Kementrian Lembaga: Airnav

  • Menhan Apresiasi Penangkapan WNA Penyelundup Nikel di Bandara IWIP

    Menhan Apresiasi Penangkapan WNA Penyelundup Nikel di Bandara IWIP

    JAKARTA – Keberhasilan penangkapan warga negara asing (WNA) yang mencoba menyelundupkan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara pada Jumat, 5 Desember diapresiasi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Menurut Sjafrie, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 6 Desember, upaya penangkapan itu merupakan bentuk sikap tegas pemerintah dalam melindungi sumber daya alam negara dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Sjafrie melanjutkan, upaya penempatan petugas penjagaan dari pemerintah di bandara IWIP juga bagian dari upaya menjaga sumber daya alam negara.

    “Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” kata Sjafrie.

    Karenanya, Sjafrie memastikan IWIP dan seluruh bandara swasta lain yang sebelumnya minim pengawasan akan dijaga demi mencegah aksi penyelundupan sumber daya manusia.

    Sebelumnya, Satgas Terpadu Bandara IWIP menangkap WNA berinisial MY karena membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni.

    Dia ditangkap petugas saat melakoni penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) – Manado (MDC).

    Tidak dijelaskan lebih detail lebih detail kronologi penangkapan ataupun motif pelaku. Hingga saat ini, pelaku telah ditangkap dan diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Untuk diketahui, pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan unsur pemerintah merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah pada 29 November 2025 lalu.

    Pengetatan itu dilakukan karena bandara IWIP yang sudah beroperasi sejak 2019 tidak dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah.

    Karenanya, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI yaitu Bea Cukai; Imigrasi; ⁠Polri; Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan; Karantina Kesehatan; BMKG; AirNav Indonesia; dan Avsec untuk memperketat wilayah bandara.

    Hal tersebut dilakukan agar bandara itu tidak menjadi pintu keluar ataupun masuk aktivitas ilegal terlebih yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.

  • Penangkapan WN China Penyelundup Nikel Ungkap Celah Keamanan Bandara PT IWIP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    Penangkapan WN China Penyelundup Nikel Ungkap Celah Keamanan Bandara PT IWIP Nasional 7 Desember 2025

    Penangkapan WN China Penyelundup Nikel Ungkap Celah Keamanan Bandara PT IWIP
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral ilegal oleh warga negara (WN) asal China berinisial MY.
    MY ditangkap pada Jumat (5/12/2025) saat menggunakan penerbangan PK-SJE rute Weda Bay (WDB)–Manado (MDC).
    “Saat ini pelaku dalam proses (pemeriksaan) lebih lanjut oleh Aparat terkait, serta bahan mineral yg coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Instansi terkait,” ujar Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangannya, Jumat.
    Febriel menjelaskan, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
    Namun, hasil evaluasi menunjukkan bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir di fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang maupun barang.
    Situasi itu menjadi dasar pemerintah menempatkan
    Satgas Terpadu
    di
    Bandara IWIP
    sejak 29 November 2025.
    Satgas tersebut merupakan gabungan sejumlah institusi, meliputi TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, serta Avsec.
    Menurut Febriel, penempatan Satgas Terpadu merupakan langkah strategis memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki mobilitas tinggi, baik untuk akses tenaga kerja asing maupun distribusi logistik industri.
    Ia menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan MY menunjukkan pentingnya keberadaan perangkat negara dalam tata kelola bandara khusus.
    “Serta membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah kegiatan ilegal lainnya,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Keras Menhan Sjarie Atas Penyelundupan Nikel oleh WN China di Bandara Khusus IWIP

    Respons Keras Menhan Sjarie Atas Penyelundupan Nikel oleh WN China di Bandara Khusus IWIP

    GELORA.CO –  Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi tindakan aparat karena berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal China yang mencoba menyelundupkan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara pada Jumat (5/12).

    Menurut Sjafrie dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, upaya penangkapan itu merupakan bentuk sikap tegas pemerintah dalam melindungi sumber daya alam negara dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sjafrie melanjutkan, upaya penempatan petugas penjagaan dari pemerintah di bandara IWIP juga bagian dari upaya menjaga sumber daya alam negara.

