Kementrian Lembaga: ASN

  • Jakut latih PPID kelurahan dan kecamatan

    Jakut latih PPID kelurahan dan kecamatan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Utara melatih Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) kecamatan dan kelurahan di wilayah tersebut untuk meningkatkan penyebaran serta kualitas informasi publik ke masyarakat melalui sosialisasi literasi digital.

    “Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Asisten Pemerintahan, Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi di Jakarta, Rabu.

    Dia meminta agar seluruh PPID di Jakarta Utara (Jakut) berperan dalam memperkuat kesadaran akan hak masyarakat atas informasi publik.

    Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan data di era digital.

    “Kami berharap informasi publik yang diberikan setelah sosialisasi ini semakin berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.

    Kepala Seksi Aplikasi, Siber dan Statistik Suku Dinas Kominfotik Jakut, Rentina Romauli mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena pemerintah dan badan publik dituntut transparan, akuntabel dan partisipatif dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.

    “Hak masyarakat atas informasi publik menjadi pondasi utama,” kata dia.

    Ancaman terhadap keamanan data dan informasi meningkat seiring tingginya penggunaan internet pada masyarakat.

    Apalagi, kemajuan teknologi digital membawa tantangan baru seperti penyalahgunaan data pribadi, kebocoran sistem informasi dan serangan siber yang dapat merusak kepercayaan publik.

    “Ini menjadi tantangan bersama bagaimana menghadirkan keterbukaan informasi tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kerahasiaan data,” kata dia.

    Pihaknya tengah melakukan pengembangan “dashboard” Jakarta Utara (JUARA), dengan harapan “dashboard” ini berhasil mewujudkan media pengelola dan pemantauan informasi wilayah yang lebih terintegrasi, akurat dan mudah diakses.

    “Pencapaian ini menjadi komitmen Pemkot Jakarta Utara dalam membangun sistem mengelola data yang modern dan adaptif di era digital,” kata dia.

    Sosialisasi literasi digital dengan tema “Hak Masyarakat atas Informasi Publik di antara Ancaman Keamanan Data dan Informasi di Era Digital” yang digelar Suku Dinas Kominfotik Jakut diikuti 30 peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah tersebut.

    “Kami harap, pengelolaan informasi publik tidak lagi dipandang sebagai sektoral, namun diperlukan tata kelola informasi yang holistik,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebijakan WFA Banjir Kritik, DPR: Kalau ASN Nggak di Kantor Siapa yang Melayani Masyarakat?

    Kebijakan WFA Banjir Kritik, DPR: Kalau ASN Nggak di Kantor Siapa yang Melayani Masyarakat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

    Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja ASN, namun harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.

    “Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, dimanapun bisa mereka bekerja. Terus yang kedua, alasannya juga agar kualitas hidup ASN juga ini lebih bagus, mereka bisa ngumpul dengan keluarga asal, tugas-tugas mereka dijalankan dengan baik tentunya. Terus yang ketiga adalah bisa juga menjadi sebagai bahan penghematan karena mereka tidak mesti melakukan kerjanya di kantor,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

    Namun, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar.

    “Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan ini yang perlu ditingkatkan, maka dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat, karena jangan sampai WFA ini membuat mereka justru malah kinerjanya malah tidak efektif. Mereka menganggap bahwa bisa bekerja dimanapun tetapi dengan adanya WFA ini malah kinerja ASN kita bisa turun, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” paparnya.

  • Permudah Masyarakat Miliki Hunian Terjangkau, BRI Gencar Salurkan KPR Subsidi Lewat FLPP – Page 3

    Permudah Masyarakat Miliki Hunian Terjangkau, BRI Gencar Salurkan KPR Subsidi Lewat FLPP – Page 3

    Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa penyaluran KPR subsidi melalui FLPP merupakan bagian dari strategi jangka panjang BRI dalam memperluas akses pembiayaan perumahan yang inklusif.

    “Harapannya, hal ini dapat membantu mengatasi backlog perumahan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama,” ujar Hendy.

    Untuk memperluas jangkauan program, BRI juga menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah pihak. kolaborasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BRI dalam memperluas akses pembiayaan FLPP secara merata ke berbagai lapisan masyarakat.

