Kementrian Lembaga: ASN

  • Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Disambut Positif: Ibarat Oase di Tengah Kemarau Megapolitan 11 Juli 2025

    Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Disambut Positif: Ibarat Oase di Tengah Kemarau
    Tim Redaksi
     
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Kenaikan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (non-ASN) disambut positif oleh para penerima. Tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan ini dinilai menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
    Taufik Rahman (45), guru PAI non-ASN di
    Kota Bogor
    , menyebutkan kenaikan tersebut sangat berarti, meskipun belum sepenuhnya menutupi kebutuhan bulanan.
    “Kenaikan tunjangan ini ibarat oase di tengah kemarau. Banyak teman-teman yang sudah nyaris putus asa karena kebutuhan makin tinggi, tapi penghasilan tetap stagnan,” ujar Taufik kepada
    Kompas.com,
    Jumat (11/7/2025).
    “Memang nilainya belum bisa menutupi semua kebutuhan. Tapi secara moral, ini penting. Artinya negara masih hadir untuk kami para
    guru non-ASN
    ,” lanjutnya.
    Taufik juga berharap agar proses pencairan tunjangan ke depan bisa dilakukan secara tertib dan merata di seluruh daerah.
    “Saya berharap penyalurannya nanti lebih tertib dan merata. Jangan sampai ada daerah yang belum tersentuh atau telat pencairannya,” kata dia.
    Senada dengan Taufik, Nurlaela (32), guru PAI non-ASN lainnya di Kota Bogor, juga menyambut gembira kenaikan tunjangan dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
    “Waktu dengar tunjangan naik Rp 500 ribu, saya langsung bersyukur. Ini bisa bantu tambahan kebutuhan rumah tangga,” kata Nurlaela.
    Ia mengaku telah mengajar selama lima tahun dan menilai tunjangan tersebut sangat membantu, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
    “Kalau sekarang jadi Rp 2 juta dan lancar, ini seperti ada harapan baru. Saya sendiri sudah lima tahun ngajar, belum ASN, tapi tetap jalan terus karena sudah niat ibadah,” ujarnya.
    Sebelumnya,
    Menteri Agama
    Nasaruddin Umar
    menyampaikan bahwa tunjangan bagi guru PAI non-ASN resmi dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan, mulai tahun anggaran 2025.
    “Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Antara.
    Ketentuan kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi
    Guru Non-ASN
    di lingkungan Kementerian Agama, serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenazah Dibawa Pakai Motor, Bupati Donggala Janji Benahi Infrastruktur

    Jenazah Dibawa Pakai Motor, Bupati Donggala Janji Benahi Infrastruktur

    Donggala, Beritasatu.com – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, angkat bicara terkait viralnya video jenazah seorang aparatur sipil negara (ASN) penyuluh keluarga berencana (KB) yang dievakuasi menggunakan sepeda motor di pedalaman Kecamatan Pinembani. Ia berjanji akan segera membenahi infrastruktur dasar di wilayah tersebut.

    Korban bernama Ariel Sharon, seorang ASN  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bertugas sebagai penyuluh keluarga berencana, meninggal dunia saat menjalankan tugas di Desa Palentuma, Kamis (10/7/2025). Akibat keterbatasan akses jalan dan tidak tersedianya ambulans, warga terpaksa membawa jenazah almarhum menggunakan sepeda motor sejauh belasan kilometer.

    Video yang merekam peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu keprihatinan serta kritik terhadap lambannya pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

    “Saya menyampaikan duka mendalam atas wafatnya saudara Ariel Sharon. Ini menjadi momen evaluasi besar bagi pemerintah daerah,” kata Bupati Vera, Jumat (11/7/2025).

    Vera menyampaikan akan segera mengambil langkah konkret, seperti melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan dan transportasi darurat di wilayah pedalaman, mempercepat pembangunan akses jalan ke desa-desa terisolasi seperti Palentuma, serta mengevaluasi kinerja instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan.

