Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com
– Ratusan pekerja honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghadapi ketidakpastian menjelang pergantian tahun.
Meskipun tahun baru segera tiba, mereka masih dihadapkan pada pertanyaan krusial: apakah mereka akan tetap bekerja atau menjadi pengangguran.
Ketidakpastian ini muncul setelah status honorer dihapus pada 31 Oktober 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Kemenpan RB
) kemudian mulai melakukan penataan pegawai non-aparatur sipil negara melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Namun, masih ada sejumlah
pekerja honorer
yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga nasib mereka tetap menggantung.
Agung Prabowo
, ketua forum pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan kebingungannya.
“Saya belum mengetahui apakah saya akan tetap bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Magelang
,” ujarnya.
Kelompok yang dipimpin Agung ini terdiri dari 166 orang yang menuntut diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pada medio November 2025, perwakilan tenaga honorer tersebut, bersama Komisi I DPRD dan pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, mengunjungi Kemenpan RB untuk menyampaikan tuntutan mereka.
“Hasil pertemuan saat itu (nasib pekerja honorer) dikembalikan ke daerah masing-masing,” kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Kemenpan RB memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang ingin tetap mempekerjakan tenaga honorer melalui skema alih daya (outsourcing).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menjelaskan bahwa skema outsourcing hanya bisa diterapkan pada posisi tertentu, seperti sopir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
“Tidak bisa jabatan ASN di-outsourcing-kan,” ujarnya setelah kegiatan pengangkatan PPPK paruh waktu di Gedung Olahraga Pakubumi, Senin.
Mengenai nasib pekerja honorer, Ari menyatakan bahwa instansi terkait yang mengetahui situasi tersebut, karena hal itu berada di luar kewenangan BKPPD.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
“Kami tidak punya kewenangan buat regulasi. Kewenangannya ada di BKN,” cetusnya dalam kesempatan yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: ASN
-
/data/photo/2025/12/08/6936c18bb2b0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu Regional 8 Desember 2025
-

Link Resmi Unduh Surat Lamaran dan Pernyataan Daftar PPPK BGN 2025
Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 kembali menjadi salah satu seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang paling diminati, terutama oleh tenaga kesehatan dan lulusan gizi.
Selain menawarkan peluang penempatan yang luas, formasi BGN juga menuntut kelengkapan administrasi yang rapi dan sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan penting adalah penggunaan format resmi surat lamaran serta berbagai surat pernyataan yang wajib dilampirkan saat proses unggah berkas di portal SSCASN.
Surat lamaran PPPK BGN 2025 berisi identitas lengkap pelamar dan pernyataan kesediaan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Sementara itu, surat pernyataan mencakup komitmen pelamar mengenai keabsahan dokumen, kesediaan ditempatkan di wilayah mana pun, tidak sedang terikat pekerjaan, hingga pernyataan tidak pernah terlibat kasus hukum.
Kedua dokumen ini menjadi bagian krusial dalam verifikasi administrasi sehingga harus mengikuti format standar yang sudah ditentukan panitia seleksi.
Panitia secara konsisten mengimbau pelamar untuk menggunakan template resmi agar tidak terjadi kesalahan teknis, seperti perubahan struktur dokumen, penggunaan kalimat yang tidak sesuai, atau hilangnya poin penting.
Pada seleksi sebelumnya, banyak pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya karena kesalahan kecil saat mengisi surat pernyataan atau surat lamaran.
Agar dokumen mudah diverifikasi, pelamar wajib mengisi seluruh bagian dengan rapi dan tidak meninggalkan kolom kosong kecuali dinyatakan opsional.
Huruf kapital perlu digunakan pada bagian tertentu sesuai ketentuan format, dan tanda tangan harus dicocokkan dengan instruksi panitia, baik tanda tangan basah maupun tanda tangan digital yang sah.
Kesalahan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, maupun nomor ijazah harus dihindari karena menjadi penyebab umum gugurnya berkas pada seleksi administrasi.
Pelamar dianjurkan mengisi dokumen menggunakan komputer agar tampilan lebih rapi. Jika tanda tangan basah dibutuhkan, dokumen dapat dicetak, ditandatangani, kemudian dipindai kembali dalam bentuk PDF.
Namun jika panitia memperbolehkan tanda tangan digital, pelamar dapat menggunakan aplikasi resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Pastikan ukuran file sesuai batas maksimal portal SSCASN agar tidak gagal unggah.
