Kementrian Lembaga: ASN

  • Apa Kabar Rencana Pemindahan ASN ke IKN? Ini Kata Bos Otorita

    Apa Kabar Rencana Pemindahan ASN ke IKN? Ini Kata Bos Otorita

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan pemerintah bakal melanjutkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam penjelasannya, Basuki menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini telah merancang pemindahan ASN dari 15 Kementerian dan Lembaga (K/L).

    “Kementerian PAN-RB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).

    Adapun saat ini, tambah Basuki, sebanyak 1.170 ASN Otorita Ibu Kota Nusantara telah resmi pindah ke IKN. Di mana, ribuan ASN pionir itu bertempat tinggal di hunian ASN yang telah dibangun oleh Kementerian PU.

    Selain itu, Basuki menyebut bahwa terdapat 109 karyawan dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN. 

    Kehadiran ASN juga diperkuat dengan perpindahan karyawan dari berbagai lembaga negara dan kementerian seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk balai-balai teknis di bawah Kementerian PU.

    Dengan demikian, Basuki menegaskan pemindahan ASN akan terus berlanjut sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan pemerintah.

    Sebelumnya, KemenPAN-RB memastikan bakal memberikan tunjangan atau insentif khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah perdana ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Menteri PAN RB, Rini Widyanti menjelaskan bahwa wacana pemberian insentif itu diperlukan guna mendorong minat para ASN lain untuk turut pindah ke IKN. 

    “Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama tentunya perlu diberikan tunjangan khusus. Ini untuk mendorong ASN yang lain ikut bisa stimulan untuk mau pindah ke IKN,” kata Rini dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025). 

    Namun demikian, Rini belum dapat merinci kapan tepatnya pemindahan ASN gelombang perdana tersebut bakal dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan harmonisasi ulang lantaran terdapat perubahan Kementerian dan Lembaga (K/L) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

    Rini menjelaskan, saat ini Kementerian PAN-RB tengah melakukan pendataan ulang dan menyeleksi kembali jajaran ASN yang bakal dipindahkan ke IKN. Menurutnya, proses ini selambat-lambatnya bakal rampung 2026. 

  • Kepala OIKN sebut perpindahan ASN ke IKN terus berlanjut

    Kepala OIKN sebut perpindahan ASN ke IKN terus berlanjut

    Penajam Paser Utara (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan proses perpindahan aparatur sipil negara ke IKN di Provinsi Kalimantan Timur terus berlanjut sesuai rencana strategis yang telah disusun pemerintah pusat.

    “Proses pemindahan ASN ke IKN akan terus lanjut sesuai rencana pemerintah pusat,” ujar Basuki kepada awak media di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Kamis, ketika ditanya mengenai kepindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.

    Ia menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Kota Nusantara.

    “Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara (tower) hunian ASN,” kata Basuki.

    Selain itu, terdata 109 orang pegawai dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN.

    Kehadiran ASN tersebut diperkuat dengan perpindahan pegawai dari berbagai lembaga negara dan kementerian, seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    “Sejumlah pegawai balai-balai teknis di bawah Kementerian PU juga sudah pindah ke IKN,” jelas Basuki.

    Perpindahan ASN secara bertahap ke IKN itu seiring seluruh tahapan persiapan pembangunan tahap kedua telah rampung, termasuk aspek penganggaran.

    Basuki menambahkan pembangunan tahap kedua merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukung lainnya.

    “Dan infrastruktur transportasi udara, yakni Bandara Nusantara diubah status menjadi bandara umum melalui persetujuan DPR Ri,” tambahnya.

    Menurut ia, Bandara Nusantara akan mengakomodasi kebutuhan penumpang dari wilayah Kalimantan bagian barat, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Paser.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Khofifah ke Bupati Jember: Kondisi BBM sudah Normal, Tidak Perlu lagi WFA

    Khofifah ke Bupati Jember: Kondisi BBM sudah Normal, Tidak Perlu lagi WFA

    Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember menghentikan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), dan belajar online untuk pelajar.

    Permintaan itu disampaikan menyusul pulihnya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut.

    “Kondisi BBM sudah normal, jadi tidak perlu lagi WFA. Anak-anak harus kembali belajar di sekolah, dan pelayanan publik harus berjalan optimal. Ini penting untuk pemulihan ekonomi Jember,” kata Khofifah saat kunjungan kerja di Jember, Kamis (31/7).

    Kebijakan WFA sebelumnya diterapkan Bupati Jember Muhammad Fawait melalui Surat Edaran pada Senin (28/072025). SE tersebut untuk merespons kelangkaan BBM pasca-penutupan jalur Gumitir.

    Skema WFA ini ditujukan bagi ASN yang tidak menangani layanan langsung serta pelajar tingkat SD hingga SMA guna menekan mobilitas warga.

