Sambut HUT Jakarta, Imigrasi Jakut Permudah ASN dan Warga Buat Paspor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan kemudahan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum dalam pembuatan maupun perpanjangan
paspor
.
Kemudahan itu diberikan lewat layanan Eazy
Paspor
yang digelar di Kantor Wali Kota, Jakarta Utara, Jumat (20/6/2025).
“Pelayanan yang kita gelar di kantor wali kota ini juga sebagai bentuk kolaborasi kita dengan Pemkot Jakarta Utara dalam menyambut HUT kota Jakarta yang ke -498,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, dalam keterangannya, Jumat.
Rendra mengatakan, Eazy Paspor merupakan layanan jemput bola yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor lama.
Melalui layanan ini, masyarakat tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.
Namun, para ASN dan warga yang ingin menikmati layanan tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui
barcode
yang ada di akun Instagram @kotajakartautara.
“Jadi dalam pelaksanaan layanan Eazy Passport kali ini, kita sudah punya daftar pemohonnya yaitu mereka yang sudah mendaftar melalui
scan barcode
satu hari sebelumnya,” jelas Rendra.
Rendra menambahkan, layanan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Tercatat puluhan orang mengajukan permohonan paspor baru.
“Untuk jumlah permohonan yang diproses hari ini ada sebanyak 38 permohonan, yaitu paspor baru Elektronik 23 permohonan dan paspor penggantian Elektronik 15 permohonan,” beber Rendra.
Sementara untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, dilakukan secara individu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-
/data/photo/2024/05/30/66581d4d949fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sambut HUT Jakarta, Imigrasi Jakut Permudah ASN dan Warga Buat Paspor Megapolitan 20 Juni 2025
-

Wamendagri minta Pj kepala daerah awasi netralitas ASN
Pangkalpinang (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Ribka Haluk menegaskan seluruh penjabat (pj) kepala daerah agar mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), guna menyukseskan pilkada ulang di daerah itu.
“Penjabat gubernur, bupati dan wali kota harus menjaga netralitas ASN,” kata Ribka Haluk saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Ulang di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengapresiasi Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dalam menjaga netralitas ASN di Pemkot Pangkalpinang menjelang pilkada ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025.
“Dalam momen pilkada ulang ini, seluruh penjabat kepala daerah harus menjaga netralitas ASN, agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku,” katanya.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin mengatakan dalam tahun ini, ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang telah mendeklarasikan netralitas pada pemilihan ulang.
“ASN tidak boleh ada istilah dukung-mendukung calon tertentu, apalagi memengaruhi orang lain,” katanya.
Ia menyatakan deklarasi netralitas ASN ini, berisikan komitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu ulang tahun ini.
Selain itu, ASN menjaga netralitas dengan menghindari konflik kepentingan, praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada ASN, masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
“Kami berharap ASN menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, serta menolak praktik uang dan segala pemberian dalam bentuk apa pun,” katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

MPR ingatkan ASN jaga kepercayaan atas penerapan kebijakan WFA
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas kerjanya dengan diberlakukannya kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
“Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut justru tak dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN sehingga tidak produktif dan mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.
“Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” katanya.
Sebaliknya, dia meminta kebijakan tersebut mampu menjadi pendorong bagi ASN agar dapat semakin produktif dan berkinerja baik.
“Harapan pemerintah itu agar betul-betul menjadi pemicu untuk sudah dipercaya, maka buktikan bahwa kepercayaan itu bisa dilakukan dengan yang terbaik,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini dalam menghadirkan fleksibilitas kerja.
“Memang sekarang ini era digitalisasi, era zoom dan lain sebagainya, memang lebih fleksibel kita bisa bekerja, dan dengan demikian maka kinerja juga lebih bagus, semakin kerja lebih bagus, dan kemudian tidak dikecewakan lah negara yang sudah memberikan kelonggaran semacam ini,” tuturnya.
