Kementrian Lembaga: ASN

  • Pegawai Dispendukcapil Ponorogo Wadul ke Bupati Sugiri, Minta Perlindungan soal Kredit Fiktif

    Pegawai Dispendukcapil Ponorogo Wadul ke Bupati Sugiri, Minta Perlindungan soal Kredit Fiktif

    Ponorogo (beritajatim.com) – Belasan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo mendatangi Rumah Dinas Pringgitan, Kamis (5/6/2026). Kedatangan mereka bukan dalam rangka urusan dinas, melainkan untuk mengadukan keresahan kepada Bupati Sugiri Sancoko terkait pemeriksaan hukum yang tengah mereka hadapi.

    Para pegawai tersebut diketahui telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon. Nama Dispendukcapil ikut terseret lantaran dokumen administrasi kependudukan disebut-sebut digunakan dalam proses pengajuan kredit fiktif yang dilakukan oleh mantan mantri salah satu bank BUMN tersebut.

    “Kami datang untuk meminta perlindungan,” ujar Sekretaris Dispendukcapil, Heru Purwanto, dengan nada bergetar di hadapan Bupati Sugiri Sancoko.

    Heru menegaskan bahwa seluruh pegawai selama ini telah menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP). Namun dalam praktiknya, data kependudukan yang mereka keluarkan diduga telah disalahgunakan oleh pihak lain dalam kasus yang kini diselidiki Kejari.

    “Kita bekerja sesuai protap,” tegasnya.

    Bupati Sugiri mengaku terkejut atas kedatangan mendadak para pegawai tersebut. Namun, ia menerima mereka dengan sikap terbuka dan langsung memberikan penegasan bahwa Pemkab Ponorogo akan bersikap adil dan mendukung penuh penegakan hukum yang objektif.

    “Selama bekerja dengan baik, sesuai prosedur dan tidak main-main dengan data kependudukan, saya pikir aman,” ucap Bupati Sugiri.

    Ia meminta para pegawai tetap tenang menghadapi pemeriksaan dan tidak panik selama mereka merasa tidak melakukan pelanggaran. Menurutnya, Pemkab Ponorogo menghormati proses hukum dan akan kooperatif terhadap seluruh tahapan penyelidikan.

    “Jadi tidak perlu panik, tidak perlu gelisah. Hukum akan mencari keadilan. Saya tidak akan tinggal diam, kalau ada karyawan tidak salah kok dikriminalisasi,” tegasnya.

    Sugiri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia akan memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab mendapatkan perlindungan selama mereka menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. [end/beq]

  • Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bocoran jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu. Sebagai informasi, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

    Saat dikonfirmasi kapan dana itu disalurkan ke pekerja, Yassierli memberi sinyal BSU mulai cair sebelum Minggu kedua bulan Juni. Meskipun ia enggan merinci kapan tanggal pastinya.

    “Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli menjelaskan, BSU merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada bulan Juni dan Juli. Selain BSU pemerintah juga memberikan paket lainnya seperti diskon tarif tol hingga diskon transportasi

    “Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (Pandemi) Covid,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Yassierli sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.

    Ditetapkan juga penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

    Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

    (ily/rrd)

  • Mendagri singgung banyak daerah bergantung dana transfer pusat

    Mendagri singgung banyak daerah bergantung dana transfer pusat

    “Ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat tinggi sekali,”

    Mataram (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung banyak daerah yang tergantung terhadap dana transfer yang diberikan pemerintah pusat lantaran pendapatan asli daerah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

    “Ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat tinggi sekali,” ujarnya saat menghadiri kegiatan Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu.

    Tito mengungkapkan sebanyak 450 daerah di Indonesia masih menengadahkan tangan meminta dana dari pemerintah pusat, seperti Papua Pegunungan yang hanya memiliki pendapatan asli daerah atau PAD sebesar 8,47 persen dan sisanya 89,29 persen adalah pendapatan transfer pusat.

    Selain itu ada juga Aceh yang hanya memiliki pendapatan asli daerah sebesar 26,48 persen dengan ketergantungan dana pusat sebanyak 73,50 persen. Kemudian, Gorontalo yang hanya menghasilkan pendapatan asli daerah sebanyak 22,95 persen dengan porsi ketergantungan terhadap dana pusat mencapai 77,02 persen.

