Kementrian Lembaga: ASN

  • KPK Usut Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat di Kementerian PU

    KPK Usut Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat di Kementerian PU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret nama seorang pejabat tinggi. Dugaan tersebut mengarah pada permintaan uang oleh seorang kepala biro kepada sejumlah kepala balai besar untuk membiayai pernikahan anak seorang sekretaris di kementerian tersebut.

    “KPK mendapatkan informasi adanya dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang kepada bawahan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/5/2025).

    Informasi awal berasal dari hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU. Dalam temuan disebutkan, seorang kepala biro meminta kolega bawahannya mengumpulkan dana kondangan untuk pernikahan anak pejabat sekretaris kementerian. Dana yang terkumpul mencapai Rp 10 juta dan US$ 5.900.

    KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Irjen Kementerian PU untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. “Kami akan menganalisis temuan itu. KPK mengapresiasi langkah cepat Irjen dalam menangani indikasi pelanggaran,” tambah Budi.

    KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN agar tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi, dalam bentuk apa pun, apalagi untuk keperluan pribadi.

    Menteri PU Dody Hanggodo membenarkan adanya informasi gratifikasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Irjen Kementerian PU. Ia menyatakan tidak akan mengintervensi proses investigasi yang sedang berjalan.

    “Kalau ditemukan unsur pidana, kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

    Dody juga mengungkapkan beberapa pejabat yang terlibat telah diganti. Ia kembali mengingatkan seluruh insan PU untuk bekerja secara profesional dan jujur.

    “Setiap detik, hadirlah Tuhan di hati kalian. Bukan KPK, kejaksaan, atau polisi yang mengawasi, tetapi Tuhan,” tegas Dody.

    Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan. Bila terbukti, ini bisa menjadi preseden penting untuk penegakan etika dan integritas ASN di kementerian strategis, seperti PU.

  • Menanti Sentuhan AI dalam Optimalisasi Sumber Daya Papua

    Menanti Sentuhan AI dalam Optimalisasi Sumber Daya Papua

    Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran infrastruktur kecerdasan buatan (AI) di Papua dinilai perlu dimanfaatkan secara optimal agar tata kelola sumber daya alam (SDA) yang melimpah dapat memberi hasil yang maksimal. Di sisi lain, keberadaan pemerintah dan swasta di wilayah tersebut dilihat sebagai langkah menjaga kedaulatan digital RI di tengah gempuran dan ancaman kolonialisme AI.

    Pemerintah dan PT Indosat Tbk. (ISAT) pekan lalu meresmikan AI Experience di Papua, yang bertujuan mendorong pemerataan teknologi terkini di Tanah Air. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan AI akan memberi kontribusi sebesar US$366 miliar bagi perekonomian Indonesia pada 2030.

    Komdigi juga menekankan pentingnya AI di Papua dalam pengelolaan sumber daya alam yang besar di wilayah ini.

    Senada, Ketua Bidang Industri IoT, AI, dan Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Teguh Prasetya mengatakan infrastruktur AI memiliki peran besar dalam mengelola dan mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia Timur, termasuk Papua.

    Beberapa manfaat potensial AI di Papua, menurut Teguh antara lain untuk memantau dan mengelola sumber daya alam secara real-time melalui sensor dan drone yang didukung AI, sehingga mengurangi kerusakan lingkungan.

    Kemudian AI juga dapat digunakan untuk pengolahan data besar (big data) untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya seperti pertambangan, perikanan, dan kehutanan.

    “AI juga dapat membantu memprediksi dan mitigasi risiko terkait bencana alam yang sering terjadi di wilayah tersebut hingga pengembangan teknologi berbasis AI untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil sumber daya alam, seperti pengolahan hasil hutan atau pertanian secara otomatis dan berkelanjutan,” kata Teguh.

    Teguh juga mengatakan meski saat ini kesiapan industri dalam mengadopsi AI masih rendah, sebesar 19% menurut laporan Cisco pada 2025, dalam 3 tahun ke depan akan meningkat.

    Kesadaran dan pemahaman tentang manfaat AI yang makin meningkat di kalangan manajemen hingga ketersediaan sumber daya manusia yang terampil dalam teknologi AI, yang saat ini masih terbatas, menjadi faktor utama pendorong meningkatnya adopsi AI di Tanah Air oleh pelaku industri.