    “Kami mohon maaf kepada keluarga almarhum dan berkomitmen untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

    Desa Palentuma hingga kini masih tergolong wilayah dengan akses terbatas di kawasan pegunungan Donggala. Kondisi jalan yang rusak, tidak beraspal, dan rawan longsor menjadi kendala utama dalam pelayanan publik, terutama saat situasi darurat medis.

    Aktivis layanan publik menyoroti bahwa kasus ini hanyalah satu dari banyak insiden serupa di wilayah-wilayah yang belum tersentuh pembangunan memadai.

    “Ketika jenazah harus dibawa pakai motor karena tak ada jalan dan ambulans, itu bukan sekadar tragedi, tetapi cermin kegagalan sistem,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Celebes Ahmad HT.

  • Hilang Misterius! Pria Diduga ASN Kemendagri Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Kepala di Kali Ciliwung

    Hilang Misterius! Pria Diduga ASN Kemendagri Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Kepala di Kali Ciliwung

    GELORA.CO –  Penemuan mayat laki-laki tanpa kepala di Kali Ciliwung, Pancoran, Jakarta Selatan, terus diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian.

    Peristiwa mengejutkan ini sempat menggemparkan warga sekitar, terlebih karena kondisi tubuh korban sudah tidak utuh dan menimbulkan banyak tanda tanya.

    Pihak kepolisian kini tengah memfokuskan proses identifikasi melalui pemeriksaan DNA demi memastikan identitas korban yang diduga seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Meski keluarga korban telah memberikan informasi mengenai ciri fisik tertentu, polisi belum bisa menyimpulkan sebelum hasil tes DNA keluar dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

    Proses autopsi pun masih berlangsung dan menjadi bagian krusial dalam pengungkapan kasus yang menjadi sorotan publik ini.

    Sementara itu, sejumlah ciri yang ditemukan dari jasad korban disebutkan sudah mengarah pada identitas yang sesuai dengan keterangan keluarga.

    Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan berupa tes DNA sedang dilakukan di RS Polri untuk mendapatkan hasil identifikasi yang lebih akurat.

    Menurutnya, tim forensik dari rumah sakit melakukan autopsi guna mengecek lebih dalam kemungkinan adanya kecocokan dengan data yang dimiliki keluarga.

    Dari hasil awal autopsi, ditemukan sejumlah ciri yang memperkuat dugaan identitas korban.

    “Sudah mendekati otentik, seperti adanya tahi lalat di bawah mata, tahi lalat di bawah dagu, dan masih ada sisa jenggot,” jelas Kompol Mansur kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Meski ciri-ciri fisik tersebut memberikan petunjuk penting, pihak kepolisian tetap menekankan bahwa proses identifikasi harus melalui pembuktian ilmiah berupa DNA agar tidak keliru dalam menentukan identitas.

    Mayat laki-laki tanpa kepala ini pertama kali ditemukan pada Rabu (9/7/2025) oleh seorang warga yang sedang memancing di Kali Ciliwung, kawasan Rawajati Timur III, Pancoran.

    Kondisi jasad saat ditemukan sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, dan kepala korban tidak ditemukan di lokasi.

    Polisi menduga kerusakan tubuh korban disebabkan oleh hewan liar seperti biawak yang kemungkinan menyerang jasad saat berada di aliran sungai.

    Dugaan sementara mengarah pada seorang pegawai Kemendagri yang sebelumnya dilaporkan hilang saat memancing di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

    Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian resmi terkait hal itu sampai hasil DNA selesai dan dicocokkan dengan data keluarga.

    Polisi juga masih mendalami kemungkinan lokasi kejadian awal serta bagaimana jasad tersebut bisa sampai ke aliran Kali Ciliwung.

    Saat ini, penyidik terus mengumpulkan informasi tambahan termasuk dari CCTV sekitar hingga keterangan warga yang berada di sekitar lokasi penemuan mayat.

