Kementrian Lembaga: ASN

  • BPIP Tekankan Pentingnya Penguatan Ideologi Pancasila

    BPIP Tekankan Pentingnya Penguatan Ideologi Pancasila

    Jakarta: Di era disrupsi yang menantang jati diri bangsa, Pancasila tidak lagi boleh dipandang sekadar sebagai teks sejarah yang statis. Ia harus menjadi energi hidup dan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi saat meresmikan Prasasti Pancasila di Menara 165, Jakarta Selatan.

    Menara 165 yang didirikan oleh Ary Ginanjar melalui PT Grha Satu Enam Lima Tbk sejak 1 Juni 2005 itu, sejak awal dirancang sebagai pusat pengembangan karakter, kepemimpinan, dan ideologi kebangsaan.

    Pancasila diposisikan bukan hanya sebagai identitas politik, melainkan sebagai kompas moral dalam kepemimpinan dan kehidupan berbangsa.

    Peresmian Prasasti Pancasila ini menjadi peneguhan atas visi ESQ dalam menjadikan Pancasila sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

    Yudian menekankan pentingnya penguatan ideologi ini di lingkungan birokrasi. Sinergi antara pemahaman ideologi dan praktik profesionalisme diharapkan mampu mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga memiliki jiwa patriotisme yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

    Fokus utama dalam transformasi SDM yang diusung oleh ESQ adalah bagaimana menginternalisasi setiap sila ke dalam perilaku sehari-hari.

    Pancasila harus menjadi landasan bagi setiap pemimpin dan aparatur negara dalam mengambil keputusan. Sinergi ini terlihat jelas dalam kolaborasi antara ESQ dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    “Pancasila adalah nilai dasar kehidupan berbangsa. Menjaga dan menginternalisasi ideologi negara ini adalah tantangan jangka panjang yang harus dijawab dengan langkah nyata,” kata Ary Ginanjar.

    Baginya, pembangunan karakter yang kokoh mustahil tercapai tanpa ada penyelarasan antara nilai-nilai agama, moralitas, dan ideologi kebangsaan yang terkandung dalam lima sila.

    Upaya memperkuat ideologi ini juga diimplementasikan melalui program konkret bagi para abdi negara. Melalui ACT Consulting International, dilakukan penyelarasan antara Core Values ASN BerAKHLAK dengan Ideologi Pancasila.

    Program ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai seperti ‘Keadilan Sosial’ dan ‘Persatuan’ dapat diterjemahkan ke dalam perilaku kerja yang adaptif, kompeten, dan kolaboratif.

    Jakarta: Di era disrupsi yang menantang jati diri bangsa, Pancasila tidak lagi boleh dipandang sekadar sebagai teks sejarah yang statis. Ia harus menjadi energi hidup dan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
     
    Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi saat meresmikan Prasasti Pancasila di Menara 165, Jakarta Selatan.
     
    Menara 165 yang didirikan oleh Ary Ginanjar melalui PT Grha Satu Enam Lima Tbk sejak 1 Juni 2005 itu, sejak awal dirancang sebagai pusat pengembangan karakter, kepemimpinan, dan ideologi kebangsaan.

    Pancasila diposisikan bukan hanya sebagai identitas politik, melainkan sebagai kompas moral dalam kepemimpinan dan kehidupan berbangsa.
     
    Peresmian Prasasti Pancasila ini menjadi peneguhan atas visi ESQ dalam menjadikan Pancasila sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
     
    Yudian menekankan pentingnya penguatan ideologi ini di lingkungan birokrasi. Sinergi antara pemahaman ideologi dan praktik profesionalisme diharapkan mampu mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga memiliki jiwa patriotisme yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
     
    Fokus utama dalam transformasi SDM yang diusung oleh ESQ adalah bagaimana menginternalisasi setiap sila ke dalam perilaku sehari-hari.
     
    Pancasila harus menjadi landasan bagi setiap pemimpin dan aparatur negara dalam mengambil keputusan. Sinergi ini terlihat jelas dalam kolaborasi antara ESQ dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
     
    “Pancasila adalah nilai dasar kehidupan berbangsa. Menjaga dan menginternalisasi ideologi negara ini adalah tantangan jangka panjang yang harus dijawab dengan langkah nyata,” kata Ary Ginanjar.
     
