Kementrian Lembaga: ASN

  • Kemenkeu bakal perluas pembangunan rusun pegawai di Bali

    Kemenkeu bakal perluas pembangunan rusun pegawai di Bali

    Denpasar (ANTARA) – Kementerian Keuangan bakal memperluas pembangunan rumah susun (rusun) khusus pegawai setempat di Denpasar, Bali mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang tersedia.

    “Kami akan bangun, paling tidak satu atau dua tower lagi,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela meninjau rusun aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu di Denpasar, Bali, Jumat.

    Menkeu tidak memberikan detil anggaran yang disiapkan untuk perluasan rusun tersebut, termasuk estimasi waktu pengerjaan rusun itu.

    Namun, ia meminta agar desain kamar lebih besar dari desain yang sudah terbangun saat ini dengan luas bangunan 36 meter persegi.

    “Kalau untuk keluarga ukuran 36 (meter persegi) mungkin pas-pasan. Kalau anaknya sudah besar, sudah tidak bisa belajar di sana. Jadi saya minta nanti dinaikkan sedikit ukuran yang lebih besar,” ucapnya.

    Sementara itu, terkait wacana pembangunan rusun tersebut juga mengakomodasi warga selain ASN Kemenkeu, Purbaya menjelaskan hal itu mempertimbangkan kebutuhan untuk pegawainya terlebih dahulu.

    “Kami lihat Kemenkeu masih butuh atau tidak. Kalau masih ada pegawai Kemenkeu yang belum dapat tempat tinggal di sini, kan untuk pegawai Kemenkeu dulu, nanti kami lihat seperti apa pertimbangan ke depan,” ucapnya.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penerapan Single Salary Buka Peluang Kesetaraan Penghasilan PNS dan PPPK

    Penerapan Single Salary Buka Peluang Kesetaraan Penghasilan PNS dan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rencana penerapan single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai dibicarakan para pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK. Skema ini disebut sebagai cara pemerintah merapikan sistem penggajian dengan melebur seluruh tunjangan ke dalam satu paket gaji pokok yang lebih besar dan transparan.

    Meski sempat disebut mulai diuji coba pada 2026, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum mengeluarkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih berupa simulasi yang mengacu pada struktur gaji saat ini.

    Inti dari kebijakan ini adalah penentuan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan lagi status kepegawaian. Setiap posisi akan dinilai dari beban tugas, tanggung jawab, tingkat kesulitan, hingga risiko, lalu dimasukkan ke level grade tertentu.

    Menurut simulasi yang dikutip dari Jawa Pos, seluruh komponen penghasilan ASN nantinya dilebur menjadi satu:

    Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

    Dengan model ini, tunjangan-tunjangan lama akan hilang karena sudah masuk ke struktur gaji pokok. Namun perbedaan antara PNS dan PPPK tetap bisa muncul, terutama dari masa kerja golongan (MKG), struktur dasar, dan potongan pajak.

    Simulasi Single Salary untuk Golongan II/a

    PNS Golongan II/a

    Gaji pokok: ± Rp 1.960.200

    Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010

    Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

    Pajak ± 5–10%: Rp 103.000

    Gaji bersih: ± Rp 1.955.210

    PPPK Golongan II/a

    Gaji pokok: ± Rp 2.116.900

    Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845

    Total sebelum pajak: Rp 2.222.745

    Pajak ± 5–10%: Rp 111.000

    Gaji bersih: ± Rp 2.111.745

    Dari hitungan tersebut, selisih gaji bersih berada di angka ± Rp 156.535, dengan PPPK sedikit lebih tinggi. Hal ini terjadi karena struktur gaji dasar PPPK memang lebih besar pada level awal sebagai kompensasi status kontrak.

  • Kepala BKN Sebut 6 Juta ASN Mesin Utama Dukung Pembangunan Nasional

    Kepala BKN Sebut 6 Juta ASN Mesin Utama Dukung Pembangunan Nasional

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan mengenai tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

    Ia menyampaikan hal itu saat memberikan pembinaan kepada pejabat struktural di lingkup instansi pemerintah Kota Gorontalo dalam Workshop Penguatan Tata Kelola dan Etika Pemerintahan.

    “Tugas kami di BKN adalah membantu Presiden mewujudkan Asta Cita, dan untuk merealisasikan target-target besar tersebut, pemerintah pusat tidak mungkin bisa berjalan sendiri,ˮ ujar dia, Kamis, 4 Desember 2025, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (5/12/2025).

    Seluruh program nasional, menurut Zudan, akan bermuara pada implementasi di daerah sehingga ASN harus mampu menerjemahkan arah kebijakan pusat ke dalam indikator kinerja yang terukur.

    Ia menuturkan, di wilayah Gorontalo misalnya, program Asta Cita itu diterjemahkan menjadi visi dan misi kepala daerah.

