Kementrian Lembaga: ASN

  • Bupati Pamekasan: Pancasila Bukan Sekedar Ideologi, Tapi?

    Bupati Pamekasan: Pancasila Bukan Sekedar Ideologi, Tapi?

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menilai jika Pancasila bukan hanya sekedar ideologi, tetapi juga sebagai jiwa dan semangat bersama sebagai sebuah bangsa.

    Hal tersebut disampaikan dalam upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Lapangan Nagara Bhakti Kompleks Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Senin (2/6/2025).

    “Peringatan Hari Lahir Pancasila (1 Juni) ini bukan sekedar mengenang rumusan dasar negara, tetapi harus dijadikan sebagai momentum untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata KH Kholilurrahman.

    Pancasila merupakan jiwa bangsa, pedoman hidup bersama, serta penuntun dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. “Pancasila bukan sekedar dokumen, historis atau teks normatif yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.

    “Sebagai dasar negara, Pancasila bukan sekedar ideologi tapi juga sebagai jiwa dan semangat kita sebagai bangsa. Nilai-nilainya hidup dalam bentuk gotong royong, toleransi dan persatuan yang kita jaga bersama, termasuk di kabupaten Pamekasan tercinta,” imbuhnya.

    Bupati yang akrab disapa Kiai Kholil juga menjelaskan jika Pancasila mempersatukan 280 juta jiwa dari beragam latar belakang suku, ras, agama, budaya dan bahasa yang berbeda. “Dalam Pancasila juga dapat dipelajari bentuk kebhinekaan dan bukan alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bersatu,” tegasnya.

    “Dalam semangat memperkukuh Ideologi Pancasila, izinkan kami mengajak kita semua merenungkan kembali bahwa Pancasila adalah rumah besar bagi kita semua. Mari terus kita rawat semangat Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal kecil, dari lingkungan terdekat dari diri sendiri,” pungkasnya.

    Dalam kegiatan upacara tersebut, Bupati Kholil bertindak sebagai inspektur upacara yang dihadiri jajaran Forkopimda Pamekasan, staf ahli bupati, kepala OPD, personil TNI-Polri, Dishub, Satpol-PP dan Damkar, sejumkah ASN hingga Paskibra Pamekasan. [pin/ian]

  • Gaji Ke-13 ASN dan TNI-Polri Cair Bulan Ini, Nilainya Rp 49,3 Triliun!

    Gaji Ke-13 ASN dan TNI-Polri Cair Bulan Ini, Nilainya Rp 49,3 Triliun!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, pemda, TNI, Polri, dan pensiunan cair pada Juni 2025. Jumlah anggarannya mencapai Rp 49,3 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan penyaluran gaji ke-13 diberikan setelah pemerintah menggulirkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun 

    “Selain Rp 24,44 triliun dari paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggaran sekitar Rp 49,3 triliun termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri dan pensiunan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).

    “Dengan adanya pencairan gaji ke-13, maka paket stimulus dan akselerasi program pemerintah maka diharapkan momentum pertumbuhan bisa terus dijaga,” tambahnya.

    Diketahui, dana sebesar Rp 24,44 triliun dialokasi pemerintah untuk mendanai sejumlah program sosial dan ekonomi yang akan berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025.

    Terdapat lima paket stimulus tersebut antara lain, diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

    5 Paket Stimulus untuk Menjaga Kestabilan Perekonomian Domestik:

    1. Diskon Transportasi (Rp 940 Miliar)

    Terdapat tiga jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025) antara lain:

    Diskon tiket kereta sebesar 30%.Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%.Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%Infografik stimulus ekonomi kuartal II 2025. – (Beritasatu.com/Felicia Karen Agatha Handjojo)

    2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 Miliar)

    Diskon tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025).

    3. Peningkatan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 Triliun)

    Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) diberikan selama 2 bulan. Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.

    4. Bantuan Subsidi Upah (Rp 10,72 Triliun)

    Bantuan subsidi upah sebesar Rp 150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP kabupaten/kota yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

    Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.

    5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 Miliar)

    Perpanjangan diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026) dengan penerapan program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Rp 21 Triliun Uang Negara Sudah Cair buat Gaji ke-13

    Rp 21 Triliun Uang Negara Sudah Cair buat Gaji ke-13

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ASN (PNS & PPPK) pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan mendapatkan gaji ke-13. Realisasi hingga hari ini pukul 16.00 WIB, gaji ke-13 telah cair Rp 21,18 triliun.

