Kementrian Lembaga: ASN

  • OTT KPK di Medan, Ada ASN dan Pihak Swasta yang Ditangkap – Page 3

    OTT KPK di Medan, Ada ASN dan Pihak Swasta yang Ditangkap – Page 3

    Meski belum merinci nama-nama yang terlibat, KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka ke publik.

    “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” pungkas Budi

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

  • OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta Nasional 28 Juni 2025

    OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menangkap aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Jumat (27/6/2025).
    “Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
    Budi menyebutkan, pihak-pihak yang ditangkap itu sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga ada tindak korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
    “Jadi sejauh ini ada dua kluster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata Budi.
    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
    Menurut rencana, KPK bakal menggelar konferensi pers mengenai OTT ini pada Sabtu siang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Orang Ditangkap dalam OTT Sumut Tiba di Gedung KPK, Langsung Diperiksa

    6 Orang Ditangkap dalam OTT Sumut Tiba di Gedung KPK, Langsung Diperiksa

    Jakarta

    Total enam orang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Keenam orang itu telah tiba di Jakarta hari ini.

    “Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

    Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Keenam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

    “Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta,” ujar Budi.

    Budi mengatakan tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Ada dua klaster penerimaan dalam kasus tersebut.

    “Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Budi.

    KPK memiliki 1×24 jam dalam menentukan status hukum terhadap enam orang yang ditangkap dalam OTT di Mandailing Natal. KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers kasus tersebut hari ini.

    (ygs/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
    Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar”99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pelaksanaan Pilkada Serentak dua tahun dari Pemilu Nasional 2029, bagi penulis yang berkutat di bidang komunikasi massa, sontak mengingatkan pada polah komunikasi penjabat gubernur/wali kota/bupati periode 2022-2024 lalu.
    Hal ini penting karena cepat atau lambat, suka tak suka, periode PJ akan segera dilaksanakan terhadap 551 pemerintah daerah (38 provinsi dan 513 kabupaten/kota). Dengan sendirinya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan mereka pimpin.
    Sebagai bentuk menjaga ingatan kolektif sehingga bisa pasang “kuda-kuda” ke depan, penulis menghimpun sejumlah kontroversi komunikasi publik para PJ.
    Misal, Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan polemik komunikasi, antara lain mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” tanpa dialog publik memadai.
    Tagline warisan Anies Baswedan itu oleh Heru diubah menjadi, “Sukses Jakarta untuk Indonesia” dengan momen bersamaan mulai
    ground breaking
    IKN.
    Sulit untuk tidak menyambungkan situasi ini dengan posisi Heru sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Istana.
    Kemudian, Heru juga menghapus anggaran jalur sepeda, serta memotong layanan JakWifi secara sepihak.
    Bahkan, kebijakan infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana diambil tanpa perencanaan komunikasi matang, sehingga memicu resistensi dari komunitas Betawi dan warganet.
    Alhasil, gaya komunikasinya dinilai lebih menyerupai administrator pusat ketimbang pemimpin yang terhubung dengan denyut publik Jakarta.
    Di Aceh, PJ. Gubernur Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran penutupan warung kopi pada pukul 00.00 WIB, demi mendukung pelaksanaan syariat Islam.
    Namun, pendekatan sepihak ini dianggap menutup ruang publik dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat kecil di malam hari.
    Gaya kepemimpinannya yang berasal dari latar militer juga dinilai terlalu “komando-is”, dengan komunikasi tertutup dan minim pelibatan masyarakat sipil.
    Penggantinya, Bustami Hamzah, memang membawa angin baru lewat pengaktifan kembali wacana Qanun Disabilitas, tetapi pendekatannya pun masih elitis.
    Di tingkat kabupaten dan kota, komunikasi publik terkait mereka tidak kalah gaduh. Ery Putra, yang menjabat singkat sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, dilantik dengan proses yang dipersoalkan DPRD setempat karena dianggap terburu-buru dan minim dialog.
    Sementara itu, penunjukan Pj Bupati Pati, Pulau Morotai, dan dua kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan atau usulan dari pemerintah provinsi.
     
