Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Disambut Positif: Ibarat Oase di Tengah Kemarau
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Kenaikan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (non-ASN) disambut positif oleh para penerima. Tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan ini dinilai menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Taufik Rahman (45), guru PAI non-ASN di
Kota Bogor
, menyebutkan kenaikan tersebut sangat berarti, meskipun belum sepenuhnya menutupi kebutuhan bulanan.
“Kenaikan tunjangan ini ibarat oase di tengah kemarau. Banyak teman-teman yang sudah nyaris putus asa karena kebutuhan makin tinggi, tapi penghasilan tetap stagnan,” ujar Taufik kepada
Kompas.com,
Jumat (11/7/2025).
“Memang nilainya belum bisa menutupi semua kebutuhan. Tapi secara moral, ini penting. Artinya negara masih hadir untuk kami para
guru non-ASN
,” lanjutnya.
Taufik juga berharap agar proses pencairan tunjangan ke depan bisa dilakukan secara tertib dan merata di seluruh daerah.
“Saya berharap penyalurannya nanti lebih tertib dan merata. Jangan sampai ada daerah yang belum tersentuh atau telat pencairannya,” kata dia.
Senada dengan Taufik, Nurlaela (32), guru PAI non-ASN lainnya di Kota Bogor, juga menyambut gembira kenaikan tunjangan dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
“Waktu dengar tunjangan naik Rp 500 ribu, saya langsung bersyukur. Ini bisa bantu tambahan kebutuhan rumah tangga,” kata Nurlaela.
Ia mengaku telah mengajar selama lima tahun dan menilai tunjangan tersebut sangat membantu, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
“Kalau sekarang jadi Rp 2 juta dan lancar, ini seperti ada harapan baru. Saya sendiri sudah lima tahun ngajar, belum ASN, tapi tetap jalan terus karena sudah niat ibadah,” ujarnya.
Sebelumnya,
Menteri Agama
Nasaruddin Umar
menyampaikan bahwa tunjangan bagi guru PAI non-ASN resmi dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan, mulai tahun anggaran 2025.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Antara.
Ketentuan kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi
Guru Non-ASN
di lingkungan Kementerian Agama, serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-

Jenazah Dibawa Pakai Motor, Bupati Donggala Janji Benahi Infrastruktur
Donggala, Beritasatu.com – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, angkat bicara terkait viralnya video jenazah seorang aparatur sipil negara (ASN) penyuluh keluarga berencana (KB) yang dievakuasi menggunakan sepeda motor di pedalaman Kecamatan Pinembani. Ia berjanji akan segera membenahi infrastruktur dasar di wilayah tersebut.
Korban bernama Ariel Sharon, seorang ASN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bertugas sebagai penyuluh keluarga berencana, meninggal dunia saat menjalankan tugas di Desa Palentuma, Kamis (10/7/2025). Akibat keterbatasan akses jalan dan tidak tersedianya ambulans, warga terpaksa membawa jenazah almarhum menggunakan sepeda motor sejauh belasan kilometer.
Video yang merekam peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu keprihatinan serta kritik terhadap lambannya pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.
“Saya menyampaikan duka mendalam atas wafatnya saudara Ariel Sharon. Ini menjadi momen evaluasi besar bagi pemerintah daerah,” kata Bupati Vera, Jumat (11/7/2025).
Vera menyampaikan akan segera mengambil langkah konkret, seperti melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan dan transportasi darurat di wilayah pedalaman, mempercepat pembangunan akses jalan ke desa-desa terisolasi seperti Palentuma, serta mengevaluasi kinerja instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan.
“Kami mohon maaf kepada keluarga almarhum dan berkomitmen untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Desa Palentuma hingga kini masih tergolong wilayah dengan akses terbatas di kawasan pegunungan Donggala. Kondisi jalan yang rusak, tidak beraspal, dan rawan longsor menjadi kendala utama dalam pelayanan publik, terutama saat situasi darurat medis.
Aktivis layanan publik menyoroti bahwa kasus ini hanyalah satu dari banyak insiden serupa di wilayah-wilayah yang belum tersentuh pembangunan memadai.
“Ketika jenazah harus dibawa pakai motor karena tak ada jalan dan ambulans, itu bukan sekadar tragedi, tetapi cermin kegagalan sistem,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Celebes Ahmad HT.
-

