Kementrian Lembaga: ASN

  • Pramono Sebut Perpustakaan HB Jassin Akan Segera Dibuka Sampai Malam

    Pramono Sebut Perpustakaan HB Jassin Akan Segera Dibuka Sampai Malam

    Jakarta

    Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, sebagai salah satu perpustakaan yang akan diperpanjang jam operasionalnya hingga malam hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana Pemprov Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan.

    “Salah satu contoh untuk perpustakaan HB Jassin menurut saya segera,” kata Pramono saat ditemui di Kota Kasablanka, Sabtu (3/5/2025).

    Menurut Pramono, mayoritas perpustakaan di Jakarta saat ini masih tutup terlalu cepat, yakni sekitar pukul 16.00 WIB. Karena itu, ia menegaskan akan memperpanjang jam operasional seluruh perpustakaan milik Pemprov Jakarta, termasuk taman dan museum, hingga pukul 22.00 WIB.

    “Saya akan buka lebih dari yang sekarang. Sekarang ini rata-rata jam 16.00 tutup, udah kayak ASN aja jam empat sore pulang kantor,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa ke depannya akan ditentukan museum-museum mana saja yang akan ikut dibuka hingga malam. “Untuk itu, termasuk taman-taman, perpustakaan, museum akan kita buka sampai jam 10 malam,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pramono Anung berencana akan membuka perpustakaan-perpustakaan di Jakarta hingga malam hari, bahkan hingga pukul 11 malam. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerjanya untuk meningkatkan akses pendidikan bagi pelajar.

    Ia menegaskan bahwa peningkatan akses ke fasilitas pendidikan seperti perpustakaan, taman, dan museum merupakan bagian dari komitmennya untuk menghadirkan keadilan sosial di bidang pendidikan.

    (bel/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemkab Pacitan Raih WTP ke-14, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

    Pemkab Pacitan Raih WTP ke-14, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

    Pacitan (beritajatim.com) -Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pacitan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk tahun anggaran 2024. Penyerahan opini tertinggi atas laporan keuangan ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (2/5/2025), dan diterima langsung oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

    Capaian ini menjadi tonggak penting, mengingat Pemkab Pacitan telah mengantongi 14 kali opini WTP, dengan 12 diantaranya diraih secara berturut-turut. Konsistensi ini menjadi sorotan positif dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Pacitan.

    Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran pemerintah daerah yang dinilai berhasil menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan tersebut.

    “Kami sangat menghargai kerja keras ASN dan pimpinan daerah. Ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap tata kelola yang baik bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar diterapkan,” ucap Arif.

    Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif agar tata kelola anggaran tetap berpihak kepada kepentingan publik.

    Sementara itu, Bupati Indrata Nur Bayuaji menyatakan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Menurutnya, raihan opini WTP adalah refleksi dari kerja kolektif semua pihak yang terlibat, dan menjadi dorongan untuk terus berbenah.

    “WTP adalah pengingat bahwa kita berada di jalur yang benar. Kami akan terus memperbaiki pelayanan publik dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (tri/kun)

  • HB Jassin Akan Jadi Perpustakaan Pertama Buka hingga Malam, Pramono: Segera Dijalankan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    HB Jassin Akan Jadi Perpustakaan Pertama Buka hingga Malam, Pramono: Segera Dijalankan Megapolitan 3 Mei 2025

    HB Jassin Akan Jadi Perpustakaan Pertama Buka hingga Malam, Pramono: Segera Dijalankan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    menetapkan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, sebagai salah satu perpustakaan yang akan diperpanjang jam operasionalnya hingga malam hari.
    Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap
    fasilitas pendidikan
    .
    “Salah satu contoh untuk
    perpustakaan HB Jassin
    menurut saya segera,” ucap Pramono saat ditemui di Kota Kasablanka, Sabtu (3/5/2025).
    Menurut Pramono, mayoritas perpustakaan di Jakarta saat ini masih tutup terlalu cepat, yakni sekitar pukul 16.00 WIB.
    Karena itu, ia menegaskan akan memperpanjang jam operasional seluruh perpustakaan milik
    Pemprov Jakarta
    , termasuk taman dan museum, hingga pukul 22.00 WIB.
    “Saya akan buka lebih dari yang sekarang. Sekarang ini rata-rata jam 16.00 tutup, udah kayak ASN aja jam empat sore pulang kantor,” ujar Pramono.
    Ia juga menyampaikan bahwa ke depannya akan ditentukan museum-museum mana saja yang akan ikut dibuka hingga malam.
    “Untuk itu, termasuk taman-taman, perpustakaan, museum akan kita buka sampai jam 10 malam,” jelasnya.
    Pramono sebelumnya menekankan, alasan dibukanya perpustakaan dan museum hingga malam adalah untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan ruang belajar layak di luar jam sekolah.
    “Kita akan segera lakukan karena ini merupakan bagian untuk memberikan pendidikan dan juga kesempatan kepada anak-anak yang membutuhkan berada di perpustakaan,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Otorita Percepat Pembangunan Sarana Pendidikan Berkualitas di IKN Sebelum ASN Pindah – Page 3