    Jumlah itu merupakan gabungan pencairan gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI Polri, Pensiunan, dan ASN Daerah. Adapun anggaran total gaji ke-13 ASN hingga pensiunan yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp 49,3 triliun.

    “Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 bedasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo,” ujar Sri Mulyani melalui Instagram resmi @smindrawati, Senin (2/6/2025).

    Gaji ke-13 yang telah cair untuk ASN pemerintah pusat hingga TNI-Polri Rp 10,54 triliun itu telah masuk ke rekening 1.794.788 pegawai. Rinciannya, sebanyak Rp 5,50 triliun untuk 715.033 pegawai PNS/Pejabat Negara.

    Kemudian Rp 38 miliar untuk 99.352 PPPK, Rp 1,86 triliun untuk 472.739 personil/pegawai Anggota Porli, Rp 2,68 triliun untuk 492.904 pegawai prajurit TNI, serta Rp 11 miliar untuk 14.760 pegawai PPNPN.

    Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan, telah cair Rp 10,54 triliun. Rinciannya, Rp 10,11 triliun untuk 3.054.796 pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 43 miliar untuk 122.022 pensiunan melalui PT Asabri.

    Kemudian pencairan gaji ke-13 untuk ASN Daerah realisasinya sebanyak Rp 10 miliar untuk 20.889 pegawai.

    “Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” terang Sri Mulyani.

    (ada/hns)

  • Kisah Febri Ramdani, 300 Hari Terjebak Propaganda Kelompok Terorisme di Suriah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Juni 2025

    Kisah Febri Ramdani, 300 Hari Terjebak Propaganda Kelompok Terorisme di Suriah Regional 2 Juni 2025

    Kisah Febri Ramdani, 300 Hari Terjebak Propaganda Kelompok Terorisme di Suriah
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Bagi Febri Ramdani, tahun 2016 menjadi masa penuh luka dan perjuangan.
    Dengan tekad kuat, Febri, sapaan akrabnya, nekat menyusul ibu dan keluarga besarnya yang terjerat propaganda kelompok
    ISIS
    di
    Suriah
    .
    Febri menempuh perjalanan penuh risiko, menyusul keluarganya yang lebih dulu meninggalkan Indonesia pada 2015.
    Namun, sesampainya di sana pada 2016, Febri menyadari bahwa janji-janji kelompok tersebut hanyalah ilusi.
    “Pas saya sampai sana, justru menjadi beban baru bagi keluarga saya. Karena jadi ada penambahan biaya dan segala macam. Akses untuk kabur dari sana semakin sulit, karena kita akan dianggap murtad dari agama Islam,” ucap Febri kepada KOMPAS.com, Senin (2/6/2025).
    “Terus yang keluar dari kelompok mereka, dianggap tidak sesuai jalannya lagi. Jadi kita sempat diincar oleh orang-orang tersebut,” sambungnya.
    Febri menjelaskan, kepergian ibunya ke Suriah dipicu narasi manis kelompok terorisme.
    Sang ibu, mantan ASN, merasa kecewa dengan maraknya korupsi dan ketidakadilan di Indonesia.
    Ia juga ingin menemani anak sulungnya yang menderita TBC tulang untuk berobat gratis di Suriah.
    Masalah keluarga turut mendorongnya menerima tawaran kelompok tersebut.
    Namun, keadaan di Suriah ternyata tak semanis yang dibayangkan. Febri dan keluarganya terjebak di sana hingga ratusan hari, tanpa akses untuk kembali ke tanah air.
    “Tapi akhirnya alhamdulillah kita bisa pulang dan kembali lagi ke Indonesia. Kita menyerahkan diri ke Syrian Democratic yang di bawah naungan Amerika Serikat. Selama dua bulan di situ, kita menunggu proses repatriasi kembali ke Indonesia,” ucap Febri.
    Setiba di Indonesia, Febri menghadapi stigma negatif dari masyarakat. Namun, ia memilih bangkit dan menyuarakan pesan damai.
    “Kita mencoba lagi untuk berintegrasi ke masyarakat, memulai hidup lagi dari awal. Kita mencoba untuk survive, dan alhamdulillah tantangan atau stigmatisasi secara verbal itu tidak pernah kami dapatkan secara langsung,” ujarnya.
    Febri juga menyebut pemerintah Indonesia memberi dukungan positif untuk proses reintegrasi.
    “Waktu itu kami direhabilitasi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
    BNPT
    ) selama 1 bulan. Proses rehabilitasinya tidak menekankan masalah ideologi, karena kita sudah menderadikalisasi pola pikir,” kata Febri.
    “Pas balik ke sini sudah menjadi pribadi yang moderat, dan mempersiapkan bagaimana survive ke masyarakat, dan diajarkan untuk berwirausaha,” ujarnya.
    Direktur Kreasi Prasasti Perdamaian (KPP), Dr. Noor Huda Ismail, mengatakan film dokumenter yang mengangkat kisah Febri bertujuan menyampaikan bahwa harapan selalu ada, bahkan dalam kondisi kelam.
    Film dokumenter ”
    Road to Resilience
    ” berdurasi 30 menit itu dikemas secara humanistik, emosional, dan kolaboratif.
    “Kalau bicara soal isu radikalisme dan terorisme, itu akan berat dan menakutkan. Tapi ketika dibungkus dengan cerita menyentuh, seperti Febri kisah seorang anak yang nekat ke Suriah karena cinta kepada ibunya, itu yang membuat orang relate. Dan kita semua bisa mencapai harapan itu,” ucap Huda.
    KPP berharap film ini menjadi langkah awal membangun narasi damai yang lebih manusiawi di tengah dominasi wacana ketakutan.
    “Kita ingin mencoba menjelaskan agar narasinya tidak tunggal. Misal teroris mesti gini, orang dari Suriah pasti jadi teroris, bukan begitu. Film-film dari KPP lahir untuk menginspirasi pentingnya perdamaian, kita menggarap tentang isu-isu humanities,” imbuhnya.
    Analis Kebijakan Ahli Muda BNPT, Alfrida Heaniti Pandjaitan, berharap pemutaran film ini memberi semangat membangun perdamaian di Indonesia.
    Melalui sinergi pemerintah dan masyarakat sipil, program Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) diharapkan berjalan efektif.
    “Di dalam RAN PE, kita memiliki kelompok kerja tematis yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil. Mereka tak hanya menjalankan program, tetapi juga terlibat dalam penyusunan kebijakan. Jadi sebegitu terbukanya sekarang suatu kebijakan pemerintah dilaksanakan oleh stakeholder,” pungkas Alfrida.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirjen Binapenta Diperiksa KPK Terkait Peras TKA Rp 53 Miliar