    Gubernur Sulawesi Tenggara bahkan menolak melantik Pj yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa proses ini sarat politisasi dan miskin legitimasi sosial.
    Ketika kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, maka komunikasi publik menjadi sulit dibangun secara otentik dan akuntabel.
    Apakah kinerja bidang pemerintahan tak cukup cakap berkomunikasi publik? Laporan hal ini sudah dibuat organisasi nonpemerintah Transparency International berjudul “Dampak Kinerja Pj Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak” pada 2023 lalu.
    Hasilnya? Rata-rata skor nasional hanya berada di angka 2,92 dari total skor maksimal 9 poin –pada penelitian di 25 provinsi.
    Artinya, kinerja para Pj Gubernur hanya mencapai sepertiga dari capaian ideal. Evaluasi ini dilakukan terhadap tiga klaster penting: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan.
    Masing-masing klaster dianalisis berdasarkan lima dimensi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan manfaat.
    Hasilnya menunjukkan, kehadiran Pj Gubernur bukan hanya gagal memperkuat demokrasi lokal, tetapi justru menegaskan lemahnya sistem pemerintahan yang responsif terhadap kelompok rentan.
    Dalam klaster perencanaan dan penganggaran, hampir seluruh provinsi menunjukkan lemahnya akses dan partisipasi publik.
    Dokumen seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD memang tersedia secara daring di banyak daerah, tetapi hanya menyajikan informasi umum.
    Publik, terutama kelompok rentan, tidak bisa mengetahui alokasi anggaran yang menyasar kebutuhan mereka secara rinci.
    Banyak pemerintah daerah hanya melibatkan masyarakat sebagai pemenuhan formalitas, bukan sebagai mitra deliberatif.
    Usulan yang masuk pun lebih sering dicatat daripada diakomodasi. Implikasinya, kebijakan perencanaan tetap bias pada kepentingan dominan dan gagal menjawab disparitas sosial.
    Sementara itu, pelayanan publik juga dinilai masih jauh dari inklusif. SOP layanan memang tersedia di situs resmi pemerintah daerah, tetapi tidak mudah diakses dan tidak disosialisasikan dengan baik.
    Banyak kantor pelayanan publik yang belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi.
    Kondisi lebih memprihatinkan tampak dalam klaster pengawasan yang cenderung eksklusif dan tertutup.
    Pemerintah daerah umumnya berpegang pada regulasi yang menyatakan bahwa hasil pengawasan tidak dapat dipublikasikan.
    Konsekuensinya, masyarakat tidak memiliki informasi atas hasil audit atau tindak lanjut atas laporan mereka.
    Kanal pengaduan tersedia tetapi sulit diakses, minim respons, dan tidak memberikan jaminan perubahan.
    Proses pengawasan hanya berjalan normatif dan baru digerakkan bila isu sudah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan lemahnya etika kepemimpinan serta nihilnya budaya akuntabilitas publik.
    Singkat kata, memang
    Putusan MK
    ini sudah final dan mengikat. Namun, bagaimana persiapan kita ke depan, tentu tak bersifat permanen; seluruh pihak bisa bercermin pada kinerja holitik PJ. kepala daerah 2022-2024 lalu.
    Mari melihat sejarah dan lalu menggeliat. Jangan yang terjadi di negeri sebesar Indonesia pada 2031 ke depan, “Lagi-lagi begini.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Munjirin bebas tugaskan Lurah Malaka Sari imbas kasus pinjam uang PPSU

    Munjirin bebas tugaskan Lurah Malaka Sari imbas kasus pinjam uang PPSU

    Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (2/6/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Munjirin bebas tugaskan Lurah Malaka Sari imbas kasus pinjam uang PPSU
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda dari jabatannya karena imbas kasus meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.

    “Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Munjirin dilansir dari ANTARA, Jumat.

    Munjirin menjelaskan, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Lalu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pemberhentian sementara jabatan Lurah Malaka Sari tersebut sambil menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan.

    “Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegas Munjirin.

    Selain itu, Munjirin menyebut sebelumnya Lurah Malaka Sari sudah melewati pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit.

