Kementrian Lembaga: ASN

  • KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    Jakarta

    KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus ‘jatah preman’ atau dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

    “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Selain Job, ada tiga saksi lainnya yang dipanggil yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelas Budi.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    (zap/zap)

  • 8
                    
                        Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu
                        Surabaya

    8 Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu Surabaya

    Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Dugaan adanya sumbangan partisipasi pada wali murid sebesar Rp 1,4 juta, Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan dimutasi ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, Jawa Timur.
    Kepada jurnalis, Rabu (3/12/2025), Katenan merasa dipojokkan dengan adanya penggiringan isu sumbangan yang digagas komite sekolah.
    Ia menegaskan bahwa ia sudah dimutasi sesuai SK, baru kemudian viral unggahan mengenai pungutan di SMKN 1.
    “Saya sudah mendapatkan SK mutasi pada 21 November,” ungkap Katenan.
    Katenan mempertegas lagi, bahwa pasca menerima surat pemindahtugasan dari
    SMKN 1 Ponorogo
    ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, baru beredar berita dugaan pungli itu di media sosial.
    “Setelah SK saya terima, malamnya saya langsung dilantik. Kemudian besoknya (22 November) malah ada berita begitu,” kata Katenan dalam pers rilis bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo.
    Setelah semua persoalan ini beredar luas di masyarakat, Katenan menjelaskan bahwa ia resmi sudah dimutasi.
    Justru menurutnya, mutasi dirinya dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan terlebih dahulu dilakukan, baru viral dugaan pungli.
    “Tanggapan saya dengan adanya berita bahwa saya dimutasi akibat ada pungli, kesannya saya dituding saya memperkaya diri. Padahal tidak. Sedangkan sumbangan partisipasi itu (inisiatif) komite sekolah, dan saya waktu itu tidak tahu,” tegasnya.
    Sekarang Katenan merasa dipojokkan banyak pihak.
    Padahal sejak awal ia mempersoalkan SK Mutasi pada 21 November 2025 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
    Permendikdasmen Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3) dinyatakan bahwa, Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 tahun.
    “Asumsi saya, saya dimutasi itu karena dianggap menyalahi Permendikdasmen. Kemudian muncul dugaan pungli. Ini seperti ada penggiringan opini, saya dipojokkan kegiatan komite. Agar dinilai jelek oleh masyarakat,” sesalnya.
    Ketika ditanya tentang sumbangan partisipasi Rp 1,4 juta, Katenan mengaku pembahasannya sudah dilakukan pada September 2025 lalu. Namun ia tidak ikut andil.
    “Saya tidak tahu menahu tentang itu. Kalau mutasi, saya serahkan kuasa hukum saya,” pungkasnya.
    Katenan melalui LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa karena mutasinya menabrak aturan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
    “Sedangkan Pak Katenan baru diangkat menjadi
    Kepala SMKN 1 Ponorogo
    selama 6 bulan. Mulai 15 Mei dan dimutasi pada 21 November 2025,” ungkap Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, Rabu (3/12/2025).
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo Hanya Persoalkan Mutasi, Katenan Geram Diseret Dugaan Pungli Sekolah
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Borong Tiga Penghargaan Strategis, Khofifah Dinobatkan Transformational Leader pada LAN Awards 2025

    Borong Tiga Penghargaan Strategis, Khofifah Dinobatkan Transformational Leader pada LAN Awards 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memborong tiga penghargaan sekaligus pada National Future Learning Forum 2025, LAN Awards, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Tiga penghargaan yang berhasil diraih yaitu Transformational Leader untuk Gubernur Khofifah, penghargaan Penyelenggaraan ASN Corpu Tingkat Provinsi untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Lembaga Pelatihan ASN Berprestasi Tingkat Daerah Terbaik I untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur.

    Diserahkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, ketiga penghargaan pertama ini diberikan kepada Gubernur Khofifah.

    Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bukti kepemimpinan transformatif Gubernur Khofifah yang membawa Jatim berkembang ke arah keberlanjutan.

    Dalam hal ini, Khofifah merupakan satu-satunya gubernur penerima penghargaan Transformational Leader di ajang LAN Awards 2025 ini. Untuk BPSDM Jatim sendiri telah meraih penghargaan lembaga pendidikan berprestasi terbaik untuk keempat kalinya.

    “Saya rasa apa yang dilakukan LAN selama ini, mulai dari membuat kualifikasi, lalu mengukur dengan indikator-indikator tertentu, ini bisa menjadi referensi bagi seluruh penyelenggara lembaga pelatihan,” kata Gubernur Khofifah.

