Selain itu, situs judi online seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan disalahgunakan.
Ia mengatakan, data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat email, serta nomor rekening bank. Data itu dapat digunakan pihak tidak bertanggung jawab.
“Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Alexander juga menuturkan, perjuangan melawan judi online memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat. Karenanya, apabila masyarakat menemukan situs, konten, akun, atau promosi judi online, bisa melaporkannya.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Ada Aduankonten.id, layanan WhatsApp di 0811-9224-545, serta chatbot WA Stop Judi Online di 0811-1001-5080.