    Pemekaran wilayah melalui pemberian otonomi dan kewenangan, imbuhnya, diharapkan bisa membuat daerah menjadi kreatif untuk menghasilkan pendapatan sendiri, sehingga ketergantungan terhadap pemerintah pusat semakin lama semakin menghilang.

    “Pemekaran artinya bagi-bagi uang pusat ke daerah. Pemerintah pusat berat,” kata Tito.

    Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pemekaran wilayah ditambah banyak daerah masih bergantung terhadap dana transfer pusat memusingkan Bappenas dan Kementerian Keuangan yang mengatur alokasi dana transfer ke daerah.

    Setiap pemekaran wilayah membutuhkan kantor pemerintah daerah, butuh sarana prasarana perumahan, penambahan aparatur sipil negara, hingga penambahan dinas. Biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur fisik dan penambahan sumber daya manusia di daerah yang dimekarkan tidak murah.

    “Papua yang dimekarkan empat provinsi sekarang gedungnya belum ada yang selesai, baru mau dibangun,” pungkas Tito.

    Mantan Kapolri itu mengimbau seluruh pemerintah daerah yang masih bergantung dana pusat agar kreatif mencari sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan daerah dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang tersedia, seperti pariwisata dan kemudahan menanamkan investasi.

    Pewarta: Sugiharto Purnama
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Imipas Ingatkan Ribuan CPNS 2024 Jaga Marwah Institusi – Page 3

    Menteri Imipas Ingatkan Ribuan CPNS 2024 Jaga Marwah Institusi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengingatkan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 Kementerian Imipas agar selalu memberikan kontribusi terbaik bagi institusi tempat mereka mengabdi.

    “Jika institusi tempat kita bekerja ini besar, maka itu akan menjadi tempat berlindung kita bersama,” kata Agus saat membuka kegiatan Orientasi CPNS Kemenimipas Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025)(4/6/2025).

    Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik kementerian. Para CPNS diminta tidak melakukan tindakan yang bisa mencoreng citra Kemenimipas, termasuk mencederai kepercayaan publik maupun mencoreng kehormatan keluarga masing-masing.

    “Siapa pun yang bekerja di dalam institusi ini, jagalah institusi Kemenimpas ini. Jika tidak mampu berprestasi, paling tidak, jangan membuat masalah,” tegas Agus.

    Dalam arahannya, Agus juga menekankan bahwa ASN harus mampu menjadi perekat bangsa dan mampu memberikan pelayanan terbaik tanpa memandang latar belakang masyarakat yang dilayani.

    “Aparatur sipil negara adalah representasi seluruh warga negaranya. Anda adalah wakil negara, representasi negara yang harus melayani seluruh warganya,” ujarnya.

    Lebih jauh, ia mengajak seluruh peserta orientasi untuk memiliki orientasi kuat terhadap pelayanan publik. Menurutnya, ASN harus hadir memberikan solusi dan manfaat nyata bagi masyarakat.

     

  • Tukar Sampah Plastik dengan Emas, Pegadaian Tampung 3.030 Ton Sampah – Page 3

    Tukar Sampah Plastik dengan Emas, Pegadaian Tampung 3.030 Ton Sampah – Page 3

    Untuk target jangka panjang, Pegadaian punya peta jalan seperti dalam program Green Life Action Movement (GLAM) 2025. Dengan menjadikan Pegadaian sebagai perusahaan yang ramah lingkungan dan sosial, dengan target pengumpulan sampah plastik secara nasional yang meningkat setiap tahunnya, serta ekspansi titik program hingga menyeluruh ke 425 lokasi Bank Sampah, yang dibina Pegadaian dan tergabung dalam Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI).

    Eka menekankan, pihaknya juga ingin membentuk ekosistem sirkuler ekonomi yang inklusif, dimana sampah menjadi bagian dari solusi finansial masyarakat.

    “Sebagai catatan pada tahun 2024, salah satu bank sampah binaan kami yakni Bank Sampah Pancadaya, bekerjasama dengan Wali Kota Padang membentuk gerakan mengurangi tumpukan sampah bagi ASN. Setiap ASN wajib terdaftar menjadi nasabah Bank Sampah. Selain itu juga ada Program di Padang tentang Satu RW Satu Bank Sampah,” ungkapnya.

