Kementrian Lembaga: ASN

  • CASN 2025 Dibuka Khusus PPPK, Ini Daftar Instansinya

    CASN 2025 Dibuka Khusus PPPK, Ini Daftar Instansinya

    JAKARTA – Pemerintah akan kembali membuka pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025. Namun, seleksi kali ini akan difokuskan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga instansi.

    Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho mengatakan, instansi yang membuka seleksi PPPK tahun ini adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Seleksi CASN tahun 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” ujar Wisudo saat dihubungi VOI, Sabtu, 26 Juli.

    Sementara itu, untuk Kementerian Sosial, Wisudo menjelaskan proses seleksi masih menunggu mekanisme lanjutan dari kementerian terkait. Meski demikian, BKN belum merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi CASN 2025.

    BKN mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi dari masing-masing instansi maupun portal resmi BKN untuk mendapatkan informasi valid terkait proses seleksi CASN.

    Selaras dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan pemerintah belum menetapkan kepastian waktu dan formasi lengkap untuk seleksi CASN 2025.

    Menurutnya, proses penghitungan kebutuhan aparatur sipil negara masih berlangsung, terutama karena bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 unit.

    Hingga saat ini, seleksi CASN 2025 belum dibicarakan secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Fokus utama Kementerian PANRB saat ini adalah melakukan penataan kelembagaan dan jabatan pasca terbentuknya kementerian baru.

    Dengan demikian, masyarakat diimbau bersabar dan menunggu pengumuman resmi mengenai tahapan dan formasi lengkap seleksi CASN 2025.

  • Seleksi CPNS 2025 Dibuka Sebentar Lagi, Hati-hati Rawan Penipuan – Page 3

    Seleksi CPNS 2025 Dibuka Sebentar Lagi, Hati-hati Rawan Penipuan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi momen yang dinanti banyak masyarakat Indonesia untuk berkarier sebagai aparatur sipil negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat total pelamar CPNS 2024 mencapai 3.963.832 orang.

    Pada tahun ini, pemerintah akan kembali membuka Seleksi CPNS 2025. BKN sudah mulai bersiap-siap untuk memulai seleksi CASN 2025 (CPNS 2025). Hal ini sudah terlihat dalam laman sscasn.bkn.go.id.

    Dalam pantauan Liputan6.com, Sabtu (26/7/2025), laman tersebut sudah menginformasikan bahwa persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai.  “Segera Persiapkan Dokumen Anda dan Ikuti Informasi dari BKN dan Instansi Terkait,” tulis BKN.

    Namun, di tengah antusiasme yang tinggi ini, ancaman penipuan kian merajalela. Berbagai modus penipuan mengintai calon pelamar yang berharap bisa lolos seleksi.

    Para penipu memanfaatkan celah ini dengan menjanjikan kelulusan instan atau jalur khusus, seringkali dengan imbalan sejumlah uang yang tidak sedikit.

    Modus operandi mereka bervariasi, mulai dari pemalsuan dokumen resmi hingga pembuatan situs web atau akun media sosial palsu. Penting bagi setiap calon peserta untuk memahami ciri-ciri penipuan ini.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan hanya mengacu pada informasi resmi. Informasi mengenai seleksi CPNS 2025 yang valid hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

    Dengan mengenali berbagai bentuk penipuan, masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan waktu.

  • Bingung Pilih Ijazah SMA atau S1 Daftar Jadi ASN? Simak Kisah Kelulusan Mirsan di Tengah Kesibukannya Bekerja

    Bingung Pilih Ijazah SMA atau S1 Daftar Jadi ASN? Simak Kisah Kelulusan Mirsan di Tengah Kesibukannya Bekerja

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mirsan, begitu orang dekatnya memanggilnya. Sosok laki-laki yang menempa dirinya di dunia jurnalistik, dan kini jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Nama lengkapnya Adi Muammar Mirsan. Pria kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu lahir tahun 1991, tumbuh dan menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di kampung halamannya.

    Pada 2009, ia meninggalkan kampung. Berangkat ke Makassar, menempuh pendidikan sarjana di Jurusan Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM).

    Di situlah petualangannya dimulai. Sebelum menamatkan kuliahnya, Mirsan sudah bekerja sebagai jurnalis di akhir tahun 2014.