    Eks Dirjen Binapenta Diperiksa KPK Terkait Peras TKA Rp 53 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) 2020-2023 Suhartono hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Suhartono menjalani pemeriksaan selama 2 jam sejak pukul 13.42 WIB hingga 15.35 WIB dan dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53 miliar. 

    “Cuma sekitar delapan atau berapa masih normatif gitu,” ujar Suhartono seusai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).

    Suhartono enggan membeberkan secara detail hal-hal disampaikan ke penyidik KPK. Dia mengaku pertanyaan penyidik KPK lebih bersifat konfirmasi atas kasus peras TKA di Kemenaker dan konfirmasi atas hasil  penggeledahan di kantor Kemenaker.

    “Hanya konfirmasi-konfirmasi saja,” kata Suhartono.

    Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya ke KPK soal materi pemeriksaannya. Termasuk, kata dia, soal statusnya apakah sudah menjadi tersangka atau masih saksi.

    “Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik KPK,” pungkas Suhartono.

    Selain Suhartono, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker pada hari ini. Salah satu di antaranya adalah staf ahli bidang hubungan internasional Menteri Ketenagakerjaan Haryanto. 

    Haryanto diperiksa dalam kapasitas sebagai dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024. 

    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya, yakni Fitriana Susilowati selaku pengantar kerja ahli madya Kemenaker dan Rizky Junianto selaku koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan periode September 2024-2025.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker, termasuk Haryanto. Hari ini, Haryanto diperiksa untuk kedua kalinya.

    Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di 8 lokasi yang terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan 2 kendaraan roda dua atau motor. 

    Penggelapan ini berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. 

    Pada Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspose nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

  • Kritik Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Komisi II DPR RI Singgung Produktivitas dan Regenerasi SDM

    Kritik Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Komisi II DPR RI Singgung Produktivitas dan Regenerasi SDM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keinginan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masa pensiunnya jadi 70 tahun, mendapat penolakan dari parlemen.

    Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan bahkan mengkritik usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Ia menegaskan, pentingnya regenerasi agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja.

    Usulan pensiun ASN 70 tahun sebelumnya datang dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Irawan, usulan itu harus dikaji sebelum dimasukkan ke dalam Revisi Undang-undang (RUU) ASN.

    “Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja,” kata Irawan kepada wartawan, Senin (2/6).

