Kementrian Lembaga: ASN

  • Pramono tegaskan pecat lurah yang langgar aturan di Jakarta Timur

    Pramono tegaskan pecat lurah yang langgar aturan di Jakarta Timur

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pramono tegaskan pecat lurah yang langgar aturan di Jakarta Timur
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Juni 2025 – 14:48 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang melanggar etika, salah satunya lurah di Jakarta Timur.

    Pramono mengatakan sudah memerintahkan agar lurah di Jakarta Timur itu dibebastugaskan setelah ketahuan meminjam uang kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga belasan juta rupiah.

    “Kalau kemudian ada persoalan di lapangan seperti yang kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah yang kemudian meminta hutang kepada PPSU sampai dengan angka Rp17 juta tentunya ada tindakan tegas,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.

    Pejabat yang dicopot tersebut adalah Lurah Malaka Sari. Pramono mengungkapkan, dirinya menerima langsung laporan kasus tersebut dari Wali Kota Jakarta Timur.

    Setelah mendengar laporan tersebut, Pramono pun langsung memerintahkan agar lurah tersebut dibebastugaskan.

    Sebab menurut Pramono, tindakan lurah itu tidak hanya mencoreng etika, tetapi juga memberi contoh buruk kepada bawahan.

    “Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan. Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini,” kata Pramono.

    Atas kejadian itu, Pramono kembali mengingatkan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjaga integritas dan profesionalisme.

    Pramono juga meminta jajarannya segera melakukan penyegaran dan rotasi jabatan agar birokrasi tetap bersih dan sehat.

    Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengakuan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait oknum lurah yang meminjam uang namun tidak segera dikembalikan.

    Dari informasi yang diperoleh, oknum lurah tersebut meminjam uang lebih dari sepuluh juta dari sejumlah PPSU dengan jumlah yang berbeda-beda.

    Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk membayar keperluan sekolah.

    Sumber : Antara

  • MenpanRB Sebut Sistem Kerja Baru ASN Flexible Working Arrangement Bukan WFA

    MenpanRB Sebut Sistem Kerja Baru ASN Flexible Working Arrangement Bukan WFA

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini meluruskan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) disebut flexible working arrangement (FWA).

    Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/6/2025).

    “Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel,” katanya.

    Rini melanjutkan, kebijakan ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur. Diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja.

    Rini mencontohkan, Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab (UEA) saja sudah lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasionalnya.

    “Misalnya Singapura telah berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15%, melalui model kerja Hybrid atau flextime. Sedangkan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek,” bebernya.

    Sebab itu, dia memandang fleksibilitas kerja bukan hanya skadar tren biasa, tetapi menjadi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi.

    Selain itu, lanjutnya, aturan mengenai fleksibilitas kerja untuk para ASN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Dispilin PNS dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Kerja ASN.

    “Oleh karena itu kita keluarkan PermenPAN Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah. Aturan ini adalah peraturan teknis daripada kedua peraturan yang lebih tinggi. Jadi memang ini Pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan Flexible Working Arrangement,” ucapnya.

  • Cair Juli, Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

    Cair Juli, Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

    Daftar Isi

    Cara cek data penerima BSU 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengecekan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSI) bisa dilakukan secara online. Masyarakat penerima BSU senilai Rp 600 ribu bisa mengecek di website Kementerian Ketenagakerjaan, website BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO.

    Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, hanya pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah syarat yang berhak mendapatkan BSU.

    “Adapun persyaratan penerima BSU adalah, yang pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

    Selain itu, pekerja yang menerima BSU adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi jika tidak ada ketetapan upah minimum daerah.

    Sementara, ASN, anggota TNI, dan Polri secara otomatis dikecualikan dari program ini.

    “Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya. Keempat, dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, bantuan ini juga diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

    “Dan persyaratan yang terakhir, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” imbuh dia.

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. BSU ini dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat tahun ini. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan menjadi bagian dari lima paket stimulus yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

    “Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk menstimulus ekonomi, (khususnya) pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025,” kata Yassierli.

