Kementrian Lembaga: ASN

  • Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis

    Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Jadi penggerak zakat terbaik, BAZNAS RI beri penghargaan kepada Bupati Ciamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 01 Juli 2025 – 18:32 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., kepada Bupati Herdiat dalam acara Penguatan Kompetensi Amil UPZ se-Kabupaten Ciamis dan Penganugerahan Kabupaten Zakat Tahun 2025 yang digelar di Gedung Islamic Ciamis, Jawa Barat, Selasa (1/7/2025).

    Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan,  penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat dan gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung pengelolaan zakat.

    “Tadi kita saksikan bersama, Ketua BAZNAS RI memberikan satu penghargaan kepada Bupati Ciamis, tapi sebenarnya penghargaan itu layak diberikan kepada masyarakat. Saya hanya mewakili,” ujar Herdiat.

    Herdiat menjelaskan, membuat regulasi adalah hal yang mudah, namun yang luar biasa adalah semangat gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung gerakan zakat. 

    “Penghargaan ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Tatar Galuh. Kami bersyukur atas pencapaian ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis,” kata Herdiat.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan Bupati Ciamis terhadap gerakan zakat nasional.

    “Kami sangat mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya termasuk aturan untuk ASN. Hal ini  menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan zakat,” jelasnya.

    Kiai Noor menambahkan, kebijakan tersebut telah memfasilitasi banyak pihak, termasuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk ikut serta menunaikan zakat secara teratur. “Bupati dan seluruh jajaran telah memudahkan masyarakat mengeluarkan dana ilahiyah. Ini adalah bentuk pelayanan yang patut diapresiasi.”

    Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Pimpinan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Ciamis, serta pengurus UPZ dari seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Ciamis.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pemprov DKI Lelang 12 Jabatan Tinggi untuk ASN

    Pemprov DKI Lelang 12 Jabatan Tinggi untuk ASN

    JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta buka kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat untuk menaikkan jabatan mereka. Total, ada sebanyak 12 jabatan yang dilelang (open bidding). 

    “Kalau ada karyawan DKI yang mau ikut seleksi, kita infokan. Sekarang ini sistemnya kalau ada kekosongan, kita open bidding untuk eselon II dan eselon I,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat, 15 November.

    Dari 12 jabatan yang dilelang, 10 di antaranya merupakan jabatan eselon II yakni pimpinan tinggi Pratama. Posisi tersebut adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Kemudian, ada lowongan Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Wakil Kepala Bappeda, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wakil Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Biro Umum. 

    Persyaratannya, ASN harus memiliki jabatan serendah-rendahnya satu pangkat di bawah eselon II, berusia setinggi-tingginya 56 tahun, memilki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan rumpun jabatan yang akan diduduki paling singkat selama 5 (lima) tahun secara kumulatif.

    Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif, dan bebas narkoba. 

    Selain itu, ada dua jabatan eselon I.b yang dilelang oleh Pemprov DKI. Jabatan pimpinan tinggi madya yang lowong antara lain Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi serta Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. 

    Persyaratan umum untuk para deputi ini antara lain memiliki jabatan serendah-rendahnya satu pangkat di bawah eselon I, berusia setinggi-tingginya 58 tahun, memilki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan rumpun jabatan yang akan diduduki paling singkat selama 7 (tujuh) tahun secara kumulatif.

    Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif, dan bebas narkoba. 

    Melanjutkan, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir bilang masa pendaftaran telah berlangsung sejak tanggal 12 November lalu, dan akan ditutup pada 26 November. “Kita lakukan seleksi administrasi pada 13 sampai 27 November 2019, dan pengumunan akhir pada 20 Desember 2019 mendatang,” ucap dia. 

    Pendaftaran dilakukan secara daring (online). Bagi ASN yang ingin mendaftar hana diperkenankan memilih satu jabatan lelang yang diinginkan. Segala bentuk informasi, persyaratan lengkap, serta dan pengumuman lainnya dapat dilihat melalui situs resmi resmi www.seleksiterbuka.jakarta.go.id

  • Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anak-anak PNS dan PPPK kini berhak mendapat beasiswa pendidikan senilai Rp15 juta. Beasiswa dari PT Taspen ini melalui program Jaminan Kematian (JKM).

    Sesuai namanya, tentu tidak semua anak PNS dan PPPK berhak mendapatkan beasiswa JKM dari Taspen. Beasiswa hanya diberikan kepada anak-anak ASN yang ayah atau ibunya sudah meninggal dunia saat masih berstatus pegawai aktif.

