Kementrian Lembaga: ASN

  • Kawal PPDB, KPK Endus Celah Korupsi di Sistem Penerimaan Murid Baru

    Kawal PPDB, KPK Endus Celah Korupsi di Sistem Penerimaan Murid Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) demi mencegah terjadinya praktik yang menyimpang. Sektor pendidikan menjadi salah satu atensi bagi lembaga antikorupsi itu mengingat banyak berhubungan dengan masyarakat.

    “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).

    Pada umumnya, KPK mengendus sejumlah masalah korupsi di sektor pelayanan publik seperti pemberian gratifikasi, pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi rumit, pelayanan tidak responsif, hingga minim kepuasan publik. Masalah serupa turut terendus di pelayanan publik pada dunia pendidikan.

    “Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi,” ujar Budi.

    KPK juga mengendus dugaan penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. Dalam hal zonasi, kerap terjadi pemalsuan dokumen kartu keluarga dan KTP. Selain itu, terdapat masalah ketidaksesuaian data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

    “Untuk afirmasi data, data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” ungkap Budi.

    KPK turut menyoroti soal perpindahan tugas orang tua, khususnya ASN dan pegawai BUMN. Sementara bagi orang tua yang bekerja sebagai swasta belum diakomodasi.

    Masalah adanya piagam palsu terkait jalur prestasi juga menjadi perhatian KPK. Tak kalah penting, masalah pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga disorot.

    “Pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sering kali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti. Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tutur Budi.

    Atas dasar tersebut, diperlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk mencegah korupsi secara optimal. KPK mendorong adanya keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Diperlukan juga kebijakan dalam upaya mencegah pungli di dunia pendidikan. Tak kalah penting, perlu adanya sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan penanganan pengaduan sektor pendidikan.

    “KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya.
     

  • Detik-detik ASN Diduga Dikeroyok Rekan Mantan Istri di Mal Jakut, Pengunjung Sempat Heboh – Page 3

    Detik-detik ASN Diduga Dikeroyok Rekan Mantan Istri di Mal Jakut, Pengunjung Sempat Heboh – Page 3

    Terkait kejadian ini, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady membenarkan. Namun, dia belum bicara banyak terkait kasus ini. Menurut dia, korban telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakut.

    “Sudah ada laporan polisi dan sekarang dalam proses pemeriksaan,” kata Ahmad Fuady saat dihubungi, Senin (16/6/2025).

    Fuady juga belum bersedia menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang. Dia beralasan, proses pemeriksaan saat ini masih berjalan.

    “Semua pihak masih dilakukan pemeriksaan,” tandas dia.

  • 1
                    
                        Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
                        Nasional

    1 Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Nasional

    Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    Editor
    KOMPAS.com

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    menunjuk
    Novel Baswedan
    sebagai
    Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    .
    Nama Novel Baswedan sudah tak asing lagi di publik.
    Pria kelahiran Semarang pada 22 Juni 1977 itu merupakan lulusan akademi kepolisian (akpol) tahun 1998.
    Mabes Polri kemudian menugaskan Novel untuk bergabung dengan
    KPK
    pada tahun 2007.
    Setelah lima tahun menjadi anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Novel memutuskan untuk pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
    Ia mundur dari institusi kepolisian untuk fokus bekerja di KPK.
    Dilansir dari Tribunnews, Novel Baswedan mengungkapkan alasan berhenti menjadi anggota polisi dan tetap memilih bekerja di KPK saat diwawancara Pandji Pragiwaksono di channel YouTube Pandji Pragiwaksono, Senin (25/3/2019).
    Novel menyebut, setelah diterima menjadi penyidik KPK, ada kendala saat menduduki dua jabatan secara bersamaan di Polri dan KPK.
    Ia menjadi tidak bisa maksimal dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus karena rawan diintervensi atasannya di Polri.
    Untuk itu, Novel memutuskan berhenti menjadi anggota Polri dan memilih melanjutkan di KPK.
    “Ternyata problematikanya itu ketika saya masih menjadi anggota Polri, saya dengan sangat mudah terintervensi dengan atasan saya,” ujar Novel.
    “Ketika itu yang terjadi, pada saat saya melakukan penyidikan perkara terkait dengan petinggi Polri, maka saya memilih jalan terbaik untuk memilih salah satu dan saya mengajukan pensiun di Polri dan saya kira itu bentuk profesionalisme,” tutur dia.
    Novel pun mengaku bisa bekerja optimal tanpa intervensi setelah memilih menjadi pegawai KPK.
    “Saya ingin sekarang berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara dan saya juga enggak tahu berapa lama saya mati,” kata dia.
     