    Lalu, Lurah Malaka Sari juga sudah berhadapan langsung dengan Munjirin pada Rabu (25/6). Begitupun dengan Inspektorat Kota Jakarta Timur dan badan kepegawaian juga sudah memanggil lurah tersebut.

    “Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” ucap Munjirin.

    Pemeriksaan bertujuan mengungkap kasus tersebut secara lebih jelas, sekaligus menindaklanjuti laporan terkait tindakan oknum lurah yang meminjam uang kepada anggota PPSU.

    Munjirin memastikan, pihaknya akan tetap melakukan langkah pembinaan terhadap Lurah Malaka Sari.

    Sebelumnya Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan langsung dari Lurah Malaka Sari.

    “Hasilnya kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan hasilnya sudah kita laporkan ke tingkat kota,” kata Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/6).

    Sri menyebut, selain memeriksa lurah, pihak kecamatan juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga PPSU yang diduga meminjamkan uangnya.

    Berdasarkan keterangan dari Lurah Malaka Sari dan PPSU tersebut, uang sudah dikembalikan pada Rabu (18/6). Adapun uang yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi.

    Sumber : Antara

  • Disinggung Bos Persib Tagih Bonus Juara Rp 1 Miliar, Sekda Jabar: Itu kan Sukarela, Tidak Boleh Memaksa
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Juni 2025

    Disinggung Bos Persib Tagih Bonus Juara Rp 1 Miliar, Sekda Jabar: Itu kan Sukarela, Tidak Boleh Memaksa Bandung 27 Juni 2025

    Disinggung Bos Persib Tagih Bonus Juara Rp 1 Miliar, Sekda Jabar: Itu kan Sukarela, Tidak Boleh Memaksa
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman enggan lagi membahas dan memperpanjang urusan bonus untuk
    Persib
    Bandung yang berhasil keluar sebagai juara Liga 1 2024/2025.
    Herman mengatakan, bonus untuk pemain
    Persib Bandung
    dari Pemerintah Provinisi (Pemprov) Jawa Barat bersifat sukarela.
    Dia menyebut tidak ada paksaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menyumbang.
    “Kan itu mah sukarela ya, kan saya kira sudah jelas,” kata Herman ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jumat (27/6/2025).
    Menurutnya, hal tersebut jangan menjadi sesuatu yang berkepanjangan.
    Baginya, urunan sukarela artinya berapa pun nominal yang akan disumbangkan ASN, pasti diterima.
    Herman enggan mengomentari lebih lanjut ihwal kekecewaan Bos Persib
    Umuh Muchtar
    , yang menyinggung janji bonus Rp 1 miliar, tetapi hanya Rp 365 juta.
    “Kita mah sukarela ya, karena tidak boleh memaksa, harus sukarela. Sudah. Tidak ada komentar,” tegasnya.
    Sebelumnya, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Umuh Muchtar mengungkapkan, jika manajemen menolak uang bonus dari pemerintah daerah itu.
    Hal ini sebab Umuh merasa, Pemprov terbebani dengan janji bonus untuk para staf dan para penggawa Persib.
    “Uang yang dijanjikan Rp 1 miliar itu Sekda sudah berkoar-koar ke mana-mana dan sudah memberikan uang
    kadeudeuh
    dikumpulkan Rp 365 juta. Sudah diinstruksikan kepada staf di Persib, saya tolak,” kata Umuh di Bandung.
    Umuh mengaku, tidak mau kelak menjadi masalah dari pemberian bonus
    Persib juara
    ini.
    Untuk menghindari konflik berkepanjangan, dia memutuskan untuk menolak dan mengembalikan uang yang sudah diberikan Pemprov.
    “Saya takutnya jadi beban dan jadi prasangka dari semua Bobotoh bahwa Persib sudah menerima uang Rp 1 miliar. Jangan sampai ini jadi masalah, jadi bumerang,” tegasnya.
    Menurut Umuh, Pemprov Jabar tampak terbebani dengan janji bonus yang sebelumnya dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam pawai Persib juara.
    Seharusnya, pemerintah jangan asal berjanji akan memberikan bonus miliaran rupiah bila memang sulit untuk dilakukan.
    “Saudara Herman,
    Sekda Jabar
    hati-hati ya, uang Rp 1 miliar itu nggak susah karena dia menyusahkan sendiri. Apa yang sudah dijanjikan, harusnya jangan bicara dulu, nanti dikumpulkan berapa adanya,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemnaker dan Mitra Teken Pakta Integritas, Perkuat Layanan TKA dan K3

    Kemnaker dan Mitra Teken Pakta Integritas, Perkuat Layanan TKA dan K3

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serius membangun tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas secara serentak oleh 114 Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA), Perusahaan Jasa K3 (PJK3), dan Lembaga Audit SMK3, di Jakarta dan Surabaya, Kamis (26/6).

