Kementrian Lembaga: ASN

  • Musrenbang RPJMD 2024-2029, Bupati Jepara Ingin Pembangunan Daerah Selaras Dengan Nasional

    Musrenbang RPJMD 2024-2029, Bupati Jepara Ingin Pembangunan Daerah Selaras Dengan Nasional

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara fokus program pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan program nasional maupun provinsi.

    Demikian yang disampaikan, Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jepara 2024-2029, di Pendapa Kartini, Selasa, (6/5/2025). 

    Turut hadir Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Penjabat (Pj) Sekda Jepara Ary Bachtiar, perwakilan Forkopimda Jepara, pimpinan perangkat daerah dan perwakilan unsur masyarakat.

    Menurut orang nomor satu di Kabupaten Jepara melalui RPJMD ini diharapkan program pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan program nasional dan provinsi.

    Satu di antaranya adalah dukungan penuh terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Musrenbang RPJMD yang kita laksanakan hari ini adalah penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta program pembangunan daerah seperti yang telah dirumuskan seperti rancangan awal RPJMD,” kata Wiwit kepada Tribunjateng, Selasa (6/5/2025).

    Dalam rapat tersebut, Bupati memaparkan visi Jepara MULUS (Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius) serta 5 misi yakni MULUS Birokrasinya, MULUS Pendidikan dan Kebudayaannya, MULUS Ekonominya, MULUS Kesehatannya, dan MULUS Infrastrukturnya. 

    Bupati juga menyampaikan sejumlah program kerja yang telah dilaksanakan seperti Bupati Ngantor di Desa, Kartu Sarjana, Kartu Guru Sejahtera, dan sejumlah perbaikan di sektor infrastruktur.

    Melalui program-program tersebut, Wiwit berharap dapat terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jepara. 

    Tak lupa dirinya juga memohon dukungan kepada seluruh stake holder agar program tersebut dapat berjalan baik.

    “Kesejahteraan ekonomi merupakan tujuan utama yang ingin kita capai dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan di Kabupaten Jepara sedikit mengalami penurunan yaitu dari 5,95 persen pada tahun 2022 menjadi 5,17 % pada tahun 2023, lalu turun lagi ke angka 4,22 % di tahun 2024,” ungkapnya.

    Menurutnya ada dua kunci utama yang yang ingin ditekankan. 

    Pertama adalah peningkatan daya saing daerah dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk mempermudah aktivitas perekonomian. 

    Dirinya juga menekankan agar pembangunan ekonomi sebisa mungkin tidak merusak lingkungan, menjaga sumber daya alam, serta menjamin kesejahteraan sosial dalam jangka panjang.

    Kedua, Wiwit mengatakan pentingnya SDM yang unggul dan berkarakter. 

    Menurutnya hal tersebut adalah modal yang penting guna membangun Jepara yang lebih baik, mempertahankan dan mengoptimalkan SDA yang ada di Jepara.

    “Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita terus bergerak positif dari tahun ke tahun. Dari tahun 2024 IPM Kabupaten Jepara tercatat 74,32 lebih tinggi dari Provinsi Jawa Tengah sebesar 73,87,” imbuhnya.

    Meskipun baik secara angka, Wiwit menekankan perlunya pembangunan mentalitas dan karakter SDM terutama karakter khas masyarakat Jepara yang memiliki etos kerja yang tinggi, religius, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan keagamaan, serta warisan budaya Jepara seperti industri ukir dan furnitur.

    Orang nomor satu di Kota Ukir itu menyampaikan pentingnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan beebasis digital. 

    Ia menambahkan hal tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan global yang semakin dinamis. 

    Tata kelola pemerintahan berbasis digital juga berperan untuk meningkatkan integritas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang Ber-AKHLAK melalui perubahan mindset ASN agar memberikan pengabdian dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

    “Capaian indeks reformasi birokrasi yang sudah memuaskan yakni 82,30 harus tetap ditingkatkan,” ujar Wiwit.

    Bupati Wiwit juga menyampaikan perihal kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara dalam membiayai pembangunan daerah cukup terbatas. 

    Untuk itu dirinya telah memerintahkan untuk lebih memprioritaskan program landasan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan melalui APBD dalam lima tahun kedepan agar terus tumbuh.