    “Dan tentu kita berharap untuk Jawa Timur akan menjadi tambahan semangat, tambahan energi, bahwa Insya Allah kami siap untuk terus lebih baik dan lebih baik lagi. Terima kasih LAN yang sudah memberikan apresiasi kepada kami,” lanjutnya.

    Penghargaan Transformational Leader ini khususnya, sebut Gubernur Khofifah, menjadi pendorong untuknya menginisiasi program-program yang lebih visioner ke depan untuk Jawa Timur. Salah satunya dengan terus menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah.

    Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur per 5 November 2025, ekonomi Jawa Timur Triwulan III-2025 terhadap Triwulan II-2025 tumbuh 1,70 persen (q-to-q). Tak hanya itu, ekonomi Jawa Timur Triwulan III-2025 terhadap Triwulan III-2024 meningkat sebesar 5,22 persen (y-on-y).

    “Alhamdulillah, ini juga diikuti dengan Indeks Pembangunan Manusia atau IPM 2025 kita yang mengalami percepatan dari tahun sebelumnya. IPM Jawa Timur tahun 2025 mencapai 76,13. Yang mana, ini terjadi pada semua dimensi, terutama pada standar hidup layak dan pengetahuan,” jelasnya.

    “Dan Alhamdulillah masih banyak capaian yang diperoleh Jawa Timur. Termasuk bagaimana Corporate University yang kita miliki di BPSDM Jatim itu terkoneksi dengan implementasi Sustainable Development Goals,” ungkapnya.

    “Alhamdulillah, tahun ini BPSDM Jatim kembali meraih penghargaan lembaga pendidikan berprestasi terbaik tingkat daerah yang keempat kalinya. Maka yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kinerja BPSDM Provinsi Jawa Timur. Karena yang datang ke sana bukan hanya birokrat atau ASN Jawa Timur, tapi untuk ASN dari berbagai provinsi, termasuk dari instansi pusat,” tutur Gubernur Khofifah.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq bahwa LAN Awards ada untuk mengapresiasi para mereka yang berdedikasi dalam mengembangkan kompetensi ASN. Tak hanya itu, acara tersebut hadir untuk mempererat kolaborasi yang tercipta antar instansi.

    “Tantangan kita semua adalah kita mengembangkan kompetensi sendiri-sendiri. Di sektor swasta menerapkan sendiri, di sektor publik menerapkan sendiri. Sehingga, perlu sebuah perubahan besar bagaimana pengembangan ekosistem ini kita ubah menjadi sistem kolaboratif,” ujarnya.

    Pendapat yang sama disampaikan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto. Di mana, tuntutan zaman mengharuskan mereka yang ada di sektor pemerintahan, terutama ASN, untuk memiliki skill handal.

    “Jadi kita harus menguasai kompetensi masa kini dan masa depan, baik dalam hal teknis, manajerial, sosio-kultural, maupun digitalisasi. Artinya proses upskilling dan reskilling harus berjalan terus-menerus agar aparatur tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang,” ungkapnya.

    Itulah mengapa, dirinya menekankan pentingnya mengubah “ego-system” menjadi ekosistem. Sehingga, tercipta kolaborasi yang menyatukan kekuatan pemerintah, sektor swasta, akademisi, media, dan masyarakat. (tok/ian)

  • Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo Winarko Arif dan enam ajudan bupati serta sekretaris daerah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari OTT Bupati Ponorogo. Total sebanyak 14 saksi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/12/2025).

    Dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sugiri, tersangka lain adalah Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan massal yang menyasar unsur pejabat dan orang-orang dekat bupati ini. “Hari ini Rabu (3/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Budi Prasetyo.

    Selain Kepala BKD Winarko Arif, penyidik KPK memanggil tiga orang ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yakni Wildan Ajudan, Zufar Ali Akbar, dan Altof. Pemeriksaan juga menyasar dua ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Rama Dhani dan Dimas Sulton. Keterangan dari para ajudan ini sangat krusial karena mereka berada di lingkaran terdekat para tersangka utama.

    Selain nama-nama tersebut, KPK juga memanggil delapan saksi lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di lingkup Pemkab Ponorogo. Mereka yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, dan Rizky Wahyu Nugroho.

    Meskipun Budi tidak merinci kaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus ini atau materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, pemanggilan Kepala BKD mengindikasikan KPK sedang mendalami proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Budi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di wilayah Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” ujar Budi. [hen/beq]

  • Kepala BKN Tegaskan Manajemen Talenta ASN Jadi Kunci Reformasi Birokrasi

    Kepala BKN Tegaskan Manajemen Talenta ASN Jadi Kunci Reformasi Birokrasi

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, menekankan pentingnya percepatan penerapan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Asta Cita Presiden serta visi misi kepala daerah. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan persiapan program penerapan manajemen talenta di Kalimantan Barat.