    Beasiswa senilai Rp15 juta ini wujud kepedulian dan perlindungan negara terhadap pendidikan anak-anak ASN.

    Program bantuan beasiswa dari Taspen ini untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua yang masih berstatus pegawai aktif.

    Tentunya, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi anak-anak PNS dan PPPK untuk mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta yakni:

    Dibayarkan satu kali

    Maksimal untuk dua anak

    Namun, ada sedikit perbedaan jika kedua orang tua (suami dan istri) merupakan ASN yang sama-sama meninggal saat masih aktif. Maka ketentuannya sebagai berikut:

    •Jika punya satu anak:

    Beasiswa diberikan hanya sekali.

    •Jika punya lebih dari satu anak:

    Beasiswa diberikan paling banyak untuk empat anak.

    Syarat Penerima Beasiswa Pendidikan dari Taspen

    Syarat utama untuk mendapatkan beasiswa dari Taspen ini adalah harus berstatus anak dari PNS atau PPPK yang sudah meninggal dunia, dan juga harus memenuhi kriteria lain yang ditentukan, yaitu:

    •Belum menikah

    •Belum bekerja

    •Masih sekolah atau kuliah

    •Berusia maksimal 25 tahun

    Beasiswa ini juga mensyaratkan PNS dan PPPK sudah terdaftar di Program Jaminan Kematian (JKM) minimal tiga tahun.

  • Belanja Pegawai Tembus Rp 163,3 T pada Akhir Juni, Ini Rinciannya!

    Belanja Pegawai Tembus Rp 163,3 T pada Akhir Juni, Ini Rinciannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran senilai Rp 163,3 triliun untuk belanja pegawai sepanjang semester I-2025. Realisasi tersebut merupakan 53,4% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Realisasi anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 154,8 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan bahwa sepanjang semester pertama 2025, pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp131,1 triliun.

    Selain itu, untuk realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 telah digelontorkan Rp 32,2 triliun untuk 2,2 juta ASN pusat, TNI, dan Polri.

    “Untuk belanja pegawai gajinya kita bayar setiap bulan semester satu sudah termasuk THR dan gaji ke 13, pensiun juga sama untuk THR dan pensiun ke 13,” ujar Sri Mulyani dalam dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/7/2025).

    Belanja pegawai juga termasuk penghargaan pemerintah untuk 3,6 juta pensiunan ASN, TNI dan Polri sebesar Rp 106,4 triliun yang terdiri dari manfaat reguler Rp 83,1 triliun serta THR dan pensiun 13 sebesar Rp 23,3 triliun.

    Dengan adanya percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pemerintah pun mengeluarkan Rp 11,6 triliun untuk penataan non-ASN dan peningkatan kualitas layanan publik Rp 11,6 triliun.

    “Sedangkan tahun ini ada pengangkatan calon ASN butuh dana Rp 11,6 triliun,” ujarnya.

    Sementara untuk peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, pemerintah meningkatkan Tenaga Profesi Guru (TPG) non ASN pemerintah meningkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta dengan jumlah tenaga pendidik non ASN 385,4 ribu guru. Jumlah ini meningkat dari tahun 2024, yakni 241,4 ribu guru. Adapun untuk tunjangan 31,1 ribu dosen, dikeluarkan Rp 2,6 triliun.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Update Kebijakan Pemerintah 1 Juli 2025

    Update Kebijakan Pemerintah 1 Juli 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi menerapkan sejumlah kebijakan baru mulai 1 Juli 2025. Beberapa di antaranya meliputi kenaikan harga BBM Pertamina, pencairan dana pensiun Taspen, Bantuan Subsidi Upah (BSU), penyesuaian tarif listrik, bantuan untuk pelaku UMKM, serta layanan gratis MRT dan Transjakarta di Jakarta.

    Berikut ini rangkuman update kebijakan pemerintah per 1 Juli 2025 yang perlu Anda ketahui:

    Kenaikan Harga BBM Pertamina dan Perbandingan Harga Antar SPBU

    Per 1 Juli 2025, harga BBM Pertamina mengalami penyesuaian. Berdasarkan laman resmi Pertamina.com, berikut adalah harga BBM terbaru:

    Pertamax Turbo: Rp13.500/liter Pertamax: Rp12.500/liter Pertalite: Rp10.000/liter Solar Subsidi: Rp6.800/liter

    Sebagai perbandingan, SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR mengalami kenaikan harga:

    Shell Super: Rp12.810/liter Shell V-Power: Rp13.300/liter BP Ultimate: Rp13.300/liter Pencairan Dana Taspen untuk Pensiunan ASN

    PT Taspen (Persero) mulai mencairkan dana pensiun bulan Juli untuk ASN yang telah pensiun. Berdasarkan pengumuman di taspen.co.id, pencairan dilakukan melalui mitra perbankan dan PT Pos. Proses pencairan dilaporkan berjalan lancar dan sesuai jadwal.