    “Dengan demikian diperlukan reformasi keuangan agar prudent, efektif, dan efisien melalui efisiensi belanja daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan mendorong pemanfaatan pembiayaan dalam daerah untuk bisa mencapai target-target yang kami inginkan,” tuturnya.

    Dirinya juga membuka opsi melakukan alternatif pembiayaan pembangunan melalui berbagai skema yaitu pinjaman daerah, KPPU, dan sebagainya.

    Hal ini menurutnya perlu dilakukan karena sesuai dengan UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat beberapa amanat yang perlu dipedomani dalam menyusun anggaran daerah.

    Melihat sejumlah isu strategis yang dihadapi, Bupati secara khusus meninta kepada seluruh perangkat daerah dan stake holder untuk berpikiran terbuka, memiliki visi kedepan, terintegrasi, dan inovatif.

    “Untuk itu saya berharap kepada semua pihak untuk mencurahkan pikiran dan pangangan, bekerja keras dengan sekuat tenaga untuk memajukan daerah yang kita cintai dan demi kesejahteraan masyarakat Jepara,” pungkasnya. (Ito)

  • Tanamkan Integritas, Kemenko Perekonomian Mulai Gembleng CPNS 2024 – Page 3

    Tanamkan Integritas, Kemenko Perekonomian Mulai Gembleng CPNS 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan masa orientasi dan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Pembekalan CPNS 2024 ini diikuti oleh 70 orang CPNS Kemenko Perekonomian, dan 142 orang CPNS Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (Setdenas KEK).

    Pembekalan CPNS 2024 ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, mewakili jajaran Pimpinan Kemenko Perekonomian dan Setdenas KEK, dirinya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Kemenko Perekonomian dan Setdenas KEK.

    “Perjalanan rekan-rekan cukup panjang mulai dari mendaftar, kemudian mengikuti seleksi, dan berhasil lulus, di mana saya yakin itu bukan hal mudah. Ini bukan sekadar pekerjaan, tapi sebuah amanah. Anda semua adalah bagian dari garda depan pembangunan ekonomi bangsa,” tutur dalam dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Masa orientasi CPNS Kemenko Perekonomian sebenarnya telah dimulai sejak 2 Mei 2025 yang diisi dengan pembekalan materi dari Tim Kerja Manajemen SDM Kemenko Perekonomian, dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2025 mendatang dengan diisi berbagai materi dari semua kedeputian, dan juga inspektorat serta biro yang ada di Kemenko Perekonomian.

    “Dalam orientasi ini akan dikenalkan dengan semua unit kerja, serta tentang tugas dan fungsi yang nanti akan dikerjakan sehari-hari di Kemenko Perekonomian dan Setdenas KEK. Saya pun senang ada pembekalan tentang etika dan disiplin dari Kopassus, karena ketika menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam berbagai kesempatan kita akan mewakili negara,” jelas Sesmenko Susiwijono.

     

  • Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di 2025 dan Rincian Besaran Per Golongan – Halaman all

    Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di 2025 dan Rincian Besaran Per Golongan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan serta penerima tunjangan di tahun 2025.

    Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

    Adapun sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hakim serta para pensiunan bakal menerima tambahan pendapatan tersebut.

    Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025?

    Berdasarkan PP tersebut, di Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025, mendatang.

    “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025,” demikian bunyi PP seperti dikutip, Selasa (6/5/2025).

    Dalam PP itu juga diatur bahwa dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.

    Sementara, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. 

    Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

    Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir.

    ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

    Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

    Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

    Berikut estimasi besaran gaji ke-13 ASN sesuai golongan;

    Gaji PNS 2025 golongan I

    IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

    IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

    IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

    ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

    Gaji PNS 2025 golongan II

    IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

    IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

    IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

    IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

    Gaji PNS 2025 golongan III

    IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

    IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

    IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

    IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

    Gaji PNS 2025 golongan IV

    IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

    IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

    IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

    IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

    IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

     

  • 96 Kebakaran Terjadi di Jakarta Timur Selama 4 Bulan Terakhir, Ini Kata Wali Kota

    96 Kebakaran Terjadi di Jakarta Timur Selama 4 Bulan Terakhir, Ini Kata Wali Kota

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Pemkot Jakarta Timur mengajak warga terlibat aktif dalam upaya pencegahan kasus kebakaran dengan menyediakan alat pemadam api ringan (Apar).

    Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah mengatakan ketersediaan Apar diperlukan agar ketika terjadi kebakaran warga dapat melakukan penanganan mencegah kobaran api membesar.

    Terlebih Jakarta Timur merupakan kota dengan luas wilayah dan kepadatan penduduk tertinggi di DKI Jakarta, sehingga butuh upaya maksimal dalam pencegahan kebakaran.

    “Tercatat, pada tahun 2024 di Jakarta Timur ada 443 kebakaran. Kemudian, dalam periode Januari-April 2025 sudah ada 96 kejadian kebakaran,” kata Iin di Jakarta Timur, Selasa (6/5/2025).

    Meski di masing-masing Kecamatan sudah tersedia kantor sektor pemadam kebakaran, tapi peran aktif warga dalam pencegahan kebakaran tetap perlu diperlukan.

    Bila api dapat cepat ditangani maka risiko timbulnya korban dan kerugian material dapat diminimalisir, atas hal itu digalakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR).

    “Sebagaimana Perda No 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, masyarakat harus aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan,” ujarnya.

    Iin menuturkan imbauan ini juga berlaku bagi para ASN jajaran Pemkot Jakarta Timur, secara khusus para ASN diharapkan dapat menjadi contoh untuk mengajak warga agar memiliki Apar.

    Baik di lingkungan tempat tinggalnya maupun lingkup pekerjaan ASN jajaran Pemkot Jakarta Timur agar tersedia Apar, mengingat musibah kebakaran tidak dapat diprediksi.

    “Saya minta ASN bisa memulai untuk memiliki APAR agar bisa memberikan keteladanan kepada masyarakat,” tuturnya.

  • Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?

    Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?

    Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Indramayu,
    Lucky Hakim
    , akan memulai menjalani
    sanksi magang
    di Kementerian Dalam Negeri hari ini, Selasa (6/5/2025).
    Dia akan menjalani sanksi magang seminggu sekali, selama tiga bulan, buntut
    pelesiran ke Jepang
    tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) pada Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
    “Besok hari Selasa (hari ini -red), Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan besok akan dimulai di Ditjen Adwil,” ujar Bima Arya di Gedung DPR RI, Senin (5/5/2025) kemarin.
    Bima mengatakan, untuk mengawali sanksi ini, Lucky Hakim akan diminta magang di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil).
    Apa yang akan dilakukan Lucky selama magang nanti? 
    Lucky Hakim akan mendengarkan pemaparan dari Dirjen Adwil, Syafrizal, mengenai gambaran umum tata kelola dan tugas utama dalam pemerintahan daerah.
    “Ini tentu ada kaitannya dengan Pak Bupati juga. Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil,” ucap Bima.
    Setelah Adwil, Lucky Hakim akan ditempatkan di beberapa direktorat, termasuk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    Berawal Dari Ketidaktahuan
    Sanksi yang akan dijalani Lucky Hakim selama tiga bulan ini berawal dari ketidaktahuannya terkait detail aturan menjadi seorang kepala daerah.
    Bima Arya mengatakan, sanksi yang diberikan Kemendagri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.
    Lucky Hakim dan sembilan saksi lainnya diminta keterangan dan menjurus pada kesimpulan bahwa Lucky Hakim tidak tahu ada aturan terkait izin ke luar negeri.
    “Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun,” ucap Bima saat konferensi pers di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, 22 April 2025.
    Lucky Hakim tidak mengindahkan edaran Kemendagri agar setiap kepala daerah bersiaga di tempatnya masing-masing selama masa libur Lebaran untuk ikut mengatur arus mudik-balik.
    Dia malah pelesiran ke Jepang bersama keluarganya, dan akhirnya harus menjalani sanksi magang setelah pulang dari liburan.
    Akui Kesalahan dan Meminta Maaf
    Atas kelalaiannya itu, Lucky Hakim mengaku salah.
    Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu dan juga Kemendagri atas kesalahannya tersebut.
    Awalnya, Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.
    Pemahamannya ini yang menyebabkan dia tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan ke luar negeri.
    “Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” kata Lucky usai diperiksa Inspektorat Kemendagri pada 8 April 2025.
    Adapun kewajiban izin Kemendagri untuk kepala daerah yang hendak keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
    Beleid ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang keluar negeri tanpa izin dari Kemendagri.
    Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar diancam sanksi pemberhentian sementara tiga bulan yang akan dijatuhkan oleh Mendagri.
    Selain alasan tidak membaca detail aturan, Lucky mengatakan, liburan itu dilakukan karena seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur Lebaran, sehingga Pendopo Bupati Indramayu sepi.
    Alasan tersebut membuat Lucky Hakim memutuskan untuk berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga tanggal masuk para ASN Indramayu. “Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Mei 2025

    Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta Regional 5 Mei 2025

    Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari)
    Kendari
    resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial NU (62) dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat pemerintah kota tahun anggaran 2020.
    Penahanan dilakukan pada Senin (5/5/2025), setelah sebelumnya NU berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
    Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kendari tertanggal 28 April 2025. NU akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyebut NU diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
    “Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif,” kata Aguslan saat konferensi pers di kantor Kejari Kendari.
    Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Maret 2025.
    Penyimpangan terjadi dalam sejumlah item belanja, seperti jasa komunikasi, cetakan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional.
    “Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” ujar Aguslan.
    NU dijerat dengan pasal berlapis, secara primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    “Penahanan kepada para tersangka sebagai komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan,” tegas Aguslan.
    Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari Kendari telah menahan dua ASN Pemkot Kendari, yakni mantan bendahara pengeluaran berinisial ANL dan pembantunya, MS.
    Keduanya ditahan pada Rabu (16/4/2025) malam, karena diduga turut terlibat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana rutin yang bermasalah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pejabat Dinonaktifkan Dugaan Gratifikasi, Bobby: Bersih-bersih, Jangan Curi Lagi
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Mei 2025

    Pejabat Dinonaktifkan Dugaan Gratifikasi, Bobby: Bersih-bersih, Jangan Curi Lagi Medan 5 Mei 2025

    Pejabat Dinonaktifkan Dugaan Gratifikasi, Bobby: Bersih-bersih, Jangan Curi Lagi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Gubernur Sumatera Utara
    ,
    Bobby Nasution
    , mengomentari penonaktifan seorang
    pejabat inspektorat
    Sumut karena dugaan
    gratifikasi
    .
    Dia mengatakan penonaktifan itu bagian dari program kerjanya untuk bersih-bersih dari pejabat yang korupsi.
    “Dibilang bersih-bersih ya harus karena pemerintah harus bersih,” ujar Bobby saat diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (5/5/2025)
    Dia lalu mengingatkan ke jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas saat menjalankan pekerjaan.
    “Kita ini harus kerja untuk masyarakat, kita ini sudah digaji, dibayar dapat tunjangan segala macam dari negara dari uang pajak,” kata Bobby.
    “Tentunya jangan mencuri lagi, jangan pungli lagi, baik pungli di internal, instansi, pungli ke masyarakat, jangan lagi,” ucap Bobby.
    Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, mengatakan pejabat yang dinonaktifkan memiliki jabatan sebagai Inspektur Pembantu Pemprov Sumut.
    Namun, Sulaiman belum mendetailkan identitasnya, begitu juga kapan pejabat itu dinonaktifkan.
    “Jadi, dia dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin berat,” kata Sulaiman saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (3/5/2025).
    Sulaiman mengatakan, persoalan yang membelit pejabat tersebut lantaran diduga menerima gratifikasi, saat melakukan pemeriksaan ASN yang melakukan pelanggaran.
    “Jadi, persoalannya masalah penegakan integritas dalam pelaksanaan pekerjaannya ketika (dia) melakukan pemeriksaan, (ada) dugaan gratifikasi,” ucapnya.
    Namun, Sulaiman juga menjelaskan bentuk gratifikasi karena proses pemeriksaan masih berlanjut. Pihaknya juga kini masih memeriksa sejumlah auditor yang juga diduga terlibat persoalan ini.
    “Ada (juga) beberapa pejabat fungsional dan auditor yang sedang kita diperiksa,” ujarnya.
    Sulaiman juga menegaskan, langkahnya melakukan pemeriksaan sebagai upaya bersih-bersih di internal Inspektorat Sumut demi mendukung tata kelola pemerintahan Pemprov Sumut yang baik.
    Dia kemudian mengultimatum kepada jajarannya untuk terus menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran.
    “Kami bersihkan supaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik ini, sekaligus kalau ada nanti dari Inspektorat dalam rangka pemeriksaan yang mencoba-coba seperti itu (menerima gratifikasi) jangan dicoba-coba,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga telah menonaktifkan 5 pejabat atas dugaan berbagai persoalan, mulai dari korupsi hingga pencemaran nama baik Bobby.
    Adapun pejabat yang dinonaktifkan ialah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang.
    Lalu, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Butar-butar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Abdul Haris Lubis.
    Bobby selanjutnya meminta inspektorat memeriksa kelimanya, hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Fawait Bisiki Pejabat Sekda Jember: Jangan Sering Upacara

