Kementrian Lembaga: ASN

  • Long Weekend Seru? Saksikan Spektakuler Lila Show Theatrical Musical di Enchanting Valley!

    Long Weekend Seru? Saksikan Spektakuler Lila Show Theatrical Musical di Enchanting Valley!

    JABAR EKSPRES – Liburan kini bukan hanya tentang bersantai, tapi juga tentang mencari pengalaman baru yang berkesan.

    Bagi kamu yang mencari destinasi wisata yang menggabungkan hiburan, keindahan alam, dan pesan inspiratif, Enchanting Valley Taman Safari, Puncak Bogor, adalah pilihan yang tepat.

    Salah satu daya tarik utama di destinasi wisata terbaru ini adalah pertunjukan teater musikal “Lila and the Magical Forest”, yang telah memikat hati pengunjung sejak peluncurannya pada Januari 2025.

    Kisahnya mengangkat petualangan seorang gadis kecil bernama Lila, yang menemukan sebuah hutan ajaib penuh harmoni.

    BACA JUGA: Pesan Jenal Mutaqin untuk ASN Pemkot Bogor Jelang 100 Hari Kerja

    Namun, ketika keseimbangan alam terancam oleh pemburu liar, Lila bersama Forest Spirit berjuang untuk melindungi keindahan alam tersebut.

    Lebih dari sekadar hiburan, Lila and the Magical Forest menyampaikan pesan kuat tentang keberanian, persahabatan, dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

    Dengan tata panggung megah, efek visual memukau, dan musik indah karya komposer berbakat Indonesia Elwin Hendrijanto, pertunjukan ini menjadi pengalaman yang tak terlupakan untuk segala usia.

    Selain menikmati kisah inspiratif Lila, pengunjung juga bisa menjelajahi berbagai wahana seru di Enchanting Valley.

    Nikmati pemandangan dari Tree of Life, rasakan sensasi berkendara dengan mobil retro di Super Wheels, dan lengkapi perjalanan dengan hidangan lezat khas Indonesia di Amarta Restaurant.

    BACA JUGA: Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK dan Pemkot Bogor Bangun Ketahanan Integritas dari Keluarga ASN

    Pertunjukan LILA berlangsung setiap Selasa hingga Minggu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Yuk, jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati keajaiban teater musikal ini bersama keluarga dan ciptakan kenangan indah yang penuh makna.

     

  • 8
                    
                        ASN Demo Tuntut Kepala BRIN Dicopot
                        Nasional

    8 ASN Demo Tuntut Kepala BRIN Dicopot Nasional

    ASN Demo Tuntut Kepala BRIN Dicopot
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ) berdemonstrasi menuntut Kepala BRIN
    Laksana Tri Handoko
    dicopot dari jabatannya.
    Dilansir
    ANTARA
    , demonstrasi ASN BRIN itu berlangsung pada Selasa (27/5/2025) pagi tadi.
    ANTARA
    melaporkan, terdapat 20 pegawai ASN BRIN yang berdemonstrasi di halaman Kantor BRIN, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
    Selain menuntut adanya pencopotan Laksana Tri Handoko dari jabatannya saat ini sebagai Kepala BRIN, mereka juga menuntut pembatalan sistem pemetaan dan pengembalian para peneliti ke homebase masing-masing.
    Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut pegawai ASN yang berunjuk rasa itu merupakan pegawai yang kini berstatus “penempatan sementara”.
    “Para pegawai yang protes ini adalah pegawai BRIN yang berada di penempatan sementara, karena belum mendapatkan tempat di homebase kawasan BRIN,” kata Laksana Tri Handoko saat dikonfirmasi ANTARA.
    Handoko mengungkapkan sejak dibentuk pada 2021, BRIN melakukan integrasi SDM yang berasal dari 38 Kementerian/Lembaga (K/L) secara berkelanjutan. Integrasi itu butuh masa transisi.
    “Seluruh pegawai diberikan kebebasan untuk memilih formasi sesuai kompetensi, kepakaran, dan minat. Di samping itu mulai tahun 2025 pegawai wajib bekerja di homebase unitnya masing masing,” tegasnya.
    Handoko menyebutkan penempatan sementara tersebut terjadi karena beberapa hal, seperti ketidaksesuaian kapasitas dan kompetensi atau terkena hukuman disiplin.
    “Sebagian besar dari mereka dalam proses untuk mutasi eksternal ke kementerian/lembaga lain maupun pemda,” jelasnya.
    Handoko menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab BRIN yang merupakan lembaga pemerintah yang dibiayai publik.
    “Kami memastikan setiap ASN bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ucap Laksana Tri Handoko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program “Jakarta Funding” tak bisa selesai dalam 100 hari

    Program “Jakarta Funding” tak bisa selesai dalam 100 hari

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui program Pendanaan Jakarta (Jakarta Funding) tak bisa selesai dalam waktu 100 hari setelah ia menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta.