Meski demikian, dia mengingatkan agar kebijakan tersebut patut dibarengi pula dengan pelaksanaan evaluasi oleh pemerintah atas penerapannya, apakah pemberlakuannya membawa kebaikan atau justru sebaliknya.
“Pemerintah juga harus melakukan evaluasi. Kalau memang ternyata ini tidak produktif (kebijakannya) ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan,” kata dia.
Sebelumnya, Selasa (17/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/06/20/68551d24013ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada Regional 20 Juni 2025
Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
– Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus
uang palsu
yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap bahwa sindikat ini sempat menyiapkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk digunakan dalam serangan fajar pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Sidang berlangsung Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 WITA, menghadirkan dua terdakwa: Kamarang Daeng Ati dan Irfandi (pegawai Bank BNI).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi Mubin Nasir, pegawai honorer di Kampus 2 UIN Alauddin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan
Dalam kesaksiannya, Mubin mengungkap bahwa Irfandi mempertemukannya dengan Kamarang, yang kemudian membeli uang palsu senilai Rp 18 juta dengan membayar Rp 8 juta uang asli, setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Saya ditelpon oleh Irfandi bahwa ada pembeli. Kami bertemu bertiga dan setelah uang palsu dites menggunakan sinar UV dan lolos tes, Kamarang langsung mau membeli,” ujar Mubin di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho mengonfirmasi peran Mubin dalam mencari tim pemenangan calon legislatif dan Pilkada yang bersedia membeli uang palsu untuk serangan fajar.
“Anda kan pernah memerintahkan kedua terdakwa untuk mencari pembeli yang jumlahnya cukup fantastis,” kata Basri kepada Mubin.
Mubin pun mengaku bahwa uang palsu senilai Rp 1 miliar disiapkan oleh Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dan dirinya diperintah untuk menjualnya dengan harga Rp 500 juta.
“Andi Ibrahim yang menyiapkan uang palsu 1 miliar. Katanya, cari tim pemenangan Pilkada, siapa tahu uang palsunya mau digunakan untuk serangan fajar,” ungkap Mubin.
Kasus ini digelar secara maraton karena melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk ASN, staf UIN, pegawai bank, dan politisi lokal. Di antara mereka adalah:
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni. JPU dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Kasus ini terungkap pada Desember 2024, dan mengejutkan publik karena uang palsu diproduksi langsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Uang tersebut dicetak menggunakan mesin canggih, dengan hasil yang nyaris sempurna, karena bisa lolos mesin penghitung uang dan tidak terdeteksi x-ray.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2019/11/29/5de0794ccf591.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ASN Dibolehkan WFA, Pemkot Magelang Sebut Tak Bisa Diterapkan pada Semua Regional 20 Juni 2025
ASN Dibolehkan WFA, Pemkot Magelang Sebut Tak Bisa Diterapkan pada Semua
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com
–
Pemerintah Kota Magelang
, Jawa Tengah, mempertimbangkan penerapan sistem
work from anywhere
(WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Magelang,
Veronica Kartika Indrawati
, menjelaskan bahwa pemetaan satuan kerja yang dapat menerapkan WFA perlu dilakukan.
Menurutnya, sistem ini tidak dapat diterapkan secara seragam untuk semua ASN, terutama pada layanan publik yang memerlukan interaksi tatap muka.
“Kayak catatan sipil tidak bisa kalau FWA [flexible working arrangements],” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Indrawati menambahkan bahwa Pemerintah Kota Magelang belum berencana untuk melaksanakan Peraturan Menpan-RB 4/2025 karena belum ada kewajiban untuk itu.
Dia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala dalam penerapan sistem kerja fleksibel.
Sebagai contoh, sistem work from home (WFH) yang diterapkan saat pandemi Covid-19 menunjukkan adanya laporan ASN yang tidak bekerja dari rumah.
“Birokrat-birokrat kita masih banyak indikator kerja individu yang belum pas dan belum sadar akan tanggung jawabnya,” tuturnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dalam Peraturan Menpan-RB 4/2025, fleksibilitas kerja dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup ASN melalui penerapan penilaian kerja terukur dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 11 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa fleksibilitas kerja mencakup lokasi dan waktu.