    “Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” kata Sjafrie.

    Karenanya, Sjafrie memastikan IWIP dan seluruh bandara swasta lain yang sebelumnya minim pengawasan akan dijaga demi mencegah aksi penyelundupan sumber daya manusia.

    Sebelumnya, Satgas Terpadu Bandara IWIP menangkap WNA berinisial MY karena membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni.

    Dia ditangkap petugas saat melakoni penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) – Manado (MDC).

    Tidak dijelaskan lebih detail lebih detail kronologi penangkapan ataupun motif pelaku. Hingga saat ini, pelaku telah ditangkap dan diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Untuk diketahui, pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan unsur pemerintah merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah pada 29 November 2025 lalu.

    Pengetatan itu dilakukan karena bandara IWIP yang sudah beroperasi sejak 2019 tidak dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah.

    Karenanya, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI yaitu Bea Cukai; Imigrasi; ⁠Polri; Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan; Karantina Kesehatan; BMKG; AirNav Indonesia; dan Avsec untuk memperketat wilayah bandara.

    Hal tersebut dilakukan agar bandara itu tidak menjadi pintu keluar ataupun masuk aktivitas ilegal terlebih yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.

  • Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP

    Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat (5/12/2025).

    Dansatgas PKH Mayjen TNI Febriel Sikumbang mengatakan, seorang warga negara asing berkebangsaan China berinisial MY diamankan. MY kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).

    “Saat ini Pelaku dalam proses lebih lanjut oleh Aparat terkait, serta bahan mineral yang coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ucap Febriel melalui keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).

    Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan. 

    Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.

    Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.

    “Kehadiran Satgas Terpadu adalah upaya strategis dalam memperkuat pengamanan, pengawasan dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses oleh tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri,” imbuh Febriel.

    Dia mengatakan, keberhasilan atas pencegahan penyelundupan memperjelas pentingnya perangkat negara dalam pengelolaan bandara khusus. 

    Menurutnya, hal ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan fungsi pengawasan terhadap kegiatan ilegal lainnya.

    “Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

  • WNA China Ditangkap saat Hendak Selundupkan Serbuk Nikel di Bandara IWIP

    WNA China Ditangkap saat Hendak Selundupkan Serbuk Nikel di Bandara IWIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Terpadu tangkap WNA China yang selundupkan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna WNA China itu berinisial MY. Dia kedapatan membawa lima paket serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni.

    Adapun, praktik penyelundupan ini bermula terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Satgas ini bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan. 

    “Seorang Warga Negara Asing berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

    Anang menambahkan, MY bakal menyelundupkan bahan mineral itu melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC). 

    Sementara itu, terhadap MY kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh aparat terkait. Kemudian, untuk bahan mineral nikel yang akan diselundupkan juga bakal diteliti.

    “Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” imbuh Anang.

    Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.

    Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara.

    Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.

    Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

  • Penangkapan WN China Penyelundup Nikel Ungkap Celah Keamanan Bandara PT IWIP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    1 WNA China Ditangkap Saat Selundupkan Nikel di Bandara PT IWIP Maluku Utara Nasional

    WNA China Ditangkap Saat Selundupkan Nikel di Bandara PT IWIP Maluku Utara
    Tim Redaksi
    MALUKU UTARA, KOMPAS.com
    – Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, menangkap satu warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China berinisial MY yang berupaya menyelundupkan bahan mineral ilegal.
    Penangkapan terhadap MY dilakukan pada Jumat (5/12/2025). Ia kedapatan membawa lima bungkus
    nikel
    campuran dan empat bungkus nikel murni.
    ”Saat ini pelaku dalam proses (pemeriksaan) lebih lanjut oleh Aparat terkait, serta bahan mineral yg coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Instansi terkait,” ujar Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan persnya, Jumat.
    Bandara khusus
    PT IWIP
    telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
    Namun, berdasarkan evaluasi pemerintah, bandara khusus ini belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.
    Menindaklanjuti evaluasi ini, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara PT IWIP sejak 29 November 2025.
    Satgas Terpadu ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, dan Avsec.
    Febriel menegaskan, kehadiran Satgas Terpadu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus.
    Hal ini menjadi penting karena bandara khusus memiliki aktivitas mobilitas tinggi. Mulai dari menjadi tempat akses tenaga kerja asing hingga distribusi logistik industri.
    Penggagalan penyelundupan ini menekankan pentingnya penempatan perangkat negara dalam tata kelola bandara khusus, serta membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah kegiatan ilegal lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhub salurkan bantuan logistik bagi korban bencana di Sumatera