    Di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan Pakta Integritas ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan wujud nyata komitmen para pelaku usaha terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), sekaligus mencegah praktik maladministrasi dan gratifikasi dalam proses pelayanan perizinan.

    “Pakta integritas yang Bapak/Ibu tandatangani tadi bukan sekadar simbolis, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika, kepatuhan, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

    Ia menambahkan Pakta Integritas ini tidak hanya diteken mitra eksternal, tapi juga secara internal oleh tiga direktorat pemberi layanan publik di lingkungan Kemnaker. Menurut Yassierli, perbaikan sistem pelayanan tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi dari seluruh elemen, baik internal kementerian maupun para pelaku usaha.

    “Kami telah dan terus melakukan perbaikan, tetapi semua itu tidak akan optimal tanpa dukungan dari internal Kemnaker maupun para pemangku kepentingan eksternal seperti Bapak/Ibu sekalian,” ucapnya.

    Sementara itu, di Surabaya, penandatanganan dilakukan oleh PJK3 dan Lembaga Audit SMK3 dalam rangka penguatan layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan ini mengusung tema ‘Wujudkan Layanan K3 yang Berintegritas dan Profesional’.

    “Ini bukan sekadar gimik atau seremoni. Kami ingin memastikan bahwa seluruh PJ3K benar-benar memahami arah baru dari Kemnaker. Ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dan Menaker untuk mewujudkan republik yang lebih baik, institusi yang lebih kuat, dan pelayanan K3 yang semakin berkualitas,” ujarnya.

    Komitmen ini, lanjut Indra, telah digaungkan sejak awal kabinet dibentuk melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh para Menteri, termasuk Menaker, dan diturunkan ke seluruh jajaran ASN serta pejabat di Kemnaker.

    “Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar komitmen Pakta Integritas ini,” tegasnya.

    (akd/akd)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Imbas pinjam uang PPSU, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan

    Imbas pinjam uang PPSU, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda dari jabatannya karena imbas kasus meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.

    “Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Munjirin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Munjirin menjelaskan, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Lalu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pemberhentian sementara jabatan Lurah Malaka Sari tersebut sambil menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan.

    “Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegas Munjirin.

    Selain itu, Munjirin menyebut sebelumnya Lurah Malaka Sari sudah melewati pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit.

    Lalu, Lurah Malaka Sari juga sudah berhadapan langsung dengan Munjirin pada Rabu (25/6). Begitupun dengan Inspektorat Kota Jakarta Timur dan badan kepegawaian juga sudah memanggil lurah tersebut.

    “Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” ucap Munjirin.

    Pemeriksaan bertujuan mengungkap kasus tersebut secara lebih jelas, sekaligus menindaklanjuti laporan terkait tindakan oknum lurah yang meminjam uang kepada anggota PPSU.

    Munjirin memastikan, pihaknya akan tetap melakukan langkah pembinaan terhadap Lurah Malaka Sari.

    Sebelumnya Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan langsung dari Lurah Malaka Sari.

    “Hasilnya kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan hasilnya sudah kita laporkan ke tingkat kota,” kata Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/6).

    Sri menyebut, selain memeriksa lurah, pihak kecamatan juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga PPSU yang diduga meminjamkan uangnya.

    Berdasarkan keterangan dari Lurah Malaka Sari dan PPSU tersebut, uang sudah dikembalikan pada Rabu (18/6). Adapun uang yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahas Pemulihan Lingkungan, Gubernur Jabar Temui Menteri Lingkungan Hidup

    Bahas Pemulihan Lingkungan, Gubernur Jabar Temui Menteri Lingkungan Hidup

    Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memimpin apel pagi di depan tumpukan sampah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/6/2025).