    “Maka tugas ASN adalah mengubah pendekatan politis menjadi kerja teknokratik yang nyata, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, sampai perbaikan. Kalau seluruh OPD menyatu dalam barisan yang sama, tata kelola akan kuat, pelayanan publik meningkat, dan hasil pembangunan akan dirasakan rakyat,” ujar dia.

    Zudan juga mengaitkan target tersebut dengan jumlah ASN yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dia mengatakan, kenaikan jumlah ASN dari 4,2 juta menjadi hampir 6 juta per hari ini merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan.

    Ia mengumpamakan pegawai ASN sebagai mesin utama pembangunan. Kalau mesinnya sehat dan bergerak serempak, akan berdampak pada kemajuan bangsa.

     

     

  • Wali Kota Kediri Bekali ASN yang Akan Purna Tugas

    Wali Kota Kediri Bekali ASN yang Akan Purna Tugas

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Pembekalan Pra Purna Tugas ASN Pemerintah Kota Kediri Tahun 2025. Acara berlangsung di Ruang Cendrawasih Insumo, Kamis (04/12/2025).

    Kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mempersiapkan para ASN menjalani masa pensiun dengan lebih siap, produktif, dan berdaya. Terdapat 212 ASN yang memasuki purna tugas TMT Januari hingga Desember 2026.

    “Tak terasa usai berpuluh tahun mengabdi, kini saatnya Bapak Ibu memasuki masa purnabakti. Tapi perlu diingat purnabakti bukanlah akhir melainkan sebuah fase baru yang penuh kesempatan,” ujarnya.

    Perempuan yang akrab disapa Mbak Wali ini menyampaikan seringkali orang memaknai pensiun sebagai masa rehat total. Padahal purnabakti justru membuka ruang untuk melakukan hal-hal yang dulu tertunda. Menyelesaikan mimpi, melanjutkan hobi, atau memulai usaha kecil yang memberi rasa bahagia.

    “Saya yakin setelah pensiun Bapak Ibu bisa mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Terpenting Bapak Ibu tetap aktif, tetap berkarya dan tetap menjaga kesehatan karena hidup bermakna tidak berhenti di usia kerja,” ungkapnya.

    Mbak Wali menjelaskan memasuki masa pensiun tentu membawa perubahan. Rutinitas harian tidak lagi sama, lingkaran sosial bisa mengecil, dan pendapatan mungkin tidak setinggi dulu. Karena itu, persiapan menjadi kunci penting. Baik secara mental, ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Secara ekonomi, penting untuk mengelola keuangan dengan bijak, menyesuaikan kebutuhan, dan bila memungkinkan mengembangkan sumber pendapatan baru.

    Secara psikologis, mindset harus dipersiapan. Pensiun bukan kehilangan peran, teyapi perubahan peran. Secara sosial, tetaplah hadir di tengah masyarakat. Relasi sosial yang hangat akan menjaga semangat hidup. Secara fisik, tubuh perlu terus dirawat. Pola makan yang sehat, istirahat cukup, serta aktivitas fisik rutin akan membuat masa purnabakti lebih berkualitas.

    “Setiap perjalanan pasti memiliki garis akhirnya tetapi pengabdian yang tulus tidak pernah berhenti. Jejak pengabdian Bapak Ibu adalah bagian penting dari kemajuan daerah kita. Semoga masa purnabakti menjadi masa yang penuh kebahagiaan, kesehatan, dan keberkahan,” pungkasnya.

    Sementara itu, salah satu ASN yang akan memasuki purnabakti yakni Friska memberikan kesan pesannya selama menjadi ASN. Dimana setelah sekian tahun mengabdi telah banyak hal yang didapatkannya. Banyak pelajaran, kebersamaan dan tantangan membentuknya menjadi pribadi lebih baik.

    “Saya akan menutup babak akhir perjalanan pengabdian di instansi ini dan memasuki masa pensiun. Bekerja di lingkungan ini menjadi pengalaman luar biasa. Terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah membantu saya, bekerjasama dan kompak dalam bekerja,” ujar Guru Ahli Pertama SDN Rejomulyo ini.

    Dalam kesempatan ini Mbak Wali juga memberikan cinderamata kepada ASN yang akan memasuki purnabakti. Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Pj Sekda M.Ferry Djatmiko, Kepala BKPSDM Tanto Wijohari, Branch Manager PT TASPEN Cabang Kediri Muhammad Syakhirial Yuda, dari BSI, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK mendalami pergeseran anggaran untuk unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR.

