Kementrian Lembaga: ASN

  • Ray Rangkuti: Revisi UU ASN Bisa Mengancam Masa Depan Birokrasi – Halaman all

    Ray Rangkuti: Revisi UU ASN Bisa Mengancam Masa Depan Birokrasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerakan Rakyat berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah dan Unindra menggelar seminar bertajuk “Revisi UU ASN Ancaman Bagi Masa Depan Birokrasi”.

    Seminar itu digelar di Aula Syahidain, Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, Kamis (1/5/2025).

    Hadir sebagai pembicara, pengamat politik, Ray Rangkuti dan Akademisi UIN Jakarta, Muhammad Zaki Mubarak.

    Ray Rangkuti mengungkapkan revisi UU ASN berpotensi mengancam masa depan birokrasi Indonesia.

    Menurutnya, sentralisasi birokrasi ke pemerintah pusat dapat menganggu otonomi daerah.

    “Birokrasinya tidak lagi bisa sepenuhnya dielaborasi oleh kepala-kepala daerah mengingat ketertumpuan mereka sekarang ke pemerintah pusat,” kata Ray.

    Dia menjelaskan hal itu juga akan menimbulkan kontradiksi antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Birokrasinya enggan-engganan yang kebetulan kepala daerahnya itu beda partai dengan presiden,” katanya.

    Senada, Zaki Mubarak selaku menko aksi kajian strategis dema uin Jakarta menjelaskan perlu bagi para mahasiswa untuk aktif membahas revisi UU tersebut.

    “Ini adalah salah satu upaya kami sebagai mahasiswa untuk mengawal dan menyoroti segala macam kebijakan yang bergulir yaitu mengenai revisi undang-undang ASN yang ini tentunya penting untuk keberlangsungan birokrasi kita,” tuturnya.

    M.Amiruddin dari BEM Unindra menambahkan bahwa revisi UU ASN harus dikawal, dikritisi, dan dikaji secara lebih tajam untuk memastikan perbaikan tata kelola birokrasi di Indonesia.

    “Kita hidup dalam negara demokrasi yang sangat dekat keteraturan hidup kita bergantung pada bagaimana ke efektifan birokrasi,” tegasnya.

    Seminar argumen ini merupakan contoh kolaborasi dan sinergi antara BEM UIN Jakarta dan Unindra dalam mengawal kebijakan publik yang berpihak pada rakyat. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami isu-isu penting yang berkaitan dengan kebijakan publik dan dapat berperan aktif dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat. (*)

  • Dampak Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Jumlah Pengguna LRT Jabodebek Tembus 104.468 Orang – Halaman all

    Dampak Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Jumlah Pengguna LRT Jabodebek Tembus 104.468 Orang – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna harian tertinggi sebanyak 104.468 orang pada Rabu (30/4/2025) atau hari dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan transportasi umum.

    Executive Vice President LRT Jabodebek Mochamad Purnomosidi mengatakan, angka tersebut melampaui rekor sebelumnya yang tercapai pada 24 April 2025 lalu. Bahkan, jumlah itu mencatatkan rekor tertinggi sejam mulai beroperasi pada Agustus 2023 lalu.

    Purnomosidi juga menyampaikan bahwa LRT Jabodebek mendukung penuh serta mengapresiasi kebijakan tersebut.

    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Tujuannya adalah memberi contoh positif kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi, mendorong mobilitas berkelanjutan, dan membangun budaya pemerintahan yang peduli lingkungan.

    “Kami mengapresiasi kebijakan ini karena bisa menjadi langkah awal untuk membangun kebiasaan bertransportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” kata Purnomosidi dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

    “Kami melihat adanya peningkatan jumlah pengguna dan hal ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan tersebut, tambahnya.

    Purnomosidi mencatat, tiga stasiun dengan jumlah pengguna tertinggi diantaranya Stasiun Dukuh Atas BNI sebanyak 28.063 pengguna. Stasiun Harjamukti sebanyak 24.008 pengguna. Stasiun terakhir yakni Kuningan sebanyak 19.880 pengguna.

