Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan menindak tegas setiap pihak yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan soal harga pokok produksi (HPP) ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda menyebut, sanksi tersebut berupa penahanan baik impor bahan baku pakan maupun impor lain yang diterbitkan oleh Dirjen PKH.
“Ini berlaku bagi siapa pun, termasuk peternak rakyat,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, dia telah mendapatkan temuan adanya pihak yang terbukti menjual ayam hidup di bawah HPP. “Tim kami kemarin meninjau di Jawa Timur ada peternak integrator sudah terbukti menjual di bawah harga pokok produksi yang telah disepakati. Kalau tidak ada tindakan korektif maka selamanya rekomendasi tidak akan kami terbitkan,” ucap dia.
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Terlebih, penetapan nilai HPP sebesar Rp 18.000 di tingkat peternak itu merupakan hasil kesepakatan bersama.
Agung menyebutkan, sanksi administrasi ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional dan kestabilan ekosistem bisnis peternakan. “Yang tidak mengikuti komitmen dan kesepakatan dalam rangka menjaga stabilitas maka akan kami tindak,” ujarnya.
Dia memastikan pola pengawasan terhadap penerapan HPP akan dilakukan dengan ketat. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri di tingkat nasional maupun provinsi. “Mudah-mudahan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan di pulau lain, harga ayam hidup di tingkat peternak minimal di angka Rp 18.000,” kata dia.
Agung menambahkan, Kementan telah mempersiapkan langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan di bidang peternakan unggas. “Kami mempunyai tantangan dan peluang untuk menyuplai makan bergizi gratis (MBG). Kami awali dengan mempertahankan HPP yang sudah disepakati,” ucapnya.
