TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Hukum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka melaksanakan Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan hak kekayaan komunal, sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya Indonesia.
Kementerian Hukum tidak hanya melindungi hak komunal yang dimiliki negara, tetapi juga hak-hak lain yang bersifat individual dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan hasil dari kekayaan hak komunal yang dikelola negara,” ungkap Supratman melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memastikan warisan budaya Indonesia terpelihara dan dimanfaatkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik.
Serta berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara kebudayaan.
“Termasuk di dalam upaya untuk melindungi, menjaga, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional, sehingga terwujud penyelarasan kehidupan harmonis dengan lingkungan alam dan budaya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, dari asta cita ke-8,” katanya.
Penandatanganan kedua dokumen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas.
“Kita juga berharap ini merupakan suatu awal yang bagus, terutama karena kita mempunyai kekayaan warisan budaya yang luar biasa dari Sabang sampai Merauke. Cagar budaya yang tercatat di tingkat nasional 228,” katanya.
“Warisan budaya tak-benda yang ditetapkan 2.213, sementara yang terenkripsi di UNESCO ada 16 warisan budaya tak-benda dunia,” pungkasnya.
Pada akhir sambutannya, Fadli Zon menyatakan bahwa semua mempunyai hak yang sama, tetapi pengaturan secara proporsional dan adil menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
Sehingga tentu saja akan bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, dengan melibatkan para pelaku budaya.