    “Awal bergabung jadi jurnalis di akhir tahun 2014 di Koran Cakrawala, lalu sempat gabung ke Kabar.News tahun 2019,” kata Mirsan.

    Sebelum bergabung di Fajar Online awal 2020, ia telah menyelesaikan kuliahnya. Karirnya di Fajar terbilang mentereng, hanya dua bulan jadi reporter di media ternama di Indonesia Timur itu, ia diangkat jadi asisten redaktur.

    “Jadi redaktur di tahun 2021,” ucap Mirsan.

    Seperti kata tetua, tidak ada yang tahu masa depan, tapi kita bisa menyiapkannya. Itu yang dilakukan Mirsan.

    Mahasiswa Jurusan Matematika, aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa Korps Sukarela Palang Merah Indonesia itu, lalu menjadi jurnalis.

    Mulanya berkantor di Gedung Graha Pena, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar sebagai Redaktur Fajar Online. Ia kini jadi ASN.

    Letak kantornya masih sama-sama di Jalan Urip Sumoharjo. Tapi di seberang Graha Pena: Kejaksaan Tinggi Sulsel.

  • Sudah Ada Instansi Membuka Pendaftaran Seleksi PPPK, BKN Minta Warga Terus Memantau

    Sudah Ada Instansi Membuka Pendaftaran Seleksi PPPK, BKN Minta Warga Terus Memantau

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terbaru terkait pengadaan ASN di indonesia.

    Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa hingga saat ini, seleksi CPNS 2025 belum dibahas oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

    Akan tetapi, Wisudo menjelaskan bahwa seleksi ASN tahun 2025 saat ini masih fokus pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sejumlah instansi.

    Sejumlah instansi yang sudah membuka pendaftaran untuk seleksi PPPK, antara lain Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

    “Pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025, contohnya, telah dibuka pada 2-24 Juli 2025. Sejauh ini, seleksi PPPK hanya untuk beberapa instansi tersebut, dan Panselnas belum membahas seleksi CPNS 2025,” kata Wisudo, seperti dikutip dari detikEdu, Sabtu (26/7/2025).

    Selain itu, Wisudo menambahkan bahwa saat ini tengah dilakukan pembahasan terkait pengadaan ASN untuk Kementerian Sosial 2025.

    Namun, pengadaan ini belum final dan masih menunggu mekanisme lebih lanjut.

    Wisudo mengimbau agar masyarakat terus memantau pengumuman resmi dari kanal instansi terkait.

    Dalam kesempatan terpisah, ASN BKN Mia Kurniati mengonfirmasi melalui Q&A #20 di kanal YouTube #ASNPelayanPublik bahwa saat ini belum ada kebijakan resmi terkait pengadaan CPNS 2025.

    Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses CASN tahun 2024 yang masih berlangsung. (jpg)

  • Dana Pensiun ASN, BUMN, dan Swasta: Apa Bedanya?

    Dana Pensiun ASN, BUMN, dan Swasta: Apa Bedanya?

    Jakarta

    Dana pensiun merupakan salah satu hak yang perlu diterima para pekerja setelah menyelesaikan masa baktinya. Hak untuk menikmati masa tua ini dapat diperoleh baik itu pegawai ASN, BUMN, maupun karyawan swasta.

    Meski begitu, ada sedikit perbedaan antara pemberian dana pensiun bagi ASN, BUMN, dan Swasta terutama dari segi aturan terkait dana hari tua ini. Berikut ulasannya.

    Dana Pensiun ASN

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan para abdi negara memiliki usia pensiun yang berbeda-beda tergantung pada batas usia pensiun (BUP).

    Dalam aturan ini disebutkan ketentuan BUP PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

    Kemudian 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama.

    Sementara BUP untuk jabatan fungsional, yakni 60 tahun untuk guru, 65 tahun untuk dosen, dan 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

    Sementara besaran pensiunan bagi ASN yang sudah melewati BUP tadi diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.

    Dalam peraturan itu terdapat empat golongan gaji penerima pensiun, berikut rinciannya:
    – Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
    -Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
    – Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
    – Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.