    Di sektor Aparatur Sipil Negara (ASN), BRI bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Melalui kerja sama ini, pegawai ASN mendapatkan kemudahan akses terhadap pembiayaan rumah subsidi yang sesuai dengan ketentuan program FLPP.

  • Pencairan Gaji ke-13 PNS Pemda, Kemenkeu Estimasi 425 Daerah Rampung Akhir Juni 2025

    Pencairan Gaji ke-13 PNS Pemda, Kemenkeu Estimasi 425 Daerah Rampung Akhir Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan penyaluran gaji ke-13 belum akan selesai pada bulan ini, khususnya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bahwa hingga 24 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, realisasi penyaluran gaji ke-13 telah mencapai Rp41,03 triliun. Anggaran yang disiapkan untuk ASN dalam bonus gaji ke-13 ini total mencapai Rp49,4 triliun.

    Terperinci, gaji ke-13 ASN daerah, realisasi penyaluran mencapai Rp11,85 triliun bagi 2.425.296 pegawai di 379 pemerintah daerah (Pemda). Sementara itu, penyaluran yang direncanakan pada 25–30 Juni 2025 sebesar Rp1,62 triliun untuk 278.851 pegawai di 46 Pemda.

    Artinya, hingga akhir bulan ini penyaluran untuk ASN Daerah hanya akan mencapai Rp13,47 triliun untuk 425 Pemda dari 546 Pemda atau mencakup 77,7% dari target.

    Deni pun mengonfirmasi bahwa penyaluran yang belum rampung tersebut akan berlanjut dan diselesaikan pada Juli mendatang.

    “Iya begitu [belum akan 100% hingga akhir Juni, dan akan dilanjutkan pada Juli],” ujar Deni kepada Bisnis, Selasa (24/6/2025).

    Meski demikian, Deni enggan menanggapi pertanyaan terkait alasan lambatnya penyaluran bonus gaji di daerah. Gaji ke-13 yang diberikan menjelang tahun ajaran baru bertujuan untuk membantu biaya pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.

    Meski demikian, jika dibandingkan dengan realisasi per 17 Juni 2025, penyaluran pekan ini mengalami peningkatan dari 48,4% menjadi 77,7% untuk ASN Pemda.

    Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat telah rampung sepenuhnya.

    Jumlah realisasinya senilai Rp15,85 triliun untuk 2.002.401 pegawai/personil, dengan rincian untuk PNS/Pejabat Negara sejumlah Rp8,65 triliun untuk 848.168 pegawai, dan PPPK senilai Rp420,6 miliar untuk 109.099 pegawai.

    Penyaluran gaji ke-13 unttuk Anggota Polri terlaksana senilai Rp3,4 triliun untuk 490.083 personel/pegawai sementara untuk Prajurit TNI sejumlah Rp3,16 triliun untuk 519.333 personel/pegawai. Kemudian pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) senilai Rp222,6 miliar untuk 35.718 pegawai.

    Deni mengungkapkan bahwa secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan Gaji Ketiga Belas ASN/TNI/Polri sebanyak 9.235 satker (100%) dan 97 K/L. 

    Di samping itu, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan hampir rampung atau telah mencapai 98,6% dengan nilai mencapai Rp11,7 triliun 3.610.436 pensiunan. Dana itu tersalur melalu PT Taspen sejumlah Rp10,32 triliun untuk 3.122.670 pensiunan (98,7%) dan PT Asabri senilai Rp1,39 triliun untuk 487.766 pensiunan (97,9%). 

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Pemda untuk segera merampungkan pembayaran gaji ke-13. 

