Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional memunculkan beragam tanggapan dari pekerja swasta.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.
Pegawai swasta, Kojek (29), menilai cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
Ia menyebut istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.
“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucap Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Ia mengkritik kebijakan yang tidak berlaku merata. Menurut dia, pegawai swasta juga harus diberlakukan sama dengan ASN.
“Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya.
Karyawan swasta lainnya, Wiwi (32) mengatakan cuti bersama seharusnya diputuskan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.
Perempuan asal Bogor ini menilai ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi
Ia mencontohkan bahwa di tempatnya bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
“Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, diamah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.
Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di kawasan Jakarta Pusat mengatakan kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan biasanya menguras tenaga sehingga tambahan waktu istirahat akan berdampak positif.
“Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.
Meski demikian, ia memahami bahwa tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjut Zahra.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-

Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel
Fajar.co.id, Makassar — Perlindungan hukum bagi ASN disebut sebagai hal yang sangat penting. Ada pun ASN yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.
Hal itu diungkap Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Nasruddin pada sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum, Jumat sore (8/8/2025).
Acara yang diikuti seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dalam menjalankan tugas.
Nasruddin menjelaskan bahwa Permenkumham tersebut hadir untuk memastikan pemberian bantuan hukum berjalan terkoordinasi dan terintegrasi.
“Bantuan hukum ini khusus mendampingi ASN dan pejabat yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka,” ungkap Nasruddin.
Menurutnya, yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.
Nasruddin merinci bahwa bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, Yakni :
Litigasi, mencakup pendampingan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana tertentu (kecuali narkotika dan terorisme).
Non-litigasi, berupa konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pemberian pendapat hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum yang telah ditetapkan.
-

Anggota BNNK Asahan yang Nyambi Jadi Perampok Bersenpi Dipecat BNN
JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Hartono memastikan pegawai berinisial HRF (36) dipecat dari BNN setelah kedapatan merampok dengan senjata api di Asahan, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan diproses pidana oleh Polres Asahan. Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap akan diberhentikan sebagai anggota BNN,” kata Sulistyo dilansir ANTARA, Jumat, 8 Agustus.
Sulistyo mengatakan HRF merupakan pegawai BNN Kota Asahan dari kalangan sipil. Dia mendapatkan akses senjata tersebut lantaran bekerja di bagian logistik BNNK.
“Karena memegang logistik, akhirnya juga dia mendapatkan akses untuk penyimpanan senjata,” kata Sulistyo.
Kelalaian itu lah yang membuat BNN pusat memberikan teguran tegas kepada jajaran BNNK Asahan.
Tidak hanya teguran, BNN Pusat juga secara resmi mencopot Kepala BNNK Asahan karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Kepala BNNK Asahan saat ini dijabat oleh Adrea Reta Zulhelfi.
“Kepala BNNK Asahan dicopot dan diganti oleh yang lain namanya Pak Basten Simamora,” kata Sulistyo.
Hingga saat ini, BNN Pusat masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polres Asahan.
ASN BNNK Asahan yakni HRF bersama dua pelaku lainnya yakni Z dan C merampok menggunakan senjata api di Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat (18/7).
Mereka menjalankan aksi dengan menghentikan pengendara motor di jalan dan berpura-pura melakukan razia narkoba sambil menodongkan senjata api.
Bukan melakukan pemeriksaan, para pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban.
Mereka diketahui telah melakukan aksi kejinya itu di beberapa tempat. Hingga saat ini, ke tiga pelaku masih mendekam ruang tahanan Polres Asahan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
-
/data/photo/2025/08/08/689602d527133.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ASN BNN Asahan Pura-pura Gerebek Narkoba Sebelum Rampok Motor Warga Megapolitan 8 Agustus 2025
ASN BNN Asahan Pura-pura Gerebek Narkoba Sebelum Rampok Motor Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Asahan, Haidar Rizal Fikri (36), berpura-pura melakukan penggerebekan narkoba sebelum merampok motor warga.
