Kementrian Lembaga: ASN

  • 6 Fakta OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka

    6 Fakta OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka

    Jakarta

    KPK menetapkan lima dari enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP).

    Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Simak 6 poin fakta kasusnya dirangkum detikcom.

    Deretan Tersangka

    Lima orang tersangka yang ditetapkan KPK memiliki keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. Mereka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.

    “Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    Sementara tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

    “Kemudian Saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

    Dua Klaster OTT

    KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

    Ditahan di Rutan KPK

    KPK menahan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting dan empat tersangka lainnya terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Lima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

    Asep menjelaskan lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek

    Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. (Kurniawan/detikcom)

    Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

    “Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

    Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

    “Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.

    “Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.

    Alasan KPK Gercep OTT

    Asep menjelaskan pihaknya menerima adanya informasi soal praktik korupsi dari laporan masyarakat. Saat menerima laporan tersebut, dia mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan.

    Pertama, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep.

    Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

    Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

    “Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

    Peluang Panggil Bobby Nasution

    Foto: Gubsu Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikcom)

    Dalam jumpa pers KPK itu, wartawan menanyakan tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan pun pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan semasa Pilkada 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku akan mendalami hal tersebut.

    “Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” imbuh Asep memberi penegasan.

    Bahkan, lanjut Asep, tak melulu soal aliran uang. Pemanggilan seseorang ke hadapan penyidik KPK bisa terkait dugaan adanya perintah-perintah tertentu.

    “Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban. Seperti itu,” ucap Asep.

    Halaman 2 dari 3

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU: Yang Tidak Bersih Disingkirkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU: Yang Tidak Bersih Disingkirkan Nasional 29 Juni 2025

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Menteri PU: Yang Tidak Bersih Disingkirkan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pekerjaan Umum
    Dody Hanggodo
    mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, usai anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025).
    Menurutnya, Presiden Prabowo telah memberikan arahan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN), untuk berbenah dan membersihkan diri. Serta, tidak memberikan toleransi kepada mereka yang bersikap menyeleweng.
    “Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat” kutip Dody saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam, melansir
    Antara
    .
    Dody menyebut arahan Presiden sangat jelas dan menjadi pegangan bagi dirinya dalam menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya sejak menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum.
    “Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat clear sekali,” ujarnya.
    Di sisi lain, ia mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung yang telah membantu menjaga integritas kementerian melalui pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang merugikan negara dan masyarakat.
    Ia menilai, penegakan hukum penting dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan bersih, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Meski begitu, ia juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara hukum yang menjerat anak buahnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
    PUPR
    ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
    Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
    Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Bakal Dipanggil?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Fakta-fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Bakal Dipanggil? Nasional 29 Juni 2025

    Fakta-fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Bakal Dipanggil?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) di wilayah Mandailing Natal,
    Sumatera Utara
    .
    OTT tersebut menyasar dugaan praktik
    korupsi
    dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (
    PUPR
    ) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
    Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya berinisial TOP yang merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
    Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun terkait OTT ini:
    KPK melakukan OTT di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Dalam penindakan ini, penyidik KPK mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan.
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
    “Benar,” kata Fitroh.
    Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan kasus.
     
    Dalam OTT itu, enam orang diamankan. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PUPR Sumut dan pihak swasta dari kalangan rekanan proyek.
    Keenamnya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
    “Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di Gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyatakan bahwa lima dari enam yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu kemarin.
    Para tersangka mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.
    “Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu.
    TOP merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
     
     
    Asep mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua OTT senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis.
    “Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep.
    Ia lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR, sebagai berikut:
    1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
    3. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    4. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
    “Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata dia.
    KPK juga menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , dalam penyidikan kasus ini.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar Asep.
    Asep menegaskan akan terus menelusuri kemana saja aliran uang yang bersumber dari tindakan rasuah tersebut. 
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Orang Dikabarkan Terjaring OTT KPK di Wilayah Sumut, Diboyong ke Jakarta

    6 Orang Dikabarkan Terjaring OTT KPK di Wilayah Sumut, Diboyong ke Jakarta

    Disinggung siapa saja yang terjaring OTT, Budi mengaku belum bisa membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan secara resmi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

    “Untuk siapa saja dan bagaimana kondisi perkara ini, kami akan sampaikan besok,” ungkapnya.

    Informasi beredar, OTT dilakukan KPK terhadap sejumlah ASN di Pemprov Sumut. Pelaksana tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut, Porman Mahulae, mengaku sudah mendengar informasi tersebut.

