Kementrian Lembaga: ASN

  • DPR Setujui Tambahan Anggaran Polri Rp63,7 Triliun, Total Jadi Rp173,4 Triliun di 2026 – Page 3

    DPR Setujui Tambahan Anggaran Polri Rp63,7 Triliun, Total Jadi Rp173,4 Triliun di 2026 – Page 3

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan menyetujui penjelasan dari Polri dan siap memperjuangkan tambahan anggaran yang dibutuhkan.

    “Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sari.

    Ia menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut akan difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan strategis Polri, termasuk gaji pegawai baru, peningkatan tunjangan kinerja ASN dan Polri, serta penguatan infrastruktur dan operasional.

    Komjen Wahyu menambahkan, Rp4,8 triliun dari total kekurangan anggaran akan digunakan untuk belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji personel baru hasil rekrutmen serta kenaikan tunjangan kinerja hingga 80 persen.

    Sementara sisanya akan difokuskan pada kebutuhan barang dan modal, seperti peralatan operasional, penguatan sistem teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas institusi di berbagai lini.

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka

  • Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terpaku pada pembangunan fisik, seperti kantor wilayah (kanwil) baru.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai program yang dilaksanakan KemenHAM mayoritas berbentuk “jemput bola” atau strategi proaktif untuk mendekati dan melayani masyarakat dengan mendatangi langsung ke lokasi mereka, alih-alih menunggu mereka datang ke tempat layanan.

    “Jadi prosesnya lebih banyak kerja sama saja dalam melaksanakan program. Untuk kanwil juga sebenarnya bisa berbagi karena sudah ada kanwil Kemenkumham,” kata Willy saat ditemui setelah rapat kerja bersama KemenHAM di Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan kerja sama dapat dilakukan KemenHAM dengan Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tak hanya pembangunan fisik, dirinya meminta KemenHAM juga tak perlu berfokus pada rekrutmen sumber daya manusia, lantaran terdapat permintaan kebutuhan sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

    Oleh karena itu, dia mendorong anggaran KemenHAM bisa digunakan secara sama rata antara program dan pembangunan infrastruktur. Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kata Willy, saat ini sedang melaksanakan efisiensi anggaran.

    Selain itu, disebutkan bahwa program Astacita mengarah pada pemenuhan HAM dasar, seperti pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG), perumahan rakyat, hingga pupuk murah bagi petani.

    Dengan demikian, dirinya pun menekankan bahwa di era pemerintahan Prabowo, KemenHAM tidak bertugas untuk menegakkan HAM.

    “Ini missleading. Bayangkan anggarannya cuma seratusan miliar bagaimana logikanya bisa melakukan penegakan HAM? Itu kan kecil sekali, dengan 20 kanwil dan mereka tadi ada kebutuhan untuk menambahkan kanwil di setiap provinsi,” tuturnya.

    Dengan berbagai program pemenuhan HAM tersebut, dia berpendapat bahwa tindakan koordinatif lintas kementerian/lembaga sangat diperlukan.

    KemenHAM mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp174,32 miliar pada tahun 2025, namun terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp60,47 miliar sehingga dana yang dialokasikan pada tahun ini mencapai Rp113,85 miliar.

    Dalam rapat kerja bersama komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM tersebut, Willy tak menampik terdapat pengajuan penambahan anggaran dari KemenHAM, meski tak menyebutkan nominalnya.

    “Tetapi tidak signifikan dari anggaran sebelumnya. Nanti kami sampaikan karena ini baru brainstorming, masih ada dua putaran rapat lagi,” ungkap Willy menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polri Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun 2026, untuk Gaji Pegawai hingga Mobil Listrik

    Polri Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun 2026, untuk Gaji Pegawai hingga Mobil Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri mengusulkan penambahan anggaran sebanyak Rp63,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Asrena Kapolri, Komjen Wahyu Hadiningrat menilai usulan penambahan anggaran dibutuhkan mengingat pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp109,6 triliun dinilai kurang. 

    Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan agar anggaran ideal untuk anggaran Polri TA 2026 itu mencapai Rp173,4 triliun.

    “Sesuai usulan rencana kebutuhan anggaran yang telah kami kirimkan sesuai surat Kapolri 10 Maret 2026 dan setelah diterimanya pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp109,6 triliun maka polri masih mengalami kekurangan sebesar Rp63,7 triliun,” ujar Wahyu di kompleks Senayan, Senin (7/7/2025).

    Dia menjelaskan jumlah yang diusulkan koprs Bhayangkara tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja Polri selama TA 2026.

    Dia menjabarkan, anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp4,8 triliun yang diprioritaskan untuk gaji pegawai rekrutmen dan memenuhi kenaikan tunjangan kinerja 80% personel Polri dan ASN.