    Di luar itu para pensiunan PNS ini masih akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya akan diatur dalam kebijakan turunan terkait. Setiap tahun besaran THR dan gaji ke-13 ini bisa berbeda-beda, sangat bergantung pada komponen perhitungan yang ditetapkan pemerintah.

    Dana Pensiun Pegawai BUMN dan Swasta

    Secara umum pemberian dana pensiun untuk pegawai BUMN dan Swasta sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya.

    Dalam pasal Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU Ketenagakerjaan itu dijelaskan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Hal ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;” tulis Pasal 1 Ayat (4) huruf (a) PP Nomor 35 Tahun 2021.

    Oleh karenanya pemberian dana pensiun untuk pegawai BUMN kurang lebih sama dengan karyawan swasta, yakni berasal dari perusahaan. Di mana perbedaannya hanya apakah perusahaan pemberi dana pensiun itu milik negara atau milik swasta.

    Berdasarkan ketetapan dalam Pasal 56 aturan tersebut, para pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.

    Lebih lanjut, besaran uang pesangon yang diberikan dihitung berdasarkan lama kerja karyawan di perusahaan dengan kisaran setara 1-9 bulan upah. Begitu juga dengan pemberian uang penghargaan masa kerja yang juga dihitung berdasarkan lama kerja dengan kisaran 2-10 bulan upah.

    Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

    Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Perbedaan Lain Dana Pensiun ASN dana BUMN-Swasta

    1. Penyelenggara

    Dana pensiun ASN dikelola oleh PT TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Sementara dana pensiun BUMN dan swasta dikelola oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, atau dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

    2. Sumber Pendanaan

    Dana pensiun PNS bersumber dari iuran PNS itu sendiri dan kontribusi dari pemerintah. Sedangkan untuk dana pensiun BUMN dan swasta bersumber dari iuran karyawan dan iuran dari perusahaan tempat mereka bekerja.

    3. Pengelolaan

    Pengelolaan dana pensiun PNS cenderung lebih terpusat dan diatur oleh pemerintah. Sementara pengelolaan dana pensiun bagi BUMN dan swasta lebih bervariasi, tergantung pada lembaga pengelolanya.

    (igo/fdl)

  • Pemprov Sumsel Usulkan 6.120 PPPK Paruh Waktu ke BKN

    Pemprov Sumsel Usulkan 6.120 PPPK Paruh Waktu ke BKN

    Jakarta

    Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru melayangkan surat Usulan Rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawain Negara (BKN) RI dan Kemenpan RI sebanyak 6.120 Formasi. Upaya ini untuk memberikan peluang bagi Pegawai Non ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.

    Hal tersebut Berdasarkan surat nomor 800/10555/BKD.I/2025 dalam usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel yang telah ditandatanganinya.

    Kepala BKD, H Ismail Fahmi mengatakan bahwa benar surat yang diusulkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru untuk usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu.

    Ismail menjelaskan terdapat Pegawai Non ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.

    Adapun jumlah Pegawai Non ASN yang telah ikut tahapan seleksi PPPK yang belum mendapatkan formasi sebanyak 6.120 orang di antaranya pelamar tenaga kesehatan 2 orang, pelamar tenaga teknis 3.615 orang, pelamar jabatan tampungan 378 orang dan pelamar tenaga guru 2.125 orang.

    Sebelumnya pada audiensi yang telah dilakukan oleh Pegawai Non ASN Pemprov Sumsel di Ruang Tamu Sekda beberapa waktu lalu, Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan PPPK merupakan program pemerintah yg bertujuan untuk menyelesaikan persoalan honorer.

    Edward memastikan Pemprov Sumsel tidak tinggal diam dan tentu akan mendukung dalam rangka penyelesaian honorer ini.

    “Pak Gubernur tidak tinggal diam tentu akan mendorong dan men-support ini. Kita sudah ikuti aturan tidak menerima honorer, mengikuti seleksi PPPK dan optimalisasi, semua kita ikuti aturan,” tutupnya.

    (prf/ega)

  • Kapan Pendaftaran Guru PPPK Dibuka? Ini Informasi Akurat dari Kemendikdasmen dan Kemenpan-RB

    Kapan Pendaftaran Guru PPPK Dibuka? Ini Informasi Akurat dari Kemendikdasmen dan Kemenpan-RB

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Profesi guru tergolong dalam kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan.