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap Pertama

    Kementerian Ketenagakerjaan juga mengumumkan pencairan BSU tahap pertama bagi pekerja yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan. Informasi dari kemnaker.go.id menyebutkan bahwa bantuan disalurkan langsung ke rekening pekerja sejak akhir Juni dan berlanjut awal Juli.

    Tarif Listrik Terbaru dan Kebenaran Isu Diskon

    Isu tentang diskon tarif listrik sempat beredar, namun PLN menegaskan tidak ada program diskon per 1 Juli 2025. Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan indikator ekonomi tersebut semestinya berdampak pada penyesuaian tarif listrik ke arah kenaikan, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan.

    Adapun rincian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan III tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan bisnis B-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Pelanggan industri I-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Pelanggan industri I-4/Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh. Pelanggan pelayanan publik P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan pelayanan publik P-2/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh. Pelanggan penerangan jalan umum P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan layanan khusus L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh. Bantuan UMKM Juli 2025: BPUM Kembali Cair

    Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta per penerima. Informasi resmi dari kemenkopukm.go.id menyebutkan bahwa bantuan ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum menerima bantuan di periode sebelumnya.

    Gratis Naik Transjakarta dan MRT Hari Ini, 1 Juli

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta, Pemprov DKI memberikan layanan gratis Transjakarta dan MRT selama 1 Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui jakarta.go.id. Layanan gratis berlaku dari pukul 05.00 hingga 24.00 WIB untuk seluruh rute dan koridor.

    Beragam kebijakan pemerintah terbaru per 1 Juli 2025 menunjukkan perhatian terhadap keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan masyarakat. Meski terjadi kenaikan harga BBM dan listrik, pemerintah tetap menyalurkan bantuan seperti BSU, BPUM, dan layanan transportasi gratis sebagai bentuk kompensasi dan keberpihakan terhadap masyarakat.

    Untuk informasi resmi dan valid, masyarakat diimbau selalu merujuk ke situs-situs pemerintahan terkait.***(Arief Zenobia Prima_Politeknik Negeri Bandung)

  • Gaji Pensiunan Cair 1 Juli 2025, Begini Cara Cek Lewat Aplikasi ANDAL by Taspen

    Gaji Pensiunan Cair 1 Juli 2025, Begini Cara Cek Lewat Aplikasi ANDAL by Taspen

    PIKIRAN RAKYAT – PT Taspen resmi mengumumkan pencairan gaji pensiunan untuk periode Juli 2025 akan dimulai pada Senin, 1 Juli. Berbeda dari sebelumnya, pencairan gaji kini dilakukan secara digital melalui aplikasi ANDAL by Taspen, tanpa perlu antre di kantor pos atau bank.

    Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan Taspen menuju sistem yang lebih modern dan efisien. Para pensiunan cukup melakukan autentikasi digital melalui aplikasi, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

    Otentikasi Digital Jadi Syarat Utama

    PT Taspen menegaskan bahwa autentikasi adalah syarat mutlak agar gaji pensiun dapat dicairkan secara otomatis. Autentikasi dilakukan melalui aplikasi ANDAL, dengan mengisi data identitas, nomor pensiun, serta melakukan swafoto. Proses ini harus diselesaikan sebelum 1 Juli 2025.

    Terdapat tiga skema frekuensi autentikasi berdasarkan kategori pensiunan: Setiap bulan: bagi pensiunan janda/duda atau anak yatim veteran. Setiap dua bulan: bagi veteran tanpa ahli waris. Setiap tiga bulan: bagi pensiunan murni tanpa ahli waris.

    Tips agar autentikasi lancar antara lain menghindari jam sibuk, memastikan koneksi internet stabil, serta pencahayaan yang baik saat swafoto.