    Tak hanya di kota-kota besar, Pegadaian juga berkomitmen untuk mengembangkan program The Gade Clean and Gold ke daerah terpencil di Indonesia. Eka mengutarakan, Pegadaian saat ini sudah membina 425 Bank Sampah. Nantinya itu akan diperluas ke kota kecil, khususnya daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

    “Dengan pendekatan kolaboratif, kami ingin membawa manfaat ganda yakni pengurangan sampah dan juga peningkatan literasi keuangan, hingga ke seluruh pelosok,” pungkas Eka.

  • Cek! Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Cek! Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000. Secara rinci, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut, dilihat detikcom Rabu (4/6/2025).

    Ditetapkan juga penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

    Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

    Adapun beleid itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

    (acd/acd)

  • Rekrutmen CASN 2025 Banyuwangi Belum Pasti, BKPP Masih Tunggu Petunjuk Teknis

    Rekrutmen CASN 2025 Banyuwangi Belum Pasti, BKPP Masih Tunggu Petunjuk Teknis

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hingga awal Juni ini belum memiliki kepastian. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan penataan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

    “Saat ini kami fokus menyelesaikan penataan dan pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2024,” ujarnya.

    Ilzam menyebut, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi peserta seleksi tahap pertama yang belum lolos secara penuh. Namun pelaksanaan kebijakan itu masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BKN.

    “Keputusan MenPAN-RB sudah ada tahun 2024, bahwa periode pertama yang tidak lulus akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Tapi, mekanisme petunjuk teknisnya kita masih menunggu Peraturan Kepala BKN seperti apa,” terang Ilzam.

    Saat ini Pemkab Banyuwangi masih memprioritaskan penyelesaian seleksi PPPK tahap pertama sebelum melangkah ke tahap kedua tahun 2024. Termasuk bagi peserta yang tidak masuk dalam database BKN namun telah mengikuti ujian seleksi.

    “Peserta yang sudah mengikuti ujian otomatis tercatat di sistem BKN. Namun kebijakan lanjutan terkait pengangkatan paruh waktu ini masih menunggu juknis resmi,” tuturnya.

    Ilzam juga mengungkapkan bahwa kebutuhan ASN di Banyuwangi cukup besar, terutama untuk formasi guru yang kekurangannya mencapai sekitar 6.000 orang. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

    “Setiap tahun, jumlah rata-rata pensiunan pegawai mencapai 700 orang. Kami berharap proses rekrutmen bisa terus berjalan setiap tahunnya dan kapasitas anggaran mampu. Sehingga kita bisa memenuhi sesuai harapan kebutuhan pegawai,” imbuhnya.

    Terkait pembiayaan pengangkatan PPPK, Pemkab Banyuwangi mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU), meskipun tidak semua beban anggaran dapat ditanggung dari sumber tersebut.

    “PPPK ada sharing anggaran melalui DAU. Tapi tidak seluruhnya bisa tercover DAU,” jelas Ilzam.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan rekrutmen CASN di tahun 2026, Ilzam mengaku belum bisa memastikan.

    “PNS rekrutmen tahun depan belum ada kabar. Pusat juga masih menuntaskan yang PPPK,” tandasnya. [alr/beq]

  • KPK Dalami Dugaan Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

    KPK Dalami Dugaan Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Saat ini, KPK masih fokus mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.

    “Informasi dan keterangan dari para saksi masih kami dalami dan analisis. Ke depan akan kami lihat seperti apa kebutuhannya. Jadi, kita tunggu saja,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Menurut Budi, keterangan dari para saksi, khususnya mantan bawahan Ida Fauziyah di Kemenaker, menjadi kunci untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap mantan Menaker tersebut. KPK akan memeriksa siapa pun yang dianggap relevan dengan perkara pemerasan pengurusan TKA.

    “Sampai saat ini, kami masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam pemeriksaan di hadapan penyidik,” tambahnya.

    Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, Suhartono, juga dimintai keterangan terkait kemungkinan keterlibatan Ida Fauziyah. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas mengenai dugaan keterlibatan sang mantan menteri.

    Menurut Suhartono, praktik dugaan pemerasan TKA bersifat teknis dan dijalankan oleh tim lapangan. “Bukan tidak berurusan, hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang memiliki tugas masing-masing,” ucapnya usai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).