    Informasi resmi terkait pendaftaran rekrutmen untuk guru PPPK 2025 menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan, terutama bagi guru honorer.

    PPPK merupakan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

    Statusnya memang bukan PNS, tetapi memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama, termasuk gaji, tunjangan, dan perlindungan hukum.

    PPPK lazimnya direkrut untuk posisi tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan yang lainnya.

    Lalu, kapan pendaftaran rekrutmen guru PPPK atau guru honer tahun 2025? Cek bocorannya di sini.

    Sejauh ini pemerintah belum memberikan informasi resmi mengenai kepastian kapan dilaksanakan pengadaan seleksi guru PPPK.

    Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani bahwa hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen guru PPPK 2025.

    Dikarenakan, semua kepastian terkait seleksi ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Nunuk menyebut, dengan belum adanya kepastian dari pendaftaran PPPK ini membuat pihaknya juga harus menunda rekrutmen guru Bimbingan Konseling (BK).

    Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini menyatakan rekrutmen Calon ASN (CASN) Tahun 2025 termasuk guru honorer masih belum bisa dilaksanakan.

  • 9
                    
                        Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
                        Nasional

    9 Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun Nasional

    Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memerintahkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (
    IKN
    )
    Basuki Hadimuljono
    untuk mempercepat pembangunan IKN.
    Menteri Sekretaris Negara
    Prasetyo Hadi
    menyebutkan, Prabowo memberikan agar seluruh sarana dan prasarana di IKN dapat siap untuk menjalankan pemerintahan dalam waktu 3 tahun.
    “Sekarang otorita IKN sedang bekerja keras diminta oleh Bapak Presiden untuk sesegera mungkin menyelesaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
     
    “Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan,” imbuhnya.
    Prasetyo menuturkan, sarana prasarana itu harus ada sebelum Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
    Nantinya, IKN bakal digunakan untuk fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
    “Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” ucap Prasetyo.
    Di sisi lain, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah menerima semua pendapat yang masuk untuk IKN, termasuk usulan moratorium
    pembangunan IKN
    serta desakan agar Prabowo segera meneken keppres soal IKN.
    “Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” kata dia.
    Sebagai informasi, sebelumnya ada desakan agar Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) penetapan IKN menjadi ibu kota.
    Bukan hanya itu, bahkan ada juga usulan dari Partai Nasdem soal moratorium jika IKN tak kunjung ditetapkan sebagai ibu kota negara.
    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menilai bahwa pemerintah harus menyesuaikan arah pembangunan IKN sesuai dengan kemampuan fiskal yang ada.
    “Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan, dalam jumpa pers mengenai sikap Nasdem atas IKN di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Saan memaparkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.
    Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
    “Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” ujar Saan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair

    Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair

    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos). Sehingga hanya mereka yang terdaftar di basis data ini yang dapat menerima bansos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Namun untuk tetap terdaftar dan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bansos BPNT saat waktu pencairan, masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS perlu secara rutin memperbarui data mereka.

    Sebab perubahan kondisi ekonomi, kepindahan tempat tinggal, atau perubahan status kependudukan hingga perubahan anggota keluarga (ada yang meninggal, lahir, atau menikah) bisa memengaruhi kelayakan seseorang dalam menerima bansos.

    Cara Update Data Kependudukan di DTKS

    Dalam catatan detikcom yang melansir dari situs resmi Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut langkah-langkah update data kependudukan di DTKS:

    – Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
    – Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
    – Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
    – Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG
    – Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial

    Cara Daftar Di DTKS Sebagai Penerima Bansos

    Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar yang bisa kamu lakukan secara online lewat HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan, kemudian pilih jenis bansos
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.

    Penerima BPNT

    BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.

    Secara umum, siapa saja yang berhak terima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

    – Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
    – Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
    – Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
    – Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
    – Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.

    Selain itu, BPNT tidak diberikan pada sejumlah kelompok seperti:

    – Aparatur Sipil Negara (ASN)
    – Anggota TNI/Polri
    – Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
    – Pendamping sosial
    – Guru tersertifikasi
    – Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    – Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
    – Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

    Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos BPNT

    Pencairan bansos BPNT memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2025:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret
    Tahap 2: April, Mei, Juni
    Tahap 3: Juli, Agustus, September
    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Sementara untuk nominal pencairan, pada 2025 ini pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM. Di mana setiap bulan penerima bansos mendapatkan dana Rp 200 ribu.

    Periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, maka masyarakat akan menerima nominal bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu/tahap. Dana bantuan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.

    Selain itu, setiap penerima BPNT akan mendapatkan tambahan uang tunai dari program penebalan bansos sebesar Rp 200.000 dikali dua untuk Juni dan Juli. Sehingga total Penebalan Bansos yang akan masuk rekening dalam sekali pencairan sebesar Rp 400.000.

    (igo/fdl)

  • Terungkap! Syarat dari Prabowo Agar Ibu Kota Pindah ke IKN

    Terungkap! Syarat dari Prabowo Agar Ibu Kota Pindah ke IKN

    Jakarta

    Syarat khusus ditetapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebelum Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur diteken. Bila beleid itu sudah diteken, ibu kota Indonesia resmi pindah ke Kalimantan Timur.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama agar Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken Prabowo. Pemerintah menargetkan hal itu bisa terwujud dalam 3 tahun mendatang.

    Sarana dan prasarana yang dimaksud pun harus lengkap dibangun di IKN, mulai dari fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

    “Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif. Ini adalah sarana prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau bapak presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Prasetyo juga merespons beberapa usulan soal IKN. Mulai dari usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkantor di IKN, hingga usulan BUMN berkantor di IKN. Menurutnya pemerintah pada prinsipnya baru menerima masukan tersebut.

    Namun sampai saat ini arah kebijakannya tetap sama, IKN akan digunakan apabila pembangunannya sudah selesai. Fokusnya saat ini membangun sarana dan prasarana IKN secepat-cepatnya.

    “Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” sebut Prasetyo.

    Progres Pembangunan IKN

    Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga/Foto: Dok. Kementerian PUPR

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat mengungkapkan progres terkini pembangunan sejumlah infrastruktur di ibu kota baru pada Juni lalu. Salah satunya yakni ada pembangunan 47 tower hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan serta pertahanan dan keamanan (Hankam) yang telah tembus 97,46%.

    Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, per bulan Mei 2025 progres infrastruktur yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara menyeluruh sebesar 77,365%. Ini sudah termasuk infrastruktur yang sudah selesai.

    “Progres infrastruktur yang masih dalam masa konstruksi ada pembangunan 47 Tower ASN/Hankam progresnya sebesar 97,46%” ujar Danis kepada detikcom, Kamis (5/6/2025) lalu.

    Saat ini, pekerjaan konstruksi hunian ASN/Hankam ini berada dalam naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Danis menambahkan, ada juga pembangunan hunian vertikal TNI dengan progres sebesar 27,32%.

    Sedangkan dari sisi investasi, jumlah direct investment melalui Otorita IKN kini telah mencapai 86,67%. Namun ia tak merincikan berapa nominal yang telah tertampung. Di saat yang bersamaan, pihaknya juga tengah dalam proses tender untuk infrastruktur baru.

    “Infrastruktur yang dibangun dari APBN OIKN saat ini masih dalam proses tender,” terang Danis.

    Sementara itu, berdasarkan data Otorita IKN per 11 April 2025, progres pekerjaan pembangunan IKN Batch 1 mencapai 98,55%. Lalu progres pembangunan Batch 2 mencapai 84,04%, kemudian Batch 3 mencapai 48,00%.

    Selanjutnya untuk progres pembangunan Kompleks Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), Kemenko 1 dan 3 sudah rampung 100%. Sedangkan Kemenko 2 progres pembangunannya mencapai 94%, dan Kemenko 4 sudah di 98% atau finishing.

    Kemudian untuk progres pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN, per April lalu dari sisi darat sudah mencapai 100%. Sedangkan pembangunan sisi udara di angka 97,8%.

    Sejumlah proyek tercatat sudah rampung sepenuhnya, antara lain mulai dari Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM), Istana Negara dan Lapangan Upacara, ⁠Istana Garuda, ⁠Kantor Sekretariat Presiden (Setpres), hingga ⁠Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Halaman 2 dari 2

    (hal/rrd)