    Novel tercatat menangani beberapa kasus mega korupsi, bahkan yang terjadi di tubuh kepolisian, salah satunya pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.
    Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.

    Novel juga ikut serta dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada tahun 2015.
    Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan atau tak wajar. Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
    Novel dikenal kritis dan tak ragu menyampaikan sikap meskipun kadang tak sejalan dengan pimpinan KPK.
    Karir Novel di KPK terhenti setelah ia diberhentikan dari lembaga antirasuah.
    Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
    Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.
    Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.
    Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK. Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September.
     
    Nama Novel Baswedan menjadi sorotan setelah menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal dengan air keras.
    Dilansir dari Surya.co.id, kejadian itu terjadi pada subuh 11 April 2017.
    Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
    Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
    Akibat serangan dengan air keras, keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.
    Serangan itu menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya akibat air keras yang mengenai wajah.
    Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.
    Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.
    Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada saat itu memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.
    Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.
    Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.
    Novel menyatakan, bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.
    (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar UGM Sikapi Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN

    Pakar UGM Sikapi Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN

    Liputan6.com, Yogyakarta – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) beberapa waktu lalu mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun. Menurut Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Subarsono, waktu pengajuan usulan ini tidaklah tepat jika melihat realita ekonomi dan sosial yang ada. “Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah,” kata Subarsono, Rabu (11/6/2025).

    Subarsono menyebut kalau usulan itu disetujui makan akan menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contoh, kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN, di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB perkapita sebesar $4,282.

    Sementara di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7,182, dengan jumlah penduduk 71 juta jiwa saja. Kalau melihat Indonesia, dengan PDB per kapita sebesar $4,876 dan populasi sebanyak 285 juta jiwa menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun. “Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” ujarnya.

    Subarsono menyebut alasan mempertahankan fungsi-fungsi keahlian tidak pas, karena efektivitas pelayanan publik tidak semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN. Pelayanan publik yang baik lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa. “Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” ujar Subarsono.

    Subarsono menyoroti sisi sosial di mana Indonesia memiliki populasi yang besar, dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagiannya bercita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya jika usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi.

    Namun jika usulan Korpri itu dikabulkan pemerintah, Subarsono menyarankan agar perpanjangan usia pensiun diterapkan secara gradual. “Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan,” ujarnya.

    Menurutnya, usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara. Melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut. “Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan,” ujar Subarsono.

  • 215 CPNS Sumbawa Terima SK, 60 Formasi Tak Terisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Juni 2025