    Baginya, pembangunan karakter yang kokoh mustahil tercapai tanpa ada penyelarasan antara nilai-nilai agama, moralitas, dan ideologi kebangsaan yang terkandung dalam lima sila.
     
    Upaya memperkuat ideologi ini juga diimplementasikan melalui program konkret bagi para abdi negara. Melalui ACT Consulting International, dilakukan penyelarasan antara Core Values ASN BerAKHLAK dengan Ideologi Pancasila.
     
    Program ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai seperti ‘Keadilan Sosial’ dan ‘Persatuan’ dapat diterjemahkan ke dalam perilaku kerja yang adaptif, kompeten, dan kolaboratif.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
    Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam
    RAPBN 2026
    , bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.
    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, sistem
    gaji tunggal ASN
    merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.
    “Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto, di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
    Hal ini juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menyebut kebijakan ini masih jauh panggang dari api.
    Sebab, wacana gaji tunggal ASN sudah lama menggaung, tapi wujudnya tak kunjung tampak dari tahun ke tahun.
    Belum lagi soal menyusun teknis yang rumit terkait
    sistem penggajian
    ASN pada tiap instansi.
    “Dan itu masih
    long way to go
    ya kalau menurut saya,” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Istilah
    single salary
    untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
    Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga: gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
    Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
    Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
    Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
    Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, penerapan
    single salary
    sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
    Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
    Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
    “Kalau dengan
    single salary system
    ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
    Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
    Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
    Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
    Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
    Single salary
    yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
    Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
    “Misalnya di setiap tanggal 1 lah, 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” kata dia.
    Namun, menurut Lina, pembuat kebijakan juga harus memberikan sosialisasi yang masif jika sistem ini segera diterapkan.
    Karena tidak bisa dipungkiri, polemik terkait gaji tunggal akan merambah pada ranah personal ASN yang biasanya tidak terbuka pada pasangannya terkait penghasilannya di kantor.
    “Yang misalnya kalau ASN-nya laki-laki, dia mungkin menyimpan uang (agar) tidak diketahui istrinya. Nah, itu kan menjadi tantangan,” kata Lina, sambil berkelakar.
    Namun, kata Lina, contoh yang ia sebutkan adalah konflik riil yang sering terjadi pada sumber daya manusia di Indonesia.
    Seorang ASN yang berstatus sebagai seorang suami yang ATM-nya dipegang istri, misalnya.
    ASN ini tidak bisa lagi beralasan gajinya kecil, padahal tunjangan dan penghasilan kegiatan di kantor juga berisi honor dan tunjangan.
    Pada akhirnya, uang yang dikeluarkan negara melalui pajak rakyat untuk menggaji para abdi negara ini haruslah berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
    Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi menilai, kebijakan
    single salary
    tentu akan memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan publik.
    Karena sistem penggajian dengan kepastian yang lebih baik akan memberikan stabilitas kesejahteraan para ASN.
    Single salary
    juga memberikan penilaian lebih kepada orientasi proses dan hasil, tidak seperti saat ini yang berpaku pada tataran administrasi dan proses, sedangkan hasil sering tidak jelas.
    “Ini kan kalau sekarang masih basisnya kan dia harus ngisi absen, jadi aktivitas dia difoto kerjanya gitu kan. Nah, ke depan itu sudah enggak boleh lagi kayak gitu, tapi
    output
    ,” tutur dia.
    Single salary
    ini akan memberikan dorongan kepada ASN untuk berorientasi pada hasil pelayanan publik yang lebih baik agar gaji yang mereka dapat di awal bulan bisa memenuhi kebutuhan mereka.
    Di sisi lain, penggajian tunggal juga disebut bisa memberikan fleksibilitas pada ASN untuk menerapkan kerja di mana saja atau
    work from anywhere
    .
    Karena sistem penggajian tunggal, kata Yogi, tidak menuntut ASN untuk berpaku pada administrasi, tetapi pada hasil yang telah mereka kerjakan untuk memberikan pelayanan publik.
    “Karena bentuknya (hasil akhirnya) kan
    output
    . Jadi, kan enggak perlu tadi absen dan sebagainya. Kalau misalnya harus ngabsen dan sebagainya tapi
    output
    enggak ada, ya keukur kan kinerjanya. Tapi, kalau misalnya sekarang absen ada, apa misalnya datang ada gitu kan, tapi enggak ada kinerjanya, nah itu kan kadang-kadang bermasalah juga di kita kan?” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sistem Gaji Tunggal agar ASN Fokus Kerja Tidak Kejar Proyek, Berlaku 2026? Menpan RB Beri Bocoran

    Sistem Gaji Tunggal agar ASN Fokus Kerja Tidak Kejar Proyek, Berlaku 2026? Menpan RB Beri Bocoran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana penerapan gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tidak menampik konsep gaji tunggal ASN memang ingin diterapkan pemerintah. Namun, gaji tunggal tidak sesederhana itu, bukan hanya penyatuan gaji dan tunjangan semata.