    Kemenhub salurkan bantuan logistik bagi korban bencana di Sumatera

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara bertahap menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

    “Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok dan logistik antara lain sembako, obat-obatan, perlengkapan kebersihan pribadi, perlengkapan bayi, peralatan komunikasi modem berbasis satelit, tenaga dokter dan perawat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Kamis.

    Ia menyatakan tanggap darurat dilakukan berkoordinasi intensif dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan (KOBU II) dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI – Padang (KOBU VI).

    Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan termonitor dengan baik karena lokasi terdampak bencana merupakan wilayah kerja KOBU II dan KOBU VI.

    Ia menuturkan Kantor Otoritas Bandara melakukan koordinasi dengan Bandar Udara (Wilayah Kerja) terdampak, setelah itu pendistribusian bantuan dilakukan melalui pesawat udara dari Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP).

    “Keberadaan BBKFP sekaligus melakukan melakukan evakuasi pegawai dan personel Bandar Udara,” ucap Lukman.

    Lukman menyampaikan sumber bantuan yang didistribukasikan berasal dari unit kerja di lingkungan Ditjen Hubud yaitu Kantor OBU Wilayah II Medan, Kantor OBU Wilayah VI Padang, BBKFP, Balai Kesehatan Penerbangan (BKP).

    Selanjutnya Balai Teknik Penerbangan (BTP), Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU), Poltekbang Medan, AirNav cabang terdampak, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Darma Wanita Persatuan (DWP) Perhubungan.

    Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan bandar udara wilayah kerja terdampak terkait perkembangan kondisi pasca bencana, dan akan terus melakukan pendistribusian bantuan dari berbagai pihak.

    “Sampai saat ini terdapat 39 pesawat udara dan helikopter yang siap beroperasi melayani pendistribusian bantuan dan evakuasi (penyelamatan),” ujarnya.

    Dia menyebutkan 39 pesawat udara dan helikopter itu meliputi Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan mengoperasikan 2 pesawat King Air dan 1 Longitude dan 1 Helikopter Bell 429 tujuan Kualanamu ke daerah Sumut dan Aceh serta 1 Helikopter EC 135 tujuan Sibolga.

    Lalu Susi Air mengoperasikan 3 Caravan tujuan Aceh, 1 Caravan dan 1 Pilatus Porter tujuan Kualanamu ke daerah Sumut dan Aceh; Smart Aviation mengoperasikan 3 Caravan tujuan Aceh, Padang, Kualanamu, serta 1 PAC 750 tujuan Sibolga dan 1 Helikopter S-76 tujuan Silangit;

    Berikutnya Wings Air mengoperasikan 1 ATR 72 tujuan Kualanamu ke daerah Sumut dan Aceh; Dabi Air Nusantara mengoperasikan 1 helikopter Bell 430 tujuan Aceh; Falcon Patriot, SGI dan Fly Bali mengoperasikan 2 helikopter (Bell 206 dan Bell 407) tujuan Lhokseumawe.

    Selanjutnya Aero Nusantara Cargo mengoperasikan 1 B737 cargo tujuan Halim – Lhokseumawe, Rembele, Banda Aceh; Genesa Dirgantara mengoperasikan 1 helikopter Airbus 365 tujuan Kualanamu ke daerah Sumut dan Aceh, 2 Helikopter Airbus 355 serta 1 Heli Airbus 365 tujuan Silangit

    Kemudian Trigana Air Service mengoperasikan 1 B737 cargo tujuan Halim-Rembele; Elang Nusantara mengoperasikan 1 Caravan tujuan Silangit, serta 1 Helikopter Bell 505 tujuan Padang.