    “Terkait ‘Jakarta Funding’, bukan program 100 hari, itu tidak mungkin. Tetapi ‘Jakarta Funding’ itu adalah program jangka panjang,” kata Pramono.

    Hal itu disampaikan usai peluncuran kembali (relaunching) aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) Jakarta Timur di Rusunawa Pulogebang Penggilingan Tower C, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Apalagi, kata Pramono, “Jakarta Funding” merupakan program jangka panjang yang dibuat untuk meningkatkan pemasukan di Pemprov DKI Jakarta. Lembaga ini akan mendorong pemasukan dari berbagai sektor di luar pajak.

    “‘Jakarta Funding’ itu adalah program jangka panjang untuk menambah revenue Jakarta, karena tidak bisa Jakarta hanya bergantung pada pajak, distribusi, retribusi dan sebagainya,” ujar Pramono.

    Pramono berencana melakukan diskusi dengan CEO Indonesia Investment Authority (INA), Ridha Wirakusumah di minggu ini untuk meminta saran mengenai pembentukan “Jakarta Funding”.

    “Dalam minggu ini saya akan bertemu, berdiskusi secara detail dengan Pak Ridha. Pak Ridha itu adalah sekarang menjadi CEO-nya INA Funding,” katanya.

    Pramono berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut apabila ‘Jakarta Funding” terbentuk. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta juga siap dengan pandangannya mengenai “Jakarta Funding” tersebut.

    Sebelumnya, saat Pramono belum dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, dirinya sempat menyampaikan akan mengembangkan Program “Jakarta Funding”:yang dikelola secara profesional untuk mendukung pembangunan ekonomi Jakarta.

    “Jakarta Funding” akan dimulai dengan modal sebesar Rp3 triliun yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD DKI Jakarta.

    Dia memastikan dana tersebut akan dikelola secara profesional, tanpa campur tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Sisa anggaran itu antara Rp5-6 triliun. Saya nggak perlu banyak-banyak, saya ambil Rp3 triliun saja untuk modal dasar ‘Jakarta Funding’, dikelola secara profesional. Saya yakin ini akan menjadi ‘revenue’ (pendapatan) baru bagi Jakarta,” kata Pramomo.

    Pramono meyakini bahwa “Jakarta Funding” dapat direalisasikan karena Jakarta memiliki APBD sebesar Rp91 triliun.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah merealisasikan sebagian besar dari 40 Program Capaian Cepat (Quick Wins).

    Program-program yang sudah berhasil diluncurkan, misalnya, pemutakhiran data Kartu Jakarta Pintar (KJP), rumah susun, pencanangan pusat (hub) seperti Dukuh Atas, Blok M Hub, menggratiskan 15 golongan untuk transportasi umum, hingga meluncurkan Transjabodetabek.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Awas, Kenaikan Batas Usia Pensiun Ancam Karier dan Regenerasi PNS – Page 3

    Awas, Kenaikan Batas Usia Pensiun Ancam Karier dan Regenerasi PNS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, buka suara perihal usul kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN), alias PNS hingga maksimal 70 tahun.

    Menurut dia, penentuan batas usia pensiun PNS wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Mulai dari produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

    Sebab, Rini tidak mau kebijakan tersebut justru malah mengancam karier PNS yang saat ini bercokol di instansi pemerintahan, hingga kecukupan anggaran negara untuk membiayai gaji ASN.

    “Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam. Agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan, dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN,” tegasnya kepada Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

    Rini menilai, kebijakan manajemen ASN saat ini sudah berpatok pada sistem merit, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari masing-masing pegawai.

    “Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik, dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan,” ujar dia.

    Ia pun mengaku belum diajak berbicara langsung oleh Korpri soal wacana kenaikan batas usia pensiun PNS. “Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya. Sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri,” ungkapnya.