Sebelum mengirim berkas, pelamar sebaiknya membaca ulang seluruh ketentuan administrasi. Pastikan format surat lamaran dan surat pernyataan benar-benar sesuai template asli, data diri sama dengan dokumen resmi seperti KTP dan ijazah, dan tidak ada kesalahan penulisan yang berpotensi menimbulkan kendala pada verifikasi.
Menyiapkan dokumen jauh sebelum tenggat waktu juga membantu menghindari antrean unggah atau eror sistem pada hari terakhir.
Link Download Format Surat PPPK BGN 2025
Berikut ini tautan resmi untuk mengunduh format surat lamaran dan surat pernyataan PPPK BGN 2025:
Cara Daftar PPPK BGN 2025
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut ini:
Kunjungi laman SSCASN dan masuk menggunakan akun yang sudah dibuat.Lengkapi data diri dan pastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan resmi.Unggah dokumen hasil scan berwarna yang jelas dan mudah dibaca. Kesalahan unggah dapat menggagalkan seleksi administrasi.Isi seluruh biodata dengan cermat sesuai petunjuk.Pelamar hanya dapat memilih satu lokasi ujian untuk seleksi PPPK BGN 2025.Pastikan seluruh file terbaca dan menampilkan halaman lengkap.Setelah pendaftaran selesai, cetak kartu ujian melalui laman SSCASN.Dokumen Wajib Seleksi PPPK BGN 2025
Pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini:
KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.Surat lamaran bermeterai Rp 10.000 sesuai format resmi.Surat pernyataan lima poin bermeterai Rp 10.000.Surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK BGN bermeterai Rp 10.000.Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermeterai Rp 10.000.Surat kesediaan penempatan bermeterai Rp 10.000.Pas foto 4×6 latar merah, kemeja putih, bukan swafoto, maksimal enam bulan terakhir.Ijazah asli dan transkrip nilai sesuai kualifikasi.Bukti akreditasi BAN-PT atau bukti kelulusan PDDIKTI.SKCK terbaru, berlaku enam bulan.Surat sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.Surat bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah.Sertifikat manajerial atau surat pengalaman kerja sesuai formasi (jika dipersyaratkan).
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK BGN 2025Formasi Khusus
Pendaftaran dan seleksi administrasi: 5–10 Desember 2025.Pengumuman administrasi: 11 Desember 2025.Masa sanggah: 12–13 Desember 2025.Jawab sanggah: 12–13 Desember 2025.Pengumuman pascasanggah: 13 Desember 2025.Penjadwalan seleksi kompetensi: 12–13 Desember 2025.Pengumuman peserta/waktu/lokasi CAT: 14–15 Desember 2025.Pelaksanaan seleksi kompetensi: 16–29 Desember 2025.Pengolahan nilai: 30 Desember 2025–3 Januari 2026.Pengumuman kelulusan: 4–5 Januari 2026.Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Januari 2026.Usul penetapan NI PPPK: 16–25 Januari 2026
Formasi Umum
Pendaftaran dan seleksi administrasi: 5–10 Desember 2025.Pengumuman administrasi: 11 Desember 2025.Masa sanggah: 12–13 Desember 2025.Jawab sanggah: 12–13 Desember 2025.Pengumuman pascasanggah: 13 Desember 2025.Penjadwalan seleksi kompetensi (CAT BKN): 14–15 Desember 2025.Pengumuman jadwal seleksi kompetensi: 16–17 Desember 2025.Pelaksanaan seleksi kompetensi: 18–29 Desember 2025.Pengolahan nilai: 30 Desember 2025–3 Januari 2026.Pengumuman kelulusan: 4–5 Januari 2026.Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Januari 2026.Usul penetapan NI PPPK: 16–25 Januari 2026Kriteria Pelamar PPPK BGN 2025
Kriteria dasar pelamar PPPK BGN 2025 mencakup:
Warga negara Indonesia berusia 20–50 tahun.Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.Tidak terlibat pelanggaran seleksi penerimaan BKN.Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri atau pegawai swasta.Tidak sedang menjadi CPNS/PNS/TNI/Polri/siswa sekolah kedinasan.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.Tidak terlibat organisasi terlarang.Sehat jasmani dan rohani.Memiliki ijazah sesuai kualifikasi formasi.Tidak terlibat kasus hukum dan tidak pernah mengunggah konten hoaks, radikalisme, atau muatan melanggar hukum.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa mengajukan perpindahan selama masa perjanjian kerja.Pelamar hanya boleh mendaftar satu jenis jabatan dalam satu instansi pada satu periode seleksi.