    Gaji tunggal ASN juga merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh. Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.

    “Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total reward untuk para ASN itu,” ujar Menteri Rini di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Rini tidak memungkiri, wacana tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    “Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ungkapnya.

    Selain itu kata Rini, penerapan gaji tunggal dan reward untuk ASN bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

    “Menunggu RPP Manajemen ASN dulu, bertahap menunggu aturan lainnya. Karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” jelasnya.

  • Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PENEMPATAN
    anggota kepolisian aktif dalam jabatan-jabatan sipil kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.
    Isu ini bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan demokratis, khususnya prinsip supremasi sipil, meritokrasi birokrasi, dan netralitas aparatur negara dalam pemilu.
    Dalam konteks negara demokrasi modern, birokrasi sipil adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Ia dibangun dengan prinsip profesionalisme, karier berjenjang, diklat, dan kompetensi teknokratik.
    Ketika jabatan-jabatan sipil strategis justru diisi oleh polisi aktif, maka yang terluka bukan hanya perasaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ), tetapi arsitektur pemerintahan negara.
    Reformasi 1998 menegaskan satu prinsip mendasar: pemisahan tegas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
    Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menegakkan hukum, bukan sebagai aktor birokrasi sipil.
    Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil—terlebih tanpa mengundurkan diri dari institusinya—maka terjadi “overlapping authority” yang berbahaya.
    Supremasi sipil bukan slogan normatif. Ia adalah mekanisme pengendali kekuasaan agar aparat bersenjata tidak memiliki “dual loyalty”—kepada institusi asal dan kepada jabatan sipil yang diemban.
    Jika garis ini kabur, maka risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.
    Lebih dari itu, praktik ini melukai sistem merit yang selama bertahun-tahun dibangun dengan susah payah dalam birokrasi Indonesia. ASN meniti karier melalui pendidikan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan seleksi terbuka.
    Ketika posisi puncak justru diisi oleh figur dari luar sistem ASN, pesan yang diterima oleh birokrasi sangat jelas: kompetensi dan loyalitas profesional tak lagi menjadi faktor utama.
    Akibatnya, demotivasi ASN tidak terelakkan. Aparatur sipil yang seharusnya menjadi motor penggerak roda pemerintahan di pusat maupun daerah justru merasa tersisih di rumahnya sendiri.
    Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik dan kapasitas institusional negara.
    Indonesia pernah mengalami fase panjang ketika tentara memainkan peran dominan dengan label dwi-fungsi ABRI dalam urusan sipil.
    Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, atau demokratis. Justru sebaliknya, ia melahirkan birokrasi yang hierarkis, tertutup, dan miskin kontrol publik.
    Karena itu, kekhawatiran publik hari ini bukan berlebihan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil—meski dibungkus dalih kebutuhan keahlian dalam penegakan hukum atau penugasan khusus—secara sosiologis dan politis membangkitkan kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya sembuh.
    Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.
    Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan arah penataan cara bernegara yang sehat.
    Namun, putusan hukum saja tidak cukup. Tanpa kemauan politik dan konsistensi pelaksanaan, praktik lama bisa terus berulang dalam bentuk dan nama yang berbeda. Kerap disebut sekarang dengan istilah multi-fungsi aparat keamanan.
    Pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih. Jika suatu jabatan adalah jabatan sipil, maka mekanisme pengisiannya harus tunduk pada sistem ASN dan prinsip meritokrasi.
    Jika negara membutuhkan keahlian tertentu dari aparat kepolisian, maka jalurnya jelas: pengunduran diri, transisi status, dan seleksi terbuka yang transparan.
    Pada saat yang sama, Polri perlu memperkuat reformasi internal agar karier anggotanya tidak “bocor” ke wilayah sipil yang bukan mandat institusionalnya.
    Profesionalisme kepolisian menurut hemat saya justru akan lebih kuat jika fokus pada fungsi utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara profesional. Tak “tebang pilih” dan tak “cawe-cawe” dalam pemilu.
    Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan persoalan siapa orangnya, melainkan soal sistem dan prinsip bernegara yang sehat. Pemerintahan demokratis tidak boleh dikendalikan oleh pragmatisme jangka pendek yang mengorbankan prinsip jangka panjang.
    Jika birokrasi terus dilukai hatinya, jangan heran bila pemikiran inovatifnya tak akan lahir, semangat pengabdiannya menjadi merosot. Bekerja apa adanya saja, “bisniss as ussual”.
    Tentu lebih jauh ini akan berefek kepada melemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa negara.
    Penataan birokrasi negara menuntut konsistensi, keberanian politik, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan institusi yang telah diamanahkan konstitusi. Di situlah masa depan kehidupan pemerintahan Indonesia dipertaruhkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    GELORA.CO -Institusi Polri hari ini sedang mengalami krisis kepercayaan nasional. 

    Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan, publik menyaksikan dengan jelas keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba dan judi online, praktik penegakan hukum tebang pilih, perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan.

    “Sementara kelompok kritis dan oposisi, seperti KAMI mudah diproses,” kata Gatot dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025.

    Yang lebih memprihatinkan, menurut Gatot, alih-alih melakukan reformasi total, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif untuk Duduk di Jabatan di Luar Polri. 

    Menurut Perpol tersebut ada 17 jabatan di instansi lain yang bisa dimasukkan para pejabat Polri.

    “Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi,” kata Gatot.

    Gatot menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang. 

    Pertama, Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

    Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Di samping itu juga bertentangan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tegas  melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri

  • Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
    Menulis adalah aktualisasi diri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TERBITNYA
    Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
    Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
    Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
    Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
    UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
    Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
    Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
    Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
    Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
    Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
    Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
    Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
    Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
    Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
    Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
    Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
    Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
    Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
    Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
    Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
    Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
    Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KUHP Baru Segera Berlaku, Bupati Lamongan Ajak ASN dan Warga Melek Hukum

    KUHP Baru Segera Berlaku, Bupati Lamongan Ajak ASN dan Warga Melek Hukum

    Lamongan (beritajatim.com) – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mengencangkan sosialisasi di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12/2025).

    Seminar dan sosialisasi yang digelar untuk menandai Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke 54 ini, ditujukan untuk memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan seminar dan sosialiasi ini menjadi langkah awal Pemkab Lamongan, untuk memastikan ASN hingga masyarakat memahami perubahan besar dalam wajah hukum pidana Indonesia.

    “Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus memahami dan menjunjung norma hukum,” kata Yuhronur.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menegaskan, Menurutnya, pemahaman KUHP bukan hanya urusan aparat penegak hukum, tetapi juga ASN, anggota Korpri, dan seluruh lapisan masyarakat.

    “Dengan begitu, kebijakan yang diambil pemerintah daerah dapat sejalan dengan norma hukum yang berlaku,” ujarnya.

    KUHP baru dinilai membawa lompatan penting karena menggantikan aturan peninggalan kolonial Belanda. Di dalamnya termuat konsep keadilan restoratif, pengakuan hukum adat atau living law, perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi, dengan tetap berpijak pada nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

    Hadir sebagai narasumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus anggota tim perumus KUHP baru, I Gede Widhiana Suarda, menekankan bahwa KUHP baru tidak bertujuan memperberat pemidanaan.

    “Sebaliknya, regulasi ini memberi ruang keadilan yang lebih manusiawi, dengan menyeimbangkan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia sesuai nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia,” ucapnya. [fak/suf]

  • ​Guru Besar Esa Unggul Nilai Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK, Begini Penjelasannya

    ​Guru Besar Esa Unggul Nilai Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK, Begini Penjelasannya

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, menilai aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Prof Juanda menjelaskan untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, sah atau tidak maka sarana menilai dan pengujinya dapat dilihat dalam perspektif formiel dan materiel. Secara formiel suatu produk hukum atau keputusan Pemerintah dapat dinilai tidak sah  karena keliru atau tidak tepat mekanisme pembentukannya atau keliru pejabat yang mengeluarkannya atau produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. 

    “Misalnya Peraturan Kepolisian dikeluarkan oleh Kapolri tetapi dikeluarkan oleh bukan Kapolri,” jelasnya seperti dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

    Lebih lanjut, ia mengatakan secara materiel bahwa produk hukum yang diterbitkan tersebut secara materi muatan tidak sesuai dengan jenis produk hukum yang diatur di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang lebih tinggi.

    Misalnya bertentangan dengan asas dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

    a. kejelasan tujuan;
    b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
    c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
    d. dapat dilaksanakan;
    e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    f. kejelasan rumusan; dan
    g. keterbukaan.

    “Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ditemukan menyalahi aspek formiel dan materiel sebagaimana diuraikan di atas. Termasuk menyalahi dan bertenatngan dengan ke 7 (tujuh) asas yang dimaksud,” kata Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia.

    Juanda menyebut sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formiel dan materiel maka Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sah.  Namun seandainya ada yang pihak-pihak  beranggapan atau menilai Peraturan Kepolisian tersebut keliru maka gunakan saja sarana hukum pengujiannya yang diatur  di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;

    (1)     Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
    (2)  Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    “Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas maupun norma yang berlaku maka Peraturan Kepolisian dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat,” bebernya.
     

    Pernyataan tersebut diperkuat dengan asas hukum yang berlaku yang menyatakan produk hukum tetap sah, selama belum dinyatakan pembatalan  oleh Pengadilan yang berwenang. 

    Juanda menjelaskan asas tersebut dikenal dengan Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), bagian dari Asas Presumptio Iustae Causa (dugaan adanya alasan yang sah) yang berarti produk hukum/ keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan.

    Memperhatikan  amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yaitu;

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    “Sesungguhnya  hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI  yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.

    Ia menambahkan selain frasa yang dinyatakan dalam “amar putusan” tersebut  yang bertentangan maka secara hukum  frasa lain di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku, oleh karena itu makna “jabatan di luar kepolisian “ yaitu  jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian masih tetap berlaku dan memiliki daya ikat .

    “Oleh karena itu maka putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 secara normatif sesungguhnya tidak memiliki implikasi hukum yang luas dan tidak berdampak pada penghapusan atau peniadaan hak Anggota Kepolisian Negara RI yang aktif untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, mereka  tidak harus mundur atau pensiun,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa berdasarkan amar putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, tidak ada alasan dan dasar normatif yang kuat untuk dijadikan dasar untuk melarang bagi Anggota Polri  menduduki jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian meskipun di luar institusi kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” imbuhnya. 

    Karena itu, menurutnya Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].
     
    “Kalimat di atas merupakan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya. Dari pertimbangan hukumnya dimaksud, semakin memperkuat analisis dan argumentasi hukum saya yang sejak awal menilai bahwa permohonan pemohon dan putusan ini tidak ada implikasi hukum yang  signifikan yang berujung pada suatu ketentuan yang melarang Anggota Polri untuk menjabat jabatan tertentu diluar struktur Kepolisian. 

    Dalam pandangannya, Amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut secara esensial  hanya mempertegas bahwa;

    1. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

    2. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Juanda menyebut poin Angka 2 tersebut merupakan pendapat Mahkamah yang  artinya, bahwa jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian  yang mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas Kepolisian, tetap boleh dijabat oleh Anggota POLRI aktif dengan tidak perlu mundur, berhenti atau pensiun sepanjang  mengikuti prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 yang dirubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

    “Ke depan yang penting menurut saya dalam rangka proses penempatan Anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar Kepolisian adalah di samping mempedomani  prosedur, mekanisme yang terdapat dalam UU ASN dan PP manejemen PNS juga harus mempedomani tentang ruang lingkup  tugas yang mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian,” jelasnya.

    Karena itu,  menurutnya kedepan agar tidak menimbulkan polemik dan keliru maka sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah tentang  jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan salah tafsir. 

    “Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Dan oleh karena itu secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ungkapnya.

    “Sebaiknya dimasa yang akan datang diperkuat untuk diatur pula di dalam Perubahan Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah yang terkait. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada.”

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, menilai aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
     
    Prof Juanda menjelaskan untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, sah atau tidak maka sarana menilai dan pengujinya dapat dilihat dalam perspektif formiel dan materiel. Secara formiel suatu produk hukum atau keputusan Pemerintah dapat dinilai tidak sah  karena keliru atau tidak tepat mekanisme pembentukannya atau keliru pejabat yang mengeluarkannya atau produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. 
     