    Selanjutnya, belanja barang sebesar Rp13,8 triliun untuk meningkatkan operasional kepolisian dan pelayanan Kamtibmas, termasuk di perbatasan hingga daerah terluar.

    Selain itu, anggaran akan dikucurkan untuk belanja modal sebesar Rp45,1 triliun yang diprioritaskan untuk pemenuhan kendaraan listrik alias electric vehicle (EV), kapal pemburu cepat hingga peralatan untuk mendukung penindakan sejumlah kasus pidana. 

    “Sehingga pada tahun anggaran 2026 Polri mengusulkan kembali kekurangan tersebut untuk dialokasikan pada pagu anggaran atau alokasi anggaran tahun anggaran 2026,” pungkasnya.

  • MenPANRB Desak Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK di Oktober

    MenPANRB Desak Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK di Oktober

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa waktu untuk menyelesaikan administrasi honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal 3 bulan lagi.

    “Kita tunggu sampai Oktober, ini di BKN masih terus mendorong para instansi pemerintah untuk kejera menyelesaikan,” kata Rini di Balai Kota Surabaya, dilansir Detikcom, dikutip Senin (7/7/2025).

    “Karena tanggal akhir Oktober itu adalah memang janji pemerintah untuk kita bisa selesaikan secara administratif. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan,” tambahnya.

    Rini mengatakan, pekerja honorer naik menjadi PPPK sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu ia mengingatkan pemda untuk menyelesaikan administrasi pengangkatan.

    “Honorer kan sudah jelas Bapak Presiden sudah memerintahkan untuk diselesaikan kemarin ya di formasi tahun 2024 maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer,” jelasnya.

    Di lain sisi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada tenaga honorer di Pemkot Surabaya. Sebab, semua honorer sudah diangkat menjadi PPPK.

    “Honorer Sudah nggak ada. Nggak ada Surabaya. Surabaya tidak ada honorer sejak lama,” kata Eri.

    Eri mengatakan, bagi pegawai non ASN dan bukan PPPK statusnya bukan lagi honorer. Melainkan dimasukkan dalam belanja barang dan jasa.

    “Kalau honorer itu adalah masuk belanja pegawai, itu honorer. Tapi kalau ada pengadaan barang jasa, itu kan ada barang. Ada tenaga kerja. Terus ada petugas sapu dan macam-macam tadi,” pungkasnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kabar Terbaru Rumah Murah BP Tapera, Bangun 1000 Unit di Majalengka

    Kabar Terbaru Rumah Murah BP Tapera, Bangun 1000 Unit di Majalengka

    Selain itu, calon penerima harus dinyatakan lolos analisis kelayakan kredit oleh bank penyalur. 

    “Pendaftarannya mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi SiKasep yang bisa diunduh di Google Play Store. Masyarakat juga dapat mengecek ketersediaan rumah FLPP lewat situs resmi kami,” tambah Berdi.

    Sementara itu, Feti Febriyanti Manager Relasi dan Pemasaran Bisnis Divisi KPR & KKB Bank BJB menjelaskan, bahwa harga rumah FLPP di wilayah Majalengka saat ini berkisar di angka Rp166 juta.

    “Program ini sangat cocok bagi ASN muda dan masyarakat yang belum memiliki rumah. Jangan ditunda karena harga rumah akan terus naik, lokasi makin jauh dari pusat kota, dan luas tanah makin kecil,” ujarnya.

    Bank BJB sendiri, lanjut Feti, telah menggandeng sejumlah pengembang yang telah siap mendukung program ini. Di antaranya Alam Asri Majalengka, berlokasi di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong. 

    Lalu, Kota Impian Cijati, di Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran dan Bumi Ligung Indah, di Desa Buntu, Kecamatan Ligung.

    “Kami harapkan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini karena kemudahan pembiayaannya serta dukungan pemerintah pusat,”katanya.

    Plt Kepala BKPSDM Majalengka, H. Gatot Sulaeman yang hadir mewakili Bupati Majalengka H. Eman Suherman dalam sambutanya melalui zoom meeting. 

    Menurutnya, Pemkab Majalengka sangat mendukung program FLPP ini. Gatot menilai, program ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Daripada terus menyewa rumah atau kos, lebih baik memiliki rumah sendiri dengan mencicil. Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh ASN, terutama yang masih muda,” kata Gatot.

    Ia juga mengimbau para peserta sosialisasi untuk aktif mencari informasi dan menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan KPR FLPP sesuai ketentuan yang berlaku. 

    “Ini agar kita mendapatkan informasi yang utuh,” katanya.

  • Jumlah PNS Terus Turun dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Buktinya

    Jumlah PNS Terus Turun dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah Pegawai Negeri Sipil atau PNS terus menurun sejak 2015 hingga 2024. Mengutip Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS di Indonesia per 2024 sebanyak 3.566.141.

    Jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu, jumlah PNS telah berkurang hingga 1.027.463 orang. Pada 2015 tercatat jumlah PNS sebanyak 4.593.604.

    “Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak 2015 hingga posisi terendah pada tahun 2024 dalam 10 terakhir, yaitu berjumlah 3.566.141,” dikutip dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024, Minggu (6/7/2025).

    Adapun jumlah PNS terdiri dari 2.655.515 dari instansi daerah atau sekitar 74% dan 910.626 dari instansi pusat atau sekitar 26%.

    Kendati jumlah PNS terus menurun dari tahun ke tahun, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat 1.117.347 sejak tahun 2021.

    Pada 2021, jumlah PPPK hanya sebesar 50.553 dan melonjak mencapai 1.167.900 pada tahun 2024.

    “Untuk PPPK mengalami kenaikan sejak penetapan NI PPPK (Nomor Identitas PPPK) Tahun 2021 yang didominasi oleh instansi daerah,” tulisnya.

    PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Keduanya sama-sama ASN. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Mengutip situs BKN, perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

    1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian

    Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

    2) PNS dan PPPK berdasarkan Hak

    Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

    Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

    Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :

    Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

    Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

    3) PNS dan PPPK dari segi Manajemen

    Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

    Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

    Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

    4) PNS dan PPPK dari segi Masa Kerja

    PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

    Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

    5) PNS dan PPPK berdasarkan Proses Seleksi

    Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.

    Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

    Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah

    KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah

    KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mengatakan, sistem
    pengadaan barang dan jasa
    (PBJ) di
    Sumatera Utara
    masih sangat rawan dengan praktik
    korupsi
    .
    Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.
    Budi mengatakan, berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam
    pengadaan barang
    dan jasa mencapai 423 perkara.
    “KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa (Sumut) yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah,” kata Budi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (6/7/2025).
    Budi mengatakan, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi.
    “Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut,” ujar dia.
    Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu 70,28.
    Sedangkan khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan.
    “Faktor penyebab rendahnya skor tersebut di antaranya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
    “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak

    Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak

    Jakarta

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan pada 2025. Bansos ini ditujukan untuk mendorong penurunan angka kemiskinan.

    PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat. Bansos ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial.

    Dalam catatan detikcom, saat ini pencairan PKH masuk tahap tiga untuk bulan Juli, Agustus dan September 2025. Lantas, bagaimana cara cek apakah mendapat bantuan atau tidak?

    Cara Cek Bansos PKH 2025 Online

    Dalam sekali pencairan dana bantuan akan menerima sesuai kategori yang telah ditetapkan. Adapun untuk cara cek bansos PKH 2025 secara online dilakukan melalui website resmi dan aplikasi. Berikut panduannya.

    1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
    – Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    – Isi kolom “Provinsi”, “Kab/Kota”, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP
    – Isi kolom “Nama Penerima Manfaat” dengan nama lengkap sesuai KTP
    – Masukkan kode huruf yang tertera
    – Klik “Cari Data”
    – Muncul informasi kepesertaan bansos jika terdaftar sebagai penerima
    – Apabila muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM” artinya nama yang dituliskan bukan penerima bansos

    2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

    Penerima bantuan dapat memilih mengecek NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Perlu mengunduh terlebih dahulu dan menginstal aplikasi di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengeceknya:

    – Buka aplikasi, klik “Buat Akun”
    – Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri
    – Klik “Buat Akun Baru”
    – Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis akan dibuat.
    – Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
    – Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
    – Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan
    – Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
    – Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.

    Nominal Bansos PKH 2025

    Penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin yang terbagi menjadi delapan kategori. Terbaru yakni kategori korban pelanggaran HAM berat yang akan menerima bansos sebesar Rp 10.800.000 per tahun. Adapun kategori lengkapnya sebagai berikut:

    – Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
    – Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
    – Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
    – Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
    – Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
    – Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
    – Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
    – Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

    Kapan Bansos PKH 2025 Cair?
    Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Pemerintah menjadwalkan PKH tahap tiga adalah untuk periode Juli, Agustus, dan September. Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat.

    Karena itu, penerima bansos perlu mengecek secara terus-menerus sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening. Apabila dana sudah diterima, dapat segera mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos.

    Syarat Mendapat Bansos dari Kemensos 2025
    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
    – Terkategori sebagai masyarakat miskin
    – Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    – Terdaftar dalam DTKS Kemensos

    (hns/hns)

  • Apa Benar Gaji ASN Akan Naik Tahun Ini? Cek Faktanya

    Apa Benar Gaji ASN Akan Naik Tahun Ini? Cek Faktanya

    Jakarta

    Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat mencuat. Kabar yang beredar gaji ASN tahun 2025 akan naik 16% dibandingkan 2024.

