Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memiliki direktorat jenderal (ditjen) baru untuk mengurus rehabilitasi dan renovasi pasar, madrasah, dan stadion.
Plt Direktur Jenderal Cipta Karya (CK) Kementerian PU Endra S. Atmawidjaja mengatakan bahwa saat ini pembangunan tersebut masih ada di Ditjen Cipta Karya.
Namun, setelah adanya perubahan dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), proyek-proyek tersebut akan dipindahkan ke Ditjen Prasarana Strategis.
“Nanti dengan SOTK baru, madrasah, pasar, stadion itu nanti di bawah Ditjen Prasarana Strategis, bukan di cipta karya. Sekarang masih di CK,” kata Endra ketika ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Ia mengatakan, pembentukan Ditjen baru ini terjadi setelah Ditjen Perumahan dipindahkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga Ditjen Prasarana Strategis menjadi tambahan baru di Kementerian PU.
“Tambahannya dari PU itu kan. Ditjen Perumahan keluar, yang satu baru itu Ditjen Prasarana Strategis,” ujar Endra.
Dalam data anggaran untuk pembangunan infrastruktur tahun 2025 yang ditunjukkan Endra, Ditjen Prasarana Strategis mendapatkan anggaran sebesar Rp 21,85 triliun.
Sebagian besar anggaran ini akan dialokasikan untuk pembangunan sekolah dan madrasah, serta rehabilitasi dan renovasi perguruan tinggi, dengan total mencapai Rp 21,16 triliun.
Sisanya, sebesar Rp 0,63 triliun akan digunakan untuk rehabilitasi pasar dan prasarana olahraga serta sektor permukiman lainnya dan Rp 0,06 triliun dialokasikan untuk dukungan manajemen dan teknis lainnya.
Namun, dalam perkembangan terahir, Endra mengatakan untuk pembangunan sekolah, PU akan mengalihkan tanggung jawabnya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pengalihan ini dilakukan karena fokus dalam program Quick Wins Presiden Prabowo Subianto tidak hanya pada pembangunan fisik sekolah, tetapi juga pada integrasi pada kegiatan pendidikannya.
Sementara itu, pembangunan madrasah akan tetap berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum sesuai dengan keinginan Kementerian Agama
“Tapi apakah nanti ada kebijakan lain dari Pak Presiden kan kita mengikuti arahan aja,” ucap Endra.