    “Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Adapun Job Kurniawan diperiksa hari ini bersama tiga saksi lainnya yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    (lir/lir)

  • KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

    KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Keempat saksi adalah Asisten II Sekretaris Daerah Riau berinisial MJK, Kepala Dinas Perindustrian berinisial MTOH, Ka Biro Hukum berinisial YAN, dan ASN Dinas PUPR berinisial SYR.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Riau, Kamis (4/12/2025). Mereka didalami terkait pengkondisian anggaran oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Para saksi didalami penyidik soal pergeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata Budi, Kamis (4/12/2025).

    Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • Pemerintah perkuat tata kelola BGN optimalkan program MBG

    Pemerintah perkuat tata kelola BGN optimalkan program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), akan diperkuat dengan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis BGN yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah.

    Penguatan tata kelola BGN tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih berdampak kepada masyarakat.

    “Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, fungsi KPPG juga diperkuat yaitu termasuk juga melaksanakan koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya sesuai amanat Perpres Nomor 115/2025.

    Ia mengatakan, untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola program MBG ini perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi.

    Pertama, Peraturan Presiden mengenai Perubahan Perpres Nomor 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional, sebagai dasar perubahan organisasi BGN yang saat ini telah selesai dilakukan pembahasan dan menunggu penetapan oleh Presiden.

    Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Selanjutnya, penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG, sebagai acuan baku pelaksanaan pelayanan MBG.

    Kemudian, penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional. Terakhir, penetapan proses bisnis masing-masing instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Selain itu, untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Kementerian PANRB juga mendukung manajemen ASN dalam penyelenggaraan program MBG.

    Adapun dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi menjadi salah satu unsur kunci perencanaan Program MBG. Dikatakan perencanaan program tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku dan anggaran, kegiatan serta jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.

    “Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data _by name/by address_ dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya

    Ia menambahkan, ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi turut diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara Surabaya 4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Zainal Arifin (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
    Sebelumnya, terpidana Zainal Arifin diduga melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto saat kurir itu mengantarkan paket
    Case on Delivery
    (COD) ke rumah terdakwa pada Senin, 30 Juni 2025.
    Anggota majelis hakim Yuklayushi yang membacakan amar putusan mengatakan bahwa terpidana Zainal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
    “Pada fakta persidangan terdakwa Zainal Arifin memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2,” katanya saat membacakan amar putusan.
    Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Zainal Arifin terbukti membekap korban Irwan Riskiyanto dari belakang. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersekongkol mengambil uang pembelian barang sistem
    Cash on Delivery
    (COD) dari dalam tas kurir.
    Hakim Yuklayushi juga menyampaikan keputusan majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi pada persidangan.
    Termasuk, mempertimbangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukum terpidana Zainal Arifin.
    “Saksi korban (Irwan Riskiyanto) sudah berusaha memberi penjelasan,” ucapnya.
    Dia menyampaikan, keputusan majelis hakim berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Termasuk, mempertimbangkan perbuatan terpidana Zainal Arifin yang menjawab semua pertanyaan saat menjalani persidangan.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
    Pamekasan
    , Ach Faisol Tri Wijaya menyampaikannya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya memilih pikir-pikir selama tujuh ke depan.
    “Kami masih menyampaikan pikir-pikir. Nanti apa pun keputusan pimpinan, itu yang akan kami jalankan,” katanya.
    Dia mengatakan, dari amar putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Mulai dari tuntutan hingga dakwaan majelis hakim sudah sependapat dengan JPU.
    Sebelumnya, video terpidana Zainal Arifin melakukan kekerasan, mendekap, memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada 30 Juni 2025, viral di media sosial.
    Terpidana Zainal Arifin merupakan salah satu ASN guru TK di Kabupaten Sampang. Dia bersama istrinya, Siti Kholisah, dilaporkan menganiaya korban Irwan Riskiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Isu Pelepasan Terduga Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Viral Isu Pelepasan Terduga Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi Regional 4 Desember 2025

    Viral Isu Pelepasan Pelaku Narkoba di Kutai Barat, BNN Kaltim Tegaskan Mereka Direhabilitasi
    Tim Redaksi