    “Kami berharap seluruh APBD akan menyelesaikan gaji ketiga belas ASN Daerah, pada Juni ini diselesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

  • ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak? Nasional 24 Juni 2025

    ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Aria Bima mengatakan, pihaknya akan mendalami kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
    Salah satu yang akan disorot adalah pelayanan publik ketika ASN dibolehkan untuk tidak bekerja di kantor.
    “Akan kita tanya betul motifnya yang baik dari Peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer ini, generasi digital ini sebenarnya efektif enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak?” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).
    Rencananya, Komisi II akan mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP).
    RDP tersebut akan secara khusus mendalami Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengizinkan
    ASN boleh WFA
    .
    “Jadi, keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital, harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif. Tetapi, ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya pun melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan,” ujar Aria Bima.
    Ia mengatakan, kritikan terhadap kebijakan ASN boleh WFA perlu didengarkan oleh Komisi II.
    Sebab, penerapan WFA tak mudah dijalankan tanpa dibarengi dengan sistem koordinasi dan pengawasan yang jelas di masing-masing instansi.
    “Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya. Jadi, saya melihat ada langkah-langkah yang perlu dikritisi nanti pada rapat. Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja tanpa ada proses koordinasi dan pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah,” ujar Aria Bima.
    ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kemenpan-RB yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
    Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
    “Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
    Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
    Karenanya, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
    Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
    “Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini!

    2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300 ribu, dari target sebanyak 3.697.836 penerima di tahap pertama. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja lainnya masih dalam tahap proses penyaluran.

    “Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    BSU ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun karena bantuan tunai ini dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima masing-masing buruh menjadi Rp 600 ribu.

    Lantas siapa saja yang berhak menerima BSU ini?

    Diketahui para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Rp 600 ribu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Secara rinci dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis bantuan tunai ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan:

    a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
    b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
    c. menerima gaji/ipah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/ipah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 Ayat 3 aturan itu.

    Kemudian dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ditegaskan pemberian BSU Rp 600 ribu akan diprioritaskan bagi para pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bansos itu disalurkan.

    Kemudian terakhir BSU dari pemerintah ini diberikan berdasarkan:

    a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

    b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

    Jadi buat detikers yang merasa berhak jadi penerima BSU Rp 600 ribu, buruan cek rekening. Atau jika tidak, segera cek apakah kamu merupakan penerima bansos gaji ini melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    2. Masukkan data yang diminta seperti NIK, tanggal lahir, dan nomor HP.

    3. Klik tombol cek untuk mengetahui apakah detikers termasuk penerima BSU.

    Demikian informasi seputar penerima BSU Rp 600 ribu yang sudah cair untuk 2,45 juta pekerja/buruh. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers.

    (igo/fdl)

  • BSU 2025 Rp600.000 Mulai Cair, Cek Rekening Sekarang!

    BSU 2025 Rp600.000 Mulai Cair, Cek Rekening Sekarang!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan sekaligus. Bantuan ditujukan kepada pekerja/buruh untuk menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di platform media sosial X, sejumlah warganet telah menerima BSU 2025 senilai Rp600.000. Beberapa warganet tampak membagikan tangkapan layar bukti penerimaan BSU 2025.

    “Alhamdulillah, BSU 2025 sudah cair,” tulis akun @rosy***, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Kendati begitu, tidak sedikit pula yang belum menerima BSU 2025. Melalui cuitan di akun @worksfess, banyak warganet yang curhat belum menerima BSU 2025.

    “Temenku sekantor tadi sore ada yang udah cair, tapi aku belum,” tulis akun @ca***.

    “Aku udah lolos tapi belum cair.. btw aku pake BNI sebagian temenku udah cair,” ujar @dich***.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyebut bahwa masyarakat tidak perlu mendaftar untuk bisa mendapat BSU 2025. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat.

    Melalui platform media sosial resminya @kemnaker, Kemnaker menyebut bahwa bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. 

    “BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” tulis Kemnaker, dikutip Selasa (17/6/2025).

    Namun, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang ada sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan BSU berdasarkan data yang masuk dan valid dari BPJS Ketenagakerjaan. “Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kemnaker.

    Syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Syarat Penerima BSU 2025 

    1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 

    2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan 

    3.Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan 

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara. 

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

  • Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Harus Pertimbangkan Beban Biaya

    Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Harus Pertimbangkan Beban Biaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Usulan rencana perpanjangan usia pensiun ASN menuai tanggapan dari DPR RI.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebutkan, usulan tersebut perlu dikaji lebih mendalam mengingat kondisi keuangan negara saat ini.