    Kasus ini menyorot perhatian publik bukan hanya karena kondisi mengenaskan korban, tapi juga karena adanya dugaan bahwa korban merupakan ASN aktif di lingkungan pemerintah.

    Jika benar korban adalah pegawai Kemendagri, hal ini akan membuka ruang investigasi lanjutan terkait kronologi hilangnya korban di Bogor hingga akhirnya ditemukan meninggal di Jakarta Selatan.

    Pihak berwajib pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan.

    Polisi juga meminta publik untuk tidak menyebarkan spekulasi yang belum terbukti kebenarannya, demi menjaga privasi keluarga korban dan kelancaran penyelidikan.

    Dengan tahapan identifikasi yang sedang berjalan, publik saat ini menunggu hasil resmi dari tes DNA yang diharapkan bisa memberikan titik terang atas misteri penemuan mayat tanpa kepala ini.***

  • Perludem: Ide Pilkada Dipilih DPRD Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK Soal Pemilu

    Perludem: Ide Pilkada Dipilih DPRD Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK Soal Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal berpendapat bahwa ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sudah tidak relevan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

    Dia menjelaskan, salah satu amar putusan itu secara tegas menyatakan bahwa pemungutan suara anggota DPRD dilakukan pada hari yang sama dengan pemilihan kepada daerah.

    “Artinya, kepala daerah harus dipilih dengan cara pemungutan suara langsung di hari yang sama dengan pemungutan suara anggota DPRD. Ini menutup celah untuk kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tegasnya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Senada, anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan MK tersebut membuat gagasan Pilkada oleh DPRD menjadi tutup buku alias end game.

    Dia menerangkan, ini karena Putusan MK dengan jelas menyebut desan pemilu serentak daerah dilakukan untuk memilih DPRD dan kepala daerah dalam satu hari yang sama. Artinya, Pilkada dilakukan dengan mekanisme Pemilu melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Mestinya, tidak usah lagi melihat ke belakang dan terus berusaha untuk mengembalikan pilkada ke DPRD,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Menurut pengajar hukum pemilu FH UI ini, justru seharusnya semua pihak fokus mewujudkan pengaturan pilkada yang bisa menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini terjadi seperti politik uang, politisasi bansos, mobilisasi ASN, ketidaknetralan penyelenggara, ataupun manipulasi suara.

    “Konsolidasi denokrasi Indonesia makin tertata, hanya saja masih banyak masalah yang disebabkan perilaku elite dan politisasi yang siap menang tapi tidak siap kalah, sehingga cenderung melakukan berbagai tindakan pragmatis untuk melakukan berbagai cara supaya bisa menang,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda enggan berkomentar banyak soal peluang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dia merasa belum perlu untuk membicarakan hal tersebut.

    “Nggak usah bicara itu dulu, kan belum running revisi UU Pemilunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Adapun jika menelisik akhir tahun lalu, ide kepala daerah dipilih oleh DPRD sempat muncul dari pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. 

    Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.  

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).   

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten.  

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • Layani Pencairan BSU, Kantor Pos di Bali Buka hingga Pukul 21.00 – Page 3

    Layani Pencairan BSU, Kantor Pos di Bali Buka hingga Pukul 21.00 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia (Persero) bergerak cepat menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Tanah Air. Penyaluran yang serentak dan masif dilakukan di semua Kantorpos seluruh daerah hingga pelosok negeri. Perusahaan logistik milik negara yang dikenal dengan brand PosIND ini menyalurkan bantuan kepada para pekerja di Bali yang memenuhi syarat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Menariknya, penyaluran BSU ini menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah Bali melalui Kantorpos. Penyaluran ini juga menyasar para penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau mengalami kegagalan transfer dana bantuan. Layanan penyaluran BSU 2025 ini diselenggarakan di lebih dari 4.300 Kantorpos aktif di seluruh Indonesia, termasuk wilayah-wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). 