“Dia (Haidar) dengan kawannya melakukan penggerebekan lokasi narkoba, tapi ternyata mengambil motor orang. Sedang dilakukan pendalaman, apakah itu lokasi narkoba atau enggak,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo, Jumat (8/8/2025).
Dalam menjalankan aksinya, Haidar membawa senjata api milik BNN Asahan.
Haidar bisa memperoleh senjata api itu karena bekerja di bagian logistik BNN Asahan. Pelaku memiliki akses terhadap gudang senjata api di kantor BNN Asahan.
“Karena yang bersangkutan tugas utama memegang logistik, akhirnya juga dia mendapatkan akses untuk penyimpanan senjata,” kata Pudjo.
Haidar merampok motor warga untuk meraup keuntungan pribadi.
“Motifnya ekonomi. Dia ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Mengambil motor orang, kemudian dijual ya,” ucap Pudjo.
Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi perampokan bersenjata bersama dua warga sipil.
ASN tersebut bernama Haidar Rizki Fikri (36), sedangkan dua pelaku lainnya yakni Zaki (32) dan Cucur (19). Dalam aksinya, mereka disebut menggunakan senjata api.
Dikutip dari Tribun Medan, perampokan terjadi di Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat (18/7/2025). Ketiga pelaku berpura-pura sebagai petugas BNN yang tengah melakukan razia narkoba.
Mereka menghentikan pengendara sepeda motor sambil membawa senjata. Salah satu korban tertipu dan sepeda motornya, Honda Vixion, dibawa kabur oleh ketiga pelaku.
Informasi lain menyebutkan ketiganya sudah beraksi di empat lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata laras panjang, puluhan peluru 9 mm, dan dua pucuk pistol otomatis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/6841159cdac33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Oknum ASN Jeneponto Diduga Jadi Otak Penipuan Rp750 Juta Modus Loloskan Calon Polisi Makassar 8 Agustus 2025
Oknum ASN Jeneponto Diduga Jadi Otak Penipuan Rp750 Juta Modus Loloskan Calon Polisi
Editor
JENEPONTO, KOMPAS.com –
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga menjadi otak penipuan senilai Rp 750 juta terhadap ayah seorang calon polisi.
Pelaku yang diketahui bernama Nasruddin disebut mendatangi langsung rumah korban, Ilham Hasan, dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya melalui jalur khusus.
Menurut pengakuan Ilham, kepercayaan muncul karena ia mengenal Nasruddin sebagai sesama warga kampung yang juga bekerja sebagai PNS.
“Yang datang ke rumah menawarkan saya kenal orang sekampungji juga pak, atas nama Nasruddin, dia PNS di Pemda Jeneponto, kantor PMD,” ujar Ilham dikutip
Tribun Timur
, Jumat (8/8/2025).
Ilham menjelaskan, Nasruddin tidak bekerja sendiri. Oknum ASN tersebut kemudian mengenalkannya pada sebuah jaringan yang diklaim memiliki koneksi hingga ke Mabes Polri di Jakarta.
Jaringan ini melibatkan seorang warga Takalar bernama Sadikin dan pria di Jakarta bernama Jubair.
“Jubair ini yang masuk kepengurusan casis begini di Mabes. Jubair bukan polisi tapi katanya dia masuk di tim pengurusan begitu pak,” jelas Ilham menirukan ucapan pelaku.
Peristiwa ini bermula setelah anak Ilham, Muh Rifki, dinyatakan gagal dalam tahap Pemantauan Akhir (Pantukhir) Bintara Polri pada Juli 2024. Tak lama setelah itu, Nasruddin datang menawarkan harapan baru. Terbuai oleh janji dan rasa percaya, Ilham akhirnya menyetor uang dalam jumlah besar.
“Penyetoran uang waktu bulan Juli 2024 kemarin, saya setor Rp 750 juta,” sambungnya.
Namun, setelah uang diserahkan, janji untuk memasukkan anaknya ke pendidikan Bintara Polri tak kunjung terwujud. Setiap tanggal yang dijanjikan selalu meleset, bahkan saat Ilham diminta datang langsung ke Mabes Polri pada Januari 2025, para pelaku tidak mau menemuinya.