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun akan menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Sebab, perpanjangan usia pensiun akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

    “Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” paparnya.

    Ia menekankan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan, daripada mengubah batas usia pensiun ASN.

  • Industri Perhotelan Terancam PHK Massal, Kemenkeu Akui Kurangi Rapat

    Industri Perhotelan Terancam PHK Massal, Kemenkeu Akui Kurangi Rapat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait keluhan pengusaha perhotelan yang mengalami pendapatan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan, langkah efisiensi itu berpotensi memicu PHK bagi pekerja di sektor perhotelan.

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengakui, kebijakan efisiensi anggaran membuat kegiatan rapat kementerian lembaga di hotel menjadi berkurang. Dia menekankan, kegiatan rapat dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tidak hanya di luar kantor.

    “Kemudian kalau alokasi anggarannya yang dilakukan oleh pemerintah tidak optimal atau tidak full, ya memang kegiatan-kegiatan pemerintah yang di hotel itu memang otomatis berkurang. Namun, sebenarnya pemerintah juga melaksanakan tugas-tugasnya itu tidak melulu harus di luar kantor,” ujar Lisbon di kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

    Di menegaskan, pemerintah telah memiliki sejumlah paket insentif untuk menggerakkan perekonomian nasional. Namun, dia enggan menyebutkan insentif apa yang akan diterima oleh pelaku usaha di sektor perhotelan.

    “Namun, pemerintah punya kebijakan lain untuk mendorong atau mengurangi dampak itu,” tegasnya.

    Terkait pengetatan anggaran perjalan dinas bagi pejabat setingkat menteri hingga ASN/PNS. Lisbon menyebut Kementerian Keuangan menetapkan besaran anggaran dari harga berbagai komponen riil yang ada di lapangan.

    “Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar, berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi, ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya,” bebernya.

    Lisbon menjelaskan, rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya atau masyarakat. 
    “Kegiatan ini dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara,” pungkasnya.

  • Peringati Hari Lahir Pancasila, Wamensos Beri Pesan soal Keadilan Sosial

    Peringati Hari Lahir Pancasila, Wamensos Beri Pesan soal Keadilan Sosial

    Jakarta

    Memperingati Hari Lahir Pancasila, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyampaikan pesan mendalam tentang semangat keadilan dan kesejahteraan sosial. Pancasila mengamanatkan tercapainya kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

    Dalam semangat itu, pembangunan harus merangkul setiap anak bangsa tanpa terkecuali, sebuah tanggung jawab yang menjadi kewajiban bersama.

    “Kita masih punya tugas berat, menurunkan kemiskinan, menghapus ketimpangan, menyediakan jaring pengaman sosial yang kuat dan bermanfaat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2025).

    Agus menekankan tugas besar tersebut hanya bisa diselesaikan lewat kerja nyata, bukan sekadar retorika. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi dan keberpihakan yang tulus, bukan sekadar koordinasi dan regulasi semata.

    “Mari kita jadikan peringatan Hari Lahir Pancasila bukan hanya untuk mengingat tapi untuk bergerak lebih cepat dan luas,” jelasnya.

    Ia menyampaikan Pancasila lahir pada 1 Juni 1945 dari dinamika perdebatan, penderitaan, dan cinta mendalam kepada Tanah Air. Pancasila hadir di tengah kondisi rakyat yang masih tertinggal, saat kemiskinan menjadi bagian dari sistem yang belum berpihak.

    Menurutnya, Pancasila tidak sekedar menjadi pemersatu dalam keberagaman, tetapi juga membawa janji keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, setelah 79 tahun merdeka, kemiskinan masih menjadi tantangan nyata yang harus diatasi bersama.

    “Keterbatasan masih menjadi wajah Sebagian rakyat kita, di sinilah Kemensos selalu ada,” katanya.

    “Kemensos ada lewat sekolah-sekolah yang memberi harapan baru bagi anak-anak keluarga miskin ekstrem yang selama ini hanya bisa melihat sekolah dari jauh,” jelas Agus.

    Agus menambahkan, anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan untuk tinggal di asrama dan belajar dengan layak melalui Sekolah Rakyat, membuka jalan bagi mereka untuk mengejar masa depan yang lebih baik.

    “Kami ingin menyampaikan rasa bangga dan hormat kami kepada seluruh ASN serta para pegawai Kemensos yang bekerja dalam diam, namun penuh arti,” tambahnya.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang rela menembus medan berat, dari jalan berlumpur hingga jembatan gantung, demi memastikan satu keluarga pun tidak terjerumus lebih dalam ke jurang kemiskinan.