    215 CPNS Sumbawa Terima SK, 60 Formasi Tak Terisi Regional 16 Juni 2025

    215 CPNS Sumbawa Terima SK, 60 Formasi Tak Terisi
    Tim Redaksi
    SUMBAWA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 215 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, dalam upacara di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (16/6/2025).
    Dari total CPNS yang diangkat, 140 di antaranya merupakan tenaga teknis dan 75 tenaga kesehatan.
    Namun, 60 formasi tetap kosong karena tidak ada pelamar yang memenuhi syarat.
    Jarot menegaskan bahwa momen pengangkatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari perjalanan panjang pengabdian.
    “Ini bukan puncak, melainkan titik awal. SK ini bukan hadiah, tapi amanah untuk melayani,” ujarnya.
    Dalam sambutannya, Jarot juga menekankan pentingnya sikap rendah hati, semangat belajar, dan kerja yang melampaui ekspektasi.
    Ia mengaitkan pengangkatan CPNS ini dengan arah pembangunan Sumbawa ke depan, melalui Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan penyusunan RKPD 2026.
    Pemkab menargetkan penurunan angka kemiskinan dari 12,87% menjadi di bawah 8%, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 71 menjadi 77, serta penguatan potensi desa melalui produk unggulan yang nyata manfaatnya.
    Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, melaporkan bahwa dari 3.963 pelamar, sebanyak 3.609 di antaranya lulus administrasi dan mengikuti seleksi berbasis computer assisted test (CAT).
    “Hasil akhir menunjukkan 215 formasi terisi, sementara 60 formasi tidak terisi karena tidak ada pelamar atau tidak memenuhi ambang batas nilai,” kata Budi.
    Formasi yang terisi mencakup jabatan strategis seperti dokter umum, dokter gigi, perawat, pranata komputer, arsiparis, pengelola data, dan petugas Satpol PP.
    Dalam kesempatan tersebut, Jarot juga menyampaikan bahwa Pemkab Sumbawa tengah mempersiapkan program-program prioritas, termasuk beasiswa kedokteran, pembangunan rumah sakit, revitalisasi pasar, hilirisasi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta pengembangan wisata berbasis komunitas.
    “Semua ini membutuhkan ASN yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga siap turun ke lapangan, memahami masyarakat, dan hadir sebagai solusi nyata,” tambahnya.
    Kepada para CPNS, Jarot berpesan agar menanamkan tiga prinsip utama: bekerja untuk memberi manfaat, menghargai waktu dan kepercayaan publik, serta menjaga integritas dan profesionalisme.
    Ia juga mengingatkan bahwa masa CPNS adalah masa pembentukan karakter, bukan waktu untuk sibuk dengan kegiatan di luar tugas negara.
    “Bekerja di pemerintahan adalah pilihan hidup yang besar. Jika Anda ramah, rakyat merasa negara ini peduli. Tapi jika Anda lamban dan kasar, kepercayaan masyarakat pada birokrasi bisa hilang,” pungkas Jarot.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BSU Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Kemnaker Buka Suara – Page 3

    BSU Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Kemnaker Buka Suara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses validasi data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

    Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp600 ribu sekaligus, mencakup subsidi Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

    “Belum, masih validasi data. Nilainya Rp 300.000/ bulan dan akan diberikan 2 bulan untuk Juni dan Juli dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga saat dikonfirmasi terkait progres penyaluran BSU oleh Liputan6.com, Minggu (15/6/2025).

    Ia menegaskan bahwa, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
    Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan;
    Untuk wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3.500.000, batas gaji mengacu pada UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI;
    Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos penyalur;
    Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

    Landasan hukum pemberian BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

     

  • Plus Minus Usulan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun – Page 3

    Plus Minus Usulan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun – Page 3

    Dari sisi fiskal, Huda menyoroti potensi penghematan anggaran negara. Ia menyebutkan bahwa belanja pemerintah untuk pensiun PNS pada tahun 2024 mencapai Rp164 triliun. Dengan perpanjangan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 70 tahun, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp900 triliun dalam 12 tahun ke depan.

    Selain itu, pengeluaran pemerintah untuk memberikan kompensasi pensiun juga cukup besar. Besaran belanja untuk pensiun PNS di 2024 saja sebesar Rp164 triliun.

    Meski demikian, ia tidak sepenuhnya menolak perpanjangan usia pensiun. Huda menyebut bahwa kebijakan ini masih bisa dipertimbangkan untuk ASN yang tetap produktif di usia lanjut dan menempati posisi yang tidak memerlukan tingkat konsentrasi dan mobilitas tinggi.

    “Jika usia 68 tahun namun masih produktif dan menempati posisi yang tidak membutuhkan kecepatan dan konsentrasi, saya rasa bisa dipertimbangkan dengan catatan berdasarkan kemauan masing-masing individu,” pungkasnya.

  • Ratusan Sekolah Tanpa Kepsek dan Honorer Ancam Mogok, Dunia Pendidikan KBB di Ujung Tanduk

    Ratusan Sekolah Tanpa Kepsek dan Honorer Ancam Mogok, Dunia Pendidikan KBB di Ujung Tanduk

    GELORA.CO -Dunia pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah berada di ujung tanduk. Dua persoalan serius mengemuka: kekosongan ratusan jabatan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP, serta ancaman aksi mogok mengajar selama satu bulan penuh oleh sejumlah guru honorer.

    Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendih, mengungkap akar persoalan yang selama ini membelit lembaga yang ia pimpin.

    Dalam penjelasan resminya, Asep menyebutkan bahwa lambannya pengisian posisi kepala sekolah disebabkan perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

    Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 disebut menjadi pangkal persoalan. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan mengubah skema pengangkatan kepala sekolah yang sebelumnya hanya mengakomodasi guru penggerak.

    “Jadi selama ada guru penggerak, guru senior yang sudah mengikuti diklat kepala sekolah itu tidak bisa dipilih. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian karena ini jadi kendala besar di lapangan,” ucap Asep saat dikonfirmasi RMOLJabar, Sabtu, 14 Juni 2025.

    Masalah semakin runyam karena pengangkatan kepala sekolah kini juga membutuhkan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alhasil, proses seleksi dan pelantikan menjadi tersendat.

    Namun titik terang mulai muncul. Permendikbudristek yang baru akhirnya melonggarkan ketentuan tersebut. Kini, guru penggerak dan guru senior sama-sama bisa diajukan menjadi kepala sekolah. Asalkan memenuhi syarat seperti golongan minimal III/C, usia di bawah 56 tahun saat pengangkatan, dan memiliki sertifikat pendidik.

    “Dalam aturan baru juga disarankan sudah ikut bimbingan teknis (Bimtek), tapi bisa juga diangkat terlebih dahulu lalu ikut bimtek 10 hari yang dilaksanakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan,” jelasnya.

    Dipastikan Asep, proses pengangkatan kepala sekolah akan bisa dimulai per 23 Juni 2025 usai terbitnya SKB tiga menteri: Mendikbudristek, Mendagri, dan Kepala BKN. 

    “Artinya, dalam aturan baru itu, tidak lagi diperlukan rekomendasi tambahan,” ungkapnya.

    Ironisnya, jumlah kekosongan jabatan kepala sekolah justru terus bertambah. Hingga hari ini, sudah 271 sekolah tidak memiliki kepala sekolah definitif: 260 SD dan 11 SMP.

    “Ini harus segera kita isi karena menyangkut kelangsungan pembelajaran. Kalau tidak ada kepala sekolah definitif atau Plt, dana BOS juga tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

    Ancaman Mogok Honorer dan Komitmen Disdik

    Di tengah carut-marut jabatan kepala sekolah, Disdik KBB juga dihadapkan pada ancaman aksi mogok mengajar dari sejumlah guru honorer. Ancaman ini merupakan wujud kekecewaan atas belum adanya kejelasan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

    Namun Asep memastikan, proses belajar mengajar tetap akan berlangsung seperti biasa. Ia mengklaim sebagian besar guru honorer tidak tergabung dalam forum yang menggagas aksi mogok tersebut.

    “Setelah kami cek, tidak semua guru honorer tergabung dalam forum itu. Bahkan kebanyakan guru honorer menyatakan tidak akan ikut aksi mogok mengajar,” bebernya.

    Sebagai langkah antisipatif, Disdik KBB sudah menyiapkan skema agar layanan pendidikan tetap berjalan. Keberadaan guru ASN, PPPK, serta honorer yang tidak ikut aksi disebut cukup untuk menjaga aktivitas pembelajaran.

    “Masih ada guru PNS, guru PPPK, dan guru honorer lainnya yang tidak ikut terlibat dalam aksi tersebut. Kami pastikan belajar mengajar akan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Asep menegaskan, tuntutan pengangkatan PPPK paruh waktu bukan kewenangan daerah. Selama ini mereka hanya melaksanakan kebijakan pusat. Sampai saat ini pun belum ada aturan teknis soal pengangkatan PPPK paruh waktu, jelas Asep.

    Menanggapi isu adanya dugaan intimidasi terhadap guru honorer yang hendak ikut aksi mogok, Asep membantah keras. Ia menyebut langkah yang diambil pihaknya sebagai bentuk pembinaan, bukan tekanan.

    “Kami tetap mendukung perjuangan guru, tapi harus melalui jalur yang sesuai aturan. Mari tunjukkan etika profesi guru dan jaga iklim pendidikan yang sehat. Ini soal anak-anak kita juga,” imbuhnya.