    Langkah-Langkah Cek Pencairan Gaji Pensiunan Lewat Aplikasi ANDAL by Taspen Unduh aplikasi ANDAL by Taspen: Aplikasi tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). Pastikan Anda mengunduh versi terbaru. Lakukan registrasi akun: Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (NOTAS), atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE) untuk mendaftar. Login ke aplikasi: Setelah registrasi berhasil, masuk ke akun Anda menggunakan data yang telah didaftarkan. Lakukan autentikasi biometric: Ikuti instruksi untuk swafoto dan/atau sidik jari sebagai bentuk verifikasi identitas. Pastikan wajah terlihat jelas dan koneksi internet stabil. Cek status pencairan gaji pension: Setelah masuk, Anda dapat melihat informasi seperti: Status pencairan (sudah ditransfer atau belum), Jumlah nominal gaji, Jadwal transfer ke rekening bank

    Dengan mengikuti langkah ini, pensiunan dapat memantau pencairan gaji secara real-time dan memastikan proses berjalan lancar tanpa perlu datang ke kantor pos atau bank.

    Mekanisme Pencairan Gaji

    Pensiunan yang telah melakukan autentikasi dan tidak memiliki pinjaman di bank mitra seperti BWS atau BTPN, akan menerima gaji langsung ke rekening. Sementara itu, bagi yang belum autentikasi atau masih memiliki pinjaman, pencairan dilakukan melalui kantor pos dengan membawa KTP dan kartu pensiun (KARIP/SK).

    Besaran Gaji Sesuai Golongan

    Besaran gaji pokok pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran nominalnya:

    Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Langkah digitalisasi ini disebut Taspen sebagai upaya menciptakan layanan pensiun yang lebih nyaman dan aman. Dengan menghilangkan proses manual dan tatap muka, Taspen berharap distribusi gaji akan lebih cepat, mengurangi antrean, dan meminimalisasi kesalahan administratif.

    Bagi pensiunan yang kurang familiar dengan teknologi, Taspen mengimbau agar dibantu oleh anggota keluarga atau pendamping dalam proses autentikasi.

    Dengan sistem ini, PT Taspen menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik, khususnya bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.***

  • Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

    Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

    Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja
    ASN
    mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
    Menindaklanjuti amanat tersebut, terbit Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
    Peraturan itu menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan
    fleksibilitas kerja
    secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
    Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
    Rini Widyantini
    dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Fleksibilitas kerja
    bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan teknologi informasi,” jelas Rini melalui siaran persnya, Selasa (1/7/2025).
    Rini menjelaskan, penyusunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 telah melalui proses panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi serta diskusi lintas kementerian.
    Studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020 menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.
    Sebelum terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.
    Pascapandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan pemerintah daerah dengan skema
    work from office
    (WFO),
    work from home
    (WFH),
    co-working space
    , dan
    shift
    kerja.
    Pelayanan publik
    tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
    “Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif dengan kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai,” tutur Rini.
    Fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas waktu kerja. Penerapannya tidak dapat diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai secara serta-merta, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas.
    Fleksibilitas kerja juga bukan berarti memberikan kelonggaran kepada ASN untuk bekerja dengan santai.
    Pengawasan dan penilaian ketat serta terukur tetap dilakukan bagi pegawai yang menjalankan fleksibilitas kerja.
    “Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,” ujar Rini.
    Tujuan utama fleksibilitas kerja adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
    Oleh karena itu,
    Kementerian PANRB
    terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.
    Selain terkait fleksibilitas kerja ASN, dalam raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, Rini juga memaparkan kebijakan pengadaan CASN serta pola karier ASN.
    “Kami percaya sinergi dan kemitraan antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi II DPR RI merupakan kunci penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan ASN dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis sistem merit,” imbuh Rini.
    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendukung fleksibilitas kerja ASN melalui kebijakan
    flexible working arrangement
    (
    FWA
    ) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
    Namun, penerapan FWA ASN harus dilakukan dengan syarat tidak menurunkan kualitas
    pelayanan publik
    dan disertai mekanisme pemantauan kinerja yang terukur.
    “FWA ini penting dan revolusioner, tetapi bukan hal yang mutlak bagi kawan-kawan ASN. FWA adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang selama ini sudah bekerja dengan baik atas kinerja dan profesionalitas mereka di lingkup kerjanya masing-masing,” pungkas Aria. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengklaim mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar tak melakukan korupsi.

    “Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan,” kata Bobby dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Bobby mengaku sangat menghargai atas tindakan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

    Topan Obaja Putra Ginting alias TOP dan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Ilyas Sitorus ditahan Kejari Batu Bara, Sumut, atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

    Berikutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumri Sulthony atas dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp817.008.240,00.

    “Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK,” jelas Bobby.