    “Manajemen talenta adalah instrumen strategis, bukan tujuan akhir. Karena itu, momentum penguatan manajemen talenta saat ini harus dimanfaatkan untuk memastikan ASN ditempatkan berdasarkan potensi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi,” ujar Zudan, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).

    Selama ini, proses pemilihan pejabat masih mengandalkan mekanisme Baperjakat yang dinilai cepat namun tertutup. Di sisi lain, skema Open Bidding memberi transparansi lebih, tetapi membutuhkan waktu panjang. Memasuki era Manajemen Talenta Nasional sejak 2016 hingga 2024, birokrasi mulai terbuka, namun integrasi data belum sepenuhnya optimal.

    Melihat kondisi itu, BKN memperkuat sistem menuju mobilitas talenta nasional yang memungkinkan penempatan ASN lebih lincah dan sesuai kompetensi. Dengan pendekatan ini, pemerintah diharapkan bisa mendapatkan talenta terbaik untuk mengisi jabatan strategis.

     

  • Selamatkan Guru Honorer agar Tetap Mengabdi, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah

    Selamatkan Guru Honorer agar Tetap Mengabdi, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, GRESIK — Masa pengabdian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan berakhir pada Desember 2025,

    Hal itu juga berlaku bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik. Sesuai UU tentang ASN, pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan hanya berasal dari PNS dan PPPK.

    Di Kabupaten Gresik jumlah tenaga honorer yang terancam itu hampir 1.000 orang. Guru mendominasi dengan jumlah sekitar 800 orang.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non ASN sebelum memasuki 2026.

    Namun Pemkab Gresik tidak berdiam diri. Rencananya para honorer terutama guru itu akan dicarikan skema agar tetap bisa bekerja. Apalagi saat ini kebutuhan guru masih belum mencukupi.

    Kepala Dinas Pendidikan, Gresik S. Hariyanto mengatakan, masih akan mendalami skema yang akan dilakukan. Terutama koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik.

    “Saat ini salah satu opsi yang muncul yakni pembiayaan gaji melalui BOS pendamping. Kami masih koordinasi dengan BKPSDM,” ucap Hariyanto.

    Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyusun payung hukum untuk pembiayaan melalui BOS pendamping itu.

    Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo mengatakan, honorer yang tidak masuk PPPK paruh waktu akan diakomodir melalui outsourcing. Namun untuk guru tidak bisa.

    “Kemarin sempat mendapat informasi jika pusat sedang menyusun aturan untuk BOS pendamping,” ucap Agung Endro Utomo.

  • Wamen PANRB: Tata kelola administrasi publik RI miliki fondasi kuat

    Wamen PANRB: Tata kelola administrasi publik RI miliki fondasi kuat

    “Peringkat Indonesia dalam BIPA menunjukkan bahwa tata kelola administrasi publik saat ini memiliki fondasi yang sangat dan cukup kuat,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Purwadi Arianto mengatakan tata kelola administrasi publik Indonesia memiliki fondasi kuat berdasarkan peringkat Blavatnik Index of Public Administration (BIPA).

    BIPA merupakan indeks yang mengukur kualitas dan kapasitas administrasi publik di 120 negara. Berdasarkan publikasi tahun 2024, Indonesia menempati posisi ke-38 di dunia dan kedua di ASEAN dengan skor lebih kurang 0,61 dari skala 0.00–1.00.

    “Peringkat Indonesia dalam BIPA menunjukkan bahwa tata kelola administrasi publik saat ini memiliki fondasi yang sangat dan cukup kuat,” kata Purwadi dalam acara National Future Learning Forum 2025 di Jakarta, Rabu.

    Dengan indeks itu, Indonesia diyakini memiliki modal penting melangkah lebih jauh. Namun, dia mengingatkan, capaian tersebut harus diikuti dengan penguatan profesionalisme, etos kerja, dan budaya layanan publik yang konsisten dan dipercaya masyarakat.

    Di tengah tantangan yang kian kompleks, pengembangan kompetensi menjadi keharusan. ASN diingatkan untuk adaptif terhadap teknologi, meningkatkan kolaborasi lintas sektoral, serta mengasah kemampuan nonteknis, seperti komunikasi, empati, dan pola pikir global.

    “Kesenjangan kompetensi harus diatasi melalui peningkatan kapasitas yang lebih terarah. ASN perlu dibekali literasi digital yang kuat, kemampuan bekerja responsif, serta keterampilan berinteraksi dalam lingkungan yang semakin dinamis,” ucapnya.

    Purwadi lebih lanjut mengatakan tantangan birokrasi ke depan menuntut ASN untuk menguasai kompetensi masa kini dan masa depan, baik teknis, manajerial, sosial budaya, maupun digitalisasi.