    SAMARINDA, KOMPAS.com
    — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memastikan enam orang yang diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Kutai Barat kini tengah menjalani proses rehabilitasi.
    Sebelumnya, tersiar isu bahwa ada pelaku yang dilepaskan. 
    BNN Kaltim
    memastikan, seluruhnya telah dirujuk ke
    Balai Rehabilitasi
    Tanah Merah, Samarinda, untuk mendapatkan layanan pemulihan menyeluruh.
    Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kaltim, Iwan Setyawan, mengatakan bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari layanan wajib yang diberikan BNN kepada penyalahguna narkotika, baik yang datang secara sukarela maupun yang dirujuk oleh aparat penegak hukum.
    “Salah satu tugas kami adalah memberikan pelayanan kepada pencari rehabilitasi. Ada dua jalur, melalui aparat penegak hukum atau datang secara sukarela dengan dukungan keluarga,” kata Iwan, Rabu (3/12/2025).
    Menurut Iwan, keenam orang tersebut lebih dulu diantar petugas Badan Narkotika Kabupaten
    Kutai Barat
    ke BNN Kaltim untuk menjalani asesmen awal.
    Hasil asesmen kemudian menjadi dasar rujukan ke pusat rehabilitasi di Samarinda.
    “Di Tanah Merah, mereka bisa mendapatkan layanan lengkap, baik medis maupun non-medis, termasuk program lanjutan,” ujarnya.
    Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah para terduga merupakan pengguna atau pengedar.
    “Status hukum itu ranah penyidik. Kami hanya memberikan layanan rehabilitasi sesuai mandat,” kata dia.
    Sebelumnya, sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial menimbulkan dugaan adanya oknum aparat yang membebaskan salah satu terduga pelaku dalam operasi.
    Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono membantah isu bahwa salah satu terduga pelaku dilepaskan setelah ditangkap personel Kodim 0912.
    “Tidak benar ada yang dilepaskan. Enam terduga sedang menjalani asesmen di BNNP Kaltim untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Boney.
    Ia mengakui adanya perbedaan pandangan dalam gelar perkara terbatas yang terekam dalam video viral tersebut, tetapi ia memastikan situasi telah dikomunikasikan dengan baik.
    “TNI dan Polri tetap bersinergi dalam pemberantasan
    narkoba
    ,” tegasnya.
    Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 091/ASN, Kapten Inf Imam Nawawi, menegaskan bahwa TNI dan Polri tetap solid dalam operasi pemberantasan narkoba di Kaltim.
    “Kami masih sinergi. TNI dan Polri tetap solid,” ujar Imam, Senin (24/11/2025).
    Imam menambahkan, prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
    “Begitu ada laporan, kami tangkap dan serahkan oknum berikut barang buktinya kepada kepolisian. Soal proses hukum selanjutnya itu kewenangan Polri,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Korupsi Ponorogo: KPK Periksa Dua Kadis hingga Keponakan Bupati Sugiri Sancoko di Madiun

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua kepala dinas serta keluarga dekat Bupati Ponorogo di Mapolres Madiun, Kamis (4/12/2025), terkait penyidikan dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Penyidik lembaga antirasuah memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Diah Ayu. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan tata kelola jabatan di instansi yang mereka pimpin.

    Fokus penyidikan juga menyasar lingkaran terdekat kepala daerah. KPK turut memanggil Singgih Cahyo Wibowo, seorang wiraswasta yang diketahui merupakan keponakan Bupati Sugiri Sancoko. Selain itu, Bandar selaku ajudan Bupati (P3K Paruh Waktu Bagian Umum Setda) dan Dian Vivit Pahalaningrum, istri dari tersangka Yunus Mahatma, juga masuk dalam daftar terperiksa hari ini.

    Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka utama. Mereka adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), yang telah menjabat sejak 2012.

    Dua tersangka lainnya berasal dari sektor kesehatan dan swasta, yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit daerah tersebut.

    “Hari ini KPK menjadwal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).

    Selain pejabat eselon dan keluarga bupati, penyidik KPK juga memeriksa belasan saksi lain yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai perbankan, hingga pihak swasta. Dari unsur ASN dan pejabat daerah, saksi yang dipanggil meliputi Arif Pujianan (Kabid Mutasi Kabupaten Ponorogo), Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang), dan Mujib Ridwan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK RSUD Dr. Harjono).

    Pihak RSUD Dr. Harjono juga mendominasi daftar pemeriksaan. Saksi yang hadir antara lain Wahyu Niken (Staf Bagian Umum Sekretaris Direktur RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), Mela Ristiawan (Staf Pendukung Bagian Sanitarian RSUD), serta Ferry Dian Kristianto (Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekda).

    Untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, KPK memeriksa tiga pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo, yaitu Endrika Dwiki Christianto, Evitalia Puspita Dewi, dan Madha Agsyanohabi Rukmanda.

    Sementara dari pihak swasta dan rekanan, saksi yang diperiksa meliputi Indah Bekti Pertiwi, Setya Mega Uyung, Sri Yanto, Daris Fuadi, Rahayu Lestari, Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi, Sugiri Heru Sancoko alias Heru Sangoko, serta Atul selaku Admin CV Cipto Makmur Jaya. Dua PNS Disbudparpora, Oki Widyanarto dan Imam Muslihin, juga turut dimintai keterangan.

    Meski daftar saksi cukup panjang, lembaga antirasuah tersebut belum merinci materi spesifik yang ditanyakan kepada para saksi, termasuk kepada dua kepala dinas dan keponakan Bupati.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” jelas Budi singkat. [hen/beq]