Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi

Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, angkat bicara terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg di tingkat pengecer.

Hasan menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pengecer agar mendaftar sebagai agen resmi, sehingga distribusi elpiji lebih terpantau dan tepat sasaran.

“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan dengan menjadi agen resmi, pengecer dapat beroperasi secara legal dan proses distribusi elpiji 3 kg dapat ditelusuri dengan lebih baik.

“Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan pembatasan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer mulai berlaku sejak 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pemerintah mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi di bawah Pertamina.

“Tujuan kebijakan ini adalah agar masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah,” kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana pengecer harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mendaftar ke Pertamina sebagai pangkalan resmi.

Selain menyamaratakan harga, kebijakan ini juga bertujuan untuk memangkas rantai distribusi agar lebih efisien dan memastikan pasokan elpiji 3 kg lebih merata di seluruh daerah.

“Jika distribusi elpiji 3 kg tercatat dengan baik, maka pemerintah bisa menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Yuliot.