    “Investasi dalam infrastruktur dan teknologi pendukung, seperti jaringan 5G, GPU dan data center yang memadai. Regulasi , insentif dan kebijakan pemerintah, yang dapat mempercepat adopsi jika mendukung inovasi dan investasi teknologi, juga memberi andil besar,” kata Teguh.

    Teguh menekankan bahwa keberhasilan implementasi AI dalam konteks ini membutuhkan kebijakan yang kuat, pelatihan tenaga kerja lokal, serta kerjasama antara pemerintah, swasta, dan komunitas adat.

    “Dengan pendekatan yang tepat, AI dapat membantu Indonesia Timur untuk mengelola sumber daya alamnya secara lebih berkelanjutan dan produktif,” kata Teguh. 

    Kolonialisme AI

    Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward menilai infrastruktur AI di Papua menjadi langkah baik yang diambil pemerintah untuk mencegah ‘penjajahan’ baru pada era AI, khususnya di Papua yang memiliki sumber daya besar.

    Dia mengatakan AI sebagai perangkat bantu pengolah sumber daya alam Papua harus mendapatkan masukan yang sesuai dengan kearifan lokal sehingga keluarannya  memberikan peran yang baik bagi masyarakat setempat, Indonesia maupun dunia.

    “Jangan sampai AI menjadikan kita terjajah oleh perangkat ataupun negara lain karena kita tidak belajar memahami cara kerja AI dengan tidak memasukan kearifan lokal Indonesia,” kata Ian.

    Dia mengatakan infrastruktur AI dapat menjadi ancaman bagi Papua jika dipakai pihak yang kepentingannya mengeksploitasi sumber daya alam Papua tanpa mempertimbangkan kemakmuran masyarakat setempat.

    Misal, pemanfaatan AI untuk pertambangan besar-besaran tanpa memasukan data kelestarian lingkungan dan kemakmuran rakyat setempat. Sebaiknya, tutur Ian, AI digunakan untuk persiapan melatih masyarakat Papua secara lebih bertahap untuk menjadi penggerak pertambangan.

    Pemetaan AI digunakan untuk memberikan pemahaman Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) pertambangan yang  lebih mudah bagi masyarakat Papua.

    Dia menjelaskan bahwa AI pun harus belajar, maka masukan data, keluaran yang diharapkan serta batasannya harus baik bagi kemajuan masyarakat setempat termasuk kelestarian alam.

    “Maka sebaiknya dari awal melibatkan masyarakat setempat. Sehingga masyarakat setempat memiliki kemampuan menjadi pemain AI, bukan dipermainkan. Kunci utama ya peningkatan pengetahuan STEM, pengalihan secara bertahap menjadi pemain AI,” kata Ian.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan  PT Indosat Tbk. (ISAT) resmi meluncurkan AI Experience Center (AIEC) di Jayapura, Papua, sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pemerataan transformasi digital dan penguatan talenta kecerdasan buatan (AI) di Indonesia, khususnya di kawasan Timur yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap teknologi mutakhir.

    AIEC Papua menjadi fasilitas pusat AI kedua Indosat setelah Solo, dibangun melalui kolaborasi dengan mitra global seperti Huawei dan Wadhwani Foundation.

    Pusat ini menyediakan berbagai contoh kasus pemanfaatan AI, pelatihan dasar hingga lanjutan, serta uji coba penggunaan teknologi AI. Masyarakat luas, pelajar, hingga aparatur sipil negara dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan literasi dan keterampilan digital, membuka peluang baru, dan meningkatkan produktivitas.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kehadiran AI Experience Center menjadi bukti nyata komitmen negara dalam mendorong pemerataan pemahaman kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia, utamanya wilayah timur.

    AI Experience Center menjadi tonggak penting bagi Papua yang lebih digital dan inklusif, serta melahirkan talenta-talenta digital yang berdampak pada kemajuan Papua.

    “Kami sangat berharap pusat ini menjadi katalisator bagi lahirnya talenta-talenta digital baru di Papua. Ini penting sekali karena Papua dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan alam yang cukup subur dan indah,” kata Nezar dalam sambutannya pada acara Kitorang Bisa AI, mengutip Youtube Indosat Ooredoo Hutchison, Rabu (21/5/2025).

  • Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit Segini

    Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit Segini

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur yang dapat diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mendatang. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

    Selain itu, para abdi negara ini juga berhak mendapat uang makan lembur jika bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

    Selain PNS, pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur untuk para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi. Misalkan saja pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

    “Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing),” tulis PMK 32 Tahun 2025 dalam lampirannya.

    Daftar Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:

    1. ASN (PNS dan PPPK)

    Uang Lembur

    – Golongan I Rp 18.000 per jam
    – Golongan II Rp 24.000 per jam
    – Golongan III Rp 30.000 per jam
    – Golongan IV Rp 36.000 per jam

    Uang Makan Lembur

    – Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
    – Golongan III Rp 37.000 per hari
    – Golongan IV Rp 41.000 per hari

    2. Non-ASN (Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)

    Uang Lembur

    – Non-ASN Rp 20.000 per jam
    – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

    Uang Makan Lembur

    – Non-ASN Rp 31.000 per hari
    – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

    (igo/fdl)

  • Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan Nasional 30 Mei 2025

    Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan terus mengoptimalkan unit reaksi cepat. Hal itu merespons sejumlah kasus aparat penegak hukum (APH), terutama kasus pembacokan jaksa di Sumatera Utara (Sumut) dan Sawangan, Depok, belum lama ini.
    “Unit reaksi cepat, bagian tim di pengamanan KPK yang memang bertugas, salah satunya adalah untuk membantu pengamanan personel KPK, dan itu juga dilakukan secara intens ya untuk memastikan bahwa keamanan dari para pegawai KPK itu tetap terjaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari
    Antaranews
    , Jumat (30/5/2025).
    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK memandang setiap penanganan perkara memiliki dinamika dan tantangan tersendiri, terutama mengenai keselamatan.
    “Bahkan tidak hanya dalam soal penanganan perkara, tantangan pemberantasan korupsi juga kami hadapi dalam upaya-upaya pendidikan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi,” kata Budi.
    Sebagaimana diberitakan, pegawai Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), DSK, sempat dihadang dua orang tak dikenal (OTK) kemudian dibacok di bagian pergelangan tangan kanan di di Pengasinan, Sawangan, Depok pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 02.30 WIB.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Pegawai di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung tersebut mengalami luka berat di pergelangan tangan kanan.
    Kasus tindak pidana ini, menurut Harli, telah mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
    Kemudian, Harli mengungkapkan bahwa kondisi DSK sudah stabil usai menjalani operasi.
    “Kondisi yang bersangkutan sesungguhnya stabil dan sudah dilakukan operasi oleh pihak rumah sakit,” ujar Harli pada 28 Mei 2025.
    Harli juga mengatakan, Kejagung juga telah memberikan bantuan kepada DSK melalui Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Bantuan santunan ini juga telah diterima oleh pihak keluarga.
    Setelah peristiwa yang menimpa DSK, terjadi juga peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, dan aparatur sipil negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat pada hari yang sama, pukul 15.40 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PNS Dinas Luar Negeri Diguyur Rp 12,9 Juta Sehari, Ini Negara Tujuan Termahal

    PNS Dinas Luar Negeri Diguyur Rp 12,9 Juta Sehari, Ini Negara Tujuan Termahal

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas tertinggi atau estimasi uang harian perjalan dinas ke luar negeri bagi untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mendatang.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Dalam aturan tersebut, jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Besaran ini dihitung berdasarkan nilai US dolar sehingga besarannya terhadap rupiah akan berbeda-beda tergantung pada nilai mata uang RI dan Negeri Paman Sam saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan,” tulis PMK 32 Tahun 2025.

    Dalam hal ini biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 per orang/hari atau setara Rp 12.924.648. Sedangkan untuk golongan B sebesar US$ 774 atau Rp 12.630.906, untuk golongan C sebesar US$ 583 atau Rp 9.513.977, dan untuk golongan D sebesar US$ 582 atau Rp 9.497.658.

    Tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni US$ 702 atau Rp 11.455.938 untuk para PNS golongan A per orang/hari. Kemudian disiapkan juga US$ 637 atau Rp 10.395.203 untuk golongan B, US$ 446 atau Rp 7.278.274 untuk golongan C, dan terakhir US$ 427 atau Rp 6.968.213 untuk golongan D.

    Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) US$ 659 atau Rp 10.754.221 per orang/hari untuk golongan A. Kemudian untuk golongan B diberikan US$ 563 atau Rp 9.187.597, untuk PNS golongan C sebesar US$ 505 atau Rp 8.241.095, dan untuk golongan D diberikan US$ 447 atau Rp 7.294.593.

    Untuk diingat besaran uang perjalanan dinas PNS ke luar negeri dalam bentuk rupiah ini dihitung berdasarkan asumsi kurs hari ini, Jumat (30/5/2025) dengan besaran Rp 16.319/dolar AS. Besaran biaya dalam rupiah ini bisa berubah berdasarkan nilai tukar dolar saat perjalanan dinas dilakukan.

    “Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan,” tulis aturan itu lagi.

    (igo/fdl)

  • Pj. Sekprov Dorong Perlindungan Bagi Pekerja Non ASN Lingkup Pemprov Kaltara 

    Pj. Sekprov Dorong Perlindungan Bagi Pekerja Non ASN Lingkup Pemprov Kaltara 

    TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan membuka kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kaltara.

    Turut hadir dalam forum ini di antaranya Kajati Kaltara, Amiek Mulandari dan Kepala Kanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniwan.

    “Kita berkumpul dalam rangka monitoring dan evaluasi kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN dan program jasa konstruksi di provinsi Kalimantan Utara,” kata Bustan dalam sambutannya di Hotel Paradise, Rabu 28 Mei, malam. 

    Bustan mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya untuk memberikan optimalisais keadilan dan kesejahteraan, khususnya pekerja non ASN yang ada di bawah naungan Pemprov Kaltara. 

    “Setiap orang berhak atas kehidupan yang layak dan jaminan sosial untuk meningkatkan martabat dan mengembangkan dirinya secara utuh,” tegas dia.

    “Sebagai manusia yang bermartabat harus mewujudkan masyarakat adil, makmur  sejahtera, sesuai amat Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambah Bustan.

    Bustan juga menekankan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) jadi salah satu program strategis nasional seperti diamanatkan Undang – Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045, dengan target cakupan kepesertaan Jamsostek sebesar 99,5 persen di tahun 2045. 

    “Kaltara saat ini masih terdapat potensi pekerja yang belum terdaftar dalam Jamsostek, di sektor penerima upah atau yang bekerja sebesar 141.756 orang, dan di sektor informal sebanyak 132.728 orang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Berdasarkan potensi tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara.

    Dalam mendukung optimalisasi Jamsostek tersebut, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, serta Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/294.2025 tentang Forum Kepatuhan Jamsostek Provinsi Kaltara.  

    Bustan menuturkan, bahwa forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara. 

    “Saya berharap bahwa hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua dalam meningkatakn kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kalimantan Utara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV)

  • Gubernur Koster Ancam Pecat ASN Selingkuh, Warga: Bagus Ini biar Takut Main Mata
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        30 Mei 2025

    Gubernur Koster Ancam Pecat ASN Selingkuh, Warga: Bagus Ini biar Takut Main Mata Denpasar 30 Mei 2025

    Gubernur Koster Ancam Pecat ASN Selingkuh, Warga: Bagus Ini biar Takut Main Mata
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Bali
    ,
    I Wayan Koster
    , tak tanggung-tanggung bakal memecat aparatur sipil negara (ASN) yang berani berselingkuh.
    Peringatan itu disampaikan langsung di hadapan 4.351 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024.
    Saat itu, mereka dilantik Koster di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Rabu (28/5/2025).
    Pernyataan keras Koster itu pun menuai respons dari para ASN dan warga Bali.
    Putu, ASN yang bertugas di institusi kesehatan, mengaku setuju dengan Koster.

    Cheating
    di dunia kerja pasti akan memengaruhi kredibilitas pegawai dan profesionalisme dalam bekerja. Apalagi, kalau perselingkuhan itu dilakukan oleh atasan yang memegang jabatan,” ungkapnya, Jumat (30/5/2025).
    Menurutnya, jika atasan saja berani selingkuh, tentunya nanti staf atau bawahnya tidak lagi bisa hormat.
    “Kalau sampai ada kejadian viral, bagaimana masyarakat bisa percaya pada PNS? Nanti dikiranya kerjaan kita ya begitu semua,” tegasnya.
    Sri, warga Kota Denpasar lainnya yang bukan ASN, juga mendukung pernyataan Koster.
    Sri berharap aturan itu benar-benar dilaksanakan sehingga tidak hanya berhenti pada wacana.
    “Bagus sih ini. Biar takut. Kan di kantor itu pasti ada main mata dan hati. Biar takut jadinya mereka,” ucap Sri yang sehari-hari bekerja menjual sayuran.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waskita Telah Rampungkan Kantor Kemenko 3 di IKN

    Waskita Telah Rampungkan Kantor Kemenko 3 di IKN

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan pembangunan gedung dan kawasan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 3 di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah selesai.

    Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko menegaskan mengatakan kawasan senilai Rp902,6 miliar tersebut dalam tahap pemeliharaan dan sudah siap digunakan.

    “Pembangunan komplek Gedung Kementerian Koordinator 3 ini sebagai sarana dan prasarana pendukung kegiatan pemerintahan di IKN. Nantinya para ASN (Aparatur Sipil Negara) akan menempati gedung ini pada tahap awal pengembangan IKN,” jelas Ari dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Ia menyampaikan, kawasan Kemenko 3 terdiri dari empat tower yang sudah selesai dibangun. Tersedia pula Multifunction Hall serta Jembatan 2nd Walkway sepanjang 254 meter (m).

    Komplek Kemenko ini dapat memuat 1.375 ASN, serta terdapat parkir mobil berkapasitas 120 unit dan parkir sepeda yang bisa diisi 120 unit.

    Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (29/5).

    Dalam kunjungannya, Wapres melihat langsung kondisi kawasan itu. Ia pun menegaskan pentingnya kesiapan infrastruktur pemerintah sebagai fondasi utama tata kelola negara di masa depan.

    Pemerintah menargetkan seluruh prasarana inti dan pendukung rampung secara bertahap demi mendukung pemindahan aktivitas pemerintahan ke IKN.

    Kegiatan kunjungan menjadi momen penting memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memastikan pembangunan IKN menjadi simbol kemajuan dan semangat gotong royong bangsa Indonesia.

    Kunjungan juga untuk memastikan kelangsungan pembangunan IKN berjalan sesuai target, lanjut Gibran Rakabuming Raka, serta transformasi IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan yang modern, cerdas, dan berkelanjutan.

  • Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

    Untuk diketahui, kedua penegak hukum di negara yang berbeda itu tengah sama-sama mengusut kasus korupsi terkait dengan pembangunan PLTU tersebut. KPK, dalam hal ini, telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) Herry Jung. 

    Pihak Korea Selatan pun tengah mengusut dugaan yang sama. Kejaksaan di Negeri Ginseng itu menduga ada petinggi Hyundai yang memberikan suap sekitar 600 juta Won atau setara Rp6 miliar ke kepala daerah di Cirebon. Kepala daerah dimaksud, tidak lain dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

    Penyidikan yang sama-sama dilakukan KPK dan Kejaksaan Korea Selatan itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut, hal itu didalami saat memeriksa seorang ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, Selasa (27/5/2025). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai E&C terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, November 2024 yang lalu. 

    Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, Rabu (6/11/2024) pagi hari, untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.

    “Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.

    Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon. 

    Adapun proses penyidikan di Indonesia oleh KPK pun masih bergulir. Lembaga antirasuah bahkan mengirimkan tim penyidiknya untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Korea Selatan terhadap sejumlah saksi yang masih enggan untuk diperinci. Pemeriksaan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu. 

    Di dalam negeri, Herry, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Terakhir, Senin (26/5/2025), dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun masih belum kunjung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Suap Bupati Cirebon

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry dan tersangka lain, Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

  • KPK Terima Kabar Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Bakal Ditelisik

    KPK Terima Kabar Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Bakal Ditelisik

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

    Kabar soal dugaan gratifikasi itu awalnya mencuat setelah dokumen bertanda tangan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian PU soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian PU beredar. 

    KPK pun mengakui turut mendapatkan informasi ihwal adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Kementerian PU itu. 

    “Dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025). 

    Langkah selanjutnya, terang Budi, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK bakal berkoordinasi dengan Itjen Kementerian PU, maupun Inspektorat Investigasi Kementerian PU. 

    “KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” kata Budi.

    Lembaga antirasuah mengapresiasi langkah cepat Itjen Kementerian PU dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut. Para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) diingatkan bahwa dilarang untuk menerima atau memberi gratifikasi.

    Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.