    Gubernur juga menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

    “Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat,” tutur Bobby.

    KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

    Satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

    Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

    Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” katanya.

  • Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

    Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka Regional 30 Juni 2025

    Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Gubernur Kepulauan
    Bangka Belitung
    Hidayat Arsani menonaktifkan Direktur
    RSUD Soekarno
    ,
    dr. Ira Ajeng Astrid
    , terkait sejumlah permasalahan manajemen.
    Hidayat mengatakan, pergantian direktur akan dilakukan untuk pembenahan berbagai pelayanan rumah sakit.
    “Ini bukan soal perasaan, tetapi integritas dan tanggung jawab,” kata Hidayat seusai kegiatan, Senin (30/6/2025).
    Hidayat mengungkapkan, kebijakan pergantian direktur dilakukan karena RSUD Soekarno kerap dirundung masalah.
    Setelah kasus hilangnya 17 unit ventilator yang harganya ditaksir miliaran rupiah, kini akreditasi RSUD Soekarno turun kelas dari klaim layanan BPJS tipe B menjadi tipe C.
    “Ini menyangkut nyawa manusia. Seperti ventilator yang hilang, reputasi rumah sakit bisa anjlok, ada nyawa yang dipertaruhkan,” ujar Hidayat.
    Ventilator yang hilang sejak setahun lalu belum ada kejelasan, bahkan tim inspektorat daerah ikut turun tangan melakukan pengusutan.
    Hidayat menegaskan bahwa pemimpin rumah sakit harus bertanggung jawab dan menanggung risiko atas permasalahan yang terjadi.
    “Kalau tidak bisa bekerja maksimal, silakan mundur. Kami butuh pemimpin yang punya keberanian dan kejujuran,” ujar dia.
    Plt Kepala Badan Kepegawaian SDM Bangka Belitung Yudi Suhasri mengonfirmasi bahwa dr. Ira Ajeng Astrid telah mengajukan pengunduran diri terhitung 1 Juli 2025.
    “Mundur dari jabatan struktural dan status beliau tetap sebagai ASN,” ujar Yudi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang "Istimewa"
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juni 2025

    Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang "Istimewa" Regional 30 Juni 2025

    Kepala Bapenda Belum Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Ada yang “Istimewa”
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyani (Iin), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
    Namun, kehadiran Iin sebagai saksi menuai pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025), pendamping hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, mempertanyakan status hukum Iin.
    “Kami ingin tahu apakah saksi Indriyani sudah ditetapkan tersangka?” tanya Agus kepada majelis hakim.
    Agus juga menyoroti posisi Iin yang disebut turut terlibat dalam aliran dana iuran kebersamaan, namun tidak berstatus tersangka.
    “Beliau bersama-sama dengan Pak Alwin sebagai terdakwa. Makanya saya mempertanyakan, kenapa belum jadi tersangka? Apakah ada hak istimewa?” lanjut Agus.
    Dalam kesempatan tersebut, Agus bahkan menyinggung isu pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perkara, yakni kabar bahwa Iin pernah menonton konser Blackpink di Singapura.
    “Saya pakai uang sendiri,” jawab Iin singkat menanggapi pertanyaan tersebut.
    Dalam kesaksiannya, Iin mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin Basri. Dana tersebut berasal dari iuran kebersamaan para pegawai Bapenda Kota Semarang.
    “Iya betul,” ucap Iin, membenarkan nominal yang diberikan kepada kedua terdakwa.
    Menurut Iin, iuran kebersamaan adalah sumbangan sukarela dari para ASN, yang besarannya disesuaikan dengan penghasilan masing-masing pegawai. Dana tersebut dikumpulkan setiap triwulan, dan digunakan untuk kegiatan sosial dan rekreasi internal.
    “Jumlah pegawai kami sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp 10 juta, ada Rp 6 juta, ada yang tidak sama sekali. Tapi tetap bisa ikut kegiatan seperti makan bersama atau piknik,” paparnya.
    Rata-rata, dana iuran yang terkumpul setiap tiga bulan mencapai Rp 800 juta.
    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima dana dari iuran kebersamaan ASN Bapenda mencapai Rp 3,8 miliar.
    Sedangkan suaminya, Alwin Basri—yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang—menerima dana serupa hingga Rp 1,2 miliar.
    Sidang lanjutan dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi berikutnya, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam aliran dana tersebut.
    Sementara itu, perdebatan soal status hukum Iin menjadi catatan penting dalam dinamika persidangan yang tengah berlangsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.