    “Misalnya Peraturan Kepolisian dikeluarkan oleh Kapolri tetapi dikeluarkan oleh bukan Kapolri,” jelasnya seperti dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

    Lebih lanjut, ia mengatakan secara materiel bahwa produk hukum yang diterbitkan tersebut secara materi muatan tidak sesuai dengan jenis produk hukum yang diatur di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang lebih tinggi.
     
    Misalnya bertentangan dengan asas dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
     
    a. kejelasan tujuan;
    b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
    c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
    d. dapat dilaksanakan;
    e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    f. kejelasan rumusan; dan
    g. keterbukaan.
     
    “Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ditemukan menyalahi aspek formiel dan materiel sebagaimana diuraikan di atas. Termasuk menyalahi dan bertenatngan dengan ke 7 (tujuh) asas yang dimaksud,” kata Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia.
     
    Juanda menyebut sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formiel dan materiel maka Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sah.  Namun seandainya ada yang pihak-pihak  beranggapan atau menilai Peraturan Kepolisian tersebut keliru maka gunakan saja sarana hukum pengujiannya yang diatur  di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;
     
    (1)     Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
    (2)  Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
     
    “Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas maupun norma yang berlaku maka Peraturan Kepolisian dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat,” bebernya.
     

     
    Pernyataan tersebut diperkuat dengan asas hukum yang berlaku yang menyatakan produk hukum tetap sah, selama belum dinyatakan pembatalan  oleh Pengadilan yang berwenang. 
     
    Juanda menjelaskan asas tersebut dikenal dengan Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), bagian dari Asas Presumptio Iustae Causa (dugaan adanya alasan yang sah) yang berarti produk hukum/ keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan.
     
    Memperhatikan  amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yaitu;
     
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
     
    “Sesungguhnya  hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI  yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.
     
    Ia menambahkan selain frasa yang dinyatakan dalam “amar putusan” tersebut  yang bertentangan maka secara hukum  frasa lain di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku, oleh karena itu makna “jabatan di luar kepolisian “ yaitu  jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian masih tetap berlaku dan memiliki daya ikat .
     
    “Oleh karena itu maka putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 secara normatif sesungguhnya tidak memiliki implikasi hukum yang luas dan tidak berdampak pada penghapusan atau peniadaan hak Anggota Kepolisian Negara RI yang aktif untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, mereka  tidak harus mundur atau pensiun,” tegasnya.
     
    Ia juga menekankan bahwa berdasarkan amar putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, tidak ada alasan dan dasar normatif yang kuat untuk dijadikan dasar untuk melarang bagi Anggota Polri  menduduki jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian meskipun di luar institusi kepolisian.
     
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” imbuhnya. 
     
    Karena itu, menurutnya Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].
     
    “Kalimat di atas merupakan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya. Dari pertimbangan hukumnya dimaksud, semakin memperkuat analisis dan argumentasi hukum saya yang sejak awal menilai bahwa permohonan pemohon dan putusan ini tidak ada implikasi hukum yang  signifikan yang berujung pada suatu ketentuan yang melarang Anggota Polri untuk menjabat jabatan tertentu diluar struktur Kepolisian. 
     
    Dalam pandangannya, Amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut secara esensial  hanya mempertegas bahwa;
     
    1. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
     
    2. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
     
    Juanda menyebut poin Angka 2 tersebut merupakan pendapat Mahkamah yang  artinya, bahwa jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian  yang mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas Kepolisian, tetap boleh dijabat oleh Anggota POLRI aktif dengan tidak perlu mundur, berhenti atau pensiun sepanjang  mengikuti prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 yang dirubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 
     
    “Ke depan yang penting menurut saya dalam rangka proses penempatan Anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar Kepolisian adalah di samping mempedomani  prosedur, mekanisme yang terdapat dalam UU ASN dan PP manejemen PNS juga harus mempedomani tentang ruang lingkup  tugas yang mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian,” jelasnya.
     
    Karena itu,  menurutnya kedepan agar tidak menimbulkan polemik dan keliru maka sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah tentang  jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan salah tafsir. 
     
    “Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Dan oleh karena itu secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ungkapnya.
     
    “Sebaiknya dimasa yang akan datang diperkuat untuk diatur pula di dalam Perubahan Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah yang terkait. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada.”
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)