    Berdasarkan laporan terbaru yang diterima, Khofifah memastikan suplai BBM dari Pertamina kini sudah melebihi kebutuhan harian masyarakat.

    Dia berharap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan dan pelayanan publik, segera kembali normal.

    “Sejak kemarin, suplai dari Pertamina sudah lebih dari cukup. Hari ini pun stabil. Jadi tidak ada alasan lagi menunda aktivitas,” lanjutnya.

    Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Jatim dengan didampingi bupati Jember Muhammad Fawait dan jajaran masing-masing meninjau dua lokasi.

    Pasar Tanjung dan SPBU Jalan Gajah Mada di Kecamatan Kaliwates. Selain memantau distribusi BBM, ia juga menyoroti minimnya pasokan beras medium di pasar.

    “Semua beras yang dijual premium. Padahal masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah butuh beras medium. Ini harus segera disuplai, terutama dari Bulog lewat program SPHP,” ujar Khofifah.

    Ia menekankan perlunya koordinasi antara Bulog, Dinas Pertanian, dan Dinas Ketahanan Pangan agar distribusi beras bisa menjangkau semua segmen pasar secara merata.

    “Stoknya aman, tinggal pastikan distribusinya berjalan. Jangan sampai pasar kekurangan,” tandasnya.

    Khofifah menutup dengan ajakan untuk mengakhiri kebijakan darurat, dan mendorong normalisasi kehidupan masyarakat.

    “Kalau distribusi BBM dan logistik sudah lancar, maka kegiatan belajar-mengajar serta layanan publik harus kembali seperti semula. Ini penting demi pergerakan ekonomi dan kesejahteraan warga Jember,” pungkasnya.

  • ASN Harus Cerdas Berinvestasi, Ini Manfaatnya – Page 3

    ASN Harus Cerdas Berinvestasi, Ini Manfaatnya – Page 3

    Senada dengan hal itu, Deputi Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, Lutfi Alkatiri, menyebutkan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2023, literasi keuangan digital masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68%, artinya hampir separuh masyarakat belum memahami secara utuh produk-produk keuangan digital, termasuk aset kripto.

    Oleh karena itu Ia menyoroti pentingnya regulatory sandbox sebagai solusi untuk mempercepat inovasi teknologi keuangan di Indonesia sekaligus mencegah kebocoran modal dan migrasi talenta ke luar negeri.

    Sejumlah proyek kripto dalam negeri lebih memilih mendirikan perusahaan di luar negeri, seperti Singapura, karena merasa regulasi di sana lebih siap, termasuk untuk produk seperti tokenisasi, staking (penyimpanan aset), dan decentralized finance (DeFi).

    Melalui regulatory sandbox OJK, diharapkan pelaku usaha bisa menguji model bisnisnya sembari mengenali pasar domestik dan memahami kerangka regulasi OJK. dalam hal ini OJK tidak membatasi pelaku industri untuk beroperasi di luar negeri, namun berharap pasar dalam negeri tetap menjadi bagian dari strategi mereka.

  • 6
                    
                        Jual Seragam Rp 1,1 Juta, Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat
                        Megapolitan

    6 Jual Seragam Rp 1,1 Juta, Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat Megapolitan

    Jual Seragam Rp 1,1 Juta, Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Kepala Sekolah
    Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang,
    Tangerang Selatan
    (
    Tangsel
    ), terancam dicopot dari jabatannya akibat dugaan keterlibatan dalam praktik
    jual beli seragam
    sekolah.
    Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
    Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
    “Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025).
    Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.
    Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.
    “Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas,” imbuh dia.
    Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.
    Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.
    “Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.
    “Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis,” tambah dia.
    Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
    Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama. Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi
    kepala sekolah
    .
    Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
    Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.
    Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, bahwa Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.
    “Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.
    Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
    Ia menegaskan bahwa segala bentuk
    pungutan liar
    di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
    Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenpan RB Buka Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pengusulan Instansi Terkait

    Kemenpan RB Buka Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pengusulan Instansi Terkait

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kemenpan RB telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

    Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

    Olehnya itu, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    Aba menyatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

  • Peserta yang Gagal Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

    Peserta yang Gagal Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

    GELORA.CO – Pemerintah membuka peluang bagi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 yang tidak lulus bisa menjadi PPPK Paruh waktu.

    PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Ia menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tetapi tidak lulus atau pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba melalui keterangan tertulis usai Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/7).

    Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

    Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

    “Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terang Aba.

    Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Kemudian akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

    Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ tutur Aba.