    Citilink mengoperasikan 1 ATR 72 tujuan Kualanamu ke daerah Sumut dan Aceh; Persada Perkasa Airnesia mengoperasikan 1 B737 cargo tujuan Halim-Rembele; Pelita Air Services mengoperasikan 1 Helikopter bell 412 tujuan Kualanamu ke daerah Sumut dan Aceh.

    Travira Air mengoperasikan 1 ATR-72 tujuan Halim-Kaualanamu-Lhokseumawe; Volta Pasifik mengoperasikan 1 Heli Mi-8 RA-22834 tujuan Banda Aceh, serta 1 Heli EC-155 tujuan Silangit; Pegasus Air mengoperasikan 1 Heli R66 tujuan Kualanamu-Banda Aceh.

    PPIC Curug bekerja sama dengan CEO Jet Set mengoperasikan 1 Piper Seneca tujuan Kualanamu ke daerah Sumut dan Aceh; National Utility Helicopter (NUH) mengoperasikan 2 Heli Mi-8 RA-22834 tujuan Lanud Suwondo medan ke daerah Sumut dan Aceh; hingga Indonesia Air Transport (IAT) mengoperasikan 1 ATR 42 tujuan Kualanamu ke daerah Sumut dan Aceh, juga 1 EC 155 tujuan Padang ke daerah Sumbar.

    “Semoga bantuan yang kita distribusikan dapat bermanfaat dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana, Ditjen Hubud berkomitmen akan terus mendukung dan menyiapkan transportasi udara sehingga penyaluran bantuan dan pergerakan orang dan barang kembali normal,” kata Lukman.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Distribusi Bantuan Berjalan Tanpa Gangguan

    Distribusi Bantuan Berjalan Tanpa Gangguan

    Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno mengatakan, pihaknya memastikan kelancaran serta keamanan layanan navigasi penerbangan di sejumlah wilayah yang terdampak bencana banjir di Sumatra, menyusul ditribusi bantuan akan menggunakan jalur udara.

    “Dalam kondisi darurat seperti ini, prioritas kami adalah menjaga keberlangsungan layanan navigasi penerbangan. Sekaligus pula memastikan operasional misi kemanusiaan dapat berlangsung tanpa hambatan,” kata dia dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (1/12/2025).

    Menurut Avirianto, sebagai langkah tanggap darurat awal, AirNav Indonesia telah menerbitkan NOTAM TIBA (Traffic Information Broadcast by Aircraft) di Bandara Lhokseumawe, Takengon, dan Mandailing Natal.

    Langkah ini ditempuh karena sebagian personel navigasi yang bertugas di lokasi tersebut turut terdampak banjir atau mengalami kendala akses menuju lokasi kerja.

    Di sisi lain, pihaknya juga mengaktifkan Posko Operasional Navigasi Penerbangan di fasilitas INMC (Indonesia Network Management Center).

    “Sebagai pusat kendali, koordinasi, dan monitoring layanan terhadap unit-unit di wilayah terdampak,”  ungkap Avirianto.

    Selain itu, untuk menjaga stabilitas operasional,  pihaknya juga melakukan penambahan personel operasional dan teknis dari sejumlah kantor cabangnya, di Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC), Halim Perdanakusuma, dan Pekanbaru untuk memperkuat pelayanan di Kantor Cabang Aceh dan Medan.

    Dilakukan pula penugasan langsung personel ke unit layanan di Lhokseumawe dan Takengon. Langkah ini guna memastikan operasional bandara tetap berjalan dan mendukung misi kemanusiaan melalui jalur udara yang dilakukan sejumlah instansi.

    “Seperti Basarnas, TNI, BNPB, serta lembaga kemanusiaan lainnya. Dengan pemulihan personel tersebut, NOTAM TIBA kemudian dicabut,” kata Avirianto.

     

  • Terdampak Bencana, Navigasi Penerbangan di Aceh-Sumut-Sumbar Aman?