    “Hingga akhir April 2025, LRT Jabodebek telah melayani 8,434,674 pengguna sejak awal tahun, mencerminkan tren penggunaan transportasi umum yang terus bertumbuh,” papar dia.

    LRT Jabodebek terus berkomitmen menyediakan layanan yang nyaman, aman, dan terintegrasi, serta mendukung upaya menciptakan mobilitas perkotaan yang lebih baik​.

  • Wali Kota Depok Akan Rombak Organisasi Perangkat Daerah Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah – Page 3

    Wali Kota Depok Akan Rombak Organisasi Perangkat Daerah Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wali Kota Depok, Supian Suri akan merombak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya OPD yang sudah dirombak tersebut akan dimaksimalkan untuk meningkatkan pembangunan dan pendapatan daerah.

    Pemerintah Kota Depok akan mengejar sejumlah pendapatan daerah dari beberapa sektor, salah satunya pendapatan melalui billboard. Rencananya, akan melakukan penghitungan titik billboard.

    “Saya harus hitung berapa titik billboard yang memang hari ini bayar pajak, yang nggak bayar pajak mohon maaf harus kita evaluasi, kita potong, kita ganti,” ujar Supian, Kamis (1/5/2025).

    Supian mengaku tidak ingin keberadaan billboard tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah dan merusak pemandangan kota. Selain itu, Pemerintah Kota Depok akan merestrukturisasi kembali kelembagaan atau OPD.

    “Mungkin kita akan restrukturisasi kelembagaan,” ucap Supian.

    Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi salah satu OPD yang terlihat ‘gemuk’ lantaran membawahi enam bidang. Adapun BKD Kota Depok memiliki fungsi sebagai pengelolaan keuangan, aset, pendapatan, hingga anggaran.

    “Nanti akan kita bagi dinasnya, satu fokus pendapatan daerah dan satu fokus mengelola uang dan aset,” terang Supian.

    Supian berencana, pada OPD yang dipecah dari BKD, akan memaksimalkan ASN. Peningkatan ASN pada OPD baru dapat memaksimalkan potensi keuangan yang bersumber dari pendapatan daerah.

    “Jadi harapannya SDM akan banyak di situ, potensi uang atau pendapatan akan bisa kita maksimalkan, pengelolaan keuangan, WTP kita akan tetap aman,” jelas Supian.

  • Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Mei 2025

    Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng Regional 1 Mei 2025

    Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng
    Tim Redaksi
    BULELENG, KOMPAS.com –
    Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) pada tahun 2025.
    Kepala Dinas P2KBP3A,
    Nyoman Riang Pustaka
    , mengungkapkan bahwa akses mudah ke situs pornografi di era digital saat ini menjadi perhatian serius, terutama karena anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) juga terpapar.
    Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Buleleng sebagian besar dipicu oleh tayangan pornografi.
    “Melihat fenomena di lapangan banyak anak-anak yang mengkonsumsi situs pornografi, akan menjadi konsentrasi kami sebagai GTP3,” kata Riang, Kamis (1/5/2025) di Buleleng.
    GTP3 dibentuk atas instruksi
    Kementerian Dalam Negeri
    dan melibatkan berbagai instansi, antara lain P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
    Selain itu, sejumlah instansi vertikal seperti Polres Buleleng, Kejaksaan, dan Kantor Agama Kabupaten Buleleng juga terlibat dalam gugus tugas ini.
    Tugas GTP3 mencakup upaya
    pencegahan pornografi
    di masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak.
    Beberapa langkah yang akan diambil termasuk memutus jaringan penyebaran produk atau jasa pornografi, melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi, serta mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi untuk pencegahan pornografi di Buleleng.
    Setelah dikukuhkan, GTP3 akan melakukan aksi nyata dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng serta di sekolah-sekolah.
    Dalam sidak tersebut, GTP3 akan memeriksa historis penggunaan ponsel dan laptop para ASN dan siswa untuk memastikan tidak ada akses ke situs pornografi.
    “Untuk sanksi belum kami rumuskan. Namun untuk sementara kami kedepankan upaya pembinaan terlebih dahulu, termasuk pemblokiran situs-situs pornografi,” tandas Riang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri PANRB Buka-bukaan Kinerja PNS Usai Evaluasi Birokrasi

    Menteri PANRB Buka-bukaan Kinerja PNS Usai Evaluasi Birokrasi

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka-bukaan tentang kinerja ASN atau Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK).

