Kementerian Lingkungan Hidup Gugat PT Modern Cikande dan PT PMT Buntut Cemaran Radioaktif Cesium 137 di Cikande Serang

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat PT Modern Cikande dan PT PMT Buntut Cemaran Radioaktif Cesium 137 di Cikande Serang

KLH juga akan menuntut PT PMT dan Modern Cikande secara perdata buntut peristiwa itu. Kementrian LH menilai kelalaian dua perusahaan itu merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam waktu dekat, katanya, tim gabungan berisikan tenaga kesehatan, tokoh agama dan masyarakat, Polri hingga TNI akan mensosialisasikan agar masyarakat tidak mendekat ke daerah paparan radioaktif.

“Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata, perdata ini tim sedang menyusun dengan detil untuk diajukan ke pengadilan,” jelasnya.