Dengan memahami seluruh persyaratan, dokumen wajib, hingga alur pendaftaran yang telah ditetapkan, pelamar PPPK BGN 2025 dapat mempersiapkan diri lebih matang sejak awal.
Kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam tahap seleksi PPPK BGN 2025 sehingga setiap detail perlu diperhatikan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada ketidaklulusan administrasi.
-

Bantuan Asing Belum Masuk Sumatera, PDIP Bicara Momentum Persatuan Nasional
Jakarta –
Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDIP Ganjr Pranowo merespons langkah pemerintah yang belum membuka bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera. Ganjar menyinggung penanganan bencana sebagai momentum untuk memupuk persatuan nasional.
“Ini momentum persatuan Indonesia dan keadilan sosial yang diwujudkan dengan aktivitas nyata,” kata Ganjar saat dihubungi, Senin (8/12/2025).
Ganjar menjelaskan ada sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi bencana di Sumatera. Pertama, mobilisasi kekuatan dari lintas sektor yang dikomandoi pemerintah.
“Mobilisasi semua kekuatan pemerintah. Tidak hanya TNI, Polri, ASN, tapi juga dunia usaha, relawan, kampus, lembaga keagamaan dan sosial lainnya,” katanya.
Dia menyebut partai politik juga harus terlibat dalam penanganan bencana di Sumatera. Kader dan jaringan partai politik harus dikerahkan dalam membantu korban yang masih berada di daerah terisolir.
“Saya mengingatkan penanganan tanggap darurat harus dilanjutkan dengan penanganan paska bencana. Persiapan hunian sementara sampai nanti hunian tetap,” kata Ganjar.
“Perguruan tinggi juga diajak membuat program kuliah kerja nyata mahasiswa untuk menangani problem yang secara tematik,” ucapnya.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono pada Jumat (5/12) menyampaikan bahwa Indonesia masih dapat melakukan penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera secara mandiri, sehingga bantuan dari negara-negara sahabat masih belum diperlukan.
Meskipun begitu, Sugiono tetap mengucapkan terima kasih atas tawaran bantuan dari negara-negara sahabat, mengatakan bahwa tawaran tersebut mencerminkan kepedulian mereka terhadap situasi di Indonesia.
Pada Rabu (3/12), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa Indonesia masih sanggup untuk mengatasi bencana di Sumatera dan masih memiliki stok pangan yang cukup bagi para korban bencana.
Banjir di Sumatera dan Aceh terjadi pada 25 November silam. Data terbaru yang dikeluarkan BNPB hingga Minggu (7/12) sore tercatat 940 orang meninggal dunia akibat bencana di Sumatera, 276 lainnya masih hilang dan 5.000 orang dilaporkan luka-luka.
(ygs/imk)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4083438/original/007439500_1657337852-ilustrasi_PPPK.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 PPPK di Bone Sulsel Gagal Dilantik Gara-Gara Positif Narkoba
Liputan6.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membatalkan pelantikan tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah dinyatakan positif narkoba. Akibatnya, dari total 4.424 calon PPPK, hanya 4.421 orang yang akan dilantik pada Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan tidak ada toleransi bagi calon aparatur sipil negara yang terbukti menggunakan narkoba.
“Sudah ada tiga orang yang positif narkoba. Yang bersangkutan langsung kami hentikan. Tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba,” kata Edy, Sabtu (6/12/2025).
Edy menjelaskan, ketiga calon PPPK tersebut diketahui positif narkoba setelah hasil tes urine dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone diterima oleh pemerintah daerah. Ketiganya berasal dari instansi yang berbeda.
“Satu orang operator sekolah, satu dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan satu dari Dinas Koperasi,” ungkapnya.
Menurut Edy, langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas dan kualitas aparatur sipil negara di Kabupaten Bone. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ASN yang bersih, berintegritas, dan mampu menjadi teladan dalam pelayanan publik.
“Bone membutuhkan aparatur yang benar-benar siap mengabdi. Tidak ada kompromi untuk kasus penyalahgunaan narkotika,” tegas Edy.
Ia juga menyebutkan bahwa tes urine bagi calon PPPK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
“Ini menyangkut kualitas pelayanan publik. Bupati ingin memastikan ASN di Bone benar-benar bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bone berencana menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 4.424 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada Desember 2025. Namun, dengan adanya tiga calon yang dinyatakan positif narkoba, jumlah tersebut berkurang.