    Kinerja ini berdasarkan evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi (RB) periode 2020-2024 di instansi pemerintahan.

    Rini mengatakan, secara nasional yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait masalah pelayanan publik. Menurutnya, masih banyak instansi pemerintah yang mempunyai indeks pelayanan publik yang rendah, begitu pula dengan tata kelolanya.

    Adapun implementasi RB sendiri saat ini juga dikaitkan dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Selaras dengan itu, Kementerian PANRB juga menemukan banyak masalah terkait konflik kepentingan (conflict of interest).

    “Jadi semua program-program RB kita kaitkan dengan itu. Bahkan, kami melihat bahwa masih ada banyak masalah kaitannya dengan conflict of interest,” kata Rini, ditemui usai acara Rapat Koordinasi Kebijakan PANRB 2025-2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Rini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 17 tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Aturan ini menjadi dasar bagi para pejabat pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan. Harapannya, perbaikan bisa dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029 mendatang.

    Usut Pemda Angkat PPPK di Luar Jadwal

    Rini juga menyampaikan respons tentang sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang ketahuan melakukan aksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal proses seleksi⁠ Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.

    Rini mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengecekan terhadap para pegawai non-ASN atau honorer ini. Sebab, seharusnya pemda memasukan daftar orang tersebut ke dalam data BKN untuk mengangkatnya ke PPPK.

    “Seharusnya pemda memasukkan orang itu ke dalam data BKN sebagai yang harus masuk ke PPPK. Saya nggak bisa berspekulasi apakah ini karena memang pemdanya nggak masukkan data ke BKN atau bagaimana,” kata dia.

    Di samping itu, Rini juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut persoalan sanksi. Sebab, sanksi pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan pada Undang-Undang (UU).

    Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.

    Selamatkan Potensi Kebocoran Rp 128,5 Triliun

    Di sisi lain, Rini turut melaporkan bahwa implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) mampu mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD hingga Rp 128,5 triliun dalam periode 2023 dan 2024. Hal ini tidak terlepas dari program RB yang sudah terkonsolidasi dalam kegiatan Stranas PK.

    “Indeks RB dalam 2 tahun terakhir penerapan SAKIP kita sudah berhasil mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD mencapai Rp 128,5 triliun,” kata Rini, dalam paparannya di acara Rakor tersebut.

    Dalam pelaksanaannya, ada manajemen kinerja dari mulai perencanaan dan pemantauan secara lebih terarah, hingga evaluasi yang lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, Kementerian PANRB juga mencatat, total ada sebanyak 2.624 unit percontohan pelayanan prima dan anti-korupsi, termasuk pada sektor penegakan hukum.

    Rini menambahkan, integrasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui pembentukan 272 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan 91 MPP digital. Kementerian PANRB juga melakukan perbaikan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah mencapai 91% di kementerian.

    Kementerian/Lembaga (KL) memiliki rata-rata indeks RB sebesar 82,98 atau naik 6,17 poin. Lalu pemerintah Provinsi memiliki rata-rata indeks RB 74,63 atau naik 4,92 poin, sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota memiliki rata-rata 69,46 di tahun 2024 atau naik 10,14 poin dari tahun sebelumnya.

    Kementerian PANRB juga akan segera memulai proses penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045. GDRBN 2025-2045 dirancang untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dengan visi birokrasi kelas dunia. Reformasi dilakukan bertahap hingga 2045 melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif berbasis manusia dan inklusif.