    Di samping itu, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang ASN mewajibkan aparatur untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi.

    Menurut dia, pengembangan kompetensi tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pihak meninggalkan pola egosentrisme dan bergerak menuju sistem yang kolaboratif.

    “Setiap instansi memiliki keterbatasan. Jika kita tetap bergerak dalam pola egosystem, hasilnya akan terfragmentasi dan tidak pernah mampu mengejar dinamika perubahan yang begitu cepat dan dinamis,” ucapnya.

    Purwadi menegaskan, masa depan birokrasi Indonesia ditentukan oleh kualitas manusia yang mengelolanya. Dalam hal ini, kompetensi ASN dinilai memiliki peran penting dan penguatannya merupakan keniscayaan.

    “Saya mengajak kita semua untuk benar-benar meninggalkan pola kerja yang terkotak-kotak. Tidak ada instansi yang mampu membangun aparatur unggul hanya dengan kekuatan sendiri. Kita harus bergerak sebagai ecosystem,” katanya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • CASN 2026, BRIN Usulkan Formasi Khusus Peneliti karena Kurang Periset

    CASN 2026, BRIN Usulkan Formasi Khusus Peneliti karena Kurang Periset

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendorong pembukaan formasi khusus periset dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2026. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi masih minimnya jumlah peneliti di Indonesia.

    “Ya, kita akan berjuang ke Kementerian PANRB agar bisa menambah jumlah periset, khususnya untuk bidang-bidang yang kita perlukan,” ujar Arif dikutip dari Antara, Rabu (3/12/2025).

    Menurut Arif, saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 300 periset per satu juta penduduk. Angka tersebut jauh tertinggal dari negara maju yang bisa memiliki hingga 4.000 periset per satu juta penduduk. Kondisi ini membuat kebutuhan akan formasi baru menjadi mendesak, terutama di sektor-sektor prioritas.

    Ia menyebut sejumlah bidang riset yang membutuhkan tambahan tenaga ahli, seperti nanoteknologi, pemuliaan tanaman, genomics, antariksa, sains material, hingga teknologi keberlanjutan. BRIN menilai peningkatan jumlah periset menjadi langkah penting untuk memperkuat riset nasional.

     

  • Dari Pengisian DRH hingga Pengangkatan Pegawai

    Dari Pengisian DRH hingga Pengangkatan Pegawai

    Apabila berkas usulan telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh BKN, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP atau NI. Pertek ini merupakan indikasi bahwa proses administrasi telah berjalan lancar dan hampir mencapai tahap akhir. Ini adalah sinyal positif bagi para casn.

    Setelah Pertek diterbitkan oleh BKN, instansi yang bersangkutan dapat segera melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK ini menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK. Penerbitan SK ini menandai berakhirnya proses seleksi dan administrasi.

    Surat Keputusan pengangkatan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga dasar hukum bagi pegawai untuk memulai tugasnya. SK ini memuat informasi penting mengenai penempatan, jabatan, dan hak serta kewajiban sebagai ASN. Setiap casn akan menerima SK ini sebagai bukti resmi status kepegawaian mereka.

    Dengan diterbitkannya SK, peserta yang telah mendapatkan NIP resmi dapat mulai menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditentukan. CPNS akan menjalani masa percobaan atau prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Sementara itu, PPPK akan langsung bekerja sesuai kontrak kerja yang telah ditetapkan.

  • Kasus DJKA Medan, KPK Periksa Project Manajer Hutama Karya dan Direktur Antaraksa

    Kasus DJKA Medan, KPK Periksa Project Manajer Hutama Karya dan Direktur Antaraksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Project Manager PT Hutama Karya Paket JLKAMB-2, Mikael Turnip dan Direktur PT Antaraksa David Oloan Sitanggang.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Budi belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan dari kedua saksi tersebut. Namun, dalam perkara ini telah menetapkan dua tersangka pada Senin (1/12/2025). 

    Mereka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EDW) selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024). 

    Mereka diduga melakukan pengkondisian proyek. Muhlis mendapatkan Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Sedangkan, Eddy mendapatkan fee sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September- Oktober 2022.

    KPK menduga ada keterlibatan top manajer di Kementerian Perhubungan sehingga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan. Termasuk adanya perbedaan pembagian fee antara Muhlis dengan Eddy.

    Terlebih Eddy memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Perhubungan. Selain itu, lembaga antirasuah turut mendalami aliran uang.

    “Ini ya kedekatannya kepada siapa, kemudian juga apakah ada aliran dana, kenapa besar banget gitu, untuk seorang swasta. Karena seperti itu mendapatkan bagian dari proyek pemeliharaan dan pembangunan di jalur kereta api wilayah Medan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.