    Terdampak Bencana, Navigasi Penerbangan di Aceh-Sumut-Sumbar Aman?

    Jakarta

    Layanan navigasi penerbangan di wilayah terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor dijamin masih berfungsi dengan lancar dan aman. Sejak minggu lalu bencana banjir dan tanah longsor menerpa beberapa titik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Selaku penyedia layanan navigasi penerbangan, AirNav Indonesia mengambil langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi dalam menjaga kelancaran serta keamanan layanan navigasi penerbangan di wilayah terdampak bencana.

    Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan penuh AirNav terhadap operasi kemanusiaan yang sedang berlangsung. Diketahui, beberapa bantuan hanya bisa dikirim lewat jalur udara.

    Direktur Utama AirNav Indonesia Avirianto Suratno menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan layanan navigasi penerbangan tetap terjaga, kendati sejumlah unit layanan menghadapi dampak langsung bencana.

    “Dalam kondisi darurat seperti ini, prioritas kami adalah menjaga keberlangsungan layanan navigasi penerbangan. Sekaligus pula memastikan operasional misi kemanusiaan dapat berlangsung tanpa hambatan,” jelas Avirianto melalui keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).

    Sebagai langkah tanggap darurat awal, dia menjelaskan, AirNav Indonesia telah menerbitkan NOTAM TIBA (Traffic Information Broadcast by Aircraft) di Bandara Lhokseumawe, Takengon, dan Mandailing Natal. Langkah ini ditempuh karena sebagian personel navigasi yang bertugas di lokasi tersebut turut terdampak banjir atau mengalami kendala akses menuju lokasi kerja.

    Di sisi lain, manajemen juga mengaktifkan Posko Operasional Navigasi Penerbangan di fasilitas INMC (Indonesia Network Management Center) sebagai pusat kendali, koordinasi, dan monitoring layanan terhadap unit-unit di wilayah terdampak.

    Untuk menjaga stabilitas operasional, AirNav Indonesia melakukan penambahan personel operasional dan teknis dari sejumlah kantor cabangnya. Antara lain kantor cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC), Halim Perdanakusuma, dan Pekanbaru untuk memperkuat pelayanan di Kantor Cabang Aceh dan Medan.

    Selain itu, dilakukan pula penugasan langsung personel ke unit layanan di Lhokseumawe dan Takengon. Langkah ini guna memastikan operasional bandara tetap berjalan dan mendukung misi kemanusiaan melalui jalur udara yang dilakukan sejumlah instansi.

    “Seperti Basarnas, TNI, BNPB, serta lembaga kemanusiaan lainnya. Dengan pemulihan personel tersebut, NOTAM TIBA kemudian dicabut,” lanjut Avirianto.

    Di sisi infrastruktur, AirNav Indonesia juga memperkuat sistem komunikasi penerbangan melalui penyediaan dan pemasangan jaringan internet Starlink di Lhokseumawe, Sibolga, dan Gunung Sitoli untuk memastikan konektivitas operasional tetap stabil meskipun infrastruktur telekomunikasi darat mengalami gangguan.

    AirNav juga mengirimkan peralatan teknis pendukung untuk memastikan seluruh fasilitas navigasi tetap berfungsi optimal.

    (kil/kil)

  • 2
                    
                        Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
                        Nasional

    2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional

    Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
    Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
    black flight
    ) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
    Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
    Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
    Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
    “Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    “Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
    Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
    “Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
    Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
    “Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
    Ia menyebutkan,
    Bandara Morowali
    sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
    Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
    Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
    security clearance
    yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
    Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
    flight approval
    .
    Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
    Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
    Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
    flight plan
    tanpa perlu
    flight approval
    .
    Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
    flight plan
    .
    Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
    Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
    Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
    Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
    “Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
    Kepada
    Kompas.com
    , ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
    “Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
    Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
    Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
    Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
    Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
    Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
    Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
    Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
    “Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
    Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
    slot tim
    e, dan
    clearance
    lintas kementerian.
    Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
    “Misalnya ada
    private jet
    dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
    slot time
    dari Kemenhub. Ada
    clearance
    dari Kemenlu, ada
    clearance
    lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
    Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
    Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
    “Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
    Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
    Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
    “Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
    Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
    “Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.