    (shc/hns)

  • Begini Trik Pramono Anung Agar ASN Ikut Aturan Naik Transportasi Umum

    Begini Trik Pramono Anung Agar ASN Ikut Aturan Naik Transportasi Umum

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 
     
    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 
     
    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mempersiapkan strategi agar para ASN bisa mengikuti aturan tersebut. Dalam hal ini, Pramono melibatkan Satpol PP untuk memantau siapa saja yang naik kendaraan pribadi. 
     

    “Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu,” kata Pramono mengutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 April 2025.

    Selain itu, Pramono juga menegaskan kalau ASN yang tetap bandel membawa kendaraan pribadi ke kantor akan kesulitan karena area parkir tidak disediakan. “Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor,” ucap Pramono.

    Oleh karenanya, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut pasti akan ketahuan. “Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan,” pungkasnya.

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 
     
    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 
     
    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.
     
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah mempersiapkan strategi agar para ASN bisa mengikuti aturan tersebut. Dalam hal ini, Pramono melibatkan Satpol PP untuk memantau siapa saja yang naik kendaraan pribadi. 
     

     
    “Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu,” kata Pramono mengutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 April 2025.

    Selain itu, Pramono juga menegaskan kalau ASN yang tetap bandel membawa kendaraan pribadi ke kantor akan kesulitan karena area parkir tidak disediakan. “Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor,” ucap Pramono.
     
    Oleh karenanya, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut pasti akan ketahuan. “Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • MRT Jakarta dukung Pemprov DKI wajibkan ASN naik transportasi umum

    MRT Jakarta dukung Pemprov DKI wajibkan ASN naik transportasi umum

    Arsip foto – Penumpang turun dari kereta Moda Raya Terpadu (MRT) setibanya di Stasiun Blok M BCA, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

    MRT Jakarta dukung Pemprov DKI wajibkan ASN naik transportasi umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 11:28 WIB

    Elshinta.com – PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

    “PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengarahkan ASN untuk menggunakan transportasi umum,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat di Jakarta, Rabu.

    Tuhiyat menilai kebijakan itu sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan mendukung mobilitas berkelanjutan di Jakarta.

    Terlebih, sebagai operator moda transportasi massal, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan memastikan kemudahan serta kenyamanan para pelanggan, termasuk ASN.

    Tak hanya itu, MRT Jakarta juga mengimbau seluruh karyawan untuk menggunakan transportasi publik hari ini.

    “Kami optimis kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan dan memiliki mobilitas yang lebih efisien,” ucapnya.

    MRT Jakarta mencatat sekitar 111.534 pelanggan naik MRT Jakarta setiap hari pada 2024.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

    Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Sumber : Antara

  • Kronologis Kakek 67 Tahun Mengamuk Bacok Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro, Dipicu Tanah dan Dendam – Halaman all

    Kronologis Kakek 67 Tahun Mengamuk Bacok Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro, Dipicu Tanah dan Dendam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakek Sujito (67) secara membabi buta membacok jemaah salat subuh di Musala Al Manar RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025).

    Akibatnya 3 orang jemaah menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.

    Jemaah meninggal dunia diketahui bernama Abdul Aziz (63) Ketua RT setempat pensiunan ASN Kecamatan Kedungadem. 

    Sementara dua korban lainnya yakni Arik Wijayanti (60) (istri Abdul Aziz) dan Cipto Rahayu (60) tetangga korban.

    Dua korban luka dilarikan ke RSUD Bojonegoro dan kini menjalani perawatan intensif.

    Kronologis Kakek Serang Jemaah Salat Subuh

    Kronologis kejadian bermula saat Sujito datang ke musala sekitar pukul 04.15 WIB sambil membawa sebilah parang.

    Pelaku kemudian langsung menyerang Abdul Aziz yang sedang melaksanakan salat tiba-tiba diserang dari belakang dan tak sempat menghindar.

    Sementara itu, para jemaah lain langsung teriak histeris menyaksikan kejadian tersebut.