    Bupati Fawait Bisiki Pejabat Sekda Jember: Jangan Sering Upacara

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait ingin aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak sering melaksanakan upacara. Tugas utama ASN adalah pelayanan publik.

    Hal ini diungkapkan Fawait, saat memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah, di Alun-Alun Kabupaten Jember, Senin (5/5/2025).

    “Upacara ini sengaja digabung sebagai bentuk semangat efisiensi. Tadi saya bisik-bisik ke Pak Pj Sekda: ke depan jangan sering-sering upacara. Kasihan peserta upacara, karena pasti panas (kepanasan)” kata Fawait.

    Fawait ingin upacara dilaksanakan untuk hari-hari terpenting. “Semua penting, tapi yang prioritas, terutama 17 Agustus. Itu wajib upacara. Selebuhnya bisa ditinjau,” katanya.

    Menurut Fawait, pembuktian ASN sebagai abdi negara ditunjukkan melalui pelayanan terbaik terhadap masyarakat. Ini sesuai filosofi dan semangat otonomi daerah.

    Menyambut Hari Pendidikan Nasional, Fawait mengingatkan bahwa Tuhan mengangkat derajat manusia melalui jalur pendidikan. “Untuk mengurai kemiskinan dan menuntaskan kemiskin, jalan paling utama adalah pendidikan,” katanya.

    Keberpihakan dalam sektor pendidikan ditunjukkan Fawait dengan menerbitkan surat edaran hari libur guru. “Kalau murid libur, guru juga wajib libur. Walau absen (mengisi presensi, red), bisa dari rumah masing-masing,” katanya.

    Fawait minta kepada guru yang dipersulit untuk urusan presensi saat libur agar melapor ke kanal pengaduan Wadul Gus e. “Pasti saya tindak,” katanya.

    Keberpihakan ditunjukkan dalam urusan alokasi anggaran. Setelah dilakukan pemangkasan di sejumlah organisasi perangkat daerah, alokasi anggaran diarahkan untuk rehabilitasi gedung sekolah yang rusak.

    “Anggaran pendidikan harus tinggi, baik terkait peningkatan sumber daya manusia maupun perbaikan sekolah. Anggaran untuk perbaikan sekolah insyaallah terbesar sepanjang sejarah Kabupaten Jember,” kata Fawait. [wir]

  • Legislator Golkar Soroti Mandeknya Pembangunan Infrastruktur di Empat Provinsi Baru Papua – Halaman all

    Legislator Golkar Soroti Mandeknya Pembangunan Infrastruktur di Empat Provinsi Baru Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Robert J. Kardinal, menyoroti minimnya pembangunan infrastruktur dan sistem pelayanan publik di empat daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran di Tanah Papua. 

    Ia mengatakan, dua tahun sejak resmi terbentuk, infrastruktur dasar seperti kantor pemerintahan, rumah dinas, hingga kantor DPR Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP) belum juga dibangun.

    Robert mengungkapkan bahwa kesepakatan awal saat pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus dan pemekaran wilayah mencantumkan komitmen pembangunan infrastruktur melalui pendanaan dari APBN. Namun, implementasinya jauh dari harapan.

    “Saya sebagai anggota DPR dari Tanah Papua sangat kecewa dengan para pejabat gubernur yang bertahun-tahun tidak menyiapkan hal tersebut. Harusnya dia sebagai pejabat gubernur menyiapkan itu sampai kepala daerah dan DPR Papua dan MRP terbentuk” kata Robert kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Empat provinsi baru yang dimaksud adalah Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

    Robert menyebut tidak ada kemajuan berarti dalam pembangunan infrastruktur pemerintahan di wilayah-wilayah tersebut, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

    “Bagaimana mereka bisa bekerja optimal kalau kantor saja belum ada? Banyak yang masih menumpang di gedung lain. Ini memperparah kondisi pelayanan publik,” ujarnya.