Sri Mulyani Sudah Transfer Rp 400,6 T ke Daerah, Termasuk buat Gaji ASN
Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merealisasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 400,6 triliun hingga semester I-2025. Jumlah itu terealisasi 43,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 919,8 triliun.
“Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Sri Mulyani menyebut tingginya realisasi ini didorong oleh peningkatan penerimaan negara yang dibagihasilkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), peningkatan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), serta perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran anggaran.
“TKD ditujukan supaya masyarakat (daerah) juga bisa mendapatkan pelayanan yang baik, baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan juga layanan lain secara baik,” terang Sri Mulyani.
Penyaluran TKD ini digunakan untuk mendukung pemerataan layanan publik di berbagai sektor. Di bidang pendidikan, TKD mendorong rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah, serta penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Di bidang kesehatan, TKD digunakan untuk pembangunan rumah sakit, puskesmas dan penyediaan alat kesehatan. Sementara di sektor infrastruktur, TKD membiayai pembangunan dan rehabilitasi jalan, jembatan, serta sistem penyediaan air minum.
Selain itu, TKD juga mendukung penggajian 3,56 juta Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Daerah dan pengangkatan 377 ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui DAU berbasis kinerja.
Sri Mulyani memastikan akan terus memperkuat kebijakan TKD agar lebih efisien, tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk melalui reformasi penyaluran Dana Desa, insentif fiskal daerah, serta pengembangan pembiayaan inovatif.
“Kami akan terus mendorong kinerja daerah di dalam investasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka dalam hal itu, berbagai langkah baik itu dari sisi penerimaan dengan optimalisasi pajak dan retribusi daerah, dan transfer yang semakin berbasis kinerja daerah,” kata Sri Mulyani.
(acd/acd)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5278536/original/009818800_1752112130-IMG-20250710.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasib Ratusan Pelamar P3K Gunungkidul Bergantung Pusat Usai Hanya 26 Orang Lolos dari 574 Calon
Liputan6.com, Gunungkidul – Harapan ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Gunungkidul masih belum padam, meskipun kenyataan pahit harus mereka terima usai pengumuman hasil seleksi tahap kedua. Dari 574 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 26 orang yang dinyatakan lolos. Sementara sisanya, sebanyak 548 pelamar, harus kembali bersabar.
Para pelamar ini berasal dari berbagai latar belakang termasuk tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah daerah, berharap seleksi P3K bisa menjadi pintu perubahan status dan nasib mereka. Namun nyatanya, formasi terbatas membuat tidak semua bisa tertampung.
Menurut Kepala Bidang Formasi Data dan Perkembangan Pegawai BKD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, jumlah formasi pada tahap kedua ini sama seperti pada tahap pertama, yaitu sebanyak 449 formasi. Sayangnya, jumlah peserta seleksi jauh lebih banyak dari jumlah kebutuhan. “Total peserta seleksi tahap dua ada 574 orang. Tetapi yang lolos hanya 26 orang. Sisanya belum berhasil dan akan diarahkan untuk mengikuti skema P3K paruh waktu,” ujar Farid.
Farid menjelaskan bahwa konsep P3K paruh waktu sudah menjadi opsi dalam kebijakan nasional kepegawaian. Mereka yang diangkat dalam skema ini tetap berstatus ASN, tetapi bekerja dalam waktu yang terbatas dan mendapatkan upah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kurang lebih masih ada 548 pelamar yang belum lolos. Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai bagaimana pengangkatan mereka dalam skema paruh waktu ini,” tambahnya.
P3K paruh waktu merupakan konsep baru dalam sistem ASN yang memungkinkan pemerintah daerah merekrut tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu terbatas, yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan. Farid menyebut, sistem ini menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran tetapi tetap membutuhkan tenaga kerja tambahan. Dalam banyak kasus, skema ini bisa membantu menyerap tenaga honorer yang belum tertampung di formasi reguler.
Sementara itu, bagi 26 peserta yang lolos seleksi tahap kedua, saat ini mereka tengah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu syarat untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses administrasi ini ditargetkan selesai paling lambat pada bulan Oktober mendatang. “Kami memahami kekecewaan dari para pelamar. Tapi ini belum akhir. Masih ada peluang lewat jalur paruh waktu, dan kita sedang menunggu arahan resmi dari pusat,” terang Farid.
Perihal gaji yang akan diterima oleh P3K, khususnya dalam skema paruh waktu, menjadi perhatian tersendiri. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menegaskan bahwa honor untuk P3K paruh waktu akan tetap menggunakan skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pembayaran honor tetap melalui APBD, seperti sebelumnya. Besarannya pun disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Saya tidak hafal nilainya karena tiap posisi bisa berbeda,” ujar Putro.
Ia juga menambahkan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan seberapa besar dan seberapa banyak pegawai paruh waktu bisa diangkat. Meski tidak lolos, pelamar yang belum berhasil di tahap kedua masih memiliki harapan. Proses rekrutmen belum benar-benar usai. “Pemerintah daerah dan pusat masih menggodok kebijakan teknis mengenai pelaksanaan P3K paruh waktu,” pungkasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279852/original/024767700_1752193743-WhatsApp_Image_2025-07-10_at_20.22.29.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Sejak Januari – Page 3
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk menyosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi ini ditujukan khususnya kepada kepala seksi PAI.
Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Senada dengan itu, Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (jtm), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 jtm.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat.
-

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Januari 2025
Jakarta –
Kabar baik, tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (ASN) naik Rp 500 ribu per bulan. Proses pencairan akan dirapel sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya R0 1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Nasaruddin mengatakan terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjutnya.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” imbuhnya.
(isa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3599992/original/091630200_1634027150-024081800_1633662455-BSU.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686f630f9ee7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)