    “Saat salat baru dimulai pada rakaat pertama pelaku yang datang belakangan langsung menyerang pak Aziz, jamaah langsung teriak,” kata Suyanto, warga setempat menceritakan kejadian, Rabu (30/4/2025).

    Sementara itu, istri Aziz, Arik Wijayanti yang kebetulan ikut salat subuh, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku.

    Namun, upaya tersebut justru membuatnya juga tak luput menjadi korban keberingasan pelaku.

    Seorang jemaah lainnya pun bernama Cipto juga menjadi korban ketika hendak melerai keributan tersebut.

    “Istrinya dibacok juga, bagian kepalanya luka parah. Satu lagi tetangga kami, Pak Cipto yang berusaha memisahkan, juga kena bacokan,” kata Suyanto.

    Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kedungadem.

    Polisi yang menerima laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan kejadian tersebut.

    Menurut Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sembari membawa parang.

    Lalu, saat mengetahui korban dan jemaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung menebas korban.

    “Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil menyembunyikan parang. Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjemaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, pelaku kemudian menebas jemaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.

    Kamudian, pelaku yang kalap, juga membacok istri korban Arik Wijayanti yang saat itu secara spontan mencoba menolong suaminya terluka.

    “Kedua korban lainnya saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit (RSUD Bojonegoro) satu orang yakni CR (Cipto Rahayu) ini masih kritis, sementara istri korban sudah siuman dan masih dirawat,” bebernya.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, warga di lingkungan di RT 04 menjadi gaduh dan histeris melihat pelaku keluar dari musala sambil menenteng parang yang penuh darah.

    Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

    “Setelah diamankan oleh warga, pelaku kemudian meminta warga untuk diantarkan ke Polsek Kedungadem untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

    Motif Perkara Tanah dan Dendam

    Sengketa tanah dan dendam pribadi menjadi motif kakek Sujito melakukan aksi pembacokan terhadap Abdul Aziz.

    Pelaku sakit hati lantaran tanah pribadinya akan dijadikan atau diusulkan untuk jalan umum oleh korban yang menjabat sebagai Ketua RT 04 RW 02 Desa Kedungadem.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, mengungkapkan pelaku marah karena merasa tanah miliknya dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin.

    “Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban,” kata Bayu.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

    (Tribunjatim.com/ Misbahul Munir)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Penyebab Pria Bojonegoro Tega Bacok Saat Salat Subuh Berjamaah di Musala, Parang Bawa Korban

  • Pramono turut patuhi Ingub dengan naik transportasi umum

    Pramono turut patuhi Ingub dengan naik transportasi umum

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat turun dari Transjakarta di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Pramono turut patuhi Ingub dengan naik transportasi umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 12:34 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo turut mengikuti aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dengan naik Transjakarta dari rumah dinas menuju agenda pertamanya di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta timur, Rabu pagi.

    Berdasarkan pantauan di Halte Matraman, Pramono yang mengenakan baju dinas berwarna putih, tampak turun dari Transjakarta pukul 08.40 WIB.

    Sebelumnya, pada pukul 07.50 WIB Pramono berjalan kaki dari Rumah Dinas Gubernur menuju Halte Taman Suropati. Ia pun tampak menunggu bus listrik Transjakarta 4C untuk menuju Halte Carolus.

    Sesampainya di Halte Carolus, Pramono melakukan transit dan menaiki bus Transjakarta 5M dari Halte Carolus menuju Halte Matraman.

    Pramono turun di halte Matraman karena ia akan memberikan sambutan di acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung. Ia pun langsung berjalan kaki dari halte bus menuju hotel tersebut.

    “Ya, menyenangkan naik Transjakarta. Tadi ngobrol ada bapak-bapak yang mendapatkan fasilitas gratis,” kata Pramono.

    Ia mengatakan saat ini fasilitas transportasi umum di Jakarta sudah baik, namun konektifitas dari berbagai jalur belum maksimal.

    Oleh karena itu, kata dia, ke depannya akan melakukan perbaikan secara bertahap terhadap layanan transportasi umum.