    Otorita Percepat Pembangunan Sarana Pendidikan Berkualitas di IKN Sebelum ASN Pindah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu elemen kunci dalam pembangunan IKN. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen Otorita IKN mempercepat kehadiran investor bidang pendidikan di IKN.

    Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono memastikan pemerintah berkomitmen penuh terhadap keberlanjutan pembangunan IKN, khususnya dalam sektor pendidikan.

    Otorita IKN akan terus mengawal kelancaran proses pembangunan oleh para investor pelopor di sektor pendidikan melalui dukungan teknis, administratif, dan dukungan pembangunan infrastruktur dasar.

    “Pemerintah tidak hanya menjamin kepastian hukum dan kelanjutan pembangunan, tetapi juga memberikan kemudahan proses perizinan untuk investor termasuk para penyelenggara pendidikan,” kata Agung dikutip dari siaran persnya, Sabtu (3/5/2025).

    Otorita menargetkan sarana pendidikan berkualitas sudah tersedia saat ASN pindah ke IKN. Saat ini, proses pemindahan ASN ke IKN memang masih ditunda hingga ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena salah satu yang diharapkan oleh ASN dalam kepindahan ke IKN adalah ketersediaan sarana pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

    Dari sisi infrastruktur, Otorita IKN memastikan bahwa di seluruh lokasi proyek para investor pelopor sedang dibangun infrastruktur pendukungnya, terutama untuk aksesibilitas. Otorita IKN juga menjamin dukungan infrastruktur tidak hanya selama proses konstruksi, tetapi juga pasca penyelesaian pembangunan.

    Untuk mendukung kelangsungan operasional institusi pendidikan, Otorita IKN tengah menyiapkan strategi peningkatan captive demand. Adapun strategi ini menciptakan basis pengguna tetap atau populasi yang stabil dan berkelanjutan yang membutuhkan layanan pendidikan di IKN.

    Termasuk, berbagai upaya untuk melengkapi ekosistem kota untuk menyambut pemindahan ASN ke IKN. Selain itu, bersama Kementerian Luar Negeri, Otorita IKN juga tengah merancang insentif bagi pembangunan kantor-kantor perwakilan diplomatik di kawasan IKN.

  • Pemprov Jatim Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia Naker Kompeten

    Pemprov Jatim Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia Naker Kompeten

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebagai wujud perhatian pada kalangan buruh, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara khusus menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Diskriminasi Usia pada Lowongan Pekerjaan Calon Pekerja di Jawa Timur.

    Hal ini juga dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Sekdaprov Jawa Timur, Adhy Karyono, ada fenomena baru yang terjadi di masyarakat belakangan ini. Dimana para pekerja di Indonesia, termasuk Jawa Timur, yang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan.

    “Ada masalah serius di sektor ketenagakerjaan yang menjadi sorotan Ibu Gubernur. Banyak pencari kerja usia produktif yaitu di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai,” tegas Adhy, Sabtu (3/5/2025).

    “Padahal kondisi tersebut tidak seharusnya terjasi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional,” lanjutnya.

    Oleh sebab itu, dengan hadirnya SE ini, Gubernur Jatim ingin mendorong sektor dunia usaha di Jawa Timur agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.

    “Berikutnya, dunia usaha juga diharapkan menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja. Dengan harapan kebijakan ini turut menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” tandasnya.

    “Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut disampaikan Adhy, SE ini memperkuat komitmen Jatim terhadap pasar kerja yang adil agar dapat menjadi role model dalam menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja.

    Selain itu SE ini juga menguatkan perlindungan hak pekerja sebagaimana disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 5 dan 6. Yang tegas menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

    “Selain itu juga sesuai UU No. 21 Tahun 1999 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 111, pemerintah tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia,” tegas Adhy.

    Dan juga sebagaimana di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah jelas mengatur bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan urusan konkuren, sehingga Pemprov berwenang melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif non-regulatif.

    “Dengan SE ini Ibu Gubernur mendorong agar perusahaan menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha dan asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia,” tegasnya.

    “Yang diwujudkan dengan menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” imbuhnya.