  • ASN Dilengserkan Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri Palsu, Inspektorat Periksa Semua Pihak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    ASN Dilengserkan Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri Palsu, Inspektorat Periksa Semua Pihak Regional 30 Juli 2025

    ASN Dilengserkan Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri Palsu, Inspektorat Periksa Semua Pihak
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com

    Inspektorat

    Jambi
    memeriksa delapan aparatur sipil negara (
    ASN
    ) yang kehilangan jabatan, menyusul dugaan penggunaan
    surat pengunduran diri palsu
    dalam proses mutasi pejabat.
    “Kita lakukan pemeriksaan terhadap delapan orang ASN yang kehilangan jabatan saat proses pemberhentian dan pengangkatan jabatan,” kata Mat Sanusi, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Jambi di kantornya, Rabu (30/7/2025).
    Ia menyebutkan, audit dilakukan setelah ada instruksi dari Gubernur Jambi untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur dalam mutasi tersebut.
    “Kita cari tahu fakta dan data terkait pemberhentian dan pengangkatan jabatan eselon III dan IV, apakah sesuai syarat, ketentuan, dan prosedur yang berlaku,” ujar Sanusi.
    Menurut dia, jika hasil audit menemukan pelanggaran aturan, maka akan ada dua kemungkinan rekomendasi. Pertama, penjatuhan sanksi disiplin bagi pihak yang terbukti bersalah. Kedua,
    pemulihan jabatan
    administrator dan pengawas bagi 13 ASN yang kehilangan posisi.
    Sanusi menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada delapan ASN, tetapi juga akan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses mutasi tersebut.
    “Tim Penilai Kinerja yang melibatkan pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga besok akan dipanggil. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil,” katanya.
    Pihaknya menargetkan pemeriksaan bisa segera rampung agar rekomendasi terkait dugaan penyimpangan administrasi bisa segera dikeluarkan.
    “Kalau surat pengunduran diri itu palsu atau tidak, itu bukan wewenang kita yang melakukan pemeriksaan. Yang kita periksa adalah kesesuaian prosedur, syarat, dan ketentuan dalam pemberhentian jabatan dengan ketetapan hukum yang berlaku,” ujar Sanusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun Regional 30 Juli 2025

    Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun
    Tim Redaksi
    KLATEN, KOMPAS.com –
    Supatmi (57), salah satu dari 385 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024.
    Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Klaten
    Hamenang Wajar Ismoyo
    di Pendopo Setda Klaten, Jawa Tengah, Rabu (30/07/2025).
    Supatmi mengaku terharu dan bahagia karena pengabdian selama 34 tahun sebagai tenaga administrasi di SMPN 1 Kemalang akhirnya mendapat pengakuan dari pemerintah, meski ia akan pensiun dua tahun lagi.
    “Saya merasa senang, karena pengabdian saya sudah dihargai. Kurang dua tahun lagi saya pensiun,” kata Supatmi.
    Selama puluhan tahun mengabdi, Supatmi sudah lima kali mengikuti seleksi CPNS, namun belum pernah lolos. Meski begitu, ia tidak menyerah.
    “Saya yakin dan percaya pengabdian ini akan membawa berkah,” ujar Supatmi.
    Dengan semangat dan keyakinan bahwa ilmunya akan bermanfaat bagi masyarakat, Supatmi akhirnya lolos seleksi PPPK dan dilantik sebagai ASN.
    Dalam acara pelantikan, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memberikan pesan kepada para ASN yang dilantik agar bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    “Tentu dengan diserahkan SK ini mereka status kepegawaiannya sudah jelas. Harapannya bisa bekerja lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan masyarakat Klaten,” kata Hamenang.
    Ia menyebutkan, dari total 385 ASN PPPK Formasi Tahap I Tahun 2024, terdapat 180 guru, 4 tenaga kesehatan, dan 201 tenaga teknis.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jumhur Hidayat Kecam Rencana Pembekuan Rekening Tak Aktif: Logika Sontoloyo!

    Jumhur Hidayat Kecam Rencana Pembekuan Rekening Tak Aktif: Logika Sontoloyo!

    GELORA.CO -Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menolak keras rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan membekukan rekening masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan.

    Menurut Jumhur, kebijakan tersebut sangat merugikan rakyat kecil dan tidak masuk akal. Ia menilai tugas utama PPATK seharusnya adalah menindaklanjuti transaksi mencurigakan, bukan membuat aturan yang justru menyulitkan masyarakat.

    “Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” katanya kepada redaksi, Rabu, 30 Juli 2025.

    Dia menegaskan, saat ini rakyat menunggu tindakan nyata dari PPATK, bukan sekadar omongan. PPATK jangan lari dari tanggung jawab lalu malah menyusahkan rakyat dengan kebijakan ngawur.

    Jumhur lantas menyinggung soal temuan PPATK terkait dana jumbo Rp510 triliun dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disebut mengalir ke ASN dan politisi, tapi hingga kini belum jelas kelanjutannya.

    “Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas? Ada apa ini PPATK?” ujarnya curiga.

    Ia mengingatkan, kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai jika negara terus permisif terhadap korupsi besar-besaran.

    “Jadi sekali lagi, segera batalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif dan segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi akbar yang sudah didata oleh PPATK, agar kalian tidak ditawur rakyat,” pungkas Jumhur.