    “Mengenai pensiun memang kalau kita bicara beban biaya itu kita harus pikirkan lagi beban biaya karena kondisi negara saat ini sedang kurang bagus,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip, Senin (23/6/2025)

    Dede juga menyoroti jumlah ASN yang sangat besar, sehingga bila BUP ditingkatkan, beban anggaran negara akan semakin berat.

    “Jadi harus dipikirkan karena jumlah ASN itu jutaan sehingga ini memungkinkan, ini kita harus berbicara sampai pada level ASN TNI/Polri juga itu kan jutaan pasti beban negara akan bertambah,” imbuhnya.

    Selain itu Dede juga mengatakan perlunya jabatan mana yang high risk dengan yang low risk, karena ada beberapa jabatan yang makin tinggi posisinya makin besar juga tekanan kerjanya, tentu harus sesuai dengan kondisi umur.

    “Ini harus dikaji secara mendalam, dikaji melalui tinjauan akademis maupun juga tinjauan lainnya terkait dengan keberadaan anggaran negara,” katanya.

    Adapun sejauh ini, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi aparatur sipil negara untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang sudah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Korpri mengklaim, penyesuaian batas usia pensiun ini diperlukan seiring dengan meningkatnya harapan hidup ASN.

  • Sudah Lolos Verifikasi Tapi BSU Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya – Page 3

    Sudah Lolos Verifikasi Tapi BSU Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya – Page 3

    BSU 2025 diberikan sebesar Rp 600.000,- yang merupakan subsidi gaji/upah selama dua bulan (Juni-Juli) yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni. Penerima BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

    Penting untuk diingat bahwa proses pencairan BSU membutuhkan waktu dan ketelitian. Dengan memahami penyebab dan solusi yang tepat, Anda dapat memastikan dana BSU segera cair dan diterima dengan lancar.

  • Wali Kota Bontang Ungkap Upaya Daerahnya Capai Target Pengelolaan Sampah – Page 3

    Wali Kota Bontang Ungkap Upaya Daerahnya Capai Target Pengelolaan Sampah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan komitmen daerahnya mencapai target pengelolaan sampah yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, kata dia, Kota Bontang telah menggunakan sanitary landfill dalam sistem pengelolaan sampah sejak tahun 2008.

    “Jadi kita termasuk kota yang Alhamdulillah dalam pengelolaan sampahnya itu sudah sesuai standar yang diamanahkan oleh lingkungan hidup, bahwa kita menggunakan sistem sanitary landfill karena sangat ramah lingkungan dan itu sudah terjadi di kota Bontang,” jelas Neni kepada Liputan6.com usai menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah di Senayan JCC Jakarta, Minggu (22/6/2025).

    Dia menyampaikan pemerintah kota Bontang memiliki program JAKA STRADA untuk tahun 2025-2026. Neni menyebut regulasi ini sebagai upaya memperkuat komitmen dalam pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah.

    “Alhamdulillah kita sudah punya JAKA STRADA untuk kota Bontang di tahun 2025-2026 ini dan regulasi ini tentunya memperkuat komitmen kita terhadap pelestarian lingkungan terutamanya pengelolaan sampah,” tuturnya.

    Nantinya, setiap kelurahan di Kota Bontang akan dibuatkan tempat pemilahan sampah untuk 3R (Reuse, Reduse and Recycle) dan Bank Sampah di setiap RT. Di sisi lain, Neni menjelaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kota Bontang telah berstandar nasional.

    “Insyaallah untuk komitmen, pemerintah Kota Bontang sangat komitmen terhadap pelestarian pengelolaan sampah dan Alhamdulillah selama ini kita sudah dapat Adipura 17 kali dengan Adipura Kencana,” kata Neni.

    Neni juga menjelaskan dirinya telah menerapkan program Jumat Bersih di mana semua stakeholder, masyarakat, hingga ASN akan turun untuk membersihkan kelurahan. Kelurahan yang kotor akan mendapatkan sanksi yakni bendera hitam, di mana dananya akan dikurangi.

    “Sekarang pengelolaan sampah tergantung daripada partisipasi masyarakat juga, kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Ini kita sudah lakukan di Kota Bontang,” pungkas Neni.