    Tak hanya itu, Agus menyoroti peran penting Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, Pelopor Perdamaian (Pordam), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang turut menjadi sumber harapan dan menghadirkan rasa kepedulian nyata di tengah masyarakat.

    “Mereka semua adalah wujud nyata dari Pancasila, yang bekerja, bergerak, dan menyentuh langsung bagi rakyat,” katanya.

    Di akhir pidatonya, Agus membacakan puisi berjudul ‘Pancasila di Tangan yang Bekerja’, yang menggambarkan nilai-nilai Pancasila hidup melalui kerja nyata para pendamping sosial, Tagana, PKH, dan relawan sosial lainnya.

    “Pancasila bukan sekadar sila, ia suara hati dan jiwa dari Aceh hingga Papua, Pancasila adalah tangan yang menghapus air mata, jembatan dari luka ke cita-cita,” kutipnya.

    Ia menutupnya dengan sebuah pantun.

    “Kirim bansos ke Cikini, Hujan turun basahi Salemba, Pancasila bukan hanya hari ini, Tapi janji kita sepanjang mas,” ungkapnya.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L) lebih efisien dan tepat guna. Seiring hal itu, Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 

    PMK ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan kebijakan rutin yang bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih sesuai dengan kondisi pasar terkini, sekaligus tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu cara untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran adalah dengan menetapkan standar biaya. 

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menjelaskan standar ini menjadi panduan bagi K/L dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, agar anggaran digunakan tidak hanya untuk mencapai target hasil (output), tetapi juga memperhatikan efisiensi pada sisi masukan (input). Dengan kata lain, penyusunan SBM yang semakin berkualitas menjadi salah satu dasar penting untuk mencapai efisiensi dalam alokasi anggaran.

    Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan tersebut, pendekatan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). 

    “Dalam PBK ini, terdapat tiga instrumen utama, yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Tujuannya adalah untuk dapat mengukur target kinerja, efisiensi, dan efektivitas penggunaan biaya melalui pencapaian kinerja yang terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

    Ruang lingkup PMK SBM mencakup satuan biaya untuk honorarium, fasilitas (seperti kendaraan dinas), perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa (seperti operasional kantor, biaya rapat, paket pertemuan), serta bantuan (seperti beasiswa untuk ASN yang mengambil program gelar di dalam negeri).

     

  • PMK Baru Terbit, PNS Rapat Full Day Tak Lagi Dapat Uang Saku

    PMK Baru Terbit, PNS Rapat Full Day Tak Lagi Dapat Uang Saku

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 
    Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar, tanpa mengabaikan prinsip efektivitas dan kredibilitas pengelolaan APBN.

    Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan, PMK SBM merupakan kebijakan rutin tahunan yang diterbitkan pada Mei atau Juni, sebagai bagian dari proses perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.

    “PMK ini memberikan acuan standar bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun serta melaksanakan anggaran. Banyak kegiatan yang memiliki variasi belanja besar, sehingga diperlukan standar baku agar pelaksanaannya tetap efisien dan efektif,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    PMK ini mengatur berbagai satuan biaya, antara lain honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan, operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting, dan bantuan seperti beasiswa ASN untuk program gelar dalam negeri.

    Lisbon menekankan bahwa prinsip utama dalam pengaturan biaya perjalanan dinas adalah at cost, yakni sesuai dengan pengeluaran riil yang disesuaikan dengan jenjang jabatan pegawai.

    PMK SBM 2026 juga membawa sejumlah penyesuaian penting, seperti penghapusan biaya komunikasi, seiring berakhirnya masa pandemi Covid-19.

    Penghapusan uang harian (uang saku) untuk rapat full day (rapat di luar kantor selama minimal 8 jam tanpa menginap) dan penurunan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hingga 38%.

    Kemudina, penurunan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta transportasi dalam wilayah Jabodetabek sebesar rata-rata 10%, yang kini dibayarkan secara lumpsum.

    Rapat luar kantor kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat intensif dan koordinatif, melibatkan peserta lintas kementerian/lembaga atau masyarakat. Pelaksanaannya diutamakan melalui daring dan memanfaatkan fasilitas milik negara.

    Di sisi lain, pemerintah juga mulai memberikan uang harian untuk peserta magang, khususnya mahasiswa program S1 dan D IV, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    “Semua ini disusun agar pengelolaan keuangan negara makin efisien dan berkualitas tanpa mengurangi efektivitas output,” tutup Lisbon.