    Apel tersebut diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

    “Apel pagi ini sekaligus konsolidasi di depan timbunan sampah Sarimukti. Mudah-mudahan semua ASN DLH Jabar bisa mencium dan merasakan langsung persoalan sampah yang harus segera diselesaikan,” ujar Herman dalam siaran medianya.

    Ia menekankan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Jawa Barat saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja.

    Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen seluruh pegawai DLH Jabar sangat dibutuhkan untuk memperbaiki situasi tersebut.

    “Biar kita sadar bahwa kita tidak sedang baik-baik saja, khususnya dalam pengelolaan sampah,” kata Herman.

    Dalam kesempatan itu, Herman mendorong seluruh pegawai DLH Jabar untuk meningkatkan kinerja.

    Ia menitipkan tiga nilai utama yang harus dipegang dalam menjalankan tugas, yakni welas asih (bekerja dengan hati), pok torolong (bekerja cepat dan tanggap), serta leber wawanen (berani mengambil keputusan).

    “Jadi kita akan hadirkan lagi hati agar welas asih dalam mengelola lingkungan khususnya sampah. Lalu kita akan dorong kompetensi pok torolong tidak pakai lama, dan yang tidak kalah penting adalah leber wawanen untuk mengambil keputusan dalam rangka pengelolaan lingkungan,” terang Herman.

    Terkait sistem pengelolaan sampah, Herman menegaskan pentingnya beralih dari metode open dumping ke sistem sanitary landfill, yakni sistem pembuangan sampah dengan cara ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah.

    “Kita dorong agar tidak lagi menggunakan open dumping, tapi sanitary landfill,” jelasnya.

    Ia menyebut TPPAS Sarimukti saat ini telah menerapkan sistem sanitary landfill yang didukung teknologi pengolahan sampah. Namun, masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan limbah, yang saat ini sedang dibenahi.

    “Sarimukti memang sudah menerapkan sanitary landfill dan didukung teknologi yang relatif baik, tapi masih ada kekurangan, terutama dalam pengelolaan limbah. Hari ini sedang kami perbaiki,” sebut Herman.

  • Situasi Berbalik! ASN RI Kini Didominasi Perempuan

    Situasi Berbalik! ASN RI Kini Didominasi Perempuan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjenis kelamin perempuan mendominasi dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2024, jumlah ASN perempuan bahkan mencapai 54% dari keseluruhan birokrasi.

    Berdasarkan Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah keseluruhan ASN mencapai 3.566.141 yang terdiri dari perempuan sebanyak 2.714.014 atau sekitar 57% dan laki-laki sebanyak 2.020.027 atau sekitar 43% dari jumlah ASN.

    10 tahun yang lalu, jumlah PNS masih didominasi oleh pria yakni sebanyak 2.354.226 atau 51% dari jumlah total PNS 4.593.604. Sementara perempuan hanya sekitar 49% atau 2.239.374.

    Namun perempuan mulai mendominasi pada tahun 2018 yang mencapai 51% atau sekitar 2.114.193 dari total keseluruhan PNS yakni, 4.185.503. Sementara pria hanya 49% dari keseluruhan atau sekitar 2.071.310.

    Berdasarkan golongannya, mayoritas PNS perempuan menduduki posisi Golongan III dengan jumlah 1.293.071 dan pria 970.807 menjadikan total 2.263.878 PNS.

    Golongan 4 pun juga didominasi oleh perempuan sebanyak 428.609 dan pria 359.188 menjadikan total 787.797.

    Sementara Golongan I dan Golongan II masih didominasi oleh pria. Sebanyak 12.034 pria dalam golongan I dan perempuan hanya 1.538 dan 297.082 pria dalam Golongan II dan perempuan hanya 203.812.

    Golongan I pun juga didominasi oleh perempuan mencapai 13.572 dan pria 12.034 menjadikan total 1.

    Jenis jabatan yang didominasi oleh perempuan adalah Jabatan Fungsional guru sebanyak 1.218.921.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]