakyat tersebut. Dengan adanya luasan lahan itu, selain membangun secara fisik untuk sekolah, nantinya juga akan dibangun sarana dan prasarana pendukung lainnya.

    “Makanya soal syarat mendirikan sekolah rakyat ini akan dilakukan langsung Kementerian PU,” jelasnya.

    Dikatakannya dalam rencana pembangunan sekolah rakyat ini, sebanyak 100 titik sekolah dari pemerintah dan 100 titik nya lagi akan dikolaborasikan dengan pihak swasta. Artinya sekolah rakyat ini, akan diperuntukan bagi SD, SMP, SMA.

    “Jadi untuk tahap ini kami berharap minimal satu kabupaten dan kota di Indonesia ini punya sekolah rakyat,” harapnya.

    Mensos Gus Ipul menyampaikan kondisi terkini telah ada sebanyak 53 titik sekolah rakyat di seluruh Indonesia akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026, dan terdapat dua titik diantaranya berada di Sumbar.

    Seiring telah adanya 53 titik itu, pihak Kemensos saat ini juga masih terus melakukan pengecekan ke seluruh daerah di Indonesia terkait kesiapan sekolah rakyat. 

    “Jadi dua titik yang telah siap melaksanakan sekolah rakyat di Sumbar itu ada di Kota Padang dan Solok. Dua daerah tersebut dinyatakan layak untuk melaksanakan program sekolah rakyat,” sebutnya.

  • Herannya Ketua Ikatan Dokter Anak yang Mendadak Dimutasi, Belum Terima Surat Resmi

    Herannya Ketua Ikatan Dokter Anak yang Mendadak Dimutasi, Belum Terima Surat Resmi

    Jakarta

    Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim B Yanuarso belakangan disorot pasca ramai beredar surat edaran dirinya dimutasi secara mendadak. Informasi tersebut bahkan diakui dr Piprim tidak didapatkan langsung dari pihak Kementerian Kesehatan RI, melainkan dari rekan sejawat pada Jumat (25/4/2025).

    Hingga Senin (28/4), dr Piprim mengaku belum mendapatkan surat mutasi tersebut seperti yang marak dibicarakan. Meski begitu, surat yang diteken Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya, sudah terkonfirmasi benar adanya oleh Kemenkes RI.

    dr Piprim menyesalkan langkah mutasi keputusan Kemenkes RI, yang dinilai jelas menyalahi aturan. Misalnya, dalam edaran MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi kepegawaian di Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, salah satu yang disoroti adalah transparansi mutasi pegawai ASN.

    “Disebutkan juga mutasi harus disertai dengan alasan tertulis yang resmi, ada prosedur administratif, ada pemberitahuan klarifikasi jabatan, penilaian kebutuhan organisasi,” jelas dr Piprim dalam keterangan video yang diterima detikcom Selasa (29/4/2025).

    “Mutasi yang mendadak tanpa alasan yang di-komunikasi kan bertentangan dengan prinsip manajemen ASN,” lanjutnya.

    Mutasi ASN juga perlu dilakukan berdasarkan evaluasi kompetensi. Sementara menurut dr Piprim, perpindahannya dari RSCM ke RS Fatmawati tidak melalui uji kompetensi.

    Ia menekankan tidak mempersoalkan kebijakan mutasi tersebut, selama dilakukan dengan proses yang benar dan transparan. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi tertulis dari Kemenkes RI.

    Pria yang sempat mengabdi di beberapa wilayah terpencil termasuk Nias dan Sulawesi Tengah itu juga khawatir pelayanan jantung anak di RSCM akan terhambat. Tidak hanya di pelayanan, sebagai tenaga pendidik subspesialis kardiologi intervensi jantung anak, ada empat konsulen yang masih membutuhkan pembimbingan.

    dr Piprim mengaku heran, bila berkaca pada kasus tersebut, hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk memperbanyak dokter spesialis.

    “Sebagai dosen pendidik klinis ini banyak amanah-amanah calon subspesialis kardiologi anak, tempat kami di FK UI ada calon konsultan dari Sumatera Barat, ada dari Sulawesi Tengah, ada dari Bengkulu, Solo, Semarang, dari Papua, ini bagaimana nasib murid-murid saya kalau saya begitu saja tiba-tiba dimutasi secara paksa?” katanya.

    Bila mutasi tersebut tetap dilakukan, dr Piprim menilai hal ini malah bersifat kontraproduktif dengan wacana pemerintah untuk mencetak sebanyak-banyaknya dokter spesialis.

    “Kita tahu hanya ada sekitar 70 calon konsultan jantung anak di Indonesia, sementara kita membutuhkan minimal 500 konsultan jantung anak,” tutur dia.

    Ia menilai masih banyak cara yang bisa dilakukan Kemenkes RI untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jantung anak di RS Fatmawati, misalnya dengan mekanisme pengampuan yang dilakukan divisi kardiologi anak.

    “Jadi tanpa mengorbankan pelayanan jantung anak di rscm kepada pasien-pasien saya dan murid-murid saya calon konsultan jantung anak,” pungkasnya.

    (naf/up)