Untuk lokasi, ASN dapat bekerja tidak hanya di kantor, tetapi juga di rumah atau tempat lain sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas lokasi dapat dilaksanakan ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu pekan.
Sedangkan untuk fleksibilitas waktu, ASN diharapkan bekerja sesuai kebutuhan untuk memenuhi target kinerja, namun tetap harus mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/22/6717114d42274.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pro Kontra ASN Boleh WFA: Fokus di Rumah, tapi Juga Bisa Kabur dari Tugas Megapolitan 20 Juni 2025
Pro Kontra ASN Boleh WFA: Fokus di Rumah, tapi Juga Bisa Kabur dari Tugas
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan pemerintah yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menuai penolakan dari sebagian pegawai.
Salah satu alasannya, koordinasi makin sulit, presensi makin rawan untuk dapat dimanipulasi, dan alih-alih produktif, kebijakan ini justru dikhawatirkan bikin kerja makin amburadul.
“Kalau WFA, mereka (pegawai) itu ya pikirannya libur. Koordinasi makin susah, apalagi kalau pas ada audit,” ujar Enzy (bukan nama sebenarnya), seorang ASN di salah satu kementerian di Jakarta kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Menurut Enzy, sistem kerja fleksibel ini berisiko membuka lebih banyak celah ketidakdisiplinan.
Bahkan, ketika semua ASN masih bekerja dari kantor (WFO), sudah banyak staf yang mencoba mengakali sistem presensi.
“Yang WFO saja suka datang siang, apalagi kalau dikasih WFA. Bisa makin santai, makin susah dikontrol,” lanjutnya.
Sejak adanya kebijakan efisiensi anggaran, kantor tempat Enzy bekerja mulai menerapkan presensi berbasis aplikasi, lengkap dengan swafoto dan titik lokasi (GPS). Tapi sistem ini dinilai masih rawan disalahgunakan.
“Ada presensi radius. Tapi staf kami itu ada yang jago utak-atik aplikasi, bisa bikin lokasi palsu (fake location). Jadi meskipun masih di rumah, bisa presensi seolah-olah sudah di kantor,” beber Enzy.
Meskipun praktik manipulasi ini kadang bisa dideteksi oleh tim internal, tetap saja hal tersebut menunjukkan lemahnya kontrol dalam sistem kerja fleksibel.
Enzy menilai absensi manual menggunakan fingerprint jauh lebih efektif.
“Kalau aku pribadi sih, lebih suka cara jadul. Absen pakai fingerprint itu lebih disiplin dan enggak bisa dimainin,” ujarnya.
Namun, tak semua ASN sepakat dengan pandangan itu. Bayu (35), ASN di instansi berbeda, justru merasa lebih produktif dan fokus saat bekerja di luar kantor.
Menurutnya, WFA membantu mengurangi distraksi yang sering muncul di lingkungan kerja.
“Di kantor banyak gangguan, kadang rapat terus-terusan. Kalau WFA, bisa fokus seharian kerjain laporan. Hasilnya juga lebih cepat selesai,” ungkap Bayu.
Selain itu, WFA juga memungkinkan penghematan waktu kerja.
“Biasanya kalau di kantor bisa lembur sampai malam. Tapi pas WFA, siang saja sudah beres semua,” kata Bayu.
Pemerintah dorong fleksibilitas kerja
Kebijakan WFA ini sendiri diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Kementerian PANRB menegaskan, sistem ini dirancang untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rabu (18/6/2025).
Kemenpan-RB juga menekankan bahwa ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme, motivasi, dan produktivitas kerja, meski tidak selalu berada di kantor.
Meski kebijakan WFA bertujuan baik, pelaksanaannya di lapangan masih menyisakan pekerjaan rumah yakni pengawasan, kejujuran, dan komitmen kinerja ASN jadi kunci.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