    “Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik,” pinta Rini.

     

  • Lowongan CPNS 2025 Terancam Tak Ada, Benarkah? – Page 3

    Lowongan CPNS 2025 Terancam Tak Ada, Benarkah? – Page 3

    Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.

    Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, mengatakan bahwa pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

    “Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/5/2025).

    Jika mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah, batas usia pekerja di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di antara negara-negara tetangganya di Asia Tenggara.

    Menurut berbagai sumber, rata-rata usia pensiun para pekerja di negara ASEAN adalah 60-65 tahun.

    Selain Indonesia, Malaysia saat ini juga tengah mengkaji usulan kenaikan usia pensiun wajib dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Usulan kenaikan tersebut telah dikonfirmasi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

    Sementara itu, di Singapura, karyawan yang berusia 63 tahun dapat terus bekerja di organisasi jika mereka memenuhi kriteria kelayakan untuk dipekerjakan kembali.

    Melansir laman Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pensiun dan Pekerjaan Kembali (RRA) Singapura.

    Negara tersebut berencana menaikkan batas usia pensiun menjadi 64 tahun mulai 1 Juli 2026 mendatang.

     

  • Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi ASN Dibentuk, Ini Alasannya – Page 3

    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi ASN Dibentuk, Ini Alasannya – Page 3

    Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif menegaskan, KORPRI terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.

    Ia menuturkan, KORPRI sangat peduli dengan upaya peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunannya. Salah satunya memberikan masukan kepada pemerintah seperti aturan diperbaiki.

    “KORPRI telah berupaya memberikan masukan kepada pemerintah, apakah Undang-Undangnya diperbaiki, PP-nya diperbaiki, atau iurannya diperbesar. Kita harus mulai berpikir dan mendesain bagaimana saat akan pensiun bisa sejahtera,” ujar dia saat membuka Webinar Ke-103 KORPRI Menyapa ASN dengan tema Strategi ASN Pensiun Sejahtera, Selasa (11/3/2025) secara daring, seperti dikutip dari laman bkn.go.id.

    Ia menambahkan, kalau memakai skema yang sekarang, gaji pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok. “Jika gaji pokok kita sekarang 4 juta, kita akan menerima kurang lebih 3 juta. Kita sekarang bisa menerima 15 juta karena ada tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, dan tunjangan kinerja, tetapi pensiun kita masih berdasarkan gaji pokok,” kata dia.

     

  • Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Beban Negara Makin Menumpuk?

    Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Beban Negara Makin Menumpuk?

    Bisnis.com, JAKARTA – Wacana penambahan usia pensiun aparatur sipil negara alias ASN hingga umur 70 tahun terjadi di tengah kondisi ruang fiskal pemerintah yang sempit. Rencana ini perlu dipertimbangkan secara matang untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

    Wacana perpanjangan masa pensiun ASN diusulkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhurllah. Zudan adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Nasional alias BKN. 

    Berdasarkan salinan surat dari Dewan Pengurus Nasional Korpri yang dilihat Bisnis, usulan itu merupakan aspirasi dari ASN maupun pengurus Korpsi kabupaten atau kota serta kementerian maupun lembaga, melihat perkembangan tingkat harapan hidup abdi negara yang semakin meningkat. 

    Adapun pada surat Korpri yang ditujukan ke Prabowo, perpanjangan batas usia pensiun ASN dibagi berdasarkan jabatan manajerial dan nonmanajerial. 

    Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar usia pensiun pejabat tinggi utama yang semula 60 tahun menjadi 65 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi madya semula 60 menjadi 63 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratam semula 60 menjadi 62 tahun serta pejabat administrator dan pejabat pengawas semula 58 menjadi 60 tahun. 

    Adapun untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan untuk diperpanjang dari 58 menjadi 59 tahun, sedangkan pejabat fungsional ahli utama di usia 70 tahun. Lalu, pejabat fungsional ahli madya menjadi 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun serta pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun. 

    Tidak hanya soal perpanjangan usia pensiun, Korpri turut menyampaikan permohonan ke Presiden agar ASN diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Korpri menyebut saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional.

    Tanggapan Istana 

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

    Menurut Hasan, usulan tersebut merupakan hal yang sah dan layak ditampung, tetapi pemerintah masih akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil sikap.

    “Ya ini sudah disampaikan juga oleh bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” ujarnya di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025).