    Menurut anggota Komisi IV DPR itu, tujuan utama pemekaran adalah untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. 

    Namun, kurangnya perencanaan membuat realisasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    “Pemekaran ini disambut baik oleh masyarakat, tapi hasilnya belum terasa. Malah bisa menimbulkan kekecewaan jika tidak segera ditangani,” katanya.

    Ia juga menyoroti banyaknya pejabat struktural yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), serta belum jelasnya penataan kepegawaian dan status ASN. 

    Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian dan menambah persoalan birokrasi di daerah-daerah baru.

    Robert mendesak agar Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan lembaga terkait segera turun tangan. 

    Ia juga meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sesuai Perpres No. 121 Tahun 2022, untuk memimpin koordinasi penyelesaian persoalan ini.

    “Jangan sampai anggaran untuk pendidikan dan kesehatan tersedot hanya untuk mengejar pembangunan kantor-kantor pemerintahan yang seharusnya sudah direncanakan dari awal. Pemerintah pusat harus ambil alih agar kepercayaan masyarakat terhadap pemekaran tidak hilang,” tandasnya.

  • Pemkot Malang-Jatim siap bentuk Dinas Ekraf sesuai instruksi pusat

    Pemkot Malang-Jatim siap bentuk Dinas Ekraf sesuai instruksi pusat

    Kalau soal potensi ekraf Kota Malang sudah mumpuni, fasilitas pun sudah lengkap, nanti MCC di bawah Dinas Ekraf ini yang digabung dengan UMKM

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur siap membahas teknis pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf) sebagai langkah tindak lanjut instruksi pemerintah pusat, melalui kementerian terkait.

    Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin di Kota Malang, Senin, mengatakan pembentukan Dinas Ekraf adalah bagian dukungan setiap program yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

    “Kemarin itu memang diperintahkan untuk membuat dinas ini (ekraf). Kami tentu mendukung karena itu perintah kementerian, sambil melihat kemampuan kami,” kata Ali.

    Ali menyatakan rencana awal Dinas Ekonomi Kreatif atau ekraf tidak berdiri sendiri. Melainkan digabung dengan unit kerja yang ada.

    Kemungkinan paling potensial adalah menjadikan satu antara ekraf dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Rencana awal itu UMKM dan ekonomi kreatif menjadi satu dinas, sehingga tidak berdiri sendiri. Kalau sekarang UMKM itu masih di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag),” ucapnya.

    Teknis lain yang juga mulai dibahas, yakni menyangkut ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di dalam dinas tersebut. Sebab tak bisa dipungkirinya, satuan kerja harus ditunjang dengan orang-orang berkompeten pada bidangnya.

    Oleh karena itu, dia tak menampik bahwa pembentukan unit kerja baru menghadirkan tantangan bagi Pemkot Malang.

    “Bagi ASN yang kami tugaskan dan diberikan amanat untuk menjadi kepala dinas dan jajaran strukturalnya harus bisa menyiapkan dan menjalankan kebijakan,” ujar dia.

    Bahkan, kata Ali, pemkot setempat tetap akan memberikan pelatihan bagi setiap orang yang ditunjuk menjalankan kerja kedinasan di Dinas Ekraf.

    “Kemampuan SDM kami tambah melalui pelatih atau dengan teknis lain, sehingga kapasitas semakin siap. Kalau soal ASN siap atau tidak, teman-teman ASN tentu harus siap,” kata dia.

    Kemudian soal lingkungan kerja, Ali menyebut jika hal itu masih belum dibahas secara mendalam, tetapi salah satu ruang kerja Dinas Ekraf adalah menaungi operasional Malang Creative Center (MCC), di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang.

    “Kalau soal potensi ekraf Kota Malang sudah mumpuni, fasilitas pun sudah lengkap, nanti MCC di bawah Dinas Ekraf ini yang digabung dengan UMKM,” ujarnya.

    Soal realisasi pembentukan Dinas Ekraf, Ali masih belum bisa memastikan kapan tetapi semuanya juga akan disampaikan ke para legislator DPRD Kota Malang.

    “Nanti kami sebutkan di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) karena harus melalui persetujuan dari pihak DPRD Kota Malang,” kata dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025