    Penerima BSU bisa mengecek pencairan dana BSU secara online. Jika status pada situs menampilkan keterangan seperti “Dana Telah Disalurkan” atau “Sedang Diproses”, berarti pencairan BSU sudah atau sedang dilakukan ke rekening penerima.

    Cara cek data penerima BSU 2025

    Berikut adalah cara mengecek NIK BSU:

    Cara cek NIK BSU via website Kemenaker

    Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Langkah Pengecekan Resmi”
    Klik “Cek NIK” atau bisa juga scroll sampai halaman paling bawah
    Pada menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”, masukan 16 digit NIK Tuliskan kode keamanan atau captcha
    Klik “Cek Status” Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak
    Bila muncul keterangan “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.
    Silakan cek secara berkala” maka Anda termasuk sebagai penerima BSU.

    Cara cek NIK BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung klik link berikut
    Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
    Klik “Lanjutkan”.
    Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
    Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.

    Cara cek NIK BSU via aplikasi JMO

    Unduh dan buka aplikasi JMO
    Login dengan akun terdaftar. Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
    Buka aplikasi JMO Pada halaman depan, gulir ke bawah pada halaman utama, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
    Klik tombol “Klik di Sini”
    Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
    Klik “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan status BSU.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Peluang Jadi ASN! – Page 3

    BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Peluang Jadi ASN! – Page 3

    Tujuh instansi pemerintah membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan dengan rincian formasi yang berbeda-beda. Setiap instansi menawarkan program studi yang spesifik sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Berikut adalah rincian formasi yang tersedia:

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub): SIPENCATAR (791 formasi)
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) (1.061 formasi)
    Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) (500 formasi)
    Badan Intelijen Negara (BIN): Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) (100 formasi)
    Badan Pusat Statistik (BPS): Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) (400 formasi)
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) (350 formasi)
    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) (50 formasi)

    Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan saat mendaftar. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan minat, bakat, dan prospek karir sebelum menentukan pilihan.

    Informasi detail mengenai program studi dan persyaratan masing-masing sekolah kedinasan dapat diakses melalui situs resmi BKN dan instansi terkait.

    Pastikan untuk membaca pengumuman resmi dari instansi sekolah kedinasan yang diminati. Pengumuman tersebut akan memberikan informasi lengkap mengenai rincian formasi, mekanisme seleksi, dan persyaratan khusus yang diberlakukan oleh masing-masing instansi.

  • Keluhan Jalan Rusak di Sumut Jadi Pintu Masuk Operasi Tangkap Tangan KPK

    Keluhan Jalan Rusak di Sumut Jadi Pintu Masuk Operasi Tangkap Tangan KPK

    Jakarta

    Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), menjerat lima orang sebagai tersangka. Ternyata keluhan warga perihal jalan rusak di daerah itu menjadi pintu masuk tangkap tangan KPK.

    Dirangkum detikcom, Minggu (29/6/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6) kemarin mengatakan OTT KPK itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring OTT.

    Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

    Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

    Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung – Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

    KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

    Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

    KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

    OTT Berawal Laporan Jalan Rusak

    Foto: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka (Kurniawan/detikcom).

    Asep menerangkan operasi KPK itu bermula dari laporan masyarakat. Kata Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

    “Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep.

    Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.

    “Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara,” ujar Asep.

    “Nah sekitar awal Minggu ini diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang,” imbuhnya.

    KPK Berada dI 2 Pilihan

    Foto: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka (Kurniawan/detikcom).

    Saat menerima laporan tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep.

    Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

    Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

    “Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

    “Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua,” tambahnya.

    Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek

    Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

    “Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kadishub DKI Pastikan Sanksi Tegas Jika Anak Buahnya Terbukti Palak Tukang Bajaj

    Kadishub DKI Pastikan Sanksi Tegas Jika Anak Buahnya Terbukti Palak Tukang Bajaj

    JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang diduga melakukan pemalakan kepada sopir bajaj.

    Saksi tersebut berupa pemecatan bagi petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) atau hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).