    Suhartono menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker periode 2020–2023, saat Ida Fauziyah masih menjabat Menaker. Ia mengaku rutin melaporkan berbagai hal, termasuk urusan TKA, dalam rapat pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan.

    “Setiap rapim pasti ada laporan yang disampaikan kepada pimpinan, termasuk soal TKA,” jelasnya.

    Ia menambahkan, koordinasi dengan Ida Fauziyah lebih banyak dalam konteks reformasi birokrasi, seperti digitalisasi sistem dan penataan kepegawaian. “Itu lebih ke arah perbaikan sistem birokrasi,” tuturnya.

    KPK juga menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta dokumen aliran dana terkait pemerasan TKA. Lokasi yang digeledah meliputi dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah milik ASN Kemenaker.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, ASN, dan pegawai. Dugaan sementara, jumlah uang hasil pemerasan mencapai Rp 53 miliar.

    KPK juga menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di delapan lokasi pada 20–23 Mei 2025. Kendaraan yang disita terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.

    Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020–2023. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2024 setelah menerima laporan masyarakat. Pada Mei 2025, KPK menetapkan delapan orang tersangka, meski hingga kini belum mengungkap identitas serta peran mereka ke publik.

  • Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan Nasional 4 Juni 2025

    Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 17/2024.
    Permen itu diterbitkan sebagai langkah strategis dalam pencegahan konflik kepentingan atau
    Conflict of Interest
    (CoI) di sektor pemerintahan. Kebijakan ini hanya akan efektif jika seluruh ASN mengambil peran aktif dalam implementasinya.
    Menteri PANRB Rini Widyantini
    menegaskan, peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan.
    “Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini melalui siaran persnya, Rabu (4/6/2025).
    Hal tersebut disampaikan Rini saat mengawali sambutannya pada Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Acara ini merupakan kolaborasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menteri Rini menjelaskan bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan yang kita buat setiap hari.
    Maka dari itu, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tetapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.
    Banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan.
    Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
    Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.
    Lebih rinci, survei dari Transparency International menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif.
    Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.
    Rini menambahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat integritas pembangunan.
    “Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” ujar Rini.
    Pada kesempatan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan menekan potensi CoI adalah bagaian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
    “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ungkapnya.
    Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.
    Budiyanto menyontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai salah satu upaya pencegahan CoI yang sangat penting untuk dipedomani oleh para ASN.
    “Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” imbuhnya.
    Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 juga telah mencantumkan berbagai mekanisme pencegahan CoI termasuk identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, hingga evaluasi dan sanksi.
    Peraturan ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan CoI yang terukur dan berkelanjutan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN harus aktif cegah konflik kepentingan

    ASN harus aktif cegah konflik kepentingan

    Menteri PANRB Rini Widyantini saat membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB

    Menteri PANRB: ASN harus aktif cegah konflik kepentingan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 03 Juni 2025 – 21:15 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) di lingkungan pemerintahan.

    “Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan. Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” kata Rini saat membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (03/06).

    Rini menekankan bahwa kepemimpinan etis harus dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan.

    Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif seluruh ASN, kebijakan pencegahan hanya akan menjadi dokumen administratif belaka.

    Rini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik kepentingan dalam birokrasi.

    Dia mengatakan konflik kepentingan merupakan pintu masuk paling umum menuju tindak pidana korupsi. Masalah ini tidak hanya merusak keputusan publik, tetapi juga melemahkan netralitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

    “Pencegahan konflik kepentingan bukan semata soal aturan, tetapi pembentukan karakter birokrasi yang berani berlaku adil bahkan saat tidak ada yang mengawasi,” ujarnya.

    Rini menambahkan banyak titik rawan yang harus diawasi, seperti dalam proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga promosi jabatan.

    Kajian dari sejumlah lembaga internasional, seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani secara sistemik, konflik kepentingan dapat merusak proses kebijakan dan pelayanan publik meskipun tidak selalu melanggar hukum.

    Berdasarkan survei dari Transparency International, lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif.

    Namun, hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

    Untuk itu, Rini mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan.

    “Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” jelas Rini.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan itu kemudian menjelaskan mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi CoI.

    “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Setyo.

    Ia menjelaskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan CoI.

    Setyo mendorong seluruh ASN mempelajari dan memedomani aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

    Sumber : Antara