    Meski demikian, diakui Porman, pihaknya juga masih mencari informasi terkait OTT yang dilakukan KPK.

    “Tadi ada kawan meneruskan link pemberitaan (adanya OTT). Siapa orangnya (yang terjaring OTT) belum ada info,” ucapnya kepada wartawan.

  • Baru Dilantik Bobby Nasution Februari, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ikut Terjaring OTT KPK

    Baru Dilantik Bobby Nasution Februari, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ikut Terjaring OTT KPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjaring Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni. Dia dibawa bersama lima orang lainnya ke Jakarta.

    Hal ini disampaikan sumber VOI, yang menyebut Topan sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sosok ini disebut kloter terakhir yang tiba.

    Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.

    Posisi tersebut diduduki Topan ketika Bobby yang juga menantu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

     

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memerinci siapa saja enam orang yang terjaring operasi senyap. Dia hanya menyebut ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dibawa.

    “Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari ASN atau penyelenggara negara dan swasta,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni.

    Budi mengatakan tangkap tangan ini berkaitan dengan pengerjaan proyek di Provinsi Sumatera Utara. Tapi, pendalaman masih dilakukan dengan memeriksa keenam orang tersebut.

    “Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” tegasnya.

    “Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” pungkas Budi.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut

    Jakarta

    KPK menetapkan lima dari tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.

    “Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    “Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

    Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

    KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

    OTT tersebut dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni. Setelah penangkapan, keenam orang itu diterbangkan ke Jakarta pada keesokan harinya, Jumat (27/6).

    Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Juni 2025

    Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan Medan 28 Juni 2025

    Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyegel kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi
    Sumatera Utara
    di Jalan Busi Dalam, Kecamatan Medan Kota.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lapangan, Sabtu (28/6/2025), pada pintu kantor tersebut ditempel stiker berwarna merah putih dengan tulisan ‘DALAM PENGAWASAN KPK’.
    Dalam stiker tertulis dua tanggal berbeda, pertama tanggal 27/6/2025 dan kedua ditulis Medan 28/6/2025.
    “Kami tidak tahu bang ada
    penyegelan
    atau pun penangkapan oleh KPK,” kata seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan saat diwawancarai.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah
    Mandailing Natal
    , Sumatera Utara, pada Jumat (27/6/2025).
    Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan swasta.
    “Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
    Budi menambahkan, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menduga praktik
    korupsi
    tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
    “Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” jelas Budi.
    Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
    Masih dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menyegel kantor salah satu perusahaan konstruksi di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
    Kantor tersebut diketahui milik PT DNG, perusahaan yang dikenal bergerak di bidang pembangunan infrastruktur serta proyek komersial berskala besar.
    Salah satu proyek yang pernah ditangani perusahaan ini adalah pembangunan jalan Simpang Pagur–Banjar Lancat.
    Rencananya, KPK akan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Sabtu siang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Jalan PUPR

    OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Jalan PUPR

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Penindakan ini digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025, tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal.

    “Benar, bahwa pada Kamis malam (26 Juni 2025), KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Budi, kegiatan OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta preservasi jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

    Tangkap Tangan 6 Orang

    Dari hasil operasi tersebut, lanjut Budi, tim penyidik telah mengamankan enam orang yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.

    “Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ucap Budi.

    Terkait pihak-pihak yang diamankan dan peran masing-masing, KPK belum merinci secara lengkap. Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

    “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.

    Dua Klaster Penerimaan

    Dalam pemeriksaan awal, Budi mengungkapkan praktik korupsi ini mencakup dua klaster penerimaan dana, yakni terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

    “Sejauh ini ada dua cluster penerimaan. Nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” tutur Budi.

    Keenam orang yang diamankan saat ini telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.***

  • OTT KPK di Medan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan – Page 3

    OTT KPK di Medan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan nasional di Sumatera Utara.

    Hal ini terungkap, setelah lembaga antirasuah itu menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan, enam orang yang ditangkap tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di bawah satuan kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” jelas dia dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

    Enam orang ditangkap, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan.

    “KPK telah mengamankan 6 orang dan sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.

  • 6 Orang Dikabarkan Terjaring OTT KPK di Wilayah Sumut, Diboyong ke Jakarta

    OTT KPK di Medan, Ada ASN dan Pihak Swasta yang Ditangkap – Page 3

    Meski belum merinci nama-nama yang terlibat, KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka ke publik.

    “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” pungkas Budi

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com