    “Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli dan bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan. Jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan,” kata Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 29 Juni.

    Syafrin menyebut telah mengetahui siapa tim Dishub DKI yang sedang bertugas di lokasi pemalakan, kawasan Salemba, Jakarta Pusat, saat kejadian. Mereka akan diperiksa besok.

    Meski begitu, Syafrin mengaku belum mengetahui pasti siapa orang dalam tim Dishub DKI yang bertanggung jawab dalam kasus pemalakan tersebut.

    Sebab, petunjuk dalam video viral itu hanya memperlihatkan mobil derek Dishub tanpa memperlihatkan muka anggotanya. Sehingga, Dishub DKI masih harus memeriksa tiap orang dalam tim yang bertugas membawa mobil derek itu saat kejadian.

    “Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana, sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut. Karena di satu tim itu ada empat orang petugas, kita tidak tahu siapa yang di dalam unit,” jelas Syafrin.

    “Karena kemarin hari libur, maka kita akan lakukan pemeriksaan paling lambat besok hari Senin terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

    Sebagai informasi, vidal di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang sopir bajaj tengah membeli rokok ke pedagang asongan.

    Setelahnya, sopir bajaj berusia paruh baya itu bergegas menuju mobil derek Dishub DKI dan menyerahkan sebungkus rokok yang baru ia beli.

    Tak lama setelah rokok diterima, mobil derek yang sempat berhenti di tepi jalan langsung kembali melaju dan meninggalkan sopir bajaj tersebut.

    Rekan sopir bajaj yang merekam video itu lantas menjelaskan bahwa kasus pemalakan ini sudah terjadi berulang kali. Ia cukup heran dengan perilaku oknum Dishub tersebut.

    “Sopir bajaj tiap hari setor sama (anggota) Dishub. Itu kan (anggota) Dishub, pakai mobil, pakai seragam, masih aja malak sama sopir bajaj,” tutur dia.

    Sopir bajaj yang mendengar pernyataan itu, setelah terpaksa merogoh kocek untuk membelikan sebungkus rokok sebagai setoran, hanya bisa meringis. “(Dipalak) preman jalanan,” ujarnya.

  • OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 Juni 2025

    OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara Medan 29 Juni 2025

    OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan lima orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten
    Mandailing
    ,
    Sumatera Utara
    , Kamis (26/6/2025).
    Kelima tersangka itu terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting, dan pihak swasta.
    Keterlibatan ASN dalam OTT tersebut pun menuai kritik dari akademisi Universitas Sumatera Utara, yang menyinggung perilaku pejabat negara hingga praktik
    clean and good governance
    atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
    Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pasca Sarjana Fisip USU, Tunggul Sihombing, mengatakan inilah yang disebut Suicide Public Administration atau administrasi publik yang bunuh diri.
    Seharusnya, kata dia, sejak reformasi 1998, administrasi publik yang
    clean and good governance
    , pemerintahan yang baik dan bersih itu, sudah terealisasi.
    “Ternyata masih banyak OTT. Dari segi administrasi publik, tidak ada perubahan kejujuran dan perilaku para penyelenggara negara atau pemerintah daerah, enggak ada itu. Brutalnya para pejabat di negara ini, menurut saya,” tegas Tunggul kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (29/6/2025).
    Dia meyakini, pejabat ini tidak memikirkan kepentingan publik atau masyarakat.
    Hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan ini semakin membuktikan ditangkapnya Topan Ginting.
    “Itu komentar saya terhadap administrator publik ini. Dan pejabat-pejabat lain siap-siap lah kalau masih mau jadi
    suicide public administration
    ,” ujarnya.
    Dia menegaskan, pemerintah harus menunjukkan atau membuktikan mengenai praktik transparansi dan akuntabilitas.
    Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (
    Sumut
    ) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan
    korupsi

    proyek jalan
    itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama, Kamis (26/6/2025).
    “Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR. Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
    Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2025.
    Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
    “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto (HEL) yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta adalah Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
    KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
    “Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandas Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 & 3 Cair, Ini Cara Ceknya

    Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 & 3 Cair, Ini Cara Ceknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh yang telah memenuhi kriteria. Bantuan tunai sebesar Rp600.000 ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan sosial dan finansial.