    “Saya akan segera membuka lima (rute Transjabodetabek) lainnya, yang menghubungkan ke Jawa Barat (tiga rute) dan Banten tambah dua lagi. Mudah-mudahan ini akan membuat kenyamanan dan juga konektivitasnya makin baik,” kata Pramono.

    Pramono mengaku karena rumah dinasnya berdekatan dengan Balai Kota Jakarta dan tidak ada transportasi umum menuju ke sana, maka setiap hari Rabu dirinya akan berjalan kaki.

    Usai menghadiri acara di Hotel Balairung Matraman, Pramono akan langsung menuju Gedung DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    Namun, dikarenakan keterbatasan waktu, dia pun meminta maaf karena harus menggunakan kendaraan pribadi menuju Gedung DPR RI karena dirinya harus hadir tepat waktu ke rapat tersebut.

    “Dengan segala hormat, setelah ini saya akan naik kendaraan pribadi, kendaraan dinas. Dan setelah itu, setelah selesai DPR, saya pulang ke rumah akan menggunakan transportasi umum kembali,” kata Pramono.

    Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

    Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

    Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

    Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

    Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

    Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

    Sumber : Antara

  • Menteri PANRB Bakal Usut Pemda yang Angkat PPPK Tak Sesuai Jadwal

    Menteri PANRB Bakal Usut Pemda yang Angkat PPPK Tak Sesuai Jadwal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku akan mengusut temuan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, yang menemukan adanya pemerintah daerah mengangkat tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak sesuai jadwal.

    Sebagaimana diketahui, temuan ini Ribka sampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dan Pemerintah Daerah di seluruh provinsi di Indonesia yang sebanyak 38, dengan total Kabupaten 416, Kota 98, Kecamatan 7.277, Kelurahan 8.498, dan Desa 75.265.

    Dalam temuannya itu, ada sejumlah pemda yang enggan ia sebutkan secara spesifik mengangkat PPPK. Padahal, proses seleksi untuk formasi PPPK bagi tenaga honorer K1 dan K2 telah selesai dilakukan pemerintah pada awal tahun ini.

    Rini sendiri mengaku belum mengetahui lebih detail temuan tersebut. Ia memastikan akan meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk melakukan pengecekan karena tenaga honorer K1 dan K2 yang bisa diangkat menjadi PPPK sudah masuk ke dalam database BKN.

    “Saya enggak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2,” kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/2/2025).

    Rini pun menegaskan, telah mengeluarkan empat Peraturan Menteri PANRB untuk mengakomodir pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 sebagai PPPK. Tujuannya untuk mengakomodir penataan tenaga non ASN yang tak lagi boleh ada pada tahun ini.

    Maka, proses seleksi untuk menjadi PPPK pada 2024 telah digelar untuk fokus seluruhnya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN itu dan proses pengkatannya telah diputuskan maksimal pada Oktober 2025.

    “Dengan adanya Permenpan itu seharusnya pemda memasukkan orang itu ke dalam data BKN sebagai yang harus masuk ke PPPK. Saya nggak bisa berspekulasi apakah ini karena memang pemdanya nggak masukkan data ke BKN atau bagaimana,” kata dia.

    Ia pun menegaskan, sebetulnya telah ada ancaman sanksi bagi pemda yang kedapatan masih mengangkat tenaga honorer di luar batas waktu yang ditetapkan dalam UU ASN terbaru. Namun, menurutnya pemberlakuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri (Tito), tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer ini menjadi penting dicatat para gubernur atau pemimpin pemda lainnya karena masih ada yang kedapatan menyalahgunakan wewenangnya terkait itu.

    “Karena ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga. PPPK per hari ini sudah selesai K1, K2, itu sudah selesai, tapi ada juga yang mengangkat, dan bahkan ada juga yang belum mengusulkan,” tutur Ribka.

    “Sehingga pada kesempatan ini komisi II bisa didalami pengangkatan di luar PPPK dan K2 untuk provinsi lainnya,” tegasnya.

    (arj/mij)