“SK PPPK paruh waktu kami usahakan diserahkan bulan ini. Prosesnya sudah dicetak di BKPSDM dan saat ini masih berjalan paraf hierarki,” ucap Edy.
-

4 Fakta Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Menkeu Purbaya Terapkan Pola Hybrid
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026 akan kembali memberikan peluang bagi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) serta lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Ada sejumlah fakta-fakta unik terkait dengan rekrutmen CPNS di Kemenkeu.
1. Fokus jalur kedinasan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seleksi tahun depan akan berfokus pada jalur sekolah kedinasan, mengingat Kemenkeu sebelumnya telah membuka rekrutmen jalur umum.
Pada rekrutmen umum terakhir, Kemenkeu mengalokasikan formasi untuk 1.113 pegawai. Sementara untuk seleksi CPNS mendatang, kementerian menargetkan penyerapan 279 lulusan PKN STAN.
2. Formasi untuk lulusan SMA
Untuk lulusan SMA, Kemenkeu juga menyiapkan formasi 300 posisi, yang nantinya ditempatkan sebagai petugas lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
3. Aplikasikan pola hybrid
Menkeu mengungkapkan, mekanisme seleksi tahun depan akan menerapkan pola campuran. “Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” katanya.
Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Regulasi itu membuka peluang penguatan sumber daya manusia melalui CPNS jalur umum, sekolah kedinasan, maupun PPPK, sembari mengkaji opsi rekrutmen ASN yang lebih fleksibel.
4. 5.738 PNS Kemenkeu Pensiun
Berdasarkan data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, Kemenkeu memproyeksikan 5.738 pegawai akan memasuki masa pensiun selama periode 2025–2029. Sementara itu, tren keluar pegawai non-pensiun dalam tiga tahun terakhir menunjukkan potensi 2.010 pegawai meninggalkan instansi dalam lima tahun ke depan.
Dengan kondisi tersebut, Kemenkeu memperkirakan pertumbuhan sumber daya manusia kementerian berada pada kisaran 0,01-0,50% per tahun sepanjang 2025–2029, yang akan disesuaikan secara berkala dengan kebutuhan organisasi.
-

Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2026
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah merilis persyaratan lengkap bagi calon peserta seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo mengatakan, persyaratan ini disusun untuk memastikan seluruh petugas yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan penuh dalam melayani jemaah haji.
“Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam. Mereka harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak dalam kondisi hamil. Peserta juga dituntut berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam kasus pidana,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).
Ia melanjutkan, calon PPIH harus memiliki identitas kependudukan yang sah menjadi keharusan, begitu pula izin tertulis dari atasan bagi mereka yang berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lain.
“Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai menjadi syarat wajib, sementara kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah,” paparnya.
Kemudian, peserta tidak diperbolehkan sedang menjalani tugas belajar. Suami dan istri juga dilarang bertugas sebagai PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain itu, petugas dapat berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, maupun tenaga profesional yang relevan dengan layanan haji. Peserta yang sudah tiga kali menjadi PPIH sejak 2022 tidak diperkenankan mendaftar lagi.
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
Persyaratan khusus disesuaikan dengan jenis layanan yang dilamar. Untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, batas usia peserta ditetapkan antara 25 hingga 57 tahun.
Untuk formasi bimbingan ibadah, peserta wajib berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing haji.
Pada formasi Media Center Haji (MCH), persyaratan meliputi usia 25-57 tahun dan pengalaman di bidang jurnalistik yang dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW), atau sertifikat kehumasan bagi pegawai Kementerian Haji dan Umrah maupun Kementerian Agama.
“Media tempat peserta bekerja juga harus terdaftar di Dewan Pers, dan setiap instansi hanya dapat mengajukan maksimal dua peserta,” papar Chandra.
Untuk formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH), peserta berusia 25-50 tahun. Tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP, sementara non-medis harus memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
Pada layanan Pelindungan Jemaah, peserta berasal dari unsur TNI/Polri dengan usia 25-50 tahun dan batas kepangkatan maksimal mayor untuk TNI atau komisaris polisi untuk Polri.
Adapun untuk layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, ketentuan usia sama yaitu 25-50 tahun. Peserta diutamakan memiliki pengalaman atau pelatihan dalam penanganan lansia atau disabilitas, serta kemampuan bahasa isyarat.