    Seiring pencairan yang mulai dilakukan, sejumlah penerima mulai mempertanyakan apakah dana BSU sudah masuk ke rekening masing-masing. Untuk mengetahuinya, ada beberapa ciri yang bisa dikenali jika dana sudah cair, serta panduan pengecekan secara daring melalui laman resmi agar masyarakat tidak terjebak informasi hoaks.

    Melansir detikJabar, berikut beberapa tanda bahwa dana BSU senilai Rp600.000 sudah masuk ke rekening penerima:

    1. Ada Notifikasi dari Bank Himbara

    Jika kamu menggunakan rekening bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, maka biasanya akan ada notifikasi SMS atau pemberitahuan dari aplikasi mobile banking. Notifikasi tersebut menyebutkan adanya dana masuk sebesar Rp600.000.

    2. Saldo Rekening Bertambah

    Cara paling mudah adalah dengan mengecek saldo rekening secara berkala melalui ATM, mobile banking, atau internet banking. Jika ditemukan adanya dana masuk senilai Rp600.000 tanpa aktivitas transaksi lainnya, kemungkinan besar itu adalah BSU 2025.

    3. Status di Situs Resmi BSU Sudah Cair

    Pemerintah menyediakan dua situs resmi yang dapat digunakan untuk memantau pencairan BSU, yaitu:

    Jika status pada situs tersebut menampilkan keterangan seperti “Dana Telah Disalurkan” atau “Sedang Diproses”, berarti pencairan BSU sudah atau sedang dilakukan ke rekening penerima.

    4. Diberi Tahu oleh HRD Perusahaan

    Di beberapa perusahaan, bagian HRD (Human Resources Department) akan menginformasikan secara langsung kepada para karyawan jika BSU telah cair. Ini biasanya dilakukan jika perusahaan turut serta membantu proses pengajuan BSU melalui data ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Jika keempat indikator tersebut muncul, maka besar kemungkinan dana BSU 2025 sudah masuk ke rekening. Pastikan untuk menggunakan dana tersebut secara bijak sesuai dengan kebutuhan prioritas.

    Link Resmi untuk Cek BSU 2025

    Bagi kamu yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMK daerah masing-masing), kamu bisa langsung melakukan pengecekan melalui dua link berikut:

    Pengecekan ini sangat penting agar kamu mengetahui secara akurat apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

    Cara Cek Status Penerima BSU 2025 via BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk memastikan status sebagai penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    – Buka laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    – Gulir ke bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

    – Isi formulir dengan data berikut:

    – Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    – Nama lengkap sesuai KTP

    – Tanggal lahir

    – Nama ibu kandung

    – Nomor handphone aktif

    – Alamat email aktif

    – Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”

    Sistem akan menampilkan status apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

    Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025?

    Mengacu pada ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut ini adalah kelompok pekerja yang berhak mendapatkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan:Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

    – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025.

    – Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000.

    – Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.

    – Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama.

    – Untuk pekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3.500.000, maka batas gaji mengikuti ketentuan UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tips Menyiapkan Dana Pensiun Meski Gaji Pas-pasan

    Tips Menyiapkan Dana Pensiun Meski Gaji Pas-pasan

    Jakarta

    Dana pensiun menjadi salah satu solusi di tengah melambatnya pertumbuhan perekonomian dan minimnya lapangan kerja. Diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri melambat pada kuartal I 2025, yakni berada di 4,87% secara tahunan dari 5,11% pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Bank Dunia (World Bank) bahkan memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi RI menjadi 4,7% pada 2025. Sementara itu, berdasarkan data per awal Januari hingga akhir April 2025, tercatat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 24 ribu.

    Dalam kondisi gonjang-ganjing ini, menyiapkan dana pensiun menjadi salah satu solusi untuk menopang hari-hari tua, baik ASN maupun pekerja dengan gaji pas-pasan.