    Di akhir, Sekdaprov Adhy menekankan, sebagai pelopor implementasi SE ini, pihaknya memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di setiap BUMD dan perusahaan penyedia jasa Pemprov.

    “Juga Program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan per 3 Mei 2025

    Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan per 3 Mei 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diubah pada tahun ini. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025 dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Terkait dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran. Adapun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

    “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dikutip Sabtu (3/5/2024).

    Menilik laman BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran yang lama alias belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

    Dikutip dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    Per 1 Januari 2021, iuran peserta dengan fasilitas ruang perawatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Peserta kelas II sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Lalu, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
    Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

    Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

    Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

    Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
    BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
    BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

    Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

    Fasilitas Rawat Inap

    BPJS Kesehatan Kelas 1:
    Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 2:
    Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

    BPJS Kesehatan Kelas 3:
    Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

    Manfaat Kacamata

    Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
    Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
    Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
    Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
    Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

    Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

    Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

    (luc/luc)

  • Prabowo Mau Naikan Gaji Hakim Biar tak Mudah Disogok

    Prabowo Mau Naikan Gaji Hakim Biar tak Mudah Disogok

    GELORA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia. Menurut Prabowo, kenaikan gaji bisa menjadi salah satu solusi agar para penegak keadilan tidak mudah disogok.

    “Saya sedang merencanakan bagaimana menaikkan gaji para hakim,” kata Prabowo dalam pidato di acara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang berlangsung di SDN 5 Cimahpar, Kota Bogor, Jumat (2/5/2025).

    “Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, agar hukum bisa ditegakkan dengan baik,” ujarnya menambahkan.

    Selain itu, Prabowo juga menyatakan upaya pemerintah dalam memperbaiki keadaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Upaya ini juga menyasar guru serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

    “Banyak kebijakan kita, yang akan kita lakukan untuk memperbaiki keadaan, kesejahteraan rakyat kita, dan ASN kita, dan guru-guru kita, pejabat-pejabat kita semuanya,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SDN Cimahpar 5 Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut antusias oleh anak SD yang sudah menanti kedatangan Prabowo di sekolah mereka.

    Menurut pantauan Inilah.com, Prabowo tiba di SDN Cihampar 5 Bogor pukul 14.19 WIB didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Wakil Menteri Dalam Negeri Angga Raka Prabowo. Dengan mengenakan pakaian safari, Prabowo tampak menyapa masyarakat melalui rooftop mobil berjenis Maung MV3.

    Memasuki SDN 5 Cimahpar, Prabowo langsung disambut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan Kepala Sekolah SDN 5 Cimahpar Titin Sutini.

  • Peserta Seleksi PPPK Tahap II Sudah Bisa Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini 53 Lokasi Mandiri BKN

    Peserta Seleksi PPPK Tahap II Sudah Bisa Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini 53 Lokasi Mandiri BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para honorer yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 sudah bisa mencetak ulang kartu peserta ujian.

    Hal Itu setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan suara edara tentang pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2.

    Jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK untuk tahap 2 akan dilakukan pada 53 titik lokasi mandiri BKN, yang sempat ditunda akhirnya sudah keluar.

    Peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 sudah bisa mencetak ulang kartu peserta yang tercantum dalam jadwal tes. Kabar terbaru itu beredar di salah satu grup WA honorer peserta seleksi PPPK tahap 2.

    Mereka saling berbagi informasi yang menggembirakan dan mendorong rekan-rekannya yang mendaftar di instansi lain segera mencetak kartu peserta tes PPPK tahap 2.

    Salah satu peserta yang semula jadwal tesnya 4 Mei di lokasi BKN Semarang 1 membenarkan jadwal terbaru tersebut. “Sudah ada jadwal baru, jadinya tanggal 10 Mei di Hotel UTC Semarang.” Begitu kalimat dari salah satu peserta seleksi PPPK tahap 2 dari jalur lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menerbitkan Surat Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 25 April 2025 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2.

    Inti surat BKN tersebut yakni pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di 53 titik lokasi mandiri BKN, yang semula direncanakan dimulai tanggal 29 April 2025 dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaannya. Suharmen menyatakan yang dilakukan penyesuaian hanya di 53 tilok mandiri BKN.

  • Siap Jadi ASN? Pahami Sistem Seleksi CASN Lewat SSCASN! – Page 3

    Siap Jadi ASN? Pahami Sistem Seleksi CASN Lewat SSCASN! – Page 3

    Pendaftaran melalui SSCASN relatif mudah. Anda hanya perlu membuat akun, melengkapi data diri, dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut umumnya meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Pastikan semua dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

    Setelah mendaftar, Anda dapat memantau perkembangan tahapan seleksi secara berkala melalui akun SSCASN Anda. Sistem ini dirancang untuk memberikan informasi yang transparan dan up-to-date kepada para pelamar. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui posisi Anda dalam proses seleksi dan mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya.