    Sebagai informasi, gaji ASN yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang naik sebesar 8%.

    Kenaikan gaji PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 26 Januari 2024. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, menyebut langkah ini adalah demi memastikan kesejahteraan bagi seluruh ASN.

    Lantas, apa benar gaji ASN akan naik lagi tahun ini?

    Terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025, sayangnya belum ada konfirmasi resmi yang disampaikan pihak Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya gaji ASN tahun 2025 belum bisa dipastikan akan naik 16% .

    Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyebut belum adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS di tahun ini. Salah satu alasannya dikarenakan masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di tahap awal pemerintahan.

    “Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ungkap Rini pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

    Rini sendiri mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun demikian, Rini menekankan bahwa di dalam dokumen itu tidak disebutkan berapa persentase kenaikannya.

    Menurut Rini, Kementerian PANRB bersama Kementerian keuangan harus duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan itu. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk menantikan konfirmasi yang akan diberikan oleh pihak pemerintah soal kepastian kenaikan gaji ASN tahun 2025.

    Nominal gaji ASN tahun 2025
    Oleh karena itu besaran gaji ASN di Indonesia terbaru 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu besar gaji pokok para abdi negara ini ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

    Mengacu dari peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa gaji PNS terbagi sesuai dengan masa kerja dan golongan ruang. Setidaknya terdapat 4 golongan PNS yaitu I, II, III, dan IV yang bakal mendapatkan nominal gaji berbeda sesuai dengan golongan ruang dan masa kerjanya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

    Gaji PNS Golongan I
    Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    Gaji PNS Golongan II
    IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

    Gaji PNS Golongan III
    IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    Gaji PNS Golongan IV
    IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
    IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

    Gaji di atas belum termasuk dengan tunjangan melekat yang akan diterima PNS setiap bulannya. Misalkan saja tunjangan istri/suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.

    Untuk tunjangan kinerja (tukin) sendiri biasanya akan sangat bergantung pada jabatan dan instansi tempat bekerja. Sebab setiap instansi memberikan besar tukin yang berbeda-beda.

    (hns/hns)

  • Lantik 60 Pejabat, Bobby: Tolong Jangan Korupsi, Saya Baru Menjabat 4 Bulan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Juli 2025

    Lantik 60 Pejabat, Bobby: Tolong Jangan Korupsi, Saya Baru Menjabat 4 Bulan Medan 5 Juli 2025

    Lantik 60 Pejabat, Bobby: Tolong Jangan Korupsi, Saya Baru Menjabat 4 Bulan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Sumatera Utara
    ,
    Bobby Nasution
    , melantik 60 pejabat administrator dan pengawas Pemprov
    Sumut
    , Jumat (4/7/2025).
    Dia lalu berpesan kepada jajarannya agar apabila menemukan praktik korupsi yang berkaitan dengan mutasi jabatan untuk segera melapor kepadanya.
    “Kalau ada yang bayar-bayar, mengaku orang dekat saya, BKD, laporkan diam-diam, sampaikan. Saya minta tolong jangan korupsi, saya baru menjabat empat bulan, sudah tiga yang ditahan KPK, jadi tolong jangan korupsi,” ujar Bobby saat menyampaikan sambutan, dikutip dalam keterangan tertulisnya.
    Selanjutnya, mantan Wali Kota Medan ini juga mengingatkan para ASN untuk menjalankan loyalitas kepada masyarakat, keluarga, pimpinan, dan juga mesti pintar.
    Menurut Bobby, keempat hal ini akan mendorong kinerja pejabat di Pemprov Sumut ke arah yang lebih baik.
    “Kenapa saya letakkan loyal kepada masyarakat pertama? Siapa yang membuat kita bisa di ruangan ini, mengenakan baju, jas yang keren, ini masyarakat. Kita sama-sama pelayan masyarakat. Kedua, loyal kepada keluarga, jangan buat malu keluarga,” katanya.
    Selanjutnya, kata Bobby, para ASN harus loyal kepada pemimpin.
    Namun, bila pemimpin tersebut memberikan perintah yang membuat ASN tidak loyal kepada rakyat, instruksi itu harus ditolak.
    “Jadi kalau pimpinan memberikan perintah yang membuat tidak loyal kepada masyarakat, jangan diikuti. Yang terakhir, pintar-pintar-lah kalian, jalankan program sebaik-baiknya,” ujar Bobby.
    Dia juga mengharapkan pejabat-pejabat yang dilantik untuk menjalankan visi dan misi Gubernur serta program prioritasnya lebih baik lagi.
    “Kalian harus bisa menjalankan program-program prioritas Gubernur, visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur harus tercapai, itu tugas kita. Kerjakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab lain sebagai pejabat,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.