    Perencana Keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan, tanda-tanda seseorang akan susah waktu pensiun dapat terlihat dari beberapa hal seperti masih memiliki tanggungan atau utang saat mendekati hari tua hingga belum memiliki dana tabungan.

    “Kalau misalnya 5 tahun sebelum pensiun dia masih punya utang, berarti dia pasti akan bermasalah. Kedua, kalau dia ketika mendekati pensiun tidak memiliki aset yang cukup, maka kemungkinan dia akan bermasalah juga,” terang Eko kepada detikcom, Kamis (26/6/2025)..

    “Ketiga, ketika mereka mendekati masa pensiun tadi, dia belum memiliki investasi yang bisa dihasilkan, didapatkan di pensiun besok. Nah, itu kemungkinan dia akan bermasalah,” sambung Eko.

    Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa tips strategis menyiapkan dana pensiun. Berikut lengkapnya:

    1. Kurangi pengeluaran

    Agar dana pensiun yang direncanakan terkumpul, maka sebaiknya masyarakat mengurangi pengeluaran, utamanya untuk hal yang tidak produktif seperti kebiasaan berbelanja. Baiknya uang tersebut dialokasikan untuk tabungan dan dana pensiun.

    Kemudian, masyarakat juga perlu membuat perencanaan keuangan dan mencatat semua pengeluaran. Utamakan belanja untuk keperluan dan kebutuhan harian.

    2. Lunasi kewajiban utang

    Jika masih memiliki kewajiban utang, baiknya tunggakkan tersebut ditunaikan terlebih dahulu. Dengan melunasi utang, menyiapkan dana pensiun akan lebih tenang tanpa memikirkan harus membayar hal-hal lainnya.

    3. Sisihkan pendapatan bulanan

    Pastikan pendapatan bulanan disisihkan untuk dana pensiun. Alokasi untuk dana pensiun ini dapat dimulai sebesar 10% dari pendapatan bulanan. Kemudian pastikan dana yang disisihkan ini tidak dipakai untuk keperluan lainnya dan hanya diperuntukkan untuk dana pensiun.

    4. Mulai berinvestasi

    Investasi menjadi salah satu langkah strategis untuk menyiapkan dana pensiun. Pasalnya, investasi ini dapat menjadi media untuk menambah passive income. Saat ini terdapat instrumen investasi yang aman bagi semua kalangan, seperti obligasi, reksadana, saham, tanah, hingga properti lainnya.

    (fdl/fdl)

  • 6 Fakta OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka

    6 Fakta OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka

    Jakarta

    KPK menetapkan lima dari enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP).

    Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Simak 6 poin fakta kasusnya dirangkum detikcom.

    Deretan Tersangka

    Lima orang tersangka yang ditetapkan KPK memiliki keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. Mereka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.

    “Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    Sementara tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

    “Kemudian Saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

    Dua Klaster OTT

    KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

    Ditahan di Rutan KPK

    KPK menahan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting dan empat tersangka lainnya terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Lima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

    Asep menjelaskan lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek

    Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. (Kurniawan/detikcom)

    Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

    “Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

    Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

    “Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.

    “Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.

    Alasan KPK Gercep OTT

    Asep menjelaskan pihaknya menerima adanya informasi soal praktik korupsi dari laporan masyarakat. Saat menerima laporan tersebut, dia mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan.

    Pertama, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep.

    Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

    Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

    “Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

    Peluang Panggil Bobby Nasution

    Foto: Gubsu Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikcom)

    Dalam jumpa pers KPK itu, wartawan menanyakan tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan pun pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan semasa Pilkada 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku akan mendalami hal tersebut.

    “Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” imbuh Asep memberi penegasan.

    Bahkan, lanjut Asep, tak melulu soal aliran uang. Pemanggilan seseorang ke hadapan penyidik KPK bisa terkait dugaan adanya perintah-perintah tertentu.

    “Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban. Seperti itu,” ucap Asep.

    Halaman 2 dari 3

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini