Kementerian Pekerjaan Umum Pertimbangkan Penurunan Tarif Tol dengan Kualitas Buruk

Kementerian Pekerjaan Umum Pertimbangkan Penurunan Tarif Tol dengan Kualitas Buruk

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengajukan opsi penurunan tarif tol pada ruas yang memiliki standar pelayanan minimum (SPM) buruk. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari salah satu rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Kerja (Raker).

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan, opsi tersebut memungkinkan untuk diambil di masa mendatang sebagai bagian dari upaya peningkatan SPM tol. Saat ini, aturan mengenai SPM jalan tol diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014.

“Semua opsi masih dipertimbangkan, termasuk kebijakan penurunan tarif tol,” ujar Dody di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Meski demikian, Dody menegaskan bahwa diperlukan regulasi baru apabila kebijakan penurunan tarif tol tersebut akan diterapkan.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum berencana mengusulkan perubahan aturan. Ia lebih menekankan pentingnya memaksimalkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap SPM itu sendiri.

“Mungkin cara kita mereviu SPM harus diperbaiki dahulu. Jadi kita pastikan cara evaluasinya tepat dan memastikan SPM-nya benar-benar bagus. Kadang-kadang, tidak semua ruas jalan yang meminta kenaikan tarif itu memiliki kondisi yang sebanding dengan SPM-nya. Jadi seringkali tidak apple-to-apple,” jelasnya.

Dody juga menyoroti pentingnya memperhatikan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang telah disepakati bersama Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) dalam pembentukan kebijakan baru. Menurutnya, Kementerian PU bekerja dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harus melihat aturan yang ada saat ini, apakah sudah memadai atau belum. Jika PPJT sudah cukup mengakomodasi, maka tidak perlu langsung membuat aturan baru,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pendekatan business-to-business (B2B) dapat menjadi solusi untuk membahas peningkatan SPM.

“Bisa dengan memanggil satu per satu pihak terkait, atau berdiskusi bersama melalui Asosiasi Tol Indonesia (ATI), sehingga solusi terbaik bisa dicapai,” tutup Dody dalam menanggapi penurunan tarif untuk tol dengan kualitas buruk.