    Program BSU ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI), yang khusus diberikan pada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Executive General Manager Kantorpos KCP Renon, Bali, Arya Febrianto, menjelaskan bahwa masing-masing penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan periode. Kriteria penerima adalah warga negara Indonesia yang bukan ASN, TNI, maupun Polri, dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sesuai ketentuan dari Kemnaker.

    “PT Pos Indonesia mendapatkan penugasan dari Kemnaker untuk menyalurkan BSU khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau mengalami kendala pencairan melalui bank. Setelah lolos verifikasi melalui situs BSU Kemnaker, penerima dapat mengakses aplikasi Pospay untuk mendapatkan QR Code sebagai bukti pencairan di Kantorpos,” jelas Arya.

    Layanan Kantorpos diperpanjang hingga pukul 21.00 WITA demi memfasilitasi pekerja yang baru selesai bekerja di sore hari untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah. Proses verifikasi di Pospay juga menjadi kunci kelancaran pencairan, dan data penerima disalurkan secara bertahap oleh Kemenaker kepada PT Pos Indonesia (Persero).

    “Kami imbau kepada calon penerima yang datanya belum muncul di aplikasi Pospay untuk bersabar karena verifikasi dilakukan bertahap oleh Kemnaker. Seluruh penugasan akan kami tuntaskan,” ucapnya.

     

     

  • Sri Mulyani Sudah Transfer Rp 400,6 T ke Daerah, Termasuk buat Gaji ASN

    Sri Mulyani Sudah Transfer Rp 400,6 T ke Daerah, Termasuk buat Gaji ASN

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merealisasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 400,6 triliun hingga semester I-2025. Jumlah itu terealisasi 43,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 919,8 triliun.

    “Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

    Sri Mulyani menyebut tingginya realisasi ini didorong oleh peningkatan penerimaan negara yang dibagihasilkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), peningkatan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), serta perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran anggaran.

    “TKD ditujukan supaya masyarakat (daerah) juga bisa mendapatkan pelayanan yang baik, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan juga layanan lain secara baik,” terang Sri Mulyani.

    Penyaluran TKD ini digunakan untuk mendukung pemerataan layanan publik di berbagai sektor. Di bidang pendidikan, TKD mendorong rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah, serta penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

    Di bidang kesehatan, TKD digunakan untuk pembangunan rumah sakit, puskesmas dan penyediaan alat kesehatan. Sementara di sektor infrastruktur, TKD membiayai pembangunan dan rehabilitasi jalan, jembatan, serta sistem penyediaan air minum.

    Selain itu, TKD juga mendukung penggajian 3,56 juta Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Daerah dan pengangkatan 377 ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui DAU berbasis kinerja.

    Sri Mulyani memastikan akan terus memperkuat kebijakan TKD agar lebih efisien, tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk melalui reformasi penyaluran Dana Desa, insentif fiskal daerah, serta pengembangan pembiayaan inovatif.

    “Kami akan terus mendorong kinerja daerah di dalam investasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka dalam hal itu, berbagai langkah baik itu dari sisi penerimaan dengan optimalisasi pajak dan retribusi daerah, dan transfer yang semakin berbasis kinerja daerah,” kata Sri Mulyani.

    (acd/acd)

  • Nasib Ratusan Pelamar P3K Gunungkidul Bergantung Pusat Usai Hanya 26 Orang Lolos dari 574 Calon

    Nasib Ratusan Pelamar P3K Gunungkidul Bergantung Pusat Usai Hanya 26 Orang Lolos dari 574 Calon

    Liputan6.com, Gunungkidul – Harapan ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Gunungkidul masih belum padam, meskipun kenyataan pahit harus mereka terima usai pengumuman hasil seleksi tahap kedua. Dari 574 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 26 orang yang dinyatakan lolos. Sementara sisanya, sebanyak 548 pelamar, harus kembali bersabar.