    Meski demikian, dia menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

    Oleh sebab itu, Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri. Mengingat, keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri dan berperan penting dalam isu-isu kepegawaian.

    “Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” ucapnya

    Saat ditanya apakah Istana menganggap usulan ini sebagai hal yang mendesak untuk segera dibahas, Hasan menegaskan belum ada pembahasan resmi terhadap usulan tersebut. “Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” jelas Hasan.

    Jangan Bebani APBN

    Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menilai perlu ada pengkajian mendalam soal usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun.

    Dia berpandangan demikian lantaran menyoroti soal produktivitas ASN apabila memang nantinya batas usia pensiun semakin ditambah.

    “Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut. Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Dan apakah kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa?” tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/5/2025).

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini turut menegaskan penambahan batas usia pensiun ASN tentu harus mempertimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegas Puan.

    Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. 

    “Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/5/2025).

  • Istana Tegaskan Tak Ada Pembahasan Soal Usia Pensiun PNS 70 Tahun

    Istana Tegaskan Tak Ada Pembahasan Soal Usia Pensiun PNS 70 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun masih wacana dan belum ada pembahasan khusus di pemerintah.

    “Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Hasan kepada jurnalis di istana, dikutip Selasa (27/5/2025).

    Kendati demikian, dia menilai ini sebagai usulan yang sah-sah saja dan usulan tersebut telah ditampung. Namun, dia memastikan pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

    Dia pun meminta kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk berkonsultasi dengan Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen PAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” paparnya.

    Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) berkisar antara 60 tahun sampai dengan 70 tahun berdasarkan tingkat jabatannya.

    Batas usia pensiun atau BUP ASN sebelumnya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Dalam aturan itu batasnya antara 58 tahun sampai 60 tahun, terbagi berdasarkan jabatan manajerial dan non manajerial.

    “Bapak dan ibu ini mohon doa kami sedang memperjuangkan, menyampaikan ke bapak presiden, ketua dpr ri, ibu menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus Korpri, mengajukan usulan kenaikan usia pensiun,” kata Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Rabu (21/5/2025).

    Zudan mengatakan, dengan usulan Korpri terbaru, BUP ASN akan terbagi berdasarkan jenjang jabatannya. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama manjadi usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

    “Sehingga tenanglah bekerjanya teman-teman ya. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman mengejar ke fungsionalnya dan kami juga mengajukan usulan agar ASN semua baselinenya jabatan fungsional,” ucap Zudan.

    Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, rincian dari BUP ASN manajerial, yakni 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

    Untuk jabatan nonmanajerial, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

    (haa/haa)

  • Isu Pengganti Sekda Blitar Impor dari Daerah Lain Berhembus Kencang

    Isu Pengganti Sekda Blitar Impor dari Daerah Lain Berhembus Kencang

    Blitar (beritajatim.com) – Izul Marom bakal pensiun dari jabatannya sebagai Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar pada akhir bulan Juni tahun 2025 mendatang. Meski masih ada waktu 1 bulan berselang, namun isu pengganti Izul Marom kian berhembus kencang.

    Bahkan isu soal pengganti Sekda Kabupaten Blitar itu sudah terdengar hingga ke telinga para anggota dewan. Isu yang berhembus pengganti Izul Marom berasal dari luar lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blitar.

    “Saya mendengar kan sudah ada selentingan-selentingan mau impor dari luar Kabupaten Blitar,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, Selasa (27/05/2025).

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar itu mengaku telah mendengar isu bahwa Sekda Blitar selanjutnya berasal dari luar Bumi Penataran. Meski belum pasti, namun isu ini kian menguat di publik.

    M. Rifa’i pun menyoroti soal isu tersebut. Baginya bila benar pengganti Sekda Blitar berasal luar Blitar justru akan menimbulkan permasalahan baru di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Blitar.

    “Kalau nanti impor dari luar Kabupaten Blitar kan pasti Sekda itu akan membentuk kekuatan-kekuatan tersendiri,” tegasnya.

    Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar itu pun khawatir jika benar Sekda selanjutnya berasal dari luar Blitar akan menimbulkan faksi-faksi di kalangan ASN. Perpecahan di lingkungan ASN pun akan menjadi ancaman nyata jika Sekda Blitar selanjutnya berasal dari luar Bumi Penataran.