Kini, setelah setahun lebih menunggu tanpa kepastian, kesabaran Ilham habis. Ia memberikan ultimatum kepada para pelaku untuk mengembalikan uangnya hingga Minggu (10/8/2025).
“Saya sangat merasa tertipu, kalau tidak dikembalikan sesuai janji saya rencana laporkan ke Polda,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Nasruddin, oknum ASN yang disebut sebagai pihak pertama yang menawarkan jalur khusus, belum memberikan respons saat coba dikonfirmasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Calon Polisi di Jeneponto Ditipu Rp750 Juta, Terduga Calo Berstatus ASN
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/15/6875c3c5dbe19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala BNN Asahan Dinonaktifkan Usai Anggotanya Terlibat Perampokan Megapolitan 8 Agustus 2025
Kepala BNN Asahan Dinonaktifkan Usai Anggotanya Terlibat Perampokan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menonaktifkan Kepala BNN Kota Asahan Andrea Retha, buntut keterlibatan salah satu anggotanya dalam aksi perampokan bersenjata.
“Tapi sementara saat ini atas kejadian tersebut, kepala BNN telah mengambil sikap menonaktifkan juga Kepala BNN Kota Asahan,” ucap Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo, di kantornya, Jumat (8/8/2025).
Pudjo mengatakan, Adrea Retha dicopot dari jabatannya karena lalai dalam menjalankan tugasnya. Terutama terkait fungsi pengawasannya terhadap gudang senjata milik BNN Asahan.
Akibat kelalaian itu, ASN BNN Asahan bernama Haidar Rizal Fikri (36), mengambil senjata dari gudang dan menggunakannya untuk menjalankan aksi perampokan.
“Kami sudah sangat ketat, memang karena kelalaian dari kepala BNN Asahan, karena harusnya mengeluarkan senjata tidak boleh sendirian,” kata Pudjo.
Dalam peristiwa perampokan yang melibatkan ASN BNN Asahan bernama Haidar Rizal Fikri (36)
Haidar yang bekerja di bagian logistik memiliki akses terhadap penyimpanan senjata.
“Karena yang bersangkutan tugas utama memegang logistik, akhirnya juga dia mendapatkan akses untuk penyimpanan senjata,” ucap dia.
Tak hanya Andrea Retha, Haidar akan dipecat setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam aksinya, Haidar bersama dua rekannya berpura-pura melakukan penggerebekan kasus narkoba menggunakan senjata api. Namun, mereka justru mengambil sepeda motor milik warga.
“Dia dengan kawannya melakukan penggerebekan lokasi narkoba ternyata mengambil motor orang. Sedang dilakukan pendalaman, apakah itu lokasi narkoba atau enggak,” ungkap dia.
Ia menduga motif terduga pelaku melakukan perampokan karena alasan ekonomi.
“Motifnya ekonomi. Dia ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Mengambil motor orang, kemudian dijual ya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi perampokan bersenjata bersama dua warga sipil.
ASN tersebut bernama Haidar Rizki Fikri (36), sedangkan dua pelaku lainnya yakni Zaki (32) dan Cucur (19). Dalam aksinya, mereka disebut menggunakan senjata api.
Dikutip dari Tribun Medan, perampokan terjadi di Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jumat (18/7/2025). Ketiga pelaku berpura-pura sebagai petugas BNN yang tengah melakukan razia narkoba.
Mereka menghentikan pengendara sepeda motor sambil membawa senjata. Salah satu korban tertipu dan sepeda motornya, Honda Vixion, dibawa kabur oleh ketiga pelaku.
Informasi lain menyebutkan ketiganya sudah beraksi di empat lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata laras panjang, puluhan peluru 9 mm, dan dua pucuk pistol otomatis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sri Mulyani teken aturan baru kebijakan efisiensi anggaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas acara Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Sri Mulyani teken aturan baru kebijakan efisiensi anggaran
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Jumat, 08 Agustus 2025 – 19:08 WIBElshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kebijakan ini direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.