    Keunggulan SSCASN terletak pada sistemnya yang terintegrasi dan transparan. Pelamar dapat melihat informasi detail mengenai formasi jabatan yang tersedia, persyaratan, dan jadwal seleksi. Hal ini membantu pelamar untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat menghambat proses seleksi.

  • ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tak Bikin Macet Berkurang, tapi…

    ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tak Bikin Macet Berkurang, tapi…

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 April 2023 mulai mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum sepekan sekali setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut jelas tidak bisa langsung mengurangi kemacetan di Jakarta. Meski begitu, tetap ada nilai positifnya.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno bilang, kebijakan tersebut tidak lantas bisa secara instan mengurangi kemacetan di Jakarta. Tapi di sisi lain, kebijakan itu memiliki dampak positif karena bisa membuat jajaran ASN di Jakarta terbiasa menggunakan transportasi umum atau transum.

    “Jika hanya 65 ribu ASN Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, tak akan banyak mengubah ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta. Akan tetapi, setidaknya jika hal ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan serta didukung dengan anggota DPRD Pemprov Jakarta dengan membuat Perda, tentunya akan berlanjut selamanya, walaupun berganti gubernur. Kebijakan ini adalah pemacu dan pemicu beralih menggunakan transportasi umum,” ungkap Djoko dalam keterangannya.

    LRT Jabodebek pecahkan rekor 103.582 pengguna Foto: Penumpang LRT. Dok LRT Jabodebek

    Kata Djoko, kebijakan yang dilakukan Gubernur Jakarta Pramono Anung tersebut mampu meningkatkan penggunaan transum di Jakarta, tercermin dalam angka penumpang LRT Jabodebek yang pada hari Rabu (30 April 2025) mencapai jumlah tertinggi 104.453 orang.

    “Jadi ini patut diapresiasi. Karena tujuannya untuk memberikan contoh nyata kepada warga dalam mendukung pengurangan polusi dan kebijakan membangun keberlanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” sambung Djoko.

    Saat ini para pekerja di Jakarta memang memiliki banyak opsi naik transportasi umum, dari MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta dan KRL Jabodetabek (Commuter Line), hingga Kereta Bandara, Bus Trans Jakarta, Bus Trans Jabodetabek, angkot regular, kapal, termasuk angkutan antar jemput pegawai (shuttle pegawai).

    Bukan Pertama Kali

    Mewajibkan ASN DKI Jakarta menggunakan transportasi umum bukan yang pertama kali. Kebijakan ini pernah dilakukan ketika Kota Jakarta dipimpin Gubernur Joko Widodo. Saat itu dipilih hari Jumat sebagai hari wajib bagi ASN menggunakan transportasi umum, namun tidak berlanjut.

    “Saat ini cakupan layanan transportasi umum di Kota Jakarta sudah mencapai 90%. Salah satu indikatornya, setiap keluar dari hunian tidak sampai 500 meter kita sudah bisa menemukan transportasi umum. Tidak masalah untuk ASN yang bertempat tinggal di Kota Jakarta. Namun, tidak sedikit yang tempat tinggalnya di luar Kota Jakarta, akan mengalami kendala lantaran pembenahan layanan transportasi umum tidak semasif di Jakarta. Maka dengan adanya perluasan layanan Transjabodetabek ke wilayah pendukung Jakarta (Bodetabek) akan sangat membantu upaya kebijakan menata transportasi Jakarta,” kata Djoko.

    Inisiatif Pemprov Jakarta dengan membudayakan ASN untuk bertransportasi umum merupakan salah satu upaya mendorong warga lebih banyak memakai fasilitas transportasi umum (push strategy). Masih ada upaya lain yang dapat dilakukan lagi, seperti jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) dan menata tarif perparkiran (makin ke pusat kota semakin mahal dan lahan parkir juga makin sempit), mewajibkan mempunyai garasi jika mempunyai mobil (sudah ada perdanya), tarif progresif lebih mahal yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu. Menata perpakiran di tepi jalan, selain menertibkan dan menambah kapasitas jalan juga akan menambah retribusi daerah untuk membantu menambah anggaran subsidi transportasi umum di Jakarta.

    “Strategi push and pull dalam transportasi adalah pendekatan yang digunakan untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, dengan cara membatasi penggunaan kendaraan pribadi (push) dan meningkatkan daya tarik transportasi umum (pull). Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan,” tukas Djoko.

    (lua/dry)