    Disdik KBB, lanjut Asep, telah melakukan berbagai pendekatan dialogis, mulai dari audiensi langsung dengan para guru, menyampaikan aspirasi ke PGRI Jawa Barat, hingga mengawal advokasi ke tingkat nasional bersama Komisi IV DPRD dan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.

    “Jadi bukan berarti kami tidak memperjuangkan. Tapi semua proses butuh waktu dan regulasi harus dilalui. Untuk urusan pengangkatan, leading sector-nya adalah BKPSDM melalui BKN, dan kami hanya penerima manfaatnya,” pungkasnya.

    Kisruh ini menjadi potret buram dunia pendidikan lokal yang diimpit tarik-ulur regulasi pusat dan kegelisahan tenaga pendidik di lapangan. Satu hal yang pasti, ketika anak-anak jadi taruhan, tak ada waktu untuk saling lempar tanggung jawab. 

  • PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

    PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk Megapolitan 14 Juni 2025

    PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif kepada warga yang menggunakan
    transportasi umum
    di
    luar jam sibuk
    .
    Usulan ini muncul menanggapi wacana mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap Rabu, seperti yang telah diterapkan kepada ASN.
    “Harus ada insentif yang diberikan, kalau tidak ada, tidak akan efektif. Menurut saya lebih baik diberikan insentif bagi warga yang naik bus di luar jam sibuk,” ujar dalam Diskusi Publik “100 Hari Gubernur Jakarta” di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).
    William menilai, transportasi umum sudah cukup ramai pada jam berangkat kerja di pagi hari meskipun tanpa insentif. Namun, pada siang hari layanan angkutan umum cenderung sepi dan kurang efisien.
    “Kalau sistem ini dilaksanakan bisa mengurangi kemacetan karena orang orang bisa menggeser jam naik transportasi umumnya,” kata dia.
    Menurutnya, Jakarta bisa mencontoh program Travel Smart Rewards di Singapura, di mana pengguna transportasi umum di luar jam sibuk mendapat poin yang bisa ditukar dengan uang tunai, voucher belanja, atau undian.
    Jakarta bisa menerapkan model serupa dengan memanfaatkan
    aplikasi JAKI
    (Jakarta Kini) milik Pemprov DKI.
    “Pake apps JAKI saja, orang yang berangkat di luar jam sibuk diberikan insentif,” kata dia.
    Wacana penggunaan transportasi umum oleh karyawan swasta setiap Rabu sebelumnya diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap kajian.
    “Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
    Menurut Pramono, kebijakan tersebut bertujuan membangun budaya menggunakan transportasi umum serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek. Ia juga menyebut sejumlah pihak swasta sudah menunjukkan minat untuk berpartisipasi.
    “Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” ujarnya.
    Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dahulu mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Pramono Anung pada 23 April 2025.
    Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, hingga kapal atau kendaraan antar jemput karyawan.
    Namun, aturan ini dikecualikan untuk ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU

    KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji dan menelaah dugaan penanganan kasus gratifikasi untuk nikahan anak pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK dan Kementerian PU sudah berkoordinasi satu sama lain dalam pengusutan dugaan gratifikasi ini.

    “Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi,” ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).

    Setyo mengaku belum mendapatkan informasi detail soal kabar pejabat Kementerian PU tersebut, apakah sudah mengembalikan uang gratifikasi. Dia hanya bisa memastikan bahwa dugaan gratifikasi tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Gratifikasi KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

    “Saya belum terinformasi itu (pejabat kembalikan uang gratifikasi), tapi sudah dilakukan antara Direktur Gratifikasi dan pihak Inspektorat Jenderal di Kementerian PU,” tandas Setyo.

    KPK pun dipastikan menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Gratifikasi tersebut, diduga dilakukan seorang kepala biro yang meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang demi acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai sekretaris di Kementerian PU.

    “KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    Budi mengatakan, informasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU. KPK, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan Irjen Kementerian PU dan akan menganalisis temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PU tersebut.

    “KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” jelas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi langkah cepat Itjen dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK, kata dia, akan terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.

    “Bahkan sebelumnya KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” pungkas Budi.