    “Bisa jadi nanti menjadikan faksi-faksi baru di kalangan ASN, nanti ada pendukung Sekda ada pendukung bupati dan segala macam, lebih baik tetap menggunakan orang yang ada di dalam lingkungan Pemkab Blitar,” tegasnya.

    Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi menyerahkan penuh keputusan pengganti Sekda kepada Rijanto dan Beky. Menurut Supriadi, sosok pengganti Sekda adalah hak prerogatif dari Bupati dan Wakil Bupati Blitar.

    “Untuk Sekda itu hak dan wewenangnya ada di kepala daerah,” ucap Supriadi.

    Ketua DPRD Kabupaten Blitar itu menjelaskan bahwa proses penggantian Sekda harus dilakukan secara prosedural. DPRD pun mengawal proses pemilihan Sekda Kabupaten Blitar ini secara prosedural.

    “Kalau terkait Sekda sampai hari ini kita belum sama sekali, karena itu kan masuk di kewenangan pak bupati ya, sehingga kita nanti kalau ada mekanisme memang dari dewan untuk menyetujui dan sebagainya akan kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Terkait hal itu Bupati Blitar, Rijanto menjelaskan bahwa pergantian Sekda akan dilakukan secara prosedural dan melalui tahapan seleksi. Namun demikian Rijanto dan wakilnya Beky Herdihansah menyatakan akan kompak memilih satu calon sebagai pengganti dari Izul Marom yang pensiun.

    “Calonku ya calonnya pak Wabup (wakil bupati Blitar), gitu aja lo,” ungkap Rijanto, Bupati Blitar, Jumat (23/05/2025).

    Rijanto pun belum mau membuka nama dan sosok yang akan menggantikan Izul Marom. Bupati Blitar tersebut juga masih merahasiakan kriteria dari calon pengganti Sekda Blitar, Izul Marom.

    “Nanti diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, calon itu kan rahasia,” pungkas Rijanto. [owi/aje]

  • Terbesar dalam Sejarah, Kementerian Ini Lantik 71 Ribu PPPK

    Terbesar dalam Sejarah, Kementerian Ini Lantik 71 Ribu PPPK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik 71.336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi 2024 Kementerian Agama, Senin (26/5/2025). PPPK tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Kementerian Agama (Kemenag).

    Adapun, PPPK ini berasal dari satuan kerja Kemenag seluruh Indonesia, pusat maupun daerah. Kelulusan PPPK Kementerian Agama Formasi 2024 ini mencapai 99,92 % dari jumlah 89.781 formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Menteri Nasaruddin Umar mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Dia berpesan agar PPPK dapat menjadi ASN Kementerian Agama yang berkepribadian bersih, berperilaku dan berkomunikasi yang baik di kehidupan sehari-hari, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain.

    “Sebagai bagian dari Kementerian Agama, PPPK harus turut memahami dan mengimplementasikan Trilogi Kerukunan Umat Beragama. Dalam hal ini ada tiga aspek yang ditekankan, yaitu: cinta manusia kepada Tuhan, cinta sesama manusia, dan cinta kepada alam,” tegasnya.

    Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, dalam sambutannya, mengatakan ASN saat ini dituntut untuk adaptif terhadap perubahan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berkomitmen terhadap etika dan integritas.

    “Birokrasi bukan soal siapa kita, tapi tentang apa yang kita wariskan melalui pelayanan,” ujarnya.

    ASN di lingkungan Kemenag pun menurutnya memiliki peran yang luas. Tidak hanya memperkuat birokrasi, namun para ASN di Kemenag dituntut untuk turut menjaga nilai-nilai kebangsaan, kerukunan umat beragama, dan moderasi dalam kehidupan sosial.

    Tak hanya seremonial, pelantikan PPPK di lingkup Kemenag juga dibarengi dengan aksi peduli lingkungan. Para PPPK terlantik diwajibkan menanam satu pohon di lingkungan kerja, satuan pendidikan keagamaan, atau rumah ibadat.

    Purwadi menyambut baik simbolisasi penanaman pohon dalam pelantikan tersebut. Langkah kecil ini menurutnya dapat merefleksikan prinsip penting bahwa pelayanan tidak hanya menyentuh manusia, tapi juga menjaga alam.

    “Inilah yang disebut ekoteologi, harmoni antara pengabdian spiritual dan tanggung jawab ekologis,” paparnya.

    (haa/haa)