“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025 di Jakarta, Jumat.
Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).
Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.
Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:
Alat tulis kantor
Kegiatan seremonial
Rapat, seminar, dan sejenisnya
Kajian dan analisis
Diklat dan bimtek
Honor output kegiatan dan jasa profesi
Percetakan dan souvenir
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
Lisensi aplikasi
Jasa konsultan
Bantuan pemerintah
Pemeliharaan dan perawatan
Perjalanan dinas
Peralatan dan mesin
InfrastrukturSumber efisiensi anggaran diutamakan yang berasal dari rupiah murni. Bila kebutuhan efisiensi belum terpenuhi dari rupiah murni, maka efisiensi bisa dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), dan surat berharga syariah negara (SBSN).
PMK 56/2025 menegaskan bahwa penyesuaian jenis belanja harus dengan tetap memastikan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Selain itu, penyesuaian efisiensi belanja juga diminta untuk menghindari pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena berakhirnya kontrak atau hasil evaluasi kerja pegawai yang bersangkutan.
Sedangkan untuk TKD, Pasal 17 PMK 5/2025 menyebutkan efisiensi dilakukan terhadap infrastruktur atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang ditentukan.
TKD yang menjadi anggaran efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan dari presiden.
Rincian alokasi TKD dilakukan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang oleh menteri keuangan.
Sumber : Antara
-

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan 18 Agustus sebagai Cuti Bersama Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2025.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Disebutkan dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tulis surat itu.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan.
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan tahunan ASN, ditetapkan dengan Keppres.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan alasan Prabowo menetapkan menambah hari cuti bersama.
-
/data/photo/2025/07/29/6888bd0cde662.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Walkot Tangsel Ancam Pecat Kepsek SDN Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Megapolitan 7 Agustus 2025
Walkot Tangsel Ancam Pecat Kepsek SDN Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengancam akan mencopot dan memecat kepala sekolah (kepsek) SDN Ciledug Barat, Pamulang, berinisial IH yang diduga melakukan pungutan liar kepada orangtua murid.
“Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat, karena hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya,” ujar Benyamin dilansir dari
Antara
, Kamis (7/8/2025).
Benyamin mengaku sudah melarang pihak sekolah memungut biaya kepada orangtua murid. Maka dari itu, dia geram ketika mendengar ada pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah.
“Karena sudah ada edarannya dilarang mungut, dan sebagainya tidak boleh ada kepentingan pribadi, tapi kok masih dilakukan. InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” kata dia.
Pemkot Tangsel sudah menyiapkan sanksi berat untuk kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar itu.
“Saya lihat dari tingkat kesalahannya dan yang bersangkutan adalah ASN serta pendidik, namun melakukan hal yang tidak patut. Maka saya akan mempertimbangkan atau memberi keputusan hukuman paling berat,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menyampaikan bahwa sanksi kepada kepala sekolah tersebut belum dijatuhkan karena masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Belum ada putusan, tapi masih dalam proses. Kami enggak boleh mendahului keputusan. Kita tunggu aja. Kita harus ikutin, sesuai aturan,” ujar Deden saat ditemui di kantornya di Serpong, Tangsel, Selasa (5/8/2025).
Rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah diserahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran kategori berat.
“Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciledug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM,” ujarnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama. la juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3283353/original/034412500_1604161355-IMG_20201101_000828.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Oknum ASN Metro Digerebek saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Senpi di Balik Celana
RAF, yang tercatat sebagai pegawai di wilayah Metro Barat, diamankan dalam kondisi berada di lokasi kejadian bersama tiga rekannya. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Metro belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kepegawaiannya.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pelaku yang berstatus sebagai aparatur pemerintah,” tegas dia.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Khusus MRI, yang membawa senjata api rakitan, juga akan dijerat pasal tambahan sesuai Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Kota Metro, siapapun mereka,” tutup dia.
/data/photo/2025/08/08/6895c2b5dc513.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)