    Para pelamar ini berasal dari berbagai latar belakang termasuk tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah daerah, berharap seleksi P3K bisa menjadi pintu perubahan status dan nasib mereka. Namun nyatanya, formasi terbatas membuat tidak semua bisa tertampung.

    Menurut Kepala Bidang Formasi Data dan Perkembangan Pegawai BKD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, jumlah formasi pada tahap kedua ini sama seperti pada tahap pertama, yaitu sebanyak 449 formasi. Sayangnya, jumlah peserta seleksi jauh lebih banyak dari jumlah kebutuhan. “Total peserta seleksi tahap dua ada 574 orang. Tetapi yang lolos hanya 26 orang. Sisanya belum berhasil dan akan diarahkan untuk mengikuti skema P3K paruh waktu,” ujar Farid.

    Farid menjelaskan bahwa konsep P3K paruh waktu sudah menjadi opsi dalam kebijakan nasional kepegawaian. Mereka yang diangkat dalam skema ini tetap berstatus ASN, tetapi bekerja dalam waktu yang terbatas dan mendapatkan upah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kurang lebih masih ada 548 pelamar yang belum lolos. Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai bagaimana pengangkatan mereka dalam skema paruh waktu ini,” tambahnya.

    P3K paruh waktu merupakan konsep baru dalam sistem ASN yang memungkinkan pemerintah daerah merekrut tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu terbatas, yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan. Farid menyebut, sistem ini menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran tetapi tetap membutuhkan tenaga kerja tambahan. Dalam banyak kasus, skema ini bisa membantu menyerap tenaga honorer yang belum tertampung di formasi reguler.

    Sementara itu, bagi 26 peserta yang lolos seleksi tahap kedua, saat ini mereka tengah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu syarat untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses administrasi ini ditargetkan selesai paling lambat pada bulan Oktober mendatang. “Kami memahami kekecewaan dari para pelamar. Tapi ini belum akhir. Masih ada peluang lewat jalur paruh waktu, dan kita sedang menunggu arahan resmi dari pusat,” terang Farid.

    Perihal gaji yang akan diterima oleh P3K, khususnya dalam skema paruh waktu, menjadi perhatian tersendiri. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menegaskan bahwa honor untuk P3K paruh waktu akan tetap menggunakan skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pembayaran honor tetap melalui APBD, seperti sebelumnya. Besarannya pun disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Saya tidak hafal nilainya karena tiap posisi bisa berbeda,” ujar Putro.

    Ia juga menambahkan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan seberapa besar dan seberapa banyak pegawai paruh waktu bisa diangkat. Meski tidak lolos, pelamar yang belum berhasil di tahap kedua masih memiliki harapan. Proses rekrutmen belum benar-benar usai. “Pemerintah daerah dan pusat masih menggodok kebijakan teknis mengenai pelaksanaan P3K paruh waktu,” pungkasnya. 

  • 5
                    
                        Kepsek SMA Pencetak Atlet Voli: Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Kami Terancam Bangkrut!
                        Bandung

    5 Kepsek SMA Pencetak Atlet Voli: Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Kami Terancam Bangkrut! Bandung

    Kepsek SMA Pencetak Atlet Voli: Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Kami Terancam Bangkrut!
    Editor
    KOMPAS.com –
    SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dikenal sebagai sekolah pencetak atlet voli nasional hingga internasional, kini terancam gulung tikar.
    Hal ini buntut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberlakukan sistem rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas di sekolah negeri pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025.
    Kepala Sekolah SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, Darus Darusman, menyebut kebijakan ini sangat berdampak terhadap sekolah swasta, termasuk sekolahnya yang saat ini baru menerima enam calon siswa untuk tahun ajaran baru.
    “Tahun ini adalah tahun terpuruk sekali dan berbahaya bagi sekolah swasta. Seperti kami, meski sudah punya nama dan jaringan banyak di Jabar, tetap saja dengan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi (membuat) terancam gulung tikar, bisa bangkrut. Yang daftar baru enam orang saja,” kata Darus kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025).
    Sekolah ini dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan swasta favorit di Tasikmalaya pada era 1970-an hingga 1990-an.
    Sekolah ini juga tercatat sebagai almamater atlet voli seperti Farhan Halim, Cep Indra, M Fikri Mustofa Kamal, Marjose, dan setter nasional Jasen Natanael.
    Darus menyesalkan keputusan gubernur yang dinilainya tidak mempertimbangkan dampak luas terhadap sekolah swasta dan para guru non-ASN.
    “Saya berharap dengan batasan per siswa di sekolah negeri 36 sampai 40 per kelas seperti dulu sangat baik bisa diberlakukan lagi dan tidak mengganggu sekolah swasta. Kalau masalah diterima di sekolah favorit itu kan hukum alam siswanya, apakah pintar, berprestasi, dan cerdas pasti masuk,” ucapnya.
    “Tapi, sekarang siapa saja bisa masuk, maaf ya. Ini sistem seperti apa ya? Kasihan yang berprestasi harus tes, tetapi zonasi serta afirmasi tidak usah tes langsung masuk ke sekolah favorit. Sekolah swasta terancam bangkrut lagi,” tambahnya.
    Darus juga mengkritik sistem afirmasi dan zonasi dalam PPDB yang dinilainya semakin mematikan daya saing sekolah swasta.
    “Iya, mungkin tujuannya bagus ya, tetapi kan yang membuat keputusan tidak sadar juga sudah membuat bangkrut sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat. Kami juga warga Jabar dan kami juga punya keluarga untuk dibiayai,” ujarnya.
    Ia berharap penerimaan siswa di sekolah negeri dikembalikan pada sistem seleksi berdasarkan nilai dan prestasi siswa, bukan hanya berdasarkan domisili dan afirmasi.
    Sementara itu, sekolah swasta seperti Pasundan hanya bisa memperpanjang waktu penerimaan siswa hingga September 2025, sembari berharap ada limpahan dari siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri.
    “Kami masih menunggu, biasanya tahun kemarin sampai bulan Juli suka ada sampai yang daftar 20 orang untuk satu kelas saja. Kalau tahun ini, hanya bisa berharap saja karena sangat berat kondisinya dengan peraturan provinsi yang ada sekarang,” kata Darus. 
    Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kondisi darurat pendidikan menjadi alasan pemerintah provinsi menambah jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50.
    Kebijakan ini, sambung Dedi, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga tetap mendapat pendidikan.
    “Kenapa cara ini dilakukan, karena darurat. Kenapa darurat, karena daripada rakyat tidak sekolah lebih baik sekolah, daripada mereka nongkrong di pinggir jalan kemudian berbuat sesuatu yang tidak sesuai usianya, lebih baik dia sekolah walaupun sederhana, itu prinsip saya,” ujar Dedi dikutip dari
    Tribun Jabar
    , Rabu (9/7/2025).
    Menurut Dedi, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi rakyatnya yang ingin sekolah, sekalipun dalam kondisi serba terbatas.
    Dalam kebijakannya, maksimal jumlah siswa per rombel kini menjadi 50. Namun, lanjut Dedi, tidak semua kelas harus penuh 50 siswa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Sejak Januari – Page 3

    Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Sejak Januari – Page 3

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk menyosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi ini ditujukan khususnya kepada kepala seksi PAI.

    Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

    “Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

    Senada dengan itu, Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

    Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (jtm), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 jtm.

    “Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

    Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat.

  • Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Januari 2025

    Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Januari 2025

    Jakarta

    Kabar baik, tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (ASN) naik Rp 500 ribu per bulan. Proses pencairan akan dirapel sejak Januari 2025.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

    Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya R0 1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

    Nasaruddin mengatakan terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

    “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya.

    “Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjutnya.

    “Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

    Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

    “Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” imbuhnya.

    (isa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini