Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan rencana strategis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (renstra migas) bisa diterjemahkan untuk menjadi rencana umum penyediaan minyak dan gas (RUPMG).
“Bisa dari situ (renstra) sebenarnya. Cuma dari situ ditarik, dibikin lebih detail lagi,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut terkait usulan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri soal penyusunan rencana umum minyak dan gas bumi nasional (RUMGN) dan RUPMG untuk diatur melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Simon menyampaikan RUMGN dan RUPMG dibutuhkan untuk menjadi payung hukum investasi dengan menginduk kepada target kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional.
Usulan tersebut juga dilandasi oleh PLN yang memiliki rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL).
Berdasarkan pengalaman Laode terkait RUPTL, ia pun mengakui pentingnya RUPTL untuk menjadi kerangka dari perencanaan penyediaan kelistrikan.
“Saya belum bicara soal RUPMG ya. Tapi, kalau pengalaman saya dengan RUPTL, memang itu penting untuk menetapkan rencana yang real,” kata dia.
Setiap jangka waktu tahun tertentu, tutur dia, memang dibutuhkan sebuah rencana umum.
Meskipun dalam eksekusinya akan terdapat penyesuaian di tengah jalan, dalam hal ini revisi, bagi Laode yang terpenting ada garis besar rencana penyediaannya terlebih dahulu.
“Memang rencana itu setiap tahun kadang ada revisi, tetapi yang penting ada dulu,” kata dia.
Usulan untuk memasukkan RUMGN dan RUPMG ke RUU Migas disampaikan oleh Simon ketika Komisi XII DPR, yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) meminta aspirasi dari Pertamina terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Revisi peraturan tersebut menyusul